Tag: jual beli rumah

  • Yakin Mau Beli Rumah di 5 Lokasi Ini? Sebaiknya Jangan Deh!


    Jakarta

    Lokasi adalah hal terpenting yang dipertimbangkan saat hendak membeli rumah. Tak hanya masalah strategis, perhatikan juga mengenai fasilitas, akses, hingga kondisi lingkungan sekitar.

    Nah, setidaknya ada lima lokasi yang sebaiknya dihindari ketika kamu mau membeli rumah. Mana saja? Simak ulasan di bawah ini!

    Lokasi yang Sebaiknya Dihindari Jika Beli Rumah

    Buat kalian yang lagi mencari rumah yang cocok, berikut ini 5 lokasi yang sebaiknya dihindari:


    1. Dekat Rel Kereta Api

    Yang pertama adalah rumah dekat rel kereta api. Alasan pertama menghindari lokasi ini adalah masalah kenyamanan. Bayangkan setiap beberapa menit sekali ada kereta api melintas dengan suara bising.

    Alasan kedua adalah mengenai faktor kecelakaan. Memang kecelakaan kereta jarang terjadi, namun lebih baik menghindari adanya risiko tersebut.

    2. Dekat SUTET

    Lokasi yang juga sebaiknya dihindari adalah rumah dekat saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET). Beberapa alasan mengapa SUTET dihindari, adalah risiko terjadinya kecelakaan, seperti SUTET roboh.

    Keluhan yang sering dirasakan warga di dekat SUTET adalah suara bising. Selain itu, ada radiasi gelombang elektromagnetik yang berbahaya meskipun tidak terlihat.

    Berdasarkan penelitian Dr. Anies, M.Kes. PKK dari Undip, penduduk di bawah SUTET 500 kV di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, berisiko mengalami gangguan kesehatan seperti keluhan sakit kepala (headache), pening (dizziness), dan keletihan menahun (chronic fatigue syndrome).

    3. Dekat Bandara

    Rumah dekat bandara memang memiliki kelebihan dalam hal akses ke bandara. Waktu tempuh jika ingin ke bandara tentu menjadi singkat.

    Namun ada kekurangan dari tinggal di dekat bandara, antara lain akan sering mendengarkan suara bising pesawat. Selain itu, kawasan bandara biasanya akan ramai orang berlalu lalang sehingga mungkin membuat kamu tidak nyaman.

    4. Pinggir Jalan Raya

    Rumah di pinggir jalan raya biasanya menjadi lokasi strategis, terutama bagi kamu yang ingin menggunakannya untuk urusan komersial. Namun jika digunakan untuk tempat tinggal, rumah di pinggir jalan raya pasti selalu ramai, sehingga suaranya pasti berisik.

    Jika kamu memiliki anggota keluarga yang masih anak-anak, tentu harus ekstra hati-hati, karena ada banyak kendaraan yang berlalu lalang di depan rumah.

    5. Daerah Rawan Banjir

    Terakhir adalah rumah yang berada di daerah rawan banjir. Sudah pasti orang akan berpikir ulang jika ingin membeli rumah di daerah rawan banjir.

    Namun jika kita bukan penduduk lokal, biasanya tidak tahu apakah lokasi tersebut rawan banjir. Untuk itu, kita harus banyak tanya dengan warga dengan warga sekitar tentang potensi banjir di lokasi tersebut.

    Demikian tadi 5 lokasi yang sebaiknya dihindari jika kamu ingin membeli rumah untuk tempat tinggal yang nyaman. Tak hanya soal strategis, kamu harus memperhatikan keamanan dan kenyamanan rumah.

    (bai/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Lupa Bayar Zakat Setelah Jual-Beli Rumah, Begini Aturannya



    Jakarta

    Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim karena termasuk dalam lima rukun Islam. Zakat yang ditunaikan sebenarnya berfungsi untuk membersihkan harta penghasilan, salah satunya dari menjual rumah.

    Anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono menyebutkan Surat Al Baqarah Ayat 267 yang membahas kewajiban menunaikan zakat, meski ditulis dengan kata infak, bagi orang beriman dari hasil usaha yang baik. Hasil usaha ini menunjukkan zakat berlaku pada harta produktif atau menghasilkan.

