Tag: jenazah

  • Kisah Nabi Ishaq AS, Sosok Mulia dan Lemah Lembut dalam Berdakwah



    Jakarta

    Nabi Ishaq AS adalah satu dari 25 nabi dan rasul yang kisahnya tercantum dalam Al-Qur’an. Ia merupakan anak dari Nabi Ibrahim AS dan saudara dari Nabi Ismail AS.

    Menukil dari Qashashul Anbiya karya Ibnu Katsir yang diterjemahkan Umar Mujtahid dkk, Ishaq AS lahir ketika Nabi Ibrahim AS berusia 100 tahun. Usianya terpaut 14 tahun dengan saudaranya, Ismail AS.

    Ibu dari Nabi Ishaq AS adalah Siti Sarah yang kala itu berusia 90 tahun. Ia sangat gembira diberi kabar kelahiran Ishaq AS pada usianya yang telah senja.


    Allah SWT berfirman dalam surah Ash-Shaffat ayat 112-113,

    وَبَشَّرْنَٰهُ بِإِسْحَٰقَ نَبِيًّا مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ وَبَٰرَكْنَا عَلَيْهِ وَعَلَىٰٓ إِسْحَٰقَ ۚ وَمِن ذُرِّيَّتِهِمَا مُحْسِنٌ وَظَالِمٌ لِّنَفْسِهِۦ مُبِينٌ

    Artinya: “Dan Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaq seorang nabi yang termasuk orang-orang yang saleh. Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq. Dan diantara anak cucunya ada yang berbuat baik dan ada (pula) yang Zalim terhadap dirinya sendiri dengan nyata.”

    Dikisahkan dalam Al-Aabaa wal Abnaa fil Qur’anil Karim karya Adil Musthafa Abdul Halim yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani dan Fithriah Wardie, kelahiran Nabi Ishaq AS sudah disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Siti Sarah dari jauh-jauh hari. Meski sebelumnya Siti Sarah sebelumnya dinyatakan mandul dan tidak dapat melahirkan seorang anak, atas kuasa Allah SWT ia dan Nabi Ibrahim AS dianugerahi Ishaq AS pada usianya yang sudah renta.

    Sewaktu kecil, Nabi Ishaq AS sudah menunjukkan ciri kenabian. Akhlaknya sangat mulia dan gemar membantu orang-orang yang tidak mampu di sekitarnya.

    Ishaq AS tumbuh menjadi lelaki jujur dan bertanggung jawab. Beliau juga membantu Ibrahim AS berdagang serta berdakwah ke negeri Syam.

    Ketika berdakwah, Nabi Ishaq AS menyampaikannya dengan lemah lembut. Ia juga dikenal pandai memikat hati orang, bersikap ramah dan ajaran yang disampaikan terasa manfaatnya.

    Menginjak usia dewasa, Nabi Ishaq AS menikah dengan wanita bernama Rifqah. 10 tahun usia pernikahan, mereka dianugerahi dua orang anak yaitu Aishu dan Ya’qub.

    Sebagaimana diketahui, Ya’qub AS merupakan seorang nabi yang kelak berdakwah menyebarkan ajaran tauhid.

    Nabi Ishaq AS wafat pada usia 180 tahun di Hebron, Palestina. Jenazah Ishaq AS dimakamkan bersama Nabi Ibrahim AS. Ya’qub AS dan Aishu-lah yang memakamkan jenazah Nabi Ishaq AS.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Cerita Qabil dan Habil, Anak Nabi Adam AS yang Membunuh Saudara Kembarnya



    Jakarta

    Qabil dan Habil merupakan anak kembar laki-laki dari Nabi Adam AS. Siti Hawa melahirkan dua pasang anak kembar laki-laki dan perempuan, yaitu Qabil, Habil, Iqlima dan Labuda.

    Menukil dari Qashashul Anbiya oleh Ibnu Katsir yang diterjemahkan Umar Mujtahid dkk, Qabil adalah saudara kembar dari Iqlima. Sementara itu, Habil merupakan saudara kembar dari Labuda.

