Tag Archives: judol

Terkuak Penyebab Pinjol Ilegal Masih Merajalela


Jakarta

Pemerintah terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyebab aktivitas ilegal tersebut masih menjamur di Indonesia.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto mengatakan fenomena tersebut tak lepas dari masih rendahnya literasi keuangan digital masyarakat Indonesia, meskipun hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan peningkatan.

Berdasarkan hasil SNLIK 2024, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.


“Sumber dari sekarang ini yang muncul permasalahan di media karena rendahnya digital financial literacy. Apakah itu penggunaan aplikasi judol, banyak yang kena pinjol ilegal misalnya dan juga aplikasi aplikasi lain. Kenapa ini terjadi? Karena digital financial literasi yang masih rendah dan perlu ditingkatkan,” terang Djoko dalam acara dalam acara Pre-Event Media Gathering, di Menara OJK Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, akses keuangan digital saat ini sangat mudah. Setiap orang dapat melakukan aktivitas keuangan maupun transaksi hanya dengan satu genggaman, yakni menggunakan ponsel.

Sayangnya, hal tersebut tidak diimbangi dengan pemahaman risiko yang terjadi saat melakukan aktivitas tersebut.

“Cuma masalahnya apakah mereka-mereka yang provide layanan di dalam HP ini bertanggung jawab? Dan sebaliknya apakah kita-kita yang gunakan ini regardless umurnya, regardless gender-nya, sudah memahami dampak risiko yang kita lakukan dengan HP kita?” tutur Djoko.

Di sisi lain, dia menilai digitalisasi ini dapat memicu celah bagi-bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan, seperti pinjol ilegal.

Untuk itu, pihaknya mendorong peningkatan literasi keuangan digital dengan menggelar Bulan Fintech Nasional (BFN). Melalui acara tersebut, Djoko menilai dapat menjadi kesempatan pihaknya mengingatkan kembali terkait potensi risiko di keuangan digital.

“Bagaimana kita bisa meningkatkan digital financial literacy. Ini yang terpenting. Ketika kita ngomongin digital di situlah potensi untuk orang menggunakan atau digunakan orang-orang tidak bertanggung jawab itu tinggi potensinya. Jadi, digital financial ini yang kurang. Kita ingin kejar selama BFN ini untuk bisa kita saling mengingatkan kembali bahwa di balik kemudahan adanya kehadiran AI, blockchain, kripto, dan lain-lain. Di balik itu semua, masih ada potensi risiko yang harus diketahui bersama. Inilah yang kita bangkitkan, kita tingkatkan,” jelas Djoko.

(hns/hns)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Begini Cara Perusahaan Fintech Cegah Dana Pinjol buat Judi Online


Jakarta

Dana pinjaman online (pinjol) terindikasi disalahgunakan untuk transaksi judi online. Salah satu platform peer to peer (P2P) lending, KoinWorks mempunyai cara agar dana tersebut tidak digunakan untuk judi online.

CEO and Co-Founder of KoinWorks Benedicto Haryono mengatakan pihaknya tidak memberikan pendanaan melalui cash atau tunai. Selain itu, juga bekerja sama dengan platform P2P pending lainnya agar hal tersebut dapat dicegah.

“Kalau dari kita di level mikro, kita lebih banyak tidak memberikan cash. Kita berikan mereka suplai,” kata Ben kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/6/2024).


Meski begitu, dia menekankan cara tersebut tidak dapat sepenuhnya mengatasi penyalahgunaan dana pinjol. Pasalnya, dia tidak bisa menjamin dana tersebut dapat digunakan dengan tepat guna atau untuk judi online.

Dia juga bilang pihaknya tidak bisa melacak dan mengontrol hal tersebut. Pihaknya hanya bisa melakukan verifikasi di awal dengan beberapa cara seperti, credit scoring hingga bukti usaha atau bisnisnya.

“Itu kita nggak bisa kontrol itu. Kita cuma bisa lakukan verifikasi, oh karakter orangnya oke, bisnisnya ada. Apa credit scoring menjamin nggak pernah judi? Kita kan nggak bisa juga kan. Yang kita bisa ya memverifikasi,” imbuhya.

Sementara itu, Director of Marcom & Community Development Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) Abynprima Rizki menyayangkan penyalahgunaan dana tersebut terjadi. Padahal, dana pinjaman online dapat membantu lebih produktif sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup. Untuk itu, pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkampanyekan pinjaman tepat guna.

“Terkait saya rasa seharusnya memungkinkan bagaimana dilakukan kampanye bersama dengan regulator. Ini penting ya kampanyekan pinjaman tepat guna. Pinjam buat judi online itu nggak tepat guna kan kita harus mengkampanyekan bersama ya pinjam tepat guna produktif kualitas hidup kita lebih baik,” kata Aby.

