Tag Archives: keaslian

Waspada Penipuan Online Jelang Idul Fitri, Begini Cara Hindarinya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa akan ada kenaikan upaya penipuan online saat Ramadan, terutama menjelang Idul Fitri. Masyarakat patut waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas keuangan.

OJK sendiri mencatat, terdapat 1.512 pengaduan terkait social engineering pada pekan ketiga dan keempat Februari 2025. Angka ini meningkat sekitar 46% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 1.033 pengaduan.

Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Jonathan Kriss mengatakan, modus penipuan digital terus berkembang, tidak hanya manipulasi psikologis yang menjadi modus social engineering atau phishing.


Kini bahkan muncul modus baru seperti SMS penipuan dengan metode fake Base Transceiver Station (BTS) memungkinkan para pelaku mengirim SMS penipuan secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.

“Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus tersebut dengan tidak membagikan data pribadi kepada orang tidak dikenal dan selalu memverifikasi keaslian informasi langsung melalui saluran resmi,” ujar Jonathan, dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).

Berdasarkan data internal AdaKami, lanjut Jonathan, ditemukan
sejumlah akun palsu di berbagai platform media sosial yang mencatut nama AdaKami. Akun palsu ini diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan. Beberapa kasus bahkan melibatkan klaim palsu bahwa AdaKami telah mengirim dana ganda.

“Situasi ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan digital terus mencoba mencari celah untuk memanfaatkan situasi. Untuk itu, selain mengaplikasikan teknologi terkini, AdaKami juga secara rutin terus melakukan edukasi agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan online,” ujarnya.

Lantas, apa yang masyarakat bisa lakukan untuk menghindari penipuan digital? Berikut beberapa langkah yang dapat diikuti:

1. Hindari Membuka Tautan Mencurigakan
Phishing merupakan salah satu modus paling umum yang sering ditemui. Tautan Website untuk phising akan terlihat mirip dengan website resmi dan menggunakan nama domain yang mirip. Untuk itu, AdaKami menyarankan agar pengguna selalu menghindari membuka tautan yang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal baik melalui pesan singkat, email, atau media sosial, yang mengatasnamakan lembaga keuangan.

2. Lakukan Verifikasi Informasi
Banyak pelaku yang sering berpura-pura menjadi Customer Service lembaga keuangan. Patut diperhatikan bahwa lembaga keuangan memiliki Customer Service resmi. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu. Pengguna AdaKami bisa menghubungi hotline 1500077.

3. Gunakan Platform Resmi yang Telah Mendapatkan Izin OJK
Dengan menggunakan platform fintech lending yang telah mendapatkan izin OJK, masyarakat akan terlindungi dari segala bentuk tindakan tidak sesuai peraturan yang ditetapkan termasuk penyalahgunaan data pribadi dan modus penipuan lainnya.

4. Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi
Hal yang sering luput dari perhatian masyarakat terkait penyalahgunaan data pribadi adalah informasi yang dicantumkan saat melakukan transaksi belanja daring atau pesan antar. Nama, nomor telepon, dan alamat pengantaran yang tercantum pada kemasan paket dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab jika informasi pada kemasan tidak dihapus atau dirobek sebelum kemasan tersebut dibuang.

Oleh karena itu, ada baiknya bersikap hati-hati dengan selalu menghapus atau menyobek bagian label pengiriman dengan data pribadi sebelum membuang kemasan atau mengunggah review terkait produk yang diterima.

Simak juga Video ‘Pemerintah RI Pulangkan 84 WNI Penipuan Online di Myanmar’:

(shc/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

#AwasJebakanBadman, DANA Imbau Pengguna Tak Terjebak Link Palsu DANA Kaget


Jakarta

Di era digital seperti saat ini, modus penipuan online semakin beragam bentuknya. Tak hanya perbankan, pelaku penipuan juga banyak menyalahgunakan nama aplikasi dompet digital, seperti DANA.

Belakangan muncul modus penipuan link palsu DANA Kaget yang disebar melalui pesan singkat atau media sosial. Pelaku mencoba menjaring korban. Korban diiming-imingi bisa mendapatkan hadiah berupa uang dan lainnya dengan meng-klik tautan tersebut. Padahal jika dilakukan, justru Saldo DANA Anda bisa lenyap dalam sekejap.

