Tag: jakarta

  • Udara Jakarta Terburuk ke-2 Dunia, Ini Cara Jaga Rumah Tetap Bersih dari Polusi


    Jakarta

    Dalam beberapa hari terakhir, kualitas udara di Jakarta masuk dalam kategori buruk sehingga tidak baik untuk kesehatan. Dalam pantauan detikcom di situs IQ Air, Rabu (16/7/2025), kualitas udara di Jakarta masuk peringkat kedua terburuk di dunia.

    Hal ini tentu membuat banyak masyarakat khawatir karena harus menghirup udara tidak sehat sehari-hari. Belum lagi udara kotor tersebut masuk ke dalam rumah sehingga dapat mengganggu kesehatan penghuninya.

    Meski begitu, ada beberapa tips agar udara di dalam rumah tetap bersih dan bebas dari polusi. Simak selengkapnya dalam artikel ini.


    Cara Agar Udara di Dalam Rumah Tetap Bersih

    Ada beberapa tips yang bisa dilakukan agar udara di dalam rumah tetap bersih. Dengan begitu, kamu bisa menghirup udara segar tanpa khawatir terpapar polusi. Dikutip dari Healthline, berikut sejumlah tipsnya:

    1. Mencegah Udara Kotor

    Tips yang pertama adalah mencegah udara kotor dan polusi masuk ke dalam rumah. Udara kotor ini meliputi asap rokok dan asap pembakaran sampah.

    Perlu diketahui, asap rokok mengandung ribuan bahan kimia berbahaya, mulai dari nikotin, tar, karbon monoksida, dan benzena. Sedangkan asap pembakaran sampah juga mengandung zat beracun, seperti karbon monoksida, karbon dioksida, nitrogen oksida, dan hidrokarbon.

    Selain mengganggu udara bersih di dalam rumah, menghirup kedua asap tersebut bisa membahayakan kesehatan. Beberapa risiko penyakit yang ditimbulkan seperti jantung, kanker, gangguan pernapasan, dan stroke.

    2. Singkirkan Debu

    Debu dan kotoran yang menempel di furnitur, dinding, ataupun lantai bisa menyebabkan kualitas udara di dalam rumah memburuk. Hal ini bisa menyebabkan kamu jadi mudah bersin, pilek, sakit tenggorokan, batuk, dan kulit gatal.

    Jika ada banyak debu di dalam rumah, cobalah untuk dibersihkan secara rutin menggunakan sapu atau vacuum cleaner. Bersihkan juga karpet dan furnitur di rumah agar tidak ada lagi sisa debu yang menempel.

    3. Pakai Air Purifier

    Agar udara di dalam rumah tetap bersih disarankan memakai air purifier. Alat ini dirancang untuk membersihkan udara kotor dengan menyaring partikel kecil seperti debu dan asap yang ada di ruangan.

    Air purifier bekerja dengan cara menyedot udara kotor, lalu melewati serangkaian filter seperti High-Efficiency Particulate Air (HEPA). Setelah udara kotor disaring, air purifier akan menyemburkan udara bersih ke dalam ruangan.

    Sejumlah air purifier telah mengusung teknologi canggih dan filter udara terbaik. Hal ini dapat menyaring patogen di udara seperti bakteri, virus, dan spora jamur.

    4. Membersihkan Ventilasi Udara

    Ventilasi udara sangat penting agar mengalirkan udara kotor di dalam rumah dan menggantinya dengan udara bersih dari luar sekaligus mencegah kelembapan. Meski begitu, pertimbangkan lagi untuk membuka ventilasi jika udara di luar sedang tidak sehat.

    Selain itu, dianjurkan juga untuk membersihkan ventilasi udara di dalam rumah dari debu dan kotoran. Langkah ini penting agar udara yang masuk ke dalam rumah tidak terkontaminasi partikel debu yang justru membahayakan kesehatan.

    5. Menanam Tanaman Hijau

    Ada banyak tanaman hijau yang cocok ditanam di dalam rumah. Bahkan, beberapa di antaranya disebut efektif menjaga udara tetap bersih di dalam ruangan, seperti tanaman dracaena, peace lily, dan ivy.

