Tag Archives: kecurangan

Pinjol Ilegal Vs Legal, Ini Ciri dan Cara Mengenalinya

Jakarta

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menimbulkan keresahan. Tak jarang, mereka yang terlilit pinjol ilegal menerima perlakuan tak etis, bunga pinjaman besar yang membuat utang tak kunjung lunas, bahkan diteror saat penagihan.

Modusnya dalam mencari korban pun semakin beragam. Mulai dari mengirim pesan singkat langsung pada calon korban, mengirim dana langsung ke rekening, dan lain sebagainya. Tak menutup kemungkinan, seiring waktu akan semakin banyak modus yang akan coba dilakukan oleh para oknum yang tak bertanggung jawab ini.

Padahal, kalau saja korban tahu dan menghindari untuk pinjam dana dari pinjol ilegal dan lebih memiliih fintech pendanaan bersama yang legal dan terdaftar di OJK, hal-hal seperti ini bisa dicegah untuk terjadi.


Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri dan cara mengenali pinjaman online yang legal dan ilegal. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Melansir dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dikatakan OJK telah mengatur sedemikian rupa sehingga sebuah platform fintech lending haruslah terdaftar secara resmi sebelum kegiatan operasionalnya dimulai.

Sehingga tanpa terdaftar di OJK, maka platform mana pun itu berarti ilegal. Kalau ilegal, maka akan besar peluangnya terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dapat dikenali masyarakat.

Misalkan saja menggunakan SMS atau pesan Whatsapp dalam memberikan penawaran, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas. Lalu saat penagihan ada ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

1. Besaran Bunga yang Diberikan Pinjol

Fintech pendanaan yang resmi dan sudah terdaftar di OJK akan mematuhi seluruh peraturan yang ada. Termasuk soal besar bunga per hari dan penagihan yang diberi jangka 90 hari maksimal. Jika peminjam menunggak dalam jangka panjang, bunga tidak lebih dari 100 persen.

Pinjaman online ilegal bisa saja tak mengindahkan aturan ini. Mereka dapat menentukan sendiri bunga yang diberlakukan, bahkan jika bunga itu sangat tinggi juga akan sah-sah saja bagi mereka. Begitu juga dengan tenor pinjaman. Yang saat ditawarkan dibilang jatuh tempo satu bulan, dalam satu dua minggu sudah mereka tagih dengan cara-cara yang tidak beradab.

2. Syarat Peminjaman

Memang, mendapatkan pinjaman dari fintech pendanaan bukannya sama sekali tanpa syarat. Ada sejumlah syarat yang memerlukan dokumen penting, salah satunya sebagai credit scoring.

Umumnya saat proses pengajuan pinjaman pinjol yang telah terdaftar di OJK akan menanyakan keperluan dan tujuan pinjamannya. Jika syarat peminjaman terlampau mudah, bahkan ketika identitas dan histori kredit kita tak ditanyakan sama sekali, maka legalitas platform tersebut perlu dipertanyakan.

3. Pengurus Operasional dan Cara Menangani Keluhan

Pengurus setiap pinjol legal merupakan orang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ada fit & proper test yang akan dilakukan untuk mengujinya oleh OJK. Hal ini penting untuk memastikan komitmen platform terhadap pengelolaan bisnisnya.

Sementara untuk pinjol ilegal tentu saja tidak akan menggunakan pengurus dengan standar pengalaman yang sama dengan yang diminta oleh OJK tersebut. Sehingga jika ada pengaduan dari pengguna dan respons dari pihak platformnya tidak baik, maka besar kemungkinan pinjol tersebut ilegal.

Sebab legal selalu memberikan sarana dan channel khusus pengaduan dan wajib menindaklanjuti aduan penggunannya. Bahkan pengguna juga bisa mengadukan ke OJK dan akan difasilitasi untuk menyelesaikan masalah.

4. Petugas Penagih

Fintech pendanaan atau pinjol yang legall biasanya memberikan komitmen dalam perlindungan data pribadi para penggunanya. Agen penagihannya pun terdiri atas orang-orang bersertifikasi.

Hal ini juga penting untuk dipastikan sebagai upaya antisipasi pelanggaran dalam proses penagihan. OJK melarang fintech pendanaan legal untuk menagih dengan memberi ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, menyebarkan data pribadi konsumen, apalagi sampai mempermalukan konsumen.