DANA sendiri sudah mengimbau penggunanya agar waspada dengan link palsu DANA Kaget. DANA pun melalui campaignnya, #AwasJebakanBadman, mengajak para pengguna untuk tidak terkena jebakan badman dengan melakukan 3 langkah berikut:


1. Monitor

Pengguna disarankan untuk berhati-hati, terlebih jika ada nomor tak dikenal yang menghubungi dan menyebarkan link tertentu. Kamu patut curiga, jangan sampai asal klik ya!

Patut diperhatikan, format link DANA Kaget yang asli dalam bentuk ‘https://link.dana.id/…..‘ Selain itu link juga hanya bisa diakses di aplikasi DANA, bukan browser. Selanjutnya DANA Kaget asli bisa langsung diklaim di aplikasi DANA jika akun dalam status Log In.

2. Konfirmasi

Jika kamu masih ragu, lakukan konfirmasi untuk memastikan apakah link DANA Kaget tersebut benar dari sumber terpercaya. Kamu bisa mengecek keaslian link atau nomor, atau media sosial DANA lewat fitur DANA Protection di aplikasi DANA.

3. Lapor

Apabila link tersebut terbukti bukan dari DANA yang asli, segera melapor melalui DANA Protection agar tidak memakan korban lagi. Fitur DANA Protection telah terhubung ke layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

DANADompetDIgital Foto: DANA

Di samping itu, DANA juga mengimbau agar men-download DANA hanya di penyedia aplikasi resmi. Hindari install dari link yang dibagikan di grup pesan instan, seperti WhatsApp, Telegram dan lainnya. Pengguna juga diminta untuk selalu menjaga kerahasiaan PIN dan kode OTP. Jangan pernah dibagikan ke siapa pun termasuk DANA.

Biar bertransaksi makin aman tanpa cemas, pastikan mengakses informasi hanya melalui platform resmi DANA Indonesia. Adapun website resmi DANA bisa melalui link di https://dana.id, serta media sosial resmi DANA di Facebook, Twitter, dan Instagram @dana.id. Selain itu kamu juga dapat manfaatkan layanan DIANA di aplikasi DANA atau e-mail [email protected] untuk terhindar dari aksi oknum penipu yang tak bertanggung jawab.

Yuk, selalu hati-hati terhadap link DANA Kaget palsu biar aman bertransaksi pakai DANA ya!

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Jangan Asal Klik! Link Bodong Bisa Bawa Kamu Terjebak Penipuan


Jakarta

Modus kejahatan online yang semakin beragam membuat masyarakat mesti makin berhati-hati. Terutama saat menerima link bodong atau link yang sumbernya tak diketahui kredibilitasnya.

Modus kejahatan phishing link kini banyak beredar. Phishing ialah jenis penipuan online yang mengelabui target untuk mencuri data pribadi ataupun informasi sensitif lainnya. Umumnya, kejahatan online yang satu ini digencarkan melalui teks email atau WhatsApp. Phishing link bisa sangat merugikan para korbannya, karena link penipuan ini jika diakses sembarangan bisa membuat perangkatmu terbajak, baik HP, komputer, maupun laptop.

Dalam Riset Nasional ‘Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi’ pada 2022, ada lima jenis penipuan yang paling banyak diterima responden yang berhubungan dengan link bodong ini. Pada survei daring yang melibatkan 1.700 responden di 34 provinsi Indonesia itu, 65,2% responden mengaku mendapatkan pengiriman tautan yang berisi malware atau virus (65,2%).


Beberapa ciri phishing link yang perlu kamu ketahui agar bisa lebih berhati-hati dan tidak asal klik antara lain:

  • Punya tautan hypertext
  • Tautan berisi karakter yang aneh atau singkatan mencurigakan
  • Domain dibuat semirip mungkin/manipulatif
  • Tautan berisi informasi yang tidak relevan dan mencurigakan

Biar terhindar dari kejahatan phishing, kamu tak boleh asal klik link bodong ini. Kamu pun juga harus berhati-hati, karena link ini semakin seringkali “menyamar” menjadi link yang bisa mengelabuimu. Seperti link palsu undangan, link palsu pengiriman paket, bahkan link palsu DANA Kaget lho!

Terkait dengan link palsu DANA Kaget, dompet digital DANA pun mengeluarkan campaign #AwasJebakanBadman dan memberikan edukasi agar para penggunanya bisa terhindar dari modus penipuan tersebut. Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan MONITOR, KONFIRMASI, dan LAPOR.

