Tag Archives: jawa barat

Simak! Ini 5 Perbedaan Pindar dengan Pinjol Ilegal


Kabupaten Bandung Barat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan perbedaan antara pinjaman daring (pindar) berizin dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Saat ini, AFPI sudah tidak lagi menggunakan istilah pinjol untuk layanannya.

Istilah pindar telah diperkenalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu untuk pengganti pinjol pada penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Chairul Aslam menerangkan, ada lima perbedaan mendasar antara pindar dengan pinjol ilegal. Pertama, terkait dengan legalitas. Perusahaan-perusahaan pindar jelas diawasi OJK, sedangkan pinjol tidak.


“Untuk bisa mendapatkan lisensi tidak main-main. Baru Desember kemarin ada 5 POJK baru untuk LPBBTI. Hal ini menunjukkan pindar ini perusahaan yang sangat serius dan diawasi oleh OJK. Jadi itulah Pindar, bukan Pinjol,” kata Chairul dalam media gathering di Mason Pine Hotel, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).

Kedua, terkait fitur bunga dan biaya. Menurutnya, penetapan bunga pindar jelas diatur oleh OJK melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023. Bunga pindar konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 6 bulan sebesar 0,3% per hari dan tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari.

“(Pindar) nggak boleh melebihi itu. Sedangkan pinjol ilegal itu ya suka-suka saja. Sementara, banyak anggota masyarakat dari kita yang memang BU (butuh uang), makanya mereka mau memanfaatkan pada situasi yang sedemikian,” ujarnya.

Ketiga, proses penagihan. Chairul mengatakan, perusahaan pindar harus mematuhi sejumlah etika penagihan, misalnya, tidak boleh menagih di hari libur dan jam-jam tertentu. Sedangkan pinjol ilegal sendiri tidak demikian, kerap menagih kapan saja tak kenal waktu.

Keempat, menyangkut akses data. Menurut Chairul, akses data user pindar dibatasi ke dalam tiga akses, antara lain akses microphone, camera, dan location. Sedangkan pinjol ilegal biasanya tidak terbatas sehingga dikhawatirkan bisa disalahgunakan.

“Kalau ada aplikasi apapun yang minta, apalagi yang menyatakan dia pindar, dia meminta akses di luar tiga itu, dapat dipastikan itu adalah bodong, pinjol ilegal. Kalau Pindar hanya tiga. Aplikasi apapun sebenarnya, jangan sembarangan,” kata dia.

Kelima, perlindungan hukum. Menurutnya, pinjol ilegal biasanya berkaitan dengan debt collector yang tidak diatur regulasi. Sedangkan pindar ada saluran-saluran untuk mengadukan keluhan.

“Baik di AFPI ataupun OJK difasilitasi untuk bisa menyampaikan setiap keluhan yang ada karena sebagai upaya melindungi user. Kami ada di tengah, ada sisi lender, ada sisi borrower sehingga masing-masing itu punya hak dan kewajiban,” ujar Chairul.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menegaskan, pihaknya telah mendisosiasi istilah pinjol dari perusahaan-perusahaan LPBBTI legal di bawah pengawasan OJK. Saat ini, pihaknya masih terus mendorong sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal.

“Kami punya spirit mau mendisosiasi bahwa kami beda dengan pinjol ilegal. Pinjol kan terkenal dengan tidak ada aturan, regulasi, brutal penagihannya dan lain-lain,” kata Kuseryansyah dalam kesempatan yang sama.

Lihat juga Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Warga di 5 Daerah Ini Punya Utang Pinjol Terbesar, Jabar Nomor 1


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman online (pinjol) atau peer to peer (P2P) lending di Indonesia mencapai Rp 69,39 triliun per Juli 2024 kemarin. Jumlah ini meningkat lebih dari Rp 2,5 triliun dibandingkan bulan sebelumnya.

Dalam laporan terakhir OJK ‘Statistik P2P Lending Periode Juli 2024’, terlihat sebagian besar outstanding pinjaman ini berasal dari perseorangan sebesar Rp 63,48 triliun. Kemudian sisanya dari pinjaman badan sebesar Rp 5,90 triliun.

Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan outstanding pinjaman terbesar di RI. Yakni Rp 18 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif (entitas) 5,2 juta.


