Tag: kemaslahatan

  • Dana Haji Capai Rp 170 Triliun, BPKH Sebut Sudah Hitung untuk BPIH 2025



    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut dana haji telah mencapai Rp 170 triliun. Angka ini terhitung per November 2024.

    “Kalau untuk dana haji sampai dengan posisi November, karena Desember kan belum berakhir ya. Itu angkanya sekitar 170 triliun,” ujar anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf di sela kegiatan penanaman mangrove dalam keterangan yang dikutip pada Minggu (8/12/2024).

    Lebih lanjut ia mengatakan BPKH akan mengoptimalkan kelolaan dana haji di masa depan demi kualitas yang lebih baik. Saat ini, kata Amri, nilai manfaat sudah mencapai Rp 10,5 triliun.


    “Nilai manfaat yang sudah kita capai sampai dengan posisi November sudah 10,5 triliun. Mudah-mudahan target tahun 2024 ya, untuk aset sudah terlampaui. Kalau untuk nilai manfaat, insyaallah kita akan mencapai,” tambah Amri.

    Hasil investasi yang mencapai Rp 10,5 triliun ini nantinya digunakan sebagai nilai manfaat pengurang biaya haji dan dibagikan ke rekening virtual seluruh jemaah yang antre. Selain itu, ia mengatakan BPKH memiliki hitungan nilai BPIH versi pihaknya dan telah disampaikan ke Kementerian Agama (Kemenag RI).

    “Bahkan kita juga sudah mempropose hitungan nilai BPIH tahun 2025 versi BPKH yang itu sudah kita sampaikan ke Kementerian Agama. Mudah-mudahan nanti pada saat pembahasan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah, angka yang kita usulkan itu tidak jauh berbeda dengan angka BPIH yang sedang dirumuskan oleh Kementerian Agama dan DPR,” jelas Amri menguraikan.

    Amri menegaskan kesiapan BPKH dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 H. “Dana tersebut diharapkan bisa mensupport kegiatan haji yang akan dilakukan pada 2025, insyaallah BPKH siap,” tegasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati turut menjelaskan persiapan BPKH untuk pelaksanaan haji 2025.

    “Kalau kita kan memang amanahnya menyiapkan keuangan. Jadi kami siap menunggu dari instruksi atau invoice dari Kementerian Agama. Kesiapan dana kita siap,” katanya.

    Kegiatan penanaman mangrove oleh BPKH, Sabtu (7/12/2024)Kegiatan penanaman mangrove oleh BPKH, Sabtu (7/12/2024) Foto: Dok Humas BPKH

    Sebagai informasi, BPKH melakukan penanaman mangrove di kawasan Taman Wisata Alam Mangrove Angke Kapuk, Jakarta Utara pada Sabtu (7/12/2024). Kegiatan ini merupakan program kemaslahatan BPKH yang diisi dengan penanaman 1.000 pohon mangrove, pelepasliaran burung sebagai bentuk pelestarian satwa di kawasan konservasi, dan penyerahan souvenir berupa pohon untuk ditanam oleh insan BPKH atau disalurkan melalui wali pohon.

    Anggota Dewan Pengawas BPKH Rojikin mengatakan, penanaman mangrove dan pelepasliaran burung di Angke Kapuk ini adalah bentuk kepedulian BPKH terhadap lingkungan serta seluruh elemen makhluk hidup yang ada di dalamnya. Ini sesuai dengan amanah yang diberikan kepada BPKH, untuk mengelola Dana Abadi Umat (DAU) dan nilai manfaatnya bagi kemaslahatan umat, termasuk dalam hal ini menjaga kelestarian lingkungan.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Milad ke-7 BPKH, Usung Tema Satu Tujuan untuk Dana Haji Berkelanjutan


    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merayakan milad ke-7. Peringatan ini dirangkai dengan kegiatan rapat kerja yang digelar pada 11-12 Desember 2024 di Jakarta.

    Pada peringatan milad ke-7 ini BPKH mengangkat tema “Satu Tujuan untuk Dana Haji Berkelanjutan.” Puncak peringatan milad ke-7 BPKH dihelat di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (12/12/2024).

    Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin menyampaikan bahwa rapat kerja ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan momentum strategis untuk menyatukan visi dan merumuskan langkah-langkah inovatif dalam membawa BPKH menjadi lembaga yang semakin maju dan profesional.


    “Pentingnya sinergi dan dedikasi seluruh jajaran BPKH dalam mewujudkan lembaga yang unggul, modern, dan terpercaya,” ujar Firmansyah.

    Hadir pula Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah yang menyatakan rapat kerja pada Milad ke-7 ini menghasilkan sejumlah poin penting yang menjadi fokus utama BPKH ke depan.

    “Dengan semangat ‘Satu Tujuan untuk Dana Haji Berkelanjutan’, BPKH optimistis dapat terus memberikan kontribusi yang berarti bagi umat Islam Indonesia. BPKH berharap dapat terus menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan dana haji yang lebih baik di masa depan,” kata Fadlul.

    Pencapaian BPKH dalam 7 Tahun

    Sebagai lembaga yang mengelola dana haji, ada sejumlah pencapaian BPKH dalam kurun waktu tujuh tahun. Berikut sejumlah pencapaian BPKH:

    1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

    BPKH berhasil meraih opini WTP 6 tahun secara berturut-turut. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel.

    2. Pertumbuhan Dana Kelolaan

    Dana kelolaan haji terus meningkat secara signifikan, menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BPKH. Dana kelolaan haji mencapai 166,7 triliun rupiah, meningkat sebesar 0,1% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 166,5 triliun rupiah dan diproyeksikan hingga akhir tahun 2024, dana kelolaan akan meningkat menjadi 170,5 triliun rupiah atau naik 2,3% dibanding tahun 2023.

    Adanya peningkatan dana kelolaan ini mendukung peningkatan nilai manfaat yang dihasilkan oleh BPKH.

    3. Inisiasi Penyaluran Program Kemaslahatan

    Inisiasi penyaluran program kemaslahatan meraih pencapaian signifikan, dengan distribusi program kemaslahatan mencapai Rp 1,03 triliun sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2018 sampai dengan Triwulan III tahun 2024. Pencapaian ini mencerminkan upaya BPKH dalam mencapai tujuan meningkatkan kemaslahatan umat Islam Indonesia.

    Acara milad ini dihadiri beberapa tokoh seperti Wakil Menteri Agama, Romo R Muhammad Syafi’i; Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin; Anggota Dewan Pengawas BPKH; Anggota Badan Pelaksana BPKH, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy; Ketua BAZNAS KH. Noor Achmad; Ketua Badan Wakaf Indonesia Kamaruddin Amin; Pimpinan BPS-BPIH; Pimpinan Mitra Kemaslahatan; dan Pimpinan Mitra Investasi.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tingkatkan Layanan Jemaah Haji Indonesia, Ini yang Dilakukan BPKH



    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerja sama dengan dengan PT Lulu Group International dalam rangka peningkatan layanan jemaah haji Indonesia. Kemitraan ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor Indonesian Trade Promotion Center (ITPC), Jeddah, Kamis (19/12) lalu.

    Kerja sama tersebut berfokus pada penyediaan kebutuhan jemaah. Ini mencakup makanan bercita rasa Indonesia, bumbu-bumbu khas, serta souvenir produk UMKM Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan upaya BPKH untuk mempromosikan produk-produk dalam negeri di pasar internasional.

    “Sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan layanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia selama di Arab Saudi, terutama saat musim haji, dengan mengutamakan produk dan UMKM Indonesia,” kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander, dikutip dari rilis yang diterima detikHikmah, Senin (23/12/2024),


    Harry berharap kemitraan tersebut bisa memperkuat ekosistem perhajian secara keseluruhan dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia. Selain di Arab Saudi, kerja sama juga akan menyasar pada peningkatan layanan setoran awal haji dan informasi perhajian melalui jaringan toko Lulu di Indonesia.

