Tag: islam

  • Membunuh Cicak Diperbolehkan dalam Islam, Ternyata Ini Alasannya



    Jakarta

    CIcak adalah salah satu hewan penunggu rumah. Hewan jenis reptil ini mudah sekali ditemukan di rumah, biasanya mereka hinggap di dinding, baik itu kamar tidur, kamar mandi, bahkan gudang sekali pun.

    Hewan satu ini sebenarnya mudah diusir. Melihat kita lewat saja, mereka bisa pergi menjauh. Namun, ada pula yang sudah diusir mereka tetap diam di tempat sehingga harus benar-benar terkena benda atau disiram, baru setelah itu mereka pergi.

    Keberadaan cicak sebenarnya tidak membahayakan karena mereka tidak menggigit. Namun, kotoran mereka bisa jadi masalah apabila terkena manusia karena mengandung bakteri jahat seperti Salmonella.


    Selain diusir, ternyata cicak boleh lho dibasmi atau dibunuh dalam Islam. Di dalam hadist sendiri cicak memang sudah disebutkan sebagai hewan yang sering mengganggu manusia. Di dalam bahasa Arab, cicak disebut Al Wazagh. Sementara dalam hadits cicak disebut dengan Al Fuwaisiq yang berarti ‘Si Kecil pengganggu’.

    Meskipun disebut hewan pengganggu, tetapi di dalam hadist tidak disebutkan bahwa kehadiran cicak dapat membawa kesialan atau menghambat keberuntungan.

    Ustad Farid Nu’man menjelaskan bahwa seorang muslim harus meyakini sial dan untung, malapetaka dan keselamatan, semuanya adalah ketetapan dari Allah Ta’ala semata. Hal ini juga sudah tertulis jelas di Quran, QS. At-Taubah, Ayat 51:

    قُل لَّن يُصِيبَنَآ إِلَّا مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَنَا هُوَ مَوۡلَىٰنَاۚ وَعَلَى ٱللَّهِ فَلۡيَتَوَكَّلِ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ

    Artinya:

    Katakanlah (Muhammad), “Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah bertawakallah orang-orang yang beriman.” (QS. At-Taubah, Ayat 51)

    Anggapan cicak adalah hewan pengganggu karena hewan yang kerap merayap di dinding ini bisa menyebarkan kotoran. Oleh karena itu, di dalam Islam ada anjuran untuk membunuh cicak karena kotoran tersebut menjijikan.

    “Cicak termasuk hewan yang kotor sekaligus menjijikkan bagi banyak orang. Sehingga keberadaannya sering dianggap mengganggu manusia di rumah-rumahnya. Oleh karenanya, Rasulullah SAW menganjurkan membunuhnya,” ucap Ustad Farid Nu’man kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Kemudian, di dalam hadist juga disebutkan bahwa membunuh cicak dengan mengikuti aturan tertentu dapat mendatangkan pahala bagi yang melakukannya. Riwayat ini berasal dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi SAW bersabda:

    «مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً بِالضَّرْبَةِ الأُولَى كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً»

    Artinya:

    Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul maka dia dapat pahala sekian sekian, jika dua kali pukulan maka sekian, jika tiga kali pukulan maka sekian.” (HR. At Tirmidzi No. 1482, kata At Tirmidzi: hasan shahih)

    “Hikmah dari ini adalah bahwa semua bentuk gangguan kepada manusia mesti dihilangkan sampai akar-akarnya, termasuk gangguan dari hewan seperti cicak. Banyak manusia yang geli dan jijik dengannya ketika berada di lemari, makanan, dsb. Maka, syariat melindungi manusia dan menyingkirkan gangguannya,” pungkas Ustad Farid.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Agar Cepat Punya Rumah Menurut Ajaran Islam



    Jakarta

    Mempunyai rumah merupakan impian bagi banyak orang. Namun, harga rumah yang begitu mahal dan terus meningkat menjadikan cita-cita itu seakan terasa sulit dijangkau.

    Untuk mewujudkan impian tersebut, ada berbagai usaha yang bisa dilakukan. Mulai dari menabung buat biaya bangun rumah hingga menyicil beli rumah.

