Tag: kementerian agama

  • Jangan Parkir Kendaraan di Depan Rumah, Pokoknya Jangan!



    Jakarta

    Setiap rumah lebih baik memiliki lahan yang cukup untuk memarkirkan kendaraannya. Sebab, parkir kendaraan di jalan depan rumah dapat mengganggu lalu lintas terutama jika jalan tersebut tidak begitu lebar.

    Namun, hingga saat ini masih banyak ditemui, kendaraan diletakkan di pinggir jalan atau bahkan di lahan kosong milik tetangga. Padahal hal ini termasuk melanggar aturan lho!

    Setiap orang yang memarkirkan kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


    Selain itu, ada pula aturan yang menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal disebut dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

    Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. Jalan di sini, bukan hanya jalan depan rumah, melainkan di jalan umum juga. Pada Pasal 38 juga kembali disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Sementara itu, jika menilik dari pernyataan Kementerian Agama, parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Dari situs resmi Kementerian Agama, Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, menjelaskan, jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

    Hal ini dinilai dapat mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak mengakses sebagai mestinya. Sebagai solusinya, jika seseorang memang tidak memiliki lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Aturan-aturan tersebut, tidak hanya berlaku bagi kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, melainkan di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Nekat Parkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah, Sanksinya Ngeri


    Jakarta

    Memarkir kendaraan di jalan depan rumah mungkin banyak ditemui di Indonesia. Tanpa sadar, hal ini ternyata bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. Bukan cuma mobil, motor pun tidak boleh diparkir sembarangan.

    Jika detikers masih sering sembarangan parkir di jalan, apalagi menjadikan jalan tersebut sebagai garasi, maka sanksi berat siap-siap menanti. Bahkan tak cuma dari sisi hukum positif, dari pandangan agama pun hal ini dilarang.

    Berbagai Aturan tentang Parkir Sembarangan di Jalan

    Ada banyak aturan mengenai parkir kendaraan di jalan. Aturan ini tertuang melalui undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Daerah (Perda).


    UU No 2 Tahun 2022

    UU No 2 Tahun 2022 merupakan perubahan dari UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 12 ayat 1 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan segala perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Bunyinya sebagai berikut:

    “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”

    Sanksinya berupa penjara maupun denda hingga miliaran rupiah. Ketentuan ini diatur dalam pasal 63 ayat 1 yang bunyinya:

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

    UU No 22 Tahun 2009

    UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang gangguan fungsi jalan.

    “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.”

    Sanksinya diatur dalam Pasal 274 ayat 1 dalam UU yang sama, bunyinya yaitu:

    “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

    PP No 34 Tahun 2006

    Dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan lewat Pasal 38 sebagai pelengkap UU yang ada. Bunyinya sebagai berikut:

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Yang dimaksud ruang manfaat jalan tersebut meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

    KUHPerdata Pasal 671

    Kitab Undang-undang Hukum Perdata pun mengatur hal ini, yakni dalam Pasal 671 yang berbunyi:

    “Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.

    Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2014

    Di tingkat pemerintah daerah pun membuat aturan turunan. Misalnya DKI Jakarta yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi. Hal ini diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi pada pasal 140. Bunyinya yaitu:

    • Seorang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
    • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpang kendaraan bermotor di ruang milik jalan
    • Setiap orang atau badan usaha pemilik yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

    Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012

    Kota Malang mengatur hal tersebut lewat Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Pasal 7 huruf p menyebut bahwa masyarakat baik orang maupun badan dilarang mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan dan mengecat kendaraan di daerah milik jalan.

    Perda Kota Solo No 10 Tahun 2022

    Di Kota Solo atau Surakarta, diatur lewat Perda 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yakni pada Pasal 88. Bunyinya sebagai berikut:

    1. Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
    2. Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Pandangan Agama Islam

    Tak hanya hukum positif, memarkir sembarangan di jalan depan rumah juga dilarang menurut pandangan Islam. Hal ini dijelaskan dalam situs Kementerian Agama yang mengutip penjelasan Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab.

    Disebutkan bahwa jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir sembarangan dan parkir kendaraan karena tidak punya garasi.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Tindakan itu dinilai bisa mempersulit pengguna jalan raya lain yang juga memanfaatkan jalan sebagai mestinya. Namun sebagai solusi, seseorang bisa menggunakan dalam kondisi mendesak dengan izin dari pemilik lahan atau pihak yang berwajib.

