Tag Archives: jcc senayan

Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset Kripto


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada perubahan terhadap mekanisme listing aset kripto. Hal ini berlaku setelah beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto ke OJK, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak 10 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan tujuan dari perubahan mekanisme listing aset kripto adalah untuk lebih meningkatkan standar perlindungan kepada konsumen. Selain itu, investor diharapkan bisa memperkuat aspek tatakelola.

“Serta semakin memastikan bahwa aset kripto yang dapat diperdagangkan tersebut memenuhi prinsip-prinsip keamanan, transparansi dan juga keberlanjutan pasar. Mekanismenya sendiri dapat mengacu kepada pengaturan yang baru, yaitu di Pasal 9 POJK Nomor 27 Tahun 2024, dimana proses penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan tersebut, atau yang dapat di-listing oleh para pedagang kini menjadi kewenangan dari bursa penyelenggara bursa kripto,” beber Hasan dalam acara PTIJK di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).


Dalam hal ini, Hasan bilang, sudah ada satu bursa kripto yang mendapat penegasan persetujuan yang dilanjutkan persetujuannya dari Bappebti kepada OJK, yaitu PT Central Finansial X (CFX). Dengan kewenangan ini, bursa kripto diwajibkan untuk melakukan evaluasi secara berkala atas dasar daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan setidaknya paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.

“Bursa sekarang memiliki peran utama dalam melakukan kurasi atas validitas aset kripto yang nanti masuk dalam daftar aset kripto, yang dapat diperdagangkan tersebut. Sementara, kami di OJK tentu berfungsi sebagai regulator, yang akan memastikan bahwa kebijakan dan aturan main yang diterapkan oleh bursa harus terus disetujui OJK, dan sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan kepada konsumen, menjaga agar kriteria pemilihan daftar aset itu dipatuhi, dan sebagainya,” terangnya.

Hasan bilang, OJK membuka ruang bagi pelaku usaha seperti pedagang di aset kripto. Kemudian, juga tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi standar kepatuhan dan transparansi yang ditetapkan OJK.

“Sebagai informasi, saat ini tidak kurang ada 1.396 aset kripto yang masuk ke dalam whitelist yang dulu ditetapkan oleh Bappebti dan dapat diperdagangkan di dalam platform penyelenggara pedagang aset kripto di Indonesia,” ungkapnya.

Terkait dengan mekanisme listing, Hasan bilang, penyelenggara pedagang aset kripto bisa mengacu pada POJK Nomor 27 Tahun 2024 pasal 8, yang menyatakan kriteria utama yang harus dipenuhi. Pertama, selain aspek likuiditas transaksinya, aset kripto setidaknya harus menggunakan Distributed Ledger Technology (DLT) yang dapat diakses setiap saat oleh publik.

“Kedua, harus memiliki utilitas dan/atau didukung oleh aset yang memberikan nilai ekonomi dan manfaat bagi para pengguna. Ketiga, setidaknya harus dapat ditelusuri dan tidak memiliki fitur untuk menyamarkan atau menyembunyikan data kepemilikan serta transaksinya,” rincinya.

Keempat, Hasan menambahkan, telah dilakukan penilaian dengan metodologi yang ditetapkan oleh bursa. Dalam hal ini, melibatkan juga masukan dari para pedagang sebagai bagian dari ekosistem aset kripto.

Tonton juga Video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

OJK Sebut Masih Ada 10 Perusahaan Pinjol Kurang Modal


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terdapat 10 pinjaman daring (pindar) alias fintech peer to peer (P2P) lending dari 97 pindar yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 7,5 miliar. Padahal ketentuan peningkatan ekuitas minimum ini telah berlaku sejak 4 Juli 2024 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan dari total 97 pindar yang mengantongi izin OJK, baru 87 pindar yang memenuhi ketentuan minimum ekuitas. Ini berarti, masih ada 10 pindar yang masih kekurangan modal.

“Dapat kami informasikan di Desember 2024 kita memiliki 97 penyelenggara peer-to-peer lending atau penyelenggara pindar, pinjaman daring ini 87 sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Jadi, ada 10 yang belum memenuhi. Dan dari 10 itu, 4 diantaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. Jadi kalau 4 ini misalnya berhasil berarti hanya tinggal 6 yang perlu tindak lanjut pengawasannya,” kata Agusman dalam acara Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).