5. Tergabung Asosiasi Lokasi Kantor

Pembeda besar yang lain antara fintech pendanaan bersama legal dan pinjaman online ilegal ialah si rentenir online ini tidak menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Fintech pendanaan legal wajib menjadi anggota asosiasi penyelenggara yang sudah ditunjuk oleh OJK ini begitu mereka dinyatakan telah terdaftar dan berizin resmi. Untuk itu, pinjol legal juga harus memiliki lokasi kantor yang jelas. Bahkan lokasi kantor pinjol legal ini akan mudah ditelusuri melalui Google.

Sementara pinjol ilegal pada umumnya tidak memiliki kejelasan identitas dan tergabung dalam Asosiasi sebagaimana mestinya. Selain itu mereka juga menutupi dan tidak memberitahu perihal lokasi kantor mereka. Bahkan bisa jadi pinjol ilegal ini banyak yang menghindari aparat hukum dengan mendirikan kantor di luar negeri.

Dalam situs resmi OJK, sampai dengan 24 April 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan yakni:
Danamas – https://p2p.danamas.co.id
Amartha – https://amartha.com
Dompet Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
Boost – https://myboost.co.id
Toko Modal – https://www.tokomodal.co.id
Findaya – https://findaya.co.id
Modalku – https://modalku.co.id
KTA Kilat – https://www.pendanaan.com
Kredit Pintar – https://kreditpintar.co.id
Maucash – https://maucash.id
Finmas – https://www.finmas.co.id
KlikA2C – https://klika2c.co.id
Akseleran – https://www.akseleran.co.id
Ammana.id – https://ammana.id
PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
KoinP2P – https://koinp2p.com
PohonDana – https://pohondana.id
Mekar – https://mekar.id
AdaKami – https://www.adakami.id
Esta Kapital Fintek – https://www.estakapital.co.id
KreditPro – https://kreditpro.id
Fintag – https://fintag.id
Rupiah Cepat – https://www.rupiahcepat.co.id
Crowdo – https://crowdo.co.id
Indodana – https://indodana.id
Julo – https://www.julo.co.id
Pinjamin – https://pinjamin.com
DanaRupiah – https://danarupiah.id
Taralite – https://www.taralite.com
Pinjam Modal – https://pinjammodal.id
Alami – https://p2p.alamisharia.co.id
AwanTunai – https://www.awantunai.co.id
Danakini – https://danakini.co.id
Singa – https://singa.id
DanaMerdeka – https://danamerdeka.co.id
EasyCash – https://indo.geteasycash.asia
Pinjam Yuk – https://www.pinjamyuk.co.id
FinPlus – https://www.finplus.co.id
UangMe – https://uangme.id
PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id
Dana Syariah – https://danasyariah.id
Batumbu – https://www.batumbu.id
CashCepat – https://cashcepat.id
KlikUMKM – https://www.klikUMKM.co.id
Pinjam Gampang – https://www.kreditplusteknologi.id
Cicil – https://www.cicil.co.id
Lumbung Dana – https://lumbungdana.co.id
360 Kredi – https://www.360kredi.id
Samir – https://www.samir.co.id
Kredinesia – https://www.kredinesia.id
Pintek – https://pintek.id
ModalRakyat – https://modalrakyat.id
Solusiku – https://www.solusi-ku.id
Cairin – https://www.cairin.id
TrustIQ – https://trustiq.id
Klik Kami – https://www.klikkami.co.id
Duha Syariah – https://www.duhasyariah.com
Invoila – https://invoila.co.id
Sanders One Stop Solution – https://sanders.co.id
DanaBagus – https://www.danabagus.id
UKU – https://ukuindo.com
Kredito – https://kredito.id
AdaPundi – https://www.adapundi.com
ShopeePayLater – https://www.lenteradana.co.id/lender/
Modal Nasional – https://www.modalnasional.co.id
Komunal – https://www.komunal.co.id
Restock.ID – https://www.restock.id
Asetku – https://asetku.co.id
Avantee – https://www.avantee.co.id
Gradana – https://gradana.co.id
Danacita – https://www.danacita.co.id
IKI Modal – https://www.ikimodal.com
Ivoji – https://www.ivoji.id
Indofund.id – https://indofund.id
iGrow – https://igrow.asia
Danai.id – https://danai.id
Dumi – https://minjem.com
Lahan Sikam – https://www.lahansikam.co.id
Qazwa.id – https://qazwa.id
KrediFazz – https://www.kredifazz.id
Doeku – https://doeku.id
Aktivaku – https://aktivaku.com
Danain – https://www.danain.co.id
Indosaku – https://indosaku.id
UATAS – https://www.uatas.id
EduFund – https://www.edufund.co.id
GandengTangan – https://www.gandengtangan.co.id
Papitupi Syariah – https://www.papitupisyariah.com
BantuSaku – https://bantusaku.id
DanaBijak – https://danabijak.com
AdaModal – https://www.adamodal.co.id
SamaKita – https://samakita.co.id
KawanCicil – https://kawancicil.co.id
Crowde – https://crowde.co
KlikCair – https://klikcair.com
Ethis – https://ethis.co.id

