Tag: kabupaten bandung

  • Catat! Ini Syarat dan Skema Beli Rumah Subsidi


    Jakarta

    Membeli rumah subsidi bisa menjadi salah satu cara untuk mendapatkan hunian dengan harga yang terjangkau. Rumah subsidi ini tersedia di semua provinsi di Indonesia.

    Nah, untuk bisa membeli rumah subsidi ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Salah satunya adalah syarat pembeli rumah subsidi.

    Berikut ini adalah syarat membeli rumah subsidi.


    Syarat Beli Rumah Subsidi

    – Belum memiliki rumah.

    – Merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    perbedaan batas maksimal gaji MBR yang bisa beli rumah subsidiperbedaan batas maksimal gaji MBR yang bisa beli rumah subsidi Foto: Tangkapan layar

    – Tercatat sebagai penduduk pada 1 daerah (KTP). Untuk membeli rumah subsidi, masyarakat tidak harus membelinya sesuai dengan domisili yang tercatat di KTP. Misalnya, A merupakan warga asli Kabupaten Magelang, ia tidak wajib membeli rumah di sana tetapi bisa di daerah lain, contohnya di Kabupaten Bandung.

    – Belum pernah menerima bantuan subsidi di bidang perumahan.

    – Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

    Skema Beli Rumah Subsidi

    Apabila syarat sudah dipenuhi, beli rumah subsidi sudah bisa dilakukan. Berikut ini skema pembelian rumah subsidi.

    – Download SiKasep atau Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan di Google PlayStore
    – Isi data-data yang diperlukan seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor NPWP, penghasilan per bulan, dan nomor hp
    – Pilih lokasi rumah
    – Subsidi checking yaitu pengecekan oleh perbankan apakah seseorang sesuai kriteria yang bisa mendapatkan rumah subsidi
    – Data ditindaklanjuti oleh bank yang dipilih

    Saat membeli rumah subsidi, ada beberapa keuntungan yang didapatkan. Pertama, minimal uang muka hanya 1% dari harga rumah. Misalnya, harga rumah Rp 185 juta, maka uang muka yang harus dibayarkan sekitar Rp 1,8 juta saja.

    Kedua, tenor yang panjang yaitu maksimal 20 tahun. Ketiga, bunga yang dibayarkan flat 5% hingga cicilan lunas.

    “Dan kalau misalnya mau dilunasin, sampai sebelum 20 tahun atau kita mau ngambil tenor 5 tahun juga itu bisa. Jadi si suku bunganya ini tidak kita ratakan sampai lunas, tapi kita berhenti pada saat kita melunasinya saja. Jadi seandainya nih kita ambil (cicilan) 20 (tahun), pas 5 tahun kita punya rezeki nomplok, dilunasin. Udah, clear. Berarti suku bunganya cuma sampai disitu aja berhentinya,” kata Asisten Manager Pemasaran Pembiayaan Tapera BP Tapera Reddi Rahmadilaga saat sosialisasi rumah subsidi untuk pekerja media di Gedung Trans TV, Selasa (8/7/2025).

    Keuntungan keempat, pembelian rumah subsidi sudah termasuk asuransi jiwa dan kebakaran. Reddi mengatakan, adanya asuransi tersebut, terutama asuransi jiwa, memungkinkan apabila pembeli rumah subsidi meninggal dunia maka cicilan tidak dibebankan kepada ahli waris.

    “Kalau misalnya seandainya rumah itu kebakaran bisa diganti, dan yang meninggal dunia itu tidak dibebankan ke ahli waris (cicilan rumahnya). Jadi memang sudah dilunaskan,” jelasnya.

    Reddi menambahkan apabila masyarakat ingin membeli rumah subsidi tidak perlu menjadi anggota tabungan perumahan rakyat (Tapera). Masyarakat bisa langsung membelinya melalui SiKasep.

    “Jadi memang kalau misalnya mau daftar itu langsung aja. Tadi download yang namanya SiKasep, tinggal isi data dirinya dan itu akan langsung diproses. Jadi nggak harus jadi peserta Tapera dulu. Kalau peserta Tapera itu khusus untuk yang PNS,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • Jangan Tunggu Roboh Seperti Rumah di Bandung, Kenali Tanda Bangunan Alami Gagal Struktur


    Jakarta

    Sebuah video yang sedang ramai beredar menunjukkan rumah tiga lantai ambruk di Kampung Cilisung, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Penghuni rumah senpat menyadari ada suara dan retakan dari tembok, namun rumah itu berakhir rubuh.

    Mengutip dari detikJabar, penghuni rumah yang sempat terperangkap dalam reruntuhan, Dadang (58) menyadari tanda-tanda sebelum bangunan ambruk. Ia mengatakan sebelum roboh ada suara hingga retakan pada tembok.

