Tag Archives: jakarta selatan

OJK Masih Kejar Bos Investree yang Kabur ke Luar Negeri


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memastikan proses hukum perusahaan financial technology (fintech) lending PT Investree Radhika Jaya tetap berjalan. OJK saat ini masih berusaha mengejar mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang kabur ke luar negeri.

“Itu sudah masuk di penyidikan kita. Lagi kita proses ya, semoga bisa memulangkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Terkait kasus tersebut, perempuan yang akrab disapa Kiki menjelaskan pihak yang paling banyak mengajukan keluhan, yakni para investor alias lender PT Investree Radhika Jaya. Para lender ini terus menunggu kepastian pengembalian dana atas kasus gagal bayar perusahaan pinjol tersebut. Kiki pun menyebut pihaknya telah menjelaskan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan para lender.


“Nah yang banyak protes ke kita adalah para lender. Tentu saja, yang sudah kita sampaikan apa yang harus mereka lakukan. Dan akan kita terus koordinasi dengan Pak Gusman, supaya kita bisa memberikan keinginan secara maksimal kepada lender,” imbuh Kiki.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya siap menggandeng aparat penegak hukum untuk membawa Adrian pulang ke Indonesia.

“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Agusman dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Lihat juga Video ‘OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Duit Anak Usaha KoinWorks Diduga Dibawa Lari Peminjam!


Jakarta

Salah satu anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, yaitu KoinP2P, diduga menjadi korban kejahatan keuangan oleh salah satu borrowernya alias peminjamnya. Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi,” kata Jonathan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

Akibat aksi pelaku ini, kata Jonathan, ekosistem KoinP2P jadi terpengaruh. Meski begitu, Jonathan menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.


“Kami tidak kemana-mana. KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif,” jelas Jonathan.

“Tentunya untuk melakukan semua itu diperlukan waktu. Kami mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Kompensasi lima persen per tahun juga kami bagikan setiap bulannya,” sambung dia.

Jonathan menjelaskan pihaknya juga mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar pelaku lewat jalur hukum agar mengembalikan uang yang dibawa kabur.

KoinP2P adalah platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM.

Dijelaskan bahwa, kasus ini berbeda dari kasus Investree. Mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, melarikan dirinya dan dana nasabah ke luar negeri. Sampai saat ini, perusahaan tidak bertanggung jawab dan tidak berkomitmen mengembalikan dana tersebut.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses hukum perusahaan financial technology (fintech) lending PT Investree Radhika Jaya tetap berjalan. OJK saat ini masih berusaha mengejar mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang kabur ke luar negeri.

“Itu sudah masuk di penyidikan kita. Lagi kita proses ya, semoga bisa memulangkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu.

Terkait kasus tersebut, OJK menjelaskan pihak yang paling banyak mengajukan keluhan, yakni para investor alias lender PT Investree Radhika Jaya. Para lender ini terus menunggu kepastian pengembalian dana atas kasus gagal bayar perusahaan pinjol tersebut.

(fdl/hns)



Sumber : finance.detik.com

Pengawasan Kripto Bakal Beralih dari Bappebti ke OJK, Ini Bocorannya

Jakarta

Transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berlangsung. Hal ini selaras dengan target agar proses transisi ini rampung 2025.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Peraturan Pemerintah (PP) transisi peralihan pengawasan aset kripto telah rampung. Dengan demikian, tahap lanjutannya ialah persiapan transisinya.

“Pemahaman saya itu (PP Transisi) sudah diterbitkan, sehingga tahap berikutnya tentu persiapan untuk transisi dari Bappebti di bawah Kemendag kepada OJK,” kata Mahendra usai Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025 di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).


PP tersebut merupakan turunan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam pasal 312 ayat 1 disebutkan, peralihan secara penuh paling lambat dilaksanakan 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023 atau dengan kata lain tepatnya pada 12 Januari 2025.

Selaras dengan itu, Mahendra mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk melakukan proses transisi dalam format yang resmi. Meski demikian, menurutnya, walaupun belum ada PP itu sebelumnya, selama ini proses transisi itu sudah dibahas dan dipersiapkan.

“Tapi dengan adanya PP itu maka secara resmi hal tadi sudah memiliki landasan hukumnya,” sambungnya.

Di samping itu, Mahendra menambahkan, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait pengawasan pengelolaan kripto. Aturan itu sepenuhnya dilaksanakan berbekal dari prinsip-prinsip dan pelaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di Bappebti selama ini.

“Sudah ada diskusi dan proses kerja sama untuk persiapan transisi itu. Jadi dalam hal itu sebenarnya kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless lah istilahnya, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan ketidakpastian,” ujar dia.

Transisi Rampung Kuartal I-2025

Senada, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, PP transisi pengawasan kripto telah ditandatangani. Langkah selanjutnya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OJK.

“Kita pun kemarin sebenarnya siap untuk peralihan, terutama kan PP-nya kemarin sudah tanda tangan katanya kan seperti itu. Nah, nanti tinggal dibuat nota kesepahaman dengan OJK, ya seperti itu peralihannya,” kata Tirta dalam kesempatan berbeda.