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Sambut Anniversary, Bank Raya Kasih Cashback 36% di FamilyMart!


Jakarta

PT Bank Raya Indonesia Tbk menghadirkan promo khusus dalam rangka Raya Anniversary dengan menawarkan cashback hingga 36% bagi nasabah yang bertransaksi di FamilyMart menggunakan QRIS Bank Raya.

Program ini berlaku pada 25-30 September 2025 dengan cashback maksimal Rp36.000 untuk setiap transaksi. Nasabah cukup melakukan pembelanjaan minimal Rp36.000 di FamilyMart, kemudian menggunakan voucher khusus dengan kode FMRAYAANNIV saat konfirmasi pembayaran di aplikasi Raya.

“Promo ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi nasabah, sekaligus mendorong transaksi cashless melalui QRIS Bank Raya,” demikian keterangan resmi Bank Raya dikutip, Senin (29/9/2025).


Cashback diberikan langsung ke Saku Utama nasabah setelah transaksi berhasil. Promo hanya berlaku satu kali per nasabah selama periode berlangsung, dengan kuota terbatas untuk 100 transaksi pertama.

Adapun mekanisme program cukup sederhana. Nasabah hanya perlu:

1. Melakukan transaksi dengan QRIS Bank Raya sesuai ketentuan.

2. Memilih opsi “Makin hemat dengan voucher”.

3. Memasukkan kode voucher FMRAYAANNIV.

4. Melakukan pembayaran, dan cashback otomatis diterima.

Bank Raya menegaskan bahwa promo tidak berlaku kelipatan, tidak dapat digabungkan dengan promo lain, serta reward dapat dibatalkan jika ditemukan indikasi kecurangan.

Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui WhatsApp Sapa Raya 081210000494 atau akun Instagram resmi @bankraya.

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

Cashback Rp36.000 di FamilyMart Pakai QRIS Bank Raya!


Jakarta

PT Bank Raya Indonesia Tbk menghadirkan promo khusus dalam rangka Raya Anniversary dengan menawarkan cashback hingga 36% bagi nasabah yang bertransaksi di FamilyMart menggunakan QRIS Bank Raya.

Program ini berlaku pada 25-30 September 2025 dengan cashback maksimal Rp36.000 untuk setiap transaksi. Nasabah cukup melakukan pembelanjaan minimal Rp36.000 di FamilyMart, kemudian menggunakan voucher khusus dengan kode FMRAYAANNIV saat konfirmasi pembayaran di aplikasi Raya.

“Promo ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi nasabah, sekaligus mendorong transaksi cashless melalui QRIS Bank Raya,” demikian keterangan resmi Bank Raya, dikutip Senin (29/9/2025).


Cashback diberikan langsung ke Saku Utama nasabah setelah transaksi berhasil. Promo hanya berlaku satu kali per nasabah selama periode berlangsung, dengan kuota terbatas untuk 100 transaksi pertama.

Adapun mekanisme program cukup sederhana. Nasabah hanya perlu:

1. Melakukan transaksi dengan QRIS Bank Raya sesuai ketentuan.

2. Memilih opsi “Makin hemat dengan voucher”.

3. Memasukkan kode voucher FMRAYAANNIV.

4. Melakukan pembayaran, dan cashback otomatis diterima.

Bank Raya menegaskan bahwa promo tidak berlaku kelipatan, tidak dapat digabungkan dengan promo lain, serta reward dapat dibatalkan jika ditemukan indikasi kecurangan.

Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui WhatsApp Sapa Raya 081210000494 atau akun Instagram resmi @bankraya.

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

Soal Beras Premium Dioplos, Begini Hukumnya dalam Islam


Jakarta

Pemerintah menemukan sejumlah beras oplosan di pasaran. Ada 212 merek yang terbukti melanggar aturan.

Karena kecurangan itu, negara ditaksir rugi Rp 10 triliun dalam waktu lima tahun. Kasus ini diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

“Negara subsidi Rp 1.500. Kemudian kemudian diangkat naik lagi harga Rp 2.000-3.000. Kita hitung kerugian negara Rp 2 triliun ini satu tahun. Kalau lima tahun Rp 10 triliun, yang diambil adalah Rp 1,4 triliun. Emang berat bagi kami kami siap tanggung risiko,” kata Amran, dikutip dari detikFinance.


Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

Hukum Jual Beli Barang Oplosan dalam Islam

Islam sangat jelas melarang praktik jual beli barang oplosan seperti ini. Sebab, dianggap curang dan tidak transparan.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah menegur seseorang yang berlaku demikian. Ia adalah pedagang yang menyembunyikan kualitas buruk barang dagangannya.

Menukil buku 115 Kisah Menakjubkan Dalam Hidup Rasulullah karya Fuad Abdurrahman, Rasulullah SAW begitu marah dengan pedagang tersebut karena tak jujur dalam berdagang. Karena ia mengoplos gandung kering dan gandum basah yang dijualnya. Begini kisah lengkapnya.

Suatu hari, Rasulullah SAW berkeliling pasar bersama para sahabat untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam transaksi jual beli. Perhatian beliau tertuju pada seorang penjual gandum yang menumpuk dagangannya tinggi.

Beliau lantas mendekat dan memasukkan tangannya ke dalam tumpukan gandum tersebut. Saat mengecek, jari jemari beliau merasakan bagian bawah gandum yang basah dan hampir busuk. Ternyata, si penjual sengaja meletakkan gandum berkualitas bagus di atas untuk menutupi kondisi gandum yang jelek di bawahnya, berniat menipu pembeli.

“Apa ini, hai pemilik gandum?” tanya Rasulullah SAW.

“Ini bagian yang terkena hujan, wahai Rasulullah,” jawab pedagang itu.

Rasulullah SAW kemudian menegur, “Mengapa tidak kau letakkan di bagian atas agar bisa dilihat para pembeli? Apakah kau sengaja menempatkan gandum yang basah ini di bawah gandum yang bagus agar tidak ada orang yang melihatnya?”

Pedagang itu terdiam.

Lalu, Rasulullah SAW bersabda dengan tegas, “Barang siapa menipu kami maka ia tidak termasuk golongan kami.”

Dalam riwayat lain disebutkan, “Barang siapa membunuh saudaranya sesama muslim maka ia bukan termasuk golongan kami. Dan barang siapa menipu kami, ia bukan golongan kami.”

Ada pula kisah lain tentang seorang pria yang mengadu kepada Rasulullah SAW karena sering tertipu dalam transaksi. Setelah mendengar keluhannya, beliau menasihati pria itu: “Saat bertransaksi dengan siapa pun, katakan: Jangan menipu!” Sejak saat itu, pria tersebut selalu mengucapkan kalimat itu sebelum berdagang.

Menipu dan berbohong adalah perbuatan tercela yang sangat dilarang dalam Islam. Setiap muslim yang beriman wajib menjauhi tindakan penipuan. Rasulullah SAW bersabda, “Sesama muslim adalah saudara. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya kemudian ia tidak menjelaskan cacat tersebut.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Balasan bagi pelaku penipuan sangatlah berat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak masuk surga seorang penipu, orang yang menyebut-nyebut kebaikan (yang pernah ia berikan kepada orang lain), dan orang kikir.”

