Tag: islam

  • 10 Hewan yang Dilarang untuk Dipelihara dalam Islam dan Alasannya


    Jakarta

    Islam adalah agama yang sangat memperhatikan etika dalam memperlakukan hewan. Rasulullah SAW bahkan dikenal sebagai sosok yang penuh kasih sayang terhadap binatang. Namun, tidak semua hewan dianjurkan untuk dipelihara.

    Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa jenis hewan yang secara tegas dilarang untuk dipelihara karena faktor bahaya, najis, atau keyakinan yang menyimpang.

    Hewan yang Dilarang Dipelihara

    Berikut ini 10 hewan yang dilarang untuk dipelihara menurut Islam, lengkap dengan dalil dan alasannya:


    1. Anjing

    Mengutip buku Fikih Muslimah Praktis: Cerai Lewat SMS, Bolehkah? Hingga Iktikaf Bagi Muslimah karya Hafidz Muftisany, Islam tidak melarang sepenuhnya memelihara anjing, namun pembatasan jelas diberikan. Rasulullah SAW memperbolehkan memelihara anjing hanya untuk keperluan berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang.

    Di luar kebutuhan tersebut, pahala pemiliknya akan dikurangi setiap harinya sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda,

    “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim)

    Hadits tersebut menunjukkan bahwa anjing tidak boleh dipelihara kecuali untuk kepentingan membantu pertanian, menggembalakan hewan atau berburu.

    2. Babi

    Babi termasuk hewan yang secara eksplisit diharamkan dalam Al-Qur’an. Selain haram dikonsumsi, seluruh bagian tubuh babi tergolong najis, sehingga tidak dibolehkan untuk dipelihara oleh seorang muslim.

    Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 173 menjelaskan bahwa daging babi termasuk yang dilarang oleh Allah SWT, dan hal ini mencerminkan pula larangan untuk memeliharanya.

    Surat Al-Baqarah ayat 173,

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    3. Ular

    Ular merupakan hewan berbahaya yang dilarang untuk dipelihara. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa ular adalah satu dari lima hewan fasiq yang boleh dibunuh meskipun di dalam Tanah Haram.

    Dikutip dari Bulughul Maram & Dalil-Dalil Hukum: Panduan Hidup Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW dalam Ibadah, Muamalah, dan Akhlak karya Ibnu Hajar, diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Lima binatang (fasiq) pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram adalah ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang.” (HR Muslim)

    Hadits ini menunjukkan bahwa ular bukanlah hewan yang dianjurkan untuk didekati, apalagi dipelihara karena mengancam keselamatan.

    4. Tikus

    Tikus juga disebut dalam hadits sebagai hewan yang boleh dibunuh karena sifatnya yang merusak dan membawa mudarat. Tikus dikenal sebagai hewan yang membawa penyakit dan merusak makanan serta properti.

    5. Gagak

    Dalam Islam, burung gagak termasuk hewan yang disebut dalam kategori fasiq dan boleh dibunuh meski berada di Tanah Haram. Keberadaan burung ini seringkali dihubungkan dengan pertanda buruk dan sifat perusaknya.

    Dari ‘Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ular adalah binatang fasik, kalajengking adalah binatang fasik, tikus juga binatang fasik, dan burung gagak binatang fasik”

    6. Elang atau Rajawali

    Meskipun gagah dan tangguh, burung elang atau rajawali tergolong hewan buas yang juga tidak dianjurkan untuk dipelihara. Ia termasuk dalam daftar lima binatang fasiq karena sifatnya yang bisa membahayakan makhluk lain.

    Rasulullah SAW bersabda: “Lima binatang yang tidak berdosa bagi orang yang membunuhnya di Tanah haram dan di saat sedang berihram, yaitu tikus, burung rajawali, burung gagak, kalajengking, dan anjing buas.”

    7. Kalajengking

    Kalajengking adalah salah satu hewan berbisa yang sangat berbahaya. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bahkan membunuh kalajengking saat sedang sholat.

    Rasulullah SAW bersabda, “Bunuhlah dua hewan hitam ketika sholat, yaitu kalajengking dan ular.”

    8. Serigala dan Hewan Buas

    Serigala tergolong binatang buas yang tidak disarankan dalam Islam untuk dipelihara. Dalam hadits, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa daging serigala haram.

    Berdasarkan hadits Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

    كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

    “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)

    Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata,

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .

    “Rasulullah SAW melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring-menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”

    9. Cicak

    Cicak termasuk hewan yang dilarang untuk dipelihara. Bahkan Rasulullah SAW menganjurkan untuk membunuh cicak.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Dahulu cicak yang meniup dan membesarkan api yang membakar Ibrahim.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

    Bahkan, orang yang membunuh cicak akan mendapatkan pahala, dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa saja yang membunuh cicak dengan sekali pukulan maka ia mendapat pahala sekian. Siapa saja yang membunuhnya dengan kedua kali pukulan maka ia mendapat pahala sekian (kurang dari yang pertama).” (HR. Muslim).

    10. Burung Hantu

    Burung hantu atau hammah seringkali dikaitkan dengan dunia mistik oleh sebagian masyarakat Arab di masa lalu. Keyakinan bahwa burung ini adalah jelmaan orang yang telah meninggal dunia.

    Keyakinan ini kemudian dibantah oleh Nabi Muhammad SAW, menegaskan bahwa tidak ada hammah (keyakinan tentang burung hantu jelmaan arwah).

    Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada ‘adwa (keyakinan adanya penularan penyakit) tidak ada shafar (menganggap bulan shafar sebagai bulan haram atau keramat) dan tidak pula hammah (keyakinan jahiliyah tentang reinkarnasi).”

    Islam sangat menjunjung tinggi kasih sayang terhadap hewan, namun juga menempatkan batasan yang jelas agar umatnya tidak terjerumus dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri, orang lain, atau bahkan jatuh dalam syirik.

    Wallahu a’lam.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sikat Gigi Saat Puasa Hukumnya Makruh Atau Tidak?


    Jakarta

    Menjaga kebersihan mulut adalah bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam. Bahkan Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk rutin membersihkan gigi, baik dengan bersiwak atau sikat gigi.

    Sebagaimana sabda beliau, “Aku sering menganjurkan kalian untuk menggosok gigi” (HR Bukhari). Bahkan, Aisyah RA pernah bersaksi bahwa hal pertama yang Nabi SAW lakukan saat memasuki rumahnya adalah menggosok gigi.

