Tag: islam

  • Hukum Menikah Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang?


    Jakarta

    Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam dan menjadi bagian penting dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, di tengah masyarakat, sering kali berkembang berbagai aturan tidak tertulis terkait waktu yang dianggap baik atau buruk untuk melangsungkan pernikahan.

    Salah satunya adalah keyakinan bahwa menikah di bulan Muharram atau Suro akan membawa kesialan dan berbagai keburukan bagi pasangan pengantin. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang pernikahan yang dilaksanakan di bulan Muharram ini?

    Menikah di Bulan Muharram dalam Masyarakat

    Memasuki Muharram 1447 Hijriah, salah satu persoalan menarik yang kerap menjadi perbincangan adalah soal pernikahan. Pasalnya, berkembang keyakinan di masyarakat bahwa menikah pada bulan ini pantang untuk dilakukan.


    Di Nusantara, khususnya di Jawa, pemilihan waktu pernikahan memang mendapat perhatian yang sangat serius. Jika salah memilih waktu, hal-hal buruk atau negatif dipercaya akan menghantui kehidupan rumah tangga setelah akad nikah.

    Salah satu kepercayaan yang paling dikenal luas adalah larangan menikah pada Bulan Suro atau Muharram. Tradisi ini sudah mengakar dalam budaya Jawa sejak masa lampau dan masih diyakini sebagian masyarakat hingga kini.

    Dalam buku Misteri Bulan Suro: Perspektif Islam Jawa karya Muhammad Sholikhin dijelaskan, sebenarnya kebiasaan tidak menikah pada Suro atau Muharram bukan didasari oleh dalil larangan agama. Melainkan lebih kepada sikap tidak berani melangsungkan hajatan besar di bulan tersebut.

    Sebab, masyarakat Islam Jawa menganggap Suro sebagai bulan yang agung dan mulia, yaitu bulannya Gusti Allah. Dengan keyakinan itu, orang biasa merasa terlalu kecil atau lemah untuk menggelar perayaan, termasuk pernikahan, di waktu yang dianggap suci tersebut.

    Dalam buku 79 Hadits Populer Lemah dan Palsu karya Rachmat Morado Sugiarto dijelaskan bahwa menikah pada bulan apa pun dibenarkan dan diperbolehkan.

    Terkait keyakinan yang berkembang di masyarakat tentang larangan menikah pada bulan Muharram, khususnya pada hari kesepuluh atau hari Asyura, hal itu sejatinya tidak memiliki dasar dalil yang sahih. Tidak ada nash Al-Qur’an maupun hadits yang menetapkan larangan tersebut.

    Dalam buku Indahnya Pernikahan & Rumahku, Surgaku karya Ade Saroni diterangkan bahwa tradisi dan larangan semacam ini ternyata sudah ada sejak masa jahiliah. Masyarakat Arab terdahulu sering meyakini waktu tertentu membawa kesialan atau keberuntungan.

    Rasulullah SAW menyanggah keyakinan tersebut melalui sabdanya,

    “Tidak ada (wabah yang menyebar dengan sendirinya, tanpa kehendak Allah), tidak pula tanda kesialan, tidak (pula) burung (tanda kesialan), dan tidak ada tanda kesialan pada bulan Shafar, menghindarlah dari penyakit judzam sebagaimana engkau menghindar dari singa.” (HR al-Bukhari)

    Hadits ini bertujuan menjelaskan bahwa anggapan suatu waktu dapat mempengaruhi nasib baik atau buruk dengan sendirinya adalah keliru. Semua kejadian di bumi terjadi atas kehendak Allah SWT yang telah ditetapkan sejak zaman azali.

    Dalam ajaran syariat Islam, tidak ada konsep yang mengaitkan keburukan dengan waktu tertentu, baik itu hari maupun bulan. Keyakinan bahwa suatu peristiwa atau masa tertentu membawa kesialan dikenal sebagai thiyarah, sebagaimana dijelaskan dalam penelitian berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Menikah pada Bulan Muharram karya Erwan Azizi al-Hakim dari IAIN Jember.

    Berbahaya sekali jika kita menyimpulkan suatu hal akan membawa nasib baik atau buruk tanpa dasar syariat. Sebab, hal ini bisa menjerumuskan pada dosa syirik, yaitu percaya kepada selain Allah dalam menentukan takdir dan kejadian di hidup kita.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Niat Puasa Senin Kamis setelah Subuh? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Bagi umat Islam, ibadah puasa sunah Senin dan Kamis adalah amalan yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW sendiri senantiasa melaksanakannya.

    Namun, seringkali muncul pertanyaan tentang waktu niat puasa ini, terutama apakah boleh berniat setelah waktu subuh? Mari kita telaah lebih jauh berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama.

    Keutamaan Puasa Senin Kamis

    Menukil kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina, puasa Senin Kamis memiliki keutamaan yang besar. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:


    إِنَّ الْأَعْمَالَ تُعْرَضُ كُلَّ اثْنَيْنِ وَخَمِيْسٍ فَيَغْفِرُ اللَّهُ لِكُلِّ مُسْلِمٍ أَوْ لِكُلِّ مُؤْمِنٍ إِلَّا الْمُتَهَاجِرَيْنِ فَيَقُولُ : أَخِّرُوهُمَا

    Artinya: “Sesungguhnya amal-amal manusia dilaporkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis. Lalu Allah mengampuni setiap muslim atau setiap mukmin, kecuali dua orang yang saling menjauh. Allah berkata, ‘Tangguhkanlah untuk keduanya’.” (HR Ahmad dalam Musnad Ahmad)

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan alasan khusus beliau berpuasa di hari Senin:

    ذَاكَ يَوْمَ وُلِدْ فِيهِ، وَأُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ

    Artinya: “Itu adalah hari kelahiranku dan diturunkannya wahyu kepadaku.” (HR Muslim dalam Shahih Muslim dan Ahmad dalam Musnad Ahmad)

    Keutamaan ini menjadikan puasa Senin Kamis sebagai amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan.

    Niat Puasa Senin Kamis

    Arba’in an-Nawawi dalam kitab Syarah Hadits Shahih yang diterjemahkan Abd. Rouf mengatakan, dalam setiap ibadah, niat adalah pondasi utama yang menentukan sah atau tidaknya suatu perbuatan. Hal ini ditegaskan dalam hadits terkenal riwayat Umar bin Khattab RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

    Artinya: “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Batas Waktu Niat Puasa Senin Kamis: Bolehkah setelah Subuh?