    Acara penandatanganan MoU turut dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas BPKH M. Dawud Arif Khan, Mudir BPKH Limited Sidiq Haryono, Direktur Lulu Group International, dan Direktur ITPC Jeddah.

    Sebagai informasi, BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

    BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH. BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

    Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Pemerintah Saudi Apresiasi Pemerintah Indonesia dalam Pengelolaan Haji



    Jakarta

    Pemerintah Arab Saudi mengapresiasi pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Menurutnya, dengan mengelola penyelenggaraan ibadah haji secara profesional dan humanis maka hal tersebut akan berkontribusi terhadap peningkatan penyelenggaraan haji secara global.

    Apresiasi ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah saat bertemu dengan Menag Nasaruddin Umar di Jeddah akhir pekan lalu.

    “Kami mendapatkan apresiasi dari Kerajaan Arab Saudi. Menurut mereka, Indonesia kalau memikirkan sesuatu bukan hanya untuk jemaahnya sendiri tetapi juga untuk kemaslahatan umum untuk haji seluruh dunia dan bagaimana mempromosikan haji yang humanis,” ungkap Menag Nasaruddin setibanya di Bandara Soekarno Hatta usai melakukan lawatan ke Arab Saudi, Kamis (16/1/2025).


    Menurut Menag, haji yang humanis adalah haji yang mencerminkan kepuasan batin. “Jadi kita bukan memamerkan kekecewaan tetapi justru pameran kedamaian, pameran kesejukan. Nah itu sangat diapresiasi, Indonesia dianggap sangat memperhatikan kemaslahatan,” ujar Menag.

    Pemerintah Arab Saudi juga mengapresiasi Indonesia karena pengelolaan haji yang dimiliki sangat profesional. “Alhamdulillah kita dibaca (oleh Pemerintah Arab Saudi) bahwa Indonesia sangat profesional. Karena saat ini, langsung kita lihat on the spot, apa yang perlu kita perbaiki, kita bicarakan dan itu berbuah poin semuanya,” jelas Menag yang juga telah meninjau persiapan penyelenggaraan haji di Jeddah, Makkah, dan Madinah.

    Menag juga menambahkan bahwa memberikan pelayanan haji yang penuh dengan kedamaian, keamanan, serta kenyamanan menjadi komitmen pemerintah Indonesia saat ini.

    “Hal ini tentunya sudah dipesankan oleh Presiden Prabowo. Dan saya minta komitmen ini juga dimiliki oleh kita semua yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Saya optimis, penyelenggaraan haji ini akan berhasil,” tambah Menag.

    Ia juga meminta jajarannya untuk dapat memberikan pelayanan sepenuh hati bagi jemaah haji Indonesia. “Ini adalah penyelenggaraan ibadah haji terakhir yang akan dikelola Kemenag, jadi kita ingin husnul khotimah. Kita ingin menciptakan senyuman bagi para jemaah haji Indonesia,” tuturnya.

    Saat ini, kata Menag, jemaah haji Indonesia sudah tersenyum karena ada penurunan biaya haji. “Mereka juga akan tersenyum jika setibanya di Tanah Suci yang betul-betul mereka rindukan mendapatkan pelayanan terbaik dari kita semua,” ujar Menag.

    “Senyum ketiga para jemaah haji akan tercipta ketika mereka pulang dan menjadi haji mabrur. Artinya, manasik haji juga perlu kita perhatikan betul. Kita ciptakan senyuman-senyuman ini,” sambungnya.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Lampaui Target, Dana Kelolaan BPKH Tembus Rp 171, 65 T Per Akhir 2024



    Jakarta

    Dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melampaui target dengan jumlah Rp 171,65 triliun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Terlihat juga tren kenaikan pada pendaftar haji baru di 2024 yang semula ditarget 385.000 orang menjadi 398.744 jemaah calon haji. Selain itu, nilai manfaat juga tumbuh positif hingga melampaui target Rp 11,52 triliun menjadi 11,56 triliun.

