Tag Archives: jangka

5 Cara Melakukan Diet Intermittent Fasting untuk Menurunkan Berat Badan

Jakarta

Cara melakukan diet intermittent fasting atau diet IF yang benar kerap dicari banyak orang. Pasalnya, diet intermittent fasting diyakini sebagai salah satu metode diet yang efektif untuk menurunkan berat badan dengan cepat.

Diet IF juga digandrungi oleh banyak artis dan tokoh terkenal, seperti Melaney Ricardo, Marshanda, Beyonce, Benedict Cumberbatch, hingga Elon Musk. Karenanya, tidak heran jika banyak yang penasaran dan tertarik mencoba diet IF untuk menurunkan berat badan.

Ada banyak varian diet IF yang bisa diterapkan. Bagi pemula yang tertarik ingin melakukan diet ini, berikut 5 cara diet IF yang bisa dijajal yang dikutip dari Medical News Today.


1. Puasa selama 12 Jam Sehari

Sesuai namanya, cara diet IF ini mengharuskan seseorang untuk berpuasa selama 12 jam setiap hari. Sejumlah penelitian menunjukkan puasa selama 12-14 jam dapat mendorong tubuh mengubah simpanan lemaknya menjadi energi, yang kemudian melepaskan keton ke dalam darah. Inilah yang membuat berat badan berkurang.

Metode ini cocok bagi pemula karena waktu puasa yang relatif pendek. Sebagian besar puasa terjadi saat tidur, dan praktisinya tetap bisa mengonsumsi kalori dalam jumlah yang sama setiap hari.

Cara paling mudah untuk melakukan metode ini adalah dengan memasukkan periode tidur di waktu puasa. Misalnya, memilih puasa mulai dari jam 8 malam hingga 8 pagi.

2. Puasa selama 16 Jam

Selain puasa 12 jam, diet IF juga bisa dilakukan dengan berpuasa selama 16 jam. Metode ini dikenal juga dengan sebutan 16:8 atau diet Leangains.

Bagi wanita, beberapa ahli menyarankan untuk berpuasa selama 14 jam dan perlahan-lahan meningkatkan durasinya hingga 16 jam. Di sisi lain, pria bisa langsung mulai berpuasa selama 16 jam.

Metode ini mungkin cocok bagi mereka yang telah berpuasa selama 12 jam, tetapi tidak merasakan manfaat apapun.

Sebuah ulasan studi pada 2022 juga menemukan cara diet IF seperti ini mungkin bermanfaat untuk manajemen berat badan pada orang dewasa dengan kelebihan berat badan.

3. Puasa 2 Hari Seminggu

Cara diet IF ini disebut juga dengan metode 5:2. Jadi dalam seminggu, seseorang mengonsumsi makanan sehat dengan porsi standar selama lima hari, kemudian mengurangi asupan kalori untuk dua hari sisanya.

Selama dua hari berpuasa, pria biasanya dapat mengonsumsi 600 kalori, sedangkan wanita hanya 500 kalori.

Biasanya, orang-orang akan memisahkan hari puasa mereka dalam seminggu. Misalnya, mereka berpuasa pada hari Senin dan Rabu, dan makan seperti biasa pada hari lainnya.

4. Puasa Selang-seling

Cara diet IF ini dilakukan dengan berpuasa setiap dua hari sekali. Bagi sebagian orang, puasa selang-seling seperti ini berarti menghindari konsumsi makanan padat saat puasa, atau hanya mengonsumsi hingga 500 kalori.

Lalu pada hari lainnya, mereka akan makan sebanyak yang diinginkan.

Perlu diingat, puasa seperti ini mungkin tidak cocok bagi mereka yang memiliki kondisi medis tertentu. Selain itu, mungkin juga sulit mempertahankan puasa ini dalam jangka panjang.

5. Puasa 24 Jam Sekali Seminggu

Dikenal juga dengan sebutan diet ‘Eat-Stop-Eat’, cara diet IF ini melibatkan puasa selama satu atau dua hari penuh dalam seminggu. Banyak orang mempraktikkannya dengan berpuasa mulai dari sarapan pagi hingga sarapan pagi berikutnya, atau mulai dari makan siang sampai waktu makan siang keesokan hari.

Sementara di hari lainnya, mereka harus kembali ke pola makan yang normal. Metode ini membatasi asupan kalori total, tetapi tidak membatasi makanan tertentu yang dikonsumsi.

Puasa selama 24 jam bisa cukup sulit bagi sebagian orang, dan berpotensi menyebabkan kelelahan, sakit kepala, atau gangguan suasana hati. Sebaiknya coba membiasakan diri berpuasa selama 12 jam atau 16 jam sebelum menjajal metode ini.