    Perbedaan mendasar antara puasa wajib (seperti puasa Ramadan) dan puasa sunnah (seperti Senin Kamis) terletak pada batas waktu niatnya. Fadhlan Fatazka dalam buku Jamuan Ramadhan karya menjelaskan, tanpa niat, puasa seseorang tidak akan sah dan berakhir sia-sia.

    Untuk puasa wajib, niat harus dilakukan pada malam hari, yaitu sebelum terbit fajar (waktu subuh). Hadits Rasulullah SAW dengan tegas menyatakan:

    “Barang siapa tidak berniat puasa di waktu malam maka tidak ada puasa baginya (tidak sah).” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

    “Barang siapa tidak berniat puasa sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR Baihaqi dan Addaruquthni)

    Namun, hal ini berbeda dengan puasa sunnah. Dijelaskan dalam buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, waktu niat puasa sunnah dimulai dari tenggelamnya matahari (waktu magrib) hingga tergelincirnya matahari (waktu zuhur) pada hari puasa tersebut.

    Syaratnya adalah orang yang berniat tersebut belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak subuh.

    Ini berarti, detikers boleh niat puasa Senin Kamis setelah subuh asalkan belum makan, minum, atau melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh hingga waktu niat tersebut.

    Sebagai contoh, jika Anda bangun di pagi hari dan lupa berniat puasa Senin Kamis di malam sebelumnya, Anda masih bisa berniat puasa hingga menjelang waktu Zuhur, asalkan Anda belum mengonsumsi apapun sejak subuh.

    Mengacu pada jadwal sholat, niat puasa sunnah Senin dapat dilakukan mulai dari waktu magrib di hari Minggu hingga sekitar pukul 12:00 WIB (waktu zuhur) pada hari Senin. Demikian pula untuk puasa Kamis, niatnya bisa dilakukan dari magrib hari Rabu hingga waktu zuhur pada hari Kamis.

    Bacaan Niat Puasa Senin Kamis

    Berikut adalah bacaan niat untuk puasa Senin dan Kamis:

    Niat Puasa Senin

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillâhi ta’âlâ

    Artinya: “Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta’âlâ.”

    Niat Puasa Kamis

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitu shauma yaumil khamîsi lillâhi ta’âlâ

    Artinya: “Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta’âlâ.”

    Dengan memahami perbedaan waktu niat ini, kita bisa lebih tenang dan yakin dalam menjalankan ibadah puasa sunah Senin dan Kamis. Semoga Allah SWT menerima setiap amalan kita.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Waktu Terbaik Sholat Taubat? Ini Tata Cara dan Niatnya


    Jakarta

    Setiap manusia pasti tak luput dari dosa. Sebagai hamba Allah yang ingin selalu kembali ke jalan-Nya, kita dianugerahi sebuah ibadah istimewa bernama sholat Taubat.

    Sholat ini adalah wujud pengakuan diri atas kesalahan dan permohonan ampunan tulus kepada Allah SWT, yang Maha Pengampun. Lantas, kapan waktu terbaik melaksanakannya dan bagaimana tata caranya? Mari kita simak penjelasannya.

    Keutamaan Sholat Taubat

    Keutamaan sholat Taubat ini sangat jelas. Diriwayatkan oleh Abu Bakar As-Shiddiq RA, beliau mendengar sabda Rasulullah SAW:


    “Tiada seorang pun yang berdosa, kemudian ia berwudu, lalu sholat serta memohon ampun kepada Allah, melainkan ia diampuni-Nya.”

    Selanjutnya, Rasulullah SAW membaca ayat yang menguatkan hal ini:

    “Orang-orang yang mengerjakan keburukan atau menganiaya diri sendiri, lalu ingat kepada Allah serta memohon ampun atas dosa-dosanya, dan siapa lagi yang kuasa mengampuni dosa-dosa itu selain Allah, mereka tidak terus-menerus berbuat dosa, setelah mereka mengetahui. Maka untuk mereka ini disediakan balasan pahala ampunan dari Tuhannya, serta surga yang mengalir beberapa sungai di bawahnya, mereka tetap berdiam di sana untuk selama-lamanya.” (HR Abu Dawud dan lainnya).

    Ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah bagi hamba-Nya yang ingin kembali pada kebenaran.

    Kapan Waktu Terbaik Sholat Taubat?

    Banyak yang bertanya-tanya kapan waktu paling tepat untuk melaksanakan sholat Taubat. Merujuk pada buku Panduan Shalat Rasulullah oleh Imam Abu Wafa, sebenarnya tidak ada waktu khusus yang ditetapkan untuk sholat taubat. Sholat Taubat dapat dikerjakan kapan saja, baik di siang hari maupun malam hari.

    Namun, ada satu anjuran penting terkait waktu pelaksanaannya. Yaitu segera setelah seseorang melakukan perbuatan maksiat. Hal ini ditekankan oleh Ibnu Taimiyah RA, yang menyatakan:

    “Demikianlah sholat Taubat itu dilakukan ketika seseorang melakukan kesalahan, maka taubat itu wajib disegerakan dan ia dianjurkan melakukan sholat dua rakaat kemudian ia bertaubat sebagaimana hadits Abu Bakar As-Shiddiq.”

    Ini berarti, begitu kita menyadari telah berbuat dosa, segeralah bertaubat dan menunaikan sholat Ttaubat sebagai bentuk penyesalan dan permohonan ampun. Meskipun demikian, para ulama juga menyarankan bahwa melaksanakan sholat Taubat pada malam hari-terutama di sepertiga malam terakhir-sering dianggap lebih utama karena suasana yang lebih hening dan dekat dengan Allah.

    Tata Cara Sholat Taubat

    Mengerjakan sholat Taubat pada dasarnya sama seperti sholat fardhu, baik dari bacaannya maupun gerakannya. Menukil buku Panduan Shalat untuk Wanita oleh Ria Khoirunnisa, berikut adalah tata cara sholat Taubat:

    1. Niat Sholat Taubat

    Awali dengan membaca niat sholat Taubat di dalam hati:

    أُصَلِّى سُنَّةَ التَّوْبَةِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى

    Bacaan latin: Ushalli sunnatat taubati rak ‘ataini lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Saya niat sholat taubat dua rakaat Lillahi Ta’ala.”

    2. Dilakukan Sendiri (Munfarid)

    Sholat Taubat merupakan ibadah personal seorang hamba kepada Tuhannya. Oleh karena itu, pelaksanaannya dilakukan secara perorangan (munfarid).

