Tag: kelengkapan

  • Lakukan Ini Kalau Ada Tetangga Bikin Tembok Halangi Akses Rumah



    Jakarta

    Kehidupan bertetangga memang penuh dinamika, bahkan sampai menimbulkan drama. Misalnya ketika tetangga merenovasi atau membangun rumah, tapi malah mengganggu kenyamanan hunian kita.

    Ada saja kasus tetangga yang asal atau sengaja membuat bangunan yang mengganggu rumah kita. Jika sudah seperti ini, apa yang bisa dilakukan ya?

    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan masyarakat wajib melaporkan kepada pemerintah setempat kalau ada bangunan rumah yang mengganggu kepentingan umum. Masyarakat dapat menanyakan perihal kelengkapan izin melakukan renovasi atau pembangunan rumah, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    “Pola yang dilakukan adalah membuat laporan kepada Pemda (Pemerintah Daerah) atau Camat atau ke Desa,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

    Ia menjelaskan renovasi atau pembangunan rumah harus melalui proses PBG. Izin ini diberikan kepada masyarakat saat membangun atau merenovasi untuk memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah.

    Dengan begitu, pembangunan akan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar. Pasalnya, membangun di atas lahan sendiri pun tak boleh sampai mengusik masyarakat.

    “Kalaupun dia membangun rumah atau menembok rumah atau pun merenovasi rumah dan itu mengganggu kepentingan umum walaupun itu di atas tanah pribadi, nah itu persoalan yang harus diselesaikan melalui pemerintah,” ucapnya.

    Salah satu pengujian dalam proses PBG adalah melihat rencana bangunan memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Hal ini memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan.

    “Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

    Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, tembok tersebut dibangun secara ilegal dan harus dibongkar.

    Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membangun tembok pagar di depan rumah milik W (50). Tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

    Kedua pihak tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Meski tembok itu menghalangi depan rumah W, Sulistyo mengatakan masih ada akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu juga bukan jalan umum.

    “Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

    Disinggung mengenai duduk perkara pembangunan tembok itu, Sulistyo menyebut hanya masalah sepele.

    “Hanya masalah sepele saja. Biasa dalam hubungan keluarga ada pembicaraan yang kurang pas ya itu terus artikan menjadi suatu yang lain oleh saudara ini,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Hal Penting dalam Proses Balik Nama Sertifikat



    Jakarta

    Bagi kamu yang baru membeli tanah atau rumah, jangan lupa untuk melakukan proses balik nama sertifikat. Ini adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan agar status kepemilikan tanahmu sah secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

    Proses balik nama ini bertujuan untuk mengalihkan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru, dan sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

    Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN (@kementerian.atrbpn), berikut ini tiga hal penting yang perlu kamu pahami dalam proses balik nama sertifikat tanah:


    1. Langkah-langkah Balik Nama

    Balik nama tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur yang harus diikuti agar prosesnya lancar. Berikut tahapannya:

    • Datangi kantor pertanahan terdekat.
    • Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
    • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
    • Lakukan pembayaran biaya administrasi balik nama.

    Setelah proses selesai, nama di dalam sertifikat resmi diganti menjadi nama pemilik baru.

    2. Dokumen yang Harus Disiapkan

    Agar proses tidak tertunda, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya:

    • Formulir permohonan balik nama yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
    • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat kuasa (jika dikuasakan).
    • Sertifikat tanah asli.
    • Akta jual beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
    • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
    • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
    • Jika tanah memiliki batasan tertentu, sertakan surat izin pemindahan hak dari instansi terkait.

    Untuk badan hukum, tambahan dokumen seperti fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum juga wajib dilampirkan.

    3. Isi Formulir Permohonan dengan Benar

    Formulir permohonan merupakan dokumen awal yang penting. Pastikan seluruh data diisi dengan akurat, mencakup:

    • Identitas diri pemohon.
    • Luas, lokasi, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
    • Pernyataan bahwa tanah bebas sengketa dan dikuasai secara fisik oleh pemohon.

    Kesalahan mengisi formulir bisa memperlambat proses, jadi perhatikan betul sebelum menyerahkan ke petugas BPN.