    Meski begitu, jangan hanya mengandalkan tanaman hijau untuk membasmi udara kotor di dalam ruangan. Sebab, tanaman ini hanya mampu mengurangi polusi sampai batas tertentu saja. Lalu, dibutuhkan juga perawatan rutin agar tanaman bisa menjaga udara bersih secara optimal.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/das)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • Jakarta Diterjang Banjir, Ini 5 Tips Agar Rumah dan Listrik Aman


    Jakarta

    Hujan deras yang mengguyur Jakarta pada Jumat (22/3/2024) sejak pukul 04.00 WIB telah menyebabkan banjir di 14 rukun tetangga (RT) dan 15 ruas jalan menurut pantauan Pusdatin Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

    “BPBD mencatat genangan saat ini terdiri dari 14 RT atau 0,045 persen dari 30.772 RT dan 15 ruas jalan tergenang yang ada di wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji kepada wartawan seperti yang dikutip dari detikNews pada Jumat (22/3/2024).

    Sebanyak 13 RT yang tergenang banjir berada di wilayah Jakarta Barat, dengan ketinggian air berkisar 30-55 cm. Sementara itu, satu RT lainnya berada di wilayah Rawa Terate, Jakarta Timur.


    Ketinggian air 30-55 cm ini setara dengan tinggi betis dari orang dewasa. Kondisi ini tentu menyulitkan penghuni rumah untuk bergerak dan akan berbahaya jika air semakin tinggi.

    Sebelum meninggalkan rumah untuk mengungsi sebaiknya pastikan rumah dan listrik dalam keadaan aman dengan cara berikut. Berikut ini tipsnya.

    1. Matikan Listrik di Rumah

    Saat air sudah masuk ke dalam rumah, langsung matikan listrik melalui Meter Circuit Breaker (MCB) karena ditakutkan ada stopkontak terjadi korsleting listrik.

    Mengutip dari situs Perusahaan Listrik Negara (PLN), peralatan listrik yang masih tersambung dengan stopkontak dan alat elektronik sebaiknya dinaikkan ke tempat yang lebih aman. Selain itu, cabut barang elektronik yang masih tersambung ke listrik.

    Apabila terjadi banjir dan belum sempat mematikan listrik, kamu bisa melaporkan melalui PLN Mobile, Contact Center PLN 123 atau hubungi kantor PLN terdekat.

    2. Pakai Lampu Darurat

    Selama listrik mati, otomatis rumah dalam keadaan gelap atau kurang pencahayaan, kamu bisa menerangi rumah dengan cahaya dari senter, ponsel, atau lampu darurat yang tersedia di rumah. Hindari menggunakan lilin karena permukaan rumah yang tidak stabil akibat pergerakan air.

    Jika perlu keluar saat banjir atau berjalan di dalam rumah bisa gunakan alat untuk memandu jalan seperti kayu panjang, tiang payung, sapu, dan atau barang panjang lainnya agar tidak tersandung atau terperosok di lubang.

    3. Taruh Perabotan di Tempat Tinggi

    Pindahkan perabotan yang ringan dan kecil ke atas dan kering agar tidak terendam banjir terutama yang berbahan kain atau besi yang mudah berkarat dan timbul jamur. Untuk barang-barang berharga, simpan ke tempat yang kering dan aman sehingga saat meninggalkan rumah tidak ada barang yang hilang dan rusak.

    4. Jangan Tutup Saluran Air

    Biarkan saluran air tetap terbuka untuk mempercepat air surut. Namun, tetap gunakan semacam penyaring agar hewan seperti ular tidak keluar dari lubang di dalam rumah.

    5. Kunci Rumah

    Saat listrik dimatikan tidak ada barang elektronik yang berfungsi termasuk alat keamanan di rumah seperti smart door atau CCTV. Dengan demikian kamu perlu menggunakan sistem keamanan manual. Sebelum meninggalkan rumah untuk mengungsi pastikan sudah mengunci pintu, jendela, pagar, menutup gorden, dan akses lainnya agar tetap aman.

    Itulah tips supaya rumah dan listrik aman saat terjadi banjir. Semoga bermanfaat!

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Gaji Rp 5-10 Juta di Jakarta, Mending Sewa atau Beli Rumah?



