Tag Archives: keluarga

Ciri-ciri Rumah Seret Rezeki, Begini Penjelasannya Menurut Islam


Jakarta

Rumah yang dikatakan seret rezeki tidak ditentukan oleh arah bangunan atau lokasinya, tetapi lebih kepada perilaku dan kondisi spiritual para penghuninya. Dalam pandangan Islam, keberkahan dalam rumah tangga tidak hanya berasal dari usaha lahiriah seperti kerja keras suami, tetapi juga dari keharmonisan yang dijaga oleh pasangan suami istri.

Perilaku dan dosa-dosa kecil yang kerap dianggap sepele bisa menjadi penghalang turunnya rezeki dalam keluarga. Oleh karena itu, penting bagi setiap anggota rumah tangga untuk mengevaluasi kembali sikap dan amalan mereka.

Rezeki Sudah Ditentukan, Tapi Bisa Terhalang

Dalam buku Menjemput Rezeki dengan Berkah, Abdullah Gymnastiar menjelaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan rezeki setiap manusia sejak ia berada di dalam kandungan, tepatnya setelah empat bulan. Namun, bagaimana rezeki itu datang baik atau buruk bergantung pada cara manusia menjemputnya. Jika seseorang mendapat rezeki dengan cara yang tidak diridhai, hal itu termasuk rezeki yang buruk.


Contohnya, pohon yang tidak bisa bergerak tetap memperoleh makanan karena Allah SWT mendekatkan sumber makanannya lewat akar. Anak singa yang belum bisa berburu pun diberikan rezeki melalui air susu induknya. Ketika dewasa, ia pun dibekali kekuatan untuk mencari makanan sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa Allah SWT telah menjamin rezeki seluruh makhluk-Nya, sebagaimana ditegaskan dalam surah Hud ayat 6:

“Tidak satu pun makhluk yang melata di bumi melainkan Allah-lah yang menjamin rezekinya. Dia mengetahui tempat berdiam dan penyimpanannya. Semua tertulis dalam Kitab yang nyata.”

Kebiasaan yang Menghalangi Rezeki

Mengutip penjelasan dalam situs resmi Kemenag dan Kitab Ta’lim al-Muta’allim karya Syekh az-Zarnuji, terdapat sejumlah kebiasaan yang bisa menjadi penghambat rezeki, di antaranya:

  1. Melakukan dosa, terutama berdusta
  2. Tidur berlebihan, khususnya setelah subuh
  3. Tidur dalam keadaan telanjang
  4. Buang air kecil tanpa mengenakan pakaian
  5. Makan ketika masih dalam keadaan junub
  6. Makan sambil berbaring
  7. Mengabaikan makanan yang jatuh
  8. Menyapu rumah dengan kain
  9. Membiarkan sarang laba-laba di rumah
  10. Menyepelekan salat
  11. Terburu-buru meninggalkan masjid usai subuh
  12. Memakai celana sambil berdiri
  13. Tidak mendoakan orang tua
  14. Mendoakan keburukan untuk anak
  15. Bersikap kikir

Dosa Rumah Tangga yang Membuat Rezeki Tertutup

Beberapa dosa yang dilakukan dalam rumah tangga bisa menjadi penyebab rezeki tersendat. Berikut beberapa di antaranya:

1. Kurangnya Ketaatan kepada Allah

Dalam buku 29 Dosa yang Menghalangi Datangnya Rezeki karya Ibnu Mas’ad Masjhur, disebutkan bahwa dosa paling besar yang dapat menghalangi rezeki adalah ketidaktaatan kepada Allah SWT. Firman-Nya dalam surah Fatir ayat 3 menyebutkan:

“Wahai manusia, ingatlah nikmat Allah kepadamu! Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan selain Dia. Lalu, bagaimana kamu dapat dipalingkan?”

2. Melupakan Orang Tua

Doa dari orang tua memiliki kekuatan luar biasa dalam memperlancar rezeki. Sebaliknya, jika seorang anak mengabaikan orang tuanya, hal itu bisa menjadi penghalang datangnya keberkahan. Allah SWT mengingatkan hal ini dalam surah Luqman ayat 14:

“Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku kamu akan kembali.”

3. Suami Berkhianat kepada Keluarga

Suami yang tidak mengelola rezekinya dengan benar, seperti menggunakan uang untuk berjudi atau bersenang-senang di luar rumah, termasuk dalam bentuk pengkhianatan terhadap keluarga. Rasulullah SAW bersabda,

“Tidaklah engkau memberikan nafkah karena mengharap ridha Allah, kecuali engkau akan mendapat pahala, termasuk makanan yang kau berikan kepada istrimu.” (HR Bukhari)

4. Istri Tidak Jujur kepada Suami

Meskipun harta istri secara syariat adalah miliknya sendiri, namun transparansi dalam keluarga tetap penting. Jika seorang istri menyembunyikan sesuatu dari suaminya, itu dapat mengganggu keharmonisan dan bahkan menghambat rezeki, sebagaimana dijelaskan Ibnu Mas’Ad dalam buku Magnet Rezeki Suami Istri. Suami yang tidak mengetahui kondisi keuangan rumah tangga juga sulit menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menikah Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang?


