Tag: kakek

  • Ayah Wafat tapi Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?


    Jakarta

    Pembagian harta waris berpotensi menjadi konflik jika tidak segera ditangani dengan baik. Apalagi jika warisan tersebut bersifat turun temurun antar generasi dengan harga tidak murah, misal rumah dan tanah.

    Tentunya pembagian harta waris harus dilakukan dengan adil sesuai aturan yang berlaku, serta keinginan generasi pewaris sebelumnya. Selanjutnya pewaris harus melakukan balik nama untuk memperjelas dan menegaskan status harta warisan.

    Ayah Wafat namun Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?

    Ahli waris wajib segera melakukan balik nama sertifikat kepemilikan atas tanah warisan yang menjadi haknya. Tentunya pengurusan balik nama dan sertifikasi harus sesuai aturan yang berlaku serta bukti penegasan hak atas harta waris.


    Pentingnya pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan harta warisan, dapat dilihat pada contoh kasus yang diupload detik properti. Dalam kasus ini, seorang anak memperoleh warisan tanah seluas 1.000 m2 dari ayahnya.

    Sebelumnya, sang ayah memperoleh tanah dari bapaknya atau kakek ahli waris. Namun sang ayah yang sudah meninggal, belum mengurus balik nama tanah tersebut. Sehingga, tanah tersebut masih atas nama kakek ahli waris.

    Pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar SH, MH, menyarankan ahli waris untuk segera mengurus balik nama sertifikat kepemilikan tanah yang menjadi haknya. Sertifikasi menegaskan status tanah dan mencegah konflik.

    “Terkait persoalan apakah boleh mempertahankan tanah tersebut secara hukum, di mana sertifikat belum atas nama orang tua dan masih atas nama kakek, dengan ini diwajibkan mengurus sertifikat kepemilikan yang diperoleh dari kepemilikan orang tua yang bersangkutan,” ujar pengacara tersebut.

    Status kepemilikan tanah yang tegas, jelas, dan legal menurut hukum akan mencegah risiko pertikaian dengan saudara dari kakek ahli waris. Balik nama juga mencegah pertikaian dengan saudara kandung pemilik tanah atau pemegang hak waris.

    Aturan Pengurusan Balik Nama Sertipikat Kepemilikan

    Rizal menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengatur hak berupa sertifikat sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 PP 24/1997.

    1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,

    2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

    Jika yang bersangkutan, dalam hal ini ahli waris, ingin melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah, maka dia bisa membaca ketentuannya dalam pasal 42 yata (1) PP 24/1997. Aturan ini memuat berbagai hal yang diperlukan dalam legal standing pewarisan.

    “Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris,” tulis aturan tersebut.

    Pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan tanah waris dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan pada petugas. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

    Menurut laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat balik nama sertifikat tanah terdiri dari:

    1. Formulir permohonan yang telah diisi pemohon atau atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)
    7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
    8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
    9. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah biasanya perlu waktu sekitar 5 hari kerja.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Pembagian Warisan Rumah Orang Tua Sesuai Hukum, Jangan Sampai Salah!



    Jakarta

    Rumah sering kali menjadi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua. Harta ini harus dibagi kepada anak-anaknya. Lalu seperti apa cara pembagian warisan berupa rumah?

    Jika menggunakan Hukum Waris Perdata Barat di mana berlaku KUHPerdata, maka perlu diketahui terlebih dahulu pemahaman dasar dari golongan ahli waris menurut KUHPerdata. Golongan tersebut terdiri dari golongan I, II, III, dan IV, yang diukur menurut jauh-dekatnya hubungan darah dengan si Pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, yaitu :

    a) Golongan I : suami/Isteri yang hidup terlama, dan anak/keturunannya;
    b) Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris;
    c) Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua Pewaris;
    d) Golongan IV : paman/bibi dari Pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau keturunan dari paman/bibi sampai derajat ke enam dihitung dari Pewaris dan saudara dari nenek dan kakek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris.


    Misalnya, orang tua A sudah meninggal dan mewariskan sebuah rumah kepada tiga anaknya, yaitu A, B, dan C. Jika menggunakan KUHPerdata, maka masing-masing anak mendapatkan jatah yang sama, yaitu 1/4 bagian.

    A, B, dan C masing-masing memiliki keluarga. Namun, C sudah meninggal.

    Karena warisan yang ditinggalkan berupa rumah, A mengambil inisiatif untuk menjualnya dan membagikan uang hasil penjualannya itu kepada ahli waris lainnya.

