Tag: istilah

  • Kisaran Harga Pasir 1 Colt Terbaru 2025 Sesuai Jenisnya


    Jakarta

    Pasir merupakan salah satu bahan material yang penting dalam membangun rumah. Saat membeli pasir, biasanya dihitung dalam jumlah satuan colt. Berapa kisaran harga pasir 1 colt?

    Sebagai informasi, pasir 1 colt merupakan istilah untuk membeli pasir dalam jumlah satu mobil pikap. Penggunaan kata “colt” sendiri merujuk pada salah satu merek mobil pikap komersial dari sebuah brand otomotif ternama.

    Untuk jumlah volume pasir dalam 1 colt umumnya berisi sekitar 1-2 meter kubik (m3). Namun, volume pasir dapat berbeda-beda tergantung dari jenis pikap dan muatannya. Semakin besar muatan pikap maka dapat menampung pasir dalam jumlah banyak.


    Beberapa orang lebih memilih untuk membeli pasir 1 colt agar memenuhi kebutuhan konstruksi bangunan. Lantas, berapa harga pasir 1 colt terbaru? Simak kisaran harganya dalam artikel ini.

    Kisaran Harga Pasir 1 Colt di 2025

    Ingin membeli pasir 1 colt? Sebaiknya detikers perlu mengetahui kisaran harganya terlebih dahulu. Langkah ini dapat membantu kamu dalam menyusun anggaran dalam membangun rumah.

    Sebagai catatan, harga pasir 1 colt bisa berbeda-beda tergantung dari jenis pasir, lokasi penjualan, dan total muatannya. Berikut kisaran harga pasir 1 colt terbaru di 2025 berdasarkan pantauan detikProperti:

    1. Pasir Bangka

    Pasir bangka adalah jenis pasir yang asalnya dari Bangka Belitung. Pasir ini diklaim punya kualitas yang sangat bagus dan terdiri dari berbagai warna, mulai dari putih bersih, cokelat, cokelat keputihan, dan kuning kecokelatan.

    Untuk kisaran harga pasir bangka 1 colt sekitar Rp 400.000-850.000 di berbagai toko bangunan online.

    2. Pasir Mundu

    Pasir mundu jadi salah satu jenis pasir yang umum digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Pasir ini punya tekstur yang kasar dan warnanya agak kecokelatan.

    Pasir mundu banyak dijual di toko-toko bangunan, sehingga tak perlu susah saat mencarinya. Kisaran harga pasir mundu 1 colt sekitar Rp 585.000-630.000 di toko bangunan online.

    3. Pasir Beton

    Pasir beton memiliki ciri khas warna kehitaman, tekstur halus, dan bersifat tidak mudah menggumpal. Sesuai namanya, pasir ini digunakan sebagai campuran bahan beton karena karakteristiknya sangat pas untuk membuat bangunan lebih kokoh.

    Pasir beton juga banyak dijual di berbagai toko bangunan. Untuk harganya sendiri berkisar antara Rp 360.000-450.000 per 1 colt.

    4. Pasir Urug

    Jenis pasir berikutnya adalah pasir urug. Pasir ini terbuat dari hasil penyaringan limbah pasir seperti sisa ayakan atau sisa pasir yang dicuci. Pasir urug memiliki tekstur lebih kasar daripada pasir jenis lainnya.

    Kisaran harga pasir urug di berbagai toko bangunan online dijual sekitar Rp 425.000-550.000 per 1 colt.

    5. Pasir Pasang

    Pasir pasang merupakan jenis pasir yang lebih halus daripada jenis lainnya. Tekstur pasir pasang yang cenderung halus menjadikan kualitas dan sifat rekatnya sangat bagus untuk proses konstruksi.

    Mengenai harganya, 1 colt pasir pasang di berbagai toko bangunan online dijual sekitar Rp 350.000-450.000

    6. Pasir Rangkas

    Pasir jenis ini berasal dari sebuah daerah bernama Rangkasbitung, Provinsi Banten. Maka dari itu pasir ini kerap disebut pasir rangkas.

    Pasir rangkas punya ciri khas warna putih ke abu-abuan dengan teksur yang lembut. Namun, pasir ini terdiri dari butir-butir besar sehingga tidak halus seperti pasir pasang.

    Pasir rangkas punya harga yang lebih terjangkau dari jenis pasir lainnya. Di sejumlah toko bangunan online, harga pasir rangkas dibanderol Rp 280.000-320.000 per 1 colt.

    Demikian harga pasir 1 colt terbaru 2025 berdasarkan jenis-jenis pasir. Semoga membantu detikers!

    (ilf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Alat Token Listrik Bunyi? Begini Penyebab dan Cara Matikannya Menurut Orang PLN



    Jakarta

    Token listrik adalah istilah masyarakat buat menyebut layanan listrik prabayar. Saat menggunakan layanan ini, alat KWH meter sewaktu-waktu bisa mengeluarkan bunyi.

    Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat Nurmalitasari mengatakan KWH meter berfungsi untuk mengukur penggunaan listrik di rumah. Alat ini mengeluarkan bunyi untuk memberikan peringatan bagi pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) prabayar.