    “Kalau seseorang itu memang punya bisnis jual-beli rumah atau jual-beli tanah, maka dia menjadikan rumah tersebut sebagai komoditi dagang, sebagai aset dagang, maka karena sebagai aset dagang, menghitung zakatnya berdasarkan zakat perdagangan atau zakat urudl al-tijarah, zakat aset dagang,” ujar Suharsono kepada detikcom belum lama ini.


    Akan tetapi, seorang muslim yang menjual rumah karena kepepet, maka rumahnya bukanlah aset dagang yang ada zakatnya. Sebab, orang tersebut hanya berniat mengubah asetnya yang berupa properti menjadi uang.

    “Sebagian ulama berpendapat untuk jenis seperti ini, yang jual rumahnya karena kebutuhan karena perlu uang, maka dia cukup bersedekah dalam membersihkan hartanya. Jadi semangat yang dibangun untuk harta ini adalah semangat membersihkan harta sebenarnya,” katanya.

    Oleh karenanya, bagi seseorang yang mempunyai harta dari perdagangan properti yang melebihi nisab atau batas minimal harta, maka memiliki kewajiban menunaikan zakat. Sementara membersihkan harta dengan nilai di bawah nisab, cukup dengan bersedekah yang hukumnya sunah. Suharsono pun menjabarkan beberapa ketentuan menunaikan zakat aset dagang.

    “Cara menghitung ini karena zakat dagang, pertama nisabnya setara 85 gram emas. Yang kedua, usahanya berjalan satu tahun, ada syarat haul di sana. Yang ketiga (zakat yang ditunaikan) 2,5%,” paparnya.

    Adapun perhitungan zakat dengan menghitung penghasilan yang didapatkan dari usaha jual-beli serta mempertimbangkan jumlah rumah yang terjual, harga pokok penjualan rumah yang belum laku, biaya operasional, dan lainnya. Jika hasilnya melebihi nisab maka wajib menunaikan zakat.

    “Jadi zakat dagang itu yang pertama harus ada motif mendapatkan keuntungan dari perdagangannya. Sudah dari awal bangun rumah untuk (memperoleh) untung,” pungkas Suharsono.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Minat Beli Rumah di Dekat SUTET? Cek Dulu Kelebihan dan Kekurangannya


    Jakarta

    Saat hendak membeli hunian, lokasi rumah termasuk faktor yang penting dipertimbangkan. Lokasi rumah dapat mempengaruhi harga properti, aktivitas penghuni, hingga risiko keselamatan.

    Contohnya saja, sebagian orang ragu untuk tinggal di dekat saluran listrik tegangan ekstra tinggi (SUTET). Lantaran khawatir dengan risiko tersengat listrik maupun potensi lainnya yang mungkin terjadi.

    Meski begitu, tak sedikit orang yang betah dan lebih memilih beli rumah dekat menara saluran listrik. Simak kekurangan dan kelebihan punya rumah dekat SUTET di bawah ini.


    Kelebihan Beli Rumah di Dekat SUTET

    Membeli rumah yang berada dekat dengan menara SUTET memiliki sejumlah keunggulan. Berikut kelebihan rumah dekat SUTET yang dikutip dari Zameen:

    1. Harga Relatif Terjangkau

    Properti di dekat menara saluran listrik punya harga yang relatif lebih murah. Orang umumnya skeptis untuk membeli hunian dekat SUTET lantaran risiko yang mungkin terjadi.

    Oleh sebab itu, harga rumah di sana bisa lebih rendah dari yang lain. Hal ini dapat jadi pertimbangan bagi orang yang ingin beli rumah dengan harga terjangkau.

    2. Persaingan Lebih Sedikit

    Selain harga lebih terjangkau, sebagian orang memang menghindari beli rumah dekat menara saluran listrik. Sehingga tingkat persaingan di antara orang yang berminat membeli hunian di sana jadi lebih rendah.

