Tag: kandang ternak

  • Begini Aturan Bikin Kandang Ternak Menurut Undang-undang


    Jakarta

    Ketika kita ingin membangun sesuatu, pasti akan ada aturan yang mengatur hal tersebut. Termasuk juga ketika mendirikan kandang ternak atau peternakan. Ada berbagai aturan khusus dan regulasi yang mengatur tentang peternakan dan budi daya hewan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Dari peraturan tentang lokasi hingga perizinannya. Aturan-aturan berikut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan hewan, serta melindungi kepentingan masyarakat luas. Kira- kira apa saja aturannya? Simak selengkapnya di bawah ini.

    Lokasi Peternakan/Kandang Ternak

    Lokasi yang sesuai untuk membangun kandang ternak dan peternakan, haruslah jauh dari pemukiman warga. Jarak antara lokasi kandang ternak dan pemukiman warga minimal adalah 25 meter. Tujuannya adalah untuk menghindari gangguan kepada warga bisa ditimbulkan oleh adanya kandang ternak. Hal ini disampaikan oleh Pengacara Rizal Siregar kepada detikProperti pada Rabu (17/4/2024).


    “Untuk mendirikan sebuah peternakan seharusnya memilih tempat yang lokasinya jauh dengan pemukiman masyarakat, hal ini untuk menjaga agar dampak yang ditimbulkan oleh kandang ternak tidak sampai ke pemukiman masyarakat yang memiliki Jarak peternakan minimal 25 meter dari pemukiman warga,” kata Pengacara Rizal Siregar kepada detikProperti via pesan seluler.

    Perizinan Pembangunan Peternakan

    Dalam membangun peternakan, ada beberapa perijinan yang harus diurus. Pengacara Rizal Siregar mengatakan semuanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

    Di dalam UU No. 18 tahun 2009, ada diatur tentang Izin Usaha Peternakan berupa izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Perijinan ini wajib dimiliki oleh oleh peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu seperti yang telah tertulis pada Pasal 29 ayat 3 UU No. 18 Tahun 2009.

    Akan tetapi, untuk peternakan pribadi atau peternakan yang dimiliki oleh warga, tidak perlu untuk mengurus Izin Usaha Peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan peternakan yang dimiliki oleh warga bukanlah perusahaan peternakan dengan jumlah ternak di atas skala usaha yang di atur dalam undang-undang.

    “Peternakan yang dimiliki warga itu bukan berupa perusahaan dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu. Untuk itu, tidak diperlukan Izin Usaha Peternakan sebagaimana yang diwajibkan dalam UU No. 18 Tahun 2009,” kata Rizal.

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2009, peternak yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

    Jaminan Keamanan dan Kesehatan Hewan

    Hal yang penting untuk diperhatikan dalam membangun peternakan adalah jaminan keamanan dan kesehatan hewan ternaknya. Hal ini juga sudah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2009, khususnya pada pasal 60 ayat (1).

    Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa warga yang mempunyai budi daya ternak pribadi di kawasan pemukiman masyarakat, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pemerintah daerah provinsi. NKV adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat Bikin Kandang Ternak Dekat Pemukiman Warga


    Jakarta

    Di beberapa daerah di Indonesia, banyak warganya banyak yang masih mengandalkan beternak sebagai mata pencahariannya.

    Tak jarang, masih banyak juga ditemukan orang yang membangun kandang ternaknya di lingkungan sekitar rumah warga. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa penting untuk memperhatikan lokasi kandang ternak agar tidak mengganggu kesejahteraan dan kenyamanan pemukiman warga sekitarnya.

    Jika kamu adalah salah satu orang yang berniat untuk membangun kandang ternak di sekitar pemukiman warga, ada beberapa syarat dan aturan yang harus kamu patuhi.


    Pengacara Rizal Siregar menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi setiap orang yang ingin membangun kandang ternak di sekitar pemukiman warga. Berikut syarat-syaratnya:

    1. Lokasi Kandang Minimal Berjarak 25 Meter dari Pemukiman Warga

    Ketika ingin membangun peternakan pribadi, lokasi kandang ternaknya harus minimal berjarak 25 meter dari kawasan pemukiman warga. Jika terlalu dekat dengan rumah warga, kandang ternak bisa mengganggu kenyamanan para warga sekitar. Mulai dari bau tak sedap dari kotoran hewan, suara hewan yang berisik, dan juga soal kebersihan di sekitar kandang.

    “Untuk mendirikan sebuah peternakan seharusnya memilih tempat yang lokasinya jauh dengan pemukiman masyarakat, hal ini untuk menjaga agar dampak yang ditimbulkan oleh kandang ternak tidak sampai ke pemukiman masyarakat yang memiliki Jarak peternakan minimal 25 meter dari pemukiman warga,” kata Rizal Siregar kepada detikProperti pada Rabu (17/4/2024).