Namun tingkat kredit macet lebih dari 90 hari (TWP 90) di Jawa Barat sebesar 3,09%. Artinya hanya sekitar 160,68 ribu pengguna layanan pinjol di Provinsi ini yang menunggak pembayaran cicilan utang.

Menariknya, total utang pinjol warga Jawa Barat ini tidak berbeda jauh dengan total utang seluruh daerah di luar pulau Jawa yang sebesar Rp 18,46 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif 5,68 juta.

Sedangkan di urutan kedua ada Jakarta dengan total outstanding Rp 11,9 triliun. Jumlah utang yang perlu dibayarkan ini berasal dari 2,29 juta rekening penerima pinjaman aktif dengan tingkat TWP 90 sebesar 3,20%.

Kemudian, pada posisi ketiga ada Jawa Timur dengan total outstanding pinjaman Rp 8,84 triliun dengan jumlah rekening penerima 2,28 juta. Keempat ada Banten yang tercatat masih memiliki utang pinjol sebesar Rp 5,69 triliun untuk 1,39 juta rekening pada Juli 2024.

Kelima atau yang terakhir adalah Jawa Tengah. Daerah ini mencatatkan total utang pinjol yang perlu dibayar sebesar Rp 5,43 triliun untuk 1,9 juta rekening aktif dengan tingkat TWP 90 sebesar 2,55%.

Terlihat kelima wilayah ini berada di Pulau Jawa. Hanya provinsi D.I Yogyakarta saja yang tidak masuk dalam 5 besar wilayah dengan utang pinjol di RI.

Sebab total outstanding pinjaman online Yogyakarta per Juli 2024 kemarin masih berada di Rp 1,05 triliun atau lebih kecil dari tujuh wilayah lain di luar Pulau Jawa. Menjadikan wilayah ke-13 dengan kepemilikan utang pinjol terbesar di RI.

Simak Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Kami Bukan Pinjol, tapi Pindar!


Kabupaten Bandung Barat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan istilah pinjaman online (pinjol) sudah tidak digunakan lagi untuk menggambarkan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengganti istilah tersebut dengan pinjaman daring (pindar).

Istilah pindar telah diperkenalkan OJK pada Desember 2024 lalu untuk pengganti pinjol pada penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

“Kami bukan pinjol. Kami pindar yang berizin di OJK,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


Entjik mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan edukasi terkait dengan penggunaan istilah baru ini. Adapun pergantian istilah menjadi pindar dilakukan seiring dengan memburuknya stigma masyarakat terhadap kasus-kasus pinjop ilegal.

“Kami meminta agar membantu mengedukasi. Apalagi, pinjol yang ilegal ini sangat menyeramkan seiring banyak kasus yang berkembang di masyarakat. Kami tekankan, kami bukan pinjol tapi pindar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menambahkan, pihaknya telah mendisasosiasi istilah pinjol dari perusahaan-perusahaan LPBBTI legal di bawah pengawasan OJK. Saat ini, pihaknya masih terus mendorong sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal.

“Kami punya spirit mau mendisaosiasi bahwa kami beda dengan pinjol ilegal. Pinjol kan terkenal dengan tidak ada aturan, regulasi, brutal penagihannya dan lain-lain,” kata Kuseryansyah dalam kesempatan terpisah.

Kuseryansyah bercerita, dulunya industri ini bernama fintech P2P lending, ada juga istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)berdasarkan regulasi. Namun di lapangan sendiri masyarakat pahamnya industri ini bernama pinjol.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Kondisi ini bertambah berat dengan sejumlah permasalahan dan isu negatif di masyarakat yang menyeret nama pinjol itu sendiri. Ia pun mencontohkan seperti kasus guru TK pinjam uang Rp 3 juta lalu kemudian di bulan ketiga utangnya bengkak menjadi Rp 70 juta. Lalu ada juga beberapa kasus bunuh diri yang dikaitkan imbas stres karena penagihan utang oleh pinjol.

Merespobs kondisi tersebut, Kuseryansyah mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan lewat Fintech Data Center milik AFPI terkait kasus gali lubang tutup lubang serta kasus-kasus lainnya. Ditemukan, beberapa di antaranya memang pernah mengajukan pinjaman namun sudah lunas. Adapula yang outstanding-nya baik sehingga tidak ada penagihan.