    Demikian tadi berbagai aturan dalam UU, PP, hingga pandangan agama. Sanksinya ngeri kan? Nah, detikers jangan sampai parkir sembarangan di jalan ya.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Parkir Mobil Depan Rumah Ganggu Jalan Langgar Aturan Lho, Ini Sanksinya



    Jakarta

    Tak jarang ada orang yang memarkir kendaraan di depan rumah, baik rumah sendiri maupun orang lain. Hal ini biasanya terjadi karena rumah tidak ada garasi atau lahan yang cukup buat menampung mobil atau motor.

    Kebiasaan itu sebenarnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan melanggar aturan, lho. Seseorang dapat dikenakan sanksi karena parkir sembarangan di depan rumah.

    Setiap orang yang parkir kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


    Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

    Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan itu dilarang. Jalan yang dimaksudkan bukan cuman jalan depan rumah, tetapi juga jalan umum. Pada Pasal 38 juga disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Di sisi lain, Kementerian Agama dalam situs resminya pernah menyatakan parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menjelaskan, jalanan umum tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

    Adanya kendaraan terparkir di pinggir jalan mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak lewat. Jika seseorang tidak punya lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan untuk memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Sederet aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, tetapi juga di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan 10 Muharram 1447 H dan Jadwal Puasa Sunnah Asyura


    Jakarta

    Keutamaan 10 Muharram 1447 H perlu dipahami muslim. Pada momen tersebut, muslim dianjurkan mengerjakan puasa sunnah Asyura karena mengandung keutamaan yang luar biasa.

    10 Muharram disebut juga dengan hari Asyura. Waktu tersebut tergolong sebagai hari yang baik sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut,

    “Nabi Muhammad SAW datang ke kota Madinah. Beliau kemudian melihat orang Yahudi puasa pada hari Asyura’. Lalu, Rasul bertanya, ‘Ada kegiatan apa ini?’


    Para sahabat menjawab ‘Hari ini adalah hari baik yaitu hari di mana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka kemudian Nabi Musa melakukan puasa atas tersebut.’

    Rasul lalu mengatakan ‘Saya lebih berhak dengan Musa daripada kalian’. Nabi kemudian berpuasa untuk Asyura’ tersebut dan menyuruh pada sahabat menjalankannya.” (HR Bukhari)

    Menurut buku Membangun Muslim Moderat oleh Asep Maulana Rohimat, hari Asyura juga disebutkan dalam Al-Qur’an. Hari Asyura bertepatan dengan peristiwa tenggelamnya Firaun di laut saat mengejar Nabi Musa AS.

    Usai peristiwa itu, Nabi Musa AS bersama kaumnya mengerjakan puasa pada hari Asyura sebagaiamana dijelaskan dalam hadits di atas.

    Sebagai hari Asyura, banyak keutamaan yang dapat diraih muslim jika mengerjakan amalan puasa yang dianjurkan pada 10 Muharram. Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha, Muharram adalah sebaik-baiknya bulan untuk mengerjakan puasa setelah Ramadan.

    Dari Aisyah RA berkata,

    “Orang-orang melaksanakan shaum hari kesepuluh bulan Muharram (‘Asyura’) sebelum diwajibkan shaum Ramadhan. Hari itu adalah ketika Ka’bah ditutup dengan kain (kiswah). Ketika Allah subhanahu wata’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mau shaum hari ‘Asyura’ laksanakanlah dan siapa yang tidak mau tinggalkanlah!” (HR Bukhari)

    Keutamaan 10 Muharram 1447 H bagi Muslim

    Berikut sejumlah keutamaan 10 Muharram 1447 H yang dinukil dari sumber yang sama.

    1. Hari Disunnahkan Berpuasa

    Salah satu keutamaan 10 Muharram adalah merupakan hari yang dianjurkan untuk berpuasa. Apabila mengerjakannya, muslim akan mendapat ganjaran pahala yang luar biasa.