Agusman menerangkan 10 pindar tersebut tetap masih dalam pengawasan ketat oleh OJK. Pihaknya pun telah meminta action plan kepada 10 perusahaan tersebut agar segera memenuhi ketentuan modal minimum.

“Dapat kami sampaikan tentu saja, 10 penyelenggara pindar yang tadi belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum itu kita melakukan pengawasan secara ketat dan kita sudah mintakan action plan pada mereka untuk segera memenuhi ketentuan modal minimum dimaksud,” jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, Agusman juga layanan buy now pay later (BNPL) semakin diminati masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan BNPL di perusahaan pembiayaan atau multifinance sekitar 37,6% secara tahunan menjadi Rp 6,82 triliun.

Agusman menyebut sebagian besar pertumbuhan pay later didominasi di sektor perdagangan, terutama e-commerce. Kendati demikian, non-performing financing atau kredit bermasalah tetap terjaga di angka 2,99%.

“Kemudian dapat kami sampaikan meskipun di perbankan kegiatan BNPL ini juga sangat menarik dan banyak perbankan yang ikut menyalurkan, ternyata untuk perusahaan pembiayaan hal ini bukan menjadi halangan, bukan hambatan karena kita tahu dalam sektor keuangan ini ada segmennya masing-masing. Ini kita melihat perkembangan ekonomi digital terutama yang terkait dengan BNPL ini sangat diminati oleh masyarakat luas. Tentu saja kita mengimbau supaya tetap berhati-hati dan memenuhi adjust prudential yang kita standarkan bersama,” terang Agusman.

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Jumbo! Transaksi Kripto di RI Tahun Ini Sudah Rp 360 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto sepanjang Januari-September 2025 sudah mencapai Rp 360,3 triliun. Peningkatan ini sejalan dengan penambahan jumlah investor kripto dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan per September 2025 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 18,61 juta konsumen. Jumlah ini tercatat terus mengalami kenaikan 3-5% setiap bulannya (month to month).

“Ekosistem kripto domestik hingga September 2025 kami di OJK mencatat bagaimana pengguna atau konsumen aset kripto nasional terus mengalami peningkatan pesat. Angkanya sekarang sudah mencapai 18,61 juta konsumen,” jelasnya dalam acara Festival Ekonomi Digital Indonesia (FEKDI) dan IFSE 2025, di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).


“Total transaksi yang terjadi year to date sampai September di angka lebih dari Rp 360 triliun,” jelas Hasan lagi.

Menurutnya aset kripto dan teknologi di belakangnya memiliki potensi besar untuk ikut memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan diversifikasi investasi, efisiensi pelaksanaan transaksi keuangan, serta pengembangan inovasi produk dan model bisnis yang baru.

“Berdasarkan laporan dari satu publisher, Chainalysis, di tahun 2025 untuk tahun 2024 kemarin Indonesia menempati peringkat ke-7 dari 151 negara dalam Global Crypto Adoption Index,” terangnya.

Meski begitu, Hasan mengingatkan inovasi berbasis teknologi seperti aset kripto turut memunculkan tantangan dan risiko baru. Di antaranya terkait ancaman keamanan siber, potensi peretasan dari platform-platform penyelenggara aset kripto, hingga risiko kegagalan penyelenggaraan infrastruktur teknologi dari para pelaku usaha.

“Risiko lain yang juga terus harus kita waspadai adalah misalnya upaya atau praktik dari manipulasi pasar dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentu ini akan mengganggu aspek market integrity yang akan kita hadirkan, dan mungkin juga ada potensi penyalahgunaan aset kripto sebagai sarana pencucian uang bahkan pendanaan illegal activity seperti terorisme dan lainnya,” terang Hasan.

Ia mengatakan risiko ini tak hanya dugaan semata mengingatkan dalam data milik Chainalysis, sepanjang 2024 saja kerugian global akibat serangan siber di sektor aset keuangan digital terus meningkat sebanyak 21% mencapai angka US$ 2,2 miliar

“Prediksi untuk semester I 2025 kerugian akibat serangan di sektor kripto selama 6 bulan pertama tahun ini telah menembus angka US$ 2,3 miliar. Jadi satu semester tahun ini saja sudah melampaui angka catatan aset atau total kerugian keamanan siber di tahun yang lalu,” pungkasnya.

Simak juga Video ‘Nilai Transaksi Kripto September 2025 Turun 14,53 Persen’:

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com