Tag: kementerian keuangan

  • Pengertian Sistem Cessie: Skema, Manfaat, dan Kekurangannya


    Jakarta

    Dalam dunia transaksi jual beli rumah lewat bank, ada skema pembelian yang diberi nama sistem cessie. Bank memiliki skema pengalihan hak pembayaran apabila debitur bermasalah dalam pelunasan pencicilan misalnya dalam pembelian rumah.

    Mengutip dari Kementerian Keuangan pada Jumat (15/3/2024), sistem cessie merupakan perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan oleh pihak perbankan untuk mengalihkan hak tagih kepada pihak lain dan atau pihak ketiga untuk menjamin fasilitas kredit atau dana yang diberikan oleh bank.

    Sistem cessie ini salah satu cara bank agar uang kredit yang diberikan kepada debitur dapat kembali jika di tengah jalan pelunasan tidak bisa dipenuhi. Sistem cessie membutuhkan pihak ketiga yakni calon pembeli baru yang bisa membayar lunas rumah dari pemilik lamanya.


    Dalam perjanjian cessie, yang dialihkan adalah piutang atas nama atau kebendaan tidak bertambah lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (1) KUH Perdata yang menentukan, penyerahan atas piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertambah lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.

    Piutang atas nama atau tagihan atas nama adalah tagihan yang krediturnya tertentu dan diketahui dengan baik oleh debitur. Hal ini berbeda dengan tagihan atas tunjuk (aan toonder) yang merupakan tagihan-tagihan yang krediturnya (sengaja dibuat, demi untuk memudahkan pengalihannya) tidak tertentu.

    Skema Sistem Cessie

    Dalam sistem cessie ini yang akan terlibat di dalamnya adalah pihak bank sebagai kreditur, pembeli rumah atau benda melalui sistem cicilan kepada bank atau pihak yang berutang, dan pihak ketiga yang mau membeli rumah atau benda dari pembeli pertama yang tidak sanggup melunasi cicilan kepada bank.

    Nantinya pembeli rumah yang memiliki masalah dalam pelunasan cicilan kepada bank akan dipertemukan dengan pihak ketiga yang tertarik untuk membeli rumah yang cicilannya macet. Pihak bank juga perlu memberitahukan perihal peralihan ini kepada pembeli rumah yang bermasalah.

    Pihak ketiga nantinya akan mendapatkan surat-surat piutang atau benda tak berwujud lainnya yang melekat seperti hak tanggungan, hipotik, dan lainnya disertai dengan endosmen.

    Berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata pihak bank akan membuat akta otentik atau akta bawah tangan ketika mengalihkan hak tagih cicilan rumah kepada pihak ketiga. Pembuatan akta otentik ini perlu diketahui oleh pembeli lama yang tidak mampu melakukan pelunasan. Akta otentik atau akta bawah tangan ini dibuat secara tertulis, diakui, disetujui oleh pembeli lama dan hanya untuk tagihan yang sudah ada.

    Dengan begitu pembayaran oleh pihak ketiga akan dianggap sah. Sementara untuk pembeli lama yang memiliki utang kepada bank atas cicilan rumahnya tetap harus membayar utang tersebut sesuai kesepakatan di awal.

    Manfaat Sistem Cessie

    Sistem Cessie ini tentu memudahkan pihak bank agar layanan cicilan yang sudah diberikan kepada debitur dapat kembali beserta dengan bunganya.

    Untuk pihak debitur yang cicilannya terkendala, mereka memiliki harapan untuk menjual rumah tersebut kepada pihak ketiga yang juga ikut melunasi sisa cicilan yang macet. Meskipun debitur tetap melunasi utangnya.

    Bagi pihak ketiga yang mengambil alih sisa pelunasan cicilan rumah pembeli lama mereka akan ditawarkan harga rumah atau benda yang lebih murah.

    Kekurangan Sistem Cessie

    Sistem Cessie ini memiliki sejumlah risiko karena pihak ketiga ketika membayar rumah yang mengalami kredit macet tidak langsung mendapatkan hak milik rumah tersebut. Pihak ketiga perlu melakukan balik nama atas sertifikat rumah terlebih dahulu.

    Proses balik nama ini juga perlu negosiasi antara pembeli lama dengan pihak ketiga terkait harga beli rumah yang sama-sama mereka lunasi.

    Jika pembeli lama tidak mau menyerahkan rumah tersebut kepada pihak ketiga ketika dua-duanya berhasil melunasi cicilan rumah tersebut, pihak ketiga berhak mendapatkan pengembalian uang yang dia keluarkan saat mengikuti sistem Cessie ini.

    Dengan begitu, pihak ketiga tidak akan mendapatkan rumah tersebut dan perlu menunggu uangnya kembali. Sehingga membutuhkan waktu lagi sampai modalnya kembali.

    (aqi/zul)



    Sumber : www.detik.com

  • Simulasi Menghitung PBB yang Perlu Kamu Bayar Setiap Tahun


    Jakarta

    Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan hal yang wajib dilakukan bagi masyarakat yang memiliki rumah atau properti. Bagaimana cara menghitung PBB dan contohnya?

    Dikutip dari AESIA, Kementerian Keuangan, berikut definisi dan tata cara menghitung PBB:

    Definisi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

    Apa itu PBB? PBB adalah kepanjangan dari Pajak Bumi dan Bangunan, yang merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan pada pemilik karena ada nya keuntungan ekonomi dan status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.


    Secara umum PBB ditujukan untuk WP orang pribadi dan WP Badan yang memiliki hak dan manfaat atas bumi dan bangunan, tapi terkadang ada juga pemilik yang membebankan PBB ke pihak penyewa, oleh karena itu anda perlu tau cara menghitung PBB yang cepat dan mudah agar anda tidak bingung dan dapat mengelola keuangan dan perpajakan hunian anda.

    Cara Menentukan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Sebelum mulai menghitung PBB dengan cepat, terdapat 3 tahap yang dilakukan dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu:

    1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP

    Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. Sebelum menghitung berapa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan, maka langkah pertama harus mengetahui terlebih dulu harga dari tanah dan bangunan tersebut.

    2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

    Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan suatu dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang. Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:

    40% (empat puluh persen) untuk perkebunan
    40% (empat puluh persen) untuk pertambangan
    40% (empat puluh persen) untuk kehutanan

    Sedangkan bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu: 40% (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan 20% (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

    Selain itu dalam penentuan NJKP, kita juga harus memperhatikan ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang bisa jadi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi.

    3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan cepat dan Mudah

    Setelah mengetahui definisi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka anda dapat langