Tag: jaringan listrik

  • Kenapa Bentuk dan Jumlah Lubang Colokan Listrik Berbeda di Tiap Negara?


    Jakarta

    Stop kontak atau colokan listrik biasanya ditemukan di dinding rumah. Bentuknya berlubang untuk mencolok steker alat elektronik.

    Nah, ada banyak jenis colokan listrik yang tampilannya berbeda-beda. Bahkan, bentuk colokan bisa berbeda di setiap negara, lho.

    Dari bentuk, jumlah, hingga letak lubang sangat variatif. Jadi kalau kamu travelling ke luar negeri, harus siap sedia adaptor colokan.


    Namun, kenapa bisa berbeda ya? Simak jawabannya berikut ini, dikutip dari The Conversation, Rabu (28/8/2024).

    Kenapa Colokan Listrik Tiap Negara Berbeda?

    Sistem distribusi listrik ke rumah di seluruh dunia telah dibangun oleh ribuan orang selama 140 tahun terakhir dan belum selesai hingga sekarang.

    Setiap negara membangun jaringan listrik masing-masing tanpa adanya kesepakatan bersama. Setiap negara mencoba memodifikasi jaringan listrik agar lebih baik dan lebih hemat, baik dari segi bahan baku maupun uang.

    Jenis-jenis ColokanJenis-jenis Colokan Foto: Lightning Bug Electric

    Sebagai contoh, perusahaan di Eropa menyadari bahwa tegangan 220 volt akan lebih murah daripada 110 volt.

    Pada tegangan yang lebih tinggi, perusahaan listrik bisa menyampaikan daya yang sama dengan arus yang lebih sedikit. Bayangkan aliran sungai yang sempit mengalir dengan cepat dibandingkan dengan aliran yang lebih lebar yang mengalir lebih lambat.

    Lebih jauh, arus yang lebih sedikit memungkinkan penggunaan kawat yang lebih tipis. Karena tembaga yang digunakan untuk kabel listrik mahal, tegangan yang lebih tinggi bisa menghemat uang.

    Bentuk bulat kemudian menjadi salah satu inovasi pada awal mula adanya colokan. Hal ini karena colokan bulat dinilai lebih aman dan lebih pas saat dicolok.

    Kenapa Bentuk Colokan Tidak Dibuat Seragam Saja?

    Saat ini, sebagian besar rumah di dunia memiliki akses listrik. Ide untuk mengadopsi satu standar global bentuk colokan listrik mungkin terdengar solutif.

    Namun, perubahan tersebut akan menghabiskan triliunan rupiah, mulai dari mengubah bentuk colokan, mengubah cara membangun gedung, dan bahkan cara mereka memproduksi beberapa peralatan.

    Maka, tak heran, setiap negara mempertahankan bentuk colokan yang sudah ada dan mengalokasikan dana tersebut untuk keperluan yang lain.

    Itulah alasan kenapa bentuk colokan atau stop kontak listrik bisa berbeda di tiap negara. Semoga bermanfaat!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Tips Tinggalkan Rumah Saat Mudik, Cabut Peralatan Elektronik


    Jakarta

    Saat hari raya, mudik menjadi momen spesial yang ditunggu. Sebelum meninggalkan rumah dalam waktu yang lama, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

    Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan rumah tetap aman serta menghindari risiko pencurian, korsleting listrik, kebakaran, dan hal lain yang tidak diinginkan. Simak beberapa tips meninggalkan rumah saat mudik berikut ini.

    Tips Tinggalkan Rumah Saat Mudik

    Saat meninggalkan rumah untuk mudik sebaiknya cek kembali peralatan elektonik, jaringan listrik dan kabel, sekring, serta keamanan rumah. Begini penjelasannya.


    1. Cabut Peralatan Elektronik

    Dalam laman Instagram PLN Medan Denai, masyarakat disarankan untuk mencabut peralatan elektronik yang tidak digunakan ketika ditinggal mudik. Hindari pemakaian banyak listrik dalam satu stop kontak.

    Senada dengan hal tersebut, mengutip laman Antara, Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Syamsul Huda menyarankan untuk mencabut kabel dispenser, kipas angin, mesin air, AC, televisi, charger, hingga kulkas saat mudik. Sebab, perangkat-perangkat tersebut berpotensi menyebabkan korsleting listrik.

    2. Pastikan Tidak Ada Kabel yang Rusak

    Pastikan tidak ada kabel yang rusak atau longgar. Hal ini untuk mencegah risiko kebakaran akibat hubungan arus pendek.

    3. Matikan Lampu

    Dalam kondisi menyala terus menerus, lampu akan menjadi panas termasuk pada bagian komponen elektroniknya. Hal ini juga bisa memicu korsleting listrik.

    Cukup hidupkan lampu penerang seperlunya, seperti lampu teras dan halaman untuk memastikan keamanan rumah. Jika perlu, pasang sensor penerangan agar penggunaan listrik bisa efisien.

    4. Pastikan Listrik tetap Hidup

    Untuk pelanggan prabayar yang mengisi token listrik, pastikan sudah mengisi token agar listrik tetap menyala. Sementara, menurut laman Instagram PLN UP3 Salatiga, untuk pelanggan pascabayar, pastikan sudah melakukan pembayaran listrik sebelum tanggal 20 agar terhindar dari denda dan pemutusan.

    5. Jangan Tinggalkan Barang Berharga di Rumah Sembarangan

    Saat pergi mudik dalam waktu yang cukup lama, jangan meninggalkan barang berharga di rumah sembarangan. Simpan perhiasan, uang atau dokumen penting di tempat yang aman.

    6. Pasang CCTV

    Untuk memastikan keamanan rumah, pasang smart CCTV. Jadi, kamu bisa memantau rumah dari mana saja dengan smartphone. Dengan notifikasi gerak, kamu bisa langsung tahu jika ada aktivitas mencurigakan.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Jarak Aman Tinggal di Rumah Dekat SUTET, Berapa Meter Seharusnya?



    Jakarta

    Lokasi merupakan salah satu hal penting yang harus dipertimbangkan saat ingin membeli atau menyewa rumah. Jangan salah menentukan lokasi bila tak ingin menyesal kemudian.

    Lokasi yang sebaiknya dihindari adalah lokasi rumah yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan nyawa karena punya risiko yang tak main-main. Salah satunya yang tidak disarankan adalah dekat dengan jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)

    Tinggal di dekat SUTET bisa menimbulkan risiko kesehatan bagi penghuni rumah. Mengutip dari artikel ilmiah berjudul Pengaruh Radiasi Elektromagnetik dari SUTET Terhadap Kesehatan karya Prisca Ananda dan J Jamaaluddin, disebutkan potensi gangguan kesehatan akibat pajanan medan elektromagnetik SUTET 500 kV antara lain pada sistem biologis, psikologis, sosial budaya, dan hipersensitivitas. Tanda dan gejala hipersensitivitas elektromagnetik antara lain sakit kepala, pusing, gangguan tidur, keletihan menahun, jantung berdebar-debar, rasa mual, kejang otot, kebingungan, hingga depresi (Rea, 1991; Grant, 1995; Bergdahl,1995).


    Namun, bila keadaan memaksa memang harus tinggal di dekat SUTET, ada jarak aman yang harus diperhatikan.

    Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai jarak minimal bangunan dengan SUTET yang harus dipenuhi agar tidak berbahaya. Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

    Nah, yang dimaksud dengan ruang bebas dalam aturan tersebut yaitu jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas dari bangunan apapun. Dalam lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET. Berikut ini informasinya.

    Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang pada Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

    – SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) 66 kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas minimal 4 meter
    – SUTT 66 kV jenis tiang beton memiliki ruang bebas minimal 4 meter
    – SUTT 66 kV jenis menara memiliki ruang bebas minimal 7 meter
    – SUTT 150 kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas minimal 6 meter
    – SUTT 150 kV jenis tiang beton memiliki ruang bebas minimal 5 meter
    – SUTT 150 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas minimal 10 meter
    – SUTT 150 kV jenis menara sirkuit empat memiliki ruang bebas minimal 10 meter
    – SUTET 275 kV menara Sirkuit Ganda memiliki ruang bebas minimal 13 meter
    – SUTET 500 kV jenis Sirkuit Tunggal memiliki ruang bebas minimal 22 meter
    – SUTET 500 kV jenis Sirkuit Ganda memiliki ruang bebas minimal 17 meter
    – SUTET 500 kV menara sirkuit 4 vertikal memiliki ruang bebas minimal 17 meter
    – SUTET 500 kV menara sirkuit 4 horizontal memiliki ruang bebas minimal 30 meter
    – SUTET 500 kV compact tower sirkuit ganda memilik ruang bebas minimal 14 meter
    – SUTET 500 kV compact tower sirkuit 4 vertikal memiliki ruang bebas minimal 14 meter
    – SUTET 500 kV tiang baja sirkuit ganda memiliki ruang bebas minimal 14 meter
    – SUTET 500 kV tiang baja sirkuit empat memiliki ruang bebas minimal 14 meter

    Itulah jarak aman bangunan dari SUTET. Semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Dekat Tiang Listrik Berbahaya? Begini Faktanya



    Jakarta

    Pemandangan tiang dan kabel listrik di depan rumah merupakan hal lumrah. Tidak semua daerah di Indonesia melakukan sistem jaringan bawah tanah (underground) untuk kabel listrik.

    Selain pemasangannya yang kerap mengganggu pemandangan, sebenarnya tiang listrik di dekat rumah itu aman atau nggak ya?

    Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan dalam infrastruktur ketenagalistrikan terbagi dalam beberapa macam, yaitu sambungan rumah dan jaringan tegangan rendah (JTR), jaringan tegangan menengah (JTM), saluran udara tegangan tinggi (SUTT), dan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET).


    Sebagai informasi, JTR merupakan sambungan listrik yang berfungsi menyalurkan listrik bertegangan rendah, seperti 220 Volt. Jaringan ini menghubungkan listrik dari jaringan tegangan menengah sampai ke rumah-rumah. Sementara itu, JTM bertegangan 20 kiloVolt (kV). Umumnya JTM digunakan untuk menyalurkan listrik dari gardu induk ke gardu distribusi.

    Pada jaringan listrik PLN, hal yang perlu diperhatikan dalam keamanannya adalah jarak kabel, bukan tiang listrik.

    “Berdasarkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik, jarak aman kabel listrik tegangan menengah 20 kiloVolt (kV) yaitu 3 meter. Artinya, secara mekanis atau elektromagnetis, pada jarak tersebut tidak memberikan pengaruh membahayakan untuk sekitarnya. Jadi jarak yang perlu dijaga adalah dengan kabel, bukan tiang,” ujar Gregorius kepada detikProperti, dikutip Minggu (14/1/2024).

    Ia melanjutkan, untuk SUTT memiliki tegangan 150 kV dan SUTET memiliki tegangan 250-500 kV. Keduanya memiliki batas vertikal dam horizontal yang berbeda-beda sesuai jenis menaranya. Batasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 13 Tahun 2021 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

    Gregorius menyampaikan bangunan atau benda yang berada terlalu dekat dengan jaringan kabel itu berbahaya. Sebab, bisa menyebabkan listrik mati.

    “Adapun pohon, bangunan, rumah, dan berbagai kegiatan yang dekat dengan jaringan kabel listrik itu sangat berbahaya karena bisa menyebabkan listrik padam dan tak jarang membuat wilayah padam makin luas. Dengan mematuhi aturan tersebut, maka aktivitas di lingkungan rumah lebih aman dan nyaman,” ujarnya.

    “PLN juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan potensi bahaya pada jaringan kelistrikan dapat menghubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123,” tambahnya.

    Itulah penjelasan mengenai rumah yang berada di dekat kabel listrik dapat berbahaya, semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com