Tag: istilah

  • Apa Itu Roya? Cara Urus dan Biayanya


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) belakangan ini semakin ramai dan mulai banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

    Dalam proses mengajukan KPR rumah, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan. Diantaranya adalah biaya apa saja yang harus dibayarkan selama proses KPR rumah.

    Selain membayar biaya seperti uang muka (DP), biaya admin, asuransi, pajak, dan biaya lainnya di awal proses KPR rumah, ada juga loh prosedur di akhir KPR yang membutuhkan biaya. Yaitu biaya hapus hak tanggungan (Roya)


    Bagi kamu yang belum tahu apa itu roya, sebaiknya kamu simak pengertiannya di bawah ini terlebih dahulu.

    Apa Itu Roya?

    Dikutip dari hukumonline.com, istilah roya adalah salah satu istilah yang biasa digunakan dalam hal yang berkaitan dengan tanah.

    Berdasarkan penjelasan umum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, roya sendiri memiliki arti pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan, karena hak tanggungan telah hapus.

    Secara simpelnya, pencoretan Hak Tanggungan atau roya adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemberi Hak Tanggungan (debitur) setelah Hak Tanggungan yang diberikan olehnya hapus atau telah selesai dan sudah tidak berlaku, menurut ketentuan Pasal 18 UU Hak Tanggungan.

    Pencoretan Hak Tanggungan ini juga sudah diatur tata caranya dalam Pasal 22 UU Hak Tanggungan, dengan isi sebagai berikut:

    (1) Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya.

    (2) Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan.

    (3) Apabila sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku tanah Hak Tanggungan.

    (4) Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditur bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditur melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.

    (5) Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar.

    (6) Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain, permohonan tersebut harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan.

    (7) Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

    (8) Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7).

    (9) Apabila pelunasan utang dilakukan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), hapusnya Hak Tanggungan pada bagian obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan dicatat pada buku tanah dan sertifikat Hak Tanggungan serta pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang telah bebas dari Hak Tanggungan yang semula membebaninya.

    Setelah memahami apa itu roya, berikut ini ada beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan sebelum membayar roya di kantor pertanahan terdekat.

    Persyaratan Yang Diperlukan Untuk Hapus Hak Tanggungan/Roya

    Mengutip dari apis.atrbpn.go.id, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu lengkapi sebelum melakukan Hapus Hak Tanggungan di kantor pertanahan, berikut diantaranya:

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
    5. Sertifikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
    6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur.
    7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

    Selain persyaratan tersebut, nantinya kamu juga akan dimintai:

    1. Informasi Identitas diri
    2. Informasi luas dan letak penggunaan tanah yang dimohon
    3. Serta biaya prosesnya sebesar Rp 50.000

    Biasanya proses ini memakan waktu hingga 5 hari kerja.

    Nah itu dia sekilas pengertian dari roya beserta persyaratan dan cara bayarnya. Semoga bermanfaat!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Bekisting Adalah? Ini Fungsi, Material, dan Jenis-jenisnya


    Jakarta

    Di dunia bangunan dikenal istilah bekisting. Singkatnya, bekisting adalah cetakan sementara yang digunakan untuk menahan beton saat dituang dan dibentuk sesuai bentuk cetakannya. Dalam bahasa Inggris, bekisting disebut dengan formwork.

    Beton diketahui menjadi bahan bangunan yang banyak digunakan di dunia. Untuk mencetak beton dengan bentuk yang diinginkan, bekisting harus cukup kuat untuk menahannya hingga mengeras. Ketahui lebih lanjut tentang fungsi, material, dan jenis-jenis bekisting pada uraian di bawah.

    Apa Itu Bekisting?

    Mengutip Panduan Pembuatan Panel Beton oleh Sri Wiwoho Mudjanarko, dkk, bekisting adalah suatu konstruksi pembantu berupa cetakan yang bersifat sementara. Dalam pembangunan, bekisting dipasang pada bagian samping dan bawah dari suatu konstruksi beton yang akan dibangun.


    Dikarenakan cetakan sementara, bekisting harus bisa dibongkar jika beton yang dituang sudah cukup kering, keras, dan menguat. Selain itu, kekuatan bekisting harus diperhatikan agar tidak rusak akibat beton yang mengering.

    Kebersihan bekisting juga perlu diperiksa sebelum cairan beton dituangkan ke dalamnya agar tidak ada kotoran yang ikut mengeras bersama beton.