    Karena C sudah meninggal, maka yang berhak mendapat warisan dari orang tuanya adalah anak-anaknya. Anak dari C berhak mendapatkan itu karena ia merupakan ahli waris pengganti. Sebab, jika anak-anak Pewaris ini meninggal lebih dulu dari Pewaris, maka yang menggantikan kedudukan orang tuanya, adalah anak/keturunannya, yaitu sebagai Ahli Waris Pengganti.

    Dilansir detikNews, Ahli Waris karena penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:

    Pasal 841 KUH Perdata:
    “Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”

    Pasal 842 KUH Perdata:
    “Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”

    Lebih lanjut, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan:

    Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.

    Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat anak Pewaris (jika anak Pewaris telah meninggal lebih dahulu) sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu anak-anaknya. Dengan ketentuan mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu anak-anak Pewaris yang masih hidup.

    Maka dari itu, para Ahli Waris yang berhak mendapatkan uang hasil penjualan rumah orang tua A (Pewaris), adalah:

    – 2 (dua) orang Anak Pewaris yang masih hidup.
    – Anak-anak dari C, Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.

    Demikian informasi cara pembagian rumah warisan orang tua, semoga bermanfaat.

    Saksikan juga Sosok: Chevie Mawarti, Sulap Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Mengirim Doa Yasin untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal


    Jakarta

    Sebagai seorang anak, salah satu wujud bakti yang tidak terputus kepada orang tua setelah mereka wafat adalah mendoakan dan menghadiahkan pahala amalan kepada mereka. Salah satu amalan yang sering dilakukan umat Islam adalah membaca surat Yasin dan menghadiahkan pahalanya kepada orang tua yang sudah meninggal.

    Islam mengajarkan bahwa doa anak saleh untuk orang tua adalah amalan yang terus mengalir pahalanya, meskipun orang tua sudah meninggal. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)


    Selain doa, sejumlah ulama berpendapat pahala bacaan Al-Qur’an dapat dihadiahkan kepada orang yang sudah wafat, termasuk orang tua. Membaca surat Yasin lalu mengirimkan pahalanya merupakan salah satu wujud cinta seorang anak kepada orang tua.

    Membaca Yasin untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

    Mengutip buku Ayah Ibu Kubangunkan Surga Untukmu : Amalan-amalan Dahsyat Untuk Orangtua yang sudah Meninggal karya Muhammad Abdul Hadi, Imam Ahmad berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bacalah surat Yasin kepada orang-orang yang meninggal.” (HR Abu Dawud dan an-Nasai)

    Artinya surat Yasin memilki keutamaan mendatangkan kemudahan-kemudahan bagi siapa saja yang membacanya dan juga pahalanya dapat ditujukan kepada orang-orang yang meninggal. Membaca surat Yasin untuk orang yang meninggal dunia diyakini dapat mendatangkan ampunan dari Allah SWT.

    Dikutip dari buku Khutbah Jum’at 7 Menit: Tuntunan & Kumpulan Khotbah Berdasarkan Aqidah Ahlussunah Waljamaah karya KH. Marzuqi Mustamar, dalam hadits Bukhari diceritakan, “Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW. Ya Rasulullah, ibu saya telah wafat, kalau saya bersedekah lalu pahala nya saya niatkan untuk ibu, apakah ibu saya dapat pahala juga?” Nabi SAW menjawab, “Iya, ibumu mendapat pahala.”

    Tata Cara Mengirim Surah Yasin untuk Orang Tua yang Telah Meninggal

    Syaikh Muhammad bin Shalih At-Utsaimin dalam buku Tuntunan Tanya Jawab Aqidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji berikut tata cara mengirim surat Yasin untuk orang tua yang telah meninggal dunia.