    3. Jumlah Rakaat

    Sholat Taubat bisa dilakukan minimal dua rakaat dan maksimal enam rakaat. Setiap dua rakaat diakhiri dengan satu kali salam, mengikuti sunnah Nabi SAW dalam sholat sunnah lainnya.

    4. Bacaan Istighfar setelah Sholat

    Setelah selesai menunaikan sholat taubat, sangat dianjurkan untuk memperbanyak bacaan istighfar sebagai wujud penyesalan dan permohonan ampun. Anda dapat membaca istighfar berikut:

    أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْم الَّذِي لَا إِلهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ

    Bacaan latin: Astaghfirullaahal’adziim, alladzii laa ilaaha illa huwal hayyul qayyuumu wa atuubu ilaiih.

    Artinya: “Saya mohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung, Dzat yang tiada Tuhan melainkan hanya Dia Yang Maha Hidup lagi Berdiri Sendiri. Aku bertaubat kepada-Nya.”

    Atau bisa juga membaca Sayyidul Istighfar (pemimpin istighfar), yang merupakan doa istighfar paling utama:

    اللّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لآاِلهَ اِلَّااَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَناَ عَبْدُكَ وَأَناَ عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوْذُ بِكَ من شَرِّمَاصَنَعْتَ. اَبُوْءُلَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَي وَأَبُوْءُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْلِي فَإِنَّهُ لاَيَغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلاَّ اَنْتَ

    Bacaan latin: Allaahumma anta rabbii laa ilaaha illaa anta khalaqtanii wa ana’abduka wa ana’alaa ‘ahdika wa wa’dika mastatha’tu a’uudzubika min syarri maa shana’tu abuu ulaka bini’matika ‘alayya wa abuu u bidzanbi fahghfirlii fa innahu laa yaghfirudz dzunuuba illaa anta.

    Artinya: “Wahai Tuhan, Engkau adalah Tuhanku, tiada yang patut disembah melainkan hanya Engkau, Engkaulah yang menjadikan aku dan aku adalah hamba-Mu, dan aku dalam ketentuan dan janji-Mu yang Engkau limpahkan kepadaku dan aku mengakui dosaku, karena itulah ampunilah aku, sebab tidak ada yang dapat memberikan ampunan melainkan Engkau wahai Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan apa yang telah aku perbuat.”

    Dengan memahami waktu pelaksanaan dan tata cara sholat Taubat ini, semoga kita semakin termotivasi untuk senantiasa kembali kepada Allah SWT setiap kali melakukan kesalahan. Ingatlah, pintu taubat selalu terbuka lebar bagi hamba-Nya yang bersungguh-sungguh.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Dosa Ghibah Tak Bisa Dihapus dengan Cara Apa pun?


    Jakarta

    Ghibah merupakan perbuatan menggunjing atau membicarakan keburukan orang lain di belakangnya, meskipun hal tersebut benar adanya. Dalam ajaran Islam, ghibah termasuk dosa besar yang sangat dilarang karena menyakiti kehormatan sesama muslim.

    Namun, di tengah kesadaran umat terhadap bahaya lisan, muncul pertanyaan yang cukup mengusik hati mengenai benarkah dosa ghibah tidak bisa dihapus dengan cara apa pun? Pertanyaan ini sering timbul karena ghibah bukan hanya merusak hubungan antarindividu, tetapi juga menyangkut hak sesama manusia yang tidak mudah ditebus.

    Hukum Ghibah dalam Islam

    Dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Saiful Hadi El Sutha dan Hamdan Rasyid, dijelaskan bahwa ghibah adalah tindakan membicarakan kekurangan atau aib seseorang saat ia tidak hadir. Meskipun apa yang dibicarakan itu benar, namun jika orang yang bersangkutan mendengarnya, ia pasti akan merasa tidak senang.


    Hukum ghibah adalah haram, sebagaimana dijelaskan langsung oleh Allah dalam Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 12,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.

    Selain itu, dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda terkait ghibah:

    “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Kemudian Beliau bersabda, “(Ghibah yaitu) kamu membicarakan (menyebut-nyebut) saudaramu atas hal-hal yang tidak disukainya (dibencinya).”

    Ditanyakan kepada Rasulullah, “Lalu bagaimana jika apa yang aku bicarakan itu memang benar ada pada diri saudaraku?” Rasulullah SAW berkata, “Jika apa yang kamu bicarakan itu memang ada pada diri saudaramu, maka kamu telah menggunjingnya. Dan jika yang kamu bicarakan itu tidak ada pada diri saudaramu, maka kamu telah berbuat kedustaan (kebohongan) terhadapnya.” (HR Muslim)

    Apakah Dosa Ghibah Tidak Bisa Dihapus?

    Terkait pertanyaan apakah dosa ghibah tidak bisa dihapus dan cara penebusan dosanya, para ulama memiliki beberapa perbedaan pendapat dalam menyikapinya.

    Syaikh Hasan Ayyub dalam As-Suluk Al-Ijtima’i (Fikih Sosial) menjelaskan bahwa ulama memiliki pandangan berbeda. Sebagian ulama berpendapat, pelaku ghibah wajib meminta maaf kepada orang yang telah digunjing. Menurut Imam Al Hasan, cukup memohon ampun kepada Allah SWT, baik untuk diri sendiri maupun orang yang telah digunjingkan.

    Adapun pendapat lainnya, yang difatwakan oleh Al Khayyathi dan diperkuat oleh Ibnu Ash Shabbagh serta diikuti banyak ulama termasuk Imam Nawawi, menyebutkan bahwa permintaan maaf hanya wajib jika ghibah tersebut telah sampai kepada orang yang bersangkutan, dan tidak wajib bila belum diketahui oleh yang dighibahi.

    Terkait keharusan meminta maaf secara langsung kepada orang yang dighibahi, para ulama juga berbeda pandangan. Namun, Imam Nawawi lebih memilih pendapat yang mengharuskan pelaku ghibah menyampaikan secara rinci apa yang telah dikatakannya kepada pihak yang digunjing.

    Hal ini karena keputusan untuk memaafkan sepenuhnya berada di tangan orang yang dighibahi. Artinya, ia tidak memiliki kewajiban untuk memaafkan, apalagi jika ucapan tersebut sangat menyakitkan baginya.