    Ketika mereka sudah baligh, Allah SWT memerintahkan kepada Nabi Adam AS agar menikahkan anak-anaknya yang tidak sekandung. Jadi, Habil dinikahkan dengan Iqlima sementara Qabil dengan Labuda.


    Namun, Qabil merasa dengki terhadap Habil. Sebab, paras Labuda tidak secantik Iqlima yang mana merupakan saudara kembar Qabil.

    Setan dengan segala tipu daya dan bisikannya menghasut Qabil untuk membunuh Habil. Karena tidak mau mengalah dan hatinya dipenuhi rasa iri, akhirnya Adam AS meminta kedua putranya untuk berkurban agar mendapat pilihan terbaik. Langkah ini dilakukan Nabi Adam AS agar tidak melanggar anjuran dari Allah SWT.

    Qabil mempersembahkan kurban berupa hasil pertanian yang buruk, sementara Habil memberikan kurban berupa seekor kambing gemuk dengan kualitas baik. Atas kuasa Allah SWT, muncul api menyambar kurban Habil yang menandakan kurbannya diterima sang Khalik. Sebaliknya, kurban Qabil ditolak karena api membiarkan miliknya begitu saja.

    Melihat hal itu, Qabil menjadi marah dan berkata ingin membunuh Habil jika benar-benar menikahi Iqlima. Jawaban Habil atas gertakan Habil diceritakan dalam surah Al Maidah ayat 28,

    لَئِنۢ بَسَطتَ إِلَىَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِى مَآ أَنَا۠ بِبَاسِطٍ يَدِىَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ ۖ إِنِّىٓ أَخَافُ ٱللَّهَ رَبَّ ٱلْعَٰلَمِينَ

    Artinya: “Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam.”

    Qabil yang gelap mata akhirnya memutuskan untuk membunuh Habil. Ulama berpendapat bahwa Qabil memanggul jenazah Habil selama satu tahun setelah membunuh saudaranya.

    Ulama lain ada yang mengatakan selama 100 tahun sampai akhirnya Allah SWT mengutus dua ekor burung gagak yang bertarung hingga salah satunya mati. Burung gagak yang masih hidup menggali tanah dan memasukkan bangkai burung gagak yang telah mati ke dalamnya, ketika itu Qabil menyaksikan pergulatan kedua burung gagak tersebut dan meniru apa yang dilakukan mereka.

    Ada lagi yang berpendapat bahwa Qabil membunuh Habil dengan batu yang dilempar hingga mengenai kepalanya ketika ia terlelap. Pendapat lain menyebutkan Qabil mencekek leher Habil sekuat-kuatnya dan menggigitnya seperti layaknya binatang buas hingga Habil meninggal dunia.

    Sewaktu Qabil menyaksikan Habil yang terkapar tidak berdaya, ia bingung dan menyesali perbuatannya. Qabil teringat bahwa Habil merupakan saudara yang baik.

    Allah SWT tidak langsung mengazab Qabil di dunia, namun ia menanggung dosa besar. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

    “Tidaklah seorang jiwa dibunuh secara zalim, kecuali anak Adam yang pertama (Qabil) ikut menanggung darahnya, karena ia adalah orang yang pertama mencontohkan pembunuhan.” (HR Bukhari)

    Wallahu a’lam

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Mengantar Jenazah ke Pemakaman bagi Wanita Muslim, Bolehkah?


    Jakarta

    Mengantar atau mengiringi jenazah ke pemakaman dianjurkan oleh Nabi Muhammad. Dari al-Bara bin Azib RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Tengoklah orang sakit dan iringilah jenazah (antarkanlah jenazah) hal tersebut akan mengingatkan kalian kepada hari akhir.” (HR Ibnu Abu Sayibah, Bukhari, Ibnu Hibban, ath-Thayalusi, Ahmad, dan Baghawi)

    Keutamaan dari mengiringi jenazah bagi kaum muslimin ialah mendapat pahala sebesar satu gunung. Hal ini juga tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi,


    “Barang siapa yang mengiringi jenazah dan turut menyalatkannya maka ia memperoleh pahala sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung). Dan barang siapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan memperoleh dua qirath.” (HR Jamaah dan Muslim)

    Apabila diperhatikan, kaum muslimin yang mengiringi atau mengantar jenazah ke pemakaman selalu pria muslim. Bagaimana hukumnya dalam Islam jika wanita muslim mengiringi jenazah?