    1. Membaca istighfar tiga kali
    2. Lanjutkan dengan membaca tawasul kepada Rasulullah SAW,

    اِلَى حَضْرَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَاٰلِهِ وإِخْوَانِهِ مِنَ الأَنْبِيَاءِ وَالمُرْسَلِيْنَ وَالأَوْلِيَاءِ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَالصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَالْعُلَمَاءِ الْعَامِلِيْنَ وَالْمُصَنِّفِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ وَجَمِيْعِ الْمَلَائِكَةِ المُقَرَّبِيْنَ، ثُمَّ اِلَى جَمِيْعِ أَهْلِ القُبُوْرِ مِنَ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ وَالمُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِنَاتِ مِنْ مَشَارِقِ الأَرْضِ إِلَى مَغَارِبِهَا بَرِّهَا وَبَحْرِهَا خُصُوْصًا إِلَى آبَائِنَا وَأُمَّهَاتِنَا وَأَجْدَادِنَا وَجَدَّاتِنَا وَمَشَايِخِنَا وَمَشَايِخِ مَشَايِخِنَا وَأَسَاتِذَتِنَا وَأَسَاتِذَةِ أَسَاتِذَتِنَا وَلِمَنْ أَحْسَنَ إِلَيْنَا وَلِمَنْ اجْتَمَعْنَا هَهُنَا بِسَبَبِهِ شَيْءٌ لِلَّهِ لَهُمُ الْفَاتِحَةُ

    Arab latin: Ilaa hadhratin nabiyyi shalallahu ‘alaihi wasallama wa aalihi wa ikhwanihi wa minal anbiya-i wal mursalin wal auliyaa-i wasy syuhada-i wash shalihin wash shabati wat tabi’in wal ‘ulamaa-i wal mushonnifinal mukhlashiin wa jami’il malaa-ikatil muqarrabin. Tsumma ilaa jamii’il ahlil kubur minal muslimiina wal muslimati wal mu’minina wal mu’minati min masyariqil ardhi ilaa magharibiha barrihaa wa bahriha khushuushon ila aaabaa-inaa wa ummahaatinaa wa ajdaadinaa wa jaddaatina wa masyaayikhana wa masyaayikhi masyaayikhinaa wa asatidzatina wa asatidzati asatidzatina wa liman ahsana ilaina wa limanij tama’naa hahunaa bisababihi, syaiul lillahi lahum Al-Fatihah.

    Artinya: “Untuk yang terhormat Nabi Muhammad SAW, segenap keluarga, dan saudaranya dari kalangan pada nabi dan rasul, para wali, para syuhada, orang-orang saleh, sahabat, tabi’in, ulama al-amilin, ulama penulis yang ikhlas, semua malaikat Muqarrabin, kemudian semua ahli kubur Muslimin, Muslimat, Mukminin, Mukminat dari Timur ke Barat, baik di laut dan di darat, khususnya bapak kami, ibu kami, kakek kami, nenek kami, guru kami, pengajar dari guru kami, ustadz kami, pengajar ustadz kami, mereka yang telah berbuat baik kepada kami, dan bagi ahli kubur atau arwah yang menjadi sebab kami berkumpul di sini. Bacaan Al-Fatihah ini kami tujukan kepada Allah dan pahalanya untuk mereka semua, Al-Fatihah.”

    3. Membaca surat Al Fatihah
    4. Barulah muslim bisa mengamalkan surat Yasin

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Siapakah Ibu Susuan Nabi Muhammad SAW? Ini Sosoknya



    Jakarta

    Ibu susuan Nabi Muhammad SAW cukup banyak, tetapi yang paling dikenal adalah Tsuwaibah dan Halimah as-Sa’diyah. Ibu susuan ini termasuk tradisi bangsa Arab yang menyusukan anaknya kepada wanita lain.

    Menukil dari Sirah Nabawiyah karya Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri yang diterjemahkan Kathur Suhardi, tradisi menyusui bayi wanita lain ini dimaksudkan agar anak-anak terhindar dari penyakit yang menjalar. Hal tersebut juga memiliki anggapan agar bayi menjadi kuat, memiliki otot yang kekar dan keluarga yang menyusui bisa melatih bahasa Arab dengan fasih.

    Sebelum disusui oleh Halimah, Nabi Muhammad SAW pernah disusui wanita lain yang bernama Tsuwaibah. Dijelaskan dalam Sejarah Terlengkap Nabi Muhammad SAW: Dari Sebelum Masa Kenabian hingga Sesudahnya oleh Abdurrahman bin Abdul Karim, Tsuwaibah adalah ibu susuan Rasulullah SAW yang paling awal


    Tsuwaibah merupakan wanita yang pernah menjadi budak Abu Lahab dan telah dimerdekakan. Selama di Makkah, Nabi Muhammad SAW selalu mencari dan menjalin hubungan kekeluargaan dengan Tsuwaibah ketika ia dewasa. Begitu pula dengan sang istri, Khadijah RA yang sangat memuliakan Tsuwaibah.

