Tag: jamaah

  • Apa Itu Haji Ifrad, Dalil, Tata Cara, Waktu dan Perbedaan dengan Jenis Haji Lainnya


    Jakarta

    Bagi umat Islam, melaksanakan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi mereka yang mampu. Haji Ifrad adalah salah satu dari tiga jenis haji yang dikenal dalam ajaran Islam, selain Haji Tamattu’ dan Haji Qiran.

    Haji Ifrad merupakan salah satu jenis ibadah haji di mana seseorang melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, dan umrah dilakukan secara terpisah setelahnya di luar musim haji. Dengan kata lain, dalam Haji Ifrad, umrah tidak dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan haji.

    Apa Itu Haji Ifrad

    Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah yang disusun oleh Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa ifrad berasal dari kata mashdar dengan akar kata ‘afrada’, yang artinya memisahkan sesuatu sehingga menjadi sendiri-sendiri, atau memisahkan sesuatu yang sebelumnya digabungkan.


    Secara harfiah, ifrad memiliki makna yang berlawanan dengan qiran, yaitu menggabungkan.

    Dalam konteks ibadah haji, ifrad merujuk pada pemisahan antara ibadah haji dan umrah. Dengan demikian, pelaksanaan haji tidak dilakukan bersamaan dengan umrah.

    Orang yang melaksanakan haji ifrad hanya menunaikan ibadah haji tanpa melakukan umrah. Namun, mereka tetap diperbolehkan melakukan umrah, tetapi setelah seluruh rangkaian haji selesai.

    Haji Ifrad adalah satu-satunya jenis haji yang tidak mengharuskan jemaah membayar denda berupa penyembelihan kambing sebagai dam. Berbeda dengan Haji Tamattu’ dan Qiran, yang mewajibkan jemaah untuk membayar dam.

    Dalil Pelaksanaan Haji Ifrad

    Haji Ifrad dilaksanakan berdasarkan dalil dari hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah memisahkan antara ibadah haji dan umrah saat menunaikan haji.

    Dasar pelaksanaan Haji Ifrad bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah RA. Dia berkata,

    “Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada tahun ketika beliau melaksanakan haji Wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, berihram untuk umrah dan haji (haji qiran), dan ada pula yang berihram untuk melaksanakan haji saja. Sementara Rasulullah berihram untuk haji. Adapun yang berihram untuk haji atau yang berihram dengan menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul hingga pada hari Nahar (tanggal 10 Zulhijah).” (HR Bukhari dan Muslim).

    Tata Cara dan Rangkaian Haji Ifrad

    Kembali mengacu pada buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah yang disusun oleh Ahmad Sarwat, tata cara pelaksanaan Haji Ifrad adalah dengan menunaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah menyelesaikan haji, jamaah kemudian mengenakan ihram untuk umrah dan melaksanakan rangkaian amalan umrah.

    Secara ringkas, urutan pelaksanaan Haji Ifrad adalah menyelesaikan haji terlebih dahulu, kemudian melanjutkan dengan umrah. Menurut buku Fiqh As-Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq, terjemahan Khairul Amru Harahap dan kawan-kawan, mereka yang menunaikan Haji Ifrad melafalkan talbiyah dengan lafaz sebagai berikut:

    Labbaika bi-hajjin

    Artinya: “Aku memenuhi panggilan-Mu untuk haji.”

    Secara lebih rinci berikut ini adalah tata cara dan rangkaian kegiatan haji Ifrad:

    1. Ihram di miqat untuk haji
    2. Tawaf qudum
    3. Sa’i haji
    4. Tanggal 8 Dzulhijjah, masih keadaan ihram
    5. Tanggal 9 Dzulhijjah, wukuf di Arafah
    6. Tanggal 10 Dzulhijjah, mabit di Muzdalifah
    7. Lempar jumrah Aqabah
    8. Tahalul Awal
    9. Tawaf Ifadhah
    10. Tahalul Tsani
    11. Mabit di Mina
    12. Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar tiga jumrah
    13. Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar tiga jumrah
    14. Meninggalkan Mina untuk Nafar Awal
    15. Tanggal 13 Dzulhijjah, melempar tiga jumrah
    16. Meninggalkan Mina untuk Nafar Tsani

    Waktu Pelaksanaan Haji Ifrad

    Dikutip dari buku Tuntunan Lengkap Wajib & Sunnah Haji dan Umrah karya H. Halik Lubis, berikut ini adalah waktu pelaksanaan Haji Ifrad:

    8 Zulhijah – Mekah (pagi)

    Berangkat menuju Mina bila melakukan sunah Tarwiyah atau menuju Arafah setelah meninggalkan sunah Tarwiyah.

