Tag Archives: kejaksaan

Bos Perusahaan Teknologi Korsel Ditangkap Terkait Penipuan Kripto Rp 5,7 T


Jakarta

CEO Wacon, Byun Young-oh ditangkap atas kasus penipuan kripto besar-besaran. Bos perusahaan teknologi asal Korea Selatan telah ditahan pihak berwenang karena dituding menipu lebih dari 500 orang.

Dikutip dari Coinmarketcap, Jumat (16/8/2024), dana yang terkumpul dalam kasus tersebut mencapai US$ 366 juta atau Rp 5,7 triliun (kurs Rp 15.700).

Meningkatnya penggunaan kripto menarik perhatian beberapa komunitas. Namun, beberapa orang seperti Young-oh memanfaatkan momen tersebut demi keuntungan pribadi.


Menurut laporan media lokal, Young-oh dan kaki tangannya Yeom melakukan penipuan gaya Ponzi melalui layanan bernama MainEthernet. Melalui platform tersebut, Young-oh dan Yeom menjanjikan investor pengembalian antara 45% dan 50% atas deposit ethereum atau ETH.

Pelaku menargetkan investor lanjut usia dan menjanjikan keuntungan yang tinggi. Beberapa laporan menyatakan bahwa hingga 12.000 orang menginvestasikan dana dengan MainEthernet, dan sebagian besar dari mereka berusia 60 tahun ke atas.

MainEthernet telah menerima jutaan dolar dari para investor yang tidak mencurigai adanya kecurangan. Namun, investor mulai curiga ada yang tidak beres ketika mereka tidak dapat menarik dananya sekitar pertengahan tahun lalu.

Pada November, Young-oh bertemu dengan investor dan menjanjikan pengembalian dana, menambahkan bahwa dia akan menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu empat bulan. Namun korban tidak menerima pengembalian uang dan menyadari bahwa kantor perusahaan di Seoul sudah lenyap.

Young-oh membantah tuduhan bahwa dia menjalankan skema Ponzi. “Saya bahkan tidak tahu apa itu Ponzi. Dan saya tidak tahu bagaimana skema pemasaran berjenjang disusun,” ujar dia.

Meski demikian, Divisi Kriminal Kelima dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul bermaksud untuk menuntut keduanya atas tuduhan penipuan. Wacon sebelumnya berjanji untuk memperoleh keuntungan melalui kasino dan kecerdasan buatan (AI), dan menjanjikan deposit sebesar 100%, dan 30% pada hari ke-40.

Perusahaan kemudian menggunakan metode multi-level marketing (MLM), yang mana investor mendapatkan biaya referensi tak terbatas untuk pendaftar baru. Namun, Wacon belum membayar modal atau bunga sejak Juni 2023. Dilaporkan bahwa Wacon terus menerima investor baru hingga awal tahun 2024.

(ily/ara)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto di RI Naik Gila-gilaan, Tembus Rp 650 T!


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat total nilai transaksi perdagangan aset kripto pada 2024 Rp 650,61 triliun. Nilai itu naik 335,91% dari 2023 yang sebesar Rp 149,25 triliun.

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan jumlah pelanggan aset kripto hingga Desember 2024 mencapai 22,91 juta pelanggan. Adapun jumlah pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang telah terdaftar di Bappebti sebanyak 11 PFAK dan 19 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang telah memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

“Walaupun saat peralihan per 10 Januari 2025 sudah tercatat sebanyak 16 PFAK,” tulis dalam keterangannya, dikutip Senin (27/1/2025).


Dalam rangka penguatan pengawasan dan penindakan, pada 2024 Bappebti mengatakan telah rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan PBK ilegal. Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, pada 2024, Bappebti telah memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK.

Bappebti juga aktif sebagai anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (Satgas PASTI). Bappebti juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto dalam Perkara Tindak Pidana Umum serta pendampingan hukum aset kripto dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI.