Jakarta

Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam dan menjadi bagian penting dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, di tengah masyarakat, sering kali berkembang berbagai aturan tidak tertulis terkait waktu yang dianggap baik atau buruk untuk melangsungkan pernikahan.

Salah satunya adalah keyakinan bahwa menikah di bulan Muharram atau Suro akan membawa kesialan dan berbagai keburukan bagi pasangan pengantin. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang pernikahan yang dilaksanakan di bulan Muharram ini?

Menikah di Bulan Muharram dalam Masyarakat

Memasuki Muharram 1447 Hijriah, salah satu persoalan menarik yang kerap menjadi perbincangan adalah soal pernikahan. Pasalnya, berkembang keyakinan di masyarakat bahwa menikah pada bulan ini pantang untuk dilakukan.


Di Nusantara, khususnya di Jawa, pemilihan waktu pernikahan memang mendapat perhatian yang sangat serius. Jika salah memilih waktu, hal-hal buruk atau negatif dipercaya akan menghantui kehidupan rumah tangga setelah akad nikah.

Salah satu kepercayaan yang paling dikenal luas adalah larangan menikah pada Bulan Suro atau Muharram. Tradisi ini sudah mengakar dalam budaya Jawa sejak masa lampau dan masih diyakini sebagian masyarakat hingga kini.

Dalam buku Misteri Bulan Suro: Perspektif Islam Jawa karya Muhammad Sholikhin dijelaskan, sebenarnya kebiasaan tidak menikah pada Suro atau Muharram bukan didasari oleh dalil larangan agama. Melainkan lebih kepada sikap tidak berani melangsungkan hajatan besar di bulan tersebut.

Sebab, masyarakat Islam Jawa menganggap Suro sebagai bulan yang agung dan mulia, yaitu bulannya Gusti Allah. Dengan keyakinan itu, orang biasa merasa terlalu kecil atau lemah untuk menggelar perayaan, termasuk pernikahan, di waktu yang dianggap suci tersebut.

Dalam buku 79 Hadits Populer Lemah dan Palsu karya Rachmat Morado Sugiarto dijelaskan bahwa menikah pada bulan apa pun dibenarkan dan diperbolehkan.

Terkait keyakinan yang berkembang di masyarakat tentang larangan menikah pada bulan Muharram, khususnya pada hari kesepuluh atau hari Asyura, hal itu sejatinya tidak memiliki dasar dalil yang sahih. Tidak ada nash Al-Qur’an maupun hadits yang menetapkan larangan tersebut.

Dalam buku Indahnya Pernikahan & Rumahku, Surgaku karya Ade Saroni diterangkan bahwa tradisi dan larangan semacam ini ternyata sudah ada sejak masa jahiliah. Masyarakat Arab terdahulu sering meyakini waktu tertentu membawa kesialan atau keberuntungan.

Rasulullah SAW menyanggah keyakinan tersebut melalui sabdanya,

“Tidak ada (wabah yang menyebar dengan sendirinya, tanpa kehendak Allah), tidak pula tanda kesialan, tidak (pula) burung (tanda kesialan), dan tidak ada tanda kesialan pada bulan Shafar, menghindarlah dari penyakit judzam sebagaimana engkau menghindar dari singa.” (HR al-Bukhari)

Hadits ini bertujuan menjelaskan bahwa anggapan suatu waktu dapat mempengaruhi nasib baik atau buruk dengan sendirinya adalah keliru. Semua kejadian di bumi terjadi atas kehendak Allah SWT yang telah ditetapkan sejak zaman azali.

Dalam ajaran syariat Islam, tidak ada konsep yang mengaitkan keburukan dengan waktu tertentu, baik itu hari maupun bulan. Keyakinan bahwa suatu peristiwa atau masa tertentu membawa kesialan dikenal sebagai thiyarah, sebagaimana dijelaskan dalam penelitian berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Menikah pada Bulan Muharram karya Erwan Azizi al-Hakim dari IAIN Jember.

Berbahaya sekali jika kita menyimpulkan suatu hal akan membawa nasib baik atau buruk tanpa dasar syariat. Sebab, hal ini bisa menjerumuskan pada dosa syirik, yaitu percaya kepada selain Allah dalam menentukan takdir dan kejadian di hidup kita.

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Siapa Saja yang Termasuk Mahram? Pahami agar Wudhu Tetap Sah!


Jakarta

Dalam ajaran Islam, menjaga kesucian tubuh dan hati sangat penting, apalagi sebelum melaksanakan ibadah seperti salat. Salah satu syarat sah salat adalah berwudhu, yaitu menyucikan diri dari hadas kecil.

Namun, tahukah kamu bahwa wudhu bisa batal jika bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram?

Lantas, siapa saja yang termasuk mahram? Dan siapa yang boleh disentuh tanpa membatalkan wudhu?