    8 Zulhijah – Mina (siang-malam)

    Bermalam/mabit di Mina sebelum berangkat ke Arafah seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

    9 Zulhijah – Mina (pagi)

    Berangkat menuju Arafah setelah matahari terbit atau setelah melakukan salat Subuh.

    9 Zulhijah – Arafah (siang-sore)

    Sembari menunggu wukuf pada tengah hari, jangan lupa berdoa, berzikir, dan bertasbih. Selanjutnya meng-qashar salat Dzuhur dan Ashar. Kedua salat ini dilakukan pada waktu Dzuhur. Setelah salat selesai, berlanjut dengan wukuf dan berdoa, berzikir, dan bertalbiah, dilakukan terus menerus hingga waktu Maghrib tiba.

    9 Zulhijah – Arafah (sore-malam)

    Setelah matahari terbenam, dilanjutkan menuju Muzdalifah. Melakukan salat Maghrib di Muzdalifah dengan jamak salah Isya seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

    9 Zulhijah – Muzdalifah (malam)

    Menjamak takhir Maghrib dan Isya. Bermalam sebentar hingga lewat tengah malam sembari mengumpulkan 7 kerikil yang bertujuan untuk melempar jumrah aqabah.

    10 Zulhijah – Mina

    Melontarkan jumrah aqabah sebanyak 7 kali, melakukan tahalul awal, kemudian melanjutkan tawaf ifadah, sa’i, dan sunah melakukan tahallul qubra dengan cara mencukur rambut kepala. Jemaah harus sudah tiba di Mina sebelum waktu Magrib kemudian bermalam di Mina hingga tengah malam.

    11 Zulhijah – Mina

    Melontarkan jumrah Ula, wusta, dan Aqabah sebanyak 7 kali. Kemudian bermalam di Mina paling tidak sebelum Maghrib hingga tengah malam.

    12 Zulhijah – Mina

    Melontar jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah masing-masing 7 kali saat waktu subuh. Nafar awal, kembali ke Mekah sebelum Maghrib tiba. Hingga akhirnya dilanjutkan melakukan tawaf ifadah dan sa’i setelah tahallul qubra bagi yang belum melakukan.

    13 Zulhijah – Mina (pagi)

    Melontar jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah sebanyak 7 kali.

    13 Zulhijah – Mekah (siang-malam)

    Melakukan tawaf iafadah, sa’i, dan melakukan tahallul qubra bagi yang belum melaksanakannya. Setelah ini, ibadah haji pun selesai.

    Perbedaan Haji Ifrad dengan Haji Qiran dan Tamattu

    Menurut buku Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali karya Mighniyah, Haji Ifrad adalah ibadah haji yang dilaksanakan secara terpisah dari umrah. Dalam praktiknya, Haji Ifrad dimulai dengan pelaksanaan haji terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah setelahnya.

    Sementara itu, Haji qiran adalah ibadah haji dan umrah yang dilakukan secara bersamaan. Dalam haji qiran, jamaah berihram dengan niat umrah dan haji sekaligus.

    Jenis Haji yang terakhir, Haji Tamattu merupakan ibadah haji yang diawali dengan melakukan umrah terlebih dahulu.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Prabowo Bakal Bentuk Badan Haji dan Umrah



    Jakarta

    Presiden terpilih Prabowo Subianto akan membentuk Badan Haji dan Umrah dalam kepemimpinannya. Ia menunjuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor beserta dua tokoh lainnya untuk mengelola badan tersebut.

    “Arahan Pak Prabowo kepada saya, kepada kami bertiga untuk mengurusi badan urusan haji dan umrah,” ujar Afriansyah Noor, dilansir Antara, Jumat (18/10/2024).

    Badan ini akan dibentuk setingkat dengan kementerian. Tujuannya untuk memperbaiki sistem dan regulasi haji di Indonesia.


    “Jadi itu badan setingkat kementerian yang dibuat oleh beliau (Prabowo) untuk percepatan dan juga perbaikan,” ucap Afriansyah Noor.

    Badan Haji dan Umrah akan berfokus pada penertiban dan penyempurnaan tata kelola haji dan umrah. Mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia, yang setiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah calon jemaah haji dan umrah.

    Sehingga ke depannya proses pelaksanaan ibadah haji dan umrah dapat berjalan lebih baik, transparan, dan terstruktur.

    “Karena kan kita ini bangsa yang besar, dengan jumlah umat Islam terbesar, jadi perbaikan sistem haji ini harus segera dilakukan,” jelas Afriansyah Noor.

    Afriansyah Noor nantinya akan menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Haji dan Umrah dengan Dahnil Anzar Simanjuntak. Sementara Gus Irfan Yusuf diminta sebagai Kepalanya.

    Sebelumnya, wacana pembentukan lembaga khusus untuk haji dan umrah telah mencuat. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) secara konsisten mendorong usulan ini.

    Mereka berargumen bahwa lembaga khusus akan mempermudah koordinasi dengan Arab Saudi. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMPHURI, H. Firman M Nur.

    “Kalau kita punya Menteri Haji dan Umrah, maka posisinya setara dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Diplomasi, negosiasi, lobi antarnegara menjadi enak,” kata Firman dilansir dari Antara.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Amphuri Zaky Zakariya Anshary juga mengatakan, keberadaan Kementerian Haji dan Umrah memiliki nilai penting, karena bisa mengurangi beban Kementerian Agama yang selama ini mengurus penyelenggaraan ibadah haji untuk jamaah Indonesia.

    “Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah dapat mengurangi beban Kementerian Agama yang selama ini sangat berat di luar urusan haji dan umrah,” ujarnya.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Badan Penyelenggara Haji dan Umrah Pisah dari Kemenag, Apa Tugasnya?



    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan membentuk Badan Haji dan Umrah. Ada dua misi yang akan dijalankan oleh badan tersebut. Apa itu?

    Misi pertama adalah memastikan keberangkatan jamaah dengan aman. Sementara misi kedua adalah meningkatkan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

    Agar fokus dengan tujuan, Badan Haji dan Umrah dibuat terpisah dengan Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf, usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).


    “Harapan Bapak Presiden, pada tahun depan kita bisa benar-benar mandiri, badan penyelenggara haji mandiri. Banyak harapan yang disampaikan oleh Bapak Presiden untuk pelaksanaan ibadah haji,” ujar Irfan, melansir detikNews.

    Untuk mewujudkan kenyamanan ibadah haji dan umrah, salah satu program yang dicanangkan oleh Presiden adalah pembangunan perkampungan haji khusus untuk jemaah Indonesia di Tanah Suci.

    “Bapak Presiden berharap Indonesia nantinya mempunyai perkampungan haji, perkampungan Indonesia sendiri di Tanah Suci, sehingga semua kegiatan jamaah haji maupun umrah Indonesia bisa terlokalisir satu tempat di sana,” jelas Irfan.

    Dalam upaya mewujudkan perjalanan haji yang aman, Badan Haji dan Umrah akan memanfaatkan hasil evaluasi dari penyelenggaraan haji dan umrah tahun-tahun sebelumnya. Irfan menegaskan bahwa Presiden Prabowo berharap adanya peningkatan yang signifikan dalam layanan, khususnya dari segi kenyamanan dan keamanan jemaah.

    “Tentu, tiap kali selesai ibadah haji pasti ada evaluasi dari teman-teman Kemenag. Menurut Bapak Presiden, harus lebih ditingkatkan lagi untuk bisa lebih nyaman buat para jamaah haji dan juga aman,” tambahnya.

    Meskipun saat ini masih ada kolaborasi dengan Direktorat Haji dan Umrah Kemenag, Irfan menargetkan bahwa Badan Haji dan Umrah akan sepenuhnya mandiri pada tahun 2026.

    “Tahun 2025 kami masih akan berkolaborasi dengan Direktorat Haji,” ungkapnya.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Arab Saudi Gelar Rapat Perdana Bahas Layanan Haji 2025



    Jakarta

    Arab Saudi menggelar rapat pertama yang membahas pelayanan haji 2025 mendatang. Wakil Emir Makkah, Pangeran Saud bin Mishal bin Abdulaziz turut menghadiri pertemuan yang digelar di Jeddah, Arab Saudi kemarin.