    Hukum Mengiringi Jenazah bagi Wanita Muslim

    Menurut buku Fikih Sunnah Wanita susunan Abu Malik Kamal ibn as-Sayyid Salim, makruh hukumnya apabila wanita turut mengantar jenazah. Pendapat ini merujuk pada hadits dari Ummu Athiyah RA, ia berkata:

    “Kami dilarang untuk mengantarkan jenazah, dan itu tidak ditekankan kepada kami.” (HR Bukhari, Muslim & Abu Dawud)

    Para ulama berpandangan bahwa larangan tersebut termasuk ke dalam bentuk makruh, bukan diharamkan. Sebab, Ummu Athiyah mengatakan, “Dan itu tidak ditekankan kepada kami,”

    Di sisi lain, Ibnu Taimiyah mengatakan dalam al-Fatawa, “Bisa jadi maksudnya: larangan itu tidak ditekankan, dan ini sama sekali tidak menafikan pengharamannya, atau bisa jadi ai menyangka bahwa larangan itu bukanlah pengharaman. Dan hujjah it terletak pada sabda Nabi SAW dan bukan pada persangkaan orang selain beliau,”

    Masih dari buku Fikih Sunnah Wanita, wanita dilarang membawa jenazah karena tidak kuat secara fisik. Selain itu, bisa juga akan tersingkap sesuatu dari tubuh mereka jika membawanya, terlebih ada sejumlah hal yang dikhawatirkan seperti menjerit ketika membawa atau meletakkan jenazah.

    Imam al-Bukhari sendiri mengkhususkan satu bab untuk hal tersebut yaitu bab “Laki-laki yang membawa jenazah, bukan wanita.”

    Mengutip laman NU Online, mayoritas ulama mengatakan larangan pengiringan jenazah oleh wanita sifatnya makruh tanzih, tidak sampai makruh tahrim. Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menyebut bahwa larangan mengiringi jenazah ke pemakaman tidak sekeras larangan atas perbuatan lainnya. Dengan demikian, sifat larangannya longgar.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa mengiringi jenazah ke pemakaman bagi wanita bukan larangan keras dalam agama. Hal tersebut dapat dibenarkan karena memang terdapat hajat.

    Meski demikian, baik laki-laki atau wanita harus tetap menjaga adab sepanjang acara pemakaman berlangsung.

    Adab Mengiringi Jenazah

    Merangkum arsip detikHikmah, berikut adab mengiringi jenazah yang dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam risalahnya berjudul Al-Adab fid Din dalam Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali.

    • Khusyuk menundukkan pandangan
    • Tidak bercakap-cakap
    • Mengamati jenazah dengan mengambil pelajaran darinya
    • Memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawabnya
    • Bertekad segera tobat karena ingat segala amal perbuatan semasa hidup pastilah dimintai pertanggung jawaban
    • Berharap agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput

    Dalam hadits Nabi SAW dikatakan juga bahwa ketika mengiringi jenazah sebaiknya tidak menangis berlebihan.

    “Janganlah jenazah diiringi dengan rintihan suara dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad dari Abu Hurairah RA)

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Orang yang Boleh Memandikan Jenazah Perempuan


    Jakarta

    Tata cara mengurus jenazah perempuan berbeda dengan laki-laki terutama saat memandikannya. Tidak semua orang boleh memandikan jenazah perempuan.

