Tag: jamaah

  • 3 Penyakit Ini Jadi Musuh Utama Jemaah Haji Indonesia



    Madinah

    Penyakit jantung, paru-paru, dan stroke menjadi musuh utama jemaah haji Indonesia. Karena itu, dokter spesialis jantung Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah, dr. Kelly SpPJ meminta jemaah haji untuk menerapkan hidup sehat selama berada di Kota Madinah agar tetap sehat sehingga bisa pulang ke Tanah Air sesuai jadwal.

    “Jadi kalau penyakit itu tidak diantisipasi dari awal oleh jemaah haji akan berakibat jemaah akan dirawat lebih lama, bahkan hal terburuknya yakni bisa menjadi fatal,” ujar dr. Kelly kepada detikHikmah, Kamis (11/7/2024).

    dr Kelly SpPJ, dokter spesialis penyakit jantungdr Kelly SpPJ, dokter spesialis penyakit jantung KKHI Madinah. (Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom)

    Dia mengungkap, dari banyak kasus jemaah paling banyak wafat dan dirawat adalah karena infeksi paru-paru dan penyakit jantung disusul penyakit stroke secara persentase mencapai 70 persen. KKHI Madinah hingga kini terus memberikan imbauan berupa sosialisasi dengan menggelar acara senam jantung sehat kepada para jemaah.


    “Kasus terbanyak saat ini sejak fase Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) penyakit terbanyak yang diderita jemaah adalah infeksi paru dan banyak dirawat di rumah sakit Arab Saudi (RSAS), lalu penyakit terbanyak kedua adalah jantung,” kata dr Kelly.

    Kelly menyebut ada 44 pasien yang masih dirawat di RSAS dengan mayoritas infeksi paru dan jantung yang banyak diderita jemaah. Kelly mengimbau jemaah diminta juga menerapkan gaya hidup sehat dengan menjaga pola makan dan asupan yang dimakan. Salah satu hal yang harus dilakukan jamaah adalah senam haji atau sering berjalan. Idealnya dilakukan 3-5 kali dalam sepekan dengan durasi ideal selama 30 menit.

    “Selain itu, jamaah haji juga harus melakukan pencegahan yang lain yaitu menghindari rokok,” kata dia.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis, Ini Edaran Terbarunya


    Jakarta

    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Regulasi ini resmi mencabut kebijakan lama sejak 2022 yang menghapus prasyarat vaksin meningitis.

    “Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah,” demikian bunyi surat tertanggal 11 Juli 2024 tersebut, dilihat detikHikmah, Jumat (12/7/2024).

    Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah. Kewajiban ini disebut berlaku atas permintaan negara tujuan yakni, Arab Saudi.


    Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha ini menyatakan, kebijakan diambil berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.

    Pihak Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024). Aturan ini dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

    Jemaah yang hendak melakukan vaksin meningitis untuk perlindungan kesehatan, diarahkan untuk melakukan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

    Selain itu, disebutkan vaksin meningitis dapat memberi perlindungan jemaah yang memiliki komorbid dari penyakit yang menular. Adapun isi surat edaran selengkapnya sebagai berikut.

    Surat Edaran Terbaru Kemenkes: Vaksin Meningitis Diwajibkan Lagi untuk Umrah

    SURAT EDARAN
    NOMOR HK.02.02/A/3717/2024
    TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH

    Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti pada persiapan keberangkatan calon jamaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara. Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239 telah disampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya (Kementerian Kesehatan Arab Saudi) telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024) yang dapat diakses melalui tautan https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

    Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah. Bagi jamaah umrah dan jamaah haji yang ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan, dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

    Untuk jamaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian, dan vaksinasi dapat memberikan perlindungan bagi jamaah tersebut dari penyakit menular.

    Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.

    Adapun pelaksanaan vaksin tersebut merujuk pada ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559); dan
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 942) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 426);

    Sehubungan dengan resminya surat edaran ini, disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan seluruh Indonesia, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional seluruh Indonesia, beberapa ketentuan sebagai berikut:

    A. Dinas Kesehatan Provinsi

    1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
    2. melaksanakan koordinasi pelaksanaan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

    B. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

    1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
    2. melaksanakan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dan berkoordinasi dengan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

    C. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

    1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
    2. melaksanakan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional pada wilayah kerjanya
    3. melaksanakan pengawasan terhadap jamaah haji dan umrah sebelum keberangkatan dan saat kepulangan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pengawasan di wilayah.

    D. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional (Rumah Sakit dan Klinik)

    1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
    2. melaksanakan layanan vaksinasi internasional dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    3. melaksanakan pencatatan dan pelaporan dengan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    E. Ditegaskan pula bahwa dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (dvs/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Regulasi Vaksin Meningitis Umroh, Forum Sathu: Kemenkes RI Terburu-buru



    Jakarta

    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) mengeluarkan regulasi yang berisi aturan soal vaksin meningitis bagi jemaah umroh Indonesia. Kebijakan ini baru disosialisasikan pada Kamis, (11/7/2024) malam, sementara jemaah umroh sudah mengantongi visa umroh dan siap diberangkatkan.

    Forum Silaturahmi antar Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) menyatakan keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan Kemenkes RI ini.

    Artha Hanif selaku Ketua Harian Forum Sathu menjelaskan pihaknya terkejut mendapat laporan yang terjadi terkait kebijakan suntik vaksin meningitis.


    “Ada kondisi yang sedang terjadi di bandara. Di hampir seluruh bandara di Indonesia terkait dengan kewajiban jemaah umroh melaksanakan suntik meningitis sebelum berangkat dan sebelum melakukan proses check in,” kata Artha saat konferensi pers yang digelar di Kantor Maktour, Jakarta Timur.

    Lebih lanjut, Artha menegaskan bahwa tujuh asosiasi travel haji dan umroh yang tergabung dalam Forum Sathu merasa keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan secara mendadak tersebut.

    “Kita ingin menyampaikan sikap di Forum Sathu terkait dengan munculnya surat edaran dengan keharusan melaksanakan proses vaksin meningitis dengan kartu kuningnya kepada semua jamaah umroh yang mulai berangkat sejak beberapa hari yang lalu dan beberapa hari ke depan,” lanjut Artha.