    Pertemuan tersebut dibawahi langsung oleh Gubernur Makkah Pangeran Khalid Al-Faisal dan kepala Komite Haji Pusat dengan mengundang 60 organisasi dari sektor haji beserta pejabat terkait. Acara ini digelar dengan tajuk “Pertemuan untuk Memulai Perencanaan Haji 1446 H” pada Minggu (8/9/2024).

    Bersamaan dengan dimulainya rapat, Pangeran Saud meresmikan dimulainya perencanaan penyelenggaraan haji 2025. Melalui kesempatan yang sama Pangeran Saud mengumumkan jadwal persiapan haji untuk musim mendatang.


    Kantor berita Arab Saudi, SPA, melaporkan target utama musim haji mendatang di antaranya meningkatkan standar operasional yang mencakup pembaruan regulasi yang ada hingga peningkatan pelatihan pekerja.

    Pangeran Saud menyoroti perlunya membangun kembali kesuksesan musim haji 2024 dan memastikan persiapan awal untuk haji tahun ini. Ia mendesak pentingnya peningkatan kerja sama untuk meningkatkan layanan dan fasilitas.

    “Pertemuan hari ini bertujuan untuk mencapai tujuan-tujuan utama, terutama berdasarkan keberhasilan haji 1445 H. Allah telah memberkati bangsa ini dengan kemampuan untuk melayani jamaah haji,” kata Pangeran Saud.

    “Prioritas utama kami adalah persiapan awal untuk musim haji mendatang, memastikan kami memenuhi tanggung jawab kami terhadap mereka yang mengunjungi tempat-tempat paling suci di bumi,” sambung dia lagi.

    Pertemuan ini juga membahas model perencanaan 2025, dengan fokus pada kesiapan, standar kualitas layanan, dan indikator kinerja operasional.

    Dilansir Arab News, pertemuan perdana tersebut turut meninjau pencapaian musim haji 2024 yang mencakup 300 rencana untuk meningkatkan kesiapan musim mendatang.

    Beberapa pencapaian utama selama penyelenggaraan haji kemarin di antaranya peluncuran kartu Nusuk, operasi uji coba penerbangan haji yang sukses dari Bandara Internasional Taif, perluasan inisiatif Rute Makkah, perpanjangan jalan raya Jeddah-Makkah sepanjang 51 km, peningkatan transportasi dari Mina ke Masjidil Haram, dan penerapan cat antipanas di dekat Masjid Al-Namirah.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Aturan Berfoto di Masjidil Haram Selama Umrah, Jangan Sembarangan!



    Jakarta

    Kementerian Haji dan Umrah menerbitkan protokol dalam mengambil gambar atau merekam momen selama jemaah berada di sekitar Masjidil Haram. Jemaah umrah diimbau untuk tidak mengganggu jemaah lain yang sedang tawaf atau beribadah.

    Imbauan pertama jemaah diminta untuk tidak berlama-lama melakukannya untuk menghindari ketidaknyamanan jemaah lain.

    “Tamu Allah yang terhormat, Anda dipersilakan untuk mengabadikan momen berharga Anda di Masjidil Haram. Mohon lakukan dengan cepat, pastikan Anda tidak mengganggu mereka yang sedang melakukan tawaf atau salat,” demikian keterangan Kementerian dalam akun X (@MoHU_En), dikutip Kamis (12/9/2024).


    Jemaah umrah juga diimbau untuk tidak berdiri terlalu lama saat mengambil foto karena dapat mengganggu arus pergerakan jamaah.

    Selanjutnya, bagi jemaah yang hendak mengabadikan momen selama di Masjidil Haram melalui telepon genggamnya diimbau berhati-hati dalam mengambil gambar. Terutama mengambil gambar jemaah lain yang sedang beribadah tanpa izin mereka.

    “Tidak mengambil foto orang yang sedang melakukan salat dan jemaah haji tanpa izin mereka,” demikian pernyataan Kementerian.

    Berdasarkan aturan tersebut, jemaah bisa menghormati jemaah dan pengunjung lainnya yang tengah beribadah, mengambil gambar dari sudut yang jauh dari jalur utama, dan menjaga ketenangan di situs suci ini saat mengabadikan momen.