    Proses menabung, membangun, dan menyicil rumah bisa memakan waktu yang lama. Selain itu, kamu juga perlu banyak belajar dan memenuhi berbagai aspek hukum dan administrasi buat mempunyai rumah.


    Sembari menjalankan berbagai usaha untuk mempunyai rumah, kamu juga dapat memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, berdoa juga menjadi upaya agar memudahkan dan memberkahi proses membeli atau membangun rumah impian.

    Dalam ajaran Islam, berdoa kepada Allah SWT bisa menggunakan Bahasa Arab ataupun Bahasa Indonesia. Kamu bisa berdoa agar cepat memiliki rumah. Terdapat doa dalam Bahasa Arab yang bisa kamu lafalkan supaya segera punya rumah.

    Dilansir dari Laduni.id, doa ini diriwayatkan dari Habib Tohir Al-Kaff dalam sebuah mauidhoh. Doa ini disampaikan beliau dari Habib Sholeh bin Muhsin Al-Hamid (Habib Sholeh Tanggul). Simak doanya berikuti ini.

    ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺭَﺏَّ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﺑِﺠَﺎﻩِ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺃَﻥْ ﺗُﻴَﺴِّﺮَ ﻟِﻲْ ﺧَﻴْﺮَ ﺑَﻴْﺖٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻻَ ﻧَﻘُﻮْﻝَ ﻳَﺎ ﻟَﻴْﺖَ
    Allahhumma robbal baik Asaluka bijaahi ahlil bait An tuyassiro lii khoiro bait Hattaa laa Naquulu Yaa Laaiit

    Artinya: “Ya Allah, Engkau adalah Pemilik Baitullah. Aku memohon dengan wasilah Ahlil Bait Rasulullah agar Engkau mudahkan untukku sebaik-baiknya rumah sehingga kami tidak mengucap: Seandainya aku punya rumah.”

    Ucapkan doa ini setiap hari secara rutin dengan penuh pengharapan kepada Allah SWT agar mempercepat perjuangan kamu memiliki rumah. Selain berdoa, kamu juga perlu menunjang usahamu dengan melakukan amal kebaikan lainnya, misalkan bersedekah. Wallahu’alam.

    Itulah doa agar cepat mempunyai rumah menurut ajaran Islam. Dengan rutin berdoa sambil berusaha semaksimal mungkin, kamu insyaallah bisa mewujudkan impian memiliki rumah secepatnya. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Lagi Simpan 3 Barang Ini di Rumah, Bikin Dosa dan Nggak Berkah!


    Jakarta

    Dalam Islam, makna rumah bukan hanya sebagai tempat tinggal semata, melainkan tempat Muslim mendapatkan ketenangan dan ketentraman.

    Bentuk ketenangan ini adalah saat penghuninya merasa aman dan nyaman selama di rumah. Rumah yang tenang pasti menghadirkan keberkahan di antara penghuninya.

    Namun, tahukah kamu jika benda-benda yang bisa menghambat keberkahan di rumah? Benda-benda ini sebaiknya tidak ada di rumah dan dilarang dalam ajaran Islam karena tidak ada manfaatnya.


    3 Benda di Rumah yang Bikin Dosa

    Benda-benda ini mungkin saja ada di rumah kalian karena ada banyak yang menggemari barang-barang ini. Kira-kira apa saja? Berikut di antaranya.

    1. Perabotan dari Emas dan Perak

    Emas adalah salah satu jenis logam yang nilainya berharga. Banyak orang membeli emas untuk investasi. Dalam Islam penggunaan emas ada batasan. Tidak semua benda bisa dibuat berbahan logam satu ini.

    Menurut, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok Ustaz Farid Nu’man Hasan ada banyak pendapat soal larangan memiliki perabotan dari emas dan perak. Para ulama ada yang berpendapat sebaiknya penggunaan emas tidak sampai ke perabotan rumah tangga.