    3. Lingkungan Tidak Terlalu Ramai

    Ada jarak aman yang diperbolehkan untuk membangun rumah maupun bangunan lainnya di dekat SUTET. Karena itu, lingkungan di sekitarnya tidak terlalu ramai. Ruang terbuka dan lingkungan lebih hijau akan lebih mudah ditemukan. Ini bisa jadi pilihan bagi orang yang ingin tinggal di area tak terlalu padat.

    4. Pelayanan Listrik Lebih Cepat

    Hunian yang berada dekat gardu listrik bisa mendapatkan pelayanan listrik lebih cepat lho. Saat terjadi pemadaman atau gangguan pada saluran listrik utama, petugas biasanya akan langsung memperbaikinya. Dengan begitu, penghuni rumah di sekitar sana tidak perlu menunggu lama agar masalah teratasi.

    Kekurangan Beli Rumah di Dekat SUTET

    Walau ada keuntungannya, rumah di dekat gardu listrik juga punya kerugiannya. Berikut kekurangan beli rumah berada dekat SUTET, dikutip dari FastExpert:

    1. Cukup Sulit Menjual Rumah

    Rumah di dekat SUTET bisa lebih sulit untuk dijual kembali. Hal ini karena banyak orang yang tidak ingin tinggal di wilayah tersebut sehingga menemukan calon pembeli mungkin akan susah. Hunian pun membutuhkan waktu lebih lama untuk dijual.

    2. Visual Rumah Tidak Estetik

    Kabel listrik yang menjuntai di mana-mana di sekitar menara saluran listrik dapat mengganggu penampilan hunian yang berada dekat di sana. Visual rumah akan jadi kurang menarik jika dilihat dari luar.

    Untuk rumah yang mengedepankan estetika sebagai nilai jualnya, keberadaan kabel listrik dapat merusak tampilan rumah.

    Selain itu, tak sedikit penghuni rumah juga tak nyaman dengan kabel listrik yang menjuntai ini. Terlebih jika kabelnya berantakan dan tak rapi.

    3. Terdengar Suara Bising

    SUTET juga dapat menghasilkan suara dengungan yang terus-menerus dari aktivitas listriknya. Apalagi saat hujan, dengungan bisa menjadi lebih keras. Penghuni rumah di sekitarnya yang menginginkan suasana sunyi mungkin dapat cukup terganggu dengan kebisingan suara tersebut.

    4. Berpotensi Kebakaran

    Walau SUTET didirikan dengan mempertimbangkan segala aspek termasuk keselamatan, tapi tetap ada risikonya. Angin kencang atau hujan petir yang mengganggu kabel listrik bisa memicu kebakaran maupun sengatan listrik.

    Rumah yang berada di dekat sana tentunya juga berpotensi terkena. Api dapat menyebar lebih cepat pula di kawasan rumah penduduk. Sehingga kerugian jiwa maupun harta benda bisa terjadi.

    5. Berisiko Terpapar Radiasi

    Saluran listrik tegangan tinggi disebutkan dapat menghasilkan medan elektromagnetik (EMF) yang kuat. Ini merupakan bentuk radiasi yang diduga bisa meningkatkan risiko kanker dari paparannya yang signifikan dari waktu ke waktu.

    Meski begitu, sejauh ini belum ada penelitian meyakinkan yang membuktikan paparan elektromagnetik dapat meningkatkan risiko kanker. Karena itu, perihal risiko ini masih diperdebatkan.

    Nah, itu tadi sederet kelebihan dan kekurangan beli rumah di dekat menara SUTET. Kalau detikers tertarik nggak nih beli rumah di sekitar sana?

    (azn/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Faktor yang Pengaruhi Harga Rumah, Cek Dulu Sebelum Transaksi Ya!


    Jakarta

    Properti merupakan instrumen investasi jangka panjang yang banyak dilirik orang masyarakat, salah satuya berupa rumah. Harga rumah sering kali naik, sehingga menjadikan investasi properti salah satu andalan masyarakat untuk menanamkan kekayaannya.