DANA Foto: dok. DANA

Pertama, MONITOR. Perhatikan dengan saksama link apapun yang akan diklik, terutama jika ada orang tidak dikenal atau orang mencurigakan yang memberikanmu link DANA Kaget. Link DANA Kaget yang asli hanya yang berawalan https://link.dana.id/. Selain itu, bisa dipastikan link yang lain itu palsu.

Agar kamu semakin yakin dengan keaslian link DANA Kaget, lakukanlah KONFIRMASI lewat DANA Protection di aplikasi DANA. Cukup dengan copy paste link tersebut, keaslian link-nya bisa kamu ketahui. Selain itu, kamu juga bisa mengecek keaslian nomor atau akun sosmed DANA di laman DANA Protection.

Selanjutnya, jangan ragu untuk LAPOR via Aduan Nomor yang tertera di DANA Protection jika menemukan link mencurigakan. Kamu akan langsung terhubung dengan layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo). Dengan melaporkan hal ini, tentunya kamu tidak hanya membantu diri sendiri, tetapi juga membantu pengguna DANA lainnya dari jebakan modus penipuan.

Biar semakin aman, kamu pun bisa mengikuti sederet tips terkait link DANA Kaget berikut ini ya!

  • DANA Kaget yang asli hanya bisa dibuka di aplikasi DANA bukan browser.
  • DANA Kaget asli bisa langsung diklaim di aplikasi DANA jika akun dalam status Log In.
  • Jangan download & install aplikasi DANA dari link yang dibagikan di grup pesan instan, seperti WhatsApp, Telegram & lainnya.
  • Akun resmi media sosial DANA cuma yang bercentang biru. Jangan terkecoh akun serupa lainnya ya.

Jangan lupa untuk segera mengganti PIN jika terlanjur meng-klik link yang tidak jelas sumber dan isinya. Hal ini penting untuk menjamin keamanan selama bertransaksi menggunakan DANA. Jika ada oknum yang meminta data pribadi kamu seperti PIN, Kode OTP, dan lainnya, ada baiknya untuk diabaikan saja karena ini merupakan modus penipuan.

Itulah sejumlah langkah yang bisa kamu lakukan untuk terhindar dari link bodong yang bisa membawamu terjebak penipuan. Ingat terus tipsnya, jangan lupa unduh dan selalu bertransaksi pakai DANA yang aman untukmu.

Simak Video: Awas Ada Bobol Rekening Via Undangan Nikah Online

[Gambas:Video 20detik]

(ads/ads)



Sumber : finance.detik.com

Phishing Link Makin Marak di RI, Wajib Waspada buat Cegah Uang Ludes


Jakarta

Di tengah perkembangan teknologi digital yang makin canggih, serangan siber pun semakin marak terjadi termasuk phishing link. Umumnya, kejahatan phishing dilakukan untuk mendapatkan informasi pribadi namun tak jarang modus ini juga dilakukan untuk mengakses data keuangan yang bisa bikin rekening dan tabunganmu ludes.

Dikutip dari berbagai sumber, phishing seringnya dilakukan melalui skema social engineering yang mengincar korban yang tidak waspada. Pelakunya biasa memanipulasi korban bahwa mereka sedang berurusan dengan pihak terpercaya, seperti mengirimkan pesan berisi link hadiah atau penawaran menarik di sosial media padahal link tersebut berisi penipuan.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Phishing Data Exchange (IDADX), pada Q2 2024 terdapat kurang lebih 14.093 abuse domain yang tercatat. Abuse Domain merujuk pada nama domain yang digunakan untuk tujuan kejahatan atau merugikan pihak lain. Umumnya, nama domain yang disalahgunakan ini dapat menyebabkan kerugian finansial, kerugian data, dan masalah keamanan bagi individu dan organisasi.


Masih dari report yang sama, tercatat dompet digital DANA termasuk salah satu brand yang kerap menjadi incaran atau target abuse domain oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Untuk itu, kamu mesti berhati-hati terhadap serangan phishing ini, terutama terhadap modus link palsu DANA Kaget dari dompet digital DANA yang disebarkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Melalui campaign #AwasJebakanBadman, DANA pun mengedukasi para penggunanya agar bisa terhindar dari modus penipuan tersebut. Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan MONITOR, KONFIRMASI, dan LAPOR.