    Hal ini berdasarkan qiyas atau sumber hukum yang mengatakan penggunaan emas dan perak pada berbagai macam wadah diharamkan. Diriwayatkan dari Ummu Salamah, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ

    “Barang siapa minum dengan bejana emas atau perak, maka sebenarnya dia sedang menggodok api neraka di dalam perutnya.” (HR. Muslim no. 2065).

    Beberapa ulama yang berpendapat bahwa pemakaian emas dan perak diperbolehkan juga membatasi hanya boleh untuk hiasan, pajangan, atau senjata. Tujuannya pun bukan untuk dipamerkan atau dibangga-banggakan. Jika bahan emas dan perak digunakan untuk wadah makan dan wadah lainnya tetap diharamkan.

    2. Lukisan dan Gambar

    Banyak sekali pendapat soal hukum larangan memajang lukisan dan gambar. Namun, hal itu bukan karena pendapat semata. Sebab, Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim pernah mengatakan larangan untuk menggambar terlalu mirip dengan ciptaan Allah. Dengan tidak memajang, dapat menekan keinginan untuk menggambar makhluk hidup yang terlalu mirip dengan makhluk aslinya.

    “Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Sebagai tambahan, anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono mengatakan ada beberapa keringanan dan pengecualian. Disarankan melukis manusia atau hewan sebaiknya beberapa potongan saja dan tidak secara detail. Sementara lukisan berisi pemandangan alam, pohon, dan tanaman masih diperbolehkan dalam Islam.

    “Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki,” jelas Suharsono saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.

    3. Patung

    Salah satu karya seni yang sebaiknya dibuang dari rumah adalah patung. Terutama yang dibuat menyerupai ciptaan Allah. Hal ini dikarenakan keberadaan patung dapat mengurangi keberkahan di dalam rumah.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi.

    “Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief).” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal, Ini Posisi Dapur yang Paling Dianjurkan dalam Islam



    Jakarta

    Setiap rumah pasti memiliki dapur di dalamnya. Ruangan ini mempermudah penghuninya untuk memasak dan menyimpan persediaan makanan.

    Saat mendesain dapur, hal pertama yang harus ditentukan adalah menentukan letaknya. Dapur tidak bisa diletakkan di sembarangan tempat karena area ini mudah sekali lembap, menimbulkan bau, sering berserakan sampah, dan lantainya licin dari percikan air.

    Bahaya jika dapur berada dekat dengan kamar tidur atau ruang bermain anak. Saat kamu lengah, khawatirnya anak pergi ke dapur tanpa pengawasan.


    Umumnya dapur berada di belakang rumah, jauh dari pintu masuk. Ukuran rumah besar atau kecil, pasti berada di belakang. Namun, ada juga yang berada di tengah dan samping rumah. Lantas, posisi dapur mana yang lebih baik?

    Jika menilik ajaran Islam, dilansir dari islamicity.org, posisi dapur yang dianjurkan adalah berada di belakang rumah. Dapur yang berada di belakang lebih tertutup dan tidak terlihat oleh orang di luar atau tamu. Seperti yang kita tahu, dapur merupakan ruang di mana perempuan paling banyak menghabiskan waktu. Dengan penempatan dapur di bagian belakang rumah dapat menjaga pandangan dari luar ke dalam rumah.

    Kemudian, dalam Islam juga dianjurkan dibuat sekat atau penutup antara dapur dengan ruangan lain. Tujuannya untuk mempermudah penghuni rumah leluasa melakukan kegiatannya tanpa harus merasa terganggu karena kehadiran tamu.

    Paling penting adalah dapur harus memiliki ventilasi. Bentuknya boleh jendela atau hanya lubang bukaan. Fungsinya untuk sirkulasi udara dan penerangan tambahan. Apabila kamu tinggal di apartemen biasanya sudah ada cerobong khusus di atas dapur untuk menghisap asap. Model penyedot asap ini juga banyak digunakan di dapur-dapur restoran.

    Jika dapur berada di dekat kamar mandi, pastikan pintu kamar mandi selalu dalam keadaan tertutup. Dalam sebuah Hadits riwayat Ibnu Majah, dijelaskan Rasulullah SAW pernah buang hajat di tempat yang jauh dan tidak terlihat oleh orang lain. Sikap Rasulullah SAW melandasi letak kamar mandi harus tertutup dan tidak di dekat area yang banyak dilalui orang.

    خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِىالْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى

    Artinya: “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di daerah terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.” (HR Ibnu Majah).

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Anjuran Posisi WC di Rumah dalam Islam, Benarkah Tak Boleh Hadap Kiblat?



    Jakarta

    Ajaran Islam mengatur cara hidup umatnya, termasuk soal buang hajat. Posisi WC di rumah pun ada anjurannya menurut ajaran Islam.

    Disebutkan bahwa sebaiknya WC tidak menghadap atau membelakangi arah kiblat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

    “Apabila engkau ke WC, janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya ketika kencing atau buang air besar.” (HR. Muslim).


    Jika seseorang tidak punya pilihan selain menggunakan WC yang menghadap atau memunggungi kiblat, sebaiknya posisi badan agak sedikit menyamping. Dengan begitu, posisi tubuh saat buang air tidak benar-benar menghadap atau membelakangi kiblat.

    Sementara itu, mayoritas ulama menilai kasus-kasus tersebut berlaku di area yang tidak memiliki dinding atau sekat tetap, dilansir dari islamcity.org. Selama ada tembok, WC yang menghadap atau membelakangi kiblat diperbolehkan ketika buang air besar maupun kecil.

    Dikutip dari jatim.nu.or.id, tidak masalah memiliki kamar mandi yang WC-nya menghadap atau membelakangi kiblat. Pasalnya, kamar mandi dikelilingi tembok dan bangunan, sehingga WC boleh menghadap atau membelakangi kiblat.

    Imam An-Nawawi pentarjih utama dalam Mazhab Syafi’i menguraikan panjang lebar khilafiyah dalam permasalahan ini. Disampaikan:

    ﻣﺬﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻊ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﺣﺮاﻡ ﻓﻲ اﻟﺼﺤﺮاء ﺟﺎﺋﺰ ﻓﻲ اﻟﺒﻨﻴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺳﺒﻖ ﻭﻫﺬا ﻗﻮﻝ اﻟﻌﺒﺎﺱ اﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻤﻄﻠﺐ ﻭﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻭاﻟﺸﻌﺒﻲ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﻭﺭﻭاﻳﺔ ﻋﻦ ﺃﺣﻤﺪ

    Artinya: Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa kencing menghadap kiblat adalah haram saat di tanah lapang dan boleh di dalam bangunan (kamar mandi, toilet). Ini adalah pendapat Abbas bin Abdul Muthalib, Ibnu Umar, Syu’bi, Malik, Ishaq dan satu riwayat Ahmad (Al-Majmu’ 2/81-82)

    Selain itu, tempat WC disarankan agar berukuran cukup luas, sehingga penggunanya tidak bersentuhan dengan kotoran. Lalu, tersedia air yang cukup dan air mengalir untuk membersihkan tubuh serta WC.

    Walaupun posisi WC yang menghadap atau membelakangi kiblat bukanlah dosa, ada baiknya memasang WC mengarah ke sisi lain saja.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Islam dan Perdata


    Jakarta

    Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ditinggalkannya akan diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Hukum menempati rumah warisan dianggap sah jika hanya ada satu ahli waris.

    Namun jika terdapat beberapa ahli waris maka warisan rumah kerap jadi perdebatan. Terkadang pada beberapa kasus, salah satu ahli waris ingin menempati rumah warisan, baik sementara maupun permanen.

    Permasalahan seperti ini sering kali muncul dalam keluarga yang memiliki lebih dari satu ahli waris. Misalnya, jika beberapa saudara mewarisi sebuah rumah, tetapi salah satu di antaranya ingin tinggal di dalamnya, sementara yang lain menginginkan pembagian atau penjualan aset tersebut.


    Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Islam

    Dalam Islam, pembagian warisan diatur dengan jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ustaz Farid Nu’man Hasan, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok menjelaskan kepada detikProperti bahwa pembagian warisan harus dilakukan sesegera mungkin.