    Namun, apakah sikat gigi saat puasa dapat membatalkan ibadah? Mari kita telaah berbagai pandangan ulama mengenai hukum sikat gigi saat berpuasa.


    Pendapat Ulama Mengenai Sikat Gigi Saat Puasa

    Ada beberapa pandangan di kalangan ulama mengenai hukum sikat gigi saat puasa, yang penting untuk kita pahami. Mengutip buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, berikut penjelasannya.

    1. Mazhab Syafi’iyah: Makruh Setelah Zuhur

    Menurut ulama Syafi’iyah, sikat gigi saat puasa hukumnya makruh, terutama jika dilakukan setelah matahari tergelincir (waktu Zuhur). Pendapat ini didasarkan pada tujuan agar bau mulut orang yang berpuasa tetap terjaga, sebagaimana dijelaskan dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha dan Kitab Matan Abu Syuja‘.

    Hal ini berkaitan dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA: “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misik (kasturi)” (HR Bukhari dan Muslim).

    Bau mulut ini dianggap sebagai salah satu tanda ibadah puasa yang istimewa di mata Allah. Oleh karena itu, menjaga bau mulut tersebut dianggap lebih baik.

    2. Mazhab Hanafi dan Maliki: Tidak Membatalkan Puasa

    Berbeda dengan Syafi’iyah, Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa yang sedang dijalani. Para ulama dari mazhab ini berargumen bahwa jika sikat gigi itu dilarang, niscaya Rasulullah SAW akan menjelaskannya secara gamblang, sebagaimana syariat lainnya. (Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam Kitab Fiqh as-Sunnah li An-Nisa’)

    Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, dalam kitab Zadul Ma’ad, menjelaskan bahwa berkumur dianjurkan saat berpuasa, dan itu bahkan lebih dalam daripada bersiwak. Logikanya, jika berkumur saja diperbolehkan, apalagi sikat gigi.

    Ibnu Qayyim juga menegaskan kalau Allah SWT tidak menghendaki hamba-Nya mendekatkan diri dengan bau mulut yang tidak sedap. Membiarkan bau mulut tidak enak bukanlah bagian dari ibadah yang disyariatkan.

    Ibnu Qayyim menafsirkan hadits tentang bau mulut orang berpuasa yang lebih harum dari kasturi sebagai dorongan untuk meningkatkan semangat berpuasa. ukan alasan untuk mengabaikan kebersihan mulut.

    Dari penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa tidak ada kesepakatan mutlak di antara ulama. Namun, intinya adalah:

    • Sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan.
    • Waktu terbaik untuk sikat gigi adalah sebelum imsak dan setelah berbuka.
    • Jika khawatir dengan pendapat yang memakruhkan sikat gigi setelah Zuhur, detikers bisa memilih untuk sikat gigi sebelum waktu Zuhur atau menggunakan siwak yang kering.
    • Jika terpaksa harus sikat gigi di siang hari, berhati-hatilah agar tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan.

    Pada akhirnya, menjaga kebersihan adalah ajaran utama dalam Islam. Detikers bisa memilih pendapat yang paling meyakinkan, namun tetap utamakan kehati-hatian agar puasa tetap sah dan sempurna.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Menyantuni Anak Yatim, Amalan yang Bisa Dikerjakan pada 10 Muharram


    Jakarta

    Dalam Islam, menyantuni anak yatim adalah amalan yang sangat dianjurkan. Bahkan, Allah SWT menyebutkan perhatian terhadap anak yatim sebagai salah satu ukuran keimanan dan kesalehan seseorang.

    Menyantuni anak yatim bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tapi juga sarana meraih keberkahan hidup dan kemuliaan di sisi Allah SWT.

    Pengertian Anak Yatim

    Mengutip buku Dahsyatnya Doa Anak Yatim karya M. Khalilurrahman Al-Mahfani, secara bahasa, yatim berarti seseorang yang kehilangan ayah. Dalam istilah syariat, anak yatim adalah anak yang belum baligh dan telah ditinggal wafat oleh ayahnya. Setelah baligh, status yatimnya gugur.


    Islam memberikan perhatian besar terhadap anak-anak yatim karena mereka kehilangan sosok pelindung dan pencari nafkah utama dalam hidup. Maka dari itu, umat Islam dianjurkan untuk memberikan kasih sayang, perlindungan, dan dukungan materi kepada anak-anak yatim.

    Allah SWT secara tegas memerintahkan untuk memperhatikan nasib anak yatim dalam berbagai ayat Al-Qur’an. Di antaranya dalam surat Al-Maun ayat 1 dan 2,

    فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَأَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ

    Artinya: Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim.

    Kemudian dalam surat An-Nisa ayat 10, Allah SWT berfirman,

    إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

    Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

    Ayat ini menegaskan ancaman keras bagi siapa saja yang mengambil atau menyia-nyiakan harta anak yatim.

    Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

    1. Kedudukan yang Dekat dengan Rasulullah SAW

    Dikutip dari buku Ismail Zulkarnain: Anak Bakul Kerupuk Jadi Orang Tenar karya KH. Lukman Hakim & Abu Mansur Al-Asy’ari, terdapat hadits yang menjelaskan keutamaan bagi orang yang menyantuni anak yatim.

    Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda,
    “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini.”
    Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah serta merenggangkan keduanya. (HR. Bukhari)

    Hadits ini menunjukkan keutamaan luar biasa bahwa orang yang menyantuni anak yatim akan dekat dengan Nabi Muhammad SAW di surga, posisi yang sangat mulia.

    2. Mendapat Balasan Surga

    Umat muslim yang menyayangi dan mengasuh anak yatim juga akan dimasukkan ke dalam surga. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW,

    “Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslimin, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR Tirmidzi).

    3. Pelembut Hati dan Penghilang Kekerasan

    Seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah SAW tentang hatinya yang keras. Maka Nabi bersabda:
    “Usaplah kepala anak yatim dan beri makan orang miskin, maka hatimu akan menjadi lembut dan kebutuhanmu akan tercukupi.” (HR. Thabrani)

    4. Golongan Orang yang Taat

    Dikutip dari buku Dahsyatnya Doa Anak Yatim oleh M Khallurrahman Al-Mahfani, dijelaskan orang-orang yang memuliakan anak yatim akan meraih predikat abrar yakni saleh atau taat kepada Allah SWT.