DANA Foto: dok. DANA

Pertama-tama, kamu wajib MONITOR link apapun yang ingin kamu akses. Terutama jika link tersebut dikirim oleh pihak tidak dikenal atau orang mencurigakan, termasuk link DANA Kaget. Adapun Link DANA Kaget yang asli hanya yang berawalan https://link.dana.id/. Selain itu, bisa dipastikan link yang lain itu palsu.

Biar makin yakin, lakukanlah KONFIRMASI lewat DANA Protection di aplikasi DANA. Cukup dengan copy paste link DANA Kaget yang kamu dapatkan, keaslian link-nya bisa kamu ketahui. Kamu juga bisa mengecek keaslian nomor atau akun sosmed DANA di laman DANA Protection.

Jangan ragu untuk LAPOR via Aduan Nomor yang tertera di DANA Protection jika menemukan link mencurigakan. Kamu akan langsung terhubung dengan layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo). Dengan melaporkan hal ini, tentunya kamu tidak hanya membantu diri sendiri, tetapi juga membantu pengguna DANA lainnya dari jebakan modus penipuan.

Biar semakin aman, sederet tips dari DANA beriku ini juga bisa kamu ikuti agar terhindar dari modus phishing yang bisa membuat uangmu ludes.

  • DANA Kaget yang asli hanya bisa dibuka di aplikasi DANA bukan browser.
  • DANA Kaget asli bisa langsung diklaim di aplikasi DANA jika akun dalam status Log In.
  • Jangan download & install aplikasi DANA dari link yang dibagikan di grup pesan instan, seperti WhatsApp, Telegram & lainnya.
  • Akun resmi media sosial DANA cuma yang bercentang biru. Jangan terkecoh akun serupa lainnya ya.

Nah, itulah sejumlah langkah yang bisa kamu lakukan untuk terhindar dari link bodong DANA Kaget dari modus phishing yang bisa membawamu terjebak penipuan dan bikin uang ludes. Ingat terus tipsnya, jangan lupa unduh dan selalu bertransaksi pakai DANA yang aman untukmu.

(ads/ads)



Sumber : finance.detik.com

5 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Amati Perbedaanya


Jakarta

Keaslian sertifikat tanah sangat penting untuk menghindari penipuan atau masalah hukum kepemilikan properti. Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti atas kepemilikan yang sah suatu tanah.

Maraknya kasus penipuan dan peralihan hak atas tanah, membuat beberapa orang jadi khawatir apakah sertifikat tanah yang dimiliki asli atau palsu. Oleh sebab itu, simak cara bedakan sertifikat tanah asli atau palsu berikuti ini.

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

Mengetahui perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu juga bisa dilihat dari cover sertifikat tanah yang warnanya beda. DI beberapa kasus, ditemukan cover palsu yang berwarna biru.


Padahal, cover sertifikat tanah yang asli itu warnanya hijau lengkap dengan cap dan tanda tangan.

Lebih lanjut, dari catatan detik Properti, berikut adalah beberapa cara untuk cek sertifikat tanah asli apa tidak baik itu secara offline maupun online:

Cek Keaslian Sertifikat Tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

  • Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir.
  • Kunjungi ke kantor BPN terdekat.
  • Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
  • Biaya pengecekan di BPN sekitar Rp 50.000. Sementara, waktu pengecekan sertifikat tanah kurang lebih sehari.

Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website Kementerian ATR/BPN

Mengetahui sertifikat tanah asli atau tidak bisa diketahui lewat website resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman www.atrbpn.go.id
  • Pilih ‘Publikasi’
  • Pilih ‘Layanan’
  • Klik ‘Pengecekan Berkas’
  • Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan lainnya.
  • Klik ‘Cari Berkas’ di bagian bawah
  • Informasi mengenai status sertifikat tanahmu akan muncul.

Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website BHUMI

Dari catatan detikcom, cek keaslian sertifikat tanah juga bisa melalui website BHUMI, website peta interaktif yang bisa menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN.

  • Buka laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
  • Kik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
  • Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  • Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
  • Klik “Cari Bidang”. Informasi terkait bidang tanah yang dicari akan muncul.

Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
  • Daftar akun dan ikuti instruksi yang diminta.
  • Jika berhasil masuk akun, pilih layanan ‘Cari Berkas’.
  • Isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’
  • Jika sertifikat tanah asli dan terdaftar, maka datanya akan tertampil.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Penting! Ini Alasan Kamu Perlu Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik



Jakarta

Sertifikat tanah adalah dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan atas tanah. Bagi kamu yang masih mengantongi sertifikat tanah fisik, bisa mempertimbangkan untuk beralih ke bentuk elektronik.