    Dari Ibnu Abbas RA berkata,

    “Bahwasanya Rasulullah SAW berpuasa pada hari Asyura dan menyuruh sahabatnya berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim)

    2. Dosanya yang Setahun Lalu Dihapuskan

    Mengerjakan puasa Asyura pada 10 Muharram akan diberi ganjaran penghapusan dosa setahun yang lalu. Ini sesuai dengan hadits berikut,

    “Puasa Arafah menghapus dosa dua tahun yang lalu dan yang akan datang, sementara puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim)

    3. Puasa Paling Mulia Kedua

    Berpuasa di bulan Muharram termasuk yang terbaik kedua setelah Ramadan. Dari Abu Hurairah RA berkata bahwa Nabi SAW pernah ditanya,

    “Salat manakah yang lebih utama setelah salat fardhu?”, kemudian Rasulullah menjawab, “Yaitu salat di tengah malam.” Lalu ada lagi yang bertanya kepadanya, “Puasa manakah yang lebih utama setelah puasa Ramadhan?”, dan Rasulullah bersabda, “Puasa pada bulan Allah yang kamu namakan bulan Muharram.” (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud)

    4. Diganjar Pahala 10 Ribu Orang Berhaji

    Keutamaan luar biasa lainnya dari 10 Muharram adalah diganjar pahala setara 10 ribu orang berhaji jika mengerjakan puasa Asyura. Terkait hal ini disebutkan oleh Imam Baihaqi dalam kitabnya Fadha ‘Ilul Quqat (Edisi Indonesia) terjemahan Muflih Kamil.

    Ibnu Abbas RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Barangsiapa berpuasa pada hari Asyura, ditulis untuknya pahala ibadah enam puluh tahun termasuk di dalamnya ibadah puasa dan salatnya; barangsiapa berpuasa pada hari Asyura akan diberi pahala sepuluh ribu malaikat; barangsiapa berpuasa di hari Asyura akan diberi pahala yang setara dengan pahala seribu orang yang haji dan umrah; barangsiapa berpuasa di hari Asyura akan diberi pahala sepuluh ribu mati syahid; barangsiapa berpuasa Asyura sesungguhnya ia seperti orang yang memberi makan seluruh orang fakir dari umat Muhammad SAW dan membuat mereka semua kenyang; barangsiapa membelai anak yatim dengan tangannya pada hari Asyura, maka akan diberikan untuknya untuk setiap rambut satu derajat di surga.”

    5. Pahala Puasanya Setara 30 Hari

    Berpuasa satu hari pada bulan Muharram setara dengan 30 hari berpuasa. Dari Ibnu Abbas RA berkata bahwa Nabi SAW bersabda,

    “Barang siapa berpuasa satu hari pada bulan Muharram, maka seolah-olah ia berpuasa selama 30 hari.” (HR At Thabrani)

    6. Menghidupkan Sunnah Rasul

    Mengacu pada hadits-hadits sebelumnya, Rasulullah SAW selalu mengerjakan puasa pada 10 Muharram. Dengan melaksanakan amalan itu, maka muslim menghidupkan sunnah Rasulullah SAW.

    Jadwal Puasa Sunnah Asyura 10 Muharram

    Mengacu pada Kalender Hijriah Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag RI), puasa sunnah Asyura tahun ini bertepatan dengan hari Minggu, 6 Juli 2025 / 10 Muharram 1447 H.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Puasa Asyura Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Niatnya Sesuai Sunnah


    Jakarta

    Puasa Asyura adalah amalan sunnah yang dianjurkan pada bulan Muharram. Banyak keutamaan dari puasa ini, sehingga sayang untuk dilewatkan.

    Mengutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari yang ditulis Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha, Muharram menjadi sebaik-baiknya bulan untuk berpuasa. Saking baiknya, Muharram dikatakan menjadi bulan terbaik kedua setelah Ramadan.

    Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad.


    “Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadan adalah puasa bulan Muharram dan sebaik-baik salat setelah salat wajib adalah salat malam.”

    Puasa Asyura dilaksanakan pada hari Asyura yang merupakan momen bersejarah. Diterangkan dalam buku Mengenal Hari-Hari Besar Islam tulisan Marfu’ah, banyak peristiwa penting yang bertepatan dengan hari Asyura karenanya digolongkan sebagai hari yang sangat mulia.

    Adapun, dalil terkait puasa Asyura disebutkan dalam hadits berikut dari Ibnu Abbas RA,

    “Nabi SAW datang di Madinah, tiba-tiba beliau mendapati orang-orang Yahudi pada berpuasa Asyura (10 Muharram). Mereka berkata: Ini adalah hari kemenangan Musa terhadap Fir’aun. Lalu Nabi SAW bersabda kepada sahabat-sahabatnya: Kami lebih berhak atas Musa daripada mereka, oleh sebab itu berpuasalah!” (HR Bukhari)

    Jadwal Puasa Asyura 2025

    Puasa Asyura dikerjakan pada tanggal 10 Muharram. Tahun ini, 10 Muharram 1447 Hijriah bertepatan dengan Minggu, 6 Juli 2025.