    Dalam Al-Qur’an surat Al-Insan ayat 8, Allah SWT berfirman,

    وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

    Artinya: Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.

    5. Diselamatkan dari Siksa Hari Kiamat

    Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman: “Demi yang Mengutusku dengan Hak, Allah tidak akan menyiksa pada hari kiamat nanti orang yang menyayangi anak yatim, lemah lembut pembicaraan dengannya, menyayangi keyatiman dan kelemahannya.” (HR Thabrani)

    Menyantuni anak yatim adalah amalan yang bukan hanya berdampak pada kehidupan anak tersebut, tetapi juga pada kehidupan spiritual kita sebagai umat muslim. Islam sangat mendorong agar umatnya menjadi pelindung dan pembimbing bagi anak-anak yatim yang membutuhkan kasih sayang.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • 50 Ucapan Belasungkawa Islami Sesuai Sunnah dan Penuh Doa


    Jakarta

    Ada ucapan yang bisa disampaikan sebagai doa bagi sesama muslim ketika saudaranya mengalami musibah atau duka cita. Ucapan belasungkawa ini merupakan anjuran dari Rasulullah SAW.

    Dalam Islam, kematian bukan sekadar akhir dari kehidupan dunia, tetapi bagian dari takdir Allah SWT yang pasti dan mengandung banyak pelajaran. Takdir kematian adalah ketetapan yang tidak dapat ditolak oleh siapa pun, tidak dapat dimajukan atau ditunda, dan menjadi bagian dari rukun iman, yaitu percaya kepada takdir Allah, baik yang baik maupun buruk.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al-‘Ankabut ayat 57,


    كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ ۖ ثُمَّ إِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

    Artinya: Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan.

    Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun makhluk hidup yang bisa lari dari kematian. Tak peduli usia, jabatan, kekayaan, atau kekuatan, semua akan sampai pada titik yang sama: kematian.

    Kapan dan di mana seseorang meninggal adalah rahasia Allah SWT yang tidak dapat diketahui manusia.

    Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda tentang anjuran untuk senantiasa mengingat kematian.

    “Perbanyaklah oleh kalian mengingat pemutus segala nikmat, yaitu kematian.” (HR. At- Tirmidzy dan an-Nasa’i).

    Ketika kematian dialami oleh keluarga atau kerabat maka sebagai sesama muslim dianjurkan untuk saling mendoakan.

    Dalam Bulughul Maram yang ditulis Ibn Hajar Al-Asqalani, apabila seorang muslim mendengar kabar duka maupun musibah, maka hal pertama yang diungkapkan adalah “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun.”

    إِنَّا لِلَّٰهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

    Latin: Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un

    Artinya: Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali.

    Ucapan ini adalah bagian dalam surat Al-Baqarah ayat 155-156,

    Surat Al-Baqarah Ayat 155
    وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلْخَوْفِ وَٱلْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ ٱلْأَمْوَٰلِ وَٱلْأَنفُسِ وَٱلثَّمَرَٰتِ ۗ وَبَشِّرِ ٱلصَّٰبِرِينَ

    Arab-Latin: Wa lanabluwannakum bisyai`im minal-khaufi wal-jụ’i wa naqṣim minal-amwāli wal-anfusi waṡ-ṡamarāt, wa basysyiriṣ-ṣābirīn

    Artinya: Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.

    Surat Al-Baqarah Ayat 156

    ٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَٰبَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوٓا۟ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ

    Arab-Latin: Allażīna iżā aṣābat-hum muṣībah, qālū innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ụn

    Artinya: (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”.

    Ucapan Belasungkawa Islami Penuh Doa

    1. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Semoga almarhum/almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.
    2. Semoga amal ibadahnya diterima, segala dosa diampuni, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
    3. Ya Allah, lapangkanlah kuburnya, terangi dengan cahaya-Mu, dan jadikanlah istirahatnya penuh kedamaian
    4. Kita semua milik Allah dan akan kembali kepada-Nya. Semoga husnul khatimah dan syurga terbaik menjadi balasannya
    5. Semoga Allah menjadikannya ahli surga dan memaafkan segala khilaf semasa hidup
    6. Semoga keluarga diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Innalilahi wa innailaihi raji’un
    7. Ya Rabb, jadikan kuburnya taman dari taman-taman surga, bukan lubang dari lubang neraka
    8. Semoga Allah SWT menerima semua amal baiknya dan mengganti sakitnya menjadi penghapus dosa
    9. Doaku menyertaimu, semoga tenang di sisi-Nya dan diliputi rahmat tanpa batas.
    10. Semoga Allah menganugerahkan pahala kesabaran bagi yang ditinggalkan dan membalasnya dengan surga.

    Kalimat Belasungkawa Sederhana

    1. Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah memberikan kedamaian abadi untuknya.
    2. Kita hanya singgah di dunia. Semoga perpisahan ini jadi awal keabadian yang lebih indah.
    3. Sungguh kematian adalah nasihat terbaik. Mari doakan semoga almarhum/almarhumah mendapat ampunan-Nya.
    4. Ya Allah, berikanlah tempat terbaik di sisi-Mu untuk saudaraku yang telah berpulang.
    5. Allah lebih sayang padanya. Semoga kepergiannya membawa kebaikan dan ampunan.
    6. Doa terbaik untukmu yang telah mendahului. Semoga surga menyambut dengan ramah.
    7. Kematian bukan akhir, tapi awal kehidupan sejati. Semoga husnul khatimah.
    8. Ya Allah, jadikan kepergiannya sebagai penebus dosa dan penyebab rahmat.
    9. Turut berbelasungkawa. Semoga keluarga diberi kekuatan yang luar biasa.
    10. Innalillahi… kepergianmu mengajarkan kami arti kehilangan dan ikhlas.