    Setelah Tsuwaibah, barulah Rasulullah SAW disusui Halimah. Waktu itu, Abdul Muthalib yang merupakan kakek Nabi Muhammad SAW mencari ibu susuan untuk sang rasul. Wanita yang dicari berasal dari bani Sa’d bin Bakr yaitu Halimah binti Abu Dzu’aib dengan didampingi suaminya yang bernama Al-Harits bin Abdul Uzza atau Abu Kabsyah.

    Atas kuasa Allah SWT, Halimah merasakan berkah yang dibawa oleh Muhammad kecil. Ibnu Ishaq meriwayatkan bahwa Halimah bercerita ketika ia pergi ke negerinya bersama sang suami, anaknya dan wanita dari bani Sa’d. Mereka bertujuan mencari anak yang bisa disusui karena sedang mengalami kesulitan.

    Kala itu, Halimah membawa seekor keledai dan unta betina yang sudah tua. Ini menyebabkan air susu unta tersebut tidak dapat diperah.

    Wanita-wanita lainnya tidak pernah tidur karena harus meninabobokan bayi-bayi mereka yang menangis. Setibanya di Makkah, banyak wanita yang menolak menjadi ibu susuan Nabi Muhammad SAW.

    Sebab, sang rasul merupakan anak yatim. Wanita tersebut mengharapkan imbalan besar dari ayah kandung anak yang mereka susui, karenanya mereka menolak untuk menyusui Muhammad kecil.

    Lain halnya dengan Halimah yang bersedia menjadi ibu susuan Nabi Muhammad SAW. Setiap menggendongnya, Halimah tidak pernah merasa repot. Ia kembali menunggangi keledai dan menyusui Muhammad kecil.

    Atas izin Allah SWT, unta milik Halimah yang semula tidak mengeluarkan air susu tiba-tiba susunya penuh. Akhirnya, Halimah dan sang suami meminum susu dari unta tersebut sampai kenyang. Semenjak itulah, keluarga Halimah terus diberi limpahan rahmat dan rezeki dari Allah SWT.

    Halimah mengasuh Nabi Muhammad SAW selama empat tahun. Ketika sang rasul menginjak usia dua tahun, Halimah menghentikan susuannya dan Muhammad kecil hendak dikembalikan kepada ibunya, Aminah.

    Tetapi, saking sayangnya Halimah terhadap Rasulullah SAW ia meminta agar anak tersebut dirawat di dusunnya. Aminah yang waktu itu takut anak yang tumbuh subur dan sehat terganggu penyakit yang ada di Makkah, ia mengizinkan Halimah untuk merawat Muhammad kecil kembali.

    Selama menjadi ibu susuan Nabi Muhammad SAW, Halimah sangat menyayanginya lebih dari anak-anak kandungnya yang lain. Allah SWT bahkan mengangkat dan melimpahkan rezeki yang baik kepada keluarga Halimah.

    Wallahu ‘alam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Nama Ibu Nabi Muhammad SAW, Ini Kisah Hidup dan Teladannya



    Jakarta

    Nabi Muhammad SAW adalah panutan utama umat Islam karena teladan mulia dalam segala aspek kehidupan. Untuk lebih mengenal sosok beliau, sangat penting memahami silsilah keluarganya, termasuk ibunya.

    Ibu Nabi Muhammad SAW adalah sosok istimewa karena telah melahirkan manusia paling mulia di bumi, yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Melalui peran pentingnya sebagai ibu, beliau membawa ke dunia seorang nabi yang menjadi panutan dan teladan bagi umat manusia.

    Nama Ibu Nabi Muhammad SAW

    Nama ibu Nabi Muhammad SAW adalah Siti Aminah binti Wahab, yang memiliki nama lengkap Aminah binti Wahb bin Abdu Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luai bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhr bin Kinanah.


    Sementara ibunya bernama Labirah binti Abdil Uzza bin Utsman bin Abd ad-Dar bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka’b bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr.

    Siti Aminah adalah wanita yang sangat dihormati pada masanya. Menurut buku Sejarah Terlengkap Nabi Muhammad SAW karya Abdurrahman bin Abdul Karim, Siti Aminah adalah putri dari Wahab bin Abdul Manaf bin Zuhrah bin Kilab, pemimpin bani Zuhrah, salah satu dari kaum Quraisy yang berperan dalam menjaga Ka’bah.

    Bani Zuhrah berasal dari Zuhrah bin Kilab, saudara Qushay bin Kilab, pemimpin pertama Makkah dan penjaga Ka’bah, serta kakek buyut Siti Aminah.