    “Hingga akhir 2024 total dana kelolaan BPKH mencapai Rp171,65 triliun. Secara persentase tercapai 101 persen di atas target yang ditetapkan yaitu Rp169,95 triliun,” kata Fadlul Imansyah dalam rilis yang diterima detikHikmah pada Jumat (7/2).


    Kepala Badan Pelaksana BPKH itu menilai bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari strategi pengelolaan dana yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian (prudent) serta terencana dengan baik dalam penempatan investasi. Fadlul menguraikan tren itu terjadi berkat diversifikasi investasi yang dilakukan BPKH, termasuk penempatan dana di sektor-sektor yang aman dan memiliki tingkat optimalisasi yang tinggi dan tetap memegang prinsip syariah.

    “Harapannya, ke depan BPKH akan terus melakukan evaluasi terhadap portofolio investasi agar tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan syariah, sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jamaah haji Indonesia,” tambah Fadlul.

    Melalui RDP tersebut, Fadlul juga menguraikan target dan sasaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahun (RKAT) 2025. Pada 2025, BPKH membidik dana kelolaan sebesar Rp 188,86 triliun.

    Adapun untuk nilai manfaat, BPKH menargetkan angka Rp 12,89 triliun pada 2025. Sementara itu, distribusi nilai manfaat ke jamaah haji tunggu pada 2025 ditargetkan sebesar Rp 4,4 triliun.

    Namun, lanjut Fadlul, angka ini akan mengalami perubahan setelah disesuaikan dengan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

    Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin, mengatakan bahwa dewan pengawas melakukan review secara bulanan, tiga bulanan, semesteran maupun tahunan terhadap laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji agar dapat dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.

    Dewan pengawas juga terlibat aktif dalam pengawasan investasi dan penempatan dana kelolaan BPKH. Tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan dana, tetapi juga memberikan nilai manfaat bagi jemaah.

    “Kami melakukan penilaian dan persetujuan atas investasi penempatan dana haji, juga menjalankan pemantauan, penjajakan serta evaluasi terhadap resiko yang mungkin timbul pada investasi tersebut,” ungkapnya.

    Program kemaslahatan juga tak luput dari pengawasan dewas BPKH. Ini bertujuan agar dana kemaslahatan tepat sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan secara langsung.

    “Kami ingin memastikan distribusi dana kemaslahatan tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat langsung kepada umat,” tandasnya.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • BPKH Kerja Sama dengan MUI, Tingkatkan Ekonomi Umat-Optimalisasi Keuangan Haji



    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (11/2) di kantor MUI Pusat Jakarta. Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan ekonomi umat Islam dan sumber daya manusia (SDM) hingga optimalisasi pengelolaan keuangan haji.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa MoU tersebut adalah perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya yang berakhir pada Desember 2024. Nantinya, nota yang baru ditandatangani berlaku hingga 2027.

    “Kerja sama dengan MUI sangat penting bagi BPKH dalam menjalankan pengelolaan keuangan haji yang berprinsip syariah,” ujarnya dalam rilis yang diterima detikHikmah, Rabu (12/2/2025).


    MoU yang diteken antara BPKH dan MUI itu mencakup beberapa poin penting. Nota kesepahaman tersebut akan mendorong kerja sama di bidang pengelolaan keuangan haji, pemanfaatan hasil kajian dan penelitian untuk pengembangan keuangan haji, serta penyusunan dan penerbitan fatwa terkait pengelolaan keuangan haji dan produk jasa syariah.

    Tak sampai di situ, kerja sama ini juga mencakup pengkajian, pendidikan, pelatihan dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan haji serta kemaslahatan umat Islam.

    Diharapkan, MoU tersebut dapat mendorong pengembangan ekonomi umat Islam serta meningkatkan kontribusi dana kemaslahatan bagi MUI dan ormas Islam lainnya. Peningkatan kapasitas SDM dan sarana prasaran MUI juga menjadi fokus dalam kerja sama ini.

