Tag Archives: jasa keuangan

Beredar Kabar Pemutihan Utang Pinjol 1 Mei, OJK Pastikan Hoax


Jakarta

Otoritasnya Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemutihan data masyarakat yang memiliki pinjaman online (Pinjol).

Pernyataan tersebut dikeluarkan OJK menyusul beredarnya informasi terkait jadwal pemutihan data pinjol di media sosial yang mengumumkan akan ada pemutihan data pinjol pada 1 Mei 2025.

OJK menyatakan bahwa pengumuman tersebut bukanlah informasi yang dikeluarkan oleh OJK.


“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online,” kata tulis unggahan OJK dalam salah satu unggahan di akun Instagram resminya @ojkindonesia, Senin (5/5/2025).

OJK mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.

“Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. Selalu Cek kebenaran informasi ke Kontak OJK 157,” katanya.

Simak juga “Ingin Ajukan Pinjol untuk Kebutuhan Lebaran? Coba Pertimbangkan Hal Ini!” berikut:

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto di RI Tembus Rp 32,45 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia per Maret 2025 mencapai Rp 32,45 triliun. Sementara itu, jumlah investor kripto pada periode yang sama mencapai 13,71 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi menyampaikan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia tercatat baik.

“Per Maret 2025 jumlah konsumen aset kripto tercatat naik jika dibandingkan posisi Februari 2025 yang tercatat sebanyak 13,31 juta konsumen. Adapun nilai transaksi aset kripto sendiri di Maret 2025 tercatat senilai Rp 32,45 triliun relatif stabil jika dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp 32,78 triliun,” jelas Hasan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (9/5/2025).


Menurut Hasan, hal ini dapat menunjukkan kepercayaan konsumen dalam negeri serta kondisi pasar kripto terjaga dengan baik. Sementara itu, Hasan menyebutkan terdapat 28 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar hingga April 2025. Dari total tersebut, 10 merupakan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 18 lainnya adalah penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

“Dan saat ini OJK sedang juga memproses pengajuan pendaftaran dari tiga calon penyelenggara ITSK lainnya dengan jenis model bisnis PAJK,” jelas Hasan.

Hingga Maret 2025, seluruh penyelenggara ITSK yang terdaftar telah menjalin 925 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan, seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian. Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan penyedia teknologi informasi serta sumber data untuk memperkuat ekosistem digital.

PAJK tercatat telah berhasil menyelesaikan transaksi senilai Rp 2,25 triliun yang telah disetujui oleh mitra mereka. Jumlah pengguna PAJK tercatat mencapai 105.357 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.

“Hal ini tentu menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan nasional, serta dapat terus meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” jelas Hasan.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Utang Warga RI di Pinjol Tembus Rp 80 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Maret 2025 sebesar Rp 80,02 triliun. Jumlah itu meningkat 28,72% dibandingkan bulan sebelumnya.

“Pada industri fintech P2P Lending atau Pindar, outstanding pembiayaan di Maret 2025 tumbuh 28,72% yoy dengan nominal sebesar Rp 80,02 triliun. Di Februari 2025 tumbuh 31,06% yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/5/2025).

Meski jumlahnya meningkat, Agusman menyebut tingkat kredit macet pinjol (TWP90) masih terjaga stabil dan turun tipis dibandingkan bulan sebelumnya.


“TWP 90 berada di posisi 2,77%. Di Februari yang lalu tercatat 2,78%,” imbuhnya.

Sampai Maret 2025, tercatat 12 dari 97 penyelenggara P2P lending dilaporkan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang telah ditetapkan sebesar Rp 7,5 miliar.

“Sebanyak 2 dari 12 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” jelas Agusman.

Agusman menyebut pihaknya terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 12 perusahaan fintech lending yang dimaksud.

“Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha,” kata Agusman.

(aid/fdl)



Sumber : finance.detik.com

OJK Tepis Dugaan Kartel Bunga Pinjol yang Lagi Diusut KPPU


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menepis tudingan praktik kartel bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol). Masalah ini tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan penetapan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi bukanlah hasil kesepakatan antar pelaku industri, melainkan arahan OJK yang ditegaskan sejak lama.

Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum diterbitkannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu. Selanjutnya ditegaskan dalam surat OJK nomor S408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019 hal Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending.


“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).

Agusman menerangkan OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar. OJK juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan, seperti penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta evaluasi berkala.

“Selain itu, OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan, antara lain penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta evaluasi berkala atas penetapan batas manfaat ekonomi Pindar. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pindar dapat terjaga dengan baik,” imbuh Agusman.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis adanya dugaan pelanggaran kartel suku bunga di kalangan pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 yang ditujukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel, atau kesepakatan harga antara pelaku industri itu memang tidak terjadi,” kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).