Pemerintah pun sudah menganjurkan masyarakat untuk mengubah bentuk sertifikat tanah. Sertipikat atau sertifikat elektronik adalah keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

Program penerbitan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Penerapan sertifikat elektronik hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan.


Nah, ternyata sertifikat elektronik memiliki manfaat dan keunggulan tersendiri lho. Simak apa saja manfaat serta cara mengubah sertifikat tanah fisik menjadi elektronik.

Manfaat Menggunakan Sertifikat Tanah Elektronik

Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan masyarakat jika menggunakan sertipikat elektronik. Berikut di antaranya.

1. Menghindari Kerusakan

Bentuk sertifikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Data tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data.

Sedangkan dalam sertipikat-el, data fisik dan yuridis tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik). Pemegang hak mendapatkan salinan resmi sertipikat-el yang dicetak dalam bentuk 1 lembar.

2. Pengesahan Sertipikat-el Tersertifikasi oleh BSrE

Pada sertifikat lama, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual. Sementara pada sertipikat-el, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik.)

3. Tidak Ada Sertifikat Ganda

Sertipikat-el berpedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertipikat-el edisi berikutnya. Sehingga tidak akan terbit sertfikat ganda.

4. Keamanan Dokumen

Sertipikat-el terjamin keamanannya, karena hanya pemegang hak yang mempunyai akses membuka dokumen elektronik. Selain itu, sertipikat-el dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keasliannya. Terdapat pula status terakhir dari sertipikat-el untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.

Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

Sertifikat elektronik atau sertipikat-el akan disimpan di brankas elektronik yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Untuk mengaksesnya, pemegang hak harus mempunyai akun pada aplikasi tersebut.

Jika belum memiliki akun, pihak Kantor Pertahanan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak. Mengutip laman Kementerian ATR/BPN, berikut cara permohonan ganti blanko sertifikat analog/fisik ke sertifikat elektronik:

1. Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah

2. Siapkan sejumlah dokumen seperti

-Sertifikat asli/analog lama
-Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
-Surat kuasa apabila dikuasakan
-Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
-Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko)

Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertifikat el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.

Itulah cara mengganti sertipikat atau sertifikat tanah fisik ke elektronik.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Siapkan Dokumen Ini Jika Ingin Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik



Jakarta

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang sertipikat atau sertifikat elektronik yang kini sudah berlaku. Sertifikat elektronik ini merupakan keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

Sertifikat fisik yang ada saat ini bisa diganti menjadi sertifikat elektronik. Saat ini pengurusan sertifikat elektronik hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan.

Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

Sertifikat elektronik atau sertipikat-el akan disimpan di brankas elektronik yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Untuk mengaksesnya, pemegang hak harus mempunyai akun pada aplikasi tersebut.


Jika belum memiliki akun, pihak Kantor Pertahanan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak. Mengutip laman Kementerian ATR BPR, berikut cara permohonan ganti blanko sertifikat analog/ fisik ke sertifikat elektronik:

1. Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah
2. Siapkan sejumlah dokumen seperti

-Sertifikat asli/analog lama
-Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
-Surat kuasa apabila dikuasakan
-Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
-Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko)

Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertifikat el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.

Manfaat Menggunakan Sertifikat Tanah Elektronik

Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan masyarakat jika menggunakan sertipikat elektronik. Berikut di antaranya.

1. Menghindari Kerusakan

Bentuk sertifikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Data tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data.

Sedangkan dalam sertipikat-el, data fisik dan yuridis tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik). Pemegang hak mendapatkan salinan resmi sertipikat-el yang dicetak dalam bentuk 1 lembar.

2. Pengesahan Sertipikat-el Tersertifikasi oleh BSrE

Pada sertifikat lama, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual. Sementara pada sertipikat-el, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik.)

3. Tidak Ada Sertifikat Ganda

Sertipikat-el berpedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertipikat-el edisi berikutnya. Sehingga tidak akan terbit sertfikat ganda.

4. Keamanan Dokumen

Sertipikat-el terjamin keamanannya, karena hanya pemegang hak yang mempunyai akses membuka dokumen elektronik. Selain itu, sertipikat-el dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keasliannya. Terdapat pula status terakhir dari sertipikat-el untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.