    Jakarta

    Memiliki penghasilan Rp 5-10 juta per bulan bisa dibilang cukup untuk tinggal di Jakarta. Namun, ada satu hal yang dilematis dari pendapatan tersebut, apakah lebih baik sewa atau membeli rumah?

    Sebab, harga rumah di Jakarta bisa dibilang sangat mahal. Jika membeli rumah sesuai dengan budget yang ada serta ingin memiliki ukuran rumah yang cukup luas, bisa membeli di luar Jakarta.

    Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, apabila belum ada uang yang cukup untuk membeli rumah, sebaiknya menyewa hunian terlebih dahulu. Apalagi bagi para pekerja yang bekerja di tengah kota Jakarta, dengan menyewa hunian di dekat tempat kerja bisa menghemat ongkos transportasi dan masih bisa menabung untuk membeli rumah di kemudian hari.


    “Rumah itu kan kebutuhan yang penting dan urgent, mau nggak mau harus dipenuhin. Ketika kita bekerja di suatu tempat, otomatis harus memiliki tempat tinggal. Misal kita belum mampu untuk membeli rumah ya pilihannya yang paling masuk akal adalah ngontrak dulu,” tuturnya kepada detikcom, Kamis (16/5/2024).

    Apabila seorang warga memiliki gaji Rp 5-10 juta per bulan ingin membeli rumah, sebaiknya pastikan ia menetap di suatu tempat. Artinya, tidak akan direlokasi ke wilayah lain atau bepergian ke kota lain. Apabila pekerjaan seseorang mengharuskannya berpindah-pindah, sebaiknya menyewa hunian dibandingkan membeli rumah. Sebab, harga rumah di Jakarta yang terjangkau sekitar Rp 300-500 juta.

    “Misalnya pengin cari rumah yang dekat dengan tempat kerja, itu mungkin di dalam gang sekalipun harganya sudah tembus Rp 500 (juta-an), itu di dalam gang. Di dalam gang itu mungkin yang cuma satu motor doang yang bisa lewat, mobil nggak bisa lewat,” tuturnya.

    Menurutnya, apabila seseorang yang bekerja di Jakarta dengan gaji Rp 5-10 juta sudah berkomitmen ingin membeli rumah dengan harga yang terjangkau, pilihannya berada di pinggiran Jabodetabek.

    “Contohnya Bogor, tapi nggak di tengah Kota Bogor. Mungkin daerah Citayam, itu juga bukan yang di dekat stasiun, agak menjauh dikit mungkin radius 2 km dari stasiun. Karena memang harganya sudah mahal daerah sana,” tuturnya.

    Sebelumnya diberitakan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebutkan bahwa untuk tinggal di Jakarta diperlukan uang atau pendapatan setidaknya Rp 5-10 juta.

    “Setiap keluarga di Jakarta punya kemampuan keuangan minimal Rp 5 juta. Ideal tinggal di Jakarta itu harusnya (punya pendapatan) Rp 5-10 juta. Rp 15 juta lebih bagus,” kata Ahok dalam akun YouTube pribadinya, Panggil saya BTP, dikutip Kamis (16/5/2024).

    Terkait pendapatan tersebut, menurutnya pemerintah harus bisa menjamin agar warga Jakarta setidaknya memiliki penghasilan sebesar Rp 5-10 juta. Ia berpendapat salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan kepada warga Jakarta yang belum atau tidak memiliki pekerjaan. Dengan begitu mereka dapat lebih mandiri dan produktif sehingga mampu mencari nafkah sendiri.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Beli Rumah untuk Kamu yang Punya Gaji Rp 5-10 Juta/Bulan di Jakarta



    Jakarta

    Membeli rumah dengan rentang gaji Rp 5-10 juta di Jakarta masih bisa dilakukan. Nah, untuk bisa membeli rumah dengan gaji Rp 5-10 juta per bulan, begini tipsnya.

    Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, sebelum membeli rumah harus mengukur kemampuan untuk membayar rumah, baik membayar down payment atau DP maupun membayar cicilan. Maka dari itu, sebaiknya membeli rumah sesuai dengan kemampuan atau penghasilan.