Menurut Tirta, Bappebti juga berkomitmen menyukseskan arahan Presiden RI untuk program swasembada pangan, swasembada energi, dan hilirisasi. Selain itu juga tentu menyukseskan tiga program kerja Menteri Perdagangan dalam pengamanan pasar dalam negeri, memperluas pasar ekspor, dan UMKM Bisa Ekspor, yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan produk lokal yang berdaya saing.

“Tahun ini akan menjadi tahun yang tidak mudah dan penuh tantangan. Untuk itu, Bappebti berkomitmen terus meningkatkan kinerja di setiap sektor terkait. Komitmen ini menjadi langkah strategis Bappebti dalam menghadapi berbagai tantangan perdagangan, baik di tataran global maupun dalam negeri dengan capain kinerja 2024 sebagai bahan refleksi dan pijakan,” tegas Tirta.

Tantangan lain, lanjut Tirta, adalah adanya peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto; Derivatif Keuangan yaitu Indeks Saham dan Single Stock dari Bappebti ke OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif (PMDK), dan Bursa Karbon; serta derivatif pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) atau Forex dari Bappebti ke Bank Indonesia. Hal ini membuat Rencana Strategis Bappebti lima tahun ke depan harus dilakukan sedikit refresh dan fokus pada penguatan perdagangan berbasis komoditas.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Anak Usahanya Tersandung Fraud, Telkom Buka Suara


Jakarta

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) buka suara ihwal dugaan kasus fraud Tanihub, yang melibatkan anak usahanya, MDI Ventures. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka dugaan kasus tersebut, di mana salah satunya adalah Direktur MDI Ventures.

“Menanggapi pemberitaan terkait proses hukum terhadap kasus Tanihub yang melibatkan CEO MDI Ventures, adalah benar, dan MDI menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Manajemen Telkom dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (4/8/2025).

Manajemen menerangkan, MDI Ventures menjadi salah satu investor di Tanihub. Sementara terkait materi pokok perkara, MDI Ventures menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang yang menangani perkara tersebut.


Manajemen Telkom menegaskan, sejak awal pihaknya berupaya menjaga aspek Good Corporate Governance (GCG) dan melakukan berbagai langkah mitigasi terhadap proses investasi sesuai dengan kebijakan pengelolaan risiko internal.

“Namun kami menyadari bahwa dalam dunia investasi, terutama pada sektor startup, terdapat dinamika dan risiko yang menjadi bagian dari perjalanan bisnis,” jelasnya.

Manajemen Telkom juga patuh dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejari Jakarta Selatan pada tahap penyidikan. Manajemen Telkom juga terus mengikuti dan memantau perkembangan proses hukum ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Manajemen Telkom memastikan operasional MDI Ventures tetap berjalan normal dan seluruh fungsi bisnis tetap berlangsung. MDI Ventures juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait.

“Kami masih terus mengikuti dan memantau perkembangan proses hukum secara seksama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Bolehkah Tebang Pohon Tetangga yang Masuk ke Halaman dan Bikin Kotor?



Jakarta

Dahan pohon tumbuh menjalar, semakin besar batangnya, semakin panjang rantingnya tumbuh ke segala arah. Terkadang, ranting tersebut bisa sampai ke rumah tetangga.

Sebenarnya hal ini merupakan hal yang wajar. Namun, jika ranting yang masuk ke halaman tetangga tersebut memiliki buah dan daun yang sering jatuh, itu bisa mengotori pekarangan orang lain. Tidak semua orang dapat memaklumi hal itu, pasti ada beberapa yang kesal karena harus membersihkan halaman yang kotor karena pohon milik orang lain.

Pemilik pohon juga jangan menganggap sepele hal ini karena daun kering yang jatuh, dapat menyumbat saluran air, daun kering yang menumpuk di pojokan lalu basah karena air hujan bisa menarik nyamuk datang, dan hal paling mengganggu adalah merusak estetika rumah seseorang. Jadi perihal pohon ini bisa menjadi hal yang serius bukan hanya soal mengotori pekarangan orang lain.