    Pada dasarnya, dosa ghibah tetap dapat diampuni, meskipun para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai cara terbaik untuk menebusnya. Bagian terpenting bagi kita sebagai sesama Muslim adalah menjaga lisan dan menghindari perbuatan ghibah agar tidak menyakiti orang lain.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Wudhu di Rumah Sebelum Jalan ke Masjid


    Jakarta

    Salat berjamaah di masjid sudah jelas lebih baik dan lebih utama dibandingkan salat sendirian di rumah, sebagaimana banyak dalil yang menunjukkan keutamaan besar berjamaah.

    Sebelum seorang muslim berangkat ke masjid, tentu ada persiapan penting yang harus dilakukan, mulai dari membersihkan diri hingga mengenakan pakaian terbaik dan pakaian yang bersih.

    Selain itu, wudhu juga bisa dilakukan di rumah sebelum menuju masjid untuk menunaikan salat berjamaah. Lantas, apakah lebih utama untuk wudhu di rumah dulu sebelum berangkat ke masjid?


    Dalil Keutamaan Wudhu di Rumah

    Dikutip dari buku Berjumpa Allah Lewat Shalat yang ditulis oleh Musthofa Masyhur, terdapat sebuah hadits dari Rasulullah SAW yang berbunyi:

    “Barang siapa yang berwudhu di rumahnya lalu dia berjalan ke salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah perintahkan, maka setiap langkahnya akan menghapuskan satu kesalahan dan mengangkat satu derajat.” (HR Muslim)

    Selain itu, ada juga dalil lain yang menyatakan tentang wudhu dulu di rumah, kemudian jalan menuju masjid. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah:

    صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ

    Artinya: “Salat seorang laki-laki dengan berjamaah dibanding salatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudhu dengan menyempurnakan wudhunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan salat berjamaah, maka tidak ada satu langkah pun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan salat, maka Malaikat akan turun untuk mendoakannya selama dia masih berada di tempat salatnya; Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan salat selama dia menanti pelaksanaan salat.”

    Dari dua hadits yang telah disebutkan bahwa wudhu di rumah sebelum berjalan menuju masjid memiliki keutamaan yang besar. Rasulullah menyebutkan pahala setiap langkah yang menghapus dosa dan mengangkat derajat bagi orang yang berwudhu di rumah lalu pergi ke masjid hanya untuk menunaikan salat berjamaah.

    Namun, pada dasarnya, wudhu di mana saja, termasuk di masjid, tetap sah dan diperbolehkan dalam syariat. Hal yang terpenting adalah wudhu dilakukan dengan sempurna dan memenuhi rukun serta syarat yang telah diajarkan.

    Setelah mempersiapkan diri dengan baik dan berwudhu, seorang muslim kemudian berjalan menuju masjid untuk melaksanakan salat berjamaah.

    Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan tentang keutamaan jalan kaki secara perlahan menuju ke Masjid.

    Anjuran Rasulullah SAW ini dijelaskan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda,

    إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةَ وَالْوِقَارَ، وَلَا تُسْرِعُوْا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ، فَصَلُّوْا، وَمَا فَاتَكُمْ، فَأَتِمُوْا

    Artinya: “Jika kalian mendengar iqamah, pergilah salat, berjalanlah dengan tenang dan perlahan, janganlah tergesa-gesa. (Rakaat) yang engkau temui, salatlah, dan yang terluputkan dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Abu Dawud)

    Seseorang yang berangkat ke masjid akan dicatat berada dalam keadaan salat sejak ia keluar dari rumahnya hingga selesai menunaikan salatnya.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Siapakah Perempuan Ahli Neraka? Kisahnya Diabadikan dalam Al-Qur’an


    Jakarta

    Al-Qur’an, sebagai pedoman hidup umat Islam banyak mengisahkan tentang perjalanan manusia. Di dalamnya, terdapat potret wanita-wanita dengan berbagai karakter; ada yang menjadi teladan kebaikan, namun tak sedikit pula yang menjadi contoh buruk.

    Di antara banyak kisah, Al-Qur’an secara spesifik menyebutkan tiga sosok wanita yang sudah pasti menjadi ahli neraka. Mereka adalah wanita-wanita yang menolak keimanan kepada Allah SWT dan menentang ajaran para nabi.

    Kisah mereka diabadikan bukan untuk dihakimi, melainkan sebagai peringatan agar kita senantiasa berada di jalan yang benar.


    Lalu, siapakah ketiga wanita yang dimaksud? Mari kita telusuri kisah mereka yang penuh hikmah ini.

    3 Wanita Ahli Neraka dalam Al-Qur’an

    Dalam buku Ulumul Qur’an: Kajian Kisah-kisah Wanita dalam Al-Qur’an yang ditulis oleh Muhammad Roihan Nasution, dijelaskan secara rinci mengenai kisah-kisah wanita yang diabadikan dalam kitab suci. Berikut adalah tiga wanita ahli neraka yang patut kita renungi:

    1. Istri Nabi Nuh AS

    Salah satu contoh paling tragis dari istri yang durhaka adalah istri Nabi Nuh AS. Meskipun suaminya adalah seorang nabi yang saleh dan beriman teguh, sang istri justru menentang ajaran suaminya. Kisah ini menjadi bukti bahwa ikatan darah atau perkawinan tidak akan menyelamatkan seseorang jika ia menolak kebenaran.

    Penolakan istri Nabi Nuh AS terhadap dakwah suaminya berujung pada takdir yang menyedihkan. Ia ikut ditenggelamkan dalam banjir besar yang melanda kaumnya. Kisah ini diabadikan dalam Surah At-Tahrim ayat 10:

    ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ وَامْرَأَتَ لُوطٍ ۖ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

    Artinya: “Allah membuat istri Nuh dan istri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): ‘Masuklah ke dalam jahanam bersama orang-orang yang masuk (neraka jahanam)’.” (QS. At-Tahrim: 10)

    Tidak hanya istri Nabi Nuh AS, bahkan salah satu putranya juga menolak ajaran ayahnya dan enggan naik ke bahtera. Ia pun akhirnya hanyut dalam banjir besar, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Hud ayat 43:

    قَالَ سَـَٔاوِىٓ إِلَىٰ جَبَلٍ يَعْصِمُنِى مِنَ ٱلْمَآءِ ۚ قَالَ لَا عَاصِمَ ٱلْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ ٱللَّهِ إِلَّا مَن رَّحِمَ ۚ وَحَالَ بَيْنَهُمَا ٱلْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ ٱلْمُغْرَقِينَ

    Artinya: “Anaknya menjawab ‘Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!’, Nuh berkata ‘Tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) Yang Maha Penyayang’. Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan.” (QS. Hud: 43).