    Dalam Islam diatur bahwa pembagian tanpa alasan yang jelas dianggap tidak dibenarkan. Rasulullah SAW bersabda:

    من قطع ميراثا فرضه الله ورسوله قطع الله به ميراثا من الجنة

    “Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.” (HR. Al Baihaqi)

    Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah juga menyatakan bahwa menghalangi pembagian harta waris hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

    “Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga,” bunyi kutipan fatwa tersebut.

    Namun, ada beberapa alasan yang dapat membenarkan penundaan pembagian warisan, seperti ketika warisan sulit untuk segera dibagi, memerlukan penjualan terlebih dahulu, atau adanya sebab syar’i lainnya.

    Jika ada seorang dari beberapa ahli waris, yang ingin menempati rumah warisan dengan membayar sewa, Ustaz Farid menegaskan bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan seluruh ahli waris.

    Jika semua pihak setuju, maka rumah tersebut boleh disewakan, baik kepada orang lain maupun kepada salah satu ahli waris. Hal ini sesuai dengan hadits yang menyatakan:

    “Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka.” (HR. Abu Daud)

    “Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa oleh orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti belum lama ini.

    Besaran uang sewa yang disepakati dapat dibagikan kepada ahli waris lainnya sesuai dengan hukum waris atau digunakan untuk keperluan lain berdasarkan kesepakatan.

    Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Perdata

    Hukum perdata juga memiliki ketentuan tersendiri mengenai hak dan kewajiban para ahli waris terhadap harta yang ditinggalkan. Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar memang dalam hukum Islam, laki-laki berhak menerima setengah bagian dan perempuan mendapatkan sepertiga bagian dari harta warisan.

    Sementara itu, dalam hukum perdata, jika seluruh ahli waris telah mencapai kesepakatan, maka pembagian warisan harus dituangkan dalam Surat Kesepakatan Waris yang ditandatangani oleh semua pihak.

    Jika salah satu ahli waris ingin tinggal di rumah warisan dengan membayar sewa, hal tersebut diperbolehkan asalkan berdasarkan musyawarah dan persetujuan bersama. Bahkan, bisa saja harga sewanya dikurangi sesuai dengan kesepakatan para ahli waris.

    “Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris,” jelas Rizal kepada detikProperti.

    Penjualan, penyewaan, atau pembelian aset warisan yang belum dibagi harus mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris. Hal ini penting untuk menghindari perselisihan yang dapat berujung pada proses hukum.

    Jika sampai masuk ke pengadilan, pembagian warisan bisa menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama. Dengan adanya kesepakatan yang jelas antara ahli waris, permasalahan mengenai pembagian dan penggunaan rumah warisan dapat diselesaikan dengan baik.

    Di samping itu, silang sengketa waris sangat beragam. Dalam kolom detik’s Advocate, salah satu pembaca pernah menceritakan bahwa ia dan dua saudaranya sepakat untuk menjual rumah warisan dan dibagikan sesuai hukum waris yang berlaku.

    Namun, salah satu pewaris menempati rumah tersebut. Sikapnya seperti enggan menjual rumah waris tersebut dan saudara yang lain dihalangi untuk masuk ke rumah waris tersebut.

    Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H.,LL.M, dari kantor hukum Amali & Associates menjelaskan bahwa dalam hukum waris Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum. Ada tiga macam pilihan hukum waris (choice of law) yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah warisan.

    Ialah Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan terakhir Hukum Waris Adat. Pilihan hukum ini nantinya akan berkaitan dengan diajukan ke Pengadilan mana apabila timbul sengketa waris.

    Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Adat atau berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Civil Law), dan bisa diajukan ke Pengadilan Agama apabila penyelesaian waris berdasarkan pada Hukum Islam.

    Dalam hal waris, apabila seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian waris, maka atas pembagian waris tersebut agar dibuat secara tertulis mengenai persetujuan dari seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut atau disebut dengan Surat Kesepakatan Waris.