    Memandikan jenazah termasuk kewajiban muslim atas muslim lainnya yang meninggal dunia. Disebutkan dalam buku Hukum Merawat Jenazah karya Muhammad Hanif Muslih, dalil kewajiban memandikan jenazah bersandar pada hadits dari Ummi Athiyah RA, ia berkata,

    “Rasulullah SAW masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda, ‘Mandikanlah ia 3 (tiga), 5 (lima) kali atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air dan daun bidara (sidr), jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan beritahu aku.’ Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang (sorban besar)nya sambil bersabda, ‘Selimutilah ia dengan selendang itu.’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)


    Dalam hadits Abdullah Ibnu Abbas RA juga dikatakan,

    “Seorang lelaki berihram (haji) dijatuhkan untanya dan meninggal karena patah tulang lehernya, dan kami bersama Nabi SAW, kemudian Nabi bersabda, ‘Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara (sidr) dan kafankanlah dengan dua kain (ihram).’” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban, dan lainnya)

    Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, sebagaimana bersandar pada hadits di atas.

    Orang yang memandikan dengan jenazah yang dimandikan itu wajib sejenis, sebagaimana dikatakan Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah. Apabila yang meninggal itu laki-laki maka yang boleh memandikannya adalah laki-laki, dan kalau yang dimandikan itu perempuan maka yang boleh memandikannya adalah perempuan juga.

    Para ulama fikih juga telah membahas siapa perempuan yang boleh memandikan jenazah perempuan. Termasuk, jika tidak ada perempuan lain kecuali jenazah itu sendiri.

    Orang yang Boleh Memandikan Jenazah Perempuan

    Orang yang boleh memandikan jenazah perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya, sebagaimana dikatakan dalam buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah karya Tgk. Husnan M Thaib.

    Kebolehan suami memandikan jenazah istrinya ini berdasarkan pendapat mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali. Begitu juga sebaliknya, istri boleh memandikan suaminya. Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa suami tidak boleh memandikan istrinya karena ia (istrinya) lepas dari perlindungannya setelah ia meninggal.

    Semua ulama mazhab sepakat, jika seorang suami menceraikan istrinya (talak ba’in) dan istrinya itu meninggal, maka ia tidak boleh memandikan jenazah mantan istrinya. Begitu juga sebaliknya.

    Adakalanya jenazah perempuan tidak dimandikan melainkan hanya ditayamumkan. Ulama Syafi’iyyah Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya mengatakan, tayamum bagi jenazah dilakukan bagi perempuan yang meninggal di antara kaum laki-laki selain suaminya. Begitu halnya dengan laki-laki yang meninggal di antara kaum perempuan selain istrinya.

    Hal tersebut bersandar pada hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    إِذَا مَاتَتِ الْمَرْأَةُ مَعَ الرِّجَالِ لَيْسَ مَعَهُمْ امْرَأَةٌ غَيْرُهَا وَالرَّجُلُ مَعَ النِّسَاءِ لَيْسَ مَعَهُنَّ رَجُلٌ غَيْرُهُ فَإِنَّهُمَا يُيَمَّمَانِ وَيُدْفَنَانِ وَهُمَا بِمَنْزَلَةِ مَنْ لَمْ يَجدِ الْمَاءَ

    Artinya: “Apabila seorang perempuan meninggal di antara kaum laki-laki, sedangkan di sana tidak ada perempuan lain selain perempuan ini; atau laki-laki meninggal dunia di antara kaum perempuan, sedangkan di sana tidak ada laki-laki lain selain laki-laki ini, maka keduanya ditayamumkan dan dikubur. Keduanya disamakan dengan orang yang tidak mendapatkan air.”

    Orang yang menayamumkan jenazah perempuan ini adalah laki-laki mahramnya, jika tidak ada laki-laki mahramnya, maka ia ditayamumkan oleh laki-laki lain. Namun, laki-laki lain ini tidak boleh menyentuh tubuhnya secara langsung, tapi harus mengenakan kain yang dibalutkan ke tangannya. Demikian penjelasan Sayyid Sabiq.

    (kri/nwk)



    Sumber : www.detik.com