Pihaknya yakin pihak OJK telah melakukan cara untuk mengkampanyekan hal tersebut, misalnya dengan mengawasi market conduct atau perilaku pasar yang dilakukan platform fintech lending.

“Kalau sisi asosiasi harus ada kode etik, bagaimana market conduct dari asosiasi, dari regulator cukup kencang disitu ya. Saya yakin OJK sudah melakukan itu sih, termasuk teman-teman di fintech lending,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan pelaku judi online umumnya juga berkaitan dengan perbuatan lain yang melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan. Hal ini disebabkan karena tidak memadainya modal pribadi untuk main judi online lewat penghasilan yang legal.

“Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini,” katanya kepada detikcom.

Dia menambahkan, berdasarkan data transaksi yang berhasil dilacak, judi online dimainkan oleh anak-anak yang berstatus pelajar. Selain siswa SD dan SMP, para pengemis hingga pensiunan juga bermain judi online.

Berdasarkan data hingga kuartal I-2024, perputaran uang dalam judi online (judol) tembus hingga Rp 600 triliun. Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.

“Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp 100 ribu),” ujarnya.

Simak juga Video: Jokowi Bantah soal Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos

[Gambas:Video 20detik]

(rrd/rir)



Sumber : finance.detik.com

Begini Jurus GoPay Lawan Maraknya Judi Online


Jakarta

Transaksi judi online (judol) masih menjadi perhatian pemerintah, termasuk di e-wallet atau dompet elektronik. GoPay menegaskan komitmennya untuk berantas judi online dengan kerja sama dengan pihak lain.

Head of Gopay Wallet Kelvin Timotius mengatakan pihaknya selalu aktif dalam menghentikan transaksi judi online di GoPay. Dia mengakui judol masih menjadi permasalahan di tengah masyarakat.

“Judi online memang satu problem yang ada di masyarakat dan kita memang selalu proaktif menghentikan judi online yang terdeteksi,” katanya saat ditemui di Greyhound Cafe, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Dia menjelaskan pihaknya akan berencana menggandeng mitra lain untuk meningkatkan kewaspadaan transaksi judol di GoPay. Meski begitu, dia belum mau membeberkan kolaborasi tersebut dalam bentuk apa. Dia hanya bilang bulan ini, pihaknya akan mengumumkan kolaborasi tersebut.


“Ini sebenarnya kita selalu proaktif untuk stop terus dan kita juga ada kolaborasi baru nanti akan kita luncurkan juga kita akan serius memerangi judi online. Jadi, aplikasi GoPay itu akan selalu menghentikan menjadi online. Bulan ini (mengumumkan),” terangnya.

Selain itu, dia bilang pihaknya terus mengimbau agar pengguna GoPay tidak terlibat dalam transaksi judol. Dia pun akan serius menindaklanjuti isu tersebut, meskipun tidak semua transaksi dapat terlacak.

“Kita nggak bisa lihat semua transaksi, tapi kita selalu akan menutup semua judi online. Kita serius banget untuk menangani judi online,” imbuhnya.

Sebelumnya, Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial Budi Gandasoebrata mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah cara untuk menangkal transaksi judi online melalui GoPay.

“Pemberantasan judi online menjadi upaya dan tanggung jawab kita bersama. Sebagai perusahaan karya anak bangsa, GoPay berkontribusi secara aktif dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya di Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Dia menjelaskan untuk mencegah judi online, GoPay menjalankan prosedur operasional secara ketat, termasuk melakukan pengecekan pada setiap tahapan aktivitas yang dilakukan oleh pengguna. Adapun beberapa cara yang diterapkan pihaknya dalam memberantas judi online.

Pertama, proses Know Your Customer (KYC), termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.

Kedua, pihaknya memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus. Hal ini dilakukan secara real time dan terotomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat.

“Maraknya aktivitas judi online, salah satunya dilatarbelakangi oleh literasi keuangan masyarakat di Indonesia yang masih rendah. Maka dari itu, GoPay juga memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online,” jelasnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Terkuak Biang Kerok Pinjol Ilegal Masih Marak


Jakarta

Judi online hingga pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi perhatian pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan salah satu penyebab kedua aktivitas ilegal tersebut masih berkembang di Indonesia.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto mengatakan fenomena tersebut tak lepas dari masih rendahnya literasi keuangan digital masyarakat Indonesia, meskipun hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan peningkatan. Berdasarkan hasil SNLIK 2024, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.

“Sumber dari sekarang ini yang muncul permasalahan di media karena rendahnya digital financial literacy. Apakah itu penggunaan aplikasi judol, banyak yang kena pinjol ilegal misalnya dan juga aplikasi aplikasi lain. Kenapa ini terjadi? Karena digital financial literasi yang masih rendah dan perlu ditingkatkan,” kata Djoko dalam acara dalam acara Pre-Event Media Gathering, di Menara OJK Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).