    Kementerian juga mengingatkan jemaah agar menjaga barang bawaan mereka selama di Masjidil Haram. Jemaah disarankan hanya membawa barang-barang penting saja.

    “Bepergian dengan bawaan ringan membantu meminimalkan risiko kehilangan barang-barang Anda dan mengkhusyukkan diri dalam pengalaman spiritual,” bunyi keterangan Kementerian.

    Selain itu, jemaah diminta menjaga barang bawaannya agar senantiasa berada dalam jarak pandang dan tidak meninggalkan barang bawaan di dekat pintu tanpa penjaga.

    Meski demikian, jika terjadi kehilangan, jemaah bisa ke kantor Lost & Found di dekat Al-Marwah atau jemaah juga bisa melaporkan barang hilang tersebut melalui Absher platform.

    Musim umrah tahun ini dimulai pada akhir Juni 2024 setelah berakhirnya ibadah haji tahunan yang dihadiri sekitar 1,8 juta muslim dari seluruh dunia.

    Menurut data Kerajaan Arab Saudi seperti dilansir Gulf News, sekitar 13,5 juta orang menunaikan umrah tahun sebelumnya. Kerajaan memproyeksikan akan menyambut 15 juta muslim untuk umrah tahun depan.

    (rah/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengemis dengan Visa Umrah Meningkat, Saudi Perketat Aturan untuk Jemaah Pakistan



    Jakarta

    Arab Saudi memperingatkan Pakistan terkait penduduknya yang kedapatan menjadi pengemis di Tanah Haram. Hal ini berdasarkan meningkatnya jumlah warga negara Pakistan yang datang ke Arab Saudi dengan visa umrah namun merajalela menjadi pengemis.

    Melansir Hindustan Times (26/9/2024) pihak berwenang Saudi meminta pemerintah Pakistan segera mengambil tindakan untuk menghentikan aksi mengirim warganya dengan visa umrah. Pasalnya, kebanyakan warga Pakistan yang datang dengan visa umrah ini kemudian menjadi pengemis.

    Kementerian Haji Saudi secara resmi memperingatkan tentang meningkatnya jumlah pengemis yang memasuki Arab Saudi dengan visa umrah yang dimaksudkan untuk para jemaah haji. Para pejabat Saudi khawatir bahwa tindakan orang-orang ini merusak reputasi para jemaah Pakistan.


    Arab Saudi telah memperingatkan bahwa jika situasi itu tidak terkendali, hal itu dapat berdampak negatif pada jamaah umrah dan haji Pakistan.

    Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Agama Pakistan berencana memperkenalkan “Undang-Undang Umrah” untuk mengatur agen perjalanan yang memfasilitasi perjalanan umrah. Menteri Dalam Negeri Pakistan Mohsin Naqvi meyakinkan Duta Besar Saudi Nawaf bin Said Ahmed Al-Malki bahwa tindakan tegas akan dilaksanakan dan Badan Investigasi Federal (FIA) telah ditugaskan untuk memimpin tindakan tersebut.

    Tahun lalu, Menteri Luar Negeri Pakistan Arshad Mahmood mengemukakan bahwa beberapa negara telah menyatakan kekhawatiran tentang perilaku beberapa warga negara Pakistan, khususnya yang berkaitan dengan etika kerja, sikap, dan keterlibatan dalam kegiatan kriminal.

    Dikabarkan Gulf Insider, Pada bulan Mei lalu, pemerintah Saudi mengeluarkan peraturan yang melarang jemaah melaksanakan ibadah haji tanpa visa khusus. Peraturan ini menetapkan denda sebesar 10.000 Riyal (sekitar Rp 40,3 juta) dan ancaman deportasi bagi jemaah yang melanggar.

    Merujuk laporan yang dirilis tahun lalu, 90 persen pengemis yang ditangkap di luar negeri adalah warga Pakistan.

    Pada September tahun lalu, sebanyak 16 orang yang diduga pengemis ditangkap di bandara Karachi dan diturunkan dari pesawat tujuan Arab Saudi. Mereka ditangkap setelah dihentikan dan diinterogasi oleh petugas FIA.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Setoran Awal Dana Haji Biayai Jemaah Lain: MUI Haramkan, Mudzakarah Bolehkan



    Jakarta

    Mudzakarah Perhajian Indonesia yang baru saja selesai digelar di Bandung menghasilkan sejumlah keputusan penting yang akan berdampak signifikan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun mendatang. Pertemuan yang dihadiri para ahli fikih, akademisi, dan praktisi haji ini menghasilkan beberapa keputusan hukum terkait pelaksanaan ibadah haji.

    Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah terkait pemanfaatan hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Para peserta mudzakarah sepakat bahwa penggunaan hasil investasi tersebut untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain hukumnya diperbolehkan.

    “Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” kata KH Aris Ni’matullah, salah satu peserta Mudzakarah dari Pesantren Buntet Cirebon, pada upacara penutupan, Sabtu (9/11/2024).


    Menurut KH Aris Ni’matullah, persentase penggunaan hasil investasi dana haji harus ditentukan secara hati-hati. Tujuannya agar menguntungkan semua pihak, baik jemaah haji yang sedang menunggu maupun yang akan berangkat. Selain itu, pengelolaan dana haji juga harus berkelanjutan agar hak semua jemaah terjamin.

    “Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang. Sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tuturnya.

    Beliau menambahkan, pemerintah melalui BPKH memiliki wewenang mengelola dana haji. Namun, pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

    Pemanfaatan hasil investasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi masa tunggu calon jemaah haji dan memberikan kemudahan bagi jemaah yang sedang menjalankan ibadah haji.

    Keputusan ini berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain.

    Pengharaman ini tercantum dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 mengenai Hukum Pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji bagi Jamaah Lain.

    “Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram,” bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut seperti dilihat detikHikmah.

    Dasar hukum fatwa MUI ini bersumber dari beberapa ayat Al-Qur’an, seperti surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, surah An Nisa ayat 58, dan surah Al Maidah ayat 1. Serta hadits-hadits yang menekankan pentingnya menjaga amanah dan tidak merugikan hak orang lain. Seperti hadits tentang tidak halal menggunakan harta orang lain tanpa izin, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, hingga hadits tentang keutamaan bekerja sama antarsesama muslim.

    MUI menilai bahwa pemanfaatan hasil investasi dana haji untuk membiayai jemaah lain berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut dan dapat menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks di kemudian hari.

    “Dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya,” jelas MUI dalam paparan masalahnya.

    “Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas,” lanjutnya.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Pemerintah Saudi Batasi Waktu Masuk Hijr Ismail, Pria dan Wanita Dipisah



    Jakarta

    Hijr Ismail menjadi tempat yang dikunjungi jemaah ketika menjalani ibadah haji ataupun umrah. Kini ada aturan baru yang menetapkan jam kunjungan bagi jemaah laki-laki dan perempuan.

    Dilansir dari Saudi Gazette, Jumat (15/11/2024), Otoritas Umum yang mengatur Dua Masjid Suci telah menetapkan waktu khusus bagi jamaah laki-laki dan perempuan untuk mengunjungi Hijr Ismail. Menurut otoritas tersebut, setiap pengunjung akan diizinkan untuk menghabiskan waktu maksimal 10 menit di area Hijr Ismail.

    Hijr Ismail adalah bangunan yang berada di sebelah utara Ka’bah. Jemaah berbondong-bondong mendatangi Hijr Ismail karena di sini menjadi salah satu tempat mustajab untuk berdoa.


    Pembagian Waktu Kunjungan

    Penetapan waktu kunjungan ini dibagi berdasarkan jenis kelamin jemaah. Dengan adanya aturan ini, jemaah laki-laki dan perempuan diharapkan bisa lebih nyaman saat mengunjungi Hijr Ismail.

    Waktu masuk untuk laki-laki dimulai dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 11.00 pagi, sedangkan waktu masuk malam dialokasikan untuk wanita dari pukul 08.00 malam hingga pukul 02.00 dini hari.

    Pintu masuk ke Hijr Ismail akan dipusatkan melalui gerbang barat.

    Langkah ini diambil untuk mengelola kepadatan dan meningkatkan kenyamanan bagi para jamaah. Upaya ini juga merupakan bagian dari keinginan Pemerintah Saudi untuk memberikan layanan terbaik bagi para tamu Allah SWT sekaligus menyediakan pengalaman ibadah yang khusyuk di dekat Ka’bah.

    Hijr Ismail adalah bangunan setengah lingkaran berbentuk tembok rendah di sisi utara Ka’bah. Bangunan ini awalnya merupakan bagian dari Ka’bah karena ruang yang terletak di antara Hijr Ismail dan Ka’bah dulunya merupakan satu kesatuan.