Itulah cara mengganti sertipikat atau sertifikat tanah fisik ke elektronik. Per 14 September 2024, ada sebanyak 455 kantor pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan penerbitan sertifikat-el dan terus bertambah.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

5 Tanda Penyewa Kontrakan Red Flag, Waspadai Sebelum Terlambat!


Jakarta

Ketika membuka bisnis kontrakan, pasti ada kemungkinan bertemu dengan penyewa yang menyebalkan atau disebut ‘red flag’. Kasusnya pasti berbeda-beda, ada yang sejak awal sudah terlihat menyebalkan dan ada yang justru baru ketahuan di tengah masa sewa.

Setiap pemilik sewa pasti menginginkan penyewa yang baik, amanah, dan menyenangkan, tetapi tidak ada yang bisa menjamin hal tersebut. Untuk menghindari penyewa-penyewa red flag tersebut, sebenarnya ada kiat yang bisa diterapkan oleh pemilik sewa.

CEO dan Founder Rukita Sabrina Soewatdy menuturkan, sebaiknya pemilik kontrakan membuat sistem sewa properti dan kontrak yang harus disetujui kedua belah pihak. Di dalam kontrak tersebut perlu disebutkan dan dijelaskan aturan yang berlaku bagi calon penghuni. Tujuannya untuk mencegah calon penyewa yang berniat atau melakukan hal yang merugikan penyewa lainnya maupun pemilik properti.


“Ada tenant agreement, di mana di dalamnya ada rules and regulations-nya untuk properti yang mau dihuni,” katanya dalam acara Peluncuran Kampanye ‘Home That Grows With You’ di Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2024) lalu

COO dan Founder Rukita Sarah Soewatdy menambahkan, di dalam kontrak tersebut juga harus memiliki ditambahkan bentuk pinalti atau denda yang akan dibebankan kepada penyewa yang melanggar aturan.

Tanda-tanda Penyewa Red Flag

Dilansir Asia One.com, terdapat beberapa tanda-tanda penyewa kontrakan yang red flag, berikut cara mengenalinya.

1. Merahasiakan Identitas dan Pekerjaan

Setiap proses transaksi sewa pasti membutuhkan data diri sebagai syarat awal. Biasanya penyewa dapat dengan mudah memberikan data diri mereka. Tugas pemilik sewa adalah memastikan kebenaran dan keaslian data diri tersebut. Di Indonesia, bisa dengan mengecek KK, sosial medianya, statusnya sekolah atau bekerja, nomor telepon, hingga rekeningnya. Minta mereka untuk meninggalkan nomor telepon wali yang bisa selalu dihubungi.

2. Tidak Ingin Bertemu Secara Langsung

Saat ini semua bisa dilakukan secara online, salah satunya ketika ingin menyewa kontrakan. Namun, sebelum akad, alangkah baiknya pemilik kontrakan bertemu dengan calon penyewa. Pemilik perlu tahu siapa mereka, pekerjaan mereka, dan siapa saja yang akan tinggal bersama mereka.

Lewat pertemuan ini, pemilik sewa bisa mengenal calon penyewa sekaligus memastikan jika penyewa tersebut memiliki niat baik dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika calon penyewa menolak pertemuan, sebaiknya pertimbangkan untuk menolak permintaan penyewaan kontrakan tersebut.

3. Pembayaran dengan Uang Tunai

Sebenarnya saat ini sistem pembayaran sudah banyak yang menggunakan sistem transfer antar bank. Namun, dengan mengetahui nomor rekening, pemilik sewa bisa mengecek apakah pemilik rekening tersebut pernah terlibat dalam kasus penipuan.

Selain itu, pembayaran melalui transfer bank atau cek memiliki bukti yang statusnya resmi dan bisa dijadikan bukti. Sementara itu, uang tunai terkadang tidak ada bukti tertulis dan bukti tertulis juga bisa hilang atau rusak apabila disimpan sembarangan.

4. Siap Membayar di Atas Nilai Pasar

Biasanya penyewa akan mencari kontrakan dengan harga termurah atau paling tidak yang sesuai dengan fasilitas. Namun, apabila ada penyewa yang tiba-tiba bersedia membayar harga lebih, hal tersebut perlu jadi pertanyaan. Mungkin saja ada perang penawaran dengan calon penyewa lain atau ada hal lain yang mencurigakan.