    “Sebenarnya kita kudu mengukur kemampuan kita bayar DP-nya berapa, harga cicilannya berapa. Artinya kalau kita berangan-angan rumah impian seperti apa ya misalnya di Menteng atau Pondok Indah yang luasnya bisa sampai ratusan meter persegi, di mana kalau income kita terbatas, kita harus realistis saja apalagi kalau rumah pertama, sesuaikan dengan penghasilan kita,” jelasnya kepada detikcom, Kamis (16/5/2024).


    Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum membeli rumah adalah memastikan uang cukup untuk membayar DP. Biasanya, DP rumah dibayar sekitar 10-30% dari harga rumah.

    “Pertama nabung untuk DP-nya dulu, kedua (nabung) untuk bayar cicilannya ketika memang rumahnya sudah bisa dibeli,” ujar Andy.

    Cara menabungnya, kata Andy, bisa menyisihkan 10-30% dari pendapatan per bulan. Selain itu, bisa juga apabila mendapat bonus maka sisihkan lebih banyak lagi untuk menabung atau bahkan melakukan kerja sampingan agar bisa lebih cepat membayar DP rumah dan untuk bayar cicilan.

    Untuk membayar cicilan, Andy menyarankan untuk mengikuti hitungan slik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu maksimal 30% dari penghasilan. Di sisi lain, jangan sampai lupa untuk menyisihkan uang untuk membeli furniture di dalam rumah. Sebab, rumah yang dibeli biasanya masih kosong sehingga perlu membeli perabotan atau furniture.

    “Kadang karena kita beli rumah pertama atau rumah impian, cicilannya dipentokin sampai 30% dari penghasilan. Kita lupa kan beli rumah masih kosongan, belum ada isinya. Padahal di sisi yang lain perlu beli furniture untuk isi rumah,” tuturnya.

    Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebutkan bahwa untuk tinggal di Jakarta setidaknya perlu uang Rp 5-10 juta.

    “Setiap keluarga di Jakarta punya kemampuan keuangan minimal Rp 5 juta. Ideal tinggal di Jakarta itu harusnya (punya pendapatan) Rp 5-10 juta. Rp 15 juta lebih bagus,” kata Ahok dalam akun YouTube pribadinya, Panggil saya BTP, dikutip Kamis (16/5/2024).

    Menurutnya, pemerintah Jakarta harus bisa menjamin warganya memiliki tingkat pendapatan tersebut. Salah satu caranya adalah dengan memberikan pelatihan bagi warga yang belum punya pekerjaan. Dengan begitu, warga Jakarta bisa lebih produktif dan mandiri dalam mencari nafkah.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Syarat Bebas PBB untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 M di Jakarta



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan baru soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu aturannya yaitu pembebasan pajak terutang untuk rumah dengan nilai NJOP sampai dengan Rp 2 miliar.

    Akan tetapi, untuk mendapatkan kemudahan tersebut ada syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, berikut ini syaratnya.

    1. Objek PBB-P2 berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.


    2. Pembebasan pokok 100% hanya diberikan pada Wajib Pajak untuk satu objek PBB-P2 alias satu hunian saja.

    3. Jika Wajib Pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% karena data NIK belum ada pada sistem informasi manajemen pajak daerah, maka bisa diberikan pembebasan pokok sebesar 100% dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria.

    4. Permohonan pemutakhiran data NIK dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi Wajib Pajak.

    Nah, untuk pemutakhiran data NIK bisa dilakukan melalui pajakonline.jakarta.go untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Dilansir dari website resmi Pemerintah Provinsi DK Jakarta, berikut ini ketentuannya:

    1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2

    2. Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut Valid (kesesuaian nama dan NIK)

    3. Valid yang dimaksud di atas adalah:

    a. terdaftar pada data kependudukan

    b. Pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup

    4. Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.

    Sebagai informasi, untuk kamu yang memiliki hunian lebih dari satu dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar, maka pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Selain Gratis Aturan PBB Jakarta Baru Bisa Dapat Diskon 50%, Ini Rinciannya


    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.

    Dalam aturan tersebut, beberapa ruang lingkung yang dibahas, yaitu pembebasan pokok PBB-P2, pengurangan pokok PBB-P2, keringanan pokok pembayaran, angsuran pembayaran, hingga pembebasan sanksi administratif.

    Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.


    “Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah. Namun demikian objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50% secara otomatis,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangannya, dikutip dari website berita resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

    Berikut ini isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.

