Tag: jalan

  • Hati-hati Posisi Rumah Lebih Rendah dari Jalan Berisiko, Begini Cara Cegahnya


    Jakarta

    Mungkin kalian pernah melihat beberapa rumah yang berada di pinggiran jalan lokasinya lebih rendah dari posisi jalan. Jadi saat hendak menuju rumah, jalanan yang dilewati posisinya menurun.

    Ternyata posisi rumah yang lebih rendah daripada jalan ini banyak kerugiannya seperti banjir dan banyak debu beterbangan. Seperti yang kita tahu air akan lari ke tempat yang lebih rendah. Biasanya jalan beraspal tidak bisa menyerap 100 persen air hujan yang turun. Apabila di sebelah jalan tidak ada drainase atau area resapan maka air akan dengan mudah masuk ke dalam rumah.

    Lalu, rumah berada di pinggir jalan juga mudah berdebu karena debu, tanah, atau pasir dari jalan akan berterbangan ketika kendaraan lewat. Belum lagi dengan suara bising dan getaran setiap kendaraan lewat.


    Menurut Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhulrizky, mengungkapkan penyebab jalanan bisa lebih tinggi daripada rumah adalah karena dilakukan peremajaan jalan. Biasanya perbaikan jalan ini dilakukan setiap tahun tergantung pada tingkat kerusakan jalan dan anggaran dari pemerintah daerah tersebut.

    Namun dalam prosesnya sering ditemukan jalan tersebut tidak diperbaiki dengan dikeruk terlebih dahulu, melainkan hanya ditambah lapisan baru di atasnya sehingga jalanan tampak lebih tinggi dari rumah. Ada pula rumah yang lebih rendah dari jalan karena memang kontur tanah yang tidak landai.

    Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena jika terjadi banjir, keselamatan jiwa bisa jadi taruhan. Panggah menyarankan untuk melakukan perbaikan rumah dan sekitarnya untuk menghindari terjadinya bencana.

    1. Meninggikan Lantai Rumah

    Opsi pertama yang bisa dilakukan untuk mencegah rumah dari bencana adalah membuat bangunan yang sama tinggi dengan jalan atau lebih tinggi dari tanah sekitar. Namun, Panggah mengakui untuk model rumah yang lantainya sudah permanen dibuat menempel tanah memang agak sulit untuk ditinggikan karena harus dibongkar.

    Namun, ia menyampaikan meninggikan lantai rumah bisa dilakukan tanpa membongkar rumah besar-besaran. Syaratnya adalah rumah tersebut memiliki plafon yang tinggi sehingga ketika lantainya naik, jarak antara lantai dengan plafon tetap aman. Sebab, untuk menaikkan lantai hanya membutuhkan dinaikkan beberapa sentimeter, tidak begitu tinggi.

    “Bagian yang ditinggikan dari depan, carport, halaman, terus baru dinaikkan keramik ruangan utama,” sebutnya kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Idealnya tinggi plafon rumah adalah 3 meter. Plafon yang tinggi memiliki keuntungan yakni bagus untuk sirkulasi udara dan cahaya di dalam rumah.

    Lain halnya jika tinggi atap kurang dari 3 meter, maka atap perlu dibongkar. Untuk rumah dua lantai, peninggian lantai juga akan berefek pada lantai atasnya.

    “Biasanya kita lihat di plafon itu kan masih ada sisa untuk dinaikkan atau nggak. Kalau masih bisa dinaikkan, kita naikkan. Kalau nggak bisa dinaikkan kita lihat modelnya beton ekspos, kalau di lantai atas udah lantai 2. Kita ubah konsep rumah,” ujarnya.

    2. Perbanyak Sumur Resapan

    Lalu, sisakan lahan di depan rumah sebagai sumur resapan atau biopori. Pembuatan sumur resapan ini akan membantu bagi rumah yang merasa setiap hujan, air akan masuk ke rumah.

    “Kalau tetap masuk ke halaman rumah atau carport, itu nggak masalah. Nanti solusinya buat biopori, bikin sumur-sumur resapan. Jadi ketika air itu limpah ke arah rumah, cepet kering. Tetapi rumahnya tetap clear (aman dari banjir),” jelasnya.