5. Memilih Kontrak Sewa Lebih Lama dari Biasanya

Dalam kontrak yang dibuat oleh pemilik sewa biasanya juga disebutkan lama sewa. Setelah masa sewa selesai, penyewa dapat memperpanjang atau memutus kontrak tersebut. Namun, jika calon penyewa tersebut meminta untuk mengontrak lebih lama dari jangka waktu, pemilik sewa harus menanyakan alasannya. Sebagai contoh mengapa seseorang yang baru pertama kali menyewa rumah ingin menandatangani kontrak sewa yang sangat panjang? Tanya sedetail mungkin hingga merasa yakin untuk mengambil keputusan menerima mereka sebagai calon penyewa atau tidak.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Biar Nggak Ketipu, Ini 3 Cara Mudah Bedakan Sertifikat Tanah Palsu dengan Asli


Jakarta

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk proses jual-beli rumah maupun tanah. Sayangnya, dokumen tersebut kerap dipalsukan oleh oknum tertentu.

Jika sampai masyarakat membeli tanah yang memiliki sertifikat palsu tentunya akan sangat merugikan. Sudah keluar banyak uang, tetapi tanah yang didapatkan statusnya tidak jelas.

Nah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah sertifikat tanah itu asli atau palsu. Berikut ini informasinya.


Wujud Fisik

Dilansir dari Lamudi, dalam beberapa kasus sempat ditemukan cover atau sampul pada buku sertifikat tanah berwarna abu-abu. Padahal, buku sertifikat tanah umumnya berwarna hijau.

Sertifikat Tanah.Sertifikat Tanah. Foto: umsu.ac.id

Dalam catatan detikcom, jika sudah mengubah sertifikat analog menjadi elektronik, nantinya akan mendapatkan kertas berwarna cokelat muda. Lalu, di bagian belakangnya ada barcode serta peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya. Untuk sertifikat elektronik juga bisa diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertifikat tanah elektronikSertifikat tanah elektronik Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain lihat wujud fisiknya, bisa juga cek keabsahan sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut ini caranya.

1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
2. Jika belum memiliki akun, sebaiknya daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’, pilih ‘Daftar di Sini’, lalu lengkapi data yang diperlukan
3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
5. Pilih layanan ‘Cari Bidang’ dan isi data yang diperlukan, bisa dengan data sertifikat analog dan bisa juga sertifikat elektronik. Jika ingin melihat bidang melalui sertifikat analog, isi Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertifikat. Sementara jika ingin melihat bidang tanah melalui sertifikat elektronik cukup isi NIBEL (nomor identifikasi bidang elektronik)
6. Klik ‘Cari Bidang Tanah’

Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI

Berdasarkan catatan detikcom, mengecek keaslian sertifikat juga bisa dilakukan lewat website Bhumi. Website BHUMI.atrbpn.go.id merupakan situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, begini caranya.

1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda peta
3. Klik Pencarian Bidang
4. Pilih NIB/HAK/NIBEL
5. Isi sesuai data yang diperlukan
6. Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

Itulah cara memastikan keaslian sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Sebelum DP, Lakukan 6 Langkah Ini Biar Nggak Kejebak Tanah Sengketa



Jakarta

Membeli tanah bukan hanya soal harga dan lokasi, tetapi juga soal legalitas yang kerap ditakutkan bagi calon pembeli. Tanah dengan status hukum yang tidak jelas bisa menimbulkan sengketa yang merugikan pembeli, baik dari sisi waktu maupun biaya.

Dosen Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta sekaligus Advokat Properti, Mardiman Sane, menekankan pentingnya langkah-langkah preventif sebelum membeli tanah. Tanah rawan sengketa biasanya memiliki ciri-ciri tertentu yang wajib diperhatikan sebelum dilakukannya transaksi.

“Tanah umumnya rawan sengketa jika memiliki ciri berikut. Tidak bersertifikat, status hukum tidak jelas seperti girik, petok, letter C, dan lain-lain. Batas-batas tanah tumpang tindih, ada penguasaan fisik ganda (beberapa orang mengaku sebagai pemilik), tidak ada riwayat jual beli yang jelas,” kata Mardiman saat dihubungi detikProperti, Selasa (17/11/2025).


Dia menjelaskan ciri-ciri lain untuk tanah yang rawan sengketa seperti tanah yang sudah diwariskan tetapi belum dibagi waris, sedang diagunkan, dalam kawasan hijau, serta dalam sengketa adat atau kawasan negara. Jika transaksi dilakukan untuk membeli tanah-tanah tersebut, berpotensi besar menimbulkan konflik hukum.

