Tag Archives: izin operasional ojk

Perusahaan Pinjol Banyak yang Gugur, Ternyata Ini Penyebabnya


Jakarta

Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkurang. Terbaru, OJK mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan alasan pencabutan izin oleh OJK disebabkan beberapa hal, seperti perusahaan mengembalikan izin secara sukarela dikarenakan alasan internal perusahaan tersebut.

“Perusahaan mengembalikan izin secara sukarela dikarenakan alasan internal perusahaan tersebut. 2 perusahaan terakhir, yakni Jembatan Emas dan Dhanapala itu mengembalikan izinnya ke OJK, walaupun istilah dari OJK tetap pencabutan izin,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).


Kemudian, adanya pelanggaran atas peraturan OJK (OJK). Dia menjelaskan pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh perusahaan pinjol, seperti permasalahan kredit macet membengkak. Berdasarkan data OJK, ada 15 perusahaan pinjol yang memiliki kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90 hari) di atas 5% per Mei 2024. Artinya, masyarakat gemar mengutang sehingga angka kredit macet perusahaan fintech lending membengkak.

“Pelanggaran lebih banyak pelanggaran NPL (Non Performing Loan) diatas 5 % dan pelanggaran POJK,” jelasnya.

Dia menyebut tahun ini setidaknya ada tiga perusahaan pinjol yang gugur, yakni Tanifund, Jembatan Emas, hingga Dhanapala.

“Terakhir ada 3 perusahaan. Setahu saya yang dicabut karena melanggar itu Tanifund, yang mengembalikan itu, Jembatan Emas, Dhanapala,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan per Mei 2024, terdapat 15 penyelenggara pinjol yang memiliki TWP90 di atas 5%. Pihaknya terus mendorong perusahaan fintech lending untuk membuat action plan.

“OJK terus melakukan pembinaan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya,” kata Agusman dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan penelusuran detikcom, perusahaan pinjol yang mendapatkan izin operasional OJK terus berkurang. Per Februari 2024, terdapat 101 pinjol legal yang mendapatkan izin OJK. Hingga Juni 2024, perusahaan pinjol yang mengantongi izin dari OJK menjadi 98 perusahaan.

Simak Video: Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Banyak Perusahaan Pinjol Tumbang, Asosiasi Buka-bukaan Penyebabnya


Jakarta

Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi industri P2P lending.

Berdasarkan penelusuran detikcom, perusahaan pinjol yang mendapatkan izin operasional OJK per Februari 2024 ada sebanyak 101 perusahaan. Hingga Juni 2024, perusahaan pinjol yang mengantongi izin dari OJK berkurang menjadi 98 perusahaan.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengaku memang masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi pihaknya. Pertama, perbaikan dalam penguatan modal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pasalnya, beberapa anggotanya belum memenuhi kecukupan modal sesuai dengan peraturan.


“Tantangannya lebih memperbaiki penguatan modal. Beberapa sebagian kecil anggota kami untuk memenuhi kecukupan modal sesuai POJK 10/2022,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).

Tantangan berikutnya, dia menambahkan ada risk management dan risk mitigation. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya terus melakukan diskusi dengan mengundang seluruh petinggi perusahaan. Selain itu, pihaknya juga menyediakan pelatihan dan sertifikasi untuk risk management.

“Setiap bulan kita lakukan diskusi dengan mengundang seluruh CEO/BOD platform pada forum diskusi bernama Compliance Talk dan untuk OneLevel dibawah BOD kami lakukan training & sertifikasi risk management,” jelasnya.

Meskipun satu per satu perusahaan pinjol tumbang, Entjik membantah perusahaan pinjol sulit bertahan. Menurutnya, masih banyak perusahaan pinjol yang mendapatkan keuntungan.

Berdasarkan data OJK, laba industri Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

“Tidak benar. Masih lebih banyak yang profit dan beroperasi,” tegasnya.

Simak Video: Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com