    Ucapan Belasungkawa untuk Keluarga yang Ditinggalkan

    1. Semoga keluarga diberi kesabaran dan tetap kuat menghadapi ujian ini.
    2. Allah menguji hamba-Nya yang dicintai. Semoga tetap tawakal dan ikhlas.
    3. Kesabaran dalam musibah adalah bentuk keimanan. Doa kami menyertai.
    4. Semoga Allah mengganti rasa kehilangan ini dengan rahmat yang luas.
    5. Setiap air mata akan diganti dengan pahala. Bersabarlah, Allah Maha Mengerti.
    6. Ketahuilah, di balik duka ada hikmah besar dari Allah yang belum kita pahami.
    7. Bersabarlah. Allah tidak akan menguji di luar batas kemampuan.
    8. Semoga doa dan amal kebaikan kita menjadi jembatan bagi almarhum ke surga.
    9. Allah bersama orang-orang yang sabar. Jangan berhenti berharap kepada-Nya.
    10. Yakinlah, di balik musibah ini ada rahasia kebaikan yang Allah siapkan.

    Ucapan Belasungkawa Penuh Makna dan Hikmah

    1. Kematian adalah panggilan pulang ke rumah yang sebenarnya.
    2. Semoga kita semua dipertemukan kembali di surga, dalam keadaan terbaik.
    3. Doa terbaik selalu menyertai orang yang telah mendahului.
    4. Kita lahir tanpa membawa apa-apa, dan akan kembali hanya dengan amal.
    5. Setiap yang bernyawa pasti akan mati. Maka perbanyaklah bekal hari ini.
    6. Semoga wafatnya menjadi pengingat bahwa dunia hanyalah tempat singgah.
    7. Kematian bukan perpisahan, tapi bentuk cinta Allah untuk menyambut hamba-Nya.
    8. Semoga amal baiknya jadi cahaya dalam kuburnya, dan dzikirnya jadi pelindung.
    9. Ketika dunia ditinggal, semoga surga yang abadi jadi tempat kembali.
    10. Hidup adalah perjalanan pulang ke Allah. Doakan agar sampai dengan husnul khatimah.

    Ucapan Belasungkawa Islami untuk Berbagai Situasi

    1. Semoga segala lelah dan sakitnya menjadi penghapus dosa dan penambah pahala.
    2. Doa kami menyertai, semoga ia bahagia di sisi Allah yang Maha Penyayang.
    3. Selamat jalan sahabat, insyaAllah kita akan berjumpa kembali di akhirat.
    4. Semoga kuburnya lapang dan Allah mengangkat derajatnya di sisi-Nya.
    5. Jadikan setiap kepergian sebagai momen muhasabah untuk memperbaiki diri.
    6. Kami kehilangan sosok yang baik, semoga Allah tempatkan di tempat terbaik.
    7. Ia telah selesai dengan dunia, kini saatnya kita memperbanyak doa untuknya.
    8. Semoga anak keturunan dan keluarga tetap dijaga Allah dan diberi keteguhan hati.
    9. Setiap doa dari hati adalah hadiah terbaik bagi yang telah pergi. Semoga kita semua berkumpul kembali di surga. Aamiin Allahumma Aamiin.
    10. Semoga dilapangkan kuburnya dan Allah mengangkat derajatnya di sisi-Nya. Aamiin

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Boleh atau Tidak Ayah Tiri jadi Wali Nikah?


    Jakarta

    Pernikahan adalah ikatan suci yang memiliki syarat dan rukun tertentu agar sah di mata syariat. Salah satu syarat krusial adalah keberadaan wali bagi mempelai perempuan. Tanpa wali yang sah, sebuah pernikahan tidak dapat dilangsungkan.

    Dalam kehidupan sosial, tidak jarang kita menemukan anak perempuan yang tumbuh besar dan dirawat oleh ayah tirinya. Kadang kala, ayah tiri merasa berhak menjadi wali nikah bagi anak sambungnya, dengan alasan telah merawatnya sejak kecil.

    Namun, apakah ayah tiri boleh menjadi wali dalam pernikahan menurut Islam? Yuk, kita bahas lebih lanjut.


    Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah?

    Menukil buku Menikah untuk Bahagia karya Agus Arifin, hukum ayah tiri menjadi wali nikah bagi anak sambungnya dijelaskan sebagai berikut:

    • Ayah tiri tidak boleh menjadi wali jika ia pernah berhubungan seksual dengan ibu dari anak perempuan tersebut (mantan istrinya).
    • Jika ayah tiri belum pernah berhubungan seksual dengan ibu dari anak perempuan tersebut, ia diperbolehkan menjadi wali melalui mekanisme tertentu.

    Agus Arifin dalam Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab, mengatakan, penjelasan di atas didukung oleh Imam Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (16/218), yang merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

    “Siapa yang menikah dengan seorang perempuan, kemudian menalaknya sebelum disetubuhi, maka ibu perempuan tersebut haram untuk dinikahi. Tetapi anaknya tidak haram baginya’.” (HR Abdullah Ibn Amr Ibn al-‘Ash)

    Siapa Wali Nikah yang Diperbolehkan dalam Islam?

    Syariat Islam telah menetapkan kriteria dan urutan prioritas wali yang berhak menikahkan perempuan. Umumnya, wali yang punya hak ini adalah mereka yang punya hubungan keluarga berdasarkan garis keturunan (nasab) dengan perempuan tersebut.

    Melansir laman Kemenag, Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (halaman 31) menjelaskan urutan wali yang paling utama sebagai berikut:

    • Ayah
    • Kakek (ayah dari ayah)
    • Saudara laki-laki sekandung (seibu dan seayah)
    • Saudara laki-laki seayah
    • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
    • Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
    • Paman dari pihak ayah
    • Anak laki-laki dari paman pihak ayah

    Jika tidak ada satupun dari wali ‘ashabah (wali nasab) tersebut, maka yang berhak menjadi wali adalah seorang hakim.

    Dari urutan tersebut, jelas bahwa ayah tiri tidak termasuk dalam daftar prioritas wali nikah berdasarkan garis keturunan (nasab) dalam syariat Islam.

    Bisakah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah Melalui Wakalah (Tawkil)?

    Meskipun ayah tiri tidak punya hak perwalian secara nasab, ada kemungkinan ia bisa jadi wali nikah melalui mekanisme wakalah atau tawkil. Ini artinya, wali asli perempuan yang sah secara syariat, memberikan wewenangnya dalam perwalian pernikahan kepada ayah tiri.