    Kebijakan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umroh (h2)

    Kebijakan diwajibkannya vaksin meningitis ini dinilai sebagai regulasi yang terburu-buru dari pihak Kemenkes RI.

    Artha menjelaskan, informasi terkait vaksin meningitis bagi jemaah umroh 1446 H dimulai dari beredarnya surat General Authority of Civil Aviation (GACA) yang muncul sejak 15 Maret 2024, kemudian muncul lagi tidak lama setelah itu surat Kementerian Kesehatan dari Saudi Arabia terkait dengan vaksin meningitis.

    “Jemaah umroh bisa melaksanakan umroh sejak Maret, April, kemudian Mei bahkan Juni. Jemaah haji yang diwajibkan vaksin meningitis tidak dilakukan pemeriksaan. Kemudian Juli di mana setelah haji usai, mulai ada grup-grup jamaah umroh yang dikirim, tidak ada persoalan tidak ada kendala terkait dengan proses check in apalagi keharusan diberlakukannya suntik meningitis sebagai persyaratan untuk proses check in,” beber Artha.

    Semua jemaah bisa diberangkatkan ke Saudi tanpa kendala terkait surat vaksin meningitis. Namun, lanjut Artha, beberapa hari lalu muncul surat dari Saudi Airlines yang mengharuskan bahwa umroh mulai saat sekarang dan ke depan harus ada suntik meningitis dan kartu kuning.

    “Kemudian tadi malam (11/7/2024) muncul lagi surat dari Kemenkes RI ya menguatkan semua keharusan itu sehingga itu menjadi satu yang diberlakukan kepada semua pesawat di seluruh bandara di Indonesia untuk siapapun yang berangkat umroh atau yang berangkat ke datang ke Saudi Arabia,” beber Artha.

    Dalam kesempatan ini, hadir pula Ketum AMPHURI Firman M Nur, Ketum KESTHURI Asrul Azis Taba, Ketum ASPHURINDO Lukman Nyakneh, Ketum GAPHURA Ali Mohamad Amin, Ketum MUTIARA HAJI Khalid Basalamah dan Ketua Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur. Seluruhnya merasa keberatan dengan kebijakan yang dinilai mendadak ini.

    “Ini sungguh-sungguh karena sebagai satu ketentuan yang mendadak yang dilakukan kepada kita. Tidak ada kesempatan kita duduk bersama Kementerian Kesehatan tiba-tiba saja mengeluarkan surat edaran tanpa rujukan yang jelas dan tidak melibatkan leading sektor khususnya Kementerian Agama Saudi. Kami yang terkait di lapangan juga tidak pernah dilibatkan,” lanjut Artha.

    Forum Sathu menyayangkan kebijakan sepihak dari Kemenkes RI karena sebagian besar jemaah umrh yang akan segera berangkat ke Saudi telah mengantongi visa umroh. Sementara dari sisi agen travel, telah menyiapkan tiket penerbangan, hotel dan segala kebutuhan yang telah dikontrak.

    “Pemberlakuannya mendadak tanpa pemberitahuan, tanpa tenggang waktu, tanpa jeda untuk melakukan sosialisasi. Ini menjadi persoalan yang luar biasa memberikan kegaduhan kepada semua masyarakat, umat Islam Indonesia yang akan berangkat dan kegaduhan ini dikhawatirkan akan mengganggu kerukunan atau kondisi yang ada di negeri kita,” jelas Artha.

    Tentang Suntik Vaksin Meningitis

    Diinformasikan sebelumnya, pada 2022 bersamaan dengan kunjungan pertama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Indonesia lalu, ia mengatakan, tidak ada lagi syarat-syarat yang mengikat soal kesehatan bagi jemaah umrah. Termasuk soal membebaskan syarat vaksin meningitis jemaah.

    “Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” tuturnya.

    Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) pun telah merilis edaran pada 8 November 2022. Isinya menyebutkan vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji.

    Merespons hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah pada 11 November 2022 yang menyatakan vaksin meningitis tidak lagi menjadi prasyarat bagi mereka yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah.

    Berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang pelaksanaan vaksin meningitis bagi jemaah haji dan umrah dijelaskan bahwa vaksin meningitis termasuk vaksinasi internasional yang diterapkan sebagai kebijakan pemerintah.

    Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.

    Surat edaran yang ditandatangani pada 11 Juni 2024 ini juga menegaskan bahwa Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Persiapan Haji 2025, BPKH Limited Ajak Kerjasama Pebisnis Haji dan Umrah



    Jakarta

    BPKH Limited yang merupakan anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan peluang kerjasama bisnis dengan para pebisnis haji dan umrah.

    Memposisikan diri sebagai partner bisnis, BPKH Limited bukanlah kompetitor. “Kami menawarkan diri bergandengan tangan melalui investasi bersama untuk kebutuhan haji dan umrah,” jelas Sidiq Haryono, Direktur BPKH Limited dalam rilis yang diterima detikHikmah (28/07/24).

    Melalui kerjasama ini, masing-masing pihak dapat memperoleh keuntungan yang setara sekaligus meminimalkan risiko investigasi yang dihadapi. “BPKH Limited berfokus sebagai kolaborator. Kami juga menawarkan diri menjadi agregator untuk membantu pemilik produk memasarkan produknya di Arab Saudi,” tambah Sidiq.


    Untuk bisnis di Saudi, BPKH Limited berfokus pada penyediaan infrastruktur akomodasi, katering dan transportasi yang nyaman bagi jemaah haji dan umrah.

    Sidiq menjelaskan, “Misalnya kita punya satu hotel, BPKH Limited dapat mengelola hotel itu agar familiar seperti di Indonesia demi kemudajan jemaah. Atau untuk katering, bumbunya kita datangkan dari Indonesia sehingga rasanya cocok dengan lidah orang Indonesia.”

    Jadi dapat dikatakan, BPKH Limited sebagai vendor dan supplier. Bukan menjadi operator apalagi marketing travel.