Tirta menjelaskan, dalam nota kesepahaman itu nanti akan dituangkan proses untuk peralihan, utamanya terkait tahapan perizinan akan seperti apa. Kemudian juga penanggungjawab dari perizinan tersebut juga akan ditetapkan di dalamnya.

Sedangkan menyangkut sumber daya manusia (SDM) sudah disiapkan melalui Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK)OJK. Diperkirakan proses transisi ini bisa rampung kuartal I-2025.

“Kuartal I mungkin ya bisa selesai. Terutama kan laporan pengawasan pasti harus segera beralih. Kalau proses perizinan mungkin kita nanti melihat dengan OJK,” ujar dia.

Sebagai informasi, Desember 2024 kemarin OJK telah menerbitkan aturan terkait pengawasan aset kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Simak juga Video ‘Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto’:

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Ungkap Kabar Terbaru Bos Investree yang Buron


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memburu Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kredit macet perusahaan. Adrian juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabarnya Adrian berada di Dubai. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengejaran.

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Sdr. Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang, OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/1/2025).


Sementara ini, OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Selanjutnya, PT IRJ dinyatakan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

“Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi,” pungkasnya.

Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Semakin runyamnya keadaan Investree, OJK turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree. Kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar.

Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree. Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan.

Tak kunjung memberikan langkah koperatif, Adrian Gunadi pun kini dalam pengejaran aparat penegak hukum. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Simak juga Video: KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR Bank Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Bos Investree Buronan Interpol Nonton Balapan di Qatar, OJK Buka Suara


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Founder & Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi yang masih berkeliaran bebas di luar negeri. Foto Adrian di gelaran E1 Series Doha GP 2025 bersama CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, tersebar di internet.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan Adrian yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) masih terus diburu oleh aparat penegak hukum. Meskipun Mahendra enggan berkomentar banyak soal hal itu.

“Sedang dalam, jadi mungkin saya tidak mengomentari karena sedang dalam proses,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).


Mahendra juga menegaskan status Adrian kini sudah masuk red notice interpol. Februari 2025 lalu OJK memang telah mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

“Sudah, sudah (red notice). Tapi saya tidak lebih jauh lagi karena sedang dalam pelaksanaan,” tegasnya.

Namun saat di-check di situs interpol, nama Adrian belum tercantum di daftar red notice. Tercatat ada 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk red notice interpol namun tidak tertera nama Adrian.

Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Semakin runyamnya keadaan Investree, OJK turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree, kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar.

Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Tonton juga Video: Interpol Ungkap ‘Gerbang Favorit’ Buron Internasional Masuk ke RI

(ily/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Investree Resmi Bubar!


Jakarta

PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan usai dicabutnya izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2024.

Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam akta pernyataan keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya pada 27 Maret 2025.

“Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya,” tulis pengumuman resmi di situs Invstree, dikutip, Selasa (15/4/2025).


Dalam RUPS tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidator, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidator tersebut yang terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

Dalam pengumuman itu, Tim Likuiditor mengimbau kepada masyarakat ataupun pihak berkepentingan yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.

“Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini,” tulis pengumuman tersebut.

Untuk diketahui, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI.

“OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” terang Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, seperti Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham perusahaan pinjol tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak juga video: Ikrar Setia NKRI, Khilafatul Muslimin Majalengka Resmi Bubar!

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Investree Resmi Bubar, Pemberi Pinjaman Bisa Ajukan Tagihan


Jakarta

PT Investree Radhika Jaya atau Investree resmi dibubarkan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam akta pernyataan keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya pada 27 Maret 2025.

Dalam RUPS tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidator, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidator tersebut yang terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

Dengan resmi dibubarkannya Investree, Tim Likuiditor menghimbau masyarakat masyarakat ataupun pihak berkepentingan, termasuk pemberi pinjaman yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.


Pengajuan tagihan dilakukan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah. Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.

“Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini,” tulis pengumuman dari laman resmi Investree dikutip, Rabu (16/4/2025).

Untuk waktunya, pengajuan tagihan hanya dapat dilakukan pada hari Senin hingga Jumat (terkecuali hari libur nasional) pada pukul 09.00 – 17.00 WIB kepada Tim likuidator, yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pengajuan tagihan juga dapat dilakukan melalui saluran komunikasi yang telah disediakan oleh Tim Likuidator yakni melalui telepon/WhatsApp Admin Tim Likuidator: (+62) 821-2326-9758 dan melalui [email protected].

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI.

“OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” terang Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, seperti Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham perusahaan pinjol tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Investree Bubar, Ini Batas Waktu Kreditor Ajukan Tagihannya


Jakarta

Kreditor yang memiliki tagihan dengan PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending untuk segera mengajukan tagihannya usai resmi menyatakan bubar.

Pengajuan tersebut perlu dilakukan lantaran adanya batas waktu pengajuan.

Pengajuan tagihan dilakukan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah. Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.