    Penanggalan tersebut mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag RI).

    Niat Puasa Asyura 2025

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَأَ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma yauma ‘asyûra-a sunnata-lillâhi ta’âla.

    Artinya: “Saya berniat puasa Asyura sunnah karena Allah Ta’ala.”

    Manfaat Puasa Asyura bagi Muslim

    Masih dari sumber yang sama, ada beberapa manfaat yang dapat diraih muslim dari mengerjakan puasa Asyura yaitu:

    1. Menghapus Dosa Setahun Lalu

    Puasa Asyura dapat menghapus dosa setahun yang lalu. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,

    “Puasa Arafah menghapus dosa dua tahun yang lalu dan yang akan datang, sementara puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim)

    2. Mendapat Pahala Setara 10 Ribu Orang Pergi Haji

    Menurut kitab Fadha ‘Ilul Quqat (Edisi Indonesia) oleh Imam Baihaqi yang diterjemahkan Muflih Kamil, puasa pada hari Asyura diganjar pahala setara 10 ribu orang pergi haji. Ini disebutkan dari hadits dari Ibnu Abbas RA bahwa Nabi SAW bersabda,

    “Barang siapa berpuasa pada hari Asyura, ditulis untuknya pahala ibadah enam puluh tahun termasuk di dalamnya ibadah puasa dan salatnya; barang siapa berpuasa pada hari Asyura akan diberi pahala sepuluh ribu malaikat; barang siapa berpuasa di hari Asyura akan diberi pahala yang setara dengan pahala seribu orang yang haji dan umrah; barang siapa berpuasa di hari Asyura akan diberi pahala sepuluh ribu mati syahid; barang siapa berpuasa Asyura sesungguhnya ia seperti orang yang memberi makan seluruh orang fakir dari umat Muhammad SAW dan membuat mereka semua kenyang; barang siapa membelai anak yatim dengan tangannya pada hari Asyura, maka akan diberikan untuknya untuk setiap rambut satu derajat di surga.”

    Berdasarkan keterangan kitab tersebut, hadits di atas pada sanadnya terdapat beberapa perawi yang tidak dikenal atau majhul.

    3. Puasa Terbaik Kedua setelah Ramadan

    Seperti yang sudah dijelaskan pada hadits sebelumnya, puasa pada bulan Muharram menjadi yang terbaik kedua setelah Ramadan. Dalam redaksi lain dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW berkata:

    “Salat manakah yang lebih utama setelah salat fardhu?”, kemudian Rasulullah menjawab, “Yaitu salat di tengah malam.” Lalu ada lagi yang bertanya kepadanya, “Puasa manakah yang lebih utama setelah puasa Ramadan?”, dan Rasulullah bersabda, “Puasa pada bulan Allah yang kamu namakan bulan Muharram.” (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud)

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Gen Z di Car Free Day Jakarta



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) di event Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (6/7/2025). Acara ini diikuti ribuan warga, terutama generasi muda, sebagai bagian dari kampanye nasional pentingnya pencatatan pernikahan.

    Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama. Dengan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama Generasi Z, kampanye ini bertujuan menanamkan pentingnya mencatat pernikahan secara resmi, bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi sebagai perlindungan hukum bagi keluarga.

    “Jangan sampai kita terbawa arus budaya luar yang abai terhadap pernikahan. Indonesia harus tetap menjaga nilai-nilai luhur dalam membangun keluarga,” tegas Menag di hadapan peserta,” ujar Menag dalam sambutannya.


    Menag Nasaruddin menegaskan, pencatatan nikah bukanlah formalitas semata. Lebih dari itu, ia adalah langkah legal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak suami, istri, dan anak-anak di masa depan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama, termasuk para petugas di Kantor Urusan Agama (KUA), untuk aktif mengedukasi masyarakat mengenai hal ini.

    “Saya mohon betul jajaran Kementerian Agama sampai tingkat bawah ikut mengedukasi masyarakat bahwa pencatatan nikah itu bagian dari perlindungan hak suami, istri, dan anak-anak mereka,” tuturnya.