    “Apabila kemudian salah satu ahli waris hendak mempertahankan rumah warisan tersebut, maka dapat saja Adik membayar harga rumah tersebut untuk dimiliki oleh dia, kemudian uang tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing,” jawab Rizky Rahmawati.

    “Jadi Adik membeli rumah tersebut dari seluruh Ahli Waris dengan dikurangi besarnya bagian dia sendiri. Di mana penjualan dan pembelian terhadap suatu barang warisan yang belum dibagi harus disetujui oleh seluruh Ahli Waris,” sambungnya.

    Nah itulah tadi penjelasan tentang menempati rumah warisan di mata hukum Islam dan perdata. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Kucing Datang ke Rumah Pertanda Apa? Ini Artinya dalam Islam



    Jakarta

    Kedatangan kucing ke rumah bisa membuat senang para pecinta kucing. Namun, ada juga penghuni yang merasa terganggu karena kucing suka buang kotoran sembarangan atau mencuri makanan di rumah.

    Namun, tahukah kamu rumah kedatangan kucing memiliki arti tersendiri dalam Islam. Hewan satu ini bisa menjadi sumber pahala maupun ujian bagi penghuni rumah.

    Lantas, apa arti di balik kucing datang ke rumah dalam Islam? Simak penjelasan berikut ini menurut pandangan beberapa ustadz.


    Arti Kucing Datang ke Rumah dalam Islam

    Sebenarnya tak ada arti khusus yang menjelaskan arti kucing datang ke rumah dalam Islam. Namun, ada sejumlah penjelasan mengenai keutamaan ketika berbuat baik kepada kucing, seperti memberi makanan atau memeliharanya.

    Kesempatan Bersedekah

    Dikutip dari situs Muyassar Quranic & Leadership Boarding School, KH Syaefudin, M.Pd.I selaku pengasuh menjelaskan kedatangan kucing ke rumah bisa jadi jalan dari Allah bagi kita untuk mendapatkan pahala.

    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda orang menyayangi binatang akan mendapatkan pahala.

    “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala (apabila berbuat baik) pada binatang?” Beliau bersabda, “Pada setiap yang memiliki hati yang basah maka ada pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Hati yang basah dalam hal ini adalah makhluk hidup. Jadi ketika kita berbuat baik kepada makhluk hidup, termasuk kucing, maka akan mendatangkan pahala sedekah.

    Kucing Sebagai Ujian

    Kedatangan kucing ke rumah mungkin saja adalah sebuah ujian bagi pemilik rumah. Sebagian orang merasa jengkel dengan kucing karena mengambil makanan, menerkam hewan ternak, buang kotoran di area rumah, dan sebagainya.

    Dilansir dari NU Online Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah Semarang, pemilik rumah tetap tidak boleh berbuat keji, namun tetap harus bersikap bijak dan bisa bertindak secara bertahap. Misalnya jika itu kucing liar, kita bisa mengusirnya. Jika itu milik tetangga, maka bicarakan baik-baik dengan pemiliknya.

    Jika kucing liar masih datang dan mengganggu, maka boleh dibuang. Dibuang ini pun masih harus mempertimbangkan kondisi kucing, apakah dia bisa mencari makan di tempat itu.

    Itulah pandangan ustadz mengenai arti kucing datang ke rumah dalam Islam. Sebagai muslim, kita semestinya berbuat baik kepada kucing agar mendapatkan pahala. Wallahu a’lam.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Naik Turun Tangga di Rumah Bisa Dapat Pahala, Begini Caranya



    Jakarta

    Bagi kamu yang punya tangga di rumah, ada kabar baik nih. Ternyata kamu bisa dapat pahala saat lagi naik turun tangga, lho.

    Nabi Muhammad SAW mengajarkan umat Islam untuk mengingat Allah SWT dengan berzikir. Amalan ini bisa dengan mudah dilakukan saat menjalankan berbagai aktivitas, termasuk ketika naik turun tangga.

    Dalam Kitab Al-Adzkar karya Imam an-Nawawi, dijelaskan tentang zikir ketika safar yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Sunan Abu Dawud. Rasulullah SAW mengajarkan untuk mengucapkan takbir ketika melewati jalan menanjak dan bertasbih ketika melewati jalan menurun.


