Tag: islam

  • Salat Tanpa Sajadah, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama


    Jakarta

    Sajadah telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari praktik salat bagi sebagian besar umat Muslim. Banyak yang merasa kurang nyaman atau bahkan tidak lengkap ibadahnya tanpa alas sujud ini.

    Namun, apakah salat sah jika tidak menggunakan sajadah? Bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai hal ini?

    Fungsi Sajadah dan Hukum Penggunaannya

    Pada dasarnya, sajadah adalah salah satu perangkat salat yang bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesucian tempat salat. Ini memastikan area sujud dan berdiri jemaah tetap bersih dari kotoran atau najis.


    Mengenai hukum penggunaannya, ulama memiliki beberapa pandangan. Menukil buku 15 Konsultasi Syariah: Ambil Untung 100% Bolehkah? Karya Fahrudin, dkk, ada tiga hukum dalam penggunaan sajadah.

    1. Haram secara mutlak: Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa penggunaan sajadah adalah haram dan membuat salat tidak sah. Namun, pandangan ini kurang populer.

    2. Haram jika motif mengganggu kekhusyukan: Pendapat lain menyatakan bahwa sajadah haram digunakan jika memiliki motif yang dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan salat.

    3. Boleh (Mubah): Mayoritas ulama membolehkan penggunaan sajadah, tikar, atau alas suci lainnya. Pandangan ini didasarkan pada sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya:

    • Dari Maimunah RA, istri Nabi SAW, bahwa Rasulullah SAW sering salat beralaskan tikar kecil. “Adalah Rasulullah SAW seringkali salat dengan beralaskan khumrah (tikar kecil).” (HR Bukhari dan Muslim)
    • Ibnu Abbas RA pernah salat di atas permadani di Bashrah dan menyampaikan bahwa Rasulullah SAW juga sering salat di atas permadani. (HR Ibnu Majah)
    • Rasulullah SAW bahkan pernah membentangkan bajunya sebagai alas salat ketika cuaca sangat panas. (HR Bukhari dan Muslim)

    Apakah Salat Sah Jika Tidak Pakai Sajadah?

    Ya, salat tetap sah jika tidak menggunakan sajadah. Penggunaan sajadah bukanlah penentu sah atau tidaknya salat seseorang.

    Jika ada pendapat yang mengharamkan sajadah secara mutlak atau yang melarang sajadah bermotif, maka tentu salat akan menjadi sah justru ketika tidak memakai sajadah.

    Buya Yahya dalam video ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV menegaskan, “Anda bisa salat di mana pun tanpa sajadah, sebab bumi Allah itu suci.” Beliau menambahkan bahwa di padang pasir, padang rumput, atau di mana saja, salat tanpa sajadah adalah sah. Ini menunjukkan kemudahan dalam beribadah.

    Penting untuk diingat bahwa najis itu terbatas pada kotoran manusia, air kencing, atau sejenisnya. Tanah, rumput, atau debu di tempat umum yang bersih tidaklah najis.

    Kapan Sebaiknya Menggunakan Sajadah?

    Meskipun salat tanpa sajadah sah, ada situasi di mana penggunaan sajadah sangat dianjurkan. Jika tempat salat diperkirakan kotor, tidak suci, terlalu panas, terlalu dingin, atau berdebu, maka sajadah dapat menjadi alas yang membantu menjaga kenyamanan dan kebersihan. Terkadang, sajadah juga menjadi penyemangat tersendiri untuk mendirikan salat.

    Ketentuan Tempat Salat

    Sahnya salat tidak ditentukan oleh sajadah, melainkan oleh tempat dan syarat-syarat salat itu sendiri. Menurut Fahd Salem Bahammam dalam bukunya Shalat: Penjelasan Rinci tentang Hukum dan Tujuan Bersuci dan Shalat dalam Islam, ada beberapa ketentuan tempat salat yang harus diperhatikan:

    • Tidak mengganggu orang lain: Hindari salat di jalanan, koridor, atau tempat yang dapat menghambat aktivitas orang lain.
    • Tidak mengganggu kekhusyukan: Sebaiknya pilih tempat yang tenang, bebas dari gambar-gambar mencolok, suara gaduh, atau alunan musik yang dapat memecah konsentrasi.
    • Bukan tempat maksiat: Jauhi tempat-tempat yang identik dengan perbuatan maksiat seperti diskotek atau klub malam.

    Syarat Sah Salat

    Abu Sakhi dalam Buku Praktis Panduan Sholat Wajib-Sunnah menuturkan syarat sah salat yang harus dipenuhi:

    1. Bersuci: Wajib berwudu, tayamum, atau mandi junub sebelum salat.
    2. Mengetahui waktu salat: Salat harus dilakukan pada waktunya yang telah ditentukan. Jika dilakukan sebelum waktunya, salat tersebut tidak sah dan wajib diulangi.
    3. Menutup aurat: Seluruh aurat harus tertutup sempurna selama salat.
    4. Menghadap kiblat: Salat wajib dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat (Ka’bah di Mekah).

    Etika dalam Menggunakan dan Memberi Sajadah

    Buya Yahya juga mengingatkan tentang etika dalam penggunaan sajadah, terutama saat memberikannya kepada orang lain:

    • Kebersihan dan kenyamanan: Pastikan sajadah yang diberikan bersih dan layak pakai. Hindari memberikan sajadah yang kotor, berbau, atau memiliki bekas-bekas yang tidak nyaman bagi orang lain.
    • Motif yang tidak mengganggu: Sajadah dengan gambar atau motif yang terlalu ramai sebaiknya dihindari, karena dapat mengganggu kekhusyukan salat.
    • Ukuran yang proporsional: Sajadah yang terlalu besar hingga menghalangi jalan orang lain juga perlu diperhatikan.

    Intinya, kemudahan dalam beribadah salat adalah salah satu prinsip utama dalam Islam. Jangan sampai kerumitan yang tidak perlu, seperti keharusan menggunakan sajadah, menghalangi seseorang untuk menunaikan salat.

    detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di channel tersebut.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bukan Langsung Dibunuh, Ini Cara Rasulullah Menyikapi Ular di Rumah


    Jakarta

    Ular kerap menimbulkan rasa takut, apalagi jika tiba-tiba muncul di dalam rumah. Banyak orang secara refleks langsung berusaha membunuhnya, mengingat bahaya yang mungkin ditimbulkan. Namun dalam ajaran Islam, tindakan tersebut tidak selalu dibenarkan.