    Bukan hanya sebagai tempat tinggal, pemilik bisa sewaktu-waktu menjual rumahnya dengan harga lebih mahal dari awal pembelian. Namun, ada beberapa faktor yang mempengaruhi harga rumah.

    Mengutip dari AESIA, Kementerian Keuangan, Jumat (14/6/2024) harga dan nilai rumah kerap menjadi pertimbangan utama konsumen dalam memilih sebuah hunian. Misalnya, rumah yang tidak begitu besar yang terletak di wilayah strategis akan memiliki harga yang berbeda dengan rumah yang luas dan terletak di wilayah yang sulit dilewati kendaraan.


    Umumnya, harga rumah dapat mencerminkan kualitas dari properti tersebut. Lantas, apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi harga rumah? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

    Faktor yang Mempengaruhi Harga Jual Rumah

    1. Lokasi

    Lokasi merupakan faktor utama yang mempengaruhi nilai dan harga jual rumah. Lokasi meliputi lingkungan di sekitar rumah secara fisik maupun sosial.

    Faktor penentu harga dari segi fisik yakni faktor landscape, vegetasi, temperatur udara, kualitas air, hingga suasana sekitar rumah. Sedangkan faktor sosial yang mempengaruhi harga yakni tingkat hidup dan sikap warga sekitar lokasi.

    2. Aksesibilitas

    Selanjutnya, akses rumah ke pusat kegiatan atau keramaian juga mempengaruhi harga rumah. Bagi orang yang memiliki mobilitas tinggi, faktor ini dijadikan sebagai penentu utama dalam memilih sebuah hunian.

    Rumah yang memiliki akses mudah ke pusat keramaian, pusat perbelanjaan, pusat perkantoran, serta jalan tol memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibanding rumah yang jauh dari pusat keramaian.

    3. Kondisi Fisik

    Kondisi fisik rumah juga sangat menentukan harga jual rumah karena semua konsumen ingin memiliki hunian yang aman dan nyaman. Rumah dengan tipe baru akan lebih banyak diminati dibanding rumah tipe lama. Sama halnya dengan usia bangunan, semakin tua usia rumah, maka peminatnya akan semakin sedikit.

    4. Harga Properti Sekitar

    Selain itu, harga properti di sekitar lokasi rumah pun turut mempengaruhi harga rumah. Hal ini karena harga rumah cenderung mengikuti harga properti lain yang sudah terjual lebih dulu di sekitar lokasi rumah. Untuk itu, Anda perlu melakukan riset pasar harga di wilayah sekitar rumah yang akan dijual.

    5. Kelengkapan Surat

    Sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi jual beli rumah, pastikan legalitas rumah sudah aman dan melengkapi semua surat-surat berharga seperti IMB, Akta Jual Beli (AJB), serta Sertifikat Hak Milik. Surat-surat ini akan mempengaruhi nilai dan harga jual rumah.

    Itulah beberapa faktor penentu harga jual rumah yang perlu Anda ketahui.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-hati, Ini 5 Tanda Agen Properti Red Flag


    Jakarta

    Saat membeli maupun menjual rumah terkadang dibutuhkan jasa agen properti. Dengan menggunakan jasa agen properti, proses jual beli rumah bisa semakin cepat.

    Walau demikian, kamu harus hati-hati saat menggunakan jasa agen properti. Sebab, ada juga agen properti yang nakal, bisa-bisa kamu justru dirugikan oleh mereka.

    Nah, berikut ini beberapa ciri agen properti sebaiknya dihindari atau red flag.


    1. Menentukan Harga Sepihak

    Ini merupakan salah satu tanda agen properti yang nakal. Sebab, agen properti profesional akan mengarahkan dan memberikan data terkait harga jual rumah sesuai dengan harga pasar.

    Nah agar tidak mudah ditipu, sebaiknya pemilik rumah juga mengetahui harga pasar agar tidak rugi.

    2. Gaya Komunikasinya Memaksa

    Umumnya, agen properti mendapatkan keuntungan dari komisi hasil jual-beli rumah. Semakin cepat transaksi, semakin cepat mendapat komisi.