Artikel ini akan membahasnya secara lengkap berdasarkan Al-Qur’an dan penjelasan ulama fikih.

Memahami Mahram dan Dampaknya pada Wudhu

Mengutip buku Fiqih Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam) oleh Sakban Lubis dan lainnya, mahram adalah istilah khusus dalam Islam yang merujuk pada orang-orang yang haram dinikahi karena adanya hubungan kekerabatan atau sebab tertentu. Selain itu, sentuhan fisik dengan mahram juga tidak membatalkan wudhu.

Dasar hukum mengenai mahram ini secara gamblang dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 。 ٢٣

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

Mahram yang Boleh Disentuh

Berdasarkan ayat di atas dan penjelasan para ulama, termasuk Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan, berikut adalah daftar lengkap mahram yang haram untuk dinikahi dan sentuhan dengannya tidak membatalkan wudhu:

  • Ibu kandung
  • Anak-anakmu yang perempuan
  • Saudara-saudaramu yang perempuan
  • Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
  • Saudara-saudara ibumu yang perempuan
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
  • Ibu-ibumu yang menyusui kamu
  • Saudara perempuan sepersusuan
  • Ibu-ibu istrimu
  • Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
  • Istri-istri anak kandungmu

Dengan memahami siapa saja yang termasuk mahram, detikers tidak perlu khawatir wudhu akan batal ketika bersentuhan dengan mereka sebelum salat atau ibadah lainnya. Pengetahuan ini sangat penting untuk menjaga kesahihan ibadah dan meningkatkan ketenangan hati dalam berinteraksi dengan keluarga.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Suami Istri yang Bercerai Apakah Bertemu Kembali di Surga?


Jakarta

Penghuni surga adalah orang-orang pilihan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa nantinya manusia akan dikumpulkan kembali bersama keluarganya di surga. Namun, apakah suami istri yang sudah bercerai tetap akan dipertemukan di surga?

Mengutip buku Surga karya Mahir Ahmad Ash-Syufiy disebutkan surga adalah rumah keselamatan, rumah yang dijanjikan Allah SWT dengan kuasa-Nya agar orang-orang beriman bisa hidup di sana dengan penuh cinta dan kebahagiaan. Surga juga menjadi rahmat Allah SWT, tempat yang abadi sehingga orang-orang mukmin yang menjadi penghuninya pun pasti orang-orang yang berkarakter terpuji, baik yang memiliki fasilitas surga dengan derajat yang tertinggi ataupun yang terendah.

Surga juga disebut sebagai hadiah dari Allah atas balasan ketaatan semasa di dunia. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Bayyinah ayat 8:


جَزَاۤؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنّٰتُ عَدْنٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اَبَدًاۗ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهٗࣖ

Artinya: “Balasan mereka di sisi Tuhannya adalah surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya.”

Bertemu Keluarga di Surga

Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa manusia akan dipertemukan dengan keluarganya di surga dengan keimanan. Disampaikan Ibnu Katsir dalam riwayat Al-Aufi dari Ibnu Abbas yang menyebut hal ini saat menafsirkan firman Allah SWT dalam surah At-Tur ayat 21:

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِاِيْمَانٍ اَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَآ اَلَتْنٰهُمْ مِّنْ عَمَلِهِمْ مِّنْ شَيْءٍۚ كُلُّ امْرِئٍ ۢ بِمَا كَسَبَ رَهِيْنٌ

Artinya: “Orang-orang yang beriman dan anak cucunya mengikuti mereka dalam keimanan, Kami akan mengumpulkan anak cucunya itu dengan mereka (di dalam surga). Kami tidak mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya.”

Suami Istri yang Sudah Bercerai Apakah Bertemu di Surga?

Ikatan antara orang-orang beriman seperti kakek-nenek, orang tua, anak cucu, dan pasangan suami istri tidak hanya berlangsung di dunia, tetapi bisa berlanjut hingga akhirat. Namun, bagaimana dengan pasangan yang telah bercerai selama hidupnya di dunia? Apakah mereka juga bisa bertemu kembali di surga?

Ibnu Katsir membahas hal ini dalam kitab An-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa seorang wanita yang pernah menikah dengan lebih dari satu pria karena beberapa kali menikah akan dipertemukan di surga dengan suami yang memiliki akhlak terbaik kepadanya selama hidup di dunia.

Penjelasan ini didasarkan pada dialog antara Ummu Salamah dan Rasulullah SAW. Ummu Salamah pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, ada di antara kami wanita yang pernah menikah dengan dua, tiga, bahkan empat orang. Jika semuanya masuk surga, siapakah yang akan menjadi suaminya di akhirat?”

Rasulullah SAW menjawab bahwa wanita tersebut akan diberi pilihan, dan ia akan memilih suami yang paling baik akhlaknya. Ia akan berkata, “Ya Allah, suami inilah yang paling baik perlakuannya kepadaku ketika di dunia. Maka nikahkanlah aku dengannya.” Rasulullah pun menegaskan bahwa akhlak mulia membawa kebaikan di dunia dan akhirat. (HR Al-Haitsami)

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Ummu Habibah. Intinya, apakah pasangan suami istri yang telah bercerai akan bertemu kembali di surga sangat bergantung pada bagaimana akhlak mereka semasa hidup.