    3. Maksimalkan Drainase di Depan Rumah

    Penting di pinggiran jalan ada yang namanya drainase, aliran buangan air. Tanpa ini rasanya percuma telah meninggikan bangunan dan membuat sumur resapan karena air tidak bisa dibuang kemana-mana.

    “Salurannya harus baik, optimal. Jadi di depannya itu harus ada saluran. Jadi strukturnya itu kan, jalan, terus lalu saluran ke bawah, baru gerbangnya. Itu salurannya harus optimal bekerjanya, jangan mampet atau buruk drainasenya,” kata Panggah.

    Dia juga menyebutkan untuk rumah yang terletak di pinggir jalan raya, seharusnya desain pembangunan jalan tersebut harus dibuatkan drainase sebelum rumah warga. Ketentuan ini disebut dengan Daerah Milik Jalan (Damija).

    4. Membuat Tanggul

    Pembuatan tanggul kecil dapat menahan derasnya air yang turun. Panggah menyarankan lokasi tanggul ini berada jauh dari pintu utama.

    “Biasanya pake hebel (bata ringan) atau bata merah dibuat tanggul, untuk biaya yang murah. Kalau mau lebih kuat lagi misalnya dicor,” ungkapnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Parkir Mobil Depan Rumah Ganggu Jalan Langgar Aturan Lho, Ini Sanksinya



    Jakarta

    Tak jarang ada orang yang memarkir kendaraan di depan rumah, baik rumah sendiri maupun orang lain. Hal ini biasanya terjadi karena rumah tidak ada garasi atau lahan yang cukup buat menampung mobil atau motor.

    Kebiasaan itu sebenarnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan melanggar aturan, lho. Seseorang dapat dikenakan sanksi karena parkir sembarangan di depan rumah.

    Setiap orang yang parkir kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


    Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

    Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan itu dilarang. Jalan yang dimaksudkan bukan cuman jalan depan rumah, tetapi juga jalan umum. Pada Pasal 38 juga disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Di sisi lain, Kementerian Agama dalam situs resminya pernah menyatakan parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menjelaskan, jalanan umum tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

    Adanya kendaraan terparkir di pinggir jalan mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak lewat. Jika seseorang tidak punya lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan untuk memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Sederet aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, tetapi juga di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Sosok Anak Nabi yang Masuk Neraka karena Tak Hiraukan Ayahnya


    Jakarta

    Tak semua anak nabi berada dalam jalan yang benar mengikuti jejak sang ayah. Ada yang ingkar dan menolak dakwah ayahnya hingga akhirnya masuk neraka.

    Salah satu anak nabi yang masuk neraka adalah Kan’an. Ia adalah anak Nabi Nuh AS. Meskipun ayahnya adalah seorang Nabi yang diutus untuk menyelamatkan umatnya, anak Nabi Nuh AS memilih jalan yang berbeda.

    Dalam momen penting saat bahtera Nuh sedang disiapkan, anaknya menolak untuk naik, sehingga ia tenggelam bersama kaum yang ingkar dan dikisahkan masuk neraka sebagai balasan atas keingkarannya.


    Kisah anak Nabi Nuh AS ini diabadikan dalam Al-Qur’an. Berikut kisah selengkapnya.

    Kisah Kan’an Putra Nabi Nuh AS

    Dikutip dari buku Memang Untuk Dibaca: 100 Kisah Islami Inspiratif Pembangun Jiwa tulisan Rian Hidayat, anak Nabi Nuh AS yang bernama Kan’an berbeda dengan saudara-saudaranya yang beriman, seperti Sam, Ham, dan Yafits. Kan’an memilih jalan yang berbeda yakni jalan kekafiran.

    Sebagai anak Nabi, keputusan Kan’an untuk kafir tentu menjadi perhatian, namun Al-Qur’an dengan jelas menggambarkan bahwa setiap manusia dewasa bertanggung jawab atas pilihan keimanannya sendiri. Nabi Nuh AS, meskipun seorang Nabi, tidak dapat memaksakan hidayah kepada anaknya. Kan’an memilih untuk mengingkari ajaran yang dibawa ayahnya, dan sebagai akibatnya, ia termasuk golongan yang akan mendapatkan azab Allah SWT.

