Tag Archives: jualnya

Harga Bitcoin Terus Meroket Pecahkan Rekor, Ini Penyebabnya


Jakarta

Harga koin kripto Bitcoin terus melambung tinggi. Bahkan baru-baru ini melewati rekor tertinggi sepanjang sejarah di kisaran US$ 93.000 atau Rp 1.472.190.000 (Rp 1,47 miliar jika dihitung dalam kurs Rp 15.830 per dolar AS).

Tidak hanya nilai jualnya yang terus bertambah, kapitalisasi pasar Bitcoin saat ini sudah menembus lebih dari US$ 1,77 triliun atau Rp 28.019,1 triliun. Kondisi ini membuat Bitcoin melampaui kapitalisasi pasar perak (US$ 1,70 triliun atau Rp 26.911 triliun) sebagai aset terbesar ke-8 di dunia.

Saat ini, kapitalisasi pasar Bitcoin hanya berada di bawah emas (US$ 17,23 triliun), Nvidia (US$ 3,63 triliun), Apple (US$ 3,4 triliun), Microsoft (US$ 3,16 triliun), Google (US$ 2,2 triliun), Amazon (US$ 2,2 triliun), dan Saudi Aramco (US$ 1,79 triliun) dalam peringkat aset terbesar dunia.


CEO sekaligus pendiri Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan pergerakan pasar Bitcoin yang terus meningkat ini sebagian besar didorong oleh pembelian institusional dan arus kas masuk ke ETF Bitcoin yang terus berlanjut.

“Pencapaian kapitalisasi pasar Bitcoin yang kini menembus US$ 1,77 triliun adalah bukti semakin diterimanya aset digital ini di kancah global sebagai alternatif investasi yang potensial,” jelas Oscar dalam keterangan resminya, Minggu (17/11/2024).

“Lonjakan harga Bitcoin yang melewati level US$ 93.000 mencerminkan tingginya minat institusi besar terhadap kripto sebagai salah satu aset utama dalam portofolio investasi,” sambungnya lagi.

Selain itu optimisme atas kemenangan Donald Trump sebagai Presiden baru AS, yang dikenal dengan sikap pro-kripto, turut mendukung kepercayaan para investor bahwa regulasi yang lebih mendukung aset digital ini akan segera hadir.

“Saya melihat adanya potensi besar dalam regulasi yang mendukung industri kripto seperti Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act (FIT 21) dan Financial Innovation Act (FIA) dalam kebijakan Amerika, dan juga kebijakan baru mengenai perpindahan regulasi ke OJK di Indonesia di 2025,” papar Oscar.

“Dukungan regulasi yang positif akan memperkuat perkembangan pasar dan mengurangi risiko yang dihadapi oleh para investor kripto,” terangnya lagi.

Menurutnya selain faktor-faktor tadi, faktor pendorong lainnya seperti sentimen inflasi juga memberikan dampak pada pergerakan harga Bitcoin. Misalkan saja pada Rabu (13/11) kemarin saat inflasi di AS tercatat sebesar 2,6% YoY atau naik dari periode sebelumnya yang sebesar 2,4%.

Kenaikan sebesar 0,2% ini sebetulnya masih dalam perhitungan konsensus, sehingga seharusnya kenaikan inflasi ini memberikan pandangan positif terhadap dolar. Namun, kripto Bitcoin justru mengalami kenaikan dan berhasil mencapai all-time high (ATH), mencerminkan antusiasme investor terhadap adopsi Bitcoin di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Dengan inflasi tinggi, Bitcoin dianggap sebagai aset yang dapat melindungi nilai dan menarik investor yang mencari alternatif investasi yang lebih stabil dibandingkan aset tradisional yang bisa terdampak penurunan nilai akibat inflasi,” katanya.

Karena itu, Oscar optimis bahwa Bitcoin masih memiliki ruang untuk tumbuh lebih jauh, terutama jika didukung oleh kerangka regulasi yang lebih jelas dan penerimaan publik yang terus meningkat.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Ini Simulasinya


Jakarta

Saat membeli rumah, siapkan juga dana untuk biaya notaris jual beli rumah. Biaya notaris ini biasanya dibebankan kepada pembeli, namun bisa juga sesuai kesepakatan dengan penjual.

Biaya notaris ini bisa berbeda-beda antara notaris satu dengan yang lain. Namun angka maksimalnya sudah ditentukan melalui regulasi. Simak rincian dan simulasi biaya notaris untuk jual beli rumah dalam artikel ini.

Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Berikut ini rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, hingga biaya-biaya lainnya.


Honor Notaris

Honor atau jasa notaris diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Honor ini dibedakan menjadi dua, yaitu nilai ekonomis dan sosiologis.

1. Nilai Ekonomis

Nilai ekonomis telah ditentukan persentasenya antara 1% hingga 2,5% tergantung pada nilai objeknya.

  • Honor paling banyak 2,5% diterima jika nilai objeknya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Honor paling banyak 1,5% diterima jika nilai objeknya antara Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Honor paling banyak 1% diterima jika nilai objeknya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

2. Nilai Sosiologis

Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta. Honor yang diterima notaris paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Biaya Lain-lain

Selain honor notaris, masih ada biaya lain-lain, mulai dari biaya cek sertifikat, validasi pajak, SK 59, hingga biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan. Berikut ini kisaran biayanya yang dikutip dari situs Sinarmas Land dan Metland Transyogi:

1. Cek Sertifikat

Biaya cek sertifikat adalah sekitar Rp 100 ribu. Cek sertifikat dilakukan untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah. Jangan sampai objek yang diperjualbelikan itu bersertifikat palsu.

2. Validasi Pajak

Biaya validasi pajak adalah Rp 200 ribu. Hal ini dilakukan untuk menguji kebenaran pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, atau mungkin utang pajak yang belum dibayarkan.

3. BBN

Untuk Bea Balik Nama (BBN) dikenakan sekitar Rp 750 ribu. BBN merupakan pajak ketika melakukan prosedur mengubah nama yang tertulis di SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk properti.

4. PNBP

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembeli harus membayar PNBP sekaligus saat pengajuan BBN. Biaya PNBP dapat dihitung menggunakan rumus berikut yaitu (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.

5. BPHTB

Kemudian ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan kepada pembeli properti seperti tanah, rumah, apartemen, ruko dan sebagainya. Biaya BPHTB berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 paling besar berada di angka 5%.

6. SK 59

Ada juga biaya untuk Surat Keterangan (SK) 59 ialah sekitar Rp 1 juta. SK 59 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan untuk memberikan keterangan pemindahan hak.

7. Akta Jual Beli

Berdasarkan situs Bapenda Jabar, biaya Akta Jual Beli (AJB) sebesar 0,5% hingga 1% dari harga jualnya. AJB merupakan dokumen berkekuatan hukum yang dapat dijadikan acuan jika terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

Biaya untuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah sekitar Rp 250 ribu. Hal ini biasanya perlu dilakukan misalnya karena sertifikat masih atas nama pengembang, kemudian pihak bank mewakili pengembang untuk untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.

9. Akta Pemberian Hak Tanggungan

Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah sekitar Rp 1,2 juta. Akta ini ditujukan untuk menjamin pelunasan utang kepada kreditur.

Simulasi Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Penghitungan biaya notaris jual beli rumah di atas hanyalah perkiraan dan beberapa aturan hanya menyebut biaya maksimal. Pada kenyataannya, kebanyakan notaris mematok biaya jasa jauh di bawah itu karena adanya persaingan harga.

Biaya lain-lain yang disebutkan di atas juga tidak seluruhnya harus diurus. Misalkan membeli secara tunai, pembeli tidak perlu mengurus APHT. Tapi beberapa hal wajib dilakukan, seperti cek sertifikat, validasi pajak, hingga biaya PNBP.

Ketika berurusan dengan bank, misalnya melakukan pembelian secara kredit, biasanya bank sudah memiliki rekanan notaris sendiri untuk menekan biaya.

Lantas berapa perkiraan biayanya? Dihubungi detikProperti, Notaris dan PPAT Bram Jattuperkasa, SH, MKn, asal Solo, mengatakan biaya notaris tergantung pada nilai transaksi, lokasi rumah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan sebagainya.

“Sebagai contoh, seseorang membeli rumah kecil senilai Rp 200 juta di tempat yang tidak strategis, saya perkirakan biayanya sekitar Rp 3,5 juta. Itu jasa notaris saya hitung 1% jadi Rp 2 juta, ditambah biaya cek sertifikat, PNBP, dan lain-lain Rp 1,5 juta,” katanya, Sabtu (20/7/2024).

Itulah tadi rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, cek sertifikat, validasi pajak, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan.

(bai/row)



Sumber : www.detik.com