Tag: janin

  • Menteri Pembangunan Keluarga Bicara Susahnya Turunkan Stunting RI, Ini Penyebabnya


    Jakarta

    Stunting masih menjadi salah satu persoalan kesehatan yang disorot di Indonesia. Stunting merupakan sebuah kondisi gagal tumbuh pada anak disebabkan oleh kekurangan gizi kronis dalam 1.000 hari pertama kehidupan.

    Tidak hanya berdampak pada berat, tinggi badan anak, serta risiko lebih rentan penyakit, stunting juga berefek buruk pada perkembangan kognitif. Kondisi ini yang akhirnya memengaruhi kemampuan belajar, berpikir, hingga kecerdasan anak. Hal ini yang akhirnya membuat stunting menjadi salah satu fokus kerja dari pemerintah.

    Prevalensi stunting di Indonesia sebenarnya menunjukkan tren penurunan. Tercatat pada tahun 2018 kasus stunting berada di angka 30,8 persen turun menjadi 24,4 persen pada tahun 2021, 21,6 persen pada tahun 2022, dan pada tahun 2023 menjadi 21,5 persen.


    Meski begitu, prevalensi stunting di Indonesia masih termasuk tinggi apabila dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Thailand di angka 10 persen dan Vietnam 19 persen.

    Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji menuturkan ada sejumlah faktor yang membuat persoalan stunting di Indonesia masih cukup tinggi. Beberapa di antaranya adalah masih kurangnya asupan gizi, kurangnya air bersih di daerah tertentu, kurangnya edukasi, hingga masih banyak hunian tak layak huni dan belum memiliki sistem sanitasi.

    Wihaji berpendapat kebanyakan dari faktor tersebut sangat berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat pada saat ini.

    “Ekonomi itu faktor utamanya kenapa dia tidak punya jamban. Kenapa dia tidak punya air bersih, itu dari lingkungan, kemudian kenapa juga kurang mengerti, ya karena masih kurang edukasi juga,” ujar Wihaji ketika ditemui awak media di Kab Karawang, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024).

    Wihaji menuturkan edukasi pada masyarakat juga masih menjadi PR (pekerjaan rumah) yang besar untuk segala pihak dalam mengatasi masalah stunting. Masih ada banyak kebiasaan ibu hamil yang sebenarnya dapat memengaruhi kesehatan janin, namun masih saja dilakukan.

    Salah satu yang disoroti misalnya adalah kebiasaan nyirih atau mengunyah sirih di beberapa daerah tertentu yang masih dilakukan oleh ibu hamil.

    Menurutnya kebiasaan ini dapat memengaruhi kondisi janin yang akhirnya dapat meningkatkan risiko stunting. Terlebih kebiasaan ini biasanya juga dilakukan dengan menambahkan zat-zat lain yang bisa saja berisiko pada janin.

    “Itu termasuk kultur yang perlu diedukasi, itu salah satu contohnya, beberapa daerah itu masih ada,” sambungnya.

    Wihaji lebih lanjut mengatakan pihaknya saat ini akan melakukan pendekatan berbasis data dalam penanganan stunting secara by name by address. Ia menuturkan saat ini tercatat ada sekitar 8,7 juta keluarga berisiko stunting di Indonesia.

    Menurutnya, kini pihak Kemendukbangga tinggal fokus bekerja bersama kementerian terkait untuk mencapai hal tersebut. Ia yakin secara bertahap nantinya angka stunting akan perlahan menurun sesuai dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita mau cicil pelan-pelan. Perintah Pak Presiden, sudah jangan banyak diskusi, jangan banyak seminar, jangan banyak lokakarya, turun ke lapangan langsung selesaikan masalahnya,” ujar Wihaji.

    “Kerja sama antar kementerian juga akan lebih fokus karena perintah Pak Presiden. Jangan sampai nanti ada tumpang tindih program antar kementerian. Mulai saat ini dirapihkan, saya yakin nantinya akan tertangani dengan baik,” tandasnya.