(rea/hns)



Sumber : finance.detik.com

Utang Warga RI di Pinjol Tembus Rp 82,59 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembiayaan pinjaman daring (pindar) masih menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga bulan Mei, pembiayaan di sektor pindar mencapai Rp 82,59 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 2,83% secara tahunan pada Mei 2025 menjadi Rp 504,58 triliun.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat sebesar 2,57% dan NPF net 0,88%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,20 kali atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” kata Agusman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (8/7/2025).


Untuk pembiayaan modal ventura di Mei 2025 tumbuh sebesar 0,88% secara tahunan dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,35 triliun. Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Mei 2025 tumbuh 27,93% secara tahunan dengan nominal sebesar Rp 82,59 triliun.

“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 3,19%,” tambah Agusman.

Untuk pembiayaan buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada Mei 2025 tercatat meningkat sebesar 54,26% secara tahunan menjadi Rp 8,58 triliun dengan NPF gross sebesar 3,74%.

Agusman menambahkan terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, terdapat 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Untuk pinjaman daring, terdapat 14 dari 96 penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Dari 14 pilihan negara tersebut, terdapat 5 penyelenggara yang telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum. Selain itu, terdapat 2 penyelenggara pindar syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger serta 7 penyelenggara lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor.

“Pemenuhan kewajiban ekuitas minimum penyelenggara pindar akan semakin meningkatkan ketahanan dan daya saing penyelenggara pindar yang pada akhirnya akan memperkuat industri pindar secara keseluruhan. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa setoran modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel serta mendorong konsolidasi termasuk pengembalian izin usaha,” imbuh Agusman.

Tonton juga “PP soal Judol Akan Diselesaikan Dalam Waktu Dekat” di sini:

(rea/kil)



Sumber : finance.detik.com

Eks Bos Investree Masuk Daftar Red Notice, OJK Minta Ekstradisi


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pencantuman status red notice atau permintaan resmi kepada interpol untuk mencari dan menahan Adrian Asharyanto Gunadi.

Diketahui, Adrian Asharyanto Gunadi adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ia sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan,” ujar OJK dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).


OJK secara aktif berkoordinasi dengan interpol agar Adrian Asharyanto Gunadi dicantumkan pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.

Ke depan, OJK akan memastikan setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.

Sebagai informasi Adrian Asharyanto Gunadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akan tetapi, ia tercatat sebagai CEO perusahaan JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

Berdasarkan catatan detikcom, kasus pengejaran Adrian Gunadi bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet perusahaan tercatat naik signifikan.

Hingga pada Desember 2024, mantan CEO Investree ini ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tak sampai di situ, pada Februari 2025 lalu OJK kemudian mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

Lihat juga Video: Irjen Napoleon Tak Dipecat Polri di Kasus Red Notice

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Pinjol Sebut Bunga 0,3% per Hari Paling Ideal


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memandang bahwa bunga pinjaman daring (pindar) atau pinjol untuk sektor konsumtif sebesar 0,3% merupakan persentase yang paling ideal. Apabila turun di bawah itu, ada kemungkinan jumlah penyalurannya ikut menurun.

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023, ditetapkan bahwa pinjaman konsumtif untuk tenor kurang dari 6 bulan berada di angka 0,3% per hari. Sedangkan untuk tenor lebih dari 6 bulan ditetapkan sebesar 0,2% per hari. Bisa jadi di tahun depan angkanya kembali disesuaikan.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, penyesuaian suku bunga pinjol sepenuhnya merupakan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka ini turun cukup signifikan dibandingkan dengan awal AFPI berdiri yakni sebesar 0,8% per hari.


Secara bertahap, suku bunga pinjol telah beberapa kali mengalami penurunan. Setelah sebelumnya ditetapkan sebesar 0,8% per hari sebagai acuan awal, bunga pinjol telah turun menjadi 0,4% per hari pada tahun 2023. Lalu angkanya kembali turun menjadi 0,3% di 2024, dan mengalami penyesuaian kembali di tahun ini.

“Nah saat ini 0,3% (per hari) itu kita rasakan sudah pas. Sudah benar,” kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, persentase 0,3% per hari merupakan titik keseimbangan yang pas antara kebutuhan lender, borrower, serta penyelenggara. Ketiga pihak tersebut memperoleh keuntungan serta manfaat yang pas.

Hal ini juga terlihat dari angka disbursement atau penyalurannya yang justru mengalami peningkatan, meski bunga pinjol berangsur mengalami penurunan. Namun apabila angka ini diturunkan lagi pada tahun depan ke posisi 0,2% per hari, bisa jadi keseimbangan itu terganggu.