    “Sebenarnya token bunyi itu sebagai warning saja ke pelanggan,” ujar Nurmalita kepada detikProperti belum lama ini.


    Lantas, apa saja yang menyebabkan token listrik bunyi? Berikut ini penjelasannya.

    Penyebab Alat Token Listrik Bunyi

    Inilah beberapa kondisi yang membuat alat token listrik bunyi.

    1. Pulsa Listrik Mau Habis

    Biasanya alat token listrik berbunyi untuk menandakan pulsa listrik tinggal sedikit. KWH meter akan mengeluarkan bunyi ketika mencapai batas minimal KWH.

    “Berbunyi itu untuk warning-warning, salah satunya adalah terkait pulsa listrik yang mau habis,” ucapnya.

    Sistem peringatan tersebut sebenarnya untuk kenyamanan pelanggan. Dengan adanya peringatan, pelanggan tahu kapan harus mengisi pulsa sebelum listrik padam.

    Cara mematikan bunyi adalah dengan mengisi token listrik. Pelanggan juga dapat mematikan bunyi sementara untuk beberapa menit dengan memasukkan kode ‘812’.

    Selain itu, pelanggan bisa mengatur ulang kapan KWH meter bunyi dengan memasukkan kode ‘456’ beserta nominal batas KWH yang diinginkan. Misalnya kode ‘45610’ untuk mengatur alat berbunyi saat sisa pulsa 10 KWH.

    2. Masalah Listrik

    Selain pulsa mau habis, bunyi alat token listrik dapat menandakan masalah pada rangkaian listrik di rumah. Tak hanya berbunyi, ada tulisan ‘periksa’ yang tertera pada KWH meter.

    “Kalau ada bunyi tapi tulisannya ‘periksa’, itu segera laporkan aja ke PLN Mobile,” tuturnya.

    Pelanggan perlu melaporkan kalau KWH meter bunyi di PLN Mobile. Nanti petugas PLN akan segera datang dan memeriksa perangkat listrik di rumah.

    Masalah listrik bisa berupa pemasangan kabel yang tidak tepat, kebocoran listrik, bahkan KWH meter yang diotak-atik. Bunyi alat akan mati setelah ada penanganan dari petugas PLN.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kode Rahasia dari Orang PLN buat Matikan Bunyi Alat Token Listrik



    Jakarta

    Pengguna layanan listrik prabayar atau lebih dikenal istilah token listrik pasti tidak asing dengan bunyi dari KWH meter. Biasanya alat ini mengeluarkan bunyi untuk menandakan pulsa listrik mau habis.

    Ketika mendengar suara itu, penghuni rumah perlu segera membeli token dan mengisi pulsa pada KWH meter. Jika tidak, alat akan terus berbunyi dan mengganggu ketenangan orang sekitar.

    Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat Nurmalitasari mengatakan alat tersebut akan berbunyi ketika sisa pulsa sudah mencapai batas minimal KWH. Batasan tersebut dapat diatur oleh pelanggan.


    Sistem ini bermaksud untuk memberikan kenyamanan bagi pelanggan. Bunyi alat menjadi peringatan agar listrik tidak tiba-tiba mati.

    “Sebenarnya itu adalah fasilitas untuk kenyamanan pelanggan ya. Jangan sampai nanti (pulsa) habis di tengah malam, pelanggan nggak tahu,” ucap Nurmalita kepada detikProperti belum lama ini.

    Selain mengisi pulsa, pelanggan PLN bisa mematikan bunyi KWH meter dengan memasukkan kode tertentu. Berikut ini kode yang bisa digunakan.

    Cara Matikan Alat Token Listrik Pakai Kode

    Inilah kode yang bisa digunakan untuk mematikan bunyi token listrik.

    1. Kode 812 untuk Matikan Bunyi untuk Sementara

    Pelanggan dapat mematikan bunyi token listrik dengan memasukkan kode ‘812’ lalu tekan enter. KWH meter akan berhenti mengeluarkan suara untuk beberapa menit, cukup untuk mengulur waktu buat mengisi pulsa sebelum alat kembali berbunyi.

    “Kita bisa pake 812 untuk sementara ya. Cuma kan nanti pasti akan berbunyi lagi karena sudah di bawah batas limitnya,” katanya.

    2. Kode 456XX untuk Mengatur Alarm

    Selain itu, pelanggan juga bisa mematikan bunyi alat dengan mengubah pengaturan batas minimal KWH. Gunakan kode 456 untuk menunda bunyi hingga batas KWH yang ditentukan.

    “Kalau mau diubah itu pakai kode 456 diikuti angka minimal KWH yang diinginkan,” tuturnya.

    Misalnya pelanggan ingin alat berbunyi ketika tersisa 10 KWH, maka kode yang dimasukkan adalah ‘45610’. Jika mau batas pulsa menjadi 5 KWH, masukkan kode ‘45605’.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini Daftar Kode Penting pada Meteran Listrik


    Jakarta

    Pengguna layanan listrik prabayar biasanya memasukkan token ke kWh meter untuk mengisi pulsa. Terdapat tombol angka pada alat ini untuk memasukkan nominal token ataupun kode lainnya.

    Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat Nurmalitasari menjelaskan ada dua jenis layanan listrik di Perusahaan Listrik Nasional (PLN), yakni pascabayar dan prabayar. Keduanya sama-sama menggunakan kWh meter tetapi berbeda bentuk.

    “Kalau yang pascabayar biasanya nggak ada angkanya, satu-dua yang biasa kita pencet itu nggak ada. Kalau yang prabayar itu kan ada angkanya,” kata Nurmalita kepada detikProperti belum lama ini.


    Ada pun, layanan prabayar lebih dikenal dengan istilah token listrik. Tak hanya isi pulsa, pelanggan ternyata bisa memasukkan kode lain ke meteran listrik, lho.

    Daftar Kode pada Meteran Listrik

    Inilah deretan kode yang bisa pelanggan masukkan ke kWh meter.

    1. Kode 456XX untuk Mengatur Alarm

    kWh meter mengeluarkan bunyi alarm ketika sisa pulsa mencapai batas minimal. Pelanggan bisa mengubah pengaturan alarm dengan memasukkan kode 456 diikuti dengan angka minimal kWh yang diinginkan.

    Sebagai contoh, kalau ingin alat berbunyi ketika tersisa 10 kWh, kode yang dimasukkan adalah ‘45610’. Jika mau batas pulsa menjadi 5 kWh, masukkan kode ‘45605’.

    2. Kode 812 untuk Matikan Bunyi untuk Sementara

    Kemudian, pelanggan dapat mematikan bunyi alarm untuk sementara dengan memasukkan kode ‘812’. kWh meter akan berhenti mengeluarkan suara untuk beberapa menit, cukup untuk mengulur waktu buat mengisi pulsa sebelum alat kembali berbunyi.

    3. Kode 37 untuk Cek Sisa Pulsa

    Pelanggan bisa mengecek sisa pulsa menggunakan kode ’37’. Meski sisa pulsa tertera pada alat, tampilannya belum tentu dan terkadang berganti-ganti.

    4. Kode 41 untuk Cek Tegangan Listrik

    Jika ingin memeriksa tegangan listrik, pelanggan dapat memasukkan kode ’41’. Kode ini bermanfaat kalau pelanggan ingin memastikan tegangan listrik sudah sesuai batasan.

    “Contohnya kalau lampunya redup-redup, coba cek tegangannya. Tegangannya kok bagus? Berarti bukan dari PLN, bisa jadi lampunya yang sudah habis,” ucap Nurmalita.

    5. Kode 44 untuk Cek Arus Listrik

    Lalu, pelanggan juga bisa mengecek arus listrik dengan kode ’44’. Hal ini penting untuk memastikan arus listrik berada dalam batas wajar. Kalau arus listrik terlalu tinggi, pelanggan perlu menambah daya untuk menyesuaikan kebutuhan listrik di rumah.

    Itulah beberapa kode yang bisa digunakan pengguna token listrik. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Panduan Singkat Membuat Atap Dak Beton dari Material, Prosedur, dan Biaya


    Jakarta

    Atap rumah tak selalu berbentuk seperti segitiga atau pelana, tetapi bisa juga datar. Atap datar itu berupa dak beton.

    Kontraktor dari Rebwild, Wildan mengatakan atap dak beton biasanya ada dalam konsep rumah tumbuh. Dak beton nantinya dapat dijadikan ruang tambahan sehingga bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal seperti taman atau ruang bersantai.

    “Dak beton adalah jenis konstruksi dari suatu bangunan yang fungsinya adalah untuk penutup bangunan sekaligus ruang lebih yang bisa dimanfaatkan untuk banyak hal,” ujar Wildan kepada detikProperti, Jumat (10/10/2025).


    Namun, risiko menggunakan atap dak beton adalah terdapat rembesan air. Hal ini bisa karena faktor usia bangunan atau human error saat pembuatannya.

    Oleh karena itu, atap ini perlu pemeliharaan waterproofing secara berkala agar fungsinya maksimal. Wildan menganjurkan melakukan maintenance atap setiap 6 bulan sekali.

    Jika sudah mantap ingin membuat atap dak beton, pelajari dulu cara pembuatannya. Berikut ini penjelasannya.

    Cara Membuat Atap Dak Beton

    Inilah beberapa hal yang perlu diketahui untuk membuat atap dak beton menurut kontraktor.

    Material Bangunan

    Material bangunan yang diperlukan untuk membuat atap dak beton sama seperti pembuatan kolom. Pemilik rumah perlu menyiapkan kayu kaso, bondeck, paku, benang, pasir, semen, split, obat cor, besi, bendrat, air, beserta bahan pendukung lainnya.

    Biaya Membuat Atap Dak Beton

    Selain bahan bangunan, pemilik perlu menyiapkan sejumlah dana. Harga borongan untuk membuat atap dak beton sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per meter persegi. Perlu diingat, angka ini hanya perkiraan dan berlaku untuk kawasan Jabodetabek.