    BPKH Limited Kontrak Pengelola Hotel di Arab Saudi

    Sebelumnya, BPKH Limited baru saja menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi emiten service provider haji dan umroh, PT Arsy Buana Travelindo.

    “Alhamdulillah, BPKH Limited sukses melakukan investasi yang menjadi impian kita bersama, dengan menyewa satu hotel penuh selama tiga tahun di Madinah, yaitu Anshar Golden Tulip Hotel,” kata Sidiq.

    Anshar Golden Tulip adalah hotel bintang tiga yang memiliki 725 kamar dengan kapasitas 2.800 jemaah. Selain di Madinah, BPKH Limited mendapatkan penjatahan (allotment) kamar hotel di Makkah.

    “Kami juga menandatangani kontrak untuk mendapatkan allotment 200 kamar di Hilton Convention Makkah. Ini hotel bintang lima yang berada sangat dekat dengan kawasan Masjidil Haram dengan daya tampung 600 hingga 700 jamaah,” ucap Sidiq.

    Ia optimistis, investasi di Anshar Golden Tulip Madinah dan Hilton Convention Hotel Makkah akan memberi manfaat besar bagi pengelolaan dana haji.

    “Kedua investasi ini, kami yakini, akan memberi profit yang jauh lebih tinggi dari instrumen investasi lain yang sudah dilakukan sebelumnya, dan seluruh keuntungan itu akan dikembalikan untuk memperbaiki layanan jamaah,” tegasnya.

    BPKH Limited pada 26-28 Juli 2024 juga turut serta dalam International Islamic Expo 2024 di Jakarta Convention Center (JCC).

    Diharapkan dengan partisipasi BPKH di ajang tersebut dapat lebih memperkenalkan diri sebagai entitas yang telah establish di Arab Saudi.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Munas Ke-2 Asosiasi Mutiara Haji, Perkuat Sinergi demi Kemaslahatan Jemaah



    Jakarta

    Asosiasi Mutiara Haji (Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada 2-3 Agustusdi Hotel Gren Alia Jakarta. Munas ini bertujuan memperkuat sinergi antar anggota asosiasi demi memperkuat kemaslahatan para jemaah yang melakukan perjalanan haji dan umrah.

    Kegiatan Munas dibuka secara langsung oleh Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI Jaja Jaelani, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Muhammad Neil El Himam, serta puluhan anggota asosiasi.

    Dalam kegiatan dengan agenda utama pemilihan pengurus inti Asosiasi Mutiara Haji ini, Ustaz Khalid menyampaikan sambutan mengenai 10 program unggulan Asosiasi Mutiara Haji. Sederet program tersebut diharapkan dapat membantu para anggota asosiasi dalam membimbing maupun memberi arahan bagi para jemaahnya sesuai dengan syariat Islam.


    “Alhamdulillah, kami dalam 2 hari ke depan akan mengadakan Munas. Setelah 3 tahun berjalan, banyak sekali kegiatan-kegiatan walaupun belum maksimal semuanya dikerjakan, tapi intinya kami hadir untuk mempermudah perjalanan haji dan umrah untuk masyarakat kita,” ujar Ustaz Khalid dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

    10 Program Mutiara Haji

    Adapun program pertama, kata Ustaz Khalid, anggota yang tergabung ke dalam Asosiasi Mutiara Haji bebas dari iuran keanggotan. Ia menjelaskan Asosiasi Mutiara Haji didirikan dengan semangat kerja sama demi meningkatkan kualitas pelayanan perjalanan haji dan umrah bagi jemaah di Tanah Air.

    “Asosiasi kami mungkin berbeda dengan asosiasi-asosiasi lainnya, walaupun teman-teman yang lain sudah jauh lebih besar dari kami. Kami tidak pungut iuran sama sekali karena memang pertama bekerja sama tujuannya bekerja sama,” ungkap Ustadz Khalid.

    Program kedua, Asosiasi Mutiara Haji menerapkan Standarisasi Pelayanan dan Fasilitas dengan membuat umrah-umrah konsorsium meliputi pelayanan di bandara, transportasi, hotel, hingga fasilitas saat city tour ke Madinah, lokasi Perang Uhud, serta Kota Makkah bagi para jemaah haji maupun umrah. Tujuannya adalah agar ibadah para jemaah lebih berkualitas.

    Ketiga, Asosiasi Mutiara Haji juga memfasilitasi Sertifikasi Profesi untuk meningkatkan keahlian dan kompetensi para profesional di bidang ini. Program ini memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada tenaga kerja di sektor haji dan umrah, memastikan mereka memiliki kualifikasi yang memadai.

    “Sertifikasi tour guide dan tour leader itu kalau tidak salah program dari pemerintah dan ini kita coba untuk membantu siapapun anggota yang butuh bantuan kita bantu fasilitasi,” terangnya.

    Keempat, Asosiasi Mutiara Haji yang menyadari pentingnya kepatuhan hukum menyediakan bantuan dalam pemenuhan legalitas perusahaan. Program ini membantu anggota dalam memenuhi persyaratan hukum yang diperlukan untuk operasional yang sah dan teratur.

    “Kita ada bantuan-bantuan legalitas perusahaan, jadi bisa saja anggota yang masih PPIU (Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) pindah ke PUHK (Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus) atau upgrade kepada yang lebih baik, bahkan di mana jika ada yang di bawah itu lagi legalitasnya, maka akan ada divisi hukum insyaallah akan membantu,” ucapnya.

    tagsite_mutiara_haji

    Foto: dok. Asosiasi Mutiara Haji

    Selanjutnya kelima, Koperasi Mutiara Haji. Program koperasi ini bertujuan memperkuat kerja sama di antara anggota dengan membentuk sebuah koperasi yang menyediakan berbagai layanan dan fasilitas. Koperasi Mutiara Haji akan memungkinkan anggota untuk berbagi sumber daya, informasi, dan dukungan dalam operasional dan pengembangan bisnis.