    Meskipun Al-Qur’an tidak menyebutkan namanya, berdasarkan buku Jalan Menuju Hijrah oleh Cicin Yulianti, nama istri Nabi Nuh konon adalah Walihah atau Wahilah.

    2. Istri Nabi Luth AS

    Seperti yang disebutkan dalam Surah At-Tahrim ayat 10, istri Nabi Luth AS juga termasuk dalam golongan wanita yang durhaka dan tidak beriman. Ia berperan sebagai perantara bagi kaum Sodom, membantu menggagalkan misi dakwah suaminya yang mulia. Kaum Sodom terkenal dengan perbuatan keji mereka, dan istri Nabi Luth AS menjadi bagian dari kemaksiatan itu.

    Ketika azab Allah berupa gempa bumi, tanah longsor, dan hujan batu diturunkan kepada kaum Sodom, Nabi Luth AS diperintahkan untuk membawa serta orang-orang beriman. Namun, Allah SWT secara tegas melarang Nabi Luth AS untuk membawa serta istrinya yang durhaka. Kisah pengkhianatan istri Nabi Luth AS ini dijelaskan dalam Surah Hud ayat 81:

    قَالُوا۟ يَٰلُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَن يَصِلُوٓا۟ إِلَيْكَ ۖ فَأَسْرِ بِأَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِّنَ ٱلَّيْلِ وَلَا يَلْتَفِتْ مِنكُمْ أَحَدٌ إِلَّا ٱمْرَأَتَكَ ۖ إِنَّهُۥ مُصِيبُهَا مَآ أَصَابَهُمْ ۚ إِنَّ مَوْعِدَهُمُ ٱلصُّبْحُ ۚ أَلَيْسَ ٱلصُّبْحُ بِقَرِيبٍ

    Artinya: “Para utusan (malaikat) berkata: ‘Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali istrimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?’” (QS. Hud: 81)

    Sama seperti istri Nabi Nuh AS, nama istri Nabi Luth AS juga tidak disebutkan secara pasti dalam Al-Qur’an. Namun, menurut Sinta Yudisia dalam bukunya Sarah: Perempuan Penggenggam Cinta (2020), nama istri Nabi Luth AS diketahui bernama Walighah.

    3. Istri Abu Lahab

    Sosok wanita ketiga yang diabadikan dalam Al-Qur’an sebagai ahli neraka adalah istri Abu Lahab. Berbeda dengan dua kisah sebelumnya yang durhaka kepada suami, istri Abu Lahab ini justru “kompak” dengan suaminya dalam memusuhi Rasulullah SAW. Mereka berdua adalah pasangan yang sangat aktif dalam menentang dakwah Nabi Muhammad SAW.

    Menurut El-Hosniah dalam bukunya Kisah 10 Wanita Yang Disebut Dalam Al-Qur’an, nama asli istri Abu Lahab adalah Auraa’ atau Arwa binti Harb bin Umayyah. Ia merupakan saudari Abu Sufyan dan seorang tokoh wanita Quraisy yang berpengaruh.

    Dalam buku Mutiara Juz’amma (2005) karya H. Sakib Machmud, nama lain Arwa adalah Ummu Jamil, yang berarti pemilik kecantikan, karena wajahnya yang begitu cantik. Namun, kecantikan fisiknya tidak sejalan dengan perangai buruknya.

    Saking terkenalnya kisah Abu Lahab dan istrinya, nama mereka bahkan diabadikan dalam salah satu surah Al-Qur’an, yaitu Surah Al-Lahab (atau Al-Masad).

    تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ * مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ * سَيَصْلَى نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ * وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ * فِي جِيدِهَا حَبْلٌ مِنْ مَسَدٍ

    Artinya: “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan benar-benar binasa dia. Tidaklah berguna baginya hartanya dan apa yang dia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak (neraka). Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar (penyebar fitnah). Di lehernya ada tali dari sabut yang dipintal.” (QS Al-Lahab: 1-5).

    Abu Lahab sendiri adalah paman kandung Nabi Muhammad SAW. Namun, setelah Nabi Muhammad diangkat sebagai Rasul, Abu Lahab dan istrinya justru menjadi musuh bebuyutan yang selalu menghina dan mengganggu dakwah beliau.

    Frasa “pembawa kayu bakar” yang disebutkan dalam ayat tersebut memiliki dua makna. Pertama, secara metaforis berarti penyebar fitnah dan adu domba. Kedua, ada juga yang memaknai secara harfiah, di mana Arwa sering membawa kayu bakar berduri dan meletakkannya di depan pintu rumah atau di jalan yang akan dilewati Rasulullah SAW dengan maksud mencelakakan beliau.

    Ketiga kisah wanita ini, yaitu istri Nabi Nuh AS, istri Nabi Luth AS, dan istri Abu Lahab, menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Mereka adalah contoh nyata bagaimana penolakan terhadap kebenaran dan keimanan, meskipun memiliki hubungan dekat dengan orang saleh atau bahkan seorang nabi, dapat menjerumuskan seseorang ke dalam jurang kehancuran.

    Mereka semua meninggal dalam keadaan kafir dan dipastikan menjadi ahli neraka. Naudzubillah min dzalik. Semoga kisah-kisah ini dapat menjadi pengingat bagi kita untuk selalu berpegang teguh pada ajaran Allah SWT dan Rasul-Nya.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • La Haula Wala Quwwata Illa Billah Apa Artinya?


    Jakarta

    Bagi umat Islam, lafaz “La Haula Wala Quwwata Illa Billah” bukanlah kalimat asing. Ini adalah ucapkan dalam dzikir harian yang sering disebut hauqalah.

    Kalimat ini juga sering dilafazkan ketika menjawab seuan azan. Namun, sudahkah kita menyelami makna mendalam dan keutamaan luar biasa yang terkandung di dalamnya?

    Dalam kitab Tuhfatul Ahwâdzi Syekh Abul ‘Ala al-Mubarakfuri menukil pernyataan Imam an-Nawawi,


    “Kalimat la haula wala quwwata illa billah atau hauqalah adalah kalimat yang penuh kepatuhan dan kepasrahan diri (kepada Allah), dan sungguh seorang hamba tidak memiliki urusannya sedikit pun, ia tidak memiliki daya untuk menolak keburukan dan tidak memiliki kekuatan untuk menarik kebaikan, kecuali dengan kehendak Allah SWT.”