Berdasarkan dokumen tata cara pengajuan tagihan kreditor di laman resmi Investree, dijelaskan batas waktu pengajuan tagihan kreditor diajukan selambat-lambatnya pada 8 Juni 2025. Setelah berakhirnya masa pengajuan tagihan, tim likuidasi akan melaksanakan proses verifikasi terhadap seluruh data dan dokumen yang telah disampaikan oleh para kreditor.

Proses ini akan berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kalender, dimulai sejak tanggal penutupan periode pengajuan, yaitu 8 Juni 2025, dan akan berakhir pada 18 Juni 2025.

Dalam tahap verifikasi ini, tim likuidasi akan meneliti kelengkapan dokumen, keabsahan perjanjian, serta kesesuaian informasi yang diajukan kreditor. Dan juga melakukan pencocokan antara data yang diterima kreditor dengan data internal perusahaan dan catatan yang dimiliki oleh Manajemen PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi).

Pengajuan tagihan dilakukan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah. Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.

Untuk waktunya, pengajuan tagihan hanya dapat dilakukan pada hari Senin hingga Jumat (terkecuali hari libur nasional) pada pukul 09.00 – 17.00 WIB kepada Tim likuidator, yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pengajuan tagihan juga dapat dilakukan melalui saluran komunikasi yang telah disediakan oleh tim likuidasi yakni melalui [email protected].

Sebelumnya, PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

“Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya,” tulis pengumuman resmi di web perusahaan, dikutip, Selasa (15/4/2025).

Dalam akta tesebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Ini Profil Investree yang Resmi Bubar


Jakarta

PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

“Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya,” tulis pengumuman resmi di web perusahaan, dikutip, Rabu (16/4/2025).

Dalam akta tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.


Dalam akta tersebut, Tim Likuidasi mengimbau kepada masyarakat ataupun pihak berkepentingan yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.

“Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini,” tulis pengumuman tersebut.

Lantas bagaimana profil Investree?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari LinkedIn resmi Investree, dijelaskan bahwa Investree merupakan perusahaan di bidang peer-to-peer (P2P) lending yang telah mendapatkan lisensi penuh dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) untuk bisnis konvensional dan Syariah.

Berkantor di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Investree didirikan pada bulan Oktober 2015 memiliki misi utama ialah memanfaatkan kekuatan teknologi dan data untuk menjembatani kebutuhan modal kerja UKM dengan sumber pendanaan dari pemberi pinjaman, baik ritel maupun institusional.

Investree mengklaim posisinya sebagai pionir dalam industri teknologi finansial dengan menyediakan solusi pendanaan yang mudah diakses, efisien, dan transparan.

Izin Usaha Investree Dicabut OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree. Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan. Adrian juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengejaran Mantan Bos Investree

Berdasarkan catatan detikcom, kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Lihat juga video: CUBE Entertainment Umumkan CLC Resmi Bubar

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Startup Manufaktur Indonesia Dilirik Perusahaan Jepang buat Kerja Sama


Jakarta

Living Lab Ventures (LLV), corporate venture capital dari Sinar Mas Land mengungkapkan salah satu portofolionya yakni Imajin yang merupakan startup manufaktur asal Indonesia menjajaki potensi kerja sama dengan sebuah perusahaan multinasional Jepang yakni Mitsubishi Heavy Industries (MHI).

Partner Living Lab Ventures Bayu Seto mengatakan adanya potensi kerja sama tersebut terjadi setelah melakukan kunjungan ke Tokyo beberapa waktu lalu. Dari kunjungan tersebut, Bayu mengatakan Imajin mendapatkan perhatian khusus dari perusahaan asal Jepang.

“Imajin ini manufacturing, dia lumayan banyak dapat perhatian dari perusahaan-perusahaan Jepang,” katanya di The Hub Sinar Mas Land, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).


Bayu mengatakan, ketertarikan perusahaan Jepang kepada Imajin tersebut lontaran adanya perubahan sikap yang menginginkan adanya distribusi secara merata, tidak hanya dari China.

“Dengan situasi ekonomi seperti ini, tentunya distribusinya harus lebih merata. Nah yang paling menarik ternyata dari Asia Tenggara ini ada shifting nih, ada expanding, proporsinya naik gitu kan ya. Tinggal kita bicarakan, naiknya ke mana? Ke Vietnam, ke Thailand, ke Indonesia gitu kan ya,” katanya.

Dengan perubahan tersebut, Bayu mengatakan LVV sebagai penghubung berperan membantu agar terjadinya kerja sama antara Imajin dengan perusahaan Jepang. Hal ini pastinya akan memberikan dampak baik bagi Imajin.

“Nah kita pengin kejar ini dan kita bantu. Kita kenalkan biar mereka juga dapatkan demand,” katanya.

Bayu menambahkan bahwa pada tahun ini, terdapat 5 sektor yang memiliki potensi untuk terus tumbuh di tengah kondisi ekonomi global yang tidak pasti. Sektor tersebut yakni sektor manufacturing, alternatif protein, agritech, healthcare, dan clean tech.

“Jadi akan ada lima sektor yang mendominasi di Indonesia, yaitu alternatif protein, agritech, healthcare, dan clean tech,” katanya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com