    Nikah Massal Gratis bagi Masyarakat

    Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyinggung salah satu tantangan yang sering dihadapi masyarakat, yakni biaya nikah. Tak sedikit pasangan yang menunda atau bahkan menghindari pencatatan nikah resmi karena menganggap prosesnya mahal.

    Sebagai solusi, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam telah menjalankan program nikah massal gratis. Program ini menyediakan berbagai fasilitas mulai dari pakaian pengantin, rias, mahar, hingga pencatatan resmi, semuanya tanpa biaya.

    “Bimas Islam baru saja memfasilitasi 100 pasangan untuk menikah secara gratis. Ke depan, kita targetkan hingga 1.000 pasangan bisa menikah dengan sah dan tercatat,” lanjut Menag.

    Lebih dari Sekadar Cinta, Ini tentang Identitas dan Tanggung Jawab

    Menag juga menekankan bahwa pernikahan bukan hanya tentang rasa cinta antara dua insan, tetapi juga soal membangun identitas dan budaya bangsa.

    “Perkawinan itu bukan hanya soal cinta, tapi juga identitas budaya dan tanggung jawab sosial. Kita harus tetap berpijak pada nilai-nilai kita sendiri,” pungkasnya.

    Dengan pencatatan nikah yang sah dan legal, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tapi juga ikut menjaga struktur sosial yang sehat dan bermartabat.

    Peluncuran Gas Pencatatan Nikah ini merupakan salah satu agenda dari program Peaceful Muharram 1447 H, yang digagas oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag. Kegiatan ini berlangsung sejak 22 Juni hingga 16 Juli 2025, dan mencakup berbagai kegiatan religius dan sosial yang melibatkan masyarakat luas.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Sebut Masyarakat Anggap ASN Kemenag Seperti Malaikat, Jadi Penjaga Moral



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkap pandangan masyarakat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Menag, publik kerap membayangkan mereka seperti malaikat yang tak boleh buat salah.

    Hal itu diungkapkan Menag saat membuka pelatihan dasar Calon PNS dan orientasi PPPK Kemenag, di Jakarta. Ia menyebut, ASN di Kemenag harus bisa menjaga sikap dan bertugas secara profesional.

    “ASN Kemenag sangat mulia karena kita tidak hanya terikat oleh aturan formal yang diterapkan oleh undang-undang, tetapi juga oleh posisi Kemenag sebagai penjaga moral bangsa,” ujar Nasaruddin Umar, Senin (14/7/2025).


    “Sebagai penjaga moral, kita harus menjadi contoh,” lanjutnya.

    Menag Nasaruddin menggambarkan posisi ASN Kemenag sebagai gambaran ideal publik terhadap keteladanan yang bersih dan luhur. Mengutip intelektual Muslim Dr. Hamka, Kemenag diibaratkan sebagai latar putih, di mana setetes noda hitam akan sangat terlihat.

    “Masyarakat membayangkan ASN Kemenag seperti malaikat. Tidak boleh berbuat salah, padahal kita manusia biasa. Ini adalah pekerjaan rumah yang paling berat,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, nilai-nilai ASN pada umumnya seperti akhlak, akuntabilitas, dan kompetensi, masih belum cukup. ASN Kemenag, kata Menag, memerlukan nilai tambahan yang lebih tinggi secara moral dan spiritual.

    “ASN Kemenag harus ikhlas, sabar, tawadu (rendah hati), qanaah (merasa cukup), amanah, beradab, dan bahkan mampu melemparkan senyum di saat duka. Ini sifat-sifat ilahiah yang idealnya dimiliki,” tegasnya.

    Nasaruddin juga menyoroti beratnya tugas ASN Kemenag yang tidak hanya terikat jam kantor. Setelah pulang, mereka kerap memiliki tanggung jawab tambahan dalam dimensi keagamaan di tengah masyarakat.

    “Bisa menjadi muazin, imam, penceramah, bahkan tempat konsultasi masyarakat. Beban moral dan sosialnya berat,” paparnya.

    Lebih lanjut, Menag Nasaruddin mengingatkan pentingnya menjaga citra dan etika berpakaian sebagai bagian dari menjaga martabat ASN Kemenag. Ia memberikan contoh bahwa pakaian sederhana seperti celana pendek atau kaus oblong, yang mungkin lumrah bagi orang biasa, menjadi persoalan “muruah” atau kehormatan bagi ASN Kemenag, terutama saat berada di tempat ibadah.