    Fungsi Bekisting

    Dikutip dari E-Journal milik Universitas Atma Jaya Yogyakarta, bekisting secara umum memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

    • Untuk memberikan bentuk pada sebuah konstruksi beton
    • Untuk memperoleh struktur permukaan yang diharapkan
    • Untuk menahan beton sampai cukup keras sehingga bagian atasnya dapat memikul atau dilalui tenaga kerja dan peralatan bangunan.

    Bahan Bekisting

    Bahan bekisting dikatakan baik bila memenuhi beberapa persyaratan: tidak bocor dan menghisap air dalam campuran beton, kuat, memiliki tekstur seperti beton yang ingin dihasilkan, dan dimensi presisi sesuai dengan perencanaan. Nah, berikut material yang biasa dijadikan bekisting:

    1. Kayu

    Kayu termasuk material yang banyak digunakan untuk bekisting. Bahan ini khususnya masih sering dipakai pada tipe bekisting konvensional dan semi konvensional.

    Material kayu untuk bekisting haruslah kuat tetapi hanya boleh setengah kering. Maksudnya, kayu tidak boleh terlalu basah karena bisa menyusut dan melengkung saat cuaca panas. Dan jika kayu terlalu kering maka bisa membengkak ketika dibasahi.

    2. Plywood

    Semenjak diperkenalkannya kayu lapis atau plywood, bahan ini jadi material yang lumrah dipakai juga untuk bekisting. Plywood memiliki ketahanan yang cukup tinggi.

    Untuk dijadikan material bekisting, plywood dapat dilapisi polyfilm atau tidak. Kayu lapis yang dilapisi polyfilm lebih awet dan dapat digunakan berulang kali. Pemakaiannya juga bisa lebih lama dibanding plywood yang tidak dilapisi polyfilm.

    3. Baja

    Baja digunakan sebagai bahan bekisting pada tipe bekisting semi konvensional dan bekisting sistem. Material ini dijadikan sebagai support atau sabuk pada bekisting kolom dan dinding. Penggunaan baja sebagai bekisting tergolong tahan lama dan dapat dipakai berulang kali.

    Jenis-jenis Bekisting

    Secara garis besar, tipe-tipe bekisting dibedakan menjadi tiga, yaitu:

    1. Bekisting Konvensional

    Material utama bekisting jenis ini adalah kayu. Kelebihan bekisting konvensional adalah fleksibilitasnya yang tinggi, sedang kekurangannya yaitu membutuhkan waktu relatif lama dalam pengerjaannya. Di sisi lain, material kayunya tidak dapat dipakai berulang kali.

    2. Bekisting Semi Modern

    Bekisting semi modern merupakan jenis bekisting yang memadukan kayu dan bahan fabrikasi. Keunggulannya yaitu lebih hemat biaya lantaran kayu bukanlah material utama bekisting. Kayu berupa plywood hanya digunakan pada bagian tertentu.

    3. Bekisting Modern

    Bahan yang digunakan pada bekisting modern yaitu material fabrikasi. Pemasangan bekisting dengan cara ini sudah cukup sederhana sehingga tidak memberatkan pekerja bangunan. Namun kekurangannya, bekisting jenis ini tergolong mahal.

    Bekisting semi sistem merupakan perkembangan dari bekisting konvensional di mana terdapat peningkatan kualitas material sehingga dapat digunakan berulang dan cukup awet.

    Material yang digunakan untuk bekisting semi sistem adalah scaffolding. Cetakannya terbuat dari material kayu lapis atau plat sedangkan penopangnya terbuat dari baja yang difabrikasi.

    Bekisting sistem atau full system merupakan bekisting universal yang difabrikasi. Pemasangannya sudah sangat disederhanakan dan pengerjaannya ringan. Akan tetapi, material bekisting ini terbilang mahal.

    Nah, itu tadi penjelasan mengenai bekisting yang merupakan cetakan sementara untuk membentuk cairan beton dalam pembangunan. Pastikan detikers menggunakan bekisting yang tepat, sehingga rumah detikers terjamin kuat dan kokoh.

    (row/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Salah, Ini Perbedaan Rusun, Apartemen dan Kondominium



    Jakarta

    Rumah atau hunian ini terbagi dua, yakni hunian vertikal dan horizontal. Hunian horizontal adalah rumah yang dibangun berderet memanjang. Contoh yang biasa kita temui adalah rumah tapak alias landed house.

    Sedangkan rumah vertikal adalah rumah yang dibangun bertumpuk meninggi ke atas (vertikal). Contohnya adalah rusun, apartemen hingga kondominium.

    Rumah vertikal adalah solusi pembangunan rumah pada lahan yang terbatas. Ini juga bisa menjadi solusi perkotaan untuk menjawab harga tanah yang mahal.


    Namun, hingga kini banyak yang belum mengetahui apa perbedaan antara apartemen, rusun dan kondominum.