    1. Pembebasan Pokok PBB-P2

    Pembebasan Pokok sebesar 100% dari PBB-P2 yang tertuang tahun pajak 2024, kriterianya:

    – hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

    – hanya bisa diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu objek PBB-P2

    – jika ada lebih dari satu hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024

    2. Pembebasan Pokok 50%

    Berikut ini kriteria yang bisa mendapatkan pembebasan pokok atau diskon 50%, yaitu:

    – PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0

    – Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan pokok sebesar 100%

    – Pemberian pembebasan pokok sebesar 50% dikecualikan untuk Objek PBB-P2 yang baru ditetapkan PBB-P2 tahun pajak 2024

    3. Pembebasan Nilai Tertentu

    Dalam rangka membatasi kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 tidak melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2023, Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar nilai tertentu. Adapun, yang dimaksud nilai tertentu yaitu selisih antara PBB-P2 yang seharusnya tertuang tahun pajak 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023 setelah ditambah kenaikan 25%.

    Yang dapat pembebasan pokok nilai tertentu yaitu:

    – PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0

    – kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023

    – tidak memenuhi ketentuan diberikan pembebasan pokok sebesar 100%

    – bukan Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan

    – bukan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan ketetapan tahun pajak 2024

    4. Pengurangan Pokok

    Gubernur bisa memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100% dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT. Berikut ini syarat untuk mendapatkan pengurangan pokok yaitu:

    – Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok yaitu Objek PBB baru tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

    – Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;

    – Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya; atau

    – Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Nonalam

    Untuk bisa mendapatkan pengurangan pokok, maka wajib pajak harus membuat permohonan terlebih dahulu. Kriterianya adalah sebagai berikut.

    – Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok;

    – Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok; dan

    – Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

    – 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT;

    – diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.;

    – diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan

    – dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan

    – Jika permohonan diajukan bukan oleh Wajib pajak, maka harus dilampiri surat kuasa

    5. Angsuran Pembayaran Pokok

    Waijb Pajak bisa lho mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran, Ini ketentuannya.

    – Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;

    – PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100 juta; dan

    – dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

    Sebagai informasi, permohonan ini bisa dilakukan untuk PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013-2023.

    6. Keringanan Pokok

    – Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 10% untuk Wajib Pajak yang melakukan PBB-P2 tahun pajak 2013-2024 pada tanggal berlakunya peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 hingga 31 Agustus 2024.

    – Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 5% untuk Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013-2024 pada tanggal 1 September 2024-30 November 2024.

    7. Pembebasan Sanksi Administratif

    Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan pembayaran pokok secara angsuran diberikan pembebasan sanksi administratif. Tak hanya itu, berikut ini kriteria Wajib Pajak yang dibebaskan sanksi administratif:

    – Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013-2023 pada tanggal berlakunya peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 sampai dengan 30 November 2024

    – Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 tetapi PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini tetapi masih dikenakan sanksi administratif, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah, diberikan pembebasan sanksi administratif.

    – Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan pembayaran pokok secara angsuran dan belum melakukan pembayaran setelah jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran, diberikan pembebasan sanksi administratif apabila melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bayar PBB di Jakarta Bisa Dicicil, Ini Rincian Ketentuannya



    Jakarta

    Membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) harus dilakukan setiap tahun. Terkadang, PBB yang harus dibayar cukup besar tergantung dari nilai bangunan tersebut. Namun jangan khawatir, karena di Jakarta bisa membayar PBB dengan cara diangsur atau dicicil.

    Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2024. Dalam pasal 14 peraturan tersebut, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan angsuran terhadap Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang harus dibayar tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013-2023.

    Namun, untuk dapat membayar PBB-P2 dengan cara diangsur ada beberapa ketentuannya, yaitu:


    – Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran

    – PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit Rp 100 juta

    – Dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya 2024.

    Nah, untuk kamu yang ingin membayar PBB-P2 secara diangsur, harus mengajukan terlebih dahulu melalui laman pajakonline.jakarta.go paling lambat tanggal 31 Juli 2024.

    Pada pasal 15 disebutkan, jika permohonan pembayaran pokok secara angsuran memenuhi ketentuan nantinya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran. Keputusan tersebut akan diberikan secara online dan dapat diunduh dan dicetak mandiri oleh Wajib Pajak.