    Ini adalah sebuah pengakuan tulus dari seorang hamba yang menyadari kelemahan dirinya di hadapan kebesaran Sang Pencipta. Dengan mengucapkan kalimat ini, kita memuji dan mengakui bahwa Allah SWT adalah Maha Segalanya, sumber dari segala daya dan kekuatan.

    Arti La Haula Wala Quwwata Illa Billah

    Seperti yang dijelaskan dalam buku Dahsyatnya Doa & Zikir oleh Khoirul Amru Harahap, Lc, M.H.I. dan Reza Pahlevi Dalimunthe, Lc, M.Ag, hauqalah merupakan bentuk dzikir yang menegaskan betapa lemahnya manusia. Mereka tak punya kekuatan atau kemampuan apa pun kecuali jika dianugerahi oleh Allah SWT.

    Ini mengingatkan kita untuk selalu bergantung hanya kepada-Nya. Bacaan penuh dari kalimat agung ini adalah:

    لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

    Arab latin: Lā haula walā quwwata illā billah**

    Artinya: “Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah SWT.”

    Keutamaan Membaca La Haula Wala Quwwata Illa Billah

    Mengamalkan dzikir “La Haula Wala Quwwata Illa Billah” secara rutin akan mendatangkan berbagai keutamaan luar biasa bagi setiap Muslim. Apa saja keutamaan tersebut?

    Seseorang yang rutin mengamalkan hauqalah akan merasakan kedalaman makna di balik kalimat ini. Ini akan melahirkan perasaan rendah hati dan menghindarkannya dari kesombongan, bahkan ketika mencapai puncak kesuksesan di dunia. Pengakuan akan kelemahan diri di hadapan Allah menjadikannya pribadi yang selalu bersyukur.

    2. Membawa Keberanian dalam Diri

    Dengan mengucapkan kalimat ini sepenuh hati, seorang hamba akan memiliki keyakinan penuh bahwa segala sesuatu berada dalam genggaman dan kehendak Allah SWT. Keyakinan inilah yang dapat menumbuhkan keberanian untuk menghadapi berbagai tantangan hidup, karena tahu ada kekuatan Maha Besar yang selalu menyertainya.

    3. Melatih Keikhlasan dan Penerimaan

    Quraish Shihab dalam buku Wawasan Al-Qur’an tentang Dzikir dan Doa menjelaskan bahwa hauqalah bukanlah pendorong untuk berpangku tangan. Sebaliknya, ia diucapkan saat menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan.

    Tujuannya adalah menanamkan dalam hati bahwa kuasa Allah SWT itu mutlak dan manusia memiliki keterbatasan. Ini membantu kita untuk tidak terlalu kecewa saat menghadapi kegagalan, dan juga tidak terlena dengan keberhasilan, karena semuanya berasal dari Allah SWT.

    4. Perbendaharaan Berharga dari Surga

    Rasulullah SAW bersabda, “Maukah engkau kuberitahu tentang kalimat yang bersumber dari bawah Arsy dan merupakan salah satu perbendaharaan berharga di surga? Engkau ucapkan, ‘la haula wala quwwata illa billah,’ maka Allah SWT akan menjawab, ‘Hamba-Ku telah berserah diri dan tunduk.’” (HR Hakim).

    Hadis ini menunjukkan betapa istimewanya kalimat hauqalah di sisi Allah SWT.

    5. Obat dari Segala Penyakit

    Keajaiban lain dari kalimat ini adalah kemampuannya sebagai penawar. Rasulullah SAW bersabda, “La haula wala quwwata illa billah adalah obat dari sembilan puluh sembilan penyakit. Yang teringan adalah penyakit kegelisahan.” (HR Ibnu Abi ad-Dunya).

    Ini menunjukkan bahwa selain menyembuhkan penyakit fisik, hauqalah juga dapat menjadi penenang jiwa dari kegelisahan.

    6. Pengampunan Dosa dan Kesalahan

    Salah satu keutamaan terbesar dari dzikir ini adalah pengampunan dosa. Rasulullah SAW bersabda, “Tiada seorang pun di muka bumi ini yang mengucapkan ‘laa ilaaha illa Allah’ (tiada Tuhan selain Allah), ‘Allahu Akbar’ (Allah Maha Besar), dan ‘la haula wala quwwata illa billah’ (tiada daya dan kemampuan kecuali dengan bantuan Allah), melainkan diampuni kesalahan-kesalahannya kendati banyaknya seperti buih di lautan.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

    Ini adalah janji ampunan yang luar biasa bagi mereka yang tulus mengucapkannya.

    Dengan memahami makna dan keutamaan “La Haula Wala Quwwata Illa Billah”, mari kita jadikan dzikir ini sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Ia adalah pengingat konstan akan kebesaran Allah dan kelemahan kita, sekaligus sumber kekuatan dan keberkahan yang tiada tara.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Suami Istri Tak Boleh Tidur Pisah? Ini Penjelasan Ulama


    Jakarta

    Dalam kehidupan rumah tangga, kebersamaan suami dan istri bukan hanya soal menjalani aktivitas sehari-hari, tetapi juga termasuk hal-hal kecil seperti tidur bersama. Namun, dalam praktiknya, ada pasangan yang memilih tidur terpisah karena alasan tertentu. Bagaimana pandangan Islam tentang hal ini?

    Islam sangat menekankan pentingnya keharmonisan dan kasih sayang dalam hubungan suami istri. Dalam Al-Qur’an surah Ar Rum ayat 21, Allah SWT berfirman

    وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ


    Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

    Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan suami istri dibangun atas dasar sakinah (ketenteraman), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Tidur bersama, secara psikologis dan emosional, dapat memperkuat ikatan tersebut.

    Namun, bagaimana hukum tidur terpisah dalam pandangan para ulama?

    Pandangan Ulama Tentang Suami Istri Tidur Pisah

    Dikutip dari buku 500 Tanya Jawab Pernikahan dan Problematika Rumah Tangga; Pernikahan Syar’i sejak Persiapan sampai Menjalani Kehidupan Rumah Tangga karya Abu Firly Bassam, terdapat banyak hadits yang menyebutkan anjuran untuk saling mencintai, merawat dan bermesraan antara suami istri. Salah satu bentuk bermesraan ini adalah dengan tidur bersama.