“Lalu kita dalami lebih jauh, dalami lebih jauh, beberapa kemudian ada catatan (keterkaitan dengan) nama-nama lain,Duit Cepat, Duit Ekstrim, segala macam ya.Nah itu kemudian pinjol juga, ilegal,” ujarnya.

Alhasil, AFPI berupaya mengganti penggunaan istilah pinjol ini. Kuseryansyah mengatakan, pihaknya sempat menggunakan istilah pinjol baik, namun ternyata sangat sulit mengubah stigma buruk yang telah melekat di masyarakat menyangkut pinjol. Atas kondisi tersebut, lahirlah istilah pindar.

OJK telah menetapkan bahwa besaran bunga pindar konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 6 bulan sebesar 0,3% per hari dan lebih dari 6 bulan sebesar 0,2%.

Perusahaan pindar juga punya kewajiban untuk bersertifikat ISO 27001 tentang keamanan data dan informasi. Begitu pula seluruh karaywan mulai dari Office Boy (OB) hingga CEO harus mengikuti. Sedangkan pinjol ilegal sendiri tidak terikat aturan sehingga cenderung mengganggu dan berhaya.

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

21 Pinjol Punya Risiko Gagal Bayar Tinggi, Asosiasi Fintech Buka Suara


Kabupaten Bandung Barat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengumumkan ada 21 penyelenggara Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending memiliki kredit bermasalah atau TWP90 di atas 5% hingga November 2024.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menjelaskan, kredit bermasalah pinjaman produktif sangat banyak dipengaruhi dengan kondisi ekonomi nasional. Pihaknya juga masih mencari cara untuk menggenjot sektor pinjaman produktif karena masih ada satu tantangan yakni disinyalir ada sindikat tertentu yang mencoba melakukan penipuan.

“Terus terang saja saat ini banyak juga sindikat-sindikat yang memang mau mencoba, mau menjebol, terutama di sektor produktif. Dengan kredit yang fiktif dan sebagainya. Ini kita melalukan diskusi bagaimana penguatan-penguatan di kredit risiko. Ini yang kita lakukan,” kata Entjik dalam acara media gathering di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


Di samping itu, di antara 21 penyelenggara tersebut ada beberapa yang fokus pada pendanaan produktif dan belum dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar yang tenggatnya sudah lewat pada Juni 2024 lalu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 tahun 2022.

“Makanya kami dari asosiasi dari industri, diskusi dengan OJK bahwa ya memang alam ini yang menyeleksi. Ada seleksi alam. Siapa yang tidak kuat maka dia akan tergeser,” imbuhnya.

Menurutnya, angka tersebut bukan berarti menunjukkan bahwa industri P2P Lending dengan TWP90 di atas 5% tengah terpuruk. Hal ini terlihat dari angka outstanding pembiayaan industri pada November 2024 yang bertumbuh menjadi Rp 75,6 triliun. Lalu TWP90 secara keseluruhan masih aman di level 2,5%.

“Kalau kita analisa secara umum, kita nggak bisa juga lihat bahwa ini ada 21 (perusahaan) di atas 5% buruk gitu, nggak, karena dari 21 ini sebenarnya juga portfolio-nya ini nggak besar, dari 30% itu juga nggak besar, cuma memang tersebar di 21 perusahaan. 21 perusahaan ini tidak terlalu berpengaruh signifikan. Kan secara total masih bagus, TWP90 masih bagus. Jangan melihat ada 21, wah ini bahaya, tapi jumlahnya kan kecil, tidak mempengaruhi industri secara keseluruhan,” ujar Entjik.

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Korban Gagal Bayar Gugat OJK, Asosiasi Fintech Buka Suara


Kabupaten Bandung Barat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait gugatan sejumlah pemberi dana atau lender korban platform Peer-to-Peer (P2P) Lending terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disebut-sebut, para lender tersebut mengalami gagal bayar dari beberapa fintech seperti Investree hingga Tanifund.

Berdasarkan data SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan tersebut terdaftar di PTUN dengan Nomor 18/G/2025/PTUN.JKT per 20 Januari 2025. Tertulis OJK tercatat sebagai Tergugat 1 dan Agusman sebagai Tergugat 2. Lalu berdasarkan info yang dihimpun detikcom, gugatan itu berfokus pada permintaan peninjauan kembali atau pencabutan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 terkait penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

SE tersebut dipandang membebani pemberi dana. Sebab, dalam sub judul IV tentang mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, tepatnya pada poin bagian h, disebutkan bahwa seluruh risiko pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana.


Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara detail terkait dengan gugatan tersebut. Namun, menyangkut poin SEOJK yang dimaksud, saat ini OJK telah menerbitkan kebijakan baru terkait kriteria lender non profesional. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi lender dan konsumen P2P Lending.

“Makanya sekarang lender itu diatur, lender profesional. Jadi menghindari lender-lender yang non-profesional. Kenapa? Karena banyak lender yang tidak mengerti roll bisnisnya pindar ini,” kata Entjik dalam acara media gathering di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).

Entjik menjelaskan, dalam P2P Lending sendiri terjadi hubungan antara lender dan borrower. Sedangkan menurutnya, pindar hanya platform atau wadah yang mempertemukan kedua pihak tersebut.

“Tanda tangan perjanjian kredit itu bukan kita. Tanda tangan perjanjian kredit adalah lender dan borrower. Jadi kita ini tadi disebutkan ya, kita broker atau mak comblang. Jadi kita akan lihatin, ini perusahaannya kayak begini. Apakah lender setuju nggak? Kalau dia bilang, ‘wah gue ragu nih kayaknya’, ya jangan diterusin,” ujarnya.

Sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap lender, Entjik mengatakan, pihaknya ikut turun tangan membantu penagihan hingga 90 hari. Apabila setelah waktu tersebut belum mendatangkan hasil, dibuka opsi untuk melakukan penagihan melalui pihak ketiga.

“Sampai di atas 90 hari, kalau masih menunggu, kita akan informasikan ke lender. Apakah masih mau diterusin? Kalau lender bilang oke diterusin, kita terusin, atau kita memberikan kepada pihak ketiga untuk menagih,” terang Entjik.

“Tapi pihak ketiga ini harus anggota AFPI dan kita melarang untuk platform melakukan kerjasama pihak ketiga untuk penagihan yang bukan anggota API. Karena ini semua kita mesti monitor,” sambungnya.

Tonton juga Video: Jangan Ikut-ikutan Fenomena ‘Galbay’ Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

AFPI Catat Penyaluran Pinjaman Daring Capai Rp 978 T


Kabupaten Bandung Barat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melaporkan jumlah agregat pencairan pinjaman sejak fintech peer-to-peer (P2P) lending berdiri hingga November 2024 mencapai Rp 978 triliun.

Ketua Klaster Pendanaan Produktif AFPI Tofan Saban mengatakan, jumlah tersebut berasal dari 97 perusahaan fintech berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2017.

“Agregat pencarian pinjaman, total pinjaman yang sudah tersalurkan dari mulai 2017 sampai saat ini, itu nyaris Rp 1.000 triliun, yakni Rp 978 triliun yang sudah tersalurkan. Ini secara kumulatif,” kata Tofan, dalam media gathering di Mason Pine Hotel, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


Sementara itu, untuk jumlah outstanding pinjaman, hingga November 2024 tercatat sebesar Rp 74 triliun yang masih berputar di masyarakat.

Tofan menambahkan, angka Rp 978 triliun tersebut berasal dari 2 juta pihak yang menjadi lender atau pemberi pinjaman. Lender ini ada yang berupa entitas maupun individu, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Dari 97 perusahaan berizin OJK yang telah tersalurkan, kalau tadi saya bilang ada 2 pihak ya, ada borrower, ada lender. Angka Rp 978 triliun itu berasal dari sekitar 2 juta pihak yang menjadi lender,” ujarnya.

Sedangkan untuk jumlah peminjam atau borrower dari pindar, Tofan mengatakan, totalnya mencapai 137 juta borrower, baik individu maupun entitas. Sedangkan angka TKB90 hingga November 2024 sebesar 97,62%

“7 tahun industri ini berada, sudah melayani kebutuhan dari kira-kira 137 juta individu ataupun entitas yang saat ini ada, menikmati penyaluran dana yang disalurkan oleh industri kami,” kata dia.