“0,3% ini kita rasakan cukup karena resiko juga masih bisa ter-cover. Kalau diturunkan bagaimana pak ke 0,2%? Maka saya yakin 1.000% disburse pasti turun. Kenapa? Pasti penyelenggaraannya mikir-mikir untuk memberi pinjaman kepada masyarakat yang berisiko,” jelasnya.

Secara keseluruhan, per Juni 2025 ini pokok pembiayaan atau outstanding pinjaman dari pindar mencapai Rp 83,52 triliun. Angka ini masih cukup jauh tertinggal dari outstanding pinjol ilegal yang diproyeksikan mencapai Rp 260 triliun.

Entjik mengatakan, angka ini sudah menurun dibandingkan dengan masa lampau. Kondisi naiknya angka penyaluran pindar juga didukung dengan peralihan dari sejumlah konsumen pinjol ilegal ke pindar.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Hudamenilai, besaran bunga pinjol untuk tahun depan perlu disesuaikan dengan kondisi yang akan datang. Menurutnya, angka yang ideal sekarang belum tentu tepat di tahun depan.

Hal ini mengingat besaran bunga merupakan hal yang sensitif bagi berbagai pihak. Selain dari pinjaman itu sendiri, Nailul melihat bahwa bunga fintech P2P Lending juga mesti dipertimbangkan dari sisi investor, baik dari lokal maupun asing.

“Lender itu pasti akan mempertimbangkan investasi lainnya untuk menjadi tempat dia berinvestasi atau portfolio mereka investasi. Jadi memang sangat kritis sekali. Kalau boleh saya katakan 0,3% itu sudah ideal, tapi belum tentu tahun depan seperti apa,” ujar Nailul.

“Karena tahun depan bisa jadi untuk suku bunga Bank Indonesia itu naik tinggi sekali, sehingga orang akan lebih cenderung untuk menanamkan investasinya di SBN ataupun di deposito dan sebagainya. Di sini sangat-sangat kritis sekali untuk bisa menyeimbangkan antara keinginan dari lender dan juga keinginan dari borrower,” sambungnya.

Apabila tidak ada pendanaan, lanjut Nailul, maka likuiditas platform pinjol akan berkurang, hingga dapat menyebabkan penyaluran kepada peminjam juga turun. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk rentenir masuk menawarkan opsi pinjamannya.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Investor Kripto Naik Jadi 18,08 Juta, tapi Nilai Transaksi Malah Anjlok


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah investor kripto pada Agustus 2025 mengalami naik menjadi 18,08 juta konsumen. Namun nilai transaksi justru mengalami penurunan 14,5%

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan, jumlah konsumen kripto naik 9,57% dibandingkan dengan bulan Juli 2025 yang tercatat sebanyak 16,5 juta.

“Per Agustus 2025 jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 18,08 juta konsumen atau meningkat sebesar 9,57% jika dibandingkan posisi bulan Juli 2025 yang tercatat sebanyak 16,5 juta konsumen,” kata Hasan, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) September 2025, Kamis (9/10/2025).


Sedangkan dari sisi nilai transaksi aset kripto sendiri justru mengalami penurunan. Data terakhir per September 2025, angkanya mencapai 38,64 triliun atau turun 14,53% dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai Rp 45,21 triliun.

“Sehingga total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 telah mencapai angka Rp 360,3 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Sejak penerbitan POJK nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan pada Februari 2024 lalu, hingga bulan September 2025 OJK telah menerima 253 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox OJK.

Kemudian saat ini telah terdapat 8 peserta sandbox yang terdiri dari 6 penyelenggara, dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta ada 1 peserta dengan model bisnis sebagai pendukung pasar. Lalu juga terdapat 1 peserta dengan model bisnis tokenisasi emas yang telah mendapatkan status lulus dicoba dari sandbox OJK tersebut.

“Data per Agustus tahun 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.187 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor,” ujar Hasan.

Penyelenggara ITSK dengan jenis Penyedia Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) berhasil menyelesaikan transaksi yang telah disetujui oleh mitranya senilai Rp 2,15 triliun selama Agustus 2025. Lalu telah mencapai total nilai 17,23 triliun rupiah YtD.

“Dengan jumlah pengguna PAJK ini tercatat terus mengalami peningkatan tercatat sebanyak 14,65 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia,” kata dia.

Selain itu, jumlah permintaan data score credit atau total inquiry atau hit data yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis Pemerintah Kredit Alternatif (PKA) selama Agustus 2025 tercatat mencapai 18,64 juta permintaan data. Ini berarti telah mencapai total inquiry data scoring sebanyak 123,82 YtD.

“Hal ini tentu menunjukkan bahwa kehadiran dari layanan penyelenggara ITSK baik PAJK maupun PKA ini telah berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan kita, serta di sisi lain terus meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” ujar Hasan.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com