    “Kalau orang biasa ke pasar pakai celana pendek, itu mungkin tidak masalah. Tapi bagi ASN Kemenag, itu soal muruah. Pergi ke masjid dengan jeans dan kaus oblong juga tidak pantas,” tukas pria yang menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Berkunjung ke Katedral, Menag Ajak Toleransi dan Pelajari Agama dengan Benar



    Jakarta

    Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak seluruh umat beragama untuk kembali mendekat pada ajaran agamanya masing-masing. Ajakan ini disampaikan saat kunjungannya ke Gereja Katedral Makassar pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Ali Yafid.

    Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (kemenag.go.id) dan Kanwil Kemenag Sulsel, Menag menyampaikan bahwa saat ini masih ada umat yang merasa jauh dari nilai-nilai agamanya.


    Hal ini dinilai bisa memunculkan berbagai masalah sosial, seperti sikap saling curiga, mudah terprovokasi, bahkan kekerasan atas nama agama. Oleh karena itu, ia mengajak para tokoh agama dan pemimpin umat untuk membantu mendekatkan kembali masyarakat dengan ajaran agama yang benar.

    “Kita mengimbau kepada semua umat beragama, mari mengajak pemeluknya untuk lebih akrab dengan agamanya sendiri. Jangan sampai agama dengan pemeluknya berjarak,” ucap Nasaruddin kepada awak media seperti dilansir laman sulsel.kemenag.go.id.

    Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama terus berupaya memperkuat hubungan antara umat dan nilai-nilai keagamaan melalui pendekatan yang ramah, mencerahkan, dan menyentuh hati. Menurutnya, ketika agama diajarkan dengan cara yang baik dan menyenangkan, maka umat akan merasa lebih dekat dan nyaman dalam menjalankannya.

    Menag juga mengingatkan bahwa semua agama mengajarkan cinta dan kasih sayang. Jika ada ajaran yang justru memicu kebencian terhadap kelompok lain, maka hal itu bertentangan dengan tujuan utama agama.

    “Kalau ada orang mengajarkan agama tetapi mendoktrinkan kebencian dengan agama lain, itu bukan mengajarkan agama. Itu mengajarkan kebalikan agama,” tegasnya.

    Selain itu, ia mendorong agar rumah ibadah menjadi tempat yang memberi ketenangan dan menyatukan umat, bukan sebaliknya. Ia berharap para tokoh agama bisa menyampaikan ajaran dengan cara yang mengundang, bukan membuat orang menjauh. “Dakwah itu harus mengait orang, bukan mengusir orang,” lanjutnya.

    Pesan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat moderasi beragama di tengah masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan kembali memahami dan menjalankan ajaran agama secara utuh, diharapkan umat dapat hidup rukun dan saling menghargai satu sama lain.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Ini Kalimat yang Sering Diucapkan Mukmin Penghuni Surga


    Jakarta

    Surga adalah tempat yang didambakan para mukmin dan orang-orang yang beriman. Surga sendiri digambarkan sebagai tempat yang penuh kenikmatan.

    Allah SWT berfirman dalam surah Ali Imran ayat 15,

    ۞ قُلْ اَؤُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرٍ مِّنْ ذٰلِكُمْ ۗ لِلَّذِيْنَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنّٰتٌ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا وَاَزْوَاجٌ مُّطَهَّرَةٌ وَّرِضْوَانٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ بَصِيْرٌۢ بِالْعِبَادِۚ ١٥


    Artinya: “Katakanlah, “Maukah aku beri tahukan kepadamu sesuatu yang lebih baik daripada yang demikian itu?” Untuk orang-orang yang bertakwa, di sisi Tuhan mereka ada surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya dan (untuk mereka) pasangan yang disucikan serta rida Allah. Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya.”

    Menurut buku Al Jannah wan Nar oleh Umar Sulaiman Al Asyqar terbitan Pustaka Amani, penghuni surga akan memakai pakaian yang mewah dan perhiasan seperti emas, perak, hingga mutiara. Mereka bisa makan dan minum apapun yang mereka inginkan.