Lihat juga Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Tips Pasang Atap Rumah Biar Nggak Rusak Diterpa Hujan-Angin Kencang


Jakarta

Belasan atap rumah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat rusak diterjang hujan yang disertai angin kencang. Rata-rata rumah tersebut mengalami kerusakan pada bagian atap rumah.

“Dikarenakan hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang, sehingga mengakibatkan beberapa unit rumah mengalami kerusakan pada bagian atap. Korban terdampak 12 unit rumah berisi 35 jiwa rusak ringan,” kata Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Muhammad Adam Hamdani dikutip dari detikNews, Rabu (3/7/2024).

Atap rumah memang berguna untuk melindungi penghuninya dari terpaan cuaca seperti hujan dan panas terik matahari. Namun, kalau sampai rusak bisa menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemilik rumah memperbaikinya.


Lantas, bagaimana cara mencegah atap rumah terbang dan rusak akibat terjangan hujan dan angin kencang?

Tips Cegah Atap Rumah Rusak

1. Pilih Material Genteng yang Berat

Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Kontruksindo Utama Panggah Nuzhulrizky membagikan tips untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi. Ia menyebut bobot genteng mempengaruhi daya tahan atap terhadap terpaan hujan deras dan angin kencang.

“Ada beberapa tipe (genteng). Ada dari tipe beton, genteng keramik, yang sekarang lagi marak itu metal. Biasanya kalau yang agak enteng itu yang memang dari metal dan dia gampang terbang,” ujar Panggah kepada detikcom, Kamis (4/7/2024).

Panggah menyarankan agar menggunakan material genteng yang berat dan kedap dari panas. Ia sangat merekomendasikan genteng tanah liat keramik yang menurutnya memiliki bobot, kualitas, dan estetika terbaik dibandingkan tipe genteng lainnya.

“Pemilihan material genteng sendiri, disarankan material genteng itu adalah yang memang yang agak lumayan berat dan kedap dari panas karena kadang-kadang juga sering ditemui genteng ini juga menyerap panas juga dan gampang terbang juga,” katanya.

Namun, bila ingin alternatif genteng yang lebih terjangkau bisa menggunakan genteng beton. terjangkau tapi estetika dapet tapi masih kalah.

2. Susun Genteng dengan Rapi

“Genteng tanah liat sebenarnya sudah cukup berat, tapi paling nanti bagaimana caranya biar itu nggak terbang, biasanya kita pastikan pada saat pemasang itu dia sudah tersusun dengan rapi karena memang pasang genteng itu ada susunannya ya,” jelasnya.

Setiap genteng harus disusun saling memberatkan dan meniban satu dengan lainnya serta memiliki kemiringan yang sesuai. Hal ini mempengaruhi daya tahan genteng menerima terjangan angin agar tidak terbang.

3. Pasang Rangka Atap dengan Benar

Selain itu, pemilihan material rangka atap juga mempengaruhi kekuatan atap menahan terpaan hujan dan angin. Ia menyarankan agar memakai rangka atap dari baja ringan.

“Penggunaan rangka pakai bambu kering itu sudah tidak sarankan pakai bambu atau material kayu karena rangka atap bisa pakai baja ringan. Biasanya rangka habisnya dengan rayap lalu juga cuaca. Nah itu kayu gampang lapuknya, nah ini kita bisa pakai baja ringan,” ucapnya.

Ia menyebut baja ringan mudah diaplikasikan dan mudah dibentuk. Namun, pemasangan rangka atap harus sesuai standar dan instruksi dari fabrikator. Pastikan jarak antar baja ringan sudah cukup menahan beban atap genteng.

“Lalu, dia (rangka baja ringan) kan penggunaannya itu menggunakan moor dan baut, itu juga harus diperhatikan juga pada saat pelaksanaan,” pungkasnya.

Itulah cara mencegah atap genteng rusak akibat hujan deras dan angin kencang. Semoga membantu!

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Belajar dari Kasus di Depok, Ini Perkiraan Biaya Bangun Garasi



Jakarta

Garasi diperlukan bagi kamu yang punya kendaraan mobil. Hal ini untuk menjaga agar mobil kamu tidak cepat rusak karena terlalu lama kena sinar matahari maupun hujan.