    Dalam kitab al-Hawi al-Kabir (juz IX, halaman 113), Abu Hasan Ali al-Mawardi menjelaskan syarat bagi orang yang boleh menerima wakalah perwalian:

    “Mewakilkan perwalian tidak diperbolehkan kecuali oleh seseorang yang memenuhi persyaratan, yaitu: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan memiliki akal. Apabila semua syarat ini terpenuhi, maka mewakilkan perwalian tersebut dianggap sah.”

    Dengan demikian, apabila ayah tiri memenuhi syarat dan wali asli memberikan wakalah kepadanya melalui pernyataan serah terima yang sah menurut syariat Islam, maka ia berhak menerima mandat (tawkil) sebagai wali nikah.

    Penting untuk diingat bahwa proses tawkil ini harus dilakukan secara jelas dan sah, keberadaan wali asli yang memberikan wakalah harus benar-benar ada. Mekanisme wakalah ini juga berlaku untuk orang lain yang bukan wali asli, seperti ayah angkat, guru, atau siapa pun yang diberi kepercayaan.

    Bagaimana Jika Wali Asli Tidak Ada?

    Kalau semua wali asli yang berhak tidak bisa ditemukan-misalnya karena sudah meninggal, menghilang, atau alasan syar’i lainnya-maka hakim yang berhak menjadi wali.

    Apabila di suatu daerah tidak terdapat seorang hakim, maka perannya dapat digantikan oleh seorang muhakkam, yaitu individu yang ditunjuk untuk menjalankan tugas kehakiman dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam kitab Fathul Mu’in (halaman 472), Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari menjelaskan hal ini:

    “Jika tidak ada wali yang dapat ditemukan dari mereka yang telah disebutkan sebelumnya, maka yang berwenang untuk melangsungkan pernikahan perempuan tersebut adalah seorang muhakkam yang adil dan merdeka.”

    Intinya, ayah tiri tidak bisa jadi wali nikah secara langsung berdasarkan garis keturunan. Ia hanya bisa jadi wali nikah kalau sudah dapat tawkil (perwakilan) dari wali nikah asli yang sah menurut syariat Islam. Kalau wali asli tidak ada, hak perwalian akan beralih ke hakim atau muhakkam.

    Penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan ini agar pernikahan yang dilangsungkan sah dan berkah di mata Allah SWT.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Urutan Memotong Kuku Menurut Islam: Dahulukan Kiri atau Kanan?


    Jakarta

    Memotong kuku adalah bagian dari fitrah manusia. Ini adalah praktik yang sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk kebersihan dan kesehatan

    Rasulullah SAW bersabda, “Fitrah itu ada lima macam: khitan, mencukur habis bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memendekkan kumis.” (HR Bukhari)

    Menurut Mausu’atul Adab Al-Islamiyyah karya Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada (terjemahan Abu Ihsan Al-Atsari), memotong kuku berarti menghilangkan bagian kuku yang melebihi ujung jari. Kebiasaan ini penting karena kuku yang panjang dapat menjadi sarang kotoran dan terlihat tidak rapi.


    Namun, tahukah detikers kalau memotong kuku juga memiliki adab dan tata caranya?

    Mengapa Urutan Penting dalam Islam?

    Islam adalah agama yang memperhatikan detail, bahkan dalam hal-hal kecil sekalipun. Urutan dalam berbagai ibadah dan aktivitas sehari-hari seringkali memiliki makna dan hikmah tersendiri.

    Mengikuti sunnah Rasulullah SAW dalam setiap aspek kehidupan adalah bentuk kecintaan dan ketaatan kepada ajaran-Nya. Insyaallah dengan begitu akan mendatangkan keberkahan.

    Meskipun tidak ada hadits shahih yang secara spesifik menjelaskan urutan jari dalam memotong kuku, prinsip mendahulukan bagian kanan adalah kaidah umum yang diajarkan Rasulullah SAW dalam banyak hal. Misalnya, dalam berpakaian, bersuci, atau makan, beliau selalu mendahulukan yang kanan.

    Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Rasulullah SAW senang mendahulukan anggota kanannya dalam semua perbuatan baiknya saat bersuci, menyisir rambut, dan memakai sandal.” (Muttafaq ‘alaih)

    Imam Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin terjemahan Misbah, juga menyebut hadits lain. Karena Nabi SAW menyukai mendahulukan yang kanan dalam segala sesuatu yang baik.

    “Tangan Rasulullah SAW yang kanan beliau gunakan untuk bersuci dan makan, sedangkan tangan beliau yang kiri untuk sesuatu yang dilakukan dalam cebok dan untuk hal-hal yang kotor.” (HR Abu Dawud)

    Urutan Memotong Kuku

    Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam memotong kuku, disunahkan untuk mendahulukan bagian yang kanan. Prinsip ini selaras dengan banyak amalan lain dalam Islam yang mengutamakan sisi kanan sebagai bentuk penghormatan dan keberkahan.

    Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (terjemahan Abu Kanzoon Wawan Djunaedi), mengatakan bahwa seorang muslim disunnahkan untuk memotong kuku dari jari tangan kanan. Kemudian berlanjut ke tangan kiri kemudian ke kaki.

    Adapun urutan yang paling banyak dipegang adalah sebagai berikut:

    • Dimulai dari tangan kanan: Potong kuku tangan kanan terlebih dahulu, dimulai dari jari telunjuk, tengah, manis, kelingking, lalu ibu jari.
    • Dilanjutkan dengan tangan kiri: Setelah selesai tangan kanan, barulah beralih ke tangan kiri, dengan urutan yang sama (jari telunjuk, tengah, manis, kelingking, lalu ibu jari).

    Waktu Memotong Kuku dalam Islam

    Seorang Muslim dianjurkan untuk memotong kuku pada hari-hari tertentu yang dianggap lebih utama. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzhahib Al-Arba’ah (terjemahan Shofa’u Qolbi Djabir) menuturkan bahwa Senin, Kamis, dan Jumat adalah hari-hari terbaik untuk memotong kuku.

    Selain anjuran waktu, Islam juga menetapkan batas maksimal tidak memotong kuku. Seorang Muslim dilarang membiarkan kukunya panjang lebih dari 40 hari. Batas waktu ini dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim:

    “Ditetapkan waktu bagi kami dalam memotong kumis, menggunting kuku, mencabut rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.” (HR Muslim)

    Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan diri secara rutin. Termasuk memotong kuku, sebagai bagian dari ajaran Islam.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Konglomerat Muslim di Dunia yang Hartanya Selangit


    Jakarta

    Kekayaan dan kesuksesan sering kali lahir dari kerja keras, inovasi, dan kemampuan memanfaatkan peluang. Di dunia Islam, banyak tokoh sukses yang menorehkan prestasi luar biasa dalam dunia bisnis, teknologi, dan investasi.