    Naik turun tangga bagaikan berjalan menanjak dan menurun. Walaupun amalan ini tidak dikhususkan untuk naik turun tangga, zikir ini boleh kamu diamalkan.

    Aktivitas sesederhana naik turun tangga bila dilakukan sesuai anjuran Rasulullah SAW membuat kamu memperoleh pahala.

    Dari Jabir bin Abdullah RA, dia berkata, “Kami, pada saat naik mengucapkan takbir dan pada saat turun mengucapkan tasbih.” (HR Bukhari, An-Nasa’i, dan Ad-Darimi. Ibnu Khuzaimah menyatakannya shahih).

    Dalam hadits lain, Ibnu Umar RA mengatakan Nabi SAW bersama para bala tentara bertakbir saat menaiki bukit dan bertasbih ketika turun. Hadits tersebut dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud.

    Berikut bacaan takbir ketika melawati jalan menanjak atau menaiki tangga.

    اَللَّهُ اَكْبَرْ

    Bacaan latin: “Allahu akbar.”

    Artinya: “Allah Maha Besar”

    Kemudian, ini bacaan tasbih yang dibacakan saat melewati jalan menurun atau turun tangga.

    سُبْحَانَ ٱللَّٰه

    Bacaan latin: “Subhanallah.”

    Artinya: “Maha Suci Allah.”

    Selain itu, anjuran untuk berzikir disebutkan dalam Kitab Bulughul Maram karya Ibn Hajar Al-Asqalani. Zikir adalah amalan yang dapat menyelamatkan seseorang dari azab Allah SWT. Mu’adz ibn Jabal RA menuturkan Rasulullah SAW bersabda:

    مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ عَمَلًا أَنْجَى لَهُ مِنْ عَذَابِ اللَّهِ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ

    Artinya: “Tidak ada amal anak Adam yang lebih menyelamatkannya dari azab Allah selain zikir kepada Allah.” (HR Ibn Abi Syaibah dan At-Thabrani dengan sanad yang hasan)

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Dahan Pohon Masuk ke Pekarangan Tetangga, Begini Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Menanam pohon di pekarangan rumah bisa jadi cara untuk membuat lingkungan terasa lebih asri. Namun, pohon yang ditanam terkadang bisa tumbuh hingga dahannya masuk ke pekarangan tetangga.

    Dahan tumbuh sampai ke luar pekarangan bisa mengganggu tetangga. Sebab, daun bisa jatuh dan mengotori rumah tetangga. Belum lagi, dahan juga memakan ruang.

    Di sisi lain, tetangga bisa beruntung karena buah dari pohon tersebut masuk ke lahan mereka.


    Lantas, bagaimana hukum Islam terkait pohon yang tumbuh melewati batas tetangga?

    Dilansir dari detikFood, Ustaz Adi Hidayat pernah mengatakan bahwa pohon beserta buahnya yang masuk ke pekarangan tetangga menjadi hak bersama. Secara syariat, buah dari pohon yang masuk ke pekarangan tetangga tersebut menjadi milik tetangga.

    “Hukum fiqihnya itu hak bersama, yaitu hak antara pemilik pohon dan orang yang di luar pekarangan Anda. Kalau tumbuh di jalanan umum, maka itu adalah hak masyarakat umum,” jelas Ustaz Adi Hidayat dalam dakwahnya di kanal YouTube Al-Muwatta, dikutip dari detikFood, Senin (10/3/2025).

    Ia menjelaskan dahan pohon yang masuk ke pekarangan tetangga tersebut pasti akan menghasilkan kotoran, seperti daun dan ranting kering. Oleh karena itu, tetangga juga berhak atas buah yang dihasilkan pohon tersebut.

    Meski demikian, kita tetap harus memperhatikan adab sesama tetangga walau diperbolehkan secara syariat. Buah yang jatuh ke pekarangan tetangga, menjadi hak mereka.