Jangan sampai kamu membuat garasi atau parkir kendaraan di tempat yang tidak seharusnya, seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Di sana, ada seorang warga yang mengecor saluran air untuk dibangun ‘garasi’ di bagian atasnya. Hal tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Tak heran, beberapa wilayah di Indonesia ada yang mewajibkan bagi pemilik kendaraan roda empat untuk memiliki garasi atau carport terlebih dahulu. Kira-kira, berapa ya biaya pembuatan garasi atau carport?


Carport dan garasi merupakan hal yang berbeda. Carport adalah bangunan semi-permanen dan semi-terbuka yang terkadang dibangun terpisah dari bangunan rumah. Pada carport bisa dipasang kanopi atau dibiarkan terbuka. Sementara itu, garasi adalah bangunan tertutup yang digunakan untuk menyimpan kendaraan.

Untuk membangun garasi ataupun carport memiliki biaya yang berbeda. Menurut arsitek Denny Setiawan, pembuatan garasi pastinya jauh lebih mahal dibandingkan dengan carport. Hal ini dikarenakan struktur yang digunakan untuk membangun garasi itu sama dengan struktur sebuah bangunan rumah. Sedangkan carport sendiri dibangun dengan struktur semi permanen.

“Biaya bangun tentunya pasti lebih besar garasi, karena kita harus bikin dinding, lalu kemudian ada atapnya. Kalau carport bisa pakai struktur yang sifatnya semi permanen, pakai struktur baja, kemudian atapnya pakai kaca atau polikarbonat,” jawab Denny ketika dihubungi detikcom, Selasa (11/6/2024) lalu.

Denny memperkirakan bahwa total biaya yang diperlukan untuk membangun sebuah garasi itu kurang lebihnya sama dengan biaya untuk membangun rumah.

Sebagai contoh yang ia jelaskan pada kesempatan tersebut, biaya bangun sebuah rumah di Jakarta adalah sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per meter perseginya. Maka dari itu, untuk membangun sebuah garasi berukuran standar 1 mobil atau 18 meter persegi akan membutuhkan biaya sekitar Rp 126 juta.

“Kalau biayanya bangun garasi, anggarannya kurang bisa saya prediksi. Tapi kalau kita bicara membangun sebuah bangunan, kalau di Jakarta ini kira-kira 6 sampai 7 juta per meter persegi. Jadi garasi itu kalau satu mobil kita kira 18 meter persegi, lalu dikali 7 juta. Kira-kira segitu biayanya untuk mobil,” kata Denny.

“Tentunya ini dipengaruhi oleh lokasi daerah juga, biaya membangun di Jakarta mungkin bisa berbeda dengan biaya membangun di daerah lainnya,” tambahnya.

Di sisi lain, ia memperkirakan bahwa biaya untuk membangun sebuah carport terhitung jauh lebih murah, hingga setengah harga dari membangun sebuah garasi dengan ukuran yang sama. Tentunya harga ini juga akan ditentukan oleh kualitas bahan yang dipakainya.

“Untuk biaya carport sendiri tergantung dengan material yang dipakai, tapi seharusnya bisa cuman setengah harga dari bangun garasi saja, karena biasanya kan carport itu tanpa dinding atapnya pun biasanya temporer seperti kaca, atau polikarbonat. Itu sudah bisa jadi carport yang baik,” ujarnya.

Sebelumnya, warganet ramai menyoroti oknum warga Depok, Jawa Barat yang mengecor aliran air untuk digunakan sebagai garasi. Foto-foto garasi di atas aliran air itu sudah tersebar dan banyak dikritik warganet.

Pada foto yang beredar, terlihat landasan garasi yang dibangun di atas aliran air memiliki lebar lebih dari 2 meter. Bagian bawahnya dipasang beberapa bilah kayu sebagai penyangga dan bagian atasnya dari saluran itu dicor. Pada foto lainnya, tampak sebuah mobil sudah terparkir di ‘garasi’ tersebut.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Depok menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi ‘garasi’ yang disebut berada di kawasan Sukmajaya, Depok. Kadis PUPR Depok, Citra Indah Yulianty, menegaskan pembuatan garasi di atas saluran air tersebut melanggar peraturan.

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Jangan Panik Saat Temukan Ular di Sekitar Rumah, Segera Lapor ke Nomor Ini



Jakarta

Terkadang ada saja kejadian ular masuk rumah atau ditemukan di sekitar pekarangan. Meski hewan ini tidak bermaksud mengganggu, tetap saja dapat membahayakan penghuni rumah.