(lus/inf)



Sumber : www.detik.com

Menag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Gen Z di Car Free Day Jakarta



Jakarta

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) di event Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (6/7/2025). Acara ini diikuti ribuan warga, terutama generasi muda, sebagai bagian dari kampanye nasional pentingnya pencatatan pernikahan.

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama. Dengan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama Generasi Z, kampanye ini bertujuan menanamkan pentingnya mencatat pernikahan secara resmi, bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi sebagai perlindungan hukum bagi keluarga.

“Jangan sampai kita terbawa arus budaya luar yang abai terhadap pernikahan. Indonesia harus tetap menjaga nilai-nilai luhur dalam membangun keluarga,” tegas Menag di hadapan peserta,” ujar Menag dalam sambutannya.


Menag Nasaruddin menegaskan, pencatatan nikah bukanlah formalitas semata. Lebih dari itu, ia adalah langkah legal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak suami, istri, dan anak-anak di masa depan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama, termasuk para petugas di Kantor Urusan Agama (KUA), untuk aktif mengedukasi masyarakat mengenai hal ini.

“Saya mohon betul jajaran Kementerian Agama sampai tingkat bawah ikut mengedukasi masyarakat bahwa pencatatan nikah itu bagian dari perlindungan hak suami, istri, dan anak-anak mereka,” tuturnya.

Nikah Massal Gratis bagi Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyinggung salah satu tantangan yang sering dihadapi masyarakat, yakni biaya nikah. Tak sedikit pasangan yang menunda atau bahkan menghindari pencatatan nikah resmi karena menganggap prosesnya mahal.

Sebagai solusi, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam telah menjalankan program nikah massal gratis. Program ini menyediakan berbagai fasilitas mulai dari pakaian pengantin, rias, mahar, hingga pencatatan resmi, semuanya tanpa biaya.

“Bimas Islam baru saja memfasilitasi 100 pasangan untuk menikah secara gratis. Ke depan, kita targetkan hingga 1.000 pasangan bisa menikah dengan sah dan tercatat,” lanjut Menag.

Lebih dari Sekadar Cinta, Ini tentang Identitas dan Tanggung Jawab

Menag juga menekankan bahwa pernikahan bukan hanya tentang rasa cinta antara dua insan, tetapi juga soal membangun identitas dan budaya bangsa.

“Perkawinan itu bukan hanya soal cinta, tapi juga identitas budaya dan tanggung jawab sosial. Kita harus tetap berpijak pada nilai-nilai kita sendiri,” pungkasnya.

Dengan pencatatan nikah yang sah dan legal, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tapi juga ikut menjaga struktur sosial yang sehat dan bermartabat.

Peluncuran Gas Pencatatan Nikah ini merupakan salah satu agenda dari program Peaceful Muharram 1447 H, yang digagas oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag. Kegiatan ini berlangsung sejak 22 Juni hingga 16 Juli 2025, dan mencakup berbagai kegiatan religius dan sosial yang melibatkan masyarakat luas.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

10 Cara Mencari Jodoh yang Baik dalam Islam, Jangan Salah!


Jakarta

Mencari jodoh yang baik merupakan hal yang penting dan dianjurkan dalam Islam. Dengan begitu, seseorang bisa menjalani kehidupan pernikahannya dengan tenang dan nyaman.

Allah SWT menciptakan manusia secara berpasang-pasangan, sebagaimana disebutkan dalam surah Az Zariyat ayat 49.

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ – ٤٩


Artinya: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).”

Mengutip dari buku Sakinah Mawaddah wa Rahmah: Tuntunan Lengkap Mengenal “Baiti Jannati” di dalam Rumah tulisan Abdul Syukur Al Azizi, pernikahan dapat menjernikah pikiran dan menyucikan hati. Anjuran menikah dalam Islam dilaksanakan jika muslim sudah merasa mampu, Rasulullah SAW bersabda,

“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (menikah), hendaklah ia menikah; karena menikah itu mampu menundukkan pandangan dan menjaga farji. Dan, barang siapa yang belum mampu (menikah), hendaknya ia berpuasa; karena puasa itu memberikan kemampuan untuk menahan syahwat.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud, dan Baihaqi)

Lalu, bagaimana cara mencari jodoh yang baik menurut Islam?

Cara Mencari Jodoh yang Baik dalam Islam

Berikut beberapa cara atau tips yang bisa diperhatikan muslim untuk mencari jodoh yang baik menurut Islam seperti dikutip dari buku Hukum dan Etika Perkawinan dalam Islam tulisan Ali Manshur.

1. Cari Pasangan yang Seiman

Cara pertama dalam mencari jodoh yang baik adalah memilih pasangan yang seiman. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Biasanya wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, maka pilihlah yang memiliki agama, tentu kamu akan beruntung.” (HR Bukhari)

2. Cari Pasangan yang Berilmu dan Terampil

Hendaknya muslim mencari pasangan yang berilmu dan terampil. Dengan begitu, ketika memiliki keturunan maka ilmunya bisa diajarkan kepada anak-anaknya.