    Pada 2023, lebih dari 13,5 juta umat Islam melaksanakan ibadah umrah, jumlah jamaah internasional tertinggi yang pernah melaksanakan ibadah tersebut.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Syarat Daftar Haji Reguler dan Cara Daftarnya


    Jakarta

    Menunaikan ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Perjalanan ke Tanah Suci ini bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga simbol kepatuhan dan kecintaan kepada Allah SWT. Untuk melaksanakannya, setiap calon jamaah haji harus mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Proses pendaftaran haji di Indonesia telah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No.28 Tahun 2016, yang mencakup pedoman untuk pendaftaran haji reguler.

    Penting untuk diingat, kuota haji di Indonesia memiliki masa tunggu yang cukup panjang, sehingga mendaftar lebih awal adalah langkah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang ingin segera mewujudkan mimpi mengunjungi Baitullah.


    Bagi Anda yang berniat untuk mendaftar haji di tahun 2024, ada sejumlah syarat daftar haji dan tahapannya yang wajib dipenuhi. Semua hal ini perlu dipersiapkan dengan baik agar proses pendaftaran berjalan lancar.

    Syarat Daftar Haji 2024

    Untuk menjadi calon jemaah haji, Anda harus memenuhi sejumlah syarat daftar haji yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. Berikut adalah poin-poin syaratnya yang dilansir dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji:

    1. Beragama Islam

    Melaksanakan ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Oleh karena itu, hanya umat Islam yang dapat mendaftar. Bukti keislaman seperti KTP atau dokumen identitas resmi lainnya diperlukan untuk memastikan status agama calon Jemaah yang terdapat pada dokumen identitas tersebut.

    2. Berusia minimal 12 tahun

    Syarat usia ini ditetapkan untuk memastikan calon jemaah cukup dewasa untuk memahami dan melaksanakan rangkaian ibadah haji. Dengan usia minimal 12 tahun, pemerintah berharap para calon jemaah mampu bertanggung jawab secara fisik dan mental selama ibadah.

    3. Memiliki KTP yang sah

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen wajib untuk proses pendaftaran. Identitas ini berguna untuk memverifikasi kewarganegaraan dan domisili calon Jemaah agar meminimalisasi kesalahan dalam proses administrasi, serta memastikan kelancaran proses di Kantor Kementerian Agama.

    4. Menyertakan kartu keluarga (KK)

    KK atau kartu keluarga menjadi dokumen pendukung yang memberikan informasi struktur keluarga dan status sosial calon pendaftar haji. Dokumen ini membantu verifikasi data untuk keperluan administratif, seperti pengajuan fasilitas khusus yang dibutuhkan calon pendaftar.

    5. Memiliki akta kelahiran atau dokumen pendukung

    Akta kelahiran, kutipan akta nikah, atau ijazah juga berfungsi sebagai identitas tambahan. Dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan calon jemaah memenuhi syarat usia dan status hukum yang diperlukan untuk pendaftaran.

    6. Membuka tabungan di BPS-Bipih

    Setiap calon jemaah wajib memiliki tabungan di Bank Penerima Setoran – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih). Tabungan ini memfasilitasi pembayaran biaya haji dan memberikan nomor porsi keberangkatan, sebagai bentuk komitmen calon jemaah terhadap jadwal yang telah ditentukan.

    Tata Cara Pendaftaran Haji 2024

    Setelah menyiapkan seluruh syarat daftar haji yang sudah dijelaskan sebelumnya. Selanjutnya adalah memahami beberapa langkah penting yang harus diikuti calon jamaah haji. Berikut adalah panduan daftar haji yang masih dikutip dari sumber sebelumnya:

    1. Membuka Tabungan Haji

    Langkah pertama yang harus dilakukan calon jamaah adalah membuka tabungan haji di BPS-Bipih. Proses ini dilakukan sesuai domisili dengan menyerahkan kartu identitas dan menyetor sejumlah dana awal, yakni Rp25 juta.

    2. Menandatangani Surat Pernyataan

    Setelah memiliki tabungan haji, calon jamaah diharuskan menandatangani surat pernyataan telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

    3. Melakukan Transfer Setoran Awal

    Selanjutnya, calon jamaah melakukan transfer dana setoran awal ke rekening BPKH melalui cabang BPS-Bipih di wilayah masing-masing.