    Beberapa dari mereka bahkan masuk dalam daftar orang terkaya di dunia versi Forbes. Dari Afrika hingga Asia, berikut 10 konglomerat Muslim terkaya di dunia yang kekayaannya mencapai ratusan triliun rupiah berdasarkan laporan dari Peace Magazine, Munsif Daily, dan Forbes.

    10 Muslim Terkaya di Dunia

    1. Aliko Dangote (Nigeria)

    Kekayaan: USD 23,8 Miliar (± Rp 389 triliun)

    Sebagai orang terkaya di Afrika, Aliko Dangote mendirikan dan memimpin Dangote Cement, produsen semen terbesar di benua tersebut. Perusahaannya memiliki kapasitas produksi mencapai 48,6 juta metrik ton per tahun dan beroperasi di 10 negara.


    Ia menjadi miliarder pertama di Nigeria pada 2007. Saat ini, ia menempati posisi ke-83 dalam daftar orang terkaya dunia versi Forbes.

    2. Suleiman Kerimov – Rusia

    Kekayaan: USD 16,4 Miliar (± Rp 268,6 triliun)

    Kerimov adalah investor top asal Rusia yang terlibat dalam sektor pertambangan dan energi. Ia memiliki saham besar di Polyus, produsen emas terbesar di Rusia. Serta berinvestasi di Gazprom, Morgan Stanley, dan Deutsche Bank, menurut Forbes.

    3. Shahid Khan – Pakistan/AS

    Kekayaan: USD 13,1 Miliar (± Rp 214 triliun)

    Shahid Khan adalah pemilik Flex-N-Gate, pemasok suku cadang otomotif global, dan tim NFL Jacksonville Jaguars. Berbasis di Amerika Serikat, Khan memiliki 76 pabrik dan mempekerjakan lebih dari 27.000 orang di seluruh dunia.

    Menurut Forbes, Shahid Khan kini menjadi orang terkaya ke 173 di dunia.

    4. Azim Premji – India

    Kekayaan: USD 11,8 Miliar (± Rp 193,2 triliun)

    Dikenal sebagai “Warren Buffett dari India”, Azim Premji merupakan pendiri dan pemilik Wipro Limited, perusahaan teknologi informasi global. Ia juga dikenal sebagai filantropis dermawan yang telah menyumbangkan sebagian besar kekayaannya untuk kegiatan amal.

    Menurut Forbes, Azim menjadi orang terkaya ke 204 di dunia. Munsif Daily mengatakan, ia telah menyumbangkan sebagian besar hartanya untuk kegiatan amal.

    5. Hussain Sajwani – Uni Emirat Arab

    Kekayaan: USD 10,2 Miliar (± Rp 167 triliun)

    Pendiri Damac Properties, Hussain Sajwani sukses membangun proyek real estat mewah di kawasan UEA dan Timur Tengah. Ia termasuk dalam jajaran elite bisnis properti internasional dengan berbagai proyek eksklusif.

    Sajwani adalah orang ke 258 terkaya di dunia yang meraup keuntungan lewat apartemen mewah dan pembangunan komersial yang dilakukannya.

    6. Nassef Sawiris – Mesir

    Kekayaan: USD 9,4 Miliar (± Rp 153,9 triliun)

    Nassef Sawiris merupakan pemimpin Orascom Construction Industries dan CEO OCI NV. Ia memiliki saham di perusahaan besar seperti Adidas dan Madison Square Garden Sports.

    Sawiris pun menjadi salah satu investor paling berpengaruh dari Mesir. Ia berada diurutan ke 295 orang terkaya di dunia.

    7. Iskander Makhmudov – Rusia/Uzbekistan

    Kekayaan: USD 7,3 Miliar (± Rp 119,5 triliun)

    Iskander Makhmudov adalah tokoh penting di industri pertambangan dan logam Rusia. Melalui perusahaannya, Ural Mining and Metallurgical Company, ia menguasai pasar tembaga dan logam non-ferrous di wilayah Eurasia.

    Makhmudov merupakan orang asli Uzbekistan.

    8. M.A Yusuff Ali – India/UEA

    Kekayaan: USD 5,5 Miliar (± Rp 90 triliun)

    Yusuff Ali adalah CEO LuLu Group International, pemilik lebih dari 240 hipermarket dan pusat perbelanjaan di Timur Tengah dan Asia. Selain itu, ia memiliki saham di Bandara Internasional Cochin dan hotel-hotel mewah di Inggris.

    9. Murat Ulker – Turki

    Kekayaan: USD 5,5 Miliar (± Rp 90 triliun)

    Ulker mengendalikan Yildiz Holding, produsen makanan dan minuman terbesar di Turki. Ia juga pemilik merek terkenal seperti Ulker dan Godiva. Bisnisnya berkembang pesat hingga membuka lebih dari 2.000 kafe Godiva di seluruh dunia.

    10. Timur Kulibayev – Kazakhstan

    Kekayaan: USD 5,3 Miliar (± Rp 86,8 triliun)

    Sebagai menantu mantan Presiden Kazakhstan, Kulibayev memperoleh kekayaannya melalui sektor energi. Ia memiliki KazMunayGas, perusahaan minyak nasional Kazakhstan, dan menjadi salah satu tokoh kunci dalam industri energi negara tersebut.

    Para konglomerat Muslim ini tidak hanya menunjukkan kekayaan yang luar biasa, tetapi juga pengaruh besar di sektor industri global. Mereka adalah contoh nyata bahwa dengan visi, ketekunan, dan kerja keras, umat Islam dapat meraih posisi tertinggi dalam dunia bisnis internasional.

    Dari Afrika, Asia hingga Timur Tengah, kontribusi mereka menjadi bukti nyata bahwa dunia Islam memiliki tokoh-tokoh inspiratif yang mendunia.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Salat Jenazah oleh 40 Orang Mukmin


    Jakarta

    Setiap makhluk hidup, termasuk manusia, pasti akan mengalami kematian dan pada akhirnya dikuburkan di dalam tanah. Namun, dalam ajaran Islam, seseorang yang meninggal dunia harus disalati dulu sebelum dimakamkan.