    Tahapan Membuat Atap Dak Beton

    Untuk membangun atap dak beton, pastikan menggunakan jasa tukang batu yang berpengalaman ya. Nah, pembuatannya sama seperti pembangunan konstruksi. Berikut ini tahapannya.

    1. Membuat Bekisting

    Langkah pertama adalah membuat bekisting atau dikenal juga dengan istilah perancah atau formwork. Tahapan ini berupa serangkaian proses pembuatan badan atau acuan kerja dari coran. Biasanya material yang digunakan adalah triplek dan kaso dengan penyangga kayu, bambu, atau scaffolding

    2. Merakit Besi

    Setelah ada bekisting, selanjutnya adalah merakit besi. Bahan besi digunakan untuk menahan beban tarik. Sebab, beton itu tahan terhadap beban tekan tapi lemah terhadap beban tarik.

    3. Pengecoran

    Kemudian pengecoran bisa menggunakan beton ready mix yang sudah ada di batching plant. Selain itu, pengecoran juga dapat memakai beton site mix yang rasio campuran bahannya bisa disesuaikan dengan kekuatan yang diinginkan.

    4. Curing Beton

    Curing beton adalah proses perawatan beton. Proses ini dilakukan dengan cara menyiram beton. Maksudnya untuk menjaga suhu beton sehingga tidak timbul retakan yang akan mengurangi kekuatannya.

    5. Waterproofing

    Terakhir, atap dak beton diberi lapisan waterproofing sebagai perlindungan agar beton tidak rusak. Langkah ini bisa dilakukan dengan catatan, struktur yang menopangnya sudah ada.

    Itulah cara membuat atap dak beton. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Gaduh Klaim Gluten Free Palsu di Jakarta, Ini Tips Pilih-pilih Bakery


    Jakarta

    Pekan ini, jagat maya Indonesia kembali diramaikan oleh masalah keamanan pangan. Sebuah bakery online di Jakarta, Bake n Grind, yang selama ini mengusung label gluten-free,dairy free, vegan, egg free, dan stevia & plant-based, ketahuan menjual produk yang ternyata masih mengandung gluten.

    Ironisnya, korbannya bukan orang dewasa yang sedang diet, melainkan seorang balita yang punya alergi gluten. Terlihat reaksi alergi yang cukup parah pada balita tersebut setelah memakan produk yang diklaim oleh bakery online tersebut bebas gluten.

    Unggahan sang ibu viral di media sosial, dan hasil uji laboratorium kemudian membenarkan dugaan publik yaitu positif mengandung gluten pada produk tersebut. Sang pemilik akhirnya meminta maaf dan berjanji akan bertanggung jawab.


    Kasus Bake n Grind berawal dari unggahan seorang ibu yang membagikan pengalaman anaknya mengalami reaksi alergi di sekujur badan setelah makan roti gluten free. Setelah viral, sampel produk diujikan oleh salah seorang influencer di PT Saraswanti Indo Genetech, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung gluten.

    Lebih mengejutkan lagi, dikatakan produk tersebut ternyata tidak diproduksi sendiri, melainkan hasil repackaging dari toko lain.

    Apa Itu Gluten?

    Banyak orang mengenal makanan yang mengandung gluten adalah “zat yang bikin gemuk” atau “yang harus dihindari kalau ingin diet”. Pemahaman ini kurang tepat, sebab sebenarnya gemuk ditentukan oleh seberapa banyak kalori yang masuk dan kalori yang digunakan oleh tubuh. Sedangkan gluten adalah campuran dua protein alami yaitu gliadin dan glutenin yang terkandung dalam biji-bijian seperti gandum, jelai (barley), dan gandum hitam.

    Saat tepung dicampur air dan diuleni, gluten membentuk jaringan elastis yang membuat adonan roti menjadi mengembang, kenyal, dan lembut. Tanpa gluten, tekstur roti akan padat dan mudah hancur. Sebab itu banyak produk bebas gluten terasa kurang empuk dibanding roti biasa.

    Di industri pangan, gluten punya fungsi penting: menjaga bentuk, tekstur, dan kekenyalan makanan. Tapi bagi sebagian orang, terutama yang punya kelainan sistem imun atau alergi, gluten justru bisa memicu reaksi berbahaya bagi tubuh.

    Produk gluten-free sendiri didefinisikan sebagai makanan yang mengandung kurang dari 20 ppm (part per million) gluten, sesuai regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ambang ini dianggap aman bagi pengidap alergi gluten, karena tubuhnya masih bisa mentoleransi jumlah yang sangat kecil.

    Siapa yang Benar-Benar Butuh Gluten Free?

    Tak semua orang perlu diet bebas gluten. Bagi kebanyakan orang sehat, gluten tidak menimbulkan bahaya apa pun. Namun bagi kelompok tertentu, gluten bisa menjadi pemicu penyakit serius. Berikut di antaranya.

    1. Pengidap Celiac Disease

    Celiac adalah penyakit autoimun kronis dimana sistem imun tubuh menyerang jaringan usus halus setiap kali gluten masuk ke saluran cerna. Dampak yang ditimbulkan berat seperti perut kembung, diare berkepanjangan, berat badan turun, hingga gangguan penyerapan nutrisi.