    Islam mengajarkan prinsip kehati-hatian dan memperlakukan semua makhluk hidup sesuai dengan haknya. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Al-An’am ayat 38,

    وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ ۗمَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ يُحْشَرُوْنَ


    Artinya: Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam kitab, kemudian kepada Tuhannya mereka dikumpulkan.

    Ayat ini mengingatkan bahwa semua makhluk, termasuk ular, adalah bagian dari ciptaan Allah dan hidup menurut aturan-Nya. Karena itu, manusia tidak diperkenankan bertindak semena-mena terhadap makhluk lain tanpa alasan yang dibenarkan.

    Tuntunan Rasulullah SAW Saat Melihat Ular di Rumah

    Salah satu tuntunan Nabi Muhammad SAW dalam menyikapi ular yang masuk ke rumah adalah untuk tidak terburu-buru membunuhnya. Hal ini disebabkan adanya kemungkinan bahwa ular tersebut bukan hewan biasa, melainkan jin yang menyerupai ular.

    Dalam buku Hewan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits karya H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., dijelaskan bahwa jin memiliki kemampuan menyerupai berbagai bentuk makhluk, termasuk binatang seperti ular.

    Imam an-Nawawi dalam Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi mengutip pendapat Al-Maziri yang menjelaskan bahwa larangan membunuh ular secara langsung ini berlaku khusus di lingkungan rumah-rumah penduduk Kota Madinah.

    Lebih lanjut, tuntunan Nabi SAW dalam menghadapi ular di rumah dijelaskan dalam hadits berikut. Abu Sa’id Al-Khudri RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Sesungguhnya di Madinah ini ada segolongan jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat salah satu dari mereka, maka mintalah agar ia keluar dalam waktu tiga hari. Jika ia tetap menampakkan diri kepada kalian setelah itu, maka bunuhlah ia, karena sesungguhnya dia adalah setan.” (HR Muslim)

    Hadits ini menunjukkan adanya prosedur khusus dalam menghadapi ular yang muncul di rumah. Memberi kesempatan selama tiga hari bertujuan untuk memastikan apakah makhluk tersebut benar-benar hewan biasa atau makhluk lain yang sedang bersemayam dalam bentuk ular.

    Jenis Ular Berbahaya yang Boleh Dibunuh Langsung

    Meski ada anjuran untuk bersikap hati-hati, Rasulullah SAW juga memberikan pengecualian terhadap jenis ular tertentu yang sangat berbahaya. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Lubabah RA, beliau bersabda,

    “Janganlah kalian langsung membunuh ular yang muncul di dalam rumah, kecuali ular yang ekornya terpotong pendek dan memiliki dua garis di punggungnya. Karena ular jenis ini dapat menggugurkan kandungan dan menyebabkan kebutaan. Maka, bunuhlah ia.” (HR Muslim)

    Hadits ini menunjukkan bahwa jika ular memiliki ciri-ciri tersebut, tidak perlu menunggu tiga hari. Islam memprioritaskan keselamatan jiwa, dan dalam kasus ini, tindakan cepat justru dianjurkan untuk menghindari bahaya yang lebih besar.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menggaruk atau Bergerak Lebih dari Tiga Kali saat Salat


    Jakarta

    Salat merupakan ibadah yang wajib dikerjakan setiap muslim. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam syariat Islam.

    Perintah salat tercantum dalam sejumlah dalil Al-Qur’an, salah satunya surah An Nisa ayat 103. Allah SWT berfirman,

    اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا…


    Artinya: “…Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

    Salat harus dilakukan dengan khusyuk dan semata-mata karena Allah SWT. Karenanya, muslim harus memfokuskan hati dan pikiran, bahkan gerakan tubuh sekali pun demi menjaga kekhusyukan.

    Lalu, bagaimana jika seseorang menggaruk atau bergerak lebih dari tiga kali selain dari gerakan salat? Apa hukumnya dalam Islam?

    Menggaruk Tidak Membatalkan Salat

    Mengutip dari buku Hidup Bersama Al-Quran yang disusun Quraish Shihab dan Najeela Shihab, gerakan kecil seperti menggaruk dengan satu jari secara berulang-ulang tidak membatalkan salatnya. Namun, tentu hal ini mengurangi nilainya.

    Selain itu, dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in oleh Syekh Zainuddin al Maliabari, menggaruk bagian tubuh yang gatal dengan jari-jari tidak membatalkan salat walau dilakukan secara berulang kali. Namun, ini berlaku selama telapak tangan tidak ikut bergerak.

    Menggerakkan Jari dalam Jumlah Banyak Hukumnya Makruh

    Sementara itu, menggerakkan jari-jari dengan jumlah yang banyak hukumnya makruh. Apabila rasa gatal sulit ditahan dan membutuhkan garukan lewat telapak tangan maka keadaan seperti ini dianggap ma’fu atau hal yang dimaafkan sehingga tidak membatalkan salat.

    Kondisi tersebut termasuk dalam kategori darurat, beda halnya jika rasa gatal masih tertahankan maka cukup menggaruk dengan gerakan jari saja.

    Bergerak Lebih dari Tiga Kali Membatalkan Salat

    Gus Arifin melalui bukunya yang berjudul Sudah Benarkah Salat Kita? menyebut banyak melakukan gerakan atau lebih dari tiga kali dapat membatalkan salat. Sebab, hal ini bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati serta anggota tubuh sibuk dengan urusan lain.

    Namun, perlu dipahami bahwa para ulama sepakat gerakan yang dimaksud apabila dilakukan secara berurutan saat salat. Jika dilakukan secara terpisah seperti melangkah sekali, kemudian berhenti, lalu melangkah lagi dan seterusnya, hal itu tidak membahayakan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi melalui kitab Ar Raudhah.

    “Ketahuilah bahwa sekali gerakan yang tidak membatalkan salat itu harus berupa gerakan yang sekadarnya. Apabila sekali gerakan itu kelihatan tidak senonoh, seperti gerakan sekali meloncat, maka gerakan itu dapat membatalkan salat tanpa khilaf,” tulis Gus Arifin.

    Selain itu, Quraish Shihab menyebut gerakan yang dilarang saat salat adalah gerakan yang sifatnya besar di luar salat dan berturut-turut sebanyak tiga kali. Oleh karenanya, jika gerakan tersebut kecil maka masih dimaafkan.