Kejadian ini bisa dialami oleh siapa saja, sehingga penting untuk mengetahui cara menghadapi kondisi tersebut. Seperti yang terjadi di Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Seekor ular sanca dilaporkan masuk ke saluran air di pemukiman warga. Ular tersebut berukuran sekitar 2,5 meter.


“Kurang lebih 2,5 meter panjangnya,” kata Danru 1 Rescue Dinas Damkar Kabupaten Bogor, Arman Riyanto dikutip dari detikNews, Minggu (4/8/2024).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/8) siang. Warga yang merasa khawatir melaporkan kejadian itu kepada petugas pemadam kebakaran (Damkar).

“Warga melaporkan kepada petugas bahwa terdapat ular yang cukup besar berada di buangan air depan rumah dan dikhawatirkan membahayakan,” ungkapnya.

Menerima laporan tersebut, petugas Damkar segera menuju lokasi. Petugas Damkar segera melakukan evakuasi setibanya di lokasi menggunakan sejumlah peralatan.

“Situasi akhir ular berhasil dievakuasi, evakuasi dilakukan selama 1 jam,” jelasnya.

Bagi warga yang membutuhkan pertolongan, pihaknya mengimbau warga agar melapor kepada petugas. Ia menyebutkan laporan bisa ke kantor Damkar terdekat maupun call center 112.

“Jika membutuhkan pertolongan dan bantuan perihal kebakaran atau non-kebakaran, dapat menghubungi kantor pemadam kebakaran terdekat atau dapat menghubungi @bogorsiaga112 di call center darurat 112,” pungkasnya.

Artikel ini sudah tayang di detikNews.

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Biaya Pecah Sertifikat Tanah Lengkap dengan Syarat, Cara, dan Simulasinya


Jakarta

Biaya pecah sertifikat tanah bergantung pada biaya pengukuran, pendaftaran, serta lokasi bidang tanah. Dikutip dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya pecah sertifikat di lokasi strategis umumnya lebih mahal.

Pecah sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bisa juga dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sertifikat yang nantinya terbit menjadi bukti resmi pembagian tanah di mata hukum.

Lantas, bagaimana cara dan apa persyaratannya? Dan berapa biaya pecah sertifikat tanah yang perlu dikeluarkan?


Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Simulasi

Tarif pemecahan sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Simulasi biaya pecah sertifikat tanah dapat dihitung di website resmi Kementerian ATR/BPN.

Contoh: Bapak A memiliki tanah seluas 500 m2 di Jawa Barat dan ingin memecahnya menjadi 4 bidang untuk penggunaan non pertanian. Maka total tarif pemecahan yang mesti dibayarkan sebesar Rp 1 juta. Dengan rincian, Rp 800 ribu untuk biaya pengukuran dan Rp 200 ribu untuk pendaftaran.

Dikutip dari beberapa situs properti, masih ada biaya lain yang harus dibayar pemilik tanah. Biaya tersebut mencakup pemeriksaan tanah, transportasi, konsumsi dan akomodasi (TKA), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Daftar biaya pemecahan sertifikat tanah ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Detikers sebaiknya mengupdate informasi ini lebih dulu, untuk menyiapkan kecukupan biaya pemecahan sertifikat tanah.

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Selain biaya, pemilik tanah wajib menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan untuk pemecahan sertifikat tanah. Sejumlah syarat yang harus dilengkapi adalah:

  • Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Identitas (KTP) milik pemohon dan kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopinya
  • Akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum beserta fotokopinya
  • Sertifikat asli
  • Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Adapun formulir permohonan memuat:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan sertifikat.

Cara Pecah Sertifikat Tanah

Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

  • Melengkapi persyaratan administrasi
  • Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
  • Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
  • Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
  • Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
  • Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
  • Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
  • Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.

Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

Waktu Penyelesaian Pecah Sertifikat Tanah

Pemecahan sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 hari kerja. Pemisahan tanah lebih dari lima bidang mungkin memerlukan waktu penyelesaian lebih lama.

Nah, itu tadi persyaratan, alur, dan biaya pecah sertifikat tanah 2024. Informasi ini semoga bisa memudahkan detikers yang ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah.

(row/dna)



Sumber : www.detik.com