    2. Pengidap Non-Celiac Gluten Sensitivity (NCGS)

    Tidak menyebabkan kerusakan usus seperti pengidap celiac, tapi pengidap NCGS bisa mengalami gejala mirip seperti nyeri kepala, kembung, nyeri sendi, dan kelelahan setiap kali mengonsumsi gluten.

    3. Pengidap Alergi Gandum

    Kondisi ini berbeda dari dua di atas. Tubuh bereaksi terhadap protein gandum, termasuk gluten, sehingga bisa menimbulkan ruam, gatal, hingga anafilaksis yaitu reaksi alergi berat yang bisa mengancam nyawa.

    Bagi anak-anak, terutama balita, paparan gluten dapat memicu reaksi lebih cepat dan lebih berat. Inilah yang membuat kasus bakery online asal Jakarta begitu sensitif karena korbannya adalah anak kecil dengan sistem imun yang belum begitu matang.

    Tips Aman Pilih Produk Gluten Free

    Belajar dari kasus bakery yang viral, konsumen dapat mengecek dengan teliti hal berikut agar tidak tertipu dengan label palsu saat memilih produk gluten free:

    1. Cek sertifikat resmi

    Label “gluten-free” seharusnya didukung oleh sertifikasi resmi dari lembaga kredibel atau izin edar yang jelas. Produsen yang serius biasanya mencantumkan nomor uji laboratorium atau logo sertifikasi Certified Gluten-Free di kemasan.

    2. Cek komposisi produk

    Produk yang benar-benar bebas gluten tidak akan mencantumkan bahan seperti gandum, jelai (barley), gandum hitam, atau malt. Jika menemukan istilah samar seperti modified starch atau flour blend tanpa penjelasan, sebaiknya waspada karena bisa saja terdapat kandungan gluten yang tersembunyi.

    3. Waspadai klaim berlebihan

    Klaim yang berlebihan justru patut dicurigai ketika tidak disertai dokumen pendukung atau hasil uji laboratorium yang terbuka untuk publik. Label gluten-free, dairy free, vegan, egg free, dan stevia & plant-based memang terlihat menarik, tapi seringkali hanya sebatas penarik perhatian tanpa bukti yang valid.

    4. Pilih produsen yang transparan

    Produsen yang jujur biasanya menyertakan alamat pabrik, izin edar, kontak layanan konsumen, bahkan hasil uji lab di situs atau media sosial. Transparansi seperti ini menandakan komitmen dan kejujuran produsen.

    (mal/up)



    Sumber : health.detik.com

  • Sama-sama Air Minum, Apa Sih Bedanya?


    Jakarta

    Banyak yang menganggap air minum dalam kemasan (AMDK) yang dijual di warung-warung dan minimarket sudah pasti air mineral. Jangan terlalu yakin, coba perhatikan baik-baik label di kemasannya.

    Jika dibandingkan, beberapa brand atau merek AMDK yang umum ditemui sehari-hari ternyata punya label berbeda. Ada di labelnya dinyatakan sebagai ‘air mineral‘, dan jika dicermati sebenarnya ada juga yang berlabel ‘air demineral‘.

    Apa bedanya?


    Dua-duanya merupakan ‘air putih’ dalam pengertian awam, atau dalam istilah teknis disebut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Meski sama-sama bisa diminum, keduanya memiliki perbedaan.

    Air Mineral

    Air mineral merupakan AMDK yang bersumber dari alam, salah satunya dari mata air pegunungan. Karena tidak mengalami proses selain sterilisasi, AMDK jenis ini memiliki kandungan berbagai mineral alami seperti kalsium, magnesium, natrium, dan kalium.

    Mineral-mineral ini tidak hanya memberi rasa khas, tapi dalam kadar tertentu juga memiliki manfaat bagi kesehatan. Sesuai kandungan yang ada di dalamnya, jenis AMDK ini umumnya mencantumkan keterangan ‘Air Mineral’ atau lebih spesifik ‘Air Mineral Pegunungan’.

    Bahkan ada juga brand air mineral yang secara detail mencantumkan mineral apa saja yang terkandung di dalamnya, berikut kadarnya.

    Air Demineral

    Sementara itu, air demineral adalah air yang telah melewati proses tertentu seperti penyulingan (distilasi) atau deionisasi agar menghilangkan kandungan mineral dan ion. Proses itu menghasilkan air yang sangat murni, tetapi menghilangkan seluruh kandungan mineral alaminya.

    Meski kemasannya mirip seperti air mineral, air demineral umumnya mencantumkan label yang berbeda. Ada yang mencantumkan ‘Air Demineral’, ‘Air Murni’, ataupun ‘Pure Water’.

    Maknanya sama, yakni air yang dimurnikan dari kandungan mineral maupun ion alaminya.

    Bagaimana Membedakan Air Mineral Vs Air Demineral?