    Oleh karena itu, tak jarang para agen properti terlalu memaksa dan sengaja memberikan tekanan kepada calon pembeli maupun penjual rumah. Mereka bisa saja menyuruh seseorang untuk membeli atau menjual rumah sesuai dengan keinginannya yang bisa membuat calon penjual atau pembeli rumah kurang nyaman.

    3. Kurang Komunikasi dengan Klien

    Kurangnya komunikasi antara agen properti dengan klien bisa menciptakan masalah. Makanya, kalau dirasa agen properti sulit dihubungi lebih baik segera cair yang lain.

    4. Memberi Janji Akan Beli Rumah

    Beberapa oknum agen properti memberikan janji manis dengan berkata akan membeli rumah jika dalam jangka waktu lama belum terjual. Memang menggiurkan, tapi secara tidak langsung calon penjual rumah akan terikat kontrak panjang dengan mereka. Hal ini juga bisa berdampak pada proses penjualan rumah yang lama.

    5. Kurang Aktif

    Salah satu ciri agen properti yang bermasalah adalah kurang aktif memasarkan listingannya. Seharusnya, di zaman serba digital ini seorang agen properti bisa memanfaatkan banyak media untuk mencari pembeli potensial. Maka dari itu, agen properti harus lebih aktif dalam menggunakan berbagai platform jual-beli properti.

    Itulah beberapa tanda agen properti red flag. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Jual Rumah vs Sewa Rumah, Lebih Untung yang Mana?



    Jakarta

    Rumah adalah salah satu aset properti yang nilainya cukup besar apabila berhasil dikelola. Namun, beberapa orang bingung lebih menguntungkan mana menjual rumah atau menyewakan rumah?

    Sebelum memilih salah satu di antara keduanya, kamu perlu mempertimbangkan dengan matang. Sebab, keuntungan yang dihasilkan dapat berbeda dan kesiapan dari pemiliknya juga perlu dipertimbangkan. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa hal yang harus dipikirkan sebelum memilih menjual atau menyewakan rumah.

    Lebih Baik Menjual atau Menyewakan Rumah?

    Menurut Director of Ray White Indonesia Erwin Karya cara pengelolaan aset properti adalah dengan menyesuaikan dengan kebutuhan pemiliknya. Apakah pemilik rumah tersebut sedang butuh uang cepat atau sekadar ingin rumah tersebut ditempati dan diurus oleh orang lain.


    Apabila keadaannya tengah butuh uang cepat, lebih baik menjual rumah tersebut. Apabila keperluannya hanya ingin rumahnya dapat ditempati kembali dan dirawat, bisa membuat opsi penyewaan rumah atau kos-kosan jika memungkinkan.

    “Apabila tidak ada kebutuhan dana dalam jumlah besar, sebaiknya disewakan saja untuk mendapatkan yield atau imbal hasil yang dapat menjadi passive income bagi pemilik rumahnya” kata Erwin kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Vice President Xavier Marks Home Nina Kuntjoro menambahkan proses menjual rumah biasanya membutuhkan waktu lama daripada menyewakan rumah. Namun, jumlah uang yang diterima tentu berbeda. Menjual rumah bisa jauh lebih cepat apabila lokasinya strategis, kondisi rumah ideal, dan harganya yang terjangkau.

    “Memang kalau yang menguntungkan itu kan kalau seandainya dia itu beli rumah sudah lama, misalkan rumah yang dia beli itu dari tahun 80, berarti nilai investasi dari rumah itu udah naik kan. Itu lebih menguntungkan. Tapi kalau misalkan dia beli baru mungkin 1-2 tahun lalu, mungkin kalau dijual nilainya belum terasa sekali,” ujar Nina.

    “Sekarang juga sudah banyak orang yang beli rumah utuh yang bagus dan tidak ada kekurangan, lalu rumah itu disewakan. Ya itu juga bisa jadi pilihan,” tambahnya.

    Kemudian, dengan menjual rumah, pemilik sebelumnya tidak perlu memikirkan biaya perawatan bangunan lagi karena sudah menjadi kewajiban pemilik berikutnya. Hal ini berbeda apabila disewakan, setiap bulan pemilik tetap harus memantau kondisi rumah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Modus Tipu-tipu Jual Beli Rumah, Hati-hati!