    Meski makan dan minum layaknya di dunia, penghuni surga kelak tidak buang air besar maupun kecil. Mereka berada dalam kondisi yang suci sebagaimana sabda Nabi SAW,

    “Penghuni surga makan dan minum, tidak mengeluarkan ingus dari hidungnya, tidak buang air besar, dan tidak pula buang air kecil. Makanan mereka menjadi sendawa yang beraroma misik. Mereka selalu diilhamkan bertasbih dan takbir sebagaimana kalian diilhamkan bernapas.” (HR Muslim)

    Kalimat yang Kerap Diucapkan Penghuni Surga Kelak

    Terdapat kalimat yang sering diucapkan oleh penghuni surga. Terkait hal ini tertuang dalam surah Yunus ayat 10,

    دَعْوَىٰهُمْ فِيهَا سُبْحَٰنَكَ ٱللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَٰمٌ ۚ وَءَاخِرُ دَعْوَىٰهُمْ أَنِ ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ

    Artinya: “Doa mereka di dalamnya ialah: “Subhanakallahumma”, dan salam penghormatan mereka ialah: “Salam” Dan penutup doa mereka ialah: “Alhamdulilaahi Rabbil ‘aalamin”

    Mengacu pada Tafsir Kementerian Agama, kalimat pada surah Yunus ayat 10 menggambarkan kehidupan rohani penghuni surga. Apabila dirinci, doa mereka dimulai dengan menyebut Subhanaka Allahumma. Kemudian, salam penghormatan mereka ialah, Salam.

    Lalu, untuk mengakhiri doa mereka adalah Alhamdulillahi Rabbil Alamin. Doa merupakan permohonan yang dipanjatkan oleh seorang hamba kepada Tuhan-nya yang Maha Agung.

    Pengakuan akan keagungan Allah SWT diungkapkan melalui Subhanaka Allahumma yang artinya Maha Suci Engkau, Wahai Allah. Adapun, salam penghormatan maksudnya diucapkan agar sejahtera dan selamat dari yang tidak disukai dan diinginkan. Menurut penjelasan Tafsir Kemenag RI, salam penghormatan ini, sering diucapkan semasa hidup mereka di dunia.

    Yang terakhir yaitu Alhamdulullahi Rabbil Alamin yang mengandung arti segala puji bagi Allah, Tuhan Semesta Alam. Ucapan tersebut dikatakan oleh orang-orang beriman ketika pertama masuk surga.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Lokasi Munculnya Dajjal Pertama Kali di Akhir Zaman Menurut Hadits


    Jakarta

    Dajjal merupakan salah satu tanda besar yang menandai dekatnya hari kiamat. Kemunculannya membawa fitnah dahsyat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Al-Qur’an memberikan peringatan keras terhadap orang-orang yang lalai hingga datangnya tanda-tanda tersebut.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al An’am ayat 158,

    هَلْ يَنْظُرُوْنَ اِلَّآ اَنْ تَأْتِيَهُمُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ اَوْ يَأْتِيَ رَبُّكَ اَوْ يَأْتِيَ بَعْضُ اٰيٰتِ رَبِّكَ ۗيَوْمَ يَأْتِيْ بَعْضُ اٰيٰتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا اِيْمَانُهَا لَمْ تَكُنْ اٰمَنَتْ مِنْ قَبْلُ اَوْ كَسَبَتْ فِيْٓ اِيْمَانِهَا خَيْرًاۗ قُلِ انْتَظِرُوْٓا اِنَّا مُنْتَظِرُوْنَ


    Artinya: Yang mereka nanti-nantikan hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka, kedatangan Tuhanmu, atau sebagian tanda-tanda dari Tuhanmu. Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Tuhanmu tidak bermanfaat lagi iman seseorang yang belum beriman sebelum itu atau (belum) berusaha berbuat kebajikan dalam masa imannya itu. Katakanlah, “Tunggulah! Sesungguhnya Kami pun menunggu.”

    Menurut Tafsir Ringkas Kementerian Agama, ayat ini menyatakan bahwa ketika tanda-tanda besar kiamat muncul, seperti kemunculan Dajjal, terbitnya matahari dari barat, turunnya Nabi Isa, dan keluarnya Yakjuj dan Makjuj, maka tidak akan berguna lagi iman yang baru tumbuh. Saat itu bukan lagi masa untuk memperbaiki amal, melainkan waktu menuju penghitungan. Pintu taubat pun tertutup.

    Dijelaskan dalam kitab An Nihayah Fitan wa Ahwal Akhir Az Zaman (Mukhtashar Nihayah al-Bidayah) karya Ibnu Katsir, Dajjal adalah keturunan manusia yang diciptakan Allah sebagai ujian besar di akhir zaman. Ia akan datang dengan membawa kesesatan, mengaku sebagai Tuhan, dan menggoda manusia dengan berbagai kenikmatan dunia.