    Ketua Umum MUI, K.H. Anwar Iskandar melalui sambutannya yang disampaikan secara daring menyampaikan apresiasi atas kerja sama BPKH dan MUI. Ia menekankan bahwa manfaat dari nota kesepahaman tersebut tak hanya bagi calon jemaah haji, tetapi juga umat Islam secara luas.

    “Hadirnya BPKH ini memberikan manfaat yang tidak kecil bagi jemaah haji, tapi ternyata juga di luar itu, yaitu umat Islam lainnya,” terang Anwar.

    Sebagai tindak lanjut dari MoU ini, BPKH dan MUI akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih detail dan teknis.

    Turut hadir dalam acara Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Acep Riana Jayaprawira, Harry Alexander, dan Indra Gunawan. Ada juga Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud, dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan juga turut menghadiri acara tersebut.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa ketika Merasa Lelah dan Penat Bekerja, Amalkan Agar Membawa Keberkahan



    Jakarta

    Perasaan lelah dan penat kadang hadir saat usai bekerja. Agar tidak menjadi sebuah keluhan, usahakan untuk berdoa setelah bekerja. Doa ini dapat dipanjatkan agar memperoleh rezeki yang berkah.

    Mengutip buku Etika Bisnis Islam Perspektif Al-Qur’an dan Hadist karya Chaidir Iswanaji dan Dr. Muhammad Wahyudi, kerja adalah bentuk perintah Allah SWT dan merupakan sunnah Rasulullah SAW. Setiap manusia diperintahkan untuk bekerja sebab bekerja adalah perilaku mulia dalam mewujudkan kemaslahatan dalam membangun perekonomian masyarakat dan negara.

    Landasan konsep bekerja menurut Islam adalah niat. Dengan adanya niat, suatu pekerjaan bisa dibedakan apakah perilaku tersebut berupa kebaikan atau keburukan.


    Perintah bekerja termaktub dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 105, Allah SWT berfirman,

    وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

    Artinya: Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada seseorang yang memakan satu makanan pun yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangannya (bekerja) sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Allah Daud AS memakan makanan dari hasil usahanya sendiri.” (HR. Bukhari)

    Dalam pandangan Islam, bekerja merupakan bentuk ibadah yang menghasilkan pahala. Setiap orang yang bekerja perlu dilandasi pada prinsip tauhid sekaligus meninggikan taraf dirinya sebagai hamba Allah degan cara mensyukuri kenikmatan yang diberikan Allah SWT.

    Doa ketika Merasa Lelah dan Penat Bekerja

    1. Doa Syukur Setelah Bekerja

    Setelah bekerja, hendaknya bersyukur atas rezeki yang telah diberikan. Doa syukur atas nikmat Allah SWT ini dapat dibaca setiap hari sebagai bentuk ungkapan terima kasih kepada Allah SWT. Berikut bacaan doa syukur atas nikmat Allah SWT,

    اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِي الأمْرِ وَالْعَزِيمَةِ عَلَى الرَّهْدِ وَأَسْأَلُكَ مُكْرَ نِعْمَتِكَ وَحُسْنَ عِبَادَتِكَ وَأَسْأَلُكَ قَلْبًا سَلِيْمًا وَلِسَانًا صَادِقًا.

    Latin: Allahumma inni as ‘alukats tsabaata fil amri wal ‘aziimati ‘alar-rusydi wa as-aluka syukra ni’matika wa husna ‘ibaadatika wa as-aluka qolban saliiman wa lisaanan shaadiqan.

    Artinya: “Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu kemantapan dalam setiap urusan, dan aku memohon kepada-Mu niat yang kuat untuk mendapatkan petunjuk-Mu, dan aku memohon kepada-Mu untuk mampu mensyukuri nikmat-Mu dan kebaikan melakukan ibadah, dan aku memohon kepada-Mu hati yang bersih dan lisan yang mampu berkata jujur.” (HR Nasa’i)

    2. Doa ketika Merasa Lelah Bekerja

    Berikut bacaan doa setelah bekerja dan ketika merasa lelah serta penat bekerja:

    اَللّهُمَّ اِنِّيْ اَعُوْذُ بِكَ اَنْ اَضِلّ اَوْ أُضَلَّ اَوْ اَزِلَّ اَوْ أَظْلَمَ اَوْ أَجْهَلَ اَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ.