    Cendekiawan muslim itu mencontohkan ketika ada shaf salat di depan yang kosong, maka seseorang maju untuk mengisi shaf itu maka dimaafkan. Asalkan, ada sedikit selang waktu antara langkah pertama dan langkah berikutnya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Mahar Harus Uang Tunai? Ini Jenis yang Diperbolehkan


    Jakarta

    Mahar sama artinya dengan maskawin. Pada dasarnya, mahar harus diberikan calon suami kepada calon istrinya.

    Menurut Al Fiqh ‘ala Al Madzahib Al Khamsah yang disusun Muhammad Jawad Mughniyah terjemahan Masykur, mahar menjadi hak istri. Hal tersebut berdasarkan kitab suci Al-Qur’an sunnah Rasulullah SAW beserta ijma kaum muslimin.

    Dalam Islam, terkait mahar disebutkan dalam surah An Nisa ayat 4. Allah SWT berfirman,

    وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ … – 4


    Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan…”

    Biasanya mahar diberikan dalam bentuk uang tunai. Lantas, apakah mahar harus berupa uang tunai? Bolehkah memberikan mahar jenis lain?

    Mahar Tidak Harus Uang Tunai

    Mengutip dari buku Perempuan dan Hukum susunan Sulistyowati Irianto, bentuk mahar sangat beragam. Artinya, mahar tidak harus diberikan dengan uang tunai.

    Pemberian mahar dalam Islam disandarkan pada tradisi Rasulullah SAW kepada istrinya yang baru dinikahi. Praktik ini juga diabadikan dalam sejumlah hadits.

    Islam menjadikan mahar sebagai simbol penghormatan terhadap perempuan yang diangkat martabatnya sederajat dengan laki-laki.

    Turut dijelaskan melalui buku 500 Tanya Jawab Pernikahan dan Problematika Rumah Tangga oleh Abu Firly Bassam Taqiy, tidak ada ketentuan khusus mengenai mahar yang harus diberikan dalam pernikahan. Mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai manfaat dan tidak harus berupa uang tunai tetapi juga harta atau layanan tertentu sesuai kesepakatan calon pengantin.

    Yang terpenting, mahar bisa diukur nilainya dan dapat memberikan manfaat bagi sang istri.

    Mahar yang Diperbolehkan dalam Islam

    Mengutip dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur, terdapat beberapa barang yang bisa digunakan sebagai mahar selain uang tunai. Hal ini didasarkan pada jenis barang yang digunakan pada zaman Rasulullah SAW, bentuk dan bahannya bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini.

    1. Emas

    Selain uang tunai, mahar yang diberikan boleh berupa emas. Baik itu berupa logam batangan maupun perhiasan. Dari Anas RA berkata,

    “Nabi SAW melihat Abdurrahman bin Auf memakai shafrah, maka beliau bersabda, Mahyam atau hai, Anas berkata: Abdurrahman berkata: Aku telah menikahi seorang wanita dengan maskawin sebiji emas. Maka Nabi SAW mengucapkan: Semoga Allah memberi berkah kepadamu. Adakanlah walimah walau dengan menyembelih seekor kambing.” (HR Bukhari)

    2. Cincin

    Melalui hadits Rasulullah SAW, disebutkan bahwa diperbolehkan menikah meski dengan mahar sebuah cincin besi. Dari Sahal ibn Sa’id RA berkata,

    “Nabi SAW pernah menikahkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan mahar sebuah cincin besi.” (HR Hakim)

    Pada zaman sekarang, cincin perhiasan bisa dibuat dengan logam seperti emas, perak dan lain sebagainya.

    3. Alat Sholat

    Alat sholat juga bisa digunakan sebagai mahar untuk pernikahan karena termasuk barang yang dapat diperjualbelikan. Selain itu, alat sholat juga bermanfaat bagi sang istri kelak.

    4. Surat Tanah

    Surat tanah juga dapat dijadikan mahar pernikahan karena memiliki nilai jual. Sertifikat tanah dapat disimpan untuk waktu yang lama dan menjadi investasi di masa mendatang.

    Selain hal-hal yang disebutkan di atas, mahar juga bisa berupa perabot rumah tangga, binatang jasa, harta perdagangan, terjemahan Al-Qur’an, Al-Qur’an dan semacamnya.

    Mahar dalam Islam Tidak Memiliki Batas Tertentu

    Mengutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap tulisan Rizem Aizid, para ulama sepakat bahwa mahar tidak ada batas tinggi dan rendahnya. Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Tsaur dan Fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa mahar tidak mengenal batas tinggi-rendah, dan besar-kecil. Segala sesuatu yang dapat menjadi harga bagi sesuatu yang lain dapat dijadikan mahar.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam


    Jakarta

    Mengonsumsi makanan yang diharamkan dalam Islam adalah perbuatan dosa yang harus dihindari oleh setiap muslim. Allah SWT dengan jelas melarang hamba-Nya untuk memakan makanan haram, seperti yang tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 173.

    Allah SWT berfirman,

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ


    Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Selain daging babi, darah dan bangkai juga termasuk yang diharamkan karena dapat mendatangkan kemudaratan, baik secara fisik maupun spiritual.

    Kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka menjelaskan bahwa babi adalah hewan yang sangat kotor dan najis. Secara ilmiah pun, daging babi terbukti mengandung cacing pita dan tidak baik untuk kesehatan.

    Lantas, bagaimana cara menyucikan diri jika seseorang terlanjur mengonsumsi makanan haram? Simak penjelasannya.

    Cara Menyucikan Mulut setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam

    Mengonsumsi makanan haram dalam pembahasan ini adalah jika kejadiannya secara tak sengaja. Menurut penjelasan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Ustaz Drs. H. Bagenda Ali M.M., tidak ada kewajiban khusus bagi seorang muslim yang telah mengonsumsi makanan haram jika ia dalam keadaan tidak tahu. Cukup hanya dengan berkumur dan mencuci mulut dari sisa-sisa makanan haram, serta mencuci tangan.

    Jika kejadiannya sudah berlalu lama, tidak ada tindakan bersuci khusus yang perlu dilakukan. Fokusnya adalah hati-hati dan waspada di masa depan agar tidak terulang.