    “Ada tanda-tanda sebelum ambruk, tembok itu retak dan mengeluarkan suara, yang di bawah di lantai satu. Saya mandi dulu, karena mau salat Ashar tapi yang lain mah pada keluar, setelah salat baru ambruk,” ujar Dadang dikutip dari detikJabar, Kamis (8/8/2024).


    Ia mengaku sempat melihat corannya retak, ring balok di lantai satu pada hari sebelumnya. Menurutnya, tembok lantai satu memang sudah lama, sedangkan bangunan lantai masih aman.

    Struktur bangunan rumah merupakan salah satu bagian utama yang harus diperhatikan. Hal ini menyangkut keamanan dan keselamatan penghuni di dalamnya.

    Namun, terkadang ada bangunan yang tidak memiliki struktur yang cukup kuat hingga sewaktu-waktu bisa rubuh.

    Arsitek Denny Setiawan mengatakan kegagalan struktur mengacu pada keandalan bangunan. Ia menjelaskan rumah dapat dikatakan andal kalau dapat bertahan lebih dari 20 tahun.

    “Bangunan itu harus dihitung bisa buat berdiri minimal 20 tahun. Setelahnya bukannya rubuh tapi harus ada perbaikan tambahan,” ujar Denny kepada detikProperti pada pameran IndoBuildTech Expo 2024 di ICE, BSD CITY, Kamis (8/8/2024).

    Lantas, apa ciri-ciri bangunan rumah mengalami gagal struktur?

    Tanda Struktur Bangunan Gagal

    1. Keretakan

    Denny menyebutkan salah satu tanda paling awam dan mudah dideteksi adalah keretakan pada tembok. Hal ini terutama pada titik dekat pertemuan tiang kolom dengan balok beton.

    “Keretakan yang terdapat pada titik simpul atau pertemuan kolom dengan balok. Kolom struktur adalah tiang,” katanya.

    Balok tersebut berfungsi untuk menghubungkan antar tiang kolom. Baik tiang dan balok beton semestinya tidak bergerak hingga menimbulkan retakan di tembok sekitar.

    Oleh karena itu, Denny sangat menganjurkan agar pemilik yang akan membangun rumah perlu menggunakan jasa ahli struktur atau teknik sipil untuk melakukan perhitungan.

    “Setiap bangunan itu harus punya dasar perhitungan struktur yang tepat karena bilamana struktur itu tidak bisa atau tidak kuat menanggung beban di atasnya, dia akan menimbulkan masalah salah satunya adalah keretakan atau kegagalan struktur,” jelasnya.

    Selain itu, ia mengungkap ahli struktur mengukur beban yang akan ditampung oleh bangunan. Lalu, besaran struktur yang menanggung beban bangunan tersebut.

    2. Struktur Bangunan Bergeser

    Selanjutnya, adanya struktur bangunan yang bergeser juga menjadi tanda gagalnya struktur. Pemilik rumah dapat mengobservasi bangunan rumah, seperti ada kemiringan atau atap yang melendut.

    “Sistem struktur bergeser misalnya ada atap yang kok sekarang kelihatan melendut,” ucapnya.

    3. Timbul Kekhawatiran Penghuni

    Kemudian, Denny menyebut kegagalan struktur juga ditandai oleh timbulnya kekhawatiran para penghuni. Seperti halnya melihat penampakan bangunan miring, maka penghuni mulai mempertanyakan kemungkinan rumah akan ambruk.

    “Kamu cuma masuk ke bangunan yang kamu merasa aman,” imbuhnya.

    Apabila sudah menemukan tanda struktur bangunan gagal, pemilik rumah dapat meminta ahli forensik struktur untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, maka akan ditentukan langkah selanjutnya antara melakukan perbaikan atau membangun ulang rumah.

    “Kita perlu menyelidiki kegagalan struktur sampai sejauh mana, di situ ahli forensik bekerja. Mereka harus menilai seberapa besar kekuatan struktur yang lama dan bagaimana kerja sama dengan arsitek dan ahli sipil untuk membuat perencanaan struktur yang baru,” pungkasnya.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Do’s and Don’ts Beli Rumah Subsidi, Jangan Sampai Keliru


    Jakarta

    Membeli rumah subsidi menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau. Saat ingin membelinya ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak keliru.

    Sebagai contoh, rumah subsidi hanya bisa dimiliki oleh orang yang benar-benar belum punya rumah. Asisten Manager Pemasaran Pembiayaan Tapera BP Tapera Reddi Rahmadilaga mengatakan apabila pasangan suami-istri, suami sudah punya rumah tetapi istri belum, sang istri tidak boleh membeli rumah subsidi karena masih terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama. Beda lagi jika seseorang masih lajang tetapi orang tuanya sudah memiliki rumah, seorang lajang tersebut bisa membeli rumah subsidi meski terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama dengan orang tuanya.

