Tag Archives: judi online

Bos BCA Sebut Pinjol dan Judi Online Bikin Daya Beli Lesu!


Jakarta

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengungkap bahwa maraknya pinjaman online (pinjol) dan judi online telah menggerus daya beli masyarakat. Hadirnya pinjol semakin diminati setelah pandemi COVID-19.

Jahja mengatakan tren pinjol ini bahkan membuat banyak orang melakukan pinjaman lebih dari satu platform, sehingga utang bisa menggunung. Dia mengungkap bahwa satu orang bisa menggunakan 20 platform pinjol.

“Karena mudah sekali, KTP apa dikasih langsung dia pinjam. Apakah legal atau illegal? Nasabah atau masyarakat mana mau tahu. Yang penting saya dapat pinjaman. Nah, bayarnya kumaha engke. Mulainya mungkin dari kecil dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta, Rp 2 juta. Tapi karena muter. Ini gali lubang tutup lubang,” kata dia saat dalam peluncuran BCA UMKM Fest di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024).


Namun gaya hidup seperti itu yang membuat masyarakat pun kehilangan harapan karena kesulitan membayar utangnya. Di sisi lain mereka juga harus memenuhi kebutuhan pokok mereka.

“Dulu orang gampang pinjam, tetapi nggak bayar. Artinya dia pinjam tidak sesuai dengan income yang dia peroleh sebenarnya. Untuk kebutuhan apa? Kita nggak tahu lah, untuk macam-macam. Sekarang orang hidupnya hopeless,” jelas dia.

Meski begitu, kini keberadaan pinjol juga telah diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama yang ilegal. Jadi saat ini keberadaan pinjol telah berkurang.

“Sekarang kalau kita lihat sudah jauh berkurang dan secara ketat OJK pun melarang pinjol-pinjol yang tidak resmi. Ya jadi saya pikir ini suatu hal juga perkembangan yang kadang-kadang kita tidak sadari,” terangnya.

Setelah hadirnya pinjol, sekarang juga sedang marak judi online yang membuat sebagian masyarakat kecanduan. Masalah ini juga menyeret perbankan karena diindikasi banyak orang yang menggunakan transaksi melalui bank untuk judi online.

“Nah hadirlah namanya si judi online. Ini yang lagi ngetop. Top markotop topik. Bahkan bank di bawa-bawa. Padahal banyak sekali cara orang judi online bukan hanya bank. Ada e-commerce, ada e-wallet-e-wallet, ada juga tunai gitu ya. Banyak sekali yang tidak terdeteksi juga,” ungkap dia.

Menurut Jahja, sejumlah aspek itulah yang kini menggerus daya beli masyarakat karena terlilit tanggungan akibat gaya hidup tidak sehat dari pinjol dan judi online. Penurunan daya beli masyarakat ini juga disebut telah dirasakan oleh pelaku usaha besar.

“Nah ini semua menggerogoti daya beli masyarakat. Ini menyebabkan memang terasa sekali. Bahkan bukan hanya, yang menengah saja, beberapa hari yang lalu saya ada lunch bersama beberapa yang lumayan besar. Mereka bilang, teman-teman kita udah hilang, kita dagang, kita rugi,” ujarnya.

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

Terkuak Biang Kerok Pinjol Ilegal Masih Marak


Jakarta

Judi online hingga pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi perhatian pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan salah satu penyebab kedua aktivitas ilegal tersebut masih berkembang di Indonesia.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto mengatakan fenomena tersebut tak lepas dari masih rendahnya literasi keuangan digital masyarakat Indonesia, meskipun hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan peningkatan. Berdasarkan hasil SNLIK 2024, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.

“Sumber dari sekarang ini yang muncul permasalahan di media karena rendahnya digital financial literacy. Apakah itu penggunaan aplikasi judol, banyak yang kena pinjol ilegal misalnya dan juga aplikasi aplikasi lain. Kenapa ini terjadi? Karena digital financial literasi yang masih rendah dan perlu ditingkatkan,” kata Djoko dalam acara dalam acara Pre-Event Media Gathering, di Menara OJK Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).


Menurutnya, akses keuangan digital saat ini sangat mudah. Setiap orang dapat melakukan aktivitas keuangan maupun transaksi hanya dengan satu genggaman, yakni menggunakan ponsel. Sayangnya, hal tersebut tidak diimbangi dengan pemahaman risiko yang terjadi saat melakukan aktivitas tersebut.