    Dikutip dari Cekaja.com, berikut perbedaan rusun, apartemen dan kondominium:

    Rusun

    Berdasarkan Undang-undang, rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah.

    Pada perkembangannya, masyarakat mengenal rusun sebagai hunian bertingkat untuk kelas menengah bawah. Rusun juga terbagi menjadi dua yaitu:

    Rusunami

    Rusunami adalah Rumah Susun Sederhana Milik. Pada Rusunami, pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembang. Pengembang kerap menggunakan istilah apartemen bersubsidi untuk Rusunami.

    Rusunawa

    Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa. Dari segi tampilan fisik bangunan kurang lebih sama dengan Rusunami. Perbedaannya, untuk menempati Rusunawa, pengguna menyewa dari pengembang.

    Apartemen

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apartemen adalah tempat tinggal yang terdiri dari ruang tamu, kamar tidur, kamar mandi, dapur, dan sebagainya yang berada pada satu lantai bangunan bertingkat yang besar dan mewah.

    Apartemen juga biasanya dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti kolam renang, pusat kebugaran, toko, dan lainnya. Tak hanya itu, biasanya, untuk memiliki apartemen dibutuhkan biaya yang tak sedikit.

    Kondominium

    Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi kondominium adalah gedung besar, mewah, bertingkat yang disewakan; apartemen. Jadi dalam praktiknya, pemilik unit kondominium memiliki hak melakukan apa pun, misalnya menyewakan atau menjual pada orang lain.

    Artinya, kondominium dapat menjadi alternatif investasi, sedangkan apartemen lebih sebagai hunian rumah tinggal.

    Itulah perbedaan dari rusun, apartemen, dan kondominium. Apakah kamu tertarik tinggal di salah satunya? Atau kamu lebih memilih mencari rumah hunian?

    Sementara itu, dikutip dari sumber lain, perbedaan paling mencolok antara rusun, apartemen dan kondominium adalah dari segi fasilitas.

    Fasilitas yang terdapat di rusun terkesan seadanaya, karena rusun memang tergolong hunian vertikal yang paling terjangkau dari sisi harga. Sebab rusun ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.

    Apartemen memiliki fasilitas yang lengkap, seperti tempat parkir yang luas, kolam renang, tempat kebugaaran, taman dan lainnya. Beberapa apartemen mewah juga terintegrasi dengan pusat perbelanjaan. Meski begitu, ada juga apartemen yang memiliki fasilitas seadanya.

    Lalu kondominimum memiliki fasilitas premium dan lebih mewah dibanding apartemen.

    Selain itu, ketiganya juga bisa dibedakan dari siapa yang menginisiasi pembangunan. Rusun, biasanya dibangun atas inisiasi pemerintah daerah atau pusat untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kelas menengah ke bawah. Sementara apartemen dan kondominium dibangun murni sebagai tujuan bisnis dari para pengembang.

    Demikian perbedaan rusun, apartemen dan kondominium. Semoga bermanfaat!

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian BPHTB dan Perhitungan Biayanya saat Beli Rumah



    Jakarta

    Saat kita membeli rumah, seringkali menemukan ada istilah BPHTB. BPHTB ini adalah salah satu unsur dalam proses membeli rumah yang harus kita penuhi.

    Selain biaya provisi, notaris, akad, biaya BPHTB juga muncul dalam proses pembelian rumah. Lantas apa itu BPHTB dan bagaimana cara menghitung besaran BPHTB?

    BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB yang merupakan penerimaan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


    Masing-masing daerah punya aturan teknis tersendiri dalam pelaksanaan pungutan BPHTB yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, termasuk besaran yang terutang di dalamnya.

    Secara umum nilai BPHTB yang terutang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5 persen dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

    Gimana cara perhitungan BPHTB ya?

    Pak A merupakan salah seorang warga yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan, pada tahun 2022 Pak A membeli sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dari Pak Joni yang merupakan pemilik properti tersebut.

    Adapun luasan tanah rumah yang dibeli Pak A sebesar 150 meter persegi dengan luas bangunan rumah sebesar 90 meter persegi.

    Pada saat pelaksanaan negosiasi Pak A berhasil membeli rumah tersebut dengan harga 2 Milyar dari harga penawaran sebesar 2,3 Milyar yang diajukan oleh Pak Joni. Lalu berapakah BPHTB yang akan terutang atas pelaksanaan transaksi tersebut?