    “Alhamdulillah, koperasi yang selama ini berjalan untuk membuat konsorsium tersebut. Insyaallah program ke depannya kita ada perusahaan PT khusus untuk menjalankan konsorsium-konsorsium tersebut,” jelasnya.

    “Insyaallah ke depannya juga ada program di koperasi seperti pengadaan semua perlengkapan jemaah haji dan umrah, dari koper, ihram dan lain-lainnya, maka itu koperasi yang menyiapkan untuk para anggota dengan harga terjangkau, dengan merk logo masing-masing anggota,” imbuhnya.

    Keenam, untuk membantu anggota dalam menyusun paket haji dan umrah yang sesuai dengan kebutuhan jemaah, asosiasi juga menawarkan bantuan konsultasi. Program ini mencakup perencanaan dan pengembangan paket yang menarik, serta strategi untuk memenuhi kebutuhan dan preferensi jamaah secara efektif.

    “Ini siapa saja anggota yang membutuhkan untuk konsultasi kira-kira seperti apa membuat paket dari yang standar, kemudian yang medium, kemudian yang misalnya, lebih bagus lagi dari itu, biasanya kami namakan paket platinumnya, maka ini insyaallah bisa konsultasi, agar kita bisa meng-upgrade membuat paket sebagai pilihan di travel kita,” jelasnya.

    Ketujuh, Pelatihan dan Pengembangan IT yang bertujuan memperkuat keterampilan teknis anggota asosiasi dalam menggunakan teknologi informasi. Dengan pelatihan ini, anggota dapat memanfaatkan sistem dan aplikasi digital untuk meningkatkan operasional perusahaan.

    Kedelapan, kegiatan taklim rutin menjadi salah satu inisiatif penting untuk memperdalam pengetahuan agama dan meningkatkan kualitas ibadah. Program ini melibatkan seluruh anggota asosiasi untuk membahas berbagai topik seperti terkait haji, umrah, dan ajaran Islam. Tujuannya memberikan kesempatan bagi anggota untuk belajar dan berdiskusi dalam menambah ilmu agama.

    “Ini mungkin belum terlalu intens kita rembukkan pada waktu-waktu lalu, tapi insyaallah ini lillahitaala, karena itu kepadatan jadwal yang ada, tapi insyaallah ke depannya kita akan buat taklim rutin minimal sebulan sekali, dengan seluruh anggota yang memberikan warna berbeda, karena dengan taklim ini kita ada penambahan ilmu agama,” terang Ustadz Khalid.

    Kesembilan, dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan dan transparansi, asosiasi juga menerapkan sistem transparansi dalam profit sharing. Program ini memastikan informasi mengenai pembagian keuntungan disampaikan dengan jelas, mengurangi potensi konflik, dan meningkatkan integritas dalam bisnis.

    “Kita ada transparansi profit sharing dan ini juga akan dilihat sendiri oleh anggota pada saat laporan Munas kami sampaikan, berapa kali konsorsium, berapa HPP-nya, berapa keuntungannya, akan kita sampaikan semua kepada anggota, dan semua anggota akan mendapatkan hasil dari situ, artinya hasil di sini kalau kami buat umrah konsorsium dengan harga sekian misalnya maka akan ada setiap anggota bisa mendapatkan harga khusus dari mutiara haji dan akhirnya mereka dapat margin,” jelasnya.

    Terakhir kesepuluh, Asosiasi Mutiara Haji juga menawarkan program Muslim Tour yakni pengalaman perjalanan yang sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat Islam. Dengan memastikan semua aspek perjalanan mematuhi standar halal, program ini memberikan kenyamanan dan kepastian bagi jemaah selama perjalanan haji dan umrah.

    “Ini memang mungkin belum berjalan, Muslim tour kami ingin buat 2 program, pertama itu ke negeri-negeri yang punya sejarah Islam, yang mungkin selama ini saya pribadi yang diamanatkan oleh Allah untuk membuat Uhud Tour saya sudah sering buat di 4 negara,” jelasnya.

    “Pertama itu negara Palestina sendiri dengan Jordan, cuman di saat sekarang kami yang membatalkannya, walaupun Masjid Al-Aqsa masih bisa dikunjungi, cuman perasaan hati yang masih ada iman, saya yakin tidak mungkin mau melakukan perjalanan ke sana, karena pembayaran visa ke pemerintah Israel, ada 3 penerbangan kami yang terakhir dari perjalanan Gaza sudah kami batalkan,” tuturnya.

    tagsite_mutiara_haji

    Foto: dok. Asosiasi Mutiara Haji

    Maksimalkan Pelayanan Jemaah Haji dan Umrah

    Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama RI, Jaja Jaelani, yang hadir dalam kesempatan ini berharap Musyawarah Nasional Asosiasi Mutiara Haji bisa menghasilkan program kerja yang dapat memaksimalkan pelayanan jemaah haji dan umrah di Tanah Air.

    “Pelaksanaan Munas Mutiara Haji ini mudah-mudahan menghasilkan program kerja yang dapat diimplementasikan pada tahun 2025 dan selanjutnya mudah-mudahan rumusan program kerja yang betul-betul dapat kita lakukan dan juga kita maksimalkan pelayanan jemaah haji,” jelasnya.

    Ia mengatakan saat ini hanya ada 11 asosiasi di Indonesia yang menaungi Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (PUHK). Namun, banyak PPIU dan PUHK lainnya yang belum tergabung ke dalam asosiasi.

    Dia mendorong Asosiasi Mutiara Haji dapat mengajak PPIU dan PUHK yang belum tergabung untuk ikut masuk ke dalam asosiasi, sehingga pelayanan haji dan umrah di Indonesia lebih maksimal. Khususnya dalam koordinasi, informasi, dan sebagainya.

    “Pada hari ini di Indonesia ada 11 Asosiasi, saya ingin mengungkap data dari semua asosiasi, ini dari Mutiara Haji sudah diterima. Masih ada PUHK yang belum masuk asosiasi, saya ingin mendorong, kecepatan untuk berkoordinasi, informasi dan sebagainya penting,” ungkapnya.