    Cendekiawan Muslim Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab Pertanyaan Anak tentang Islam juga mengemukakan bahwa tak ada dosa bagi orang yang tidak sengaja atau tidak tahu jika dirinya telah mengonsumsi makanan haram. Hal yang sama berlaku jika seseorang terpaksa atau dipaksa tanpa pilihan lain, di mana jika menolak dapat membahayakan dirinya.

    Namun, ulama fiqih Syafi’iyah, Ibnu Hajar al-Haitami, memiliki pandangan yang berbeda. Beliau menjelaskan bahwa untuk menyucikan mulut setelah memakan makanan haram, contohnya seperti daging babi atau anjing, mulut harus dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan campuran debu. Sementara itu, najis di anus dan dubur cukup disucikan dengan beristinja’ seperti biasa.

    Dampak Mengonsumsi Makanan Haram dan Pentingnya Tobat

    Mengonsumsi makanan haram memiliki konsekuensi serius dalam Islam. Menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Zainal Muttaqin MA dan Drs. Amir Abyan MA, amalan-amalan seseorang bisa tidak diterima di sisi Allah dan doanya bisa tidak dikabulkan.

    Sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan:

    “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Mahabaik, tidak mau menerima kecuali yang baik; dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada rasul. Allah Ta’ala berfirman, Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah yang saleh. Allah SWT berfirman, Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu…”

    Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam dengan Tobat

    Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan cara utama membersihkan diri dari dosa mengonsumsi makanan dan minuman haram adalah dengan bertobat kepada Allah SWT.

    Menurut Buya Yahya, keharaman pada makanan dan minuman bersifat maknawi. Artinya, dosa yang terkait dengan tindakan mengonsumsinya akan selesai dan diampuni oleh Allah jika seseorang telah bertobat dengan sungguh-sungguh.

    “Allah SWT ampuni. Atau misalnya makan babi, bangkai setelah tobat itu nggak dihitung lagi. Dosanya sudah dihapus, jadi nggak usah gelisah,” tuturnya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya dalam channel tersebut.

    Syaratnya adalah seseorang tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bertobat. Sebab, Allah SWT Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.

    Apabila seseorang tidak sengaja mengonsumsi makanan haram dan langsung menyadarinya saat itu juga, tidak wajib memuntahkan makanan atau minuman tersebut.

    “Nggak wajib dimuntahkan, karena sudah masuk. Kalau sudah cukup bertobat ya selesai,” imbuhnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Salat yang Dilakukan Rasulullah di Medan Perang: Salat Khauf


    Jakarta

    Dalam situasi genting di medan perang, seorang muslim tidak boleh meninggalkan ibadah salatnya. Islam memberikan keringanan melalui salat khauf, yaitu salat yang dilakukan dalam kondisi takut atau khawatir akan serangan musuh.

    Salat ini merupakan wujud kasih sayang Allah SWT agar hamba-Nya senantiasa mengingat-Nya. Bahkan dalam keadaan paling menantang sekalipun.

    Apa Itu Salat Khauf?

    Secara bahasa, khauf diartikan sebagai rasa takut. Dalam konteks salat khauf, rasa takut ini merujuk pada kekhawatiran akan serangan musuh saat berada di medan perang.


    Dalam buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 susunan Prof Wahbah Az Zuhaili, salat khauf adalah ibadah yang disyariatkan menurut mayoritas ahli fiqih dan tergolong sebagai sunnah yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadits. Tujuannya adalah agar umat Islam tetap dapat menjalankan kewajiban salat sambil tetap waspada terhadap ancaman.

    Landasan salat khauf terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 102, Allah SWT berfirman:

    وَاِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلٰوةَ فَلْتَقُمْ طَاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوْٓا اَسْلِحَتَهُمْ ۗ فَاِذَا سَجَدُوْا فَلْيَكُوْنُوْا مِنْ وَّرَاۤىِٕكُمْۖ وَلْتَأْتِ طَاۤىِٕفَةٌ اُخْرٰى لَمْ يُصَلُّوْا فَلْيُصَلُّوْا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوْا حِذْرَهُمْ وَاَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَوْ تَغْفُلُوْنَ عَنْ اَسْلِحَتِكُمْ وَاَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيْلُوْنَ عَلَيْكُمْ مَّيْلَةً وَّاحِدَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ كَانَ بِكُمْ اَذًى مِّنْ مَّطَرٍ اَوْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَنْ تَضَعُوْٓا اَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوْا حِذْرَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ اَعَدَّ لِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابًا مُّهِيْنًا

    Artinya: “Apabila engkau (Nabi Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu dan dalam keadaan takut diserang), lalu engkau hendak melaksanakan salat bersama mereka, hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) bersamamu dengan menyandang senjatanya. Apabila mereka (yang salat bersamamu) telah sujud (menyempurnakan satu rakaat), hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh). Lalu, hendaklah datang golongan lain yang belum salat agar mereka salat bersamamu dan hendaklah mereka bersiap siaga dengan menyandang senjatanya. Orang-orang yang kufur ingin agar kamu lengah terhadap senjata dan harta bendamu, lalu mereka menyerbumu secara tiba-tiba. Tidak ada dosa bagimu meletakkan senjata jika kamu mendapat suatu kesusahan, baik karena hujan maupun karena sakit dan bersiap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir.”

    Ayat ini secara jelas menggambarkan bagaimana salat khauf dilaksanakan dengan membagi jamaah menjadi beberapa kelompok untuk tetap siaga. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melakukan salat khauf di berbagai tempat, seperti saat perang Dzatur Riqaa, Bathn Nakhl, ‘Usfaan, dan Dzi Qarad, bahkan tercatat sebanyak 24 kali.

    Syarat Melakukan Salat Khauf

    Salat khauf tidak hanya terbatas pada kondisi perang semata, tetapi juga bisa dilakukan dalam keadaan darurat lainnya. Menurut Ibnu Abidin, dalam sumber yang sama, rasa takut akan adanya serangan musuh adalah penyebab utama dilakukannya salat khauf.

    Beberapa syarat untuk melaksanakan salat khauf adalah sebagai berikut:

    • Perang yang Diperbolehkan: salat khauf dilakukan saat memerangi kaum musyrik yang jahat, pemberontak, atau sejenisnya.
    • Ancaman Nyata: Bisa dilakukan ketika berhadapan dengan musuh, binatang buas, atau dalam kondisi yang mengancam keselamatan jiwa seperti takut tenggelam atau terbakar.