    Apabila permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak dan Wajib Pajak diberikan pemberitahuan secara online yang berisi penolakan permohonan tersebut.

    Itulah informasi mengenai ketentuan agar bisa bayar PBB-P2 dengan cara diangsur di Jakarta. Semoga bermanfaat!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Beda Aturan Bayar PBB Jakarta dari Masa Ahok, Anies hingga Heru Budi


    Jakarta

    Peraturan mengenai pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) di Jakarta mengalami perubahan dalam beberapa periode gubernur terakhir. Hal yang berubah berupa pembebasan pembayaran PBB untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan nilai tertentu.

    Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan menggratiskan PBB untuk hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut berbeda dari gubernur-gubernur DKI Jakarta lainnya, seperti pada saat masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta 2014-2016 Basuki Tjahaja Purnama yang menggantikan Joko Widodo dan juga pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan.

    Lantas, seperti apa perbedaannya? Berikut ini rangkuman yang sudah dihimpun detikProperti.


    Basuki Tjahaja Purnama

    Pada masa kepemimpinannya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengeluarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 259 tahun 2015 yang berisi tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP Sampai dengan Rp 1 miliar.

    Dalam aturan itu disebutkan bahwa hunian baik itu berupa rumah, rusun, rusunawa, maupun rusunami dengan NJOP Rp 1 miliar akan mendapat pembebasan PBB-P2 sebesar 100% alias tidak perlu membayar PBB-P2. Kebijakan tersebut diberikan kepada orang pribadi yang memiliki satu hunian maupun lebih dari satu hunian yang memiliki NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

    Anies Baswedan

    Lalu pada 2018, saat Anies Baswedan memimpin Jakarta, kebijakan tersebut masih terus dilakukan hingga 2020. Karena pada 2020 terjadi pandemi COVID-19, pada 2022 terdapat perubahan terkait aturan yang mengatur soal pembayaran PBB-P2. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

    Dalam aturan tersebut, ada perubahan nilai NJOP rumah tapak yang mendapat pembebasan pajak, yaitu yang nilainya di bawah Rp 2 miliar. Apabila NJOP hunian Rp 2 miliar atau lebih, maka pembebasan sebagai untuk bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB-P2 tertuang dan Pembebasan sebagian besar 10% dari sisi PBB-P2 yang terutang. Selain yang Objek PBB-P2 yang sudah disebutkan, akan diberikan pembebasan sebagian sebesar 15% dari PBB-P2 yang terutang.

    Tak hanya itu, ada berbagai keringanan lainnya untuk membayar PBB-P2 yaitu keringanan pembayaran, bayar PBB-P2 dengan cara diangsur, hingga penghapusan sanksi administrasi.

    Heru Budi Hartono

    Lalu, pada 2023, saat Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur menggantikan Anies yang sudah habis masa jabatannya, mengeluarkan aturan mengenai bayar PBB-P2 dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2023. Aturan tersebut ada sedikit perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022.

    Dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 tahu 2023, untuk rumah dengan NJOP Sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar dibebaskan membayar PBB-P2. Jika rumah dengan NJOP PPB-P2 Rp 2 miliar atau lebih, maka pembebasan sebagian untuk Bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB-P2 terutang dan tambahan pembebasan sebagian sebesar 5% dari sisa PBB-P2 yang terutang setelah diberikan pembebasan. Jika ada Objek-PPB-P2 selain yang sudah disebutkan, akan mendapat pembebasan sebagian sebesar 10% dari PBB-P2 yang terutang.

    Selain itu, ada berbagai keringanan lainnya untuk membayar PBB-P2 yaitu keringanan pembayaran, membayar PBB-P2 dengan cara diangsur, hingga penghapusan sanksi administrasi.

    Lalu pada 2024, Heru Budi kembali mengeluarkan aturan mengenai pembayaran PBB-P2. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.

    Ada sederet perubahan dalam aturan tersebut, yaitu hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2. Namun, hal itu hanya berlaku untuk satu objek pajak saja. Jika kamu memiliki lebih dari satu hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 M, maka pembebasan pokok diberikan untuk Objek Pajak PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

    Jika Wajib Pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% karena data NIK belum ada pada sistem informasi manajemen pajak daerah, maka bisa diberikan pembebasan pokok sebesar 100% dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria. Permohonan pemutakhiran data NIK dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi Wajib Pajak.