Manusia yang berilmu dan terampil sangat bermanfaat bagi lingkungan masyarakat serta agama.

3. Cari yang Sepadan

Maksud sepadan di sini adalah usianya tidak terpaut terlalu jauh. Jadi, ketika menikah kelak mereka bisa saling mengimbangi pola pikir masing-masing sehingga konflik rumah tangga bisa diminimalisir.

4. Jangan Cari Pasangan yang Cemburu Berlebihan

Cara lainnya dalam mencari jodoh yang baik adalah tidak memilih pencemburu berat. Cemburu adalah hal yang wajar dirasakan setiap pasangan, tetapi jika berlebihan maka dapat menyusahkan.

Rasulullah SAW pernah ditanya tentang alasannya tidak menikahi wanita Anshar. Beliau menjawab, “Sesungguhnya mereka mempunyai rasa cemburu yang besar.” (HR An Nasa’i)

5. Cari Pasangan yang Harta dan Pekerjaannya Baik

Hendaknya muslim mencari pasangan yang harta dan pekerjaannya baik. Ini berlaku bagi wanita maupun pria.

Utamanya bagi wanita. Hendaknya mencari laki-laki dengan pekerjaan yang tetap dan halal agar kelangsungan hidupnya terjamin karena bisa memberi nafkah dengan baik.

6. Memiliki Alat Reproduksi yang Subur

Pilihlah pasangan yang alat reproduksinya subur. Dengan begitu, seseorang bisa menghasilkan keturunan dengan baik karena memiliki anak menjadi salah satu tujuan dari menikah.

Rasulullah SAW bersabda,

“Nikahilah (wanita) yang subur, yang dapat melahirkan, maka sesungguhnya aku akan berbangga dengan kalian terhadap umat-umat yang lain.” (HR Abu Dawud)

7. Lihat Garis Keturunannya

Faktor lain yang tak kalah penting adalah melihat dari garis keturunan calon yang akan dijadikan pasangan hidup. Hendaknya seseorang memilih pasangan dari keluarga yang baik, terhormat dan bersifat mulia.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Pilihlah tempat untuk (air mani) kalian, dan menikahlah dengan yang setara (sekufu), serta nikahkanlah pada mereka.” (HR Ibnu Majah)

8. Parasnya Cantik atau Tampan

Mencari jodoh dengan paras cantik atau tampan juga dianjurkan dalam Islam. Ini dilakukan sesuai kriteria masing-masing orang.

Namun, tetap diutamakan melihat sikap dan perilaku dari individu agar rumah tangga bisa lebih harmonis dan penuh kasih sayang.

9. Jangan Pilih yang Satu Mahram

Islam melarang muslim untuk menikah dengan mahramnya. Haram hukumnya menikahi orang yang merupakan mahramnya.

Jadi, muslim perlu melihat dulu jalur nasab calonnya. Ini dimaksudkan agar nasab tidak rusak.

10. Mencari Calon Istri yang Taat kepada Suami

Taat kepada suami adalah kewajiban bagi setiap istri. Pria muslim dianjurkan mencari calon istri yang taat dan menghargainya sebagai imam keluarga.

Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْببِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Kisah Wafatnya Imam Bukhari, Akhir Perjalanan Sang Penjaga Hadits


Jakarta

Imam Al-Bukhari adalah salah satu ulama hadis terbesar dalam sejarah Islam. Namanya begitu masyhur di dunia Islam karena karyanya yang monumental, Shahih al-Bukhari, menjadi rujukan utama setelah Al-Qur’an dalam hal keotentikan hadits Rasulullah SAW.

Merujuk Sirah Nabawiyah Riwayat Imam Bukhari karya Riyadh Hasyim Hadi, Imam Bukhari memiliki nama lengkap Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah Al-Bukhari. Semasa hidupnya, Imam Bukhari mengalami ujian dan cobaan hidup yang berat hingga akhir hayatnya.

Masa Kecil Imam Bukhari

Dikutip dari buku Metode Imam Bukhari dalam Menshahihkan Hadits karya Nanang Ponari ZA, dijelaskan bahwa Imam Bukhari lahir pada 13 Syawal 194 H (19 Juli 810 M) di kota Bukhara, wilayah Transoxiana (sekarang Uzbekistan).


Disebutkan dalam riwayat, bahwa ayahnya meninggal saat Imam Bukhari masih kecil sehingga ia menjadi yatim dan dibesarkan dalam asuhan ibunya. Disebutkan juga bahwa Imam Bukhari mengalami kebutaan saat masih kecil, lalu Allah SWT memberinya anugerah dengan memulihkan penglihatannya.

Sejak kecil, ia telah menunjukkan kecerdasan luar biasa dalam bidang hadits. Di saat usia 6 tahun, Imam Bukhari telah mempelajari karya-karya yang terkenal di zaman itu, terutama kitab-kitab yang berkaitan dengan hadits.