Dari kisah dan hadits-hadits ini, jelaslah bahwa Islam sangat menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam setiap interaksi, khususnya dalam berdagang. Menipu bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga menjauhkan pelakunya dari golongan Rasulullah SAW dan menghalangi jalan menuju surga.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa ketika Merasa Dicurangi dan Dapat Perlakuan Zalim


Jakarta

Ada sejumlah doa yang bisa dipanjatkan ketika merasa dicurangi atau mendapat perlakuan zalim dari orang lain. Doa ini terdapat dalam Al-Qur’an yang dilafazkan para nabi dan kaumnya.

Salah satu nabi yang mengamalkan doa ini adalah Nabi Syu’aib AS. Kala itu, ia memohon keadilan kepada Allah SWT saat mendapat perlakuan curang dari kaumnya. Doa Nabi Syu’aib AS ini terdapat dalam surah Al A’raf ayat 89.

Berikut bacaan doanya.


Doa Nabi Syu’aib ketika Dicurangi

رَبَّنَا افْتَحْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَا بِالْحَقِّ وَاَنْتَ خَيْرُ الْفٰتِحِيْنَ

Rabbanaftaḥ bainanā wa baina qauminā bil-ḥaqqi wa anta khairul-fātiḥīn(a).

Artinya: “Wahai Tuhan kami, berilah keputusan antara kami dan kaum kami dengan hak (adil). Engkaulah pemberi keputusan terbaik.”

Diceritakan dalam Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, Nabi Syu’aib AS mendapat ancaman dari kaumnya agar menghentikan dakwahnya atau ia akan diusir dari negerinya. Nabi Syu’aib AS menolak keinginan kaumya yang ingkar itu untuk kembali pada agama mereka.

Nabi Syu’aib AS berkata, “Sungguh, kami telah mengada-adakan kebohongan besar kepada Allah jika kami kembali pada agamamu setelah Allah menyelamatkan kami darinya. Tidaklah patut kami kembali padanya, kecuali jika Allah Tuhan kami menghendaki. Pengetahuan Tuhan kami meliputi segala sesuatu. Hanya kepada Allah kami bertawakal.” (QS Al A’raf: 89)

Setelah berkata demikian, Nabi Syu’aib AS memohon keadilan kepada Allah SWT dengan doa, “Wahai Tuhan kami, berilah keputusan antara kami dan kaum kami dengan hak (adil). Engkaulah pemberi keputusan terbaik.” (QS Al A’raf: 89)

Doa Pasukan Nabi Daud saat Hadapi Lawan Tak Imbang

Selain Nabi Syu’aib, dalam Al-Qur’an juga terdapat doa pasukan Nabi Daud AS–yang saat itu tergabung dalam tentara Thalut–saat melawan pasukan Raja Jalut. Diceritakan dalam Tafsir Ibnu Katsir, kala itu tentara yang beriman berjumlah sedikit, sementara bala tentara Jalut sangat besar.

Mereka lantas memanjatkan doa mohon kesabaran dan keteguhan. Doa ini terdapat dalam surah Al Baqarah ayat 250. Berikut bacaan doanya.

رَبَّنَآ اَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَّثَبِّتْ اَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ

Rabbanā afrig ‘alainā ṣabraw wa ṡabbit aqdāmanā wanṣurnā ‘alal-qaumil-kāfirīn(a).

Artinya: “Ya Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami, kukuhkanlah langkah kami, dan menangkanlah kami atas kaum yang kafir.”

Doa Nabi Muhammad Mohon Kemenangan

Nabi Muhammad SAW juga memanjatkan doa untuk mohon keadilan kepada Allah SWT. Disebutkan dalam buku Dahsyatnya Doa Para Nabi karya Syamsuddin Noor, Rasulullah SAW memanjatkan doa ini untuk mohon kemenangan dalam setiap peperangan. Berikut bacaan doanya.

رَبِّ احْكُمُ بِالْحَقِّ وَرَبُّنَا الرَّحْمَنُ الْمُسْتَعَانُ عَلَى مَا تَصِفُونَ

Robbihkum bilhaqq, wa robbunar rohmaanul musta’aanu ‘alaa maa tashifuun.

Artinya: “Ya Tuhanku, berilah keputusan dengan adil. Dan Tuhan kami Maha Pengasih, tempat memohon segala pertolongan atas semua yang kamu katakan.”

Doa kemenangan tersebut terdapat dalam surah Al Anbiya ayat 112.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com