    Nilai Transaksi= Rp 2.000.000.000
    NPOPTKP Kota Tangerang Selatan= Rp 60.000.000
    Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak= Rp 1.940.000.000
    Tarif BPHTB Kota Tangerang Selatan= 5% dari nilai transaksi kena pajak

    Besaran BPHTB Rumah Pak A= 5% x Rp 1.940.000.000 => Rp 97.000.000

    BPHTB terutang tersebut merupakan kewajiban dari Pak A yang harus disetorkan ke Kas Penerimaan Pemerintah Daerah sebagai akibat dari perubahan kepemlikan atas tanah dan bangunan tersebut dan merupakan hak dari Pemerintah Daerah.

    Selain BPHTB, atas transaksi jual beli tersebut juga terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban dari Pak Joni selaku pemilik property, umumnya sebagai pemilik properti Pak Joni meminta agar pembeli properti yang mengurus seluruh kewajiban perpajakan yang ada, penjual hanya akan menerima hasil bersih setelah dilakukan pemotongan atas kewajiban yang berlaku.

    Oleh karena itu cukup penting buat detiker untuk mengetahui juga bagaimana tata cara perhitungan PPh yang sebenarnya merupakan kewajiban pemilik properti sebelumnya.

    Nilai Transaksi= Rp2.000.000.000
    Tarif PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan= 2,5 persen dari nilai transaksi
    Tarif PPh yang harus dibayarkan Pak Joni= 2,5 persen x Rp2.000.000.000 => Rp50.000.000

    PPh terutang tersebut merupakan hak dari Pemerintah Pusat atas penghasilan yang diterima oleh Pak Joni sebagai akibat dari transaksi pelepasan aset yang dilakukannya.

    Dalam praktiknya kedua komponen biaya terutang tersebut akan ditanggung oleh pembeli dan penjual hanya akan menerima hasil bersih.

    Kedua komponen biaya tersebut pada praktiknya akan dititipkan kepada notaris untuk dibantu pemungutan dan penyetorannya kepada kas pemerintah, Kas Pemerintah Pusat untuk PPh dan Kas Pemerintah Daerah untuk BPHTB.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu NJOP/Meter? Ini Cara Mengetahuinya dan Menghitung Harga Rumah


    Jakarta

    Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan salah satu istilah yang seringkali muncul dalam konteks transaksi properti. NJOP dapat menjadi petunjuk bagi penjual dan pembeli yang tidak tahu harga properti yang berlaku saat ini.

    Dengan NJOP/meter, kita bisa menghitung harga jual sebuah rumah atau properti. Lantas, bagaimana cara mengetahui informasi mengenai NJOP/meter? Bagaimana cara menghitungnya? Yuk, ketahui lebih lanjut.

    NJOP/Meter Adalah

    Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah harta rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis dengan nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.


    Menurut salah satu situs jual beli rumah, NJOP/meter adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan per meter persegi luas tanah atau taksiran harga bumi dan bangunan berdasarkan luas dan zona rumah. Bagi penjual, informasi mengenai NJOP/ meter bisa membantu menentukan harga jual, semenara pembeli bisa menghindari memilih rumah yang terlalu mahal.

    Cara Mengetahui NJOP/Meter

    Untuk mengetahui NJOP/meter, kamu bisa mendatangi kantor kecamatan dari lokasi rumah/properti. Selain itu NJOP/ meter juga bisa diketahui melalui akses online.

    1. Situs Pemda

    Untuk mengetahui informasi mengenai NJOP/meter, masuk ke situs Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan lokasi rumah. Untuk situs Bapenda Jakarta misalnya melalui bprd.jakarta.go.id dan bapenda.tangerangselatankota.go.id untuk Tangerang Selatan.

    Selain situs Bapenda, kamu juga bisa mengakses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) pemda berdasarkan lokasi rumah. Misalnya, untuk Kabupaten Bandung Barat melalui https://jdih.bandungbaratkab.go.id/.

    2. Regulasi NJOP

    Cara lainnya untuk mengetahui NJOP/meter adalah melalui regulasi tentang NJOP atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kami bisa menemukan besaran NJOP pada bagian lampiran.

    Untuk daerah Jakarta, NJOP diatur di dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. NJOP akan diatur berdasarkan lokasi sebuah rumah.

    Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 Foto: (Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024) )

    Cara Menghitung Harga Jual Rumah dari NJOP/meter

    Dengan mengetahui NJOP/meter, kamu bisa menghitung perkiraan nilai jual sebuah rumah atau properti. Berikut contoh perhitungannya.