    “Karena hampir PPIU dan PUHK 50% ada yang belum masuk dalam keanggotaan, terutama untuk umroh mungkin 500an, tinggal bapak ibu sekalian berkoordinasi dengan PPHU dan PUHK yang belum masuk di dalam asosiasi di 11 ini agar bisa masuk,” tambahnya.

    tagsite_mutiara_haji

    Di sisi lain, mewakili Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Muhammad Neil El Himam mengucapkan selamat kepada Asosiasi Mutiara Haji yang hari ini melaksanakan Munas kedua. Ia berharap Munas kedua ini bisa menghasilkan output atau program yang konkret.

    “Selamat kepada Mutiara Haji yang hari ini Munas kedua, semoga Munas ini dapat berjalan dengan baik lancar dan menghasilkan output yang konkret dan bisa dilaksanakan ke depan, dan tentunya lebih bermanfaat dan lebih baik buat para anggotanya dan juga bangsa ini,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Neil setuju dengan program standarisasi Mutiara Haji yang disampaikan Ustaz Khalid. Menurutnya, program ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan dan fasilitas yang disediakan selama ibadah haji dan umrah memenuhi standar tinggi yang konsisten.

    “Betul kita ini butuh standardisasi, jadi siapapun penyelenggara, haji dan umrah ini, kalau standarnya benar-benar dibuat sedemikian rupa, sedemikian baik, minat dan kualitas, dan saya suka tadi yang disampaikan Pak Ustaz terkait dengan halal dan toyiban, selama ini kita fokusnya halal tapi lupa yang toyibannya, harusnya yang halal dan berkualitas,” terangnya.

    Mengacu pada data BPKH dan juga data yang lain yang sudah ada, tambah Neil, PT BSI telah melakukan kajian dan menyampaikan nilai ekonomi haji dan umrah di Indonesia mencapai lebih dari Rp 63 triliun. Sebagian besar atau lebih dari 80%-nya yang menikmati adalah Saudi Arabia.

    Oleh karena itu, kata dia, Kemenparekraf membentuk Tim 7 yang berisikan Kemenparekraf dan swasta untuk mempercepat masuknya produk ekonomi kreatif ke dalam ekosistem haji dan umrah.

    “Contoh dari ekonomi kreatif dari haji dan umrah itu, adalah butuh ihram, selama ini ihramnya apakah buatan indonesia atau dibeli di Indonesia, tentunya kalo dibuat di Indonesia akan menjadi peluang ekonomi masyarakat lokal. Selain itu, selain pakaian, kemudian makanan sebetulnya, makanan juga bagian termasuk yang cukup besar, orang Indonesia,” pungkasnya.

    (Tagsite/Mutiara Haji)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting! 8 Barang Ini Dilarang Dibawa Jemaah Umrah



    Jakarta

    Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah umrah. Barang larangan ini berbahaya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah di Tanah Suci.

    Melalui postingan di akun media sosial X, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan delapan barang yang dilarang untuk dibawa oleh jemaah umrah.

    “Pastikan perjalanan ke Arab Saudi berjalan lancar dan lebih mudah dengan menghindari barang-barang terlarang. Untuk daftar lengkap dan informasi lebih rinci, kunjungi http://zatca.gov.sa,” tulis keterangan pada unggahan informasi yang dibagikan pada Sabtu (3/8/2024).


    Pada gambar yang dibagikan, tertera delapan jenis barang terlarang bagi jemaah umrah. Berikut isi pemberitahuan tersebut.

    barang yang dilarang jemaah umrahbarang yang dilarang jemaah umrah Foto: Arab Saudi Gov

    Pemberitahuan penting: Barang Terlarang untuk Umrah

    1. Kembang api
    2. Uang palsu
    3. Obat-obatan tanpa izin
    4. Peralatan pengawas
    5. Detektor perangkap kecepatan
    6. Senjata setrum
    7. Laser
    8. Alat perekam tersembunyi

    Pada pemberitahuan ini juga tertera peringatan bagi jemaah umrah yang kedapatan memiliki barang-barang terlarang maka akan ditindak lebih lanjut.

    Melansir laman Arab Times Online, Minggu (4/8/2024) Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Al Rabiah melaporkan pada tahun 2023 lalu, jumlah jamaah umrah mencapai rekor 13,5 juta.

    Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi juga telah memperkenalkan beberapa fasilitas bagi umat Islam untuk melaksanakan umrah. Jemaah yang memegang berbagai visa masuk, termasuk visa pribadi, visa kunjungan, dan visa wisata, diizinkan untuk melaksanakan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, makam Nabi Muhammad SAW yang terletak di Masjid Nabawi di Madinah.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Tokoh NU – Muhammadiyah Bicara soal Pansus Haji, Begini Kata Mereka



    Jakarta

    Tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) turut angkat bicara terkait pembentukkan panitia khusus angket pengawasan haji atau Pansus Angket Haji oleh DPR RI. Menurut mereka, pemerintah telah berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam ibadah haji untuk masyarakat Indonesia seperti penerapan haji ramah lansia dan rekrutmen petugas yang terbuka.

    “Yang paling penting bahwa inovasi pelayanan haji ini ada. Jadi tidak hanya sekarang, dulu dan sekarang masalahnya sama, ya di Mina saat mabit, karena memang di Mina berjubel, banyak orang, tempat sedikit, yang memang tidak mungkin menampung semuanya. Jadi ini bukan murni salah pemerintah,” ujar tokoh muda Muhammadiyah, Sunanto, dalam Diskusi Publik Forjukafi: Haji Antara Transformasi dan Politisasi di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

    Cak Nanto, begitu sapaan akrabnya, menyebut bahwa permasalahan di Mina juga dihadapi oleh jamaah dari negara lain. Bahkan Kerajaan Arab Saudi harus melonggarkan fatwa, sehingga muncul area di sekitar Mina yang selama ini dikenal sebagai ‘Mina Jadid’.


    Sementara itu, kata Cak Nanto, permasalahan terkait perbedaan fasilitas antara jamaah haji reguler, khusus, dan jemaah dari negara lain bukanlah hasil dari pembeda-bedaan oleh pemerintah melainkan telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai tuan rumah.