    Arab-latin: Allahuma innii a’uudzubika an adhilla, au udhalla, au azilla, au adzlama, au ajhala, au yujhala ‘alayya. (dibaca 3x)

    Artinya: Ya Allah, sungguh aku berlindung kepadaMu agar tidak tersesat atau disesatkan atau aku tergelincir atau digelincirkan atau aku berbuat dzalim atau didzalimi atau aku berbuat bodoh atau dibodohi (HR. Nasa’i, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah)

    3. Doa Melepas Penat Setelah Bekerja

    Dalam buku Mukjizat Doa-Doa yang Terbukti Dikabulkan Allah yang ditulis oleh Yoli Hemdi, terdapat bacaan doa yang diambil dari bacaan Al-Qur’an, yakni surat Al-Baqarah ayat 286.

    لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَا ۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ

    Arab latin: Lā yukallifullāhu nafsan illā wus’ahā, lahā mā kasabat wa ‘alaihā maktasabat, rabbanā lā tu`ākhiżnā in nasīnā au akhṭa`nā, rabbanā wa lā taḥmil ‘alainā iṣrang kamā ḥamaltahụ ‘alallażīna ming qablinā, rabbanā wa lā tuḥammilnā mā lā ṭāqata lanā bih, wa’fu ‘annā, wagfir lanā, war-ḥamnā, anta maulānā fanṣurnā ‘alal-qaumil-kāfirīn

    Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.”

    4. Doa Memohon Rezeki Berkah

    Mengutip buku Sedekah Mahabisnis dengan Allah yang disusun oleh Amirulloh Syarbini, berikut bacaan doanya:

    اَللّهُمَّ ارْزُقْنِيْ رِزْقًا حَلاَلاً طَيِّباً, وَاسْتَعْمِلْنِيْ طَيِّباً. اَللّهُمَّ اجْعَلْ اَوْسَعَ رِزْقِكَ عَلَيَّ عِنْدَ كِبَرِ سِنِّيْ وَانْقِطَاعِ عُمْرِيْ. اَللّهُمَّ اكْفِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ, وَاَغِْننِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ. اَللّهُمَّ اِنِّيْ اَسْأَلُكَ رِزْقًا وَاسِعًا نَافِعًا. اَللّهُمَّ اِنِّيْ اَسْأَلُكَ نَعِيْمًا مُقِيْمًا, اَلَّذِيْ لاَ يَحُوْلُ وَلاَ يَزُوْلُ.

    Arab latin: Allaahummar zuqnii rizqan halaalan thayyiban, was ta’milnii thayyiban. Allahummaj’al ausa’a rizqika ‘alayya ‘inda kibari sinnii wang qithaa’i ‘umrii. Allaahummakfinii bihalaalika ‘an haraamika, waghninii bifadhlika ‘amman siqaaka. Allaahumma innii as-‘aluka rizqan waasi’an naafi’an. Allaahumma inni as-aluka na’iimal muqiimal lazdii laa yahuulu wa laa yazuulu.

    Artinya: Ya Allah, berilah aku rezeki yang halal lagi baik dan pekerjakanlah diriku pada kebaikan. Ya Allah, berikanlah keluaran rezeki-Mu kepadaku pada masa tuaku dan ketika kepikunanku (telah datang). Ya Allah, cukupkanlah diriku dengan rezeki yang halal dari-Mu dan jauhkanlah rezeki yang haram. Cukupkanlah diriku dengan karunia-Mu, jauhkanlah rezeki yang haram. Cukupkanlah diriku dengan karunia-Mu, jauh dari selain diri-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu rezeki yang luas lagi bermanfaat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kenikmatan yang tetap, yang tiada terputus-putus serta tidak bergeser sedikitpun.”

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Rasulullah Beri Kunci agar Hidup Diliputi Pertolongan Allah



    Jakarta

    Setiap manusia akan diuji sesuai batas kemampuannya sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 286. Jika hidup terasa berat, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar mendapat pertolongan Allah SWT.