    1. Faras mempunyai rumah dengan luas tanah 90 meter persegi dan luas bangunan 70 meter persegi. Berdasarkan peraturan daerah setempat, NJOP/meter tanah di daerah tersebut adalah Rp 2.500.000 per meter persegi dan NJOP/meter bangunannya adalah Rp 3.500.000/meter persegi. Maka cara menentukan harga jual rumah yaitu:

    Luas tanah x NJOP/meter tanah: 90x Rp 2.500.000= Rp 225.000.000 (Harga tanah)

    Luas bangunanx NJOP/meter bangunan: 70x Rp 3.500.000= Rp 245.000.000 (Harga bangunan)

    Harga tanah+harga bangunan: Rp 225.000.000+ Rp 245.000.000= Rp 470.000.000 (Nilai jual rumah)

    Sehingga, harga atau nilai jual minimal rumah adalah Rp 470.000.000. Tergantung faktor-faktor lain seperti lokasi dan kelayakan rumah, harga bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

    2. Siti membeli rumah dengan luas tanah 90 m2 dan luas bangunan 80 m2. Diketahui NJOP/meter di daerah rumah tersebut misalnya Rp 7.500.000 per meter untuk tanah serta Rp 8.000.000 untuk bangunannya.

    Luas tanah x NJOP meter/tanah: 90 m2x Rp 7.500.000= Rp 675.000.000 (Harga tanah)

    Luas Tanah x NJOP meter/bangunan: 80 m2 x Rp 8.000.000= Rp 640.000.000 (Harga bangunan)

    Total harga tanah + total harga bangunan: 675.000.000+640.000.000: Rp 1.315.000.000. (Nilai jual rumah).

    Itulah informasi mengenai pengertian dan cara mengetahui NJOP/meter, serta cara menghitung harga jual rumah. Semoga informasi ini membantumu ya, terutama bagi yang hendak membeli atau menjual rumah.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu Biopori? Pengertian dan Manfaatnya


    Jakarta

    Istilah biopori kerap disebutkan sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya banjir. Namun, apa sih biopori itu?

    Biopori merupakan resapan air yang biasanya dipakai di wilayah yang daya serapnya kurang maksimal. Biopori ini memiliki banyak manfaat, salah satunya untuk mencegah banjir.

    Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai biopori, yuk simak informasi berikut ini.


    Pengertian Biopori

    Menurut KBBI daring, biopori adalah lubang buatan pada tanah yang diisi sampah organik untuk resapan air. Sampah organik ini berfungsi sebagai makanan makhluk hidup yang ada di tanah, seperti cacing dan akar tumbuhan.

    Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, biasanya lubang biopori dibuat tegak lurus ke dalam tanah. Lubang ini memiliki diameter antara 10-30 cm dan tidak memiliki muka air tanah dangkal.

    Manfaat Biopori

    1. Mengurangi Sampah Organik

    Biopori mampu mengurangi sampah organik dari rumah kita ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Karena kamu dapat membuang sampah organik ke dalam biopori.

    Selain mengurangi sampah organik yang akan dibuang ke TPA, pembuatan biopori juga akan membuat kamu terbiasa memilah antara sampah organik dan anorganik.

    2. Menyuburkan Tanah

    Ketika kita memasukkan sampah organik ke dalam lubang, akan menjadi pupuk kompos. Dengan terbentuknya pupuk kompos di dalam lubang, tentu akan membuat tanah menjadi lebih subur.

    3. Membantu Mencegah Terjadinya Banjir

    Salah satu penyebab banjir adalah sistem drainase yang kurang baik. Biasanya di daerah padat penduduk drainasenya buruk karena kurangnya daya serap air oleh tanah.

    Dengan membuat lubang resapan biopori, dapat membantu air untuk segera masuk ke dalam tanah.

    4. Mempengaruhi Jumlah Air Tanah

    Terowongan-terowongan kecil yang dibuat oleh cacing tanah di dalam biopori juga akan meningkatkan luas permukaan tanah. Hal ini tentu akan membuat kapasitas tanah untuk menampung air menjadi meningkat. Bahkan, lubang resapan biopori ini mampu meningkatkan luas bidang resapan menjadi 40 kali lipat lho!

    Itulah pengertian dan manfaat biopori.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu Biopori? Pengertian dan Manfaatnya


    Jakarta

    Istilah biopori kerap disebutkan sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya banjir. Namun, apa sih biopori itu?

    Biopori merupakan resapan air yang biasanya dipakai di wilayah yang daya serapnya kurang maksimal. Biopori ini memiliki banyak manfaat, salah satunya untuk mencegah banjir.

    Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai biopori, yuk simak informasi berikut ini.


    Pengertian Biopori

    Menurut KBBI daring, biopori adalah lubang buatan pada tanah yang diisi sampah organik untuk resapan air. Sampah organik ini berfungsi sebagai makanan makhluk hidup yang ada di tanah, seperti cacing dan akar tumbuhan.

    Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, biasanya lubang biopori dibuat tegak lurus ke dalam tanah. Lubang ini memiliki diameter antara 10-30 cm dan tidak memiliki muka air tanah dangkal.

    Manfaat Biopori

    1. Mengurangi Sampah Organik

    Biopori mampu mengurangi sampah organik dari rumah kita ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Karena kamu dapat membuang sampah organik ke dalam biopori.

    Selain mengurangi sampah organik yang akan dibuang ke TPA, pembuatan biopori juga akan membuat kamu terbiasa memilah antara sampah organik dan anorganik.

    2. Menyuburkan Tanah

    Ketika kita memasukkan sampah organik ke dalam lubang, akan menjadi pupuk kompos. Dengan terbentuknya pupuk kompos di dalam lubang, tentu akan membuat tanah menjadi lebih subur.

    3. Membantu Mencegah Terjadinya Banjir

    Salah satu penyebab banjir adalah sistem drainase yang kurang baik. Biasanya di daerah padat penduduk drainasenya buruk karena kurangnya daya serap air oleh tanah.

    Dengan membuat lubang resapan biopori, dapat membantu air untuk segera masuk ke dalam tanah.

    4. Mempengaruhi Jumlah Air Tanah

    Terowongan-terowongan kecil yang dibuat oleh cacing tanah di dalam biopori juga akan meningkatkan luas permukaan tanah. Hal ini tentu akan membuat kapasitas tanah untuk menampung air menjadi meningkat. Bahkan, lubang resapan biopori ini mampu meningkatkan luas bidang resapan menjadi 40 kali lipat lho!

    Itulah pengertian dan manfaat biopori.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu Ngebom KPR? Ketahui Penjelasan dan Untung Ruginya


    Jakarta

    Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang. Namun, proses membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering menjadi tantangan yang panjang dan melelahkan.

    Dengan tenor yang bisa mencapai 10 hingga 20 tahun, membayar cicilan KPR bisa terasa seperti beban finansial yang begitu lama. Meski begitu, ada istilah ngebom KPR yang memungkinkan pembayaran utang lebih cepat. Begini penjelasannya.

    Apa Itu Ngebom KPR?

    Mengutip laman Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih, ngebom berarti membayar biaya angsuran melebihi jumlah yang telah ditentukan setiap bulannya. Dengan ngebom KPR, kredit diharapkan selesai lebih cepat meski melanggar kesepakatan.


    Salah satu cara ngebom KPR adalah memilih rumah sesuai budget dan membayar uang muka (down payment/DP) lebih tinggi dari yang ditetapkan. Setelah itu, tambahkan sejumlah dana saat membayar cicilan setiap bulannya.

    Untung dan Rugi dari Ngebom KPR

    Keuntungan dari ngebom KPR adalah ketenangan dalam mengatur finansial, sebab cicilan KPR sudah dilunasi. Sedangkan kerugian ngebom KPU, menurut laman OCBC NISP adalah risiko terkena sanksi denda atau pinalti.

    Aturab ini diterapkan karena waktu pelunasan sudah tertulis melalui kontrak yang sesuai dengan kesepakatan awal. Sehingga, pembayaran yang dilakukan lebih cepat dianggap melanggar perjanjian.

    Menurut perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group, Andy Nugroho, penalti biasanya berkisar 1-3% dari jumlah total cicilan pokok. Jumlah ini tergantung dengan kesepakatan bank kepada tiap debitur KPR.

    Artinya, besaran yang harus dibayar ketika melunasi KPR lebih awal dari masa tenor adalah sisa cicilan pokok yang belum dibayar. Besaran masih ditambah dengan 1-3% dari utang pokok tersebut.

    “Jadi misalnya saya ambil KPR dengan tenor 20 tahun. 5 tahun ini sudah saya bayar pokoknya berapa, bunganya berapa, nah yang 15 tahun sisanya itu yang dihitung hanya pokoknya aja. Kemudian itu ditambah dengan 1-3% dari si utang pokok itu yang digunakan sebagai penalti,” kata Andy, mengutip arsip detikcom.

    Untuk menyiasatinya, kamu bisa bertanya terlebih dahulu kepada pihak bank terkait jumlah denda jika ingin melunasinya lebih awal. Lebih baik lagi jika kamu menemukan pihak bank penyedia KPR yang mengenakan denda dengan jumlah rendah atau bahkan tidak memberikan pinalti.

    Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Ngebom KPR

    Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebelum membayar KPR lebih cepat. Berikut di antaranya:

    1. Suku Bunga

    Setiap bank akan memiliki skema perhitungan suku bunga yang berbeda-beda. Sehingga, penting untuk memahami bagaimana sistem bunga yang akan dikenakan pada cicilan KPR.