Lantas bagaimana cara menyelesaikan hal ini? Beberapa orang mungkin akan menjawab, tebang saja ranting yang masuk ke pekarangan rumah. Namun, tidak semua tetangga yang dirugikan berani melakukan hal itu.

Eits, tenang! Dilansir dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, ada pasal yang memperbolehkan hal tersebut, termuat dalam pasal Pasal 666 KUHPerdata yang berbunyi:

“Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jarak tersebut di atas dimusnahkan. Orang yang di atas pekarangannya menjulur dalam pohon tetangganya, maka ia menuntut agar tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.”

Dalam pasal tersebut setiap orang boleh menuntut tetangga karena perkara pohon rumah mereka. Namun, sebelum itu orang yang dirugikan harus menegur baik-baik pemilik pohon tersebut dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

Jangan lupa untuk selalu menggunakan bahasa yang jelas dan sopan saat menyampaikan keluhan. Apabila pemilik menolak untuk bertanggung jawab dan tidak mau menebang pohonnya, baru tetangga yang dirugikan bisa membawa kasus ini ke jalur hukum. Jangan lupa sertakan bukti yang kuat jika pemilik pohon tidak bertanggung jawab dan tidak merawat pohonnya yang menyebabkan pekarangan kotor.

Menurut advokat Naufal Fikri Mujaddid SH, jatuhnya dedaunan di pekarangan rumah orang lain dan pemilik pohon tersebut tidak bertanggung jawab, itu juga dipermasalahkan ke jalur hukum.

Dilansir detikNews, pasal yang dapat mendukung aduan tetangga kamu ini adalah Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan:

“barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;

dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;

dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Pertama bahwa jatuhnya dedaunan atau perusakan yang disebabkan oleh ranting pohon tersebut karena kelalaian (dalam doktrin hukum pidana disebut kealpaan) tetangga. Kedua karena si tetangga lalai dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan.

Maka, harus ada hubungan hubungan kausalitas (baca ; sebab akibat) yang bahwa kelalaian tetangga dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik. Atau secara sederhana, kamu harus bisa membuktikan bahwa kerusakan yang diderita karena si tetangga dalam merawat pohon hingga daunnya.

Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel. Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel.

Kedua, kamu dapat meminta pertanggungjawaban tetangganya dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaan milik orang lain.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Resmi Dilantik, KPK hingga TNI-Polri Isi Jabatan BP Haji



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan melantik 35 pejabat eselon II hingga IV pagi ini. Ia menggandeng berbagai institusi dalam tim kerjanya.

“Kita memang untuk tim kita ini, kita melibatkan banyak pihak. Ada dari Kejaksaan, ada Kepolisian, bahkan juga ada dari Kementerian Hukum dan HAM, ada KPK, ada TNI juga,” ujar Gus Irfan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).


Langkah ini, kata Gus Irfan, bertujuan untuk memperkuat sinergi dan memastikan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan koridor yang telah disepakati. Gus Irfan menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak untuk menghadirkan pandangan baru yang dapat melengkapi tugas BP Haji.

“Kita berharap dengan pandangan baru dari mereka, dari yang di luar PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) ini akan semakin melengkapi tugas kita akan lebih baik,” kata Gus Irfan.

“Mungkin salah satu hal yang penting kita melibatkan banyak pihak untuk memastikan bahwa pelaksanaan haji akan sesuai dengan koridor yang telah kita sepakati. Termasuk di Undang-Undang Haji, termasuk juga dengan berbagai hal yang berkaitan dengan kepastian pelaksanaan haji sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait rencana jangka panjang, Gus Irfan mengungkapkan pihaknya masih mendukung inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan PHU dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Namun, BP Haji juga telah mempersiapkan berbagai terobosan baru yang diharapkan dapat diimplementasikan mulai 2026.

“Untuk 2025 nanti kita masih mendukung apa yang dilakukan oleh Kemenag dan PHU. Tapi saya lihat juga sudah banyak inovasi yang dilakukan oleh teman-teman dari PHU di Kemenag sehingga insyaallah tahun 2026 kita pegang akan semakin banyak inovasi yang kita lakukan,” ungkap Gus Irfan.