    Salat jenazah merupakan fardu kifayah bagi kaum muslimin sebagai bentuk doa dan penghormatan terakhir. Dalam sebuah hadits disebutkan, apabila jenazah disalati oleh 40 orang itu lebih baik.

    Jenazah Disalatkan 40 Ahli Tauhid Mendapat Syafaat

    Dikutip dari buku Panduan Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah oleh Abu Utsman Kharisman, terdapat sebuah hadits yang membahas bahwa seorang muslim begitu beruntung jika disalati oleh 40 saudaranya yang sesama muslim.


    Dari Kuraib, ia berkata,

    أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ. قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ »

    Artinya: “Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyalati jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas disalatkan (salat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (do’a) mereka untuknya.” (HR Muslim no. 948)

    Hadits ini menunjukkan keutamaan salat jenazah yang dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin yang ikhlas dan bertauhid. Disebutkan bahwa apabila jenazah disalati oleh 40 orang yang bertauhid, doa mereka akan diijabah oleh Allah SWT.

    Syafaat yang dimaksud dalam hadits ini adalah permohonan ampun, rahmat, dan kebaikan yang dipanjatkan oleh orang yang salat kepada Allah SWT untuk si jenazah. Doa-doa itu tidak sia-sia, sebab Allah SWT menjanjikan akan memperkenankan syafaat mereka jika mereka adalah orang-orang yang tidak mempersekutukan-Nya.

    Jumlah 40 orang dalam hadits ini bukan hanya angka, tetapi menunjukkan pentingnya saudara sesama muslim dalam mendoakan saudaranya yang telah wafat. Semakin banyak kaum muslimin yang turut menyalatkan, semakin besar peluang terkabulnya doa dan syafaat bagi jenazah.

    Hal ini juga menjadi motivasi bagi umat Islam untuk tidak meremehkan salat jenazah dan hadir saat ada kematian di lingkungannya. Selain sebagai bentuk solidaritas, salat jenazah adalah salah satu bentuk amal yang bisa menjadi sebab keselamatan akhirat bagi orang yang telah wafat.

    Hukum Salat Jenazah

    Menurut buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 karya Wahbah Az-Zuhaili yang diterbitkan oleh Tim Gema Insani, salat jenazah termasuk dalam kategori fardu kifayah. Artinya, kewajiban ini dianggap terpenuhi apabila sudah ada sebagian kaum muslimin yang melaksanakannya.

    Dengan demikian, ketika salat jenazah telah dilakukan oleh sekelompok orang, maka kewajiban itu menjadi gugur bagi yang lainnya dan berubah status menjadi sunah. Namun sebaliknya, jika tidak ada seorang pun yang menunaikannya saat seorang muslim meninggal, seluruh komunitas muslim menanggung dosa.

    Dalam buku Seri Fikih Kehidupan 3: Salat karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa salat jenazah merupakan ibadah yang disyariatkan dan pernah dilakukan langsung oleh Nabi Muhammad SAW bersama para sahabatnya. Penetapan hukum fardu kifayah pada ibadah ini merupakan hasil kesepakatan mayoritas ulama atau jumhur.

    Oleh karena itu, jika mengetahui ada saudara sesama muslim yang baru saja meninggal dunia, sebaiknya turut serta melaksanakan salat jenazah sebagai bentuk kepedulian dan ibadah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, apabila jenazah disalati oleh 40 orang mukmin, doa mereka akan dikabulkan, semoga salat kita menjadi wasilah doa terbaik bagi almarhum.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Hyena Halal Dikonsumsi?


    Jakarta

    Hyena dikenal sebagai hewan liar yang sering diasosiasikan dengan sifat buas dan menjijikkan. Suaranya yang mirip tawa dan kebiasaannya memakan bangkai membuat banyak orang menganggapnya tidak layak untuk dikonsumsi.

    Namun, tahukah detikers bahwa Islam mengategorikan hyena sebagai hewan yang halal dimakan? Pendapat ini memiliki dasar yang kuat dari hadits dan ulama salaf.

    Hyena dalam Pandangan Islam

    Dalam bahasa Arab, hyena dikenal dengan nama “adh-dhobu”. Meski termasuk hewan buas, Islam memberikan pengecualian terhadap hewan ini.


    Dikutip dari buku Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia oleh Farid Wajdi dan Diana Susanti, pendapat mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa daging hyena halal dikonsumsi.

    Dalil Shahih tentang Kehalalan Daging Hyena

    Beberapa hadits shahih menjadi dasar utama dari pendapat yang membolehkan konsumsi daging hyena. Di antaranya:

    1. Hadits dari Jabir bin ‘Abdillah

    سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ « هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ

    Artinya: “Aku berkata pada Rasulullah SAW mengenai ‘hyena’. Beliau bersabda: ‘Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihram memburunya, maka wajib menyembelih kambing sebagai dam’.” (HR Abu Daud No. 3801 – Hadits shahih menurut Syaikh Al-Albani)

    Hadits ini menunjukkan bahwa hyena termasuk kategori hewan buruan, yang artinya boleh dimakan menurut hukum Islam.

    2. Hadits dari Ibnu ‘Abi ‘Ammar

    سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

    Artinya: “Aku bertanya pada Jabir bin Abdillah mengenai hukum hyena. Ia membolehkan memakannya. Aku bertanya lagi, ‘Apakah itu hewan buruan?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Aku tanya lagi, ‘Apakah kamu mendengar hal itu dari Rasulullah SAW?’ Ia menjawab, ‘Ya’.” (HR An-Nasa’i No. 4323 – Hadis shahih menurut Syaikh Al-Albani)

    Riwayat ini semakin menguatkan bahwa Rasulullah SAW sendiri membolehkan konsumsi daging hyena.

    3. Riwayat Nafi dari Ibnu Umar

    “Ada seseorang mengabari Ibnu Umar bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash memakan daging hyena. Ibnu Umar tidak mengingkari perbuatan tersebut.” (HR Abdur Razzaq)

    Diamnya seorang sahabat terhadap suatu perbuatan menunjukkan persetujuan jika perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

    Mengapa Hyena Dikecualikan?