    Pada umumnya, pembeli rumah akan mendapatkan suku bunga efektif saat mengajukan KPR. Maksudnya, jumlah angsuran ditetapkan berdasarkan sisa pokok utang yang dimiliki. Hal tersebut berarti suku bunga serta utang pokok yang dibebankan setiap bulannya akan berubah meski cicilannya sama.

    2. Inflasi

    Keuntungan saat mengajukan KPR adalah dipengaruhi ekspektasi peningkatan penghasilan karena inflasi. Sehingga mata uang di masa depan dan saat ini akan berbeda dan beban cicilan KPR akan semakin ringan. Selama jumlah cicilan tidak melebihi debt ratio normal atau 30%, ada baiknya melunasi KPR sesuai dengan kesepakatan di awal.

    3. Kondisi Finansial

    Selain itu, sebelum memutuskan untuk melunasi KPR lebih cepat, ketahui kondisi finansial keluarga. Jangan sampai memaksakan diri dengan mengajukan utang atau kredit lainnya untuk membayar angsuran.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian, Manfaat, dan Cara Buatnya



    Jakarta

    Di dalam pekarangan rumah ada berbagai sistem penampungan, salah satunya sumur resapan. Bagi sebagian orang mungkin masih asing dengan istilah sumur resapan.

    Padahal, lubang satu ini sangat bermanfaat untuk rumah, lho. Biar nggak bingung, simak penjelasan soal sumur resapan berikut ini ya.

    Pengertian Sumur Resapan

    Dilansir dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (2/1/2024), sumur resapan adalah sistem resapan buatan yang berfungsi sebagai penampungan air hujan. Sistem ini dapat berupa sumur, parit, atau alur taman resapan


    Manfaat Sumur Resapan

    Sumur resapan dapat menampung dan menahan air hujan, baik yang mengalir dari atap rumah maupun yang langsung jatuh ke tanah. Air akan mengisi kembali air tanah dangkal sebagai sumber air bersih. Dengan begitu, air tidak langsung keluar ke pekarangan rumah.

    Cara Membuat Sumur Resapan

    1. Pilih Lokasi

    Saat menentukan lokasi sumur resapan, pilihlah yang jaraknya 1 meter atau lebih dari fondasi rumah. Tak hanya itu, pilih lokasi yang dekat dengan lokasi talang pembuangan air hujan.

    2. Gali Lubang

    Selanjutnya, gali lubang sumur dengan diameter 80-100 cm. Untuk kedalamannya mencapai 1,5 meter tapi jangan melebihi muka air tanah.

    3. Perkuat Dinding Lubang

    Kamu perlu memperkuat dinding tanah dengan memasukkan tiga buah buis beton sepanjang 50 cm. Kalau tak punya buis beton, kamu bisa menggunakan pasangan bata kosong.

    4. Sambungkan Pipa ke Talang

    Kemudian, pastikan air hujan bisa langsung masuk ke dalam sumur resapan. Hal ini dapat dilakukan dengan menyambungkan pipa paralon atau pipa pemasukan dari talang ke sumur.

    5. Pasang Pipa Pembuangan

    Beri pipa pembuangan ke selokan atau drainase jalan pada sumur resapan. Posisi pipa pembuangan ini harus lebih tinggi dari muka air tertinggi pada selokan drainase.

    6. Isi Batu Koral

    Selain memasang dinding, kamu juga perlu mengisi lubang dengan kerakal atau koral. Tumpuk batu-batu tersebut hingga ketinggian 15 cm.

    7. Tutup Sumur

    Terakhir, tutup bagian atas sumur menggunakan plat beton. Di penutup tersebut dapat diurug tanah untuk taman atau dipasang pot-pot tanaman.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Menghitung Kebutuhan Cat Tembok, Cegah Salah Hitung Saat Renovasi


    Jakarta

    Mengecat tembok adalah salah satu proses paling penting saat renovasi rumah. Tampilan rumah yang segar dan rapi bisa langsung tercipta hanya dengan warna cat yang pas.

    Tapi tak cuma itu, butuh pengukuran juga agar pembelian jumlah catnya pas. Beberapa orang merasa kebingungan saat menghitung berapa banyak cat yang dibutuhkan. Kesalahan hitung bisa bikin proses pengecatan jadi terhambat, budget pun jadi berantakan.