    Kehidupan Siti Aminah

    Mengutip dari buku Biografi 39 Tokoh Wanita Pengukir Sejarah Islam karya Bassam Muhammad Hamami, Siti Aminah adalah wanita terbaik di Quraisy berdasarkan nasab dan kedudukannya.

    Ia lahir pada pertengahan abad ke-6 Masehi, berasal dari keluarga yang dihormati dan memiliki kemuliaan yang dibanggakan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana yang disampaikan dalam sabda beliau,

    “Allah terus-menerus memindahkanku dari rusuk yang baik ke rahim yang suci, terpilih, dan terdidik. Tiada jalan yang bercabang menjadi dua, kecuali aku berada di jalan yang terbaik.”

    Pada suatu malam setelah menikah dengan Abdullah, Siti Aminah terbangun dengan tubuh bergetar akibat mimpi yang dialaminya. Dia kemudian menceritakan kepada suaminya bahwa dalam mimpinya, dia didatangi oleh cahaya terang yang tampak menyinari seluruh dunia dan isinya.

    Siti Aminah bahkan melihat istana-istana dari negeri Syam dan dalam keadaan tersebut, ia mendengar sebuah suara yang berkata, ‘Sesungguhnya engkau sedang mengandung pemimpin umat ini.”

    Setelah itu, Siti Aminah teringat perkataan seorang peramal bernama Sauda binti Zahrah al-Kilabiyyah yang pernah berkata kepada Bani Zahrah, “Di antara kalian akan lahir seorang pembawa peringatan.”

    Saat itu, Sauda menunjuk ke arah Aminah ketika para ibu di Bani Zahrah memperlihatkan anak-anak mereka.

    Menurut buku Biografi Muhammad Bin Abdullah yang ditulis oleh Zulkifli Mohd. Yusoff, sebelum melahirkan Nabi Muhammad SAW, Siti Aminah bermimpi melahirkan seorang anak laki-laki yang dilahirkan bersamaan dengan cahaya yang menyelimuti Bumi.

    Dalam mimpinya, Siti Aminah juga melihat dirinya berdoa kepada Allah SWT, “Aku berlindung kepada Tuhan yang Maha Esa agar menyelamatkan anak ini dari semua orang yang dengki.”

    Nabi Muhammad SAW kemudian lahir pada hari Senin, 12 Rabiul Awal pada tahun Gajah, sekitar 50 hari setelah peristiwa tentara gajah. Siti Aminah pernah menyampaikan bahwa selama mengandung Rasulullah SAW, ia tidak pernah merasakan lelah atau sakit.

    Singkat cerita, mengutip dari buku Sejarah Terlengkap Peradaban Islam karya Abdul Syukur al-Azizi, Siti Aminah merawat Nabi Muhammad SAW sendirian setelah suaminya, Abdullah bin Abdul Muthalib, meninggal dunia.

    Setelah beberapa waktu di bawah asuhan Siti Aminah, Rasulullah SAW kemudian diasuh oleh ibu susunya, Halimah Sa’diyyah dari suku Bani Sa’ad, hingga usia 4 tahun, meskipun ada riwayat yang menyebut sampai usia 6 tahun, sebelum dikembalikan kepada Siti Aminah.

    Setelah kembali kepada Siti Aminah, Rasulullah SAW diasuh oleh ibunya selama kurang lebih 2 tahun lagi hingga mencapai usia 7 tahun. Saat itulah, Siti Aminah meninggal dunia, menjadikan Rasulullah SAW yatim piatu.

    Keteladanan Siti Aminah

    Dalam buku Mengais Berkah di Bumi Sang Rasul karya Ahmad Hawassy, dijelaskan bahwa Siti Aminah memiliki berbagai sifat mulia, seperti ketakwaan, tutur kata lembut, sikap santun, dan jiwa sosial, yang diwarisinya dari ayahnya.

    Selain itu, Siti Aminah dikenal sebagai sosok yang hidup dengan sederhana dan menghindari gemerlap dunia. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW, “Aku adalah putra seorang perempuan Quraisy yang memakan daging kering.”

    Bintu Syathi juga pernah bercerita tentang Siti Aminah, “Masa kecilnya dimulai dari lingkungan paling mulia, dan asal keturunannya pun paling baik. Ia memiliki kebaikan nasab dan ketinggian asal keturunan yang dibanggakan dalam masyarakat bangsawan yang sangat membanggakan kemuliaan nenek moyang dan keturunannya.”

    (dvs/rah)



    Sumber : www.detik.com