    Dalam hadits disebutkan, “Hampir setiap hari Rasulullah SAW mengunjungi semua istrinya, lantas mendekatinya satu per satu di tempatnya (rumah). Kemudian Rasulullah SAW mencium dan membelainya tanpa bersetubuh atau berpelukan.” Aisyah berkata, “Lantas beliau menginap di (rumah) istri yang mendapat gilirannya.” (HR Daraqutni)

    Mayoritas ulama menyatakan bahwa tidur terpisah antara suami dan istri hukumnya mubah (boleh) selama tidak menyebabkan keretakan rumah tangga atau menelantarkan hak pasangan.

    Dalam fiqih, tidak ada dalil tegas yang melarang pasangan tidur terpisah, tetapi hal itu bisa menjadi makruh (tidak disukai) jika dilakukan secara terus-menerus tanpa alasan syar’i.

    Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, menyebutkan bahwa, “Tidur suami istri di ranjang yang sama merupakan sunnah, karena menunjukkan keakraban dan memperkuat hubungan suami istri. Namun tidak diharamkan jika tidur terpisah dengan alasan yang dibenarkan.”

    Buya Yahya dalam tayangan YouTube-nya yang berjudul “Istri Tidak Mau Tidur Sekamar dengan Suami?” menyampaikan, sebelum mengetahui hukumnya, penting untuk menelusuri alasan mengapa suami istri memilih untuk tidur terpisah.

    Tidak semua tidur terpisah dalam rumah tangga disebabkan oleh konflik atau penolakan. Ada kalanya tidur pisah terjadi karena alasan kesehatan, pola tidur yang berbeda, merawat anak, atau keperluan pekerjaan. Namun, jika tidur terpisah dilakukan karena adanya penolakan dari salah satu pihak tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ini bisa menjadi masalah serius dalam hubungan suami istri.

    Islam memandang bahwa pemenuhan kebutuhan biologis antara suami dan istri adalah hak dan kewajiban bersama.

    “Tidak boleh satu pihak menolak tanpa alasan syar’i,” kata Buya Yahya.

    Dalam hal ini, Buya Yahya mengutip hadits Rasulullah SAW yang memberikan peringatan keras, terutama bagi seorang istri yang menolak ajakan suaminya dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah.

    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu si istri menolak, dan suaminya tidur malam itu dalam keadaan marah, maka malaikat melaknatnya hingga pagi.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya kerelaan dan kepekaan dalam menjaga hubungan suami istri, termasuk dalam hal biologis. Menolak ajakan tanpa alasan syar’i, apalagi dengan cara-cara manipulatif seperti berlama-lama mengurus anak atau sengaja menunda-nunda aktivitas dapur, bisa menimbulkan masalah besar dalam rumah tangga, bahkan menyebabkan dosa.

    Namun demikian, Buya Yahya menekankan bukan berarti seluruh kesalahan dibebankan kepada istri. Dalam Islam, suami juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam memperlakukan istri dengan baik. Hubungan suami istri dibangun atas dasar kasih sayang, komunikasi, dan penghormatan.

    Suami tidak boleh menuntut haknya tanpa memperhatikan perasaan, kondisi fisik, atau mental istrinya. Ia harus memastikan bahwa istrinya tidak sedang dalam keadaan lelah, sakit, atau tertekan secara emosional. Ketika suami mengabaikan hal ini dan hanya mementingkan nafsu, maka dia pun berdosa.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-hati Gangguan Jin Ifrit, Kenali Sifat dan Cirinya


    Jakarta

    Dalam ajaran Islam, Allah SWT memperkenalkan kita pada berbagai jenis makhluk ciptaan-Nya. Salah satunya adalah jin.

    Meskipun tidak terlihat oleh mata telanjang, jin memiliki eksistensi dan peran di alam semesta. Di antara berbagai golongan jin, ada satu jenis yang dikenal memiliki kekuatan dan kedudukan tertinggi, yaitu Jin Ifrit.

    Sering kali dianggap sebagai “raja” dari seluruh bangsa jin, Ifrit digambarkan dalam Al-Qur’an sebagai makhluk yang memiliki kekuatan dahsyat. Namun sayangnya, juga rentan terhadap sifat keji dan tipu daya.


    Lalu, apa sebenarnya yang membedakan Jin Ifrit dari golongan jin lainnya? Mari kita selami lebih dalam tentang makhluk ghaib yang satu ini.

    Memahami Jin Ifrit dalam Perspektif Islam

    Menurut penjelasan dalam buku Analisis Penafsiran Imam Al-Alusy tentang Jin, Iblis, dan Setan oleh Nuramin, dunia jin tidak seragam. Ada jin yang beriman dan cenderung melakukan kebaikan, ada pula jin netral yang tidak banyak berinteraksi dengan manusia, dan tentu saja, ada jin yang gemar membisikkan kejahatan.

    Jin Ifrit termasuk dalam kategori terakhir, yaitu jin yang berperangai buruk dan aktif mengajak manusia kepada kemaksiatan. Imam Al-Alusy menggambarkan Ifrit sebagai makhluk bertubuh besar, yang sering kali menunjukkan sifat jahat. Keistimewaan mereka adalah kekuatan yang jauh melampaui golongan jin lainnya, menjadikan mereka pemimpin atau bahkan raja di antara bangsa jin.

    Keberadaan Jin Ifrit disebutkan dalam surah An-Naml ayat 39, Allah SWT berfirman,

    قَالَ عِفْرِيْتٌ مِّنَ الْجِنِّ اَنَا۠ اٰتِيْكَ بِهٖ قَبْلَ اَنْ تَقُوْمَ مِنْ مَّقَامِكَۚ وَاِنِّيْ عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ اَمِيْنٌ

    Artinya: “Ifrit dari golongan jin berkata, ‘Akulah yang akan mengantarkannya kepadamu sebelum engkau berdiri dari singgasanamu. Sesungguhnya aku sangat kuat dan dapat dipercaya’.”

    Berdasarkan ayat ini, Imam Al-Alusy menafsirkan bahwa Jin Ifrit adalah salah satu entitas yang hadir di kerajaan Nabi Sulaiman AS. Jin Ifrit tersebut menawarkan kemampuannya untuk memindahkan singgasana Ratu Balqis ke hadapan Nabi Sulaiman AS dalam waktu yang sangat singkat, bahkan sebelum Nabi Sulaiman AS beranjak dari tempat duduknya.

    Ini menunjukkan betapa luar biasanya kekuatan dan kecepatan yang dimiliki Jin Ifrit.