“Cuma permasalahnnya apakah mereka-mereka yang provide layanan di dalam HP ini bertanggung jawab? Dan sebaliknya apakah kita-kita yang gunakan ini regardless umurnya, regardless gendernya, sudah memahami dampak risiko yang kita lakukan dengan HP kita?” jelasnya.

Di sisi lain, dia menilai digitalisasi ini dapat memicu celah bagi-bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan, seperti judol ataupun pinjol ilegal. Untuk itu, pihaknya mendorong peningkatan literasi keuangan digital dengan menggelar Bulan Fintech Nasional (BFN). Melalui acara tersebut, Djoko menilai dapat menjadi kesempatan pihaknya mengingatkan kembali terkait potensi risiko di keuangan digital.

“Bagaimana kita bisa meningkatkan digital financial literacy. Ini yang terpenting. Ketika kita ngomongin digital di situlah potensi untik orang menggunakan atau digunakan orang-orang tidak bertanggung jawab itu tinggi potensinya. Jadi, digital financial ini yang kurang. Kita ingin kejar selama BFN ini untuk bisa kita saling mengingatkan kembali bahwa di balik kemudahan adanya kehadiran AI, blockchain, kripto, dan lain-lain. Di balik itu semua, masih ada potensi risiko yang harus diketahui bersama. Inilah yang kita bangkitkan, kita tingkatkan,” terangnya.

Lihat Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Mengkhawatirkan! Banyak Anak Muda Terjerat Pinjol Ilegal


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mencatat masyarakat usia 26-35 tahun banyak menggunakan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) ilegal.

Temuan itu berdasarkan data pengaduan sepanjang 2024. OJK menyebut terdapat 6.348 pengaduan terkait pinjol ilegal berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.

“Hal ini cukup mengkhawatirkan karena pada usia rentang tersebut sudah menggunakan pinjol ilegal. Selain itu, maraknya judi online juga perlu diwaspadai karena sangat merusak tatanan kehidupan apalagi kalau sudah kecanduan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangannya, dikutip Senin (20/1/2025).


Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, salah satu tantangan bagi anak muda adalah rentan menggunakan pinjol dan judol karena mereka FOMO (fear of missing out), FOPO (fear of other people’s opinions), dan YOLO (you only live once). Fenomena itu dapat mempengaruhi pengambilan keputusan keuangan menjadi kurang bijak.

“Judol sangat mudah dibuat dan bisa dekat kepada anak-anak muda melalui aplikasi seperti game online dan sarana aktivitas dunia digital lainnya,” lanjutnya.

Melihat fenomena itu, Kiki mengatakan menjadi latar belakang mengapa diperlukan upaya bersama dari pemerintah maupun stakeholders terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif dan menyeluruh.

“Benteng yang paling mudah adalah dengan mengenal dan selalu ingat 2L yaitu Legal dan Logis atau simply bisa kontak layanan konsumen OJK yaitu telepon ke nomor 157 atau whatsapp ke 081-157157157 dan bisa juga cek ke website atau media sosial OJK dan Satgas PASTI,” terangnya.

OJK juga melalui program Gerakan Cerdas Nasional Keuangan (GENCARKAN) telah menjadikan segmen Pemuda/Mahasiswa/Pelajar ke dalam segmen prioritas. OJK juga akan terus menguatkan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat melalui berbagai kanal media yang ada, kolaborasi dengan stakeholders, dan seluruh anggota Satgas PASTI.

“Untuk masa depan keluarga yang lebih cerah, mari anak-anak muda untuk memulai kebiasaan-kebiasan baik mengelola keuangan antara lain memaksakan diri untuk menyisihkan penghasilan kita untuk menabung/berinvestasi dan yang paling penting adalah bisa membedakan yang mana keinginan dan kebutuhan,” tutur Kiki.

OJK juga menghimbau agar konsumen dan mayarakat dapat melakukan hal-hal sebagai berikut sebelum mengajukan pinjaman daring. Pertama, memastikan bahwa pindar yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga kalau terdapat permasalahan dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK. Cara memastikannya mudah bisa kontak ke 157 atau whatsapp ke 081-157157157.

Kedua, konsumen harus bijak dalam menggunakan pindar. Ketiga, konsumen harus menggunakan pindar untuk memenuhi kebutuhan hidup bukan untuk memenuhi keinginan atau gaya hidup.