    Cara Mengerjakan Salat Khauf

    Para ahli fiqih sepakat bahwa dalam kondisi sangat mencekam dan sulit untuk salat berjamaah, salat khauf dapat dilakukan secara munfarid (sendiri-sendiri). Mereka boleh salat sambil menunggangi hewan atau berjalan di parit-parit.

    Dalam kondisi ini, ruku’ dan sujud cukup dilakukan dengan isyarat ke arah manapun, baik kiblat atau selainnya. Meskipun salat tetap dimulai dengan takbiratul ihram dan menghadap kiblat jika memungkinkan.

    Yang menarik, Rasulullah SAW melakukan salat khauf dengan berbagai cara, menyesuaikan dengan keadaan di medan perang. Al-Khaththabi menjelaskan, “Salat khauf banyak ragamnya. Nabi SAW pernah melakukannya pada keadaan dan cara yang berbeda-beda. Masing-masing disesuaikan agar salat terlaksana lebih baik dan lebih mendukung untuk pengawasan musuh. Sekalipun tata caranya berbeda, namun intinya tetap sama.” (HR Muslim)

    Berikut adalah tiga cara pelaksanaan salat khauf yang dicontohkan Rasulullah SAW, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir al-Munir Jilid 3 oleh Prof. Wahbah az-Zuhaili:

    1. Tata Cara Salat Khauf yang Pertama

    Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW melaksanakan salat khauf sebagai berikut:

    1. Satu golongan salat satu rakaat bersama Nabi SAW, sementara golongan lain tetap menghadap musuh.
    2. Setelah golongan pertama sujud dan menyempurnakan satu rakaat, mereka berpindah tempat dan menggantikan posisi golongan kedua yang menghadap musuh.
    3. Kemudian, golongan kedua yang belum salat datang dan salat satu rakaat bersama Nabi SAW.
    4. Nabi SAW dan golongan kedua meneruskan satu rakaat, begitu juga dengan golongan pertama yang telah berpindah posisi.

    2. Tata Cara Salat Khauf yang Kedua

    Dari Sahl bin Abi Hatsmah RA, ia menjelaskan:

    1. Rasulullah SAW membariskan para sahabat menjadi dua shaf di belakangnya.
    2. Beliau salat satu rakaat bersama shaf pertama.
    3. Setelah itu, beliau berdiri dan menunggu hingga para sahabat di shaf pertama menyelesaikan satu rakaat yang tersisa secara sendiri-sendiri.
    4. Kemudian, shaf kedua maju dan shaf pertama mundur ke belakang.
    5. Nabi SAW mengimami shaf yang baru maju (yang awalnya di shaf kedua), lalu duduk dan menunggu hingga mereka menyelesaikan satu rakaat yang tertinggal.
    6. Akhirnya, beliau salam bersama mereka.

    3. Tata Cara Salat Khauf yang Ketiga

    Jabir bin ‘Abdillah RA menceritakan:

    1. Rasulullah SAW membariskan para sahabat dalam dua shaf. Satu shaf di belakang beliau, dan musuh berada di antara mereka dan kiblat.
    2. Nabi SAW bertakbir, dan semua jamaah ikut bertakbir.
    3. Ketika beliau ruku’, semua jamaah ruku’ bersama. Kemudian bangkit dari ruku’ bersama-sama.
    4. Nabi SAW dan shaf terdepan sujud. Sedangkan shaf terakhir tetap berdiri menghadap musuh.
    5. Setelah Nabi SAW dan shaf terdepan selesai sujud dan berdiri, shaf belakang pun sujud lalu berdiri.
    6. Kemudian, shaf belakang maju ke depan, dan shaf yang di depan mundur.
    7. Nabi SAW ruku’, dan semua jamaah ikut ruku’. Kemudian bangkit dari ruku’ bersama-sama.
    8. Nabi SAW dan shaf pertama (yang pada rakaat pertama berada di belakang) sujud. Sementara shaf kedua berdiri menghadap musuh.
    9. Ketika Rasulullah SAW dan shaf di belakang beliau selesai sujud, shaf belakang pun sujud.
    10. Lalu, Nabi SAW dan semua jamaah salam bersama-sama.

    Salat khauf menunjukkan betapa fleksibelnya syariat Islam dalam memberikan kemudahan bagi umatnya. Bahkan dalam kondisi paling sulit sekalipun.

    Dengan memahami tata cara salat khauf ini, kita dapat mengambil pelajaran tentang pentingnya menjaga hubungan dengan Allah SWT dalam setiap keadaan. Sekaligus tetap waspada dan berstrategi dalam menghadapi tantangan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenapa Kita Lebih Mudah Bermaksiat Saat Sendiri? Ini Jawaban Ulama


    Jakarta

    Maksiat merupakan tindakan yang menyalahi perintah Allah SWT. Umat Islam sangat dianjurkan untuk menjauhi berbagai bentuk maksiat karena akibatnya sangat merugikan diri sendiri.

    Dalam bukunya 101 Fakta Maksiat yang Membuatmu Pasti Akan Segera Meninggalkannya, Ustadzah Umi A. Khalil menjelaskan bahwa maksiat muncul karena lemahnya iman, sehingga setan lebih mudah menggoda akal dan hawa nafsu manusia.

    Kadang, orang terlihat alim dan saleh ketika berada di hadapan orang banyak. Namun kala sendirian dan sepi, ia menjadi orang yang menerjang larangan Allah tanpa rasa takut atau malu.


    Bermaksiat Ketika Sendirian

    Fenomena orang-orang yang melakukan kegiatan maksiat dan penuh dosa ketika dia sendirian sebenarnya pernah disinggung oleh Nabi Muhammad SAW. Sebuah hadits dalam salah satu kitab sunan disebutkan,

    عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا

    Artinya: Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.”

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR Ibnu Majah)

    Ibnu Hajar Al-Haitami dalam karyanya Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kabair menjelaskan pada pembahasan dosa besar, bahwa termasuk dosa besar adalah ketika seseorang yang tampak saleh justru melanggar larangan Allah. Meskipun pelanggaran itu berupa dosa kecil dan dilakukan dalam keadaan sepi, tetap saja ia termasuk perbuatan tercela.

    Jika mereka melakukan maksiat secara sembunyi-sembunyi, bahayanya justru lebih besar dan dapat menipu kaum muslimin. Maksiat yang dilakukan oleh orang yang dikenal saleh menunjukkan pudarnya ketakwaan dan hilangnya rasa takut kepada Allah.

    Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa kita lebih mudah terjerumus dalam maksiat saat sendiri karena hilangnya ketakwaan di dalam hati. Ketika iman melemah, godaan setan menjadi sangat kuat hingga manusia mudah mengikuti dorongan hawa nafsu.

    Selain itu, seseorang yang berani bermaksiat kala sepi sejatinya telah kehilangan rasa takut kepada Allah. Ia hanya peduli pada penilaian manusia, padahal Allah Maha Menyaksikan segala perbuatannya meski tidak ada seorang pun yang melihat.

    Dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 108, Allah SWT berfirman,

    يَّسْتَخْفُوْنَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُوْنَ مِنَ اللّٰهِ وَهُوَ مَعَهُمْ اِذْ يُبَيِّتُوْنَ مَا لَا يَرْضٰى مِنَ الْقَوْلِۗ وَكَانَ اللّٰهُ بِمَا يَعْمَلُوْنَ مُحِيْطًا ۝١٠٨

    Artinya: “Mereka dapat bersembunyi dari manusia, tetapi tidak dapat bersembunyi dari Allah. Dia bersama (mengawasi) mereka ketika pada malam hari mereka menetapkan keputusan rahasia yang tidak diridai-Nya. Allah Maha Meliputi apa yang mereka kerjakan.”

    Tak ada satu pun makhluk yang bisa bersembunyi dari penglihatan dan pengetahuan Allah, karena Allah senantiasa bersama hamba-Nya di mana pun mereka berada. Segala yang tampak maupun tersembunyi, yang dilakukan terang-terangan maupun diam-diam, seluruhnya diketahui oleh-Nya dengan sempurna.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Jika Kamu Sering Maksiat Saat Sepi, Baca Dampaknya Ini sebelum Tidur


    Jakarta

    Sering bermaksiat ketika sendiri adalah hal buruk yang tentunya harus dihindari. Saat tidak ada orang lain yang melihat, manusia mungkin lebih mudah terjerumus dalam perbuatan dosa karena hilangnya ketakwaan di dalam hati.

    Ketika iman melemah, godaan setan menjadi sangat kuat hingga seseorang mudah mengikuti dorongan hawa nafsu. Inilah sebab utama mengapa maksiat terasa lebih ringan dilakukan saat sepi dan jauh dari pengawasan manusia.

    Selain itu, seseorang yang berani bermaksiat kala sendirian sejatinya telah kehilangan rasa takut kepada Allah SWT. Ia hanya peduli pada penilaian manusia, padahal Allah Maha Menyaksikan segala perbuatannya meski tidak ada seorang pun yang melihat.


    Melakukan maksiat tentu akan memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan di dunia maupun di akhirat.

    Dampak Buruk Bermaksiat

    Menurut penjelasan Ibnul Qayyim al-Jauziyah yang dikutip dalam buku Agar Selalu Dimudahkan-Nya karya Muhammad Anwar Ibrahim, ada sedikitnya lima belas akibat buruk yang ditimbulkan oleh perbuatan maksiat bagi orang yang melakukannya, yaitu sebagai berikut:

    1. Menjadi penghalang untuk memperoleh ilmu dan menemukan kebenaran.
    2. Menutup pintu rezeki dan membuat berbagai urusan semakin sulit.
    3. Menjadikan hati terasa asing dan jauh dari Allah SWT.
    4. Menggelapkan hati hingga pekat layaknya malam yang tak berbulan.
    5. Melemahkan kekuatan hati dan jasmani.
    6. Memangkas usia dan mengurangi keberkahan umur.
    7. Menarik maksiat-maksiat lain untuk mengikuti.
    8. Secara perlahan melemahkan keteguhan hati.
    9. Menumpulkan kepekaan terhadap keburukan perbuatan dosa.
    10. Merupakan warisan kebiasaan umat terdahulu yang menyebabkan kehancuran.
    11. Menjadi sebab Allah SWT merendahkan pelakunya.
    12. Membuat pelaku maksiat menganggap enteng dosa yang dilakukan.
    13. Merusak dan melemahkan akal sehat.
    14. Menyebabkan hati menjadi mati dan lalai dari mengingat Allah.
    15. Menjadi penghalang dikabulkannya doa dan doa malaikat.

    Cara Menghindarkan Diri dari Maksiat

    Setelah memahami berbagai dampak buruk maksiat, sudah sepatutnya kita berusaha sekuat tenaga untuk menjauhinya. Menjaga diri dari perbuatan dosa adalah wujud ketakwaan dan tanda kesungguhan kita dalam memelihara iman.

    Berikut cara menghindari maksiat agar senantiasa terjaga dari perbuatan dosa, sebagaimana dirangkum dalam buku Ketika Merasa Allah Tidak Adil karya Aura Husna:

    1. Bertobat dan Menyesali Perbuatan Maksiat

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, tobat diartikan sebagai perasaan menyesal atas dosa yang sudah diperbuat serta timbulnya rasa jera. Tobat mencakup kesadaran hati yang kemudian diwujudkan dengan tindakan nyata untuk menyesali dosa, serta tekad kuat untuk tidak mengulanginya.

    Salah satu bentuk tobat yang utama adalah tobat nasuha, yaitu tobat yang dilakukan dengan sepenuh hati, tulus, dan tanpa kepentingan tertentu. Tobat nasuha mampu mengangkat pelakunya keluar dari kebiasaan buruk dan menanamkan pengaruh positif yang mendalam pada diri sendiri.

    2. Memilih Teman yang Mendorong pada Kebaikan

    Teman memiliki pengaruh besar terhadap watak dan kepribadian seseorang. Karena pergaulan yang erat, teman adalah pihak yang paling mudah memengaruhi pendirian, perilaku, dan cara berpikir seseorang.

    Itulah sebabnya memilih sahabat yang baik, yang senantiasa mengingatkan pada Allah SWT, menjadi langkah tepat dalam menjaga hati dari kecenderungan maksiat. Bergaul dengan orang-orang yang saleh akan menularkan semangat kebaikan, sehingga lebih mudah terbiasa melakukan amal yang diridai Allah.

    3. Menyibukkan Diri dengan Perbuatan Baik

    Waktu manusia hanya akan diisi oleh dua hal: amal kebaikan atau kemaksiatan. Ketika waktu sudah penuh oleh satu perbuatan, maka perbuatan lainnya tidak dapat masuk. Jika waktu dipenuhi dengan amal saleh, peluang untuk bermaksiat akan semakin sempit.