    Dengan memahami ketiga hal penting di atas, proses balik nama sertifikat tanah bisa kamu lakukan dengan lebih mudah dan cepat. Jangan sampai urusan legalitas rumah atau tanah jadi berlarut-larut karena kelalaian dalam administrasi, ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Panduan Mulai Bisnis Kos-kosan dari Konsep hingga Harga Sewa


    Jakarta

    Banyak orang bercita-cita membuka bisnis kos-kosan suatu hari. Bisnis ini sering kali dianggap sebagai investasi yang menguntungkan, terutama di masa pensiun.

    Kos-kosan memang dibutuhkan banyak orang, terutama di kawasan perkantoran, perguruan tinggi, serta industri. Jika okupansi kamar kos terisi penuh, pemiliknya pun bisa panen uang setiap bulannya.

    Bagi yang tertarik memulai bisnis kos-kosan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Pastikan pemilik properti merencanakan hal-hal berikut ini.


    1. Konsep Kos-kosan

    Langkah awal memulai bisnis kos-kosan adalah menentukan konsep. Caranya dengan memilih target pasar, misalnya mahasiswa atau karyawan. Mulai dari situ, pemilik dapat menentukan lokasi, harga sewa, dan fasilitas yang sesuai kebutuhan penyewa.

    “Jadi memang dari awalnya konsepnya dulu harus dibuat, mau buat siapa nih,” ujar Pengusaha Kos-kosan Anis Widiadi kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    2. Lokasi Strategis

    Pilih lokasi kos-kosan yang strategis dengan melihat lingkungannya. Jika ingin membuat kos-kosan buat mahasiswa, lokasinya harus dekat perguruan tinggi. Berbeda halnya dengan pegawai, lokasi kos-kosan mendekati gedung perusahaan.

    3. Fasilitas

    Kemudian, beri fasilitas kamar kos-kosan sesuai dengan kebutuhan penyewa. Fasilitas itu juga harus sepadan dengan harga sewa kos-kosan.

    “Kalau sebetulnya sih standar ya, kalau itu sudah pasti yang standar ada tempat tidur, ada lemari, paling nggak meja,” imbuhnya.

    Pemilik kos-kosan juga bisa mengikuti tren terkini. Kalau banyak calon penyewa work from home (WFH), sediakan meja dan kursi. Kelengkapan fasilitas bisa membuat kos-kosan enggak kalah saing sama kos-kosan lainnya.

    4. Harga Kompetitif

    Selanjutnya, tentukan harga sewa dengan mempertimbangkan kisaran harga di lingkungan sekitar. Lakukan riset untuk mengetahui harga pasaran. Jangan tetapkan harga sewa terlalu jauh dari harga pesaing.

    “Kalau kita juga terlalu mahal, jadi nggak ada yang ke kita, jadi kita mesti survei lapangan juga untuk menentukan harga itu,” katanya.

    5. Syarat dan Perizinan

    Jangan asal bikin bisnis kos-kosan tanpa mencari tahu soal peraturan dan perizinannya. Pemilik perlu mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG) kalau mau bangun atau renovasi rumah. Namun, merenovasi tanpa mengubah fasad rumah tidak perlu membuat PBG.

    “Ada peraturan juga dari pemerintah, kalau dia (kamar kos) melebihi dari 10, 12, apa 11, itu dia akan kena pajak pemda (pemerintah daerah) gitu,” katanya.

    6. Selektif Terima Penyewa

    Terakhir, Anis menyarankan agar pemilik kos-kosan untuk mencari tahu dan bertemu langsung dengan calon penyewa. Apabila merasa tidak nyaman dengan kesan pertama penyewa, pemilik bisa menolak baik-baik.

    Pemilik juga bisa meminta kontak jaga-jaga atau orang terdekatnya sebagai langkah antisipasi. Bahkan, pemilik kos juga bisa menghubungi orang tua penyewa yang masih di bangku kuliah. Hal ini untuk menghindari keadaan tidak diinginkan, seperti orang-orang yang tidak membayar kos ataupun bermasalah.

    Itulah beberapa hal penting yang perlu dilakukan ketika hendak memulai bisnis kos-kosan. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com