    Saat perintah Allah SWT datang untuk membangun bahtera guna menyelamatkan kaum beriman dari banjir besar yang akan menjadi azab bagi kaum kafir, Nabi Nuh AS dengan taat melaksanakan perintah itu. Bahtera besar tersebut siap menampung siapa pun yang beriman kepada Allah SWT dan mengikuti ajaran Nabi Nuh AS.

    Namun, di saat genting, ketika air banjir mulai meninggi, Kan’an tetap dalam kekafirannya. Ia memilih untuk tidak menaati perintah Allah SWT dan ajakan ayahnya, Nabi Nuh AS, dan justru berusaha menyelamatkan dirinya sendiri dengan mendaki gunung yang tinggi. Ia yakin bahwa gunung tersebut akan melindunginya dari banjir besar yang datang.

    Namun, seperti yang termaktub dalam Al-Qur’an surah Hud ayat 42-45, usaha Kan’an sia-sia. Ketika Nabi Nuh AS melihat anaknya berada di tempat yang jauh dari bahtera, beliau memanggil dengan penuh kasih, mengajak Kan’an untuk naik ke bahtera bersama kaum beriman.

    Nabi Nuh AS memohon dengan mengatakan, “Hai anakku, naiklah bersama kami dan janganlah engkau bersama orang-orang yang kafir.” Akan tetapi, dengan penuh kesombongan, Kan’an menjawab bahwa ia akan berlindung di gunung yang tinggi, yang menurutnya akan menyelamatkannya dari air bah.

    Nabi Nuh AS menegaskan bahwa tak ada yang dapat menyelamatkan dari azab Allah SWT, kecuali rahmat-Nya. Pada akhirnya, gelombang besar air banjir menghantam Kan’an, menenggelamkannya bersama kaum kafir lainnya yang menolak ajaran Allah SWT. Dengan ini, Kan’an menjadi salah satu yang mendapatkan azab dari Allah SWT karena kekafirannya, meskipun ia adalah anak seorang nabi.

    Setelah Kan’an tenggelam, Nabi Nuh AS merasa sangat sedih. Beliau berdoa kepada Allah SWT dan menyebut Kan’an sebagai bagian dari keluarganya. Dalam doanya, Nabi Nuh AS berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji-Mu adalah benar, dan Engkau adalah Hakim yang paling adil.”

    Larangan Durhaka kepada Orang Tua

    Kisah durhaka kepada orang tua, seperti yang terlihat pada cerita Kan’an, adalah pelajaran berharga yang mengingatkan muslim akan pentingnya menghormati dan mematuhi orang tua. Dalam kisah ini, Kan’an, putra Nabi Nuh AS, dengan tegas menolak ajaran yang disampaikan ayahnya untuk beriman kepada Allah SWT. Sikap pembangkangannya ini membawa konsekuensi berat, ia akhirnya tenggelam dalam banjir besar sebagai bentuk hukuman dari Allah SWT.

    Larangan durhaka kepada orang tua sangat ditekankan dalam ajaran Islam. Dikutip dari buku Aqidah Akhlaq yang ditulis oleh Ahmad Kusaeri, orang tua memiliki tugas mulia dalam membimbing anak-anak mereka ke jalan yang benar, dengan penuh cinta dan kesabaran.

    Setiap orang tua pasti berharap anaknya menjadi pribadi yang saleh, berbakti, dan membawa kebaikan. Oleh karena itu, penting bagi seorang anak untuk mendengarkan nasihat dan arahan orang tuanya, karena nasihat tersebut diberikan untuk kebaikan dan kebahagiaan mereka dunia dan akhirat.

    Anak yang durhaka pada orang tua, sebagaimana digambarkan dalam kisah Kan’an, akan ditinggalkan dan tidak akan diselamatkan dari kecelakaan hidup. Allah SWT memperingatkan bahwa pembangkangan seperti ini membawa dampak buruk, bukan hanya bagi si anak, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungannya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com