Di usia yang masih sangat kecil, Imam Bukhari sudah berhasil menghafal 70 ribu hadits. Ia juga berhasil menelaah kitab-kitab terkenal saat usianya 16 tahun.

Semangatnya membawanya mengembara ke berbagai negeri seperti Makkah, Madinah, Kufah, Basrah, Baghdad, Mesir, dan Syam demi mencari sanad hadits yang shahih.

Karya terbesarnya, Shahih al-Bukhari, disusun selama 16 tahun dan hanya memuat hadits-hadits paling sahih, dari sekitar 600.000 hadits yang ia hafal. Namun, menjelang akhir hayatnya, Imam Bukhari tidak luput dari fitnah.

Fitnah yang Menimpa Imam Bukhari

Sekitar tahun 250 H, Imam Bukhari kembali ke tanah kelahirannya, Bukhara, setelah puluhan tahun mengembara dan mengajar di berbagai kota besar. Namun, kedatangannya disambut dengan kedengkian oleh sebagian kalangan ulama dan pejabat.

Gubernur Bukhara saat itu, Khalid bin Ahmad Adz-Dzuhli, meminta Imam Bukhari untuk mengajar anak-anaknya secara privat di istana. Namun, permintaan itu ditolak secara halus oleh Imam Bukhari. Ia berkata bahwa majelis ilmunya terbuka untuk umum dan siapa pun boleh hadir.

Penolakan itu menyulut amarah gubernur, yang kemudian menyebarkan fitnah dan memprovokasi masyarakat agar membenci Imam Bukhari. Tuduhan sesat dan menyimpang mulai diarahkan kepadanya.

Setelah terusir dari Bukhara, Imam Bukhari memilih tinggal di sebuah daerah terpencil bernama Khartank, yang terletak di antara Samarkand dan Bukhara. Di sana, ia tinggal bersama keluarga ibunya dan beberapa muridnya yang masih setia.

Imam Bukhari berkata kepada muridnya, “Semoga Allah melapangkan bagiku waktu saat aku bertemu dengan-Nya.”

Itu adalah ungkapan rindu kepada kematian yang penuh ketenangan setelah menghadapi ujian dunia yang begitu berat.

Wafatnya Imam Bukhari

Imam Bukhari wafat pada malam Idul Fitri, 1 Syawal 256 H (31 Agustus 870 M), dalam usia 62 tahun, di desa Khartank.

Sebelum wafat, beliau sempat berdoa, “Ya Allah, dunia telah menjadi sempit bagiku dengan segala fitnahnya. Maka panggillah aku kepada-Mu.”

Tak lama setelah doa itu, Imam Bukhari jatuh sakit. Di malam yang penuh berkah, di hari yang penuh kemenangan, ia menghembuskan nafas terakhirnya. Jenazah Imam Bukhari dimakamkan di Khartank.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Anak Hasil Nikah Siri, Apakah Bisa Dapat Akta Lahir dan Hak Waris?


Jakarta

Pernikahan siri, atau pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), masih banyak terjadi di Indonesia. Meski sah menurut agama, nikah siri menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika pasangan tersebut memiliki anak.

Dalam sejarah Islam, nikah siri juga telah ada pada zaman sahabat. Dikutip dari buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri oleh Yani C. Lesar, istilah nikah siri muncul pada zaman sahabat Umar bin Khattab.

Kala itu beliau memberitahu bahwa telah terjadi pernikahan yang tidak dihadiri saksi, kecuali hanya seorang perempuan dan seorang laki-laki.


Dalam sebuah riwayat, sahabat Umar bin Khattab pernah berkata:

ىذا نكاح السر , ًلا أجيسه لٌ كنت تقد مت جمتلر

Artinya: “Ini nikah siri, saya tidak membolehkannya, dan sekiranya saya tahu lebih dahulu, maka pasti akan saya rajam.”

Dalam persepsi Umar, nikah siri didasarkan oleh adanya kasus perkawinan yang hanya menghadirkan seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan.

Hal yang sering dipertanyakan dalam pernikahan siri adalah status anak hasil pernikahan siri dalam urusan hak waris.

Dikutip dari buku Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Tidak Dicatat karya Dr. Vita Cita Emia Tarigan, S.H., L.L.M., status anak yang lahir dari perkawinan siri ini masih menjadi perdebatan.

Merujuk Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama da kepercayaannya.” Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan, “Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Apakah Anak dari Nikah Siri Bisa Dapat Akta Lahir?

Anak hasil pernikahan siri tetap dapat memperoleh akta kelahiran, tetapi ada catatan penting, nama ayah tidak bisa dicantumkan dalam akta kelahiran, kecuali melalui proses pengesahan atau penetapan pengadilan.

Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013.

Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa pencatatan kelahiran dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua dengan membawa bukti kelahiran dan surat nikah/akta perkawinan. Jika tidak memiliki surat nikah (karena nikah siri), maka hanya ibu yang bisa dicantumkan sebagai orang tua dalam akta lahir anak.