    Sebaliknya, jika waktu dipenuhi dengan kelalaian dan perbuatan dosa, maka amal kebaikan pun akan menjauh. Karena itu, cara efektif untuk menghindari maksiat adalah dengan memanfaatkan waktu sebaik mungkin dalam berbagai amal yang bermanfaat.

    4. Berdoa Agar Hati Tetap Bersih dan Teguh

    Nabi Muhammad SAW sebagai teladan utama, selalu menekankan pentingnya doa sebagai pelindung hati. Doa akan mengokohkan hati agar tetap berada dalam kebaikan dan ketaatan. Selain itu, memohon pertolongan Allah SWT melalui doa juga menjadi salah satu cara menjaga diri dari godaan maksiat.

    Di antara banyak doa yang diajarkan Rasulullah SAW, salah satu yang paling sering beliau baca adalah doa memohon keteguhan hati. Ummu Salamah meriwayatkan bahwa doa yang paling sering diucapkan Nabi ketika di rumah adalah doa tersebut.

    يا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ

    Latin: Ya mu qallibal qulub, tsabbit qalbi ‘ala dinika

    Artinya: “(Wahai Zat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” (HR Tirmidzi)

    5. Menjaga Pandangan

    Mata adalah jendela hati. Ketika pandangan senantiasa dijaga, hati pun akan tetap bersih dan terpelihara. Mata yang terpelihara akan turut menjaga pikiran dari berbagai pengaruh buruk yang muncul melalui penglihatan.

    Pikiran manusia akan memproses segala sesuatu yang hadir dalam hati, serta apa yang ditangkap oleh indera penglihatan, pendengaran, dan perabaan. Namun, di antara semua itu, apa yang dilihat dengan mata memiliki pengaruh paling besar terhadap cara berpikir seseorang.

    Karena itu, menjaga pandangan dengan dilandasi iman menjadi cara paling efektif untuk melindungi pikiran dari pengaruh negatif. Sekaligus menjadi salah satu upaya terbaik menjauhkan diri dari perbuatan maksiat.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Sholat Tahajud Lengkap dengan Bacaan Niatnya


    Jakarta

    Meningkatkan pahala ibadah dapat dilakukan tidak hanya melalui kewajiban yang sudah ditetapkan, tetapi juga dengan melaksanakan amalan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Salah satu amalan sunnah yang penuh keutamaan adalah sholat tahajud, ibadah malam yang mendekatkan seorang muslim kepada Allah SWT.

    Sholat sunnah tahajud memiliki banyak sekali keistimewaan, mulai dari menjadi kebiasaan orang-orang saleh hingga menjadi sarana penghapus dosa. Lantas, bagaimana tata cara melaksanakan sholat tahajud dengan benar sesuai sunnah?

    Tata Cara Sholat Tahajud

    Sebelum membahas tata cara sholat tahajud secara lebih mendalam, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu bacaan niatnya. Niat ini bisa dilafalkan dengan ikhlas sebagai bentuk kesungguhan hati untuk beribadah semata-mata kepada Allah SWT.


    Berikut ini adalah niat sholat tahajud:

    اُصَلِّى سُنَّةً التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

    Arab latin: Ushallii sunnata-t-tahajjudi rak’ataini mustaqbilal qiblati lillahi ta’alla

    Artinya: “Aku niat sholat sunnah tahajud 2 rakaat, menghadap kiblat, karena Allah Ta’ala.”

    Setelah mengetahui niat, selanjutnya adalah mempelajari tata cara sholat tahajud agar bisa melaksanakannya dan mendapatkan keutamaannya. Pada dasarnya, tata cara sholat tahajud masih sama seperti sholat lainnya.

    Dalam buku Sholat Tahajud & Kebahagiaan karya Abd. Muqit, berikut adalah tata cara sholat tahajud.

    1. Mengucapkan niat sholat tahajud sebelum memulai ibadah.
    2. Melakukan takbiratul ihram dilanjutkan dengan membaca doa iftitah.
    3. Membaca surat Al-Fatihah sebagai pembuka bacaan.
    4. Membaca salah satu surat setelah Al-Fatihah.
    5. Melaksanakan gerakan rukuk dengan tuma’ninah.
    6. Bangkit dari rukuk untuk berdiri dalam posisi itidal.
    7. Melakukan sujud pertama dengan khusyuk.
    8. Mengulangi rangkaian gerakan sebagaimana rakaat sebelumnya.
    9. Membaca doa tahiyat akhir di rakaat kedua.
    10. Menutup sholat dengan salam ke kanan dan kiri.

    Berapa Rakaat Sholat Tahajud?

    Tidak ada ketentuan khusus mengenai jumlah rakaat dalam pelaksanaan sholat tahajud. Namun, jika memungkinkan, sebaiknya ditutup dengan sholat witir sebanyak tiga rakaat atau setidaknya satu rakaat setelah sholat Isya.

    Menurut buku Sholat Tahajud & Kebahagiaan karya Abd Muqit, meskipun jumlah rakaatnya tidak dibatasi, sholat tahajud minimal dikerjakan dua rakaat. Sangat dianjurkan bagi seorang muslim untuk melaksanakannya setiap malam meskipun hanya dua rakaat saja.

    Tata cara sholat tahajud yang paling utama sesuai sunnah dilakukan sebanyak sebelas rakaat, termasuk tiga rakaat sholat witir. Pelaksanaannya dapat dibagi dengan format 4+4+3 (empat rakaat tahajud, empat rakaat tahajud lagi, lalu tiga rakaat witir), atau bisa juga 2+2+2+2 rakaat tahajud ditambah tiga rakaat witir (dengan cara dua rakaat lalu satu rakaat atau tiga rakaat sekaligus).

    Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu?

    Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, sholat tahajud dilaksanakan pada malam hari setelah sholat Isya.

    Para ulama sepakat bahwa sholat tahajud lebih utama jika dilakukan di malam hari setelah seseorang sempat tidur terlebih dahulu. Meskipun tidurnya hanya sebentar dan waktunya belum mencapai sepertiga malam terakhir, sholat tahajud tetap memiliki keutamaan.

    Namun demikian, meskipun seseorang belum sempat tidur, hukum syariat tetap membolehkan pelaksanaan sholat tahajud.