    Bagi orang awam, salah satu cara paling mudah adalah dengan melihat label kemasan. Di kemasan air mineral, umumnya tertera tulisan “air mineral”. Klaim label ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 78 Tahun 2016. Menurut aturan tersebut, yang dimaksud dengan air mineral adalah AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa adanya penambahan mineral, oksigen, dan karbondioksida.

    Meski demikian, tidak semua produk air minum mencantumkan label yang menyatakan apakah produk tersebut termasuk ‘Air Mineral‘ atau ‘Air Demineral‘. Beberapa produk yang diklaim sebagai ‘Air Alkali‘ atau ‘Air Minum pH tinggi‘ tidak mencantumkan keduanya.

    Demikian pula di laman registrasi produk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk-produk ‘Air Minum pH Tinggi’ juga tidak dinyatakan sebagai ‘Air Mineral’ maupun ‘Air Demineral’.

    Samakah Efeknya di Dalam Tubuh?

    Dalam kadar tertentu, mineral dibutuhkan oleh tubuh manusia. Menurut penelitian tahun 2025 yang terbit di Jurnal Nutrients, mineral seperti magnesium dan kalsium dalam air dibutuhkan untuk menjaga tekanan darah, fungsi otot, serta mendukung kesehatan tulang. Kandungan bikarbonat juga berperan menyeimbangkan pH tubuh dan mencegah asam lambung berlebih.

    Beberapa studi dari Frontiers in Nutrition dari tahun 2022-2024 menunjukkan bahwa konsumsi air mineral secara rutin dapat membantu menurunkan risiko sindrom metabolik dan meningkatkan fungsi ginjal. Bagi orang dengan pola makan rendah mineral, air mineral bisa menjadi tambahan sumber mikronutrien penting yang membantu menjaga keseimbangan elektrolit.

    Bagi mereka yang banyak beraktivitas atau mudah berkeringat, air mineral juga membantu mengembalikan elektrolit yang hilang. Karena itulah air mineral sangat cocok untuk konsumsi harian, baik di rumah, saat olahraga, maupun bekerja di luar ruangan.

    Bagaimana dengan air demineral?

    Meskipun tidak mengandung mineral, bukan berarti air demineral tidak punya manfaat. Terlebih, air demineral memiliki keunggulan dari segi kemurnian dan kebersihannya. Proses pemurnian membuat air ini bebas dari logam berat, klorin, mikroorganisme, maupun senyawa kimia lain yang bisa menimbulkan endapan.

    Karena sifatnya yang sangat murni, air demineral sering digunakan pada alat medis seperti nebulizer, mesin dialisis, serta pada industri makanan dan farmasi agar tidak menimbulkan endapan atau reaksi kimia yang bisa mengubah hasil produk.

    Bagi konsumen, air demineral juga bisa jadi pilihan saat kerja ginjal telah menurun. Air demineral juga baik diminum setelah mengonsumsi makanan yang tinggi mineral. Air demineral bisa menjadi pilihan sementara bila sumber air mineral sulit ditemukan, misalnya saat bepergian.

    Namun, karena tidak mengandung mineral sama sekali, penggunaannya untuk konsumsi jangka panjang tetap tidak direkomendasikan.

    (mal/up)



    Sumber : health.detik.com

  • Alasan Imam Sholat Dzuhur dan Ashar Tak Bersuara saat Membaca Surah


    Jakarta

    Ketika mengerjakan sholat Dzuhur dan Ashar, imam tidak membacakan surah Al Fatihah dengan suara keras pada dua rakaat pertama. Begitu juga dengan surah-surah lainnya.

    Padahal, biasanya imam mengeraskan suaranya saat membaca surah Al Fatihah pada waktu sholat lain seperti Maghrib, Isya dan Subuh. Mengapa demikian? Apa alasannya?

    Alasan Imam Tak Mengeraskan Bacaan saat Sholat Dzuhur dan Ashar

    Menurut penjelasan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani melalui karyanya Sifat Ash Shalah An Nabi yang diterjemahkan Rohidin Wakhid, pembacaan surah Al Fatihah dan lainnya dengan suara keras disebut sebagai jahr. Alasan pembacaan jahr tidak dilakukan pada sholat Dzuhur dan Ashar karena mengikuti anjuran Nabi Muhammad SAW untuk memelankan suara dalam membaca surah atau dikenal dengan istilah sirr.


    Rasulullah SAW bahkan mencontohkan untuk melirihkan suara bacaan ketika rakaat terakhir sholat Maghrib dan rakaat ketiga serta keempat pada sholat Isya. Adapun, pembacaan surah dengan pelan oleh imam saat sholat Dzuhur dan Ashar mengacu pada ijma ulama yang didasarkan dari hadits serta atsar yang ada.

    Abu Ma’mar Abdullah bin Sakhbarah bertanya kepada sahabatnya Khabbab ibnul Arts, dia berkata:

    “Kami bertanya kepada Khabbab, ‘Apakah Nabi Muhammad SAW membaca dalam sholat Dzuhur dan Ashar?’ Dia menjawab, ‘Benar.’ Kami bertanya lagi, ‘Dengan apa kalian mengetahui hal itu?’ Dia menjawab, ‘Dengan gerakan jenggotnya’.” (HR Bukhari)

    Sebagai muslim, sudah sepatutnya kita mengikuti cara sholat Rasulullah SAW. Beliau merupakan suri teladan bagi umat manusia, baik dalam akhlak maupun cara beribadahnya.