Di dalam UU No.1 tahun 1974 Pasal 42 menyebutkan bahwa, “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” dan Pasal; 43 ayat (1) menyebutkan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata degan ibunya dan keluarga ibunya.”

Hak Waris Anak dari Nikah Siri

Masih merujuk sumber yang sama, di dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai waris pasal 186 yang berbunyi, “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewarisi dari ibunya saja.

Dalam arsip detikcom, dosen hukum waris Islam Fakultas Hukum UGM, Dr Destri Budi Nugraheni, SH, MSI., menjelaskan, salah satu hal yang digarisbawahi dari hubungan nasab adalah soal hasil perkawinan yang sah, sehingga jika kasusnya adalah pernikahan siri, penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sudah di-ijbat-kan, atau disahkan ke pengadilan agama

Apabila pernikahan siri belum melakukan ijbat nikah, bisa jadi di akta kelahiran anak-anak dari pernikahan tersebut tertulis bahwa mereka dari perkawinan yang belum tercatat.

Selain itu, penting untuk melakukan penetapan pengesahan nikah siri karena, jika tidak disahkan, tidak ada kutipan akta nikah yang menegaskan keabsahan perkawinan secara agama.

Maka, ada dua perkara di sini, yaitu mengenai pembagian harta warisan serta penetapan pengesahan nikah siri.

Hakim akan memeriksa apakah perkawinan tersebut sah, dan apabila sah, maka anak-anak hasil perkawinan tersebut akan menjadi ahli warisnya.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

5 Amalan agar Rumah Tangga Selalu Diberkahi, Lengkap dengan Dalilnya


Jakarta

Keberkahan dalam rumah tangga menjadi dambaan setiap pasangan muslim. Hal tersebut akan tercipta apabila berlandaskan nilai-nilai agama.

Allah SWT berfirman dalam surah Ar Rum ayat 21,

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١


Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Para ahli tafsir memaknai ada tiga tujuan pernikahan mengacu pada ayat tersebut. Di antaranya untuk mencapai sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta kasih), dan rahmah (kasih sayang).

Untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah perlu komitmen dari suami dan istri. Dijelaskan dalam buku Mencari yang Halal, Menemukan yang Berkah karya Moh Nur Sholeh, ketenteraman tak hadir begitu saja melainkan dibangun lewat komunikasi yang sehat, saling pengertian, dan kehadiran hati pada setiap interaksi.

Suami dan istri harus memelihara cinta dan kasih sayangnya bukan hanya dengan kata-kata manis tetapi juga dengan tindakan nyata yang ikhlas. Ketika hal itu tumbuh dalam bingkai ibadah, rumah tangga akan menjadi tempat yang penuh ketenangan dan keberkahan.

Ada amalan yang bisa dilakukan muslim agar rumah tangga selalu diberkahi Allah SWT. Amalan ini bisa dibilang ringan, tetapi penuh keutamaan.

5 Amalan agar Rumah Tangga Selalu Diberkahi

Merangkum dari buku 7 Amalan Meraih Keberkahan Rumah Tangga karya Azizah Hefni, buku Baiti Jannati: Keluarga yang Diberkahi Allah karya Malik al-Mughis, dan buku Agar Hidup Selalu Berkah karya Habib Syarief Muhammad Alaydrus, berikut sejumlah amalan agar rumah tangga diberkahi.

1. Ucapkan Salam Tiap Masuk Rumah

Hal ringan tapi penting sebelum masuk rumah adalah mengucapkan salam. Amalan yang kerap dianggap remeh ini ternyata memiliki keutamaan besar, yakni untuk membentengi rumah dari gangguan setan.

2. Awali Segala Aktivitas dengan Basmalah dan Doa

Membaca basmalah (bismillahirrahmanirrahim) sebelum memulai segala aktivitas rumah tangga memiliki manfaat yang besar. Terutama untuk menjauhkan dari godaan setan.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Jika seseorang masuk ke rumahnya dan menyebut nama Allah ketika memasukinya dan ketika makan, maka setan akan berkata, ‘Kalian (para setan) tidak akan dapat menginap dan makan.’ Namun jika seseorang masuk ke rumahnya dan tidak menyebut nama Allah ketika memasukinya maka setan pun berucap, ‘Kalian (para setan) dapat menginap (di rumah tersebut).’ Apabila seseorang tidak menyebut nama Allah ketika makan, maka setan pun berkata, ‘Kalian (para setan) dapat menginap dan makan (di rumah tersebut)’.” (HR Muslim)

3. Hidupkan Rumah dengan Al-Qur’an

Bangun budaya cinta Al-Qur’an dalam rumah tangga. Ajak pasangan untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an. Ciptakan kondisi rumah yang nyaman dengan lantunan ayat-ayat Al-Qur’an.