    2. Diberikan Tanda Daftar Usaha Peternakan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    Peternakan yang didirikan di sekitar pemukiman warga dikategorikan sebagai peternakan yang tidak memerlukan Izin Usaha Peternakan dari pemerintah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan peternakan warga ini tidak memiliki jumlah ternak diatas skala yang ditetapkan dalam UU No. 18 Tahun 2009.

    “Kami asumsikan bahwa peternakan yang dimiliki warga yang itu bukan berupa perusahaan dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu. Untuk itu, tidak diperlukan Izin Usaha Peternakan sebagaimana yang diwajibkan dalam UU 18/2009,” ungkap Rizal.

    Akan tetapi Rizal juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2009, peternak yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

    Artinya, pemerintah setempat akan memberikan pengakuan resmi kepada peternak yang menjalankan usaha peternakan dalam skala kecil atau tertentu dengan memberikan tanda daftar usaha peternakan. Hal ini bertujuan untuk mengatur dan mengontrol kegiatan peternakan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta untuk memantau kegiatan peternakan demi menjaga kesehatan hewan dan masyarakat sekitar.

    3. Wajib Memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

    Yang terakhir adalah mengenai Nomor Kontrol Veteriner (NKV). NKV adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.

    Syarat Bikin Kandang Ternak Dekat Pemukiman Warga

    Rizal menjelaskan bahwa para warga yang mempunyai budi daya ternak pribadi di kawasan pemukiman warga, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pemerintah daerah provinsi. Hal ini sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 60 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2009.

    Oleh karena itu, apabila peternak tersebut belum memiliki NKV, penduduk dapat melakukan pengaduan kepada pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil terkait pelanggaran izin gangguan serta dapat pula mengadukan kepada Dinas Peternakan, Perikanan dan kelautan kabupaten/kota setempat. Jadi, jangan lupa untuk mengajukan permohonan NKV, ya.

    Buat kamu pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Bikin Kandang Ternak Jangan Asal-asalan, Ini Aturannya


    Jakarta

    Beternak menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat di Indonesia. Namun dalam menjalankan usaha tersebut, peternak juga harus mematuhi aturan dalam membuat kandang ternak.

    Kandang ternak seharusnya dibuat sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini diatur untuk memastikan kesejahteraan hewan maupun kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

    Apa saja hal mengenai pembuatan kandang ternak yang diatur dalam regulasi? Simak penjelasannya di bawah ini.


    Aturan Membuat Kandang Ternak

    Dalam catatan detikProperti berdasarkan penjelasan pengacara Rizal Siregar, berikut ini beberapa aturan jika ingin membuat kandang ternak atau peternakan:

    1. Jarak Kandang Ternak

    Aturan yang pertama adalah mengenai lokasi kandang ternak atau peternakan. Lokasi ini berkaitan dengan jarak dengan pemukiman warga. Jaraknya tidak boleh terlalu dekat, yakni minimal 25 meter.

    Ini bertujuan untuk meminimalkan gangguan dari kandang ternak kepada warga sekitar, yakni mencakup bau, suara, dampak kesehatan.

    “Untuk mendirikan sebuah peternakan seharusnya memilih tempat yang lokasinya jauh dengan pemukiman masyarakat, hal ini untuk menjaga agar dampak yang ditimbulkan oleh kandang ternak tidak sampai ke pemukiman masyarakat yang memiliki Jarak peternakan minimal 25 meter dari pemukiman warga,” kata Rizal Siregar kepada detikProperti.

    2. Mengurus Perizinan Peternakan

    Peternak juga harus mendapatkan izin dari pemerintah untuk bisa menjalankan usaha ternaknya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

    Dalam UU tersebut, perizinan bisa didapatkan di pemerintah kabupaten/kota. Dalam Pasal 29 ayat 3 disebutkan bahwa peternakan yang melakukan budidaya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin ini.

    Namun dalam skala ternak pribadi, pemilik tidak perlu untuk mengurus Izin Usaha Peternakan dari pemerintah kabupaten/kota. Peternakan rumahan dengan skala kecil seperti ini tidak diatur dalam UU.

    “Peternakan yang dimiliki warga itu bukan berupa perusahaan dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu. Untuk itu, tidak diperlukan Izin Usaha Peternakan sebagaimana yang diwajibkan dalam UU No 18 Tahun 2009,” ucap Rizal.

    Namun berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU No 18 Tahun 2009, peternak yang melakukan budidaya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

    3. Jaminan Kelayakan Produk Hewan

    Selain hal di atas, kandang ternak atau peternakan harus terjamin kelayakannya bagi hewan, termasuk keamanan dan kesehatannya. Aturan ini tertuang dalam Pasal 60 ayat (1) pada UU yang sama.

    Ayat tersebut menjelaskan bahwa warga yang mempunyai budidaya ternak pribadi di kawasan pemukiman masyarakat, maka wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pemerintah provinsi (pemprov).

    NKV merupakan nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.

    Nah, buat detikers yang ingin membuat kandang ternak dengan tujuan membudidayakannya, maka ada aturan yang harus dipatuhi. Aturan ini untuk memastikan kelayakan bagi masyarakat sekitar, hewan ternak, dan konsumennya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com