    Dalam Islam, hewan buas yang bertaring umumnya haram dimakan. Namun, hyena adalah pengecualian. Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa:

    • Dikategorikan sebagai hewan buruan, bukan hewan pemangsa murni.
    • Dibolehkan oleh Rasulullah SAW secara langsung melalui hadits shahih.
    • Memiliki riwayat sahabat yang secara terbuka memakannya tanpa ada penolakan dari sahabat lain.

    Bagi umat Islam, memahami mana yang halal dan haram sangat penting, terutama ketika tinggal di daerah yang memungkinkan berinteraksi dengan hewan-hewan yang tidak umum dikonsumsi, seperti hyena. Dengan pemahaman yang tepat berdasarkan dalil syar’i, umat Islam bisa membuat keputusan konsumsi yang sesuai dengan ajaran agama.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Bisa Bertemu Keluarga di Alam Kubur? Ini Penjelasan Islam


    Jakarta

    Setelah meninggal dunia, manusia akan memasuki alam kubur. Di alam ini, setiap jiwa akan mulai merasakan balasan atas amal perbuatannya di dunia.

    Lantas, apakah di alam kubur nanti kita bisa bertemu dengan anggota keluarga yang lebih dulu berpulang?

    Pertemuan Anggota Keluarga di Alam Kubur

    Menurut Mohamad As’adi Bin Tawi dalam bukunya Astaghfirullah, Pedihnya Siksa Kubur Atas Kaum Wanita, bagi orang-orang yang mendapat nikmat kubur, alam barzah akan terasa seperti berada di halaman surga. Mereka akan berada di tempat yang indah dan mulia.


    Di tempat inilah, orang-orang beriman akan berkumpul dan berinteraksi dengan keluarga, kerabat, serta sesama mukmin lainnya. Selama mereka termasuk golongan yang terhindar dari siksa kubur-seperti anak, cucu, orang tua, dan sanak saudara lainnya-maka mereka akan dipertemukan kembali. Allah SWT akan mengumpulkan mereka di tempat yang penuh kenikmatan, sebagai bentuk balasan atas ketaatan dan amal baik selama hidup di dunia.

    Sebaliknya, bagi mereka yang berada di jurang siksa kubur atau halaman neraka, tidak akan ada pertemuan atau kebersamaan. Roh-roh tersebut akan dipisahkan berdasarkan tingkat keimanan dan amal masing-masing.

    Dalil Al-Qur’an Tentang Pertemuan di Alam Kubur

    Dalam Surah An-Nisa ayat 69, Allah SWT berfirman:

    وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ فَاُولٰۤىِٕكَ مَعَ الَّذِيْنَ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ مِّنَ النَّبِيّٖنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاۤءِ وَالصّٰلِحِيْنَ ۚ وَحَسُنَ اُولٰۤىِٕكَ رَفِيْقًا ٦٩

    Artinya: “Siapa yang menaati Allah dan Rasul (Nabi Muhammad), mereka itulah orang-orang yang (akan dikumpulkan) bersama orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pencinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.”

    Bukti Pertemuan Roh Orang Saleh di Alam Barzah

    Aep Saepulloh Darusmanwiati dalam buku Mengintip Alam Gaib, mengatakan manusia yang mendapat nikmat kubur akan saling bertemu dengan orang-orang saleh lainnya di alam kubur, persis seperti interaksi di dunia.

    Rasulullah SAW juga menjelaskan secara rinci bagaimana roh orang-orang beriman akan saling bertemu di alam kubur. Dalam sebuah hadits disebutkan:

    “Sesungguhnya roh seorang mukmin yang saleh apabila dicabut, ia akan ditemui oleh roh-roh para hamba Allah yang saleh lainnya, sebagaimana manusia saling bertemu di dunia. Roh-roh itu berkata, ‘Biarkan saudara kamu yang baru meninggal itu sehingga ia istirahat terlebih dahulu, karena dia baru selesai menjalani kegelisahan luar biasa. Setelah itu mereka menanyakan kabar si fulan, apa yang telah dilakukan oleh si fulanah (perempuan), apakah si wanita itu telah menikah?’

    Apabila roh-roh itu menanyakan seseorang yang telah meninggal sebelum roh baru tadi, roh-roh orang saleh itu berkata, ‘Innâ lillâhi wa inna ilaihi râji’ûn, ia ternyata kini telah pergi menuju neraka Hawiyyah, dia adalah sejelek-jelek tempat kembali dan sejelek-jelek pengajaran’.” (HR Ibnu Abid Dunya)

    Selain itu, ada riwayat lain dari Abu Qasim Abdurrahman RA yang menyebutkan sabda Rasulullah SAW:

    “Apabila seorang hamba mukmin meninggal dunia, maka rohnya bertemu dengan roh orang-orang beriman.” (HR Hakim)

    Roh Bisa Saling Mengenali di Alam Kubur

    Tidak hanya dapat bertemu, roh-roh di alam kubur juga dapat saling mengenali dan mengingat satu sama lain. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abid-Dunya melalui jalur periwayatan Muhammad bin Abdullah bin Buzaigh, Fudhail bin Sulaiman An-Numairi, Yahya bin Abdurrahman bin Abu Labibah, dari kakeknya.

    “Ketika Bisyr bin Al-Bara’ bin Ma’rur meninggal dunia, aku justru melihat kegembiraan memancar dari muka Ummu Bisyr. Dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, dia senantiasa berharap agar meninggal lebih dahulu dari Bani Salamah. Lalu, apakah orang-orang yang sudah meninggal itu bisa saling mengenal, sehingga aku dapat mengirimkan salam kepadanya?’

    Beliau menjawab, ‘Benar. Demi diriku yang ada di tangan-Nya wahai Ummu Bisyr, mereka saling mengenal sebagaimana burung di pucuk pohon yang juga saling mengenal’.”

    Meski demikian, pengetahuan manusia tentang roh terbatas. Sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Isra ayat 85,

    وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الرُّوْحِۗ قُلِ الرُّوْحُ مِنْ اَمْرِ رَبِّيْ وَمَآ اُوْتِيْتُمْ مِّنَ الْعِلْمِ اِلَّا قَلِيْلًا ٨٥

    Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang roh. Katakanlah, “Roh itu termasuk urusan Tuhanku, sedangkan kamu tidak diberi pengetahuan kecuali hanya sedikit.”

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com