Rasulullah SAW dalam sejumlah hadits menganjurkan membacakan surah-surah dalam Al-Qur’an di rumah. Beliau pernah bersabda, “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian pekuburan, sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surah Al-Baqarah” (HR Muslim)

Dalam riwayat lain beliau SAW bersabda, “Perumpamaan rumah yang selalu disebut nama Allah di dalamnya dengan rumah yang tidak disebut nama Allah di dalamnya seperti hidup dan mati.” (HR Bukhari)

4. Isi Rumah dengan Bacaan Zikir

Selain lantunan ayat suci Al-Qur’an, suami, istri, dan anggota keluarga lainnya bisa mengisi rumah dengan bacaan zikir. Banyak mengingat Allah SWT dalam setiap kesempatan akan mendatangkan banyak keberkahan dan pertolongan Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 152,

فَاذْكُرُوْنِيْٓ اَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلَا تَكْفُرُوْنِ ࣖ ١٥٢

Artinya: “Maka, ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku.”

Zikir bisa memberi ketenangan dan mendatangkan keberkahan bagi yang mengamalkannya. Perbanyak zikir dengan senantiasa merendahkan diri kepada Allah SWT.

5. Berbuat Baik pada Anak Yatim

Berbuat baik kepada anak yatim, memberikan kasih sayang kepada mereka akan mendatangkan keberkahan dalam rumah tangga. Sebab, rumah tangga harmonis tak lepas dari kepedulian terhadap sesama, terutama anak yatim dan fakir miskin.

Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik rumah orang muslim yaitu rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang diasuh dengan baik. Dan sejelek-jelek rumah orang muslim yaitu rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang tidak diasuh dengan baik.” (HR Bukhari)

Wallahu a’lam.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Profil Sleeping Prince Saudi yang Meninggal Dunia usai Koma 20 Tahun


Jakarta

Pangeran Arab Saudi, Al Waleed bin Khaled bin Talal Al Saud atau dikenal sebagai Sleeping Prince meninggal dunia di usia 36 tahun. Ia menghembuskan nafas terakhirnya setelah koma selama 20 tahun.

Kabar meninggalnya Pangeran Al Waleed diumumkan oleh sang ayah, Pangeran Khaled bin Talal Al Saud melalui unggahan di platform X pada Sabtu (19/7/2025).

“Dengan hati yang percaya pada kehendak dan takdir Tuhan, dan dengan kesedihan dan duka yang mendalam, kami berduka cita atas kepergian putra terkasih kami, Pangeran Alwaleed bin Khaled bin Talal bin Abdulaziz Al Saud, semoga Tuhan mengasihaninya, yang telah meninggal dunia atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa hari ini.” tulisnya.


Profil Sleeping Prince Arab Saudi

Mengutip dari laman Times of India, Pangeran Al Waleed adalah putra sulung dari Pangeran Khaled bin Talal Al Saud sekaligus pengusaha miliarder Pangeran Al Waleed bin Talal. Sang ayah merupakan salah satu cucu pendiri Saudi, Raja Abdulaziz dan pemilik Perusahaan Perdagangan Al Nafood.

detikHikmah belum menemukan informasi rinci mengenai keturunan keberapa Pangeran Al Waleed maupun sang ayah, Pangeran Khaled bin Thalal. Sebelum mengalami kecelakaan, Pangeran Al Waleed dipandang sebagai salah satu anggota keluarga kerajaan dengan masa depan menjanjikan.

Alami Kecelakaan di Usia 15 Tahun hingga Koma Puluhan Tahun

Kecelakaan yang dialami Pangeran Al Waleed terjadi pada 2005 lalu ketika usianya 15 tahun. Kala itu, ia sedang menempuh pendidikan di akademi militer di London.

Usai kecelakaan, Pangeran Al Waleed dipindahkan ke King Abdulaziz Medical City di Riyadh, Arab Saudi. Sleeping Prince tersebut dirawat di sana hingga akhir hayatnya.

Walau mendapat perawatan medis darurat dan bantuan dari dokter spesialis Amerika serta Spanyol, Pangeran Al Waleed tak pernah sadar sepenuhnya. Ia berada di bawah pengawasan medis ketat selama hampir dua dekade.

Pangeran Al Waleed sempat membuat gerakan-gerakan kecil seperti mengangkat jari atau menggerakkan kepala pada 2019 silam. Tetapi setelah itu, tidak ada kemajuan pemulihan dari sang pangeran.

Kegigihan Sang Ayah Harapkan Kesembuhan Pangeran Al Waleed

Ayah dari Pangeran Al Waleed bin Thalal terus mengharapkan kesembuhan dari putranya. Ia bahkan menolak untuk mencabut alat penopang hidup yang terpasang di tubuh Pangeran Al Waleed.

Begitu juga dengan ibunya yang tetap mempertahankan dukungan hidup anaknya. Ia selalu berharap, merawat dan mendoakan Pangeran Al Waleed.

Pangeran Al Waleed Akan Disalatkan Minggu Sore

Melansir dari media sosial X Inside the Haramain, jenazah Pangeran Al Waleed akan disalatkan pada hari ini, Minggu (20/7/2025) di Masjid Imam Turki bin Abdullah di kota Riyadh setelah salat Ashar waktu setempat.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com