    Ibnu Rajab dalam kitab Jamiul Ulum Hikam fi Syarhi Haditsi Sayyidil Arab wal Ajm yang diterjemahkan Fadhli Bahri memaparkan hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan hal ini. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas RA, Nabi SAW bersabda,

    يَا غُلَامُ إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتِ : احْفَظِ اللَّهُ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللَّهُ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ، إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ الله، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ، وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ، وَإِنِ اجْتَمَعُوْا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ الْأَقْلَامُ وَحَفْتِ الصُّحُفُ.


    Artinya: “Hai anak muda, aku ajarkan beberapa kalimat kepadamu: jagalah Allah niscaya Allah menjagamu, jagalah Allah niscaya engkau dapatkan Allah di depanmu, jika engkau minta mintalah kepada Allah, jika engkau minta pertolongan mintalah pertolongan kepada Allah, ketahuilah jika seluruh umat sepakat untuk memberimu manfaat dengan sesuatu maka mereka tidak dapat memberimu manfaat dengan sesuatu tersebut kecuali yang telah ditetapkan Allah untukmu, jika mereka sepakat untuk memberimu madzarat dengan sesuatu maka mereka tidak dapat memberimu madzarat dengan sesuatu kecuali yang telah ditetapkan Allah untukmu, pena-pena telah diangkat, dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR At-Tirmidzi dan ia mengatakannya hasan shahih)

    At-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits serupa dari Hanasy ash-Shan’ani dari Ibnu Abbas dengan redaksi,

    احْفَظِ اللَّهُ تَجِدْهُ أَمَامَكَ، تَعَرَّفْ إِلَى اللَّهِ فِي الرَّحَاءِ يَعْرِفُكَ فِي الشَّدَّةِ، وَاعْلَمْ أَنْ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ، وَمَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِكَ، وَاعْلَمْ أَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ، وَأَنَّ الْفَرَجَ مَعَ الْكَرْبِ، وَأَنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا.

    Artinya: “Jagalah Allah niscaya engkau mendapatkan-Nya di depanmu, kenali Allah pada saat makmur niscaya Allah kenal denganmu pada saat sulit, ketahuilah apa yang tidak engkau dapatkan tidak akan engkau dapatkan, dan apa yang mesti engkau dapatkan tidak akan terlepas darimu, ketahuilah bahwa kemenangan itu bersama kesabaran, kelapangan bersama musibah dan bersama kesulitan ada kemudahan.”

    Ibnu Rajab juga memaparkan hadits lain dengan redaksi yang lebih lengkap dari banyak jalur. Adapun, jalur yang paling shahih kata Ibnu Rajab adalah jalur Hanasy ash-Shan’ani yang diriwayatkan At-Tirmidzi.

    Penjelasan Hadits

    Hadits-hadits di atas, kata Ibnu Rajab, mengandung wasiat-wasiat luhur dan perkara penting hingga sebagian ulama yang merenungkannya terkagum-kagum.

    Ibnu Rajab menjelaskan, maksud sabda Nabi SAW “Jagalah Allah niscaya Allah menjagamu” adalah jagalah hukum-hukum Allah SWT, hak-hak-Nya, perintah-perintah-Nya dan larangan-larangan-Nya. Orang yang berbuat seperti ini termasuk orang-orang yang menjaga hukum-hukum Allah SWT yang dipuji melalui firman-Nya,

    هٰذَا مَا تُوْعَدُوْنَ لِكُلِّ اَوَّابٍ حَفِيْظٍۚ ٣٢ مَنْ خَشِيَ الرَّحْمٰنَ بِالْغَيْبِ وَجَاۤءَ بِقَلْبٍ مُّنِيْبٍۙ ٣٣

    Artinya: “(Dikatakan kepada mereka,) “Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada setiap hamba yang bertobat lagi patuh. (Dialah) orang yang takut kepada Zat Yang Maha Pengasih (sekalipun) dia tidak melihat-Nya dan dia datang (menghadap Allah) dengan hati yang bertobat.” (QS Qaf: 32-33)