Presiden telah memberikan arahan khusus kepada BP Haji untuk memastikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji. Gus Irfan menegaskan komitmen tersebut menjadi fokus utama dalam menjalankan tugas mereka.

Dengan melibatkan berbagai pihak dan berkomitmen pada inovasi, BP Haji di bawah kepemimpinan Gus Irfan optimistis dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji di masa depan.

“Itu tugas yang disampaikan oleh presiden kepada kami, adalah memberikan pelayanan terbaik untuk jamaah haji kita,” tutupnya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Bertolak ke Saudi, Menag Cari Penyedia Layanan Terbaik untuk Haji 2025



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bertolak ke Arab Saudi untuk menjalankan amanah dari Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya adalah mencari penyedia layanan terbaik untuk penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M.

Melansir laman Kemenag, keberangkatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan persiapan haji 2025 dilakukan secara optimal. Tidak hanya lebih terjangkau, tetapi juga menawarkan kualitas pelayanan yang lebih baik.

“Harapan Presiden RI, Pak Prabowo Subianto, ke depan haji selain murah juga harus lebih baik. Ini tantangan bagi kami semua,” ujar Menag Nasaruddin Umar saat ditemui di Terminal VIP Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (11/1/2025).


Selama di Arab Saudi, Menag Nasaruddin Umar didampingi oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief. Mereka akan menghadiri sejumlah agenda penting.

Salah satunya yaitu menghadiri pameran penyedia layanan haji. Di sana, mereka akan menentukan mitra terbaik dalam penyelenggaraan haji tahun 2025.

“Di pameran kita akan menyaksikan para penyedia layanan. Kita bisa melihat, kira-kira siapa (penyedia layanan) yang paling tepat untuk dilakukan kerja sama dalam menyukseskan penyelenggaraan haji tahun ini,” jelas Menag.

Selain itu, Menag juga akan bertemu dengan Menteri Urusan Haji Arab Saudi, Tawfiq F Al-Rabiah, untuk memfinalisasi sejumlah perjanjian kerja sama terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Menag menegaskan bahwa persiapan haji tahun ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan. Dalam kunjungan kali ini, Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, juga turut mendampingi.

“Berikanlah kesempatan kepada kami. Saya selaku Menteri Agama, Kepala BP Haji, dan pihak terkait. Ada juga KPK, kejaksaan, dan berbagai pihak yang akan memantau penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan tertib,” kata Menag.

Menag Nasaruddin Umar, yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, mengajak masyarakat untuk mendoakan kelancaran persiapan dan pelaksanaan haji tahun ini. Jika nantinya ada kekurangan, ia minta dimaklumi karena hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.

“Doakan kami supaya bisa bekerja dengan baik, tenang, efektif, dan efisien sesuai harapan kita semua. Mudah-mudahan haji tahun ini bisa lebih baik. Meski biayanya sedikit turun, kami ingin kualitas pelayanan dan pelaksanaannya insyaallah akan lebih baik,” pungkasnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

BPKH Gandeng Kejaksaan, Dukung Pengelolaan Dana Haji yang Lebih Amanah



Jakarta

Demi perkuat pengelolaan dana haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira. Perjanjian berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.

“Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah dalam rilis yang diterima detikHikmah, Selasa (24/12/2024).


Lebih lanjut ia mengatakan, kolaborasi BPKH dan Jamdatun merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama strategis ini bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi. .

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R Narendra Jatna menegaskan komitmennya untuk memberi dukungan penuh kepada BPKH.

“Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

Sementara itu, ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Pertama, bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Dalam hal ini, Jamdatun akan memberi bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Kedua, pertimbangan hukum. Jamdatun akan memberi berbagai bentuk dukungan hukum seperti pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, tindakan hukum lain. Dalam hal ini, Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lain seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif.

Keempat, peningkatan Kompetensi SDM. Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri.

Kelima, mitigasi risiko hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

Kerja sama antara BPKH dan Jamdatun diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan haji bisa terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com