    Sebagai pemilik pohon, kita tidak boleh marah kalau tetangga mengambil buah tersebut. Secara adab, kita harus menawarkan buah tersebut bahkan sebelum tetangga memintanya. Sedangkan tetangga tetap perlu menunggu pemilik pohon menawarkan buah tersebut.

    “Jadi, sebelum tetangga minta, Anda pemilik pohon sampaikan baik-baik, ‘Pak, Ibu, ini buah yang jatuh ke pekarangan Ibu, kalau pengin ambil saja’. Itu adab yang luar biasa,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

    Adab dan komunikasi antartetangga menjadi kunci dari kasus tersebut. Dengan berkomunikasi secara beradab, kehidupan bertetangga akan berjalan dengan baik dan lancar.

    “Sampaikan bahwa nanti ada buah yang jatuh di pekarangan rumah saya, saya izin memintanya, Pak. Nanti kalau daun jatuh atau ada sampai pohonnya biar saya bersihkan saja. Jadi, kita rawat bersama pohonnya,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Amalan Sunnah Bersihkan Kasur Sebelum Tidur dalam Islam



    Jakarta

    Kasur merupakan tempat buat melepas lelah setelah seharian beraktivitas. Untuk itu, kamu perlu memastikan tempat tidur bersih agar lebih nyaman digunakan.

    Nah, tahukah kamu kalau ada anjuran dalam Islam soal membersihkan kasur? Ternyata hal ini merupakan adab tidur yang dicontohkan Rasulullah SAW, lho.

    Salah satu adab sebelum tidur yang dilakukan Rasulullah SAW adalah membersihkan tempat tidur.


    إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْيَأْخُذْ دَاخِلَةَ إِزَارِهِ فَلْيَنْفُضْ بِهَا فِرَاشَهُ وَلْيُسَمِّ اللهَ فَإِنَّهُ لاَ يَعْلَمُ مَا خَلَفَهُ بَعْدَهُ

    Artinya, “Jika salah seorang di antara kalian akan tidur hendaklah mengambil potongan kain dan mengibaskan tempat tidurnya dengan kain tersebut sambil mengucapkan, ‘Bismillaah,’ karena ia tidak tahu apa yang terjadi sepeninggalnya tadi.” (HR. Al-Bukhari no. 6320, Muslim no. 2714, at-Tirmidzi no. 3401 dan Abu Dawud no. 5050).

    Dikutip dari NU Online, mengenai hadits ini, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, juz XVII, halaman 31 menjelaskan Nabi Muhammad SAW membersihkan kasur sebelum tidur untuk memastikan tidak ada hal berbahaya di atas kasur.

    “Bahwasanya (seseorang yang hendak tidur) disunnahkan untuk mengibaskan tempat tidurnya sebelum memasuki atau menempatinya, karena barang kali di situ ada ular, kalajengking atau hewan membahayakan lainnya. Hendaklah dia mengibaskan menggunakan tangan yang dilindungi dengan ujung bagian dalam kain sarungnya, karena bila ada sesuatu yang membahayakan maka tangannya tidak akan tersentuh oleh sesuatu tersebut.”

    Memang pada zaman Rasulullah SAW, kondisinya berbeda jauh dari masa kini. Dulu kemunculan hewan seperti ular sudah jarang terjadi. Namun hewan seperti cicak, kecoa, atau semut masih memungkinkan untuk saat ini.

    Selain itu membersihkan kasur juga membantu kamu tidur dengan nyaman. Dengan demikian, adab membersihkan kasur sebelum tidur masih relevan diterapkan hingga sekarang.

    Sementara terkait pengaturan kasur, menurut Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, tidak ada ketentuan untuk menghadapkan ke arah kiblat atau.

    “Tidak ada keharusan kasur menghadapi kiblat, yang ada adalah orang tidurnya yang disunnahkan tidur menghadap kiblat,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

    Para ulama berbeda pendapat soal posisi kaki saat tidur mengarah ke arah kiblat atau tidak. Ada yang mengatakan hal tersebut makruh atau tidak disarankan dan ada pula yang boleh. Sebaiknya saat mengatur posisi kasur di kamar, kamu bisa menghindari kaki yang menghadap langsung ke arah kiblat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com