Menurutnya, akses keuangan digital saat ini sangat mudah. Setiap orang dapat melakukan aktivitas keuangan maupun transaksi hanya dengan satu genggaman, yakni menggunakan ponsel. Sayangnya, hal tersebut tidak diimbangi dengan pemahaman risiko yang terjadi saat melakukan aktivitas tersebut.

“Cuma permasalahnnya apakah mereka-mereka yang provide layanan di dalam HP ini bertanggung jawab? Dan sebaliknya apakah kita-kita yang gunakan ini regardless umurnya, regardless gendernya, sudah memahami dampak risiko yang kita lakukan dengan HP kita?” jelasnya.

Di sisi lain, dia menilai digitalisasi ini dapat memicu celah bagi-bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan, seperti judol ataupun pinjol ilegal. Untuk itu, pihaknya mendorong peningkatan literasi keuangan digital dengan menggelar Bulan Fintech Nasional (BFN). Melalui acara tersebut, Djoko menilai dapat menjadi kesempatan pihaknya mengingatkan kembali terkait potensi risiko di keuangan digital.

“Bagaimana kita bisa meningkatkan digital financial literacy. Ini yang terpenting. Ketika kita ngomongin digital di situlah potensi untik orang menggunakan atau digunakan orang-orang tidak bertanggung jawab itu tinggi potensinya. Jadi, digital financial ini yang kurang. Kita ingin kejar selama BFN ini untuk bisa kita saling mengingatkan kembali bahwa di balik kemudahan adanya kehadiran AI, blockchain, kripto, dan lain-lain. Di balik itu semua, masih ada potensi risiko yang harus diketahui bersama. Inilah yang kita bangkitkan, kita tingkatkan,” terangnya.

Lihat Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Terima 1.236 Pengaduan, Paling Banyak Terkait Pinjol Ilegal


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 1.123 di antaranya merupakan aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Mohammad Ismail Riyadi menilai kejahatan finansial semakin marak terjadi seiring berkembangnya teknologi, termasuk kasus investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol). Per April 2025, Satgas Pasti menerima 1.236 pengaduan dengan entitas aduan 1.332.

“Kalau kita lihat dari data Satgas Pasti, ini bulan Januari sampai dengan April, itu sudah dapat 1.236 jumlah pengaduan dengan entitasnya 1.332 entitas. Kita lihat bahwa pinjol ilegal itu 1.123, paling besar, sementara investasi ilegal semakin menurun,” kata Ismail dalam acara Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).


Menurut Ismail, perempuan mendominasi sebagai peminjam di sektor financial technology (fintech) sebanyak 50,3%, sedangkan 49,7% sisanya merupakan laki-laki. Penyebab perempuan lebih banyak mengambil pinjaman fintech harus dikaji kembali, apakah karena berasal dari daerah sehingga membutuhkan literasi, atau karena akses ke aplikasi yang lebih mudah.

Lebih lanjut, penawaran investasi ilegal semakin banyak menyasar ke arisan hingga penawaran umrah. Selain itu, OJK juga telah memblokir hampir 10.000 rekening bank yang terindikasi judi online (judol).

“Investasi ilegal ini banyak nih penawaran tentang arisan, kemudian penawaran tentang umrah yang masih ilegal juga dan sebagainya,” tambah Ismail.

Untuk itu, Ismail menerangkan pentingnya literasi keuangan di kalangan kaum perempuan. Ismail menilai ibu-ibu menjadi sasaran yang tepat untuk membekali informasi terkait literasi serta inklusi keuangan.

“Kita menganggap ibu-ibu menjadi sasaran yang tepat untuk kita garap di dalam literasi dan inklusi dengan membekali informasi-informasi dan pengetahuan tentang keuangan secara benar dan juga keuangan syariah secara khususnya,” terang Ismail.

(rea/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Sudah Blokir 30.000 Rekening Terindikasi Judol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi digunakan perjudian online (judol). Permintaan pemblokiran rekening ini dilakukan sejak September 2023 lalu.

“Sejak September 2023 sd Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30.000 rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/1/2026).

Dian menegaskan upaya pemberantasan perjudian daring terus dilakukan sesuai dengan komitmen berbagai pihak, termasuk OJK dan industri perbankan. Selain itu, perbankan juga secara aktif melakukan pemantauan melalui web crawling.


Dian menerangkan pemantauan ini untuk mengidentifikasi penggunaan rekening perbankan sebagai sarana transaksi pada berbagai situs perjudian daring. Selanjutnya, dikoordinasikan kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti.