    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat.” (HR Bukhari dan Ad Darimi)

    Anjuran Mengeraskan Bacaan pada Sholat yang Dikerjakan Malam Hari

    Menurut kitab I’anah at-Thalibin yang dinukil oleh NU Online, anjuran mengeraskan bacaan pada sholat yang dikerjakan di waktu malam hari seperti Maghrib, Isya dan Subuh dikarenakan momen itu merupakan waktu khalwat atau menyepi. Pada waktu tersebut, mengeraskan bacaan Al Fatihah dan surah lainnya dimaksudkan mencari kenikmatan munajat hamba kepada Tuhan Semesta Alam, Allah SWT.

    Sementara itu, sholat Dzuhur dan Ashar yang dikerjakan pada siang hari dianjurkan untuk membaca surah dengan pelan. Sebab, momen ini identik dengan waktu sibuk dan saat-saat manusia beraktivitas, sehingga waktu siang kurang nyaman untuk bermunajat.

    Apakah Wajib Mengeraskan dan Memelankan Suara?

    Hukum mengeraskan atau melirihkan suara ketika sholat adalah sunnah sebagaimana diterangkan dalam kitab Al Muntaqo Syarah Muwatho. Apabila imam tidak sengaja membaca surah Al Fatihah atau lainnya dengan suara keras ketika sholat Dzuhur dan Ashar, maka sholatnya tidak batal.

    Dijelaskan dalam kitab Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap, mengeraskan atau memelankan bacaan secara tidak sengaja pada waktu yang tidak dianjurkan maka sholatnya tetap sah. Namun, apabila seseorang ingat setelah melakukan hal tersebut, hendaknya ia segera mengubahnya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membeli Emas Secara Cicilan dalam Islam


    Jakarta

    Cicilan biasanya menjadi pilihan saat seseorang ingin membeli barang tetapi uang yang dimiliki belum mencukupi. Cicilan memang terkesan memudahkan pembelian berbagai barang, termasuk emas, yang nilainya cukup tinggi.

    Praktik pembelian dengan sistem cicilan sudah cukup umum dilakukan, untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli emas. Bahkan kini tersedia layanan cicilan online yang semakin mempermudah proses transaksi.

    Namun, dalam transaksi kredit atau cicilan, biasanya terdapat tambahan biaya dari harga asli barang yang dibeli. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum membeli emas secara cicilan menurut syariat.


    Hukum Cicilan dalam Islam

    Dalam kajian fikih, sistem pembayaran secara angsuran dikenal dengan istilah jual beli taqsith. Transaksi ini dilakukan terhadap suatu barang dengan metode pembayaran bertahap sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa transaksi kredit atau cicilan kerap dikaitkan dengan unsur riba. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang timbul akibat penundaan pembayaran (ziyadah al-ajal) sebagaimana disepakati sejak awal. Jenis ini dikenal sebagai riba nasi’ah.

    MUI menilai bahwa praktik pembungaan uang yang terjadi saat ini telah memenuhi unsur-unsur riba sebagaimana yang dilarang pada masa Rasulullah SAW, yaitu riba nasi’ah.

    Oleh karena itu, aktivitas pembungaan uang termasuk dalam kategori riba dan hukumnya adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk lembaga keuangan baik bank, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga individu yang melakukan praktik serupa.

    Membeli Emas dengan Cicilan

    Menurut Buya Yahya dalam video Hukum Kredit Emas di kanal YouTube Al Bahjah TV, transaksi jual beli emas harus dilakukan secara tunai. Artinya, emas dan uang sebagai alat tukar harus diserahkan di waktu yang bersamaan.

    Jika emas sudah diterima terlebih dahulu sedangkan pembayaran belum dilakukan secara penuh, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba yad. Praktik ini dilarang dalam ajaran Islam.

    Secara definisi, riba yad adalah riba yang terjadi akibat adanya penundaan dalam penyerahan salah satu dari dua barang yang diperjualbelikan. Meskipun tidak melibatkan tambahan harga, bentuk penundaan ini tetap tergolong riba.

    Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam praktik riba yad, tidak ada unsur pembungaan atau keuntungan sepihak secara nominal. Namun, karena terjadi penundaan penyerahan antara dua barang yang ditukar, hukumnya tetap haram.

    Apalagi jika transaksi tersebut melibatkan tambahan nilai atau bunga dari salah satu pihak, seperti pemberi utang yang mensyaratkan pembayaran lebih dari jumlah yang dipinjam. Jenis riba seperti ini jelas termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.

    Dalam konteks jual beli emas secara cicilan, Buya Yahya menekankan pentingnya menghindari bentuk transaksi yang mengandung riba yad maupun riba nasiah. Oleh karena itu, pembayaran cicilan setelah menerima emas tidak diperbolehkan.