    4. Menerima Bukti Setoran Awal

    Setelah dana setoran awal berhasil ditransfer, BPS-Bipih akan menerbitkan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.

    5. Menempel Pasfoto dan Materai

    Bukti setoran awal tersebut harus ditempelkan pasfoto calon jamaah ukuran 3×4 serta diberi materai sesuai ketentuan.

    6. Verifikasi Dokumen

    Calon jamaah wajib mendatangi kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memverifikasi dokumen dengan membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya. Verifikasi ini harus dilakukan maksimal lima hari kerja setelah transfer ke rekening BPKH.

    7. Mengisi Formulir Pendaftaran

    Setelah verifikasi berhasil, calon jamaah mengisi formulir pendaftaran berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Formulir ini kemudian diserahkan kepada petugas di kantor Kementerian Agama setempat.

    8. Menerima Bukti Pendaftaran

    Setelah menyerahkan formulir, calon jamaah akan menerima bukti pendaftaran resmi yang mencantumkan nomor porsi pendaftaran. Bukti ini ditandatangani dan distempel oleh petugas sebagai tanda sah.

    9. Penerbitan SPPH

    Langkah terakhir adalah penerbitan dokumen Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak lima lembar. Dokumen ini dicetak oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan wajib ditempel pasfoto ukuran 3×4 di setiap lembarnya.

    Biaya Pendaftaran Haji 2024

    Mengutip dari arsip detikHikmah, Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2024 yang telah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi calon jamaah haji reguler, biaya pendaftaran rata-rata yang harus disiapkan adalah sebesar Rp 56 juta, meningkat dari Rp 49,8 juta pada tahun 2023.

    Besaran tersebut mencakup 60 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 93.410.286 per jamaah. Sisa 40 persennya ditanggung pemerintah melalui dana nilai manfaat.

    Keputusan mengenai biaya ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

    Selain itu, Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024 juga merinci biaya haji berdasarkan embarkasi. Embarkasi Surabaya menjadi yang tertinggi dengan biaya sebesar Rp 60,5 juta, sedangkan embarkasi Medan memiliki biaya terendah, yaitu Rp 51,1 juta.

    Temukan paket haji dan umrah terbaik pilihan detikhikmah di sini.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana Haji Capai Rp 169 Triliun, BPKH Ajak Seluruh Pihak Optimalkan Pengelolaan



    Jakarta

    Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengajak seluruh pihak agar bersinergi mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang terus bertumbuh. Kini, dana kelolaan haji BPKH mencapai lebih dari Rp 169 triliun.

    “Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan imbal hasil yang optimal. Namun, kami juga harus tetap memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji,” kata Fadlul dalam sambutannya pada acara seminar bertajuk Ruang Dialog BPKH: Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji, Rabu (3/12/2024).

    Dalam rilis yang diterima detikHikmah, Kepala Badan Pelaksana BPKH itu menguraikan bahwa jumlah besar dana kelolaan haji menjadi tanggung jawab besar bagi BPKH untuk tetap menyeimbangkan prinsip syariah, tujuan investasi, dan kebutuhan jemaah haji di tengah dinamika perekonomian global yang kian kompleks.


    Turut hadir Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo R Muhammad Syafi’i dalam acara tersebut. Ia menyampaikan dukungan terhadap kehadiran BPKH.

    Selain itu, pemerintah terus mendorong peningkatan kinerja BPKH dalam mengelola dana haji. Hal ini menjadi upaya untuk menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    “Revisi undang-undang ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada BPKH dalam melakukan investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji,” terang Romo Syafi’i.

    BPKH memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang dikelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan imbal hasil yang optimal dengan tetap memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji.

    Seminar Ruang Dialog BPKH diselenggarakan dengan kerjasama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI). Dialog ini bertujuan memberi kontribusi berbagai bentuk alternatif dalam pengelolaan dana haji agar memberi nilai manfaat yang optimal dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.

    Acara Ruang Dialog BPKH juga dihadiri sejumlah tokoh penting seperti Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Pimpinan Baznas Zainulbahar Noor, Anggota Komisi VIII DPR Ina Ammania, Presidium MN KAHMI Abdullah Puteh, dan Guru Besar Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Euis Amalia.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com