    “Sekarang apa? Kalau tidak ada masalah yang berarti dan sudah dilakukan, maka saya rasa (pembentukan Pansus Haji) hanya mencari-cari alasan. Kalaupun dinilai perlu diperbaiki, sudah telat karena tidak akan ada perubahan lagi,” jelas Cak Nanto.

    Dalam hal evaluasi petugas haji, para petugas dinilainya telah bekerja dengan maksimal menangani segala urusan. Mulai dari memandikan dan menyucikan hingga berbagai kebutuhan pribadi jamaah.

    “Selama ibadah haji itu masih ada, maka pengelolaan haji itu pasti akan ada masalah. Jadi apa yang mau dipansuskan? Kecuali memang mau cari-cari masalah,” tegasnya.

    Senada dengan itu, Tokoh NU Lukman Edy memberikan respons positif terhadap transformasi pelayanan haji yang semakin membaik. Hal ini terbukti dengan penurunan angka jamaah haji yang meninggal meskipun jumlah jemaah haji terus meningkat setiap tahunnya.

    “Seiring bertambahnya jumlah jamaah yang berangkat, maupun seiring bertambah banyak juga peserta yang mendaftarkan diri, tentu semakin dinamis pula pelayanan haji dengan menyesuaikan perkembangan zaman,” ucap Lukman.

    Secara pribadi, Lukman menegaskan bahwa pembentukan Pansus Haji dalam waktu yang terbatas ini sangat mungkin mengandung muatan politisasi di dalamnya. Ia mengaku miris melihat hal tersebut.

    “Sebagai anak bangsa, haruslah kita nurut. Kita setuju dengan transformasi haji, tetapi jangan dipakai barang yang bernuansa ibadah tebal ini jadi mainan untuk dilakukan politisasi,” tukasnya.

    (hnh/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Psikologi Sukses Penyelenggaraan Haji 2024



    Jakarta

    Gebyar penyelenggaraan ibadah haji 2024 telah usai. Pada tanggal 23 Juli 2024 lalu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menyampaikan “closing statement” Sukses Haji 2024 bersama pihak-pihak terkait, seperti Kemenkes, Kemenhub, Kemenkum HAM, BPKH, Kedutaan Saudi Arabia di Jakarta, dan lainnya di asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

    Dalam tulisan ini saya tidak ingin mengulas terlalu banyak tentang indikator sukses haji 2024. Kenapa? Karena sudah banyak testimoni para tokoh nasional dan kesaksian jemaah haji yang menyatakan bahwa haji tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Bagi yang belum percaya pun sebenarnya gampang membuktikannya, tinggal searching via Google pasti ketemu cerita atau informasi sukses haji 2024 yang berlimpah.

    Kesuksesan haji tidak terlepas dari kebijakan menyeluruh yang diformulasikan dalam angka unik, yaitu 4-3-5. Empat (4) diterapkan pada awal pemberangkatan, tiga (3) pengembangan ekosistem potensi ekonomi haji, dan lima (5) inovasi haji 2024. Untuk 4 perdana adalah layanan fast track di tiga embarkasi, selain Bandara Soetta, juga Bandara Adi Sumarmo Solo dan Bandara Juanda Surabaya.


    Untuk tiga (3) hal terkait pengembangan ekosistem potensi ekonomi yang meliputi ekspor 16 ton bumbu nusantara untuk memenuhi kebutuhan katering Jemaah haji; pengiriman daging dam petugas dan jemaah dalam bentuk kemasan daging olahan; dan mulai tahun ini menggunakan makanan siap saji dalam layanan katering jemaah haji Indonesia yang didistribusikan di Makkah dan saat puncak haji di Armuzna.

    Sementara lima (5) inovasi haji 2024 ini yang meliputi perekrutan petugas, aplikasi Kawal Haji, safari wukuf lansia nonmandiri dan disabilitas, penggunaan IPS (International Patient Summary) dan penyederhanaan proses tunda atau batal visa untuk optimalisasi kuota haji.

    Tapi harus diakui, bahwa setiap kesuksesan pasti ada kekurangan. Tidak ada yang sempurna. Itu hukum umum di alam dunia ini. Apalagi mengurus masalah haji yang sangat kompleks. Jumlah jamaah yang banyak dengan budaya yang beragam, dilaksanakan di negeri orang yang memiliki tradisi, budaya, dan regulasi, serta rigidnya masalah, mulai dari unsur-unsur teknis, kebijakan, kondisi alam, suasana di lapangan, hingga aspek spiritual yang amat kental.

    Tentu, keberhasilan haji tersebut menaikkan “pride” Kementerian Agama karena salah satu tolok ukur sukses Kemenag adalah penyelenggaraan haji, selain kerukunan umat beragama, pendidikan keagamaan, dan pelayanan nikah di KUA. Jadi wajar adanya jika Kemenag merasa mendapatkan “reward” dari publik atas penyelenggaraan haji tahun 2024 ini.

    Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, berhak merayakan atas kesuksesan ini. Merayakan dalam arti bahwa sukses haji 2024 patut diceritakan dengan narasi yang bagus. Setidaknya boleh berbangga bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini benar-benar memiliki nilai plus yang layak dicatat oleh sejarah perhajian dengan berbagai terobosan dan inovasi.

    Hanya saja, di balik kesuksesan tersebut justru muncul “gerakan” dan terstruktur yang mencoba ingin mendelegitimasinya? Seperti ada upaya-upaya sistematis yang ingin “melemahkan” keberhasilan tersebut dengan munculnya “manuver” sekelompok orang di parlemen. Bukan hanya melemahkan, tetapi seperti ada yang ingin disasar dari kasus ini. Lalu publik bertanya-tanya, sebenarnya fenomena apa ini?

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya tidak memiliki kaca mata politik. Selain kapasitas yang kurang memadai, saya lebih senang menjawab dari kaca mata psikologis. Mungkin jawaban ini akan mewakili sebagian orang yang mampu meneropong fakta sosial tidak hanya dari apa yang nampak, tetapi bisa dilihat dari arah yang tak nampak secara kasat mata.