Keempat, konsumen harus dapat menilai dirinya sendiri untuk mengembalikan utang yang dipinjam dari pindar. Kelima konsumen harus memahami karakteristik pindar terutama biaya dan risiko yang melekat pada pindar. Keenam, apabila konsumen memang tidak mampu untuk melunasi pindar sebaiknya meminta kepada platform untuk memberi keringanan.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Duit Muter di Judol Turun 20%, tapi Masih Ratusan Triliun


Jakarta

Indonesia berhasil menekan transaksi judi online (judol) sebesar 20% pada tahun 2025. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judol tahun lalu mencapai Rp 286,84 triliun yang dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi.

Jumlah perputaran dana ini menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp 359,81 triliun. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, ini menjadi sejarah baru bagi Indonesia karena berhasil menekan transaksi judol untuk pertama kali.

“Bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).


Tren ini diikuti dengan penurunan jumlah deposit judol yang pada tahun 2025 sebesar Rp 36,01 triliun, menurun dari tahun 2024 sebesar Rp 51,3 triliun. Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS.

PPATK juga mencatat ada perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet.

“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi,” seperti tertulis dalam catatan capaian PPATK tahun 2025.

Lihat juga Video: PPATK Catat Perputaran Judol RI Capai Rp 286 T di 2025

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Marak Judi Online, Apa Hukum Memberi Nafkah Keluarga dari Hasil Judi Slot?


Jakarta

Judi slot merupakan permainan yang berisi taruhan, baik dalam bentuk uang maupun materi lain. Nantinya, harta taruhan itu akan menjadi milik orang yang menang.

Sejatinya, Islam mengharamkan perbuatan judi. Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap mengatakan bahwa larangan judi ini disejajarkan dengan pengharaman khamar.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 90,


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Dalam bahasa Arab, judi disebut dengan maysir. Judi sangat disukai oleh masyarakat Arab jahiliah sebelum kedatangan Rasulullah SAW. Mereka berjudi dengan cara taruhan dan lotre.

Hukum Memberi Nafkah Keluarga dengan Uang Judi

Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat oleh Ahmad Sarwat, main judi tergolong dosa besar, meski uang yang digunakannya adalah uang orang lain. Pada kasus tertentu, orang yang mahir memainkan judi kerap disewa atau dijadikan joki.

Uang yang diperoleh dari hasil judi hukumnya haram. Artinya, karena cara memperolehnya haram maka haram pula untuk dimakan, dibelanjakan, atau digunakan untuk memberi nafkah kepada anak, istri dan keluarga.

Perlu dipahami, uang haram akan tumbuh menjadi darah dan daging yang haram. Akibatnya, orang yang memakan harta haram bisa masuk ke dalam neraka.

Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

“Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya.” (HR At Tirmidzi)

Uang judi juga haram untuk disedekahkan. Baik itu kepada orang lain, masjid, madrasah atau kegiatan keagamaan. Allah SWT Maha Suci dan tidak menerima persembahan kecuali yang suci juga.

Bagaimana Jika Keluarga Terlanjur Makan dari Uang Hasil Judi?

Menurut kitab Taudlihul Adillah yang disusun KH M Sjafi’i Hadzami, seseorang yang sudah dewasa termasuk anak dan istri yang mengatahui bahwa sesuatu yang dimakannya adalah haram maka wajib ditinggalkan. Artinya, anak dan istri yang sudah dewasa itu mempunyai pilihan untuk tidak memakan makanan dari uang hasil judi.

Sesuatu yang haram dan diketahui berasal dari yang haram akan dituntut di akhirat kelak. Hal ini turut dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al Malibary melalui kitab Fathu al-Mu’in.

Apabila mengetahui bahwa makanan yang dimakan merupakan hasil dari judi slot yang dilarang agama, sejatinya keluarga tidak memakannya kecuali dalam kondisi darurat. Semisal tidak memakan makanan dari hasil uang judi slot maka dia akan sakit, celaka dan sebagainya. Dalam kondisi ini, diperbolehkan memakannya untuk bertahan hidup.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 3,

فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “…Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jika anak yang belum dewasa dan tergolong kanak-kanak memakan uang hasil judi slot, ia dibebaskan dari dosa. Sebab, ia belum bisa mencari nafkah sendiri dan bergantung pada kedua orang tuanya.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com