    Selain itu, masih ada beberapa hal lagi yang harus diperhatikan. Berikut ini informasinya.


    Hal yang Harus Dilakukan (Do’s)

    Pastikan Termasuk yang Bisa Beli Rumah Subsidi

    – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah

    – Tercatat sebagai penduduk pada 1 daerah (KTP). Untuk membeli rumah subsidi, masyarakat tidak harus membelinya sesuai dengan domisili yang tercatat di KTP. Misalnya, A merupakan warga asli Kabupaten Magelang, ia tidak wajib membeli rumah di sana tetapi bisa di daerah lain, contohnya di Kabupaten Bandung.

    – Belum pernah menerima bantuan subsidi di bidang perumahan

    – Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap

    Pastikan Rumah Subsidi Dibangun oleh Pengembang yang Terdaftar di Asosiasi

    Reddi menuturkan untuk menghindari pengembang rumah subsidi yang nakal, bisa dengan memilih rumah yang dibangun oleh developer yang terdaftar asosiasi pengembang. Masyarakat bisa mengecek lokasi rumah subsidi lengkap beserta pengembang yang membangunnya di sikumbang.tapera.go.id.

    “Kalau seandainya di pertengahan jalan ada yang ‘bermain’ itu bisa langsung dilaporin ke BP Tapera (call center 156). Soalnya nanti akan ada tindak lanjut juga, bisa jadi nanti pengembang tersebut di-hold dulu nggak bisa membangun selama sekian tahun sesuai dengan sanksi yang kita kasih,” ungkapnya saat sosialisasi rumah subsidi untuk pekerja media di Gedung Trans TV, Selasa (8/7/2025).

    Untuk ukuran rumahnya, luas tanah 60-200 meter persegi sementara luas bangunan 21-36 meter persegi.

    Rumah Subsidi Harus Dihuni

    Rumah subsidi yang sudah dibeli harus dihuni, tidak boleh disewakan maupun dijual. Jika ingin dijual, pastikan cicilan sudah selesai.

    Apabila cicilan sudah lunas pemilik rumah subsidi akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM). Dengan begitu, rumah dan tanah yang dimiliki bisa diwariskan.

    Hal yang Tidak Boleh Dilakukan (Don’ts)

    Over Kredit

    Rumah subsidi yang sudah dibeli tidak bisa di-over kredit. Jika ingin dipindahtangankan, pastikan cicilannya sudah selesai.

    Tidak Boleh Renovasi Total Sebelum Cicilan Lunas

    Untuk renovasi rumah subsidi, ada beberapa ketentuan atau batas renovasi yang bisa dilakukan jika masih dalam angsuran. Contohnya memperbaiki atap, dinding, lantai, serta penambahan ruang pada satu lantai yang sama.

    “Tapi kalau misalnya kita sudah lunas, bebas tanggungan, artinya mau kita ubah (rumah) jadi dua lantai itu juga bisa,” ujar Reddi.

    Itulah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah subsidi. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Gaduh Pernyataan Wakil Ketua DPR, Tagar #prayforahligizi Menggema di Medsos


    Jakarta

    Tagar #prayforahligizi menggema di lini masa media sosial sejak video pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, beredar luas di media sosial. Videonya direkam saat Rapat Konsolidasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digelar di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Acara itu membahas kesiapan dan pengawalan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Duduk Perkara Pernyataan yang Viral

    Dalam potongan video yang beredar, ada beberapa hal yang membuat publik tersentak. Salah satunya adalah ucapan bahwa “ahli gizi tidak diperlukan” dalam program MBG, dan bahwa lulusan SMA bisa menggantikan posisi tersebut setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi tiga bulan. Cucun juga menyebut salah seorang peserta diskusi di acara tersebut “arogan” karena membahas kebijakan di MBG.

    Selain itu, ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa persyaratan tenaga ahli gizi terlalu sulit dipenuhi. Dalam konteks ini, ia menyarankan agar istilah “ahli gizi” diganti menjadi “tenaga yang menangani gizi” agar rekrutmen lebih fleksibel dan dapur MBG tidak kekurangan SDM.


    Pernyataan tersebut dianggap meremehkan pendidikan ahli gizi, mengesampingkan kompetensi ilmiah yang dipelajari bertahun-tahun di bangku kuliah, dan menurunkan martabat profesi yang berperan langsung dalam isu stunting dan kesehatan masyarakat.

    Tak heran jika video itu memicu gelombang reaksi. Kalangan ahli gizi menilai analogi tersebut tidak tepat, sebab gizi bukan sekadar “mengawasi makanan”, tetapi melibatkan penilaian kebutuhan nutrisi, manajemen keamanan pangan, perhitungan kalori, risiko alergi, hingga evaluasi status gizi anak secara sistematis.