(ath/kna)



Sumber : health.detik.com

Dana Subsidi Haji Diproyeksikan Habis pada 2027, BPKH Bilang Begini



Jakarta

Ada ancaman mengintai dana subsidi haji atau nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana yang dipakai untuk membiayai haji ini diproyeksi ludes dalam 2-3 tahun mendatang.

Nilai manfaat pada dasarnya adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan investasi yang dilakukan oleh BPKH.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menyebut permasalahan ini sudah dikaji secara internal. Pemerintah hingga DPR disebut tengah mengupayakan solusi menjaga sustainability (keberlanjutan) nilai manfaat.


“Makanya sejak 2-3 tahun terakhir pemerintah bersama dengan DPR sudah komitmen menjaga sustainability itu,” katanya dalam diskusi bersama wartawan di kantornya, BPKH Tower, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

“Caranya seperti apa? Dengan mengubah komposisi Bipih (biaya perjalanan haji) dan nilai manfaat,” sambungnya.

Amri kemudian mengulas, pada musim haji 2022, pemerintah sempat mengajukan usul komposisi Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jemaah sebesar 70 persen dengan nilai manfaatnya 30 persen dari total biaya haji atau BPIH (biaya penyelenggaraan haji).

“Itu bagian dari mana menjaga sustainability karena itu hasil kajian yang kita lakukan. Kalau ini tidak dikoreksi maka ancamannya 2027,” paparnya.

Amri mengatakan sejak haji 2022, pemerintah dan DPR berkomitmen menurunkan besaran nilai manfaat tersebut sebanyak 5 persen secara bertahap.

BPIH pada haji 2022 disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah. Kemudian, ditetapkan Bipih yang dibayar jemaah rata-rata Rp 39.886.009 per orang atau 48,7% dari BPIH, dan sisanya sekitar 51,3% ditutupi dengan dana nilai manfaat.

Dilanjut pada haji 2023, pemerintah dan DPR menetapkan BPIH di angka median Rp 90.050.637,26. Dari situ disepakati, Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp 49.812.711,12 atau 55,3% dari BPIH dan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7% dari BPIH.

“Tapi tiba-tiba pada saat kita sedang menjaga itu supaya bertahap gradual, MUI muncul dengan fatwanya bisa mempercepat dalam rangka menjaga itu,” ungkap Amri.

Amri menyebut persoalan ini dimungkinkan menjadi salah satu bagian yang akan didiskusikan BPKH bersama pemerintah dalam menyusun skema BPIH 2025 agar lebih adil dan rasional.

Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Ahmad Zaky menambahkan, diakuinya memang penggunaan nilai manfaat pada haji beberapa tahun lalu lebih besar dibandingkan besaran setoran awal dan setoran lunas ditambah saldo virtual account (VA) jemaah.

“Ini nilai manfaat yang dipersoalkan karena pada masa peralihan, trennya meningkat terus sampai ada waktu pernah, mungkin kurang lebih 45-55 persen (nilai manfaat yang dipakai dari total BPIH). Jadi 45 persen biaya haji yang seharusnya dibayarkan tiap jemaah itu menggunakan dana subsidi nilai manfaat,” katanya.

Lebih lanjut, Zaky mengungkapkan rencana jangka panjang BPKH untuk menjaga nilai manfaat tersebut melalui upaya yang mengarah pada self-financing. Target jangka panjang dilakukan dengan meminimalkan penggunaan nilai manfaat dan memaksimalkan saldo virtual account.

“Nah, kami berharap di jangka panjang, setoran awal, setoran lunas dan saldo virtual account itu mungkin kalaupun ada subsidi itu jumlahnya sangat kecil, jadi kita memang mengarah kepada self-financing,” paparnya.

Zaky juga menyoroti subsidi ini yang dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya. MUI menilai pemanfaatan hasil investasi untuk membiayai jemaah lain dapat berdampak pada pengurangan hak calon jemaah lain dan dalam jangka panjang ini akan menimbulkan masalah serius.

Sebelumnya, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan BPKH sudah menerapkan skema pengelolaan dana haji seperti ini sejak efektif dibentuk pada 2017. Menurutnya, bila pola ini dibiarkan maka cadangan nilai manfaat akan segera habis pada haji 2026 atau 2027.

“Skema tersebut berpotensi menjadi bom waktu, jemaah haji waiting list terancam tidak dapat menikmati hasil investasi dari hasil kelola BPKH karena nilai manfaat habis terkuras untuk subsidi secara jorjoran guna menanggung biaya jemaah haji yang berangkat lebih dulu,” papar Mustolih.

(rah/erd)



Sumber : www.detik.com