    Saya “terngiang-ngiang” atas apa yang pernah disampaikan teman saya saat curhat tentang adanya orang yang dengki terhadap diri saya. Saya katakan, bahwa saya berusaha untuk menjadi orang sebaik mungkin dengan tidak usil mengganggu orang lain. Selain itu, saya mencoba mempedomani petuah luhur begini: “selama kamu tidak bisa berbuat baik kepada orang lain, setidaknya kamu tidak menyakitinya”.

    Belum selesai curhat, teman saya tersebut menjawab dengan lugas begini. “Sudahlah, kamu tidak usah terlalu pusing atas kedengkian orang lain. Kalau ada orang dengki (hasud) sama kamu, bukan berarti kamu itu berbuat salah kepadanya. Kamu berarti sedang mendapat nikmat, dan nikmat yang kamu terima itu berpotensi timbulnya hasud dari orang lain”, tegasnya.

    Karena teman saya itu seorang ustadz, lalu dia nimpali dalil hadits nabi yang artinya: “Carilah pertolongan untuk memenuhi kebutuhanmu secara rahasia, karena setiap orang yang memiliki nikmat berpotensi timbulnya iri atau dengki (dari orang lain)” (HR. Thabrani). Lebih lanjut dia katakan: kalau kamu tidak merasa melakukan salah, tetapi orang lain hasud kepadamu, pahami saja bahwa kamu sedang mendapatkan nikmat dari Allah. Karena nikmat yang kamu terima memang berpotensi timbulnya dengki dari orang lain.

    Jawaban tersebut membuat saya tiba-tiba “makjleb”. Terdiam. Selain menenangkan, ajaran mulia nabi Muhammad itu mengajarkan tentang pentingnya kita bersikap tenang terhadap sikap negatif orang lain. Jadi kita tidak perlu balik membenci orang yang dengki kepada kita. Tidak perlu juga mencari-cari alasan kenapa orang lain dengki. Tetaplah fokus kepada kebaikan kita sendiri, agar terhindar dari sikap negatif yang dilakukan orang lain.

    Psikologi Pendengki

    Dengki adalah perasaan tidak senang atau iri hati yang muncul ketika melihat keberhasilan atau kelebihan orang lain. Perasaan ini seringkali didorong oleh keinginan untuk memiliki apa yang dimiliki orang lain, namun merasa tidak mampu atau tidak berhak untuk mendapatkannya.

    Selain faktor nikmat orang yang berpotensi timbulnya rasa iri dan dengki, lalu faktor apa lagi yang dapat memicu perasaan dengki?

    Pertama, membandingkan diri dengan orang lain. Ketika seseorang terus-menerus membandingkan dirinya dengan orang lain, perasaan tidak puas dan iri hati bisa muncul. Dalam psikologi, orang yang suka membandingkan diri dengan orang lain adalah tipe orang yang memiliki “self esteem” yang sakit. Pikiran, perasaan, dan asumsi tentang dirinya tidak sehat karena dipengaruhi oleh faktor orang lain.

    Kedua, kurangnya empati kepada sesama. Orang yang sulit merasakan empati kepada orang lain cenderung lebih fokus pada diri sendiri dan kesulitan untuk merasa bahagia atas keberhasilan orang lain. Alih-alih dia membuka hati dengan memberikan apresiasi atas keberhasilan orang lain, justru dia mencari-cari kesalahan. Kalau toh tidak menemukan kesalahan, sesuatu yang terang benderang “benar” dianggap “salah”.

    Ketiga, mengidap perasaan rendah diri. Orang yang memiliki rasa percaya diri rendah cenderung lebih mudah merasa iri bahkan dengki terhadap orang lain. Mereka mungkin merasa bahwa keberhasilan orang lain adalah ancaman bagi harga diri mereka. Ciri-ciri orang yang rendah diri biasanya sering melihat kelemahan orang lain tanpa mampu meneropong sisi positif.

    Keempat, munculnya perasaan ketidakpuasan terhadap diri sendiri atas semua capaian dibandingkan orang lain. Orang yang tidak puas dengan pencapaian atau kondisi hidupnya cenderung menyalahkan orang lain atas keberhasilan mereka. Bahkan tidak segan menuduh orang lain berbuat curang atau melakukan kejahatan tanpa mampu melihat perilakunya sendiri.

    Kelima, adanya trauma masa lalu yang kurang mengenakkan. Pengalaman masa lalu yang menyakitkan, seperti perundungan atau ketidakadilan, dapat memicu perasaan dengki yang berkepanjangan. Dalam psikologi, trauma itu bisa muncul setelah mendapat stimulasi dari luar karena adanya situasi atau kondisi yang dapat menimbulkan ingatan-ingatan buruk.

    Satu hal penting untuk diingat, bahwa setiap manusia “berpotensi” memiliki sikap iri-dengki kepada orang lain. Sejarah Qabil dan Habil telah menunjukkan kepada kita bahwa iri-dengki itu bagian dari sifat bawaan manusia. Hanya saja, jika sifat iri-dengki dianggap sebagai perasaan yang normal dan terus dibiarkan, maka pasti berdampak negatif pada kualitas hidup kita.

    Dengan memahami akar penyebab dan menerapkan strategi yang tepat, kita pasti dapat mengatasi perasaan iri-dengki. Mari bangun “self esteem” agar tetap sehat dan waras. Teruslah membuka hati dengan menjalin hubungan yang lebih nyaman dengan diri sendiri dan orang lain. Wallahu a’lam.

    Thobib Al-Asyhar

    Penulis adalah dosen Psikologi Sufistik pada Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia

    Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih – Redaksi)

    (erd/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025


    Jakarta

    Arab Saudi menerapkan sejumlah aturan baru pada penyelenggaraan haji 2025 mendatang. Kebijakan ini dinilai ketat, khususnya mengenai himbauan kesehatan jemaah haji 2025.

    Melansir dari salah satu majalah Saudi yaitu Leaders Mina, Kementerian Haji dan Umrah Saudi memberlakukan imbauan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan para jemaah haji 2025. Keputusan ditetapkan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem selama musim haji.