    Cara Menghitung Kebutuhan Cat Tembok

    Dirangkum dari buku Panduan Lengkap Membangun Rumah oleh Gatut Susanta dan berbagai laman produk cat tembok, menghitung kebutuhan cat untuk dinding perlu disesuaikan dengan jumlah perlakuan pengecatan. Biasanya, daya sebar cat tembok untuk setiap meter persegi bidang dinding dengan dua kali pengecatan adalah 10-12 m2/kg.


    Walau demikian, alangkah baiknya melalui perhitungan yang tepat agar bukan hanya lebih hemat tetapi juga memastikan hasil cat jadi rapi dan maksimal. Simak berikut beberapa langkah menghitung kebutuhan cat tembok, dirangkum dari laman Asianpaints:

    1. Ukur Luas Permukaan yang Akan Dicat

    Langkah pertama, ukur tinggi dan lebar dinding menggunakan meteran. Setelah itu, kalikan kedua angka tersebut untuk mengetahui luas permukaan dalam satuan meter persegi (m²). Ulangi cara ini untuk setiap dinding yang ingin dicat, lalu jumlahkan semua luasnya agar mengetahui total area yang perlu dicat.

    Untuk menghitung berapa banyak cat yang dibutuhkan untuk mengecat sebuah ruangan, pemilik rumah perlu mempertimbangkan beberapa faktor seperti bentuk ruangan dan dimensi dinding yang ingin dicat. Ukur tinggi dan lebar setiap dinding, lalu kalikan dimensi tersebut untuk mendapatkan total luas persegi area yang dapat dicat. Rumusnya sederhana:

    • Ketahui ukuran panjang x lebar ruangan, dan tingginya. Contoh 3×4 meter dengan tinggi ruangan 3 meter
    • Ketahui jumlah dinding yang akan dicat. Contohnya ada dua dinding berukuran 3×4 meter (dibuat istilah d1) dan dua dinding lagi berukuran 3×3 meter (dibuat istilah d2)
    • Maka rumusnya sebagai berikut:
      Jumlah dinding (p x l d1) + Jumlah dinding (p x l d2)
      Jadi 2(3×4) + 2(3×3) = 42 m².

    2. Hitung Luas Pintu dan Jendela

    Karena pintu dan jendela biasanya tidak dicat, pemilik rumah harus mengurangi luas bukaan ini dari total luas dinding. Cara hitungnya pun mirip dengan dinding. Cukup ukur tinggi dan lebar pintu serta jendela, hitung luasnya, lalu kurangi dari total yang tadi kamu hitung.

    3. Hitung Cat Langit-langit

    Jika pemilik rumah berencana untuk mengecat langit-langit, perlu menghitung luas perseginya juga secara terpisah menggunakan metode yang sama yang digunakan untuk dinding. Selanjutnya tambahkan ke total luas persegi untuk dinding.

    4. Perhatikan Daya Sebar Cat

    Setelah mengetahui total luas persegi area yang akan dicat, tentukan dan periksa jenis cat yang akan kamu gunakan. Biasanya informasi ini bisa dilihat di label kaleng cat. Sebab cakupan cat Enamel per liter berbeda antara cat merek A dengan merek B, misalnya.

    Kalau hanya ingin mengecat satu bidang dinding, caranya juga gampang. Cukup ukur tinggi dan lebarnya, lalu kalikan. Setelah dapat total luas, tinggal bagi dengan daya sebar cat per liter.

    Kalau ingin mengecat permukaan yang lebih kecil, seperti pintu atau furnitur, caranya juga sama. Ukur tinggi dan lebar benda tersebut, hitung luas permukaannya, lalu kalikan dengan jumlah sisi yang akan dicat. Setelah itu, bagi hasilnya dengan daya sebar cat.

    Kalau ingin tahu berapa berat cat yang akan dibeli, bisa pakai patokan rata-rata 1 liter cat beratnya sekitar 1,5 kg. Jadi, kalau butuh 8 liter, total beratnya kira-kira 12 kg.

    5. Hitung Jumlah Lapisan Cat

    Kalau ingin hasil pengecatan lebih maksimal dan warnanya keluar dengan sempurna, biasanya dinding perlu dicat dua lapis. Jadi, setelah tahu berapa liter yang dibutuhkan untuk satu lapisan, tinggal kalikan dua untuk hasil akhir.

    6. Sisihkan Cat untuk Retouch

    Jangan lupa, selalu siapkan cadangan cat untuk jaga-jaga. Biasanya bagian dinding bisa saja tergores, kotor, atau ada kegagalan pengecatan. Sisihkan sekitar 5-10% dari total cat yang dihitung sebelumnya, supaya tidak repot mencari warna yang sama di kemudian hari.

    Nah, itulah tadi langkah-langkah cara menghitung kebutuhan cat tembok. Semoga membantu dan berhasil, ya!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com