    Berawal dari Pernyataan Kepala BGN soal Kelangkaan SDM

    Wacana melibatkan tenaga non-gizi di dapur MBG ini berakar dari pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang menyebut adanya kesulitan dalam merekrut ahli gizi untuk SPPG. Menurut laporan DPR dan BGN, sebagian dapur MBG mengalami kekurangan tenaga gizi karena jumlah lulusan gizi tidak selalu sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

    Dari sinilah timbul gagasan untuk membuka peluang lebih luas bagi tenaga lain yang “masih berhubungan dengan gizi”, seperti tata boga, boga kesehatan, atau jurusan kesehatan masyarakat. Wacana itu lalu berkembang menjadi pembahasan regulasi yang berpotensi membuat lulusan non gizi dapat menempati posisi yang selama ini menjadi domain profesi ahli gizi.

    Ketika kemudian pernyataan tersebut direspons oleh Wakil Ketua DPR dalam acara dialog yang viral itu, publik melihatnya sebagai bentuk pengabaian terhadap keilmuan gizi, dan isu pun dengan cepat membesar.

    Apalagi, data menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki banyak lulusan gizi. Setiap tahun, ratusan hingga ribuan sarjana gizi lulus dari setidaknya 80 program studi gizi di seluruh Indonesia. Artinya, narasi bahwa ahli gizi “langka” tidak sepenuhnya tepat, dan yang lebih mungkin terjadi adalah persoalan distribusi, pola rekrutmen, serta sistem kerja yang membuat profesi ini tidak diminati.

    Dengan konteks ini, publik semakin mempertanyakan alasan di balik wacana pelonggaran regulasi, dan mengapa solusi yang muncul justru mengarah pada mengganti posisi ahli gizi dengan tenaga yang tidak memiliki pendidikan sesuai kompetensi gizi.

    Banjir Kritik

    Gelombang kritik terhadap pernyataan Wakil Ketua DPR itu bukan hanya datang dari para ahli gizi atau akademisi, tetapi juga dari beberapa tokoh publik yang ikut bersuara lantang di media sosial.

    Dari kalangan pakar kesehatan, dr Tan Shot Yen, menjadi salah satu yang paling keras menyuarakan penolakannya. Ia mengibaratkan wacana mengganti ahli gizi dengan lulusan SMA sebagai tindakan yang sama kelirunya dengan “meminta petugas ground handling menerbangkan pesawat hanya karena pernah ikut pelatihan tiga bulan.” Analogi ini langsung beredar luas dan jadi salah satu pemantik ramainya tagar #prayforahligizi.

    Organisasi profesi seperti Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) juga memberikan pernyataan resmi. PERSAGI menegaskan bahwa profesi ahli gizi memiliki standar kompetensi yang tidak bisa digantikan oleh pelatihan singkat. Persagi menyoroti bahwa perhitungan kebutuhan gizi ribuan anak, pengawasan dapur besar, hingga manajemen keamanan pangan bukan pekerjaan administratif, tetapi tugas profesional yang membutuhkan pendidikan formal dan magang klinis yang jelas.

    Di luar lingkaran profesi gizi, dua figur publik ikut menyoroti isu ini lewat unggahan Instagram mereka.

    Dari kalangan publik figur, Rocky Gerung dalam unggahan Instagram-nya mengkritik “Kalau ahli gizi bisa diganti anak SMA kursus 3 bulan, harusnya anggota DPR bisa diganti anak TK magang 3 hari.”

    Sementara itu, Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR, lewat Instagram juga menyuarakan kekhawatiran bahwa MBG bukan hanya soal kenyang, tetapi soal memastikan makanan benar-benar bergizi dan aman. Ia menjelaskan tugas ahli gizi dan risiko bila tidak melibatkan ahli gizi. Ia mendukung BGN untuk melibatkan ahli gizi dalam mendukung program MBG.

    Klarifikasi dan Permintaan Maaf

    Setelah kritik datang dari berbagai arah, Cucun menyampaikan permintaan maaf dan mengundang Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) serta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk berdialog di DPR dalam rangka penguatan program MBG melalui kerjasama PERSAGI dan BGN.

    Dalam klarifikasinya, ia menegaskan bahwa kompetensi tetap penting. Ia menyampaikan bahwa ungkapan dalam video tersebut tidak bermaksud meremehkan profesi gizi.

    Menurutnya, ia hanya sedang berdiskusi mengenai solusi jangka pendek jika tenaga gizi tidak mencukupi target implementasi MBG. Bila ada tenaga non-gizi yang direkrut, harus melalui pelatihan panjang dan uji kompetensi, bukan pelatihan tiga bulan tanpa standar.

    Namun, klarifikasi ini belum sepenuhnya meredakan keresahan publik karena kontroversinya sudah terlanjur meluas.

    (mal/up)



    Sumber : health.detik.com