    Pandangan ini juga disampaikan oleh Quraish Shihab dalam bukunya Kosakata Keagamaan. Ia menjelaskan bahwa istilah “tahajud” berasal dari kata yang berarti meninggalkan tidur. Menurutnya, huruf ta di awal kata menunjukkan makna meninggalkan, sehingga tahajud berarti meninggalkan tidur, bukan harus bangun dari tidur.

    Ada pula pendapat lain yang membolehkan sholat tahajud dilakukan tanpa tidur sebelumnya, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Hasyiyah Ad Dasuqi. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa tahajud merupakan sholat sunnah apa pun bentuknya yang dikerjakan setelah sholat Isya.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Tobat Diampuni Jika Maksiat Lagi?


    Jakarta

    Setiap hamba Allah SWT pasti tak luput dari kesalahan dan dosa. Tobat adalah pintu penyucian diri yang selalu terbuka, menawarkan kesempatan bagi kita untuk kembali pada jalan yang benar.

    Namun, bagaimana jika seseorang sudah bertobat, tapi kemudian kembali terjerumus dalam maksiat? Apakah pintu ampunan Allah masih terbuka lebar?

    Dalil Tobat dalam Islam

    Dalam Islam, tobat memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Taubat Ila Allaah karya Yusuf Qardhawi (terjemahan Irfan Maulana Hakim), tobat punya kekuatan untuk menghapus dan menghancurkan dosa-dosa yang telah lalu, layaknya Islam yang menghapus dosa-dosa di masa kekufuran.


    Allah SWT sendiri menyeru hamba-Nya untuk bertobat dengan tulus, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an surah At-Tahrim ayat 8:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًاۗ عَسٰى رَبُّكُمْ اَنْ يُّكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۙ يَوْمَ لَا يُخْزِى اللّٰهُ النَّبِيَّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَعَهٗۚ نُوْرُهُمْ يَسْعٰى بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَبِاَيْمَانِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَتْمِمْ لَنَا نُوْرَنَا وَاغْفِرْ لَنَاۚ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِي

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Tuhanmu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersamanya. Cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanannya. Mereka berkata, ‘Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu’.”

    Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa tobat yang tulus (tobat nashuha) adalah jalan untuk penghapusan dosa dan masuk surga.

    Tobat Diampuni Jika Maksiat Lagi

    Sering kali, godaan untuk kembali berbuat dosa begitu kuat. Bahkan setelah seseorang sudah bertobat.

    Lantas, apakah tobat kita sebelumnya menjadi sia-sia? Para ulama sepakat bahwa kita tidak boleh berputus asa dari rahmat Allah SWT. Meskipun kita berulang kali jatuh dalam dosa.

    Imam Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin meriwayatkan sebuah hadits qudsi yang sangat menenangkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Jikalau seorang hamba melakukan suatu dosa lalu ia berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku,’ maka Allah SWT berfirman, ‘Hamba-Ku melakukan sesuatu yang berdosa, lalu ia mengerti bahwa ia mempunyai Tuhan yang dapat mengampuni dosa dan dapat pula memberikan hukuman sebab adanya dosa itu.’

    Kemudian apabila hamba itu mengulangi perbuatan dosanya lagi, lalu ia berkata, ‘Ya Tuhanku, ampunilah dosaku,’ maka Allah SWT berfirman, ‘Hamba-Ku melakukan sesuatu yang berdosa lagi, tetapi ia tetap mengetahui bahwa ia mempunyai Tuhan yang dapat mengampuni dosa dan dapat pula memberikan hukuman sebab adanya dosa itu.’

    Seterusnya apabila hamba mengulangi dosa lagi lalu berkata, ‘Ya Tuhanku, ampunilah dosaku,’ maka Allah SWT berfirman, ‘Hamba-Ku berbuat dosa lagi, tetapi ia mengetahui bahwa ia mempunyai Tuhan yang dapat mengampuni dosa dan dapat pula memberikan hukuman sebab adanya dosa itu. Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku itu, maka hendaklah ia berbuat sekehendak hatinya’.” (Muttafaq ‘alaih)

    Imam Nawawi menjelaskan, maksud dari “hendaklah ia berbuat sekehendak hatinya” adalah bahwa jika seorang muslim berbuat dosa lalu segera bertobat, Allah SWT akan mengampuninya karena tobat telah melenyapkan dosa-dosa sebelumnya. Ini menunjukkan luasnya ampunan dan rahmat Allah bagi hamba-Nya yang senantiasa kembali kepada-Nya.

    Allah SWT Mengampuni Orang yang Bertobat dari Maksiat

    Kisah teladan dari Ali bin Abi Thalib RA semakin menguatkan pesan ini. Ketika ditanya tentang orang yang banyak berbuat dosa tetapi kemudian banyak bertobat, ia menjawab, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang banyak berbuat dosa, tetapi kemudian banyak bertobat.”

    Ketika ditanya, “Bagaimana jika ia mengulanginya?” Ali menjawab, “Hendaklah ia beristighfar dan bertobat kepada Allah.” Pertanyaan yang sama diulang hingga Ali menjawab, “Hingga setan merasa putus asa.”

    Ini menunjukkan bahwa selama seorang hamba masih punya keinginan untuk kembali dan bertobat, rahmat Allah akan selalu ada.

    Imam Al-Ghazali juga menganjurkan, “Apabila kamu bertobat, lalu berbuat dosa lagi, segeralah bertobat. Katakan kepada dirimu, ‘Mudah-mudahan aku akan mati sebelum mengulangi perbuatan dosa lagi,’ begitu seterusnya. Sebagaimana engkau melakukan dosa dan mengulanginya, engkau juga harus bertobat dan terus-menerus mengulanginya.”

    Kunci Utama dalam Bertobat

    Pesan utama dari penjelasan para ulama ini adalah jangan pernah berputus asa dari rahmat Allah SWT. Meskipun kita berulang kali jatuh dalam dosa, pintu tobat selalu terbuka. Yang terpenting adalah ketulusan dalam tobat dan tekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosa.

    Setiap kali kita melakukan dosa, segera sadari, sesali, dan bertobatlah. Dengan begitu, kita senantiasa membersihkan diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, bahkan jika jalan menuju istiqamah itu penuh dengan ujian dan jatuh bangun. Rahmat Allah SWT jauh lebih besar dari dosa-dosa kita.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com