    Aturan Baru Saudi pada Penyelenggaraan Haji 2025

    1. Jemaah Risiko Tinggi Dilarang Berpartisipasi

    Calon jemaah dengan risiko tinggi dilarang untuk berpartisipasi dalam ibadah haji 2025 mendatang. Mereka yang berisiko tinggi ini memiliki kondisi medis yang parah, seperti penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hati dan kanker.


    Selain itu, calon jemaah yang didiagnosa dengan demensia atau penyakit menular seperti tuberkulosis dan batuk rejan dilarang untuk berhaji. Saudi juga melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil untuk berhaji.

    Perlu dipahami, aturan pelarangan jemaah risti ini dilakukan sebagai langkah mencerminkan komitmen Arab Saudi untuk memastikan kesejahteraan jemaah selama haji.

    2. Kewajiban Vaksinasi bagi Jemaah

    Jemaah haji 2025 juga diwajibkan melakukan vaksinasi sebagai salah satu aturan kesehatan. Vaksinasi ini mencakup imunisasi meningitis, COVID-19, influenza musiman, dan polio.

    3. Larangan Kegiatan Berpolitik atau Sektarian

    Aturan lainnya yang harus dipatuhi jemaah haji 2025 adalah larangan berpolitik. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras bagi jemaah yang menyalahgunakan haji sebagai tujuan politik atau sektarian.

    Kementerian melarang segala sesuatu yang berpotensi mengganggu keamanan publik atau hukum serta ketertiban.

    4. Aturan Baru bagi Kantor Haji Asing

    Kantor haji asing diminta mematuhi kebijakan larangan berpolitik atau sektarian demi ketertiban umum serta keselamatan jemaah. Kementerian menetapkan pedoman ketat dalam pengoperasian kantor haji asing.

    Kantor-kantor tersebut harus memastikan jemaah haji mereka mematuhi peraturan dari Saudi. Kementerian menekankan pelanggaran sekecil apapun bisa mengakibatkan deportasi staf kantor atau tindakan hukum lainnya.

    Mengutip laman Independent Newspapers Limited, peraturan baru mengenai kantor haji asing atau internasional ini harus dipatuhi. Mereka memiliki tanggung jawab atas jemaah dari negara masing-masing.

    “Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa kantor harus memasukkan data jamaah ke dalam sistem elektronik sebelum kedatangan mereka dan memastikan bahwa jamaah tidak membawa materi politik atau terlibat dalam kegiatan yang mengganggu.” tulis media Independent Newspaper Limited.

    Selain itu, kantor haji harus mencegah penggunaan akomodasi dan transportasi yang tidak sah. Kementerian menekankan komitmennya untuk mencegah eksploitasi haji untuk agenda politik atau sektarian dan akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Bank Mega Syariah Lepas Keberangkatan 323 Jemaah Umrah



    Jakarta

    Bank Mega Syariah bersama dengan Kanomas Tour and Travel melepas keberangkatan 323 jemaah Program Umroh Milad Bank Mega Syariah ke-20 di Sheraton Hotel Airport Soekarno Hatta pada 3 September 2024 kemarin.

    Jemaah umrah ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera ini akan menunaikan ibadah selama 9 hari dimulai pada 3 – 11 September 2024.

    Seperti dalam rilis yang diterima detikHikmah, keberangkatan kali ini menambah total jemaah umrah yang difasilitasi oleh Bank Mega Syariah. Untuk itu, sejak Januari-Agustus 2024 ada peningkatan umrah seberat 37 persen dari periode Januari-Agustus 2023.


    Bank Mega Syariah juga telah memberangkatkan lebih dari 6.400 jemaah haji reguler dan lebih dari 2.500 jemaah haji khusus pada musim haji 2024 ini.

    “Jemaah Program Umroh Milad Bank Mega Syariah ke-20 mendapatkan fasilitas mulai dari penginapan hingga transportasi terbaik selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Selama menunaikan ibadah umrah, jemaah juga akan mendapatkan asuransi perjalanan dari Saudi Insurance,” ujar Dila Karnela Peter, Sales and Distribution Division Head Bank Mega Syariah.

    “Alhamdulillah, melalui program ini, Bank Mega Syariah akan memberangkatkan satu pesawat jemaah umrah dengan jumlah 323 jemaah di September 2024. Bank Mega Syariah juga berkomitmen untuk memastikan jamaah mendapatkan kenyamanan dan kemudahan mulai dari proses persiapan hingga pelaksanaan ibadah umrah,” jelas Dila.

    Konsistensi dalam menyediakan layanan umrah dan haji yang optimal kepada nasabah berdampak positif terhadap pertumbuhan bisnis haji dan umrah Bank Mega Syariah.

    Pada Januari – Agustus 2024, volume tabungan haji meningkat dan mencapai lebih dari Rp 278 miliar. Di periode yang sama, fee based income dari segmen haji dan umrah juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 60 persen jika dibandingkan dengan periode Januari – Agustus 2023.

    “Peningkatan ini menunjukkan keberhasilan dalam memperkuat kepercayaan nasabah dengan memberikan layanan dan produk yang kompetitif di sektor haji dan umrah. Salah satu fitur terbaru adalah nasabah dapat membuka rekening tabungan haji melalui aplikasi mobile banking M-Syariah,” jelas Dila.

    Bank Mega Syariah merupakan mitra Kementerian Agama (Kemenag) dan telah memperoleh izin sebagai BPS-BPIH sejak tahun 2009. Salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan adalah pembukaan Payment Point di Kantor Kemenag, yang bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan pendaftaran ibadah haji.

    Tabungan Haji Bank Mega Syariah memiliki beberapa keunggulan, di antaranya berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah Mutlaqah, setoran awal ringan, setoran selanjutnya yang fleksibel dan terhubung secara online melalui SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) Kementerian Agama Republik Indonesia. Selain itu, Tabungan Haji Bank Mega Syariah juga tersedia bagi nasabah perorangan untuk semua usia (dewasa dan anak).

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com