Untuk terhindar dari sengketa tanah yang bisa menyeret ke masalah hukum, penting untuk melakukan hal-hal berikut.

Ketahui Kejelasan Batas Tanah

Salah satu aspek yang sering diabaikan pembeli adalah batas tanah. Kejelasan batas tanah sangat menentukan agar sengketa tidak terjadi.

Jika batas tanah tidak jelas, berbagai masalah bisa muncul, mulai dari tetangga yang mengklaim kelebihan tanah, tumpang tindih sertifikat, hingga ketidakpastian luas yang berdampak pada pajak dan nilai tanah. Karena itu, BPN (Badan Pertanahan Nasional) mewajibkan pengukuran ulang serta persetujuan batas dari para pemilik tanah yang bersebelahan ketika seseorang membuat SHM atau melakukan balik nama, untuk memastikan batas lahan akurat dan menghindari sengketa di kemudian hari.

“Itulah sebabnya BPN selalu mensyaratkan pengukuran ulang dan persetujuan batas oleh pemilik tanah yang berbatasan (saksi batas) saat membuat SHM atau saat balik nama,” ucapnya.

Lakukan Langkah Aman Sebelum Membeli Tanah

Agar terhindar dari sengketa, Mardiman menyatakan beberapa langkah penting yang wajib dilakukan sebelum membeli tanah. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

1. Cek ke BPN

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memeriksa sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Mardiman Sane, pembeli harus memastikan sertifikat yang dimiliki penjual benar-benar asli, tidak sedang diagunkan di bank, tidak diblokir, dan bebas dari catatan perkara hukum.

2. Cek ke Kelurahan atau Kecamatan

Penting untuk menelusuri riwayat tanah melalui kelurahan atau kantor kecamatan setempat. Pembeli bisa mengetahui apakah tanah tersebut pernah menjadi objek sengketa, apakah merupakan tanah warisan, atau memiliki masalah administratif lain. Langkah ini membantu mengungkap potensi konflik yang mungkin tidak terlihat hanya dari dokumen sertifikat.

3. Cek Lokasi Fisik

Pastikan batas tanah sesuai dengan yang tercantum di dokumen, dan tanyakan ke tetangga sekitar untuk memastikan tidak ada pihak lain yang menguasai tanah. Pemeriksaan fisik membantu meminimalisir risiko klaim dari pihak ketiga yang bisa muncul karena penguasaan ganda atau ketidaksesuaian batas tanah.

4. Periksa Riwayat Pemilik

Mardiman menekankan pentingnya memastikan penjual adalah pemilik sah tanah tersebut. Jika tanah merupakan hasil warisan, pastikan ada surat keterangan waris yang sah dan seluruh ahli waris memberikan persetujuan dalam proses jual beli.

5. Gunakan Notaris/ PPAT untuk Transaksi

Transaksi tanah sebaiknya dilakukan melalui notaris. Mereka bertugas membuat Akta Jual Beli (AJB) resmi, memeriksa keaslian sertifikat, dan memberikan perlindungan hukum bagi pembeli. Dengan bantuan profesional, risiko kesalahan dalam dokumen atau sengketa hukum dapat diminimalkan secara signifikan.

“Notaris atau PPAT dapat memastikan sertifikat asli, penjual sah, membuat AJB yang diakui negara, dan mengurus balik nama. Pengacara bisa menganalisis risiko sengketa melalui legal audit, mengecek riwayat hukum tanah, dan melindungi klien dari perjanjian berbahaya. Kesalahan membeli tanah bisa menghilangkan ratusan juta hingga miliaran; menggunakan profesional untuk mengurangi risiko besar,” jelasnya.

6. Kenali Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya

Mardiman juga menyoroti beberapa kesalahan umum saat membeli tanah, seperti membeli hanya dengan kuitansi, tidak mengecek sertifikat ke BPN, tidak melibatkan semua ahli waris, tergiur harga murah, dan tidak memeriksa batas tanah. Untuk menghindarinya, langkah-langkah meliputi legal audit, pengecekan sertifikat, menggunakan PPAT/notaris, memastikan dokumen lengkap, survei lokasi, dan konfirmasi ke tetangga.

“Jika ada sengketa, sertifikat tidak bisa diterbitkan,” pungkasnya.

(das/das)



Sumber : www.detik.com