    Imam al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah RA tentang ciri-ciri masa menjelang kiamat, termasuk munculnya para pendusta yang mengaku sebagai nabi:

    “Kiamat tidak akan terjadi sebelum dua kelompok besar saling berperang, padahal tujuan mereka sama. Akan muncul hampir tiga puluh pendusta yang mengaku sebagai utusan Allah. Ilmu dicabut, banyak gempa, waktu terasa cepat, fitnah dan pembunuhan merajalela, harta melimpah sampai orang bingung mau memberi ke siapa. Orang-orang berlomba meninggikan bangunan, dan ada yang berharap menjadi seperti orang yang telah meninggal. Matahari terbit dari barat, saat itu iman tak lagi berguna bagi yang belum beriman sebelumnya. Kiamat datang tiba-tiba: dua orang sedang berjual beli tapi belum sempat menuntaskannya, seseorang memerah susu tapi belum sempat meminumnya, menghias kolam tapi belum sempat mengisinya, dan mengangkat makanan tapi belum sempat memakannya.” (HR Bukhari)

    Salah satu dari “tiga puluh pendusta” yang disebut dalam hadits ini adalah Dajjal, yang akan memiliki pengaruh besar menjelang kiamat. Lantas, dari mana ia akan muncul?

    Dari Mana Dajjal Muncul Pertama Kali?

    Hadits-hadits Nabi Muhammad SAW memberikan beberapa petunjuk mengenai lokasi pertama kemunculan Dajjal di muka bumi. Dalam buku Kiamat karya Manshur Abdul Hakim disebutkan, Rasulullah SAW bersabda,

    “Al-Masih (Dajjal) akan datang dari arah timur dan tujuannya adalah Madinah, hingga dia sampai di balik Gunung Uhud. Lalu para malaikat menghalaunya ke Syam dan dia di sana binasa.” (HR Muslim)

    Sabda ini diperkuat oleh riwayat lain yang juga menunjukkan bahwa arah timur adalah sumber fitnah:

    “Dari sini datang fitnah ke arah timur. Kekurangajaran, kekasaran, serta kekerasan hati adalah sifat-sifat para penggembala unta dan sapi dari kalangan suku Rabii’ah dan Mudhar.” (HR Bukhari)

    Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda,

    “Dia akan keluar dari sebuah jalan antara Syam dan Irak. Kemudian dia melakukan perusakan ke tempat-tempat di sekitarnya. Wahai hamba-hamba Allah, teguhlah pada keyakinan agama kalian.” (HR Muslim, Abu Dawud, dan Hakim dari an-Nawwas bin Sam’aan)

    Riwayat dari Abu Bakar Ash-Shiddiq menyebut bahwa Dajjal akan muncul dari Kota Marw, wilayah yang kini berada di kawasan Irak, dan berasal dari kalangan Yahudi kota tersebut. Dalam hadits lain disebutkan bahwa tempat itu memiliki danau asin dan pohon kurma:

    “Dajjal akan muncul dari Kota Marw, dari kalangan Yahudi kota itu.” (HR Thabrani)

    Wilayah yang Tak Akan Disinggahi Dajjal

    Walaupun Dajjal akan berkeliling ke seluruh penjuru bumi, ada dua kota suci yang tak bisa ia masuki: Makkah dan Madinah. Keduanya dijaga oleh para malaikat yang membentuk barisan penjaga di setiap pintunya.

    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Tiada suatu negeri pun melainkan akan diinjak oleh Dajjal, kecuali hanya Makkah dan Madinah yang tidak. Tiada suatu lorong pun dari lorong-lorong Makkah dan Madinah itu, melainkan di situ ada para malaikat yang berbaris rapat untuk melindunginya. Kemudian Dajjal itu turunlah di suatu tanah yang berpasir (di luar Madinah), lalu kota Madinah bergoncanglah sebanyak tiga kali goncangan. Dari goncangan-goncangan itu Allah akan mengeluarkan setiap orang kafir dan munafik (dari Makkah dan Madinah).” (HR Muslim)

    Hadits-hadits ini menjadi peringatan bagi umat Islam agar senantiasa menjaga keimanan, karena fitnah Dajjal adalah ujian besar yang akan membedakan antara yang teguh di jalan Allah dan yang mudah tergelincir oleh tipu daya dunia.

    Wallahu a’lam.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com