    Di antara perintah Allah SWT yang wajib dijaga adalah salat dan thaharah (bersuci). Selain itu, Allah SWT juga memerintahkan hamba-Nya menjaga kepala dan perut sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,

    “Malu kepada Allah dengan malu yang sebenarnya ialah engkau menjaga kepala beserta apa yang dimuatnya dan menjaga perut beserta apa yang dikandungnya.” (HR Ahmad dan at-Tirmidzi)

    Namun, hadits tersebut dinilai dhaif.

    Adapun, maksud penjagaan Allah SWT terhadap hamba-Nya adalah menjaga kemaslahatan dunianya, seperti menjaga badan, anak, keluarga, dan hartanya. Orang yang menjaga Allah SWT di masa muda dan kuat, maka Allah SWT akan menjaganya saat tua dan lemah.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah?


    Jakarta

    Merias wajah dan mempercantik diri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kaum hawa. Tak heran, salon dan tempat-tempat kecantikan selalu ramai dikunjungi oleh mereka yang ingin tampil lebih menarik.

    Namun, di balik berbagai tren perawatan kecantikan yang ditawarkan, beberapa di antaranya tidak sejalan dengan syariat Islam, sehingga penting bagi kita untuk memahami mana yang sesuai dan mana yang sebaiknya dihindari.

    Beberapa di antara prosedur kecantikan yang populer saat ini yaitu sulam alis. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.


    Hukum Sulam Alis dalam Islam

    Sulam alis adalah salah satu tren kecantikan yang banyak diminati oleh kaum wanita di era modern. Prosedur ini melibatkan penanaman pigmen warna pada lapisan kulit di area alis untuk memberikan efek alis yang lebih tebal, rapi, dan terbentuk sempurna. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tindakan ini perlu ditinjau lebih lanjut terkait hukumnya.

    Dilansir dari laman Halal MUI, mengubah ciptaan Allah dibolehkan hanya untuk kepentingan kemaslahatan yang sangat dibutuhkan, seperti memperbaiki bibir sumbing agar dapat berbicara dengan jelas atau gigi rusak yang diperbaiki dengan gigi palsu untuk mempermudah makan dan berbicara.

    Namun, jika perubahan dilakukan hanya karena ketidakpuasan terhadap penampilan, seperti bentuk alis, hal itu bisa dianggap sebagai perbuatan kurang bersyukur atas karunia Allah yang Maha Sempurna, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran,

    لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

    Arab latin: Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm(in).

    Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin ayat 4)

    Menurut para ulama, mencukur alis termasuk dalam larangan Nabi SAW jika tanpa kepentingan. Begitu pula dengan menyulam alis yang melibatkan melukai diri dan penggunaan tinta, yang bisa mengandung bahan najis.

    Selain berisiko bagi kesehatan, hal ini bertentangan dengan larangan Allah, seperti dalam firman-Nya,

    “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam

    Di samping sulam alis, ada pula prosedur mencukur alis yang kerap ditawarkan di salon-salon kecantikan. Mencukur alis kadang dilakukan dalam rangkaian prosedur sulam alis.

    Mencukur alis sering dilakukan oleh sebagian wanita untuk merapikan dan mempercantik penampilan. Merangkum dari arsip detikcom, mencukur alis tanpa alasan yang dibenarkan juga masuk dalam kategori yang diharamkan.

    Rasulullah SAW bersabda, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR Abu Dawud)

    Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur alis secara sengaja, hanya demi memenuhi tuntutan penampilan atau estetika semata, dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

    Namun, terdapat pengecualian jika seseorang memiliki masalah medis atau kondisi tertentu yang mengharuskan perawatan pada alis, seperti adanya rambut yang tumbuh tidak teratur atau masalah lainnya yang mengganggu. Dalam hal ini, perubahan bentuk alis dilakukan untuk tujuan kesehatan dan kenyamanan, bukan semata-mata untuk mempercantik diri.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com