Pihaknya juga terus mendorong perbankan untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kemampuan mengidentifikasi transaksi perjudian daring. Tidak hanya itu, perbankan juga diminta untuk meningkatkan penggunaan teknologi informasi.

“Antara lain dalam pelaksanaan cyber patrol terhadap rekening nasabah, penguatan parameter alert yang digunakan untuk mengidentifikasi perjudian daring sejak dini, melakukan pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terkini dari Tindak Pidana Asal perjudian melalui sistem yang dimiliki oleh regulator dan Lembaga Jasa Keuangan, serta melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait,” imbuh Dian.

OJK juga berkoordinasi dengan otoritas pengawasan lain terkait dengan transaksi perjudian daring yang menggunakan channel atau infrastruktur yang tidak berada dalam kewenangan pengawasan. Terlebih, saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya, seperti e-wallet sebagai sarana transaksi judol.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Duit Muter di Judol Turun 20%, tapi Masih Ratusan Triliun


Jakarta

Indonesia berhasil menekan transaksi judi online (judol) sebesar 20% pada tahun 2025. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judol tahun lalu mencapai Rp 286,84 triliun yang dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi.

Jumlah perputaran dana ini menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp 359,81 triliun. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, ini menjadi sejarah baru bagi Indonesia karena berhasil menekan transaksi judol untuk pertama kali.

“Bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).


Tren ini diikuti dengan penurunan jumlah deposit judol yang pada tahun 2025 sebesar Rp 36,01 triliun, menurun dari tahun 2024 sebesar Rp 51,3 triliun. Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS.

PPATK juga mencatat ada perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet.

“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi,” seperti tertulis dalam catatan capaian PPATK tahun 2025.

Lihat juga Video: PPATK Catat Perputaran Judol RI Capai Rp 286 T di 2025

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Marak Judi Online, Apa Hukum Memberi Nafkah Keluarga dari Hasil Judi Slot?


Jakarta

Judi slot merupakan permainan yang berisi taruhan, baik dalam bentuk uang maupun materi lain. Nantinya, harta taruhan itu akan menjadi milik orang yang menang.

Sejatinya, Islam mengharamkan perbuatan judi. Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap mengatakan bahwa larangan judi ini disejajarkan dengan pengharaman khamar.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 90,


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Dalam bahasa Arab, judi disebut dengan maysir. Judi sangat disukai oleh masyarakat Arab jahiliah sebelum kedatangan Rasulullah SAW. Mereka berjudi dengan cara taruhan dan lotre.

Hukum Memberi Nafkah Keluarga dengan Uang Judi

Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat oleh Ahmad Sarwat, main judi tergolong dosa besar, meski uang yang digunakannya adalah uang orang lain. Pada kasus tertentu, orang yang mahir memainkan judi kerap disewa atau dijadikan joki.

Uang yang diperoleh dari hasil judi hukumnya haram. Artinya, karena cara memperolehnya haram maka haram pula untuk dimakan, dibelanjakan, atau digunakan untuk memberi nafkah kepada anak, istri dan keluarga.

Perlu dipahami, uang haram akan tumbuh menjadi darah dan daging yang haram. Akibatnya, orang yang memakan harta haram bisa masuk ke dalam neraka.

Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

“Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya.” (HR At Tirmidzi)

Uang judi juga haram untuk disedekahkan. Baik itu kepada orang lain, masjid, madrasah atau kegiatan keagamaan. Allah SWT Maha Suci dan tidak menerima persembahan kecuali yang suci juga.

Bagaimana Jika Keluarga Terlanjur Makan dari Uang Hasil Judi?

Menurut kitab Taudlihul Adillah yang disusun KH M Sjafi’i Hadzami, seseorang yang sudah dewasa termasuk anak dan istri yang mengatahui bahwa sesuatu yang dimakannya adalah haram maka wajib ditinggalkan. Artinya, anak dan istri yang sudah dewasa itu mempunyai pilihan untuk tidak memakan makanan dari uang hasil judi.

Sesuatu yang haram dan diketahui berasal dari yang haram akan dituntut di akhirat kelak. Hal ini turut dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al Malibary melalui kitab Fathu al-Mu’in.

Apabila mengetahui bahwa makanan yang dimakan merupakan hasil dari judi slot yang dilarang agama, sejatinya keluarga tidak memakannya kecuali dalam kondisi darurat. Semisal tidak memakan makanan dari hasil uang judi slot maka dia akan sakit, celaka dan sebagainya. Dalam kondisi ini, diperbolehkan memakannya untuk bertahan hidup.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 3,

فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “…Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jika anak yang belum dewasa dan tergolong kanak-kanak memakan uang hasil judi slot, ia dibebaskan dari dosa. Sebab, ia belum bisa mencari nafkah sendiri dan bergantung pada kedua orang tuanya.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com