    Karakteristik dan Kekuatan Jin Ifrit

    Diringkas dari buku Rahasia Jin: Tak Terhitung oleh Luth Movasil, berikut adalah beberapa fakta menarik tentang Jin Ifrit.

    • Golongan Tertinggi: Jin Ifrit menduduki posisi tertinggi di antara semua jenis jin, sering dianggap sebagai raja atau pemimpin.
    • Terbagi Dua Kelompok: Golongan Jin Ifrit juga terbagi menjadi dua, yaitu mereka yang memeluk Islam dan mereka yang tetap dalam kekafiran.
    • Kekuatan Dahsyat: Kekuatan satu Jin Ifrit diperkirakan setara dengan seribu jin biasa, menunjukkan level kekuatan yang benar-benar luar biasa.
    • Jauh Melampaui Jin Lain: Kemampuan dan daya tempur mereka jauh di atas rata-rata jin lainnya, menjadikan mereka entitas yang sangat kuat dan disegani di alam jin.
    • Ciri Fisik Beragam: Sebagian Jin Ifrit digambarkan memiliki sayap, meskipun ada juga yang tidak memiliki ciri fisik ini.
    • Kekuatan Berdasarkan Keimanan: Menariknya, Jin Ifrit yang beragama Islam dikatakan memiliki kekuatan yang lebih besar dibandingkan dengan Jin Ifrit yang kafir. Ini menunjukkan bahwa keimanan juga berpengaruh pada kekuatan makhluk gaib.
    • Habitat Khusus: Mereka menghuni lokasi-lokasi khusus di alam jin, yang membedakan mereka dari golongan jin lainnya.

    Membentengi Diri dari Gangguan Jin Ifrit

    Mengingat sifat tipu daya dan ajakan pada kemaksiatan yang melekat pada Jin Ifrit, penting bagi umat Islam untuk senantiasa berlindung kepada Allah SWT dari gangguan mereka. Salah satu cara terbaik adalah dengan membaca doa-doa perlindungan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

    Berikut doanya:

    أَعُوذُ بِوَجْهِ اللَّهِ الْكَرِيمِ، وَبِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ الَّتِي لَا يُجَاوِزُهُنَّ بَرٌّ وَلَا فَاجِرٌ مِنْ شَرِّ مَا يَنْزِلُ مِنَ السَّمَاءِ، وَمِنْ شَرِّ مَا يَعْرُجُ فِيهَا. وَمِنْ شَرِّ مَا ذَرَأَ فِي الْأَرْضِ، وَمِنْ شَرِّ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا، وَمِنْ شَرِّ فِتَنِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ، وَمِنْ شَرِّ طَوَارِقِ اللَّيْلِ، وَمِنْ شَرِّ كُلِّ طَارِقٍ إِلَّا طَارِقًا يَطْرُقُ بِخَيْرٍ يَا رَحْمَنُ.

    Bacaan latin: A’udzu biwajhillahil karim, wabikalimatillahit-tammatil-lati la yujawizuhunna barrun wa fajirun, min syarri ma yanzilu minas-sama’i, wa min syarri ma ya’ruju fiha, wa min syarri ma dzara’a fil-ardhi, wamin syarri ma yakhruju minha, wa min syarri fitanil-laili wan-nahari, wamin syarri thawariqil-laili, wamin syarri kulli tharinin illa thariqan yathruqu bi khairin, ya rahman.

    Artinya: “Aku berlindung dengan zat Allah yang Maha Mulia, dengan kalimat-kalimat-Nya yang sempurna, yang tidak ada orang baik dan juga orang durhaka yang melampauinya. Dari keburukan yang turun dari langit dan keburukan apa pun yang naik ke langit. Dari keburukan apa saja yang masuk ke bumi dan keburukan apa saja yang keluar dari bumi. Dari keburukan fitnah-fitnah siang dan malam, dari keburukan petaka-petaka malam, dari keburukan setiap petaka yang datang, kecuali petaka yang datang membawa kebaikan, wahai Zat yang Maha Penyayang.”

    Dengan memahami karakteristik Jin Ifrit dan senantiasa memohon perlindungan kepada Allah SWT, kita dapat membentengi diri dari segala bentuk tipu daya dan kejahatan yang mungkin mereka sebarkan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Siapa Saja yang Termasuk Mahram? Pahami agar Wudhu Tetap Sah!


    Jakarta

    Dalam ajaran Islam, menjaga kesucian tubuh dan hati sangat penting, apalagi sebelum melaksanakan ibadah seperti salat. Salah satu syarat sah salat adalah berwudhu, yaitu menyucikan diri dari hadas kecil.

    Namun, tahukah kamu bahwa wudhu bisa batal jika bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram?

    Lantas, siapa saja yang termasuk mahram? Dan siapa yang boleh disentuh tanpa membatalkan wudhu?


    Artikel ini akan membahasnya secara lengkap berdasarkan Al-Qur’an dan penjelasan ulama fikih.

    Memahami Mahram dan Dampaknya pada Wudhu

    Mengutip buku Fiqih Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam) oleh Sakban Lubis dan lainnya, mahram adalah istilah khusus dalam Islam yang merujuk pada orang-orang yang haram dinikahi karena adanya hubungan kekerabatan atau sebab tertentu. Selain itu, sentuhan fisik dengan mahram juga tidak membatalkan wudhu.

    Dasar hukum mengenai mahram ini secara gamblang dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 23:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 。 ٢٣

    Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

    Mahram yang Boleh Disentuh

    Berdasarkan ayat di atas dan penjelasan para ulama, termasuk Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan, berikut adalah daftar lengkap mahram yang haram untuk dinikahi dan sentuhan dengannya tidak membatalkan wudhu:

    • Ibu kandung
    • Anak-anakmu yang perempuan
    • Saudara-saudaramu yang perempuan
    • Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
    • Saudara-saudara ibumu yang perempuan
    • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
    • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
    • Ibu-ibumu yang menyusui kamu
    • Saudara perempuan sepersusuan
    • Ibu-ibu istrimu
    • Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
    • Istri-istri anak kandungmu

    Dengan memahami siapa saja yang termasuk mahram, detikers tidak perlu khawatir wudhu akan batal ketika bersentuhan dengan mereka sebelum salat atau ibadah lainnya. Pengetahuan ini sangat penting untuk menjaga kesahihan ibadah dan meningkatkan ketenangan hati dalam berinteraksi dengan keluarga.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com