    (avk/suc)

    Sumber : health.detik.com

    Alhamdulillah sehat wal afiyat اللهم صل على رسول الله محمد
    Source  : unsplash.com / Jonas Kakaroto
  • Zakat Fitrah bagi Bayi di Kandungan, Wajib atau Tidak?


    Jakarta

    Zakat fitrah menjadi amalan wajib yang harus ditunaikan setiap muslim. Laki-laki, perempuan, tua, muda, ataupun anak-anak wajib dibayarkan zakatnya.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW menjelaskan kewajiban zakat fitrah yang harus ditunaikan setiap muslim,

    فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ


    Artinya: “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia).” (HR Bukhari Muslim)

    Dalam hadits lain dijelaskan, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

    Perintah menunaikan zakat fitrah jelas diterangkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an.

    Dalam surah Al Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman,

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Kemudian, perintah yang sama juga termaktub dalam surah Al A’la ayat 14 dan 15. Allah SWT berfirman,

    قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ . وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ

    Artinya: “Sungguh, beruntung orang yang menyucikan diri (dari kekafiran) dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia salat.”

    Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi di Kandungan

    Dalam dalil yang termaktub di Al-Qur’an maupun hadits Rasulullah SAW, tidak ada yang menjelaskan secara eksplisit terkait zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan.

    Dalam kitab Shalaatul Mu’min karya Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan M. Ghoffar dijelaskan bahwa mengeluarkan zakat fitrah bagi bayi yang dikandung adalah sunah. Hal ini sebagaimana dilakukan sahabat Rasulullah SAW, Utsman bin Affan RA.

    Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, diriwayatkan Abdullah bin Ahmad dari Humaid dan Qatadah, bahwa Utsman RA pernah mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, dan bayi dalam kandungan.

    Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dari Abu Qilabah, ia bercerita, “Mereka memberikan zakat fitrah, bahkan mereka mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi yang ada dalam kandungan.”

    Dalam sebuah riwayat milik Ahmad disebutkan bahwa zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan itu wajib.

    Menurut penjelasan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi sebagaimana dinukil NU Online, ulama mazhab Syafi’i berpendapat bayi yang masih dalam kandungan tidak dikenakan wajib zakat fitrah.

    Ibnu Mundzir menyuguhkan ijma’ yang menyatakan tidak wajib zakat fitrah untuk janin.

    لَا تَجِبُ فِطْرَةُ الْجَنِينِ لَاعَلَي أَبِيهِ وَلَا فِي مَالِهِ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا

    Artinya: “Di antara kami (madzhab Syafi’i) tidak ada perbedaan pendapat bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin, tidak juga wajib bagi bapaknya bahkan tidak wajib zakat pula pada hartanya…”

    Meskipun tidak wajib, namun bukan berarti menjadi larangan. Menurut penuturan Ibnu Mundzir, Imam Ahmad bin Hanbal menghukumi sunah dan tidak mewajibkan.

    وَاَشَارَ ابْنُ الْمُنْذِرِ إِلَى نَقْلِ الْاِجْمَاعِ عَلَي مَا ذَكَرْتُهُ فَقَالَ كُلُّ مَنْ يَحْفَظُ عَنْهُ الْعِلْمُ مِنَ عُلَمَاءِ الْاَمْصَارِ لَا يُوجِبُ فِطْرَةً عَنِ الْجَنِينِ قَالَ وَكَانَ اَحْمَدُ يَسْتَحِبُّهُ وَلَا يُوجِبُهُ

    Artinya: “Ibnu Mundzir menukil adanya ijma atau konsensus para ulama-sebagaimana yang telah kami kemukakan-yang menyatakan bahwa para ulama amshar tidak mewajibkan zakat fitrah untuk janin. Kendati demikian Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, sunah untuk menzakati fitrah bagi janin tetapi tidak wajib.”

    Wallahu a’lam.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com