    Jakarta

    Seiring dengan perkembangan pasar properti, modus penipuan jual beli rumah juga semakin marak terjadi. ti. Beberapa calon pembeli atau penjual yang menjadi korban, akibat kelalaian dan kurangnya pengetahuan mereka.

    Modusnya bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu, perlu adanya kehati-hatian agar tidak terjebak dalam penipuan yang merugikan.

    Modus Penipuan Jual Beli Rumah

    Berbagai kasus pengaduan masyarakat mengenai pengebang nakal mengenai jual beli rumah telah terjadi. Hal ini juga diungkapkan Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja.

    Dari catatan detik Properti, berikut adalah bentuk aduan dari masyarakat mengenai kasus penipuan seputar jual beli rumah:


    1. Rumah Telah Dijual, Namun Pengembang Tidak Menyelesaikan Awal Pembelian Tanah

    Modus yang yang paling sering terjadi saat ini yaitu banyaknya pengembang yang tidak menyelesaikan awal pembelian tanah, namun rumah sudah dibangun dan dijual kepada konsumen.

    Selain itu, banyak juga dari developer yang kadang menjual bangunan yang masih tanah kosong. Padahal sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebelum menjualnya pengembang seharusnya membangun minimal 20% bangunan terlebih dahulu.

    Hal tersebut akan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

    “Di dalam pasal 42 UU No. 1 Tahun 2011 ada aturan bahwa pembangunan rumah tunggal, rumah deret, ataupun rumah susun harus dipasarkan sesuai dengan sistem perjanjian yang dikeluarkan.

    Pengembang juga harus memenuhi persyaratan, kapasitas, dan status kepemilikan tanah. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk pun harus tersedia prasarana, sarana, dan fasilitas umum,” ungkap Febrian ketika dimintai keterangan detikcom via telepon seluler, Kamis (28/3/2024) lalu.

    2. Menarik Dana dari Konsumen Tidak Sesuai Aturan

    Ada juga kasus di mana oknum-oknum pengembang nakal akan menarik dana, dari konsumen lebih dari peraturan yang sudah ditetapkan yakni 80%.

    Biasanya, pengembang menarik pembayaran langsung lunas. Padahal belum memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas. Hal ini tentu akan membuat masyarakat rugi.

    Oknum pengembang yang melanggar undang-undang tersebut, bisa dikenakan ancaman. Saksinya yaitu pidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

    “Jadi ini sudah jelas kalau mengacu kepada undang-undang. Ini yang kadang kan masih banyak masyarakat dan juga para developer kategori oknum yang nakal, ini kadang tidak memahami,” kata Febrian.

    3. Oknum Pengembang Memberikan Brosur dengan Spesifikasi yang Tidak Sesuai

    Modus penipuan yang sering terjadi dalam jual beli rumah lainnya yaitu melibatkan oknum pengembang yang memberikan brosur atau materi promosi, dengan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

    Dalam hal ini, pengembang umumnya akan menawarkan rumah dengan harga yang menarik dan mencantumkan berbagai fasilitas beserta keunggulan yang tampaknya menggiurkan. Mulai dari luas bangunan, kualitas material, hingga lokasi yang strategis.

    Namun, pada kenyataanya hal tersebut tidaklah sesuai dengan apa yang ada di lapangan.

    Hal ini juga melanggar undang-undang, dan pengembang bisa dikenakan denda hingga Rp 5 miliar atau dijatuhi pidana tambahan, berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan spesifikasi yang sesuai di brosur.

    Maka dari itu, belajar dari kasus-kasus tersebut Febrian mengimbau masyarakat untuk tidak tidak tertipu dan tergiur dengan selebaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

    “Banyak kasusnya yang baru berumah tangga, yang ingin mempunyai rumah, ternyata kena tipu. Jadi, jangan tertipu dan tergiur dengan selebaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi, baik itu bentuk rumah tunggal, rumah berderet, ataupun rumah susun,” pungkasnya.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com