    Sebagai solusi agar terhindar dari riba, Buya Yahya menyarankan agar pembeli menampung uangnya terlebih dahulu ke si penjual hingga jumlah harga emas terpenuhi. Setelah uangnya terkumpul, barulah melakukan transaksi jual beli emas.

    Dengan skema seperti itu, transaksi menjadi seperti menabung, bukan utang-piutang. Selama tidak ada tambahan biaya atau pembungaan, dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka transaksi tersebut diperbolehkan secara syariah.

    Misalnya, seseorang ingin membeli emas seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta, namun belum memiliki dana penuh. Ia kemudian menyepakati dengan penjual untuk membayar secara bertahap dengan niat menabung tanpa menerima emas tersebut terlebih dahulu.

    Setiap bulan, ia membayar Rp 2 juta hingga lima bulan kemudian total Rp 10 juta. Setelah seluruh pembayaran selesai, barulah penjual menyerahkan emas 10 gram tersebut kepada pembeli tanpa tambahan biaya apa pun. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam karena tidak mengandung riba.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membeli Emas Secara Cicilan dalam Islam


    Jakarta

    Cicilan biasanya menjadi pilihan saat seseorang ingin membeli barang tetapi uang yang dimiliki belum mencukupi. Cicilan memang terkesan memudahkan pembelian berbagai barang, termasuk emas, yang nilainya cukup tinggi.

    Praktik pembelian dengan sistem cicilan sudah cukup umum dilakukan, untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli emas. Bahkan kini tersedia layanan cicilan online yang semakin mempermudah proses transaksi.

    Namun, dalam transaksi kredit atau cicilan, biasanya terdapat tambahan biaya dari harga asli barang yang dibeli. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum membeli emas secara cicilan menurut syariat.


    Hukum Cicilan dalam Islam

    Dalam kajian fikih, sistem pembayaran secara angsuran dikenal dengan istilah jual beli taqsith. Transaksi ini dilakukan terhadap suatu barang dengan metode pembayaran bertahap sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa transaksi kredit atau cicilan kerap dikaitkan dengan unsur riba. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang timbul akibat penundaan pembayaran (ziyadah al-ajal) sebagaimana disepakati sejak awal. Jenis ini dikenal sebagai riba nasi’ah.

    MUI menilai bahwa praktik pembungaan uang yang terjadi saat ini telah memenuhi unsur-unsur riba sebagaimana yang dilarang pada masa Rasulullah SAW, yaitu riba nasi’ah.

    Oleh karena itu, aktivitas pembungaan uang termasuk dalam kategori riba dan hukumnya adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk lembaga keuangan baik bank, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga individu yang melakukan praktik serupa.

    Membeli Emas dengan Cicilan

    Menurut Buya Yahya dalam video Hukum Kredit Emas di kanal YouTube Al Bahjah TV, transaksi jual beli emas harus dilakukan secara tunai. Artinya, emas dan uang sebagai alat tukar harus diserahkan di waktu yang bersamaan.

    Jika emas sudah diterima terlebih dahulu sedangkan pembayaran belum dilakukan secara penuh, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba yad. Praktik ini dilarang dalam ajaran Islam.

    Secara definisi, riba yad adalah riba yang terjadi akibat adanya penundaan dalam penyerahan salah satu dari dua barang yang diperjualbelikan. Meskipun tidak melibatkan tambahan harga, bentuk penundaan ini tetap tergolong riba.

    Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam praktik riba yad, tidak ada unsur pembungaan atau keuntungan sepihak secara nominal. Namun, karena terjadi penundaan penyerahan antara dua barang yang ditukar, hukumnya tetap haram.

    Apalagi jika transaksi tersebut melibatkan tambahan nilai atau bunga dari salah satu pihak, seperti pemberi utang yang mensyaratkan pembayaran lebih dari jumlah yang dipinjam. Jenis riba seperti ini jelas termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.

    Dalam konteks jual beli emas secara cicilan, Buya Yahya menekankan pentingnya menghindari bentuk transaksi yang mengandung riba yad maupun riba nasiah. Oleh karena itu, pembayaran cicilan setelah menerima emas tidak diperbolehkan.

    Sebagai solusi agar terhindar dari riba, Buya Yahya menyarankan agar pembeli menampung uangnya terlebih dahulu ke si penjual hingga jumlah harga emas terpenuhi. Setelah uangnya terkumpul, barulah melakukan transaksi jual beli emas.

    Dengan skema seperti itu, transaksi menjadi seperti menabung, bukan utang-piutang. Selama tidak ada tambahan biaya atau pembungaan, dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka transaksi tersebut diperbolehkan secara syariah.

    Misalnya, seseorang ingin membeli emas seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta, namun belum memiliki dana penuh. Ia kemudian menyepakati dengan penjual untuk membayar secara bertahap dengan niat menabung tanpa menerima emas tersebut terlebih dahulu.

    Setiap bulan, ia membayar Rp 2 juta hingga lima bulan kemudian total Rp 10 juta. Setelah seluruh pembayaran selesai, barulah penjual menyerahkan emas 10 gram tersebut kepada pembeli tanpa tambahan biaya apa pun. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam karena tidak mengandung riba.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com