    Selain itu, dalam kebijakan tersebut juga ada pembebasan pokok 50% alias diskon 50% untuk bayar PBB-P2 dengan kriteria tertentu. Selanjutnya, ada juga pembebasan nilai tertentu, pengurangan pokok, bayar PBB-P2 dengan cara diangsur, keringanan pokok, dan Pembebasan sanksi administratif.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Kasus di Depok, Ini Perkiraan Biaya Bangun Garasi



    Jakarta

    Garasi diperlukan bagi kamu yang punya kendaraan mobil. Hal ini untuk menjaga agar mobil kamu tidak cepat rusak karena terlalu lama kena sinar matahari maupun hujan.

    Jangan sampai kamu membuat garasi atau parkir kendaraan di tempat yang tidak seharusnya, seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Di sana, ada seorang warga yang mengecor saluran air untuk dibangun ‘garasi’ di bagian atasnya. Hal tersebut melanggar aturan yang berlaku.

    Tak heran, beberapa wilayah di Indonesia ada yang mewajibkan bagi pemilik kendaraan roda empat untuk memiliki garasi atau carport terlebih dahulu. Kira-kira, berapa ya biaya pembuatan garasi atau carport?


    Carport dan garasi merupakan hal yang berbeda. Carport adalah bangunan semi-permanen dan semi-terbuka yang terkadang dibangun terpisah dari bangunan rumah. Pada carport bisa dipasang kanopi atau dibiarkan terbuka. Sementara itu, garasi adalah bangunan tertutup yang digunakan untuk menyimpan kendaraan.

    Untuk membangun garasi ataupun carport memiliki biaya yang berbeda. Menurut arsitek Denny Setiawan, pembuatan garasi pastinya jauh lebih mahal dibandingkan dengan carport. Hal ini dikarenakan struktur yang digunakan untuk membangun garasi itu sama dengan struktur sebuah bangunan rumah. Sedangkan carport sendiri dibangun dengan struktur semi permanen.

    “Biaya bangun tentunya pasti lebih besar garasi, karena kita harus bikin dinding, lalu kemudian ada atapnya. Kalau carport bisa pakai struktur yang sifatnya semi permanen, pakai struktur baja, kemudian atapnya pakai kaca atau polikarbonat,” jawab Denny ketika dihubungi detikcom, Selasa (11/6/2024) lalu.

    Denny memperkirakan bahwa total biaya yang diperlukan untuk membangun sebuah garasi itu kurang lebihnya sama dengan biaya untuk membangun rumah.

    Sebagai contoh yang ia jelaskan pada kesempatan tersebut, biaya bangun sebuah rumah di Jakarta adalah sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per meter perseginya. Maka dari itu, untuk membangun sebuah garasi berukuran standar 1 mobil atau 18 meter persegi akan membutuhkan biaya sekitar Rp 126 juta.

    “Kalau biayanya bangun garasi, anggarannya kurang bisa saya prediksi. Tapi kalau kita bicara membangun sebuah bangunan, kalau di Jakarta ini kira-kira 6 sampai 7 juta per meter persegi. Jadi garasi itu kalau satu mobil kita kira 18 meter persegi, lalu dikali 7 juta. Kira-kira segitu biayanya untuk mobil,” kata Denny.

    “Tentunya ini dipengaruhi oleh lokasi daerah juga, biaya membangun di Jakarta mungkin bisa berbeda dengan biaya membangun di daerah lainnya,” tambahnya.

    Di sisi lain, ia memperkirakan bahwa biaya untuk membangun sebuah carport terhitung jauh lebih murah, hingga setengah harga dari membangun sebuah garasi dengan ukuran yang sama. Tentunya harga ini juga akan ditentukan oleh kualitas bahan yang dipakainya.

    “Untuk biaya carport sendiri tergantung dengan material yang dipakai, tapi seharusnya bisa cuman setengah harga dari bangun garasi saja, karena biasanya kan carport itu tanpa dinding atapnya pun biasanya temporer seperti kaca, atau polikarbonat. Itu sudah bisa jadi carport yang baik,” ujarnya.

    Sebelumnya, warganet ramai menyoroti oknum warga Depok, Jawa Barat yang mengecor aliran air untuk digunakan sebagai garasi. Foto-foto garasi di atas aliran air itu sudah tersebar dan banyak dikritik warganet.

    Pada foto yang beredar, terlihat landasan garasi yang dibangun di atas aliran air memiliki lebar lebih dari 2 meter. Bagian bawahnya dipasang beberapa bilah kayu sebagai penyangga dan bagian atasnya dari saluran itu dicor. Pada foto lainnya, tampak sebuah mobil sudah terparkir di ‘garasi’ tersebut.

    Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Depok menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi ‘garasi’ yang disebut berada di kawasan Sukmajaya, Depok. Kadis PUPR Depok, Citra Indah Yulianty, menegaskan pembuatan garasi di atas saluran air tersebut melanggar peraturan.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Cegah Genteng Bocor Saat Hujan Mengguyur di Tengah Kamarau



    Jakarta

    Warga Jakarta dan sejumlah wilayah lain mungkin tengah bingung. Hujan mengguyur cukup deras, padahal harusnya saat ini sudah memasuki musim kemarau.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi cuaca di Indonesia. Di tengah musim kemarau, hujan dengan intensitas sedang hingga lebat masih berpotensi terjadi di sebagian wilayah Indonesia.

    Selain itu, cuaca akhir-akhir ini juga terasa lebih dingin, terutama saat malam dan dini hari. Hal ini juga terjadi saat musim kemarau di Indonesia masih berlangsung.


    Hujan yang terjadi tentu bikin pemilik rumah was-was. Ada kekhawatiran rumah bocor dan bikin kondisi rumah berantakan.

    Duh! Kalau rumah bocor pasti ribet bersihinnya. Gimana ya biar bagian-bagian rumah tidak bocor saat hujan turun?

    Berikut ini merupakan beberapa tips untuk mengatasi rumah bocor.

    1. Bersihkan Talang Air

    Talang Air memang salah satu komponen penting yang ada di rumah. Sebab, berfungsi untuk mengalirkan air hujan menuju tanah atau wadah air.

    Untuk mencegah terjadinya kebocoran di rumah, segera periksa kondisi Talang air. Sering kali Talang Air tersumbat kotoran, seperti daun maupun sampah plastik yang beterbangan.

    Maka dari itu, jika terdapat kotoran segera Bersihkan Talang air. Jika tidak, maka aliran air akan terhambat bahkan bisa membuat Talang Air jebol.

    2. Ganti Atap yang Rusak

    Salah satu fungsi atap yaitu melindungi penghuni rumah dari air hujan. Apabila terdapat atap yang sudah rusak, segera ganti dengan yang baru. Hal itu untuk mencegah masuknya air hujan ke dalam rumah.

    3. Lapisi Area yang Rawan Bocor

    Untuk mencegah terjadinya kebocoran di rumah, ada baiknya segera lapisi area-area yang rawan bocor, misalnya atap dan dinding. Kalian bisa gunakan pelapis kedap air pada bagian atap, salah satunya yang berbahan semen anti air. Sementara untuk bagian dinding dapat menggunakan cat waterproof.

    4. Pangkas Pohon di Dekat Rumah

    Keberadaan pohon di dekat rumah bisa menjadi berbahaya ketika terjadi hujan lebat atau badai, terlebih jika pohon tersebut berukuran besar. Pohon yang berukuran besar dan berumur tua lebih berisiko untuk tumbang.

    Apabila pohon seperti itu tidak dipangkas, bisa saja ranting dan batangnya menimpa rumah sehingga dapat mengakibatkan kebocoran.

    5. Cek lokasi bocor

    Apabila sudah terjadi bocor, maka segera mengecek area yang bocor. Area-area yang bocor bisa saja terjadi di tempat yang tidak terduga, seperti kamar mandi, dak beton, serta atap.

    Terlebih jika musim penghujan tiba, retak halus pada atap bisa jadi lebih parah dan menyebabkan rembesan semakin luas. Maka dari itu, perlu dilakukan pengecekan secara cepat agar dapat memperbaiki area-area yang mengalami kebocoran.

    Demikian beberapa tips untuk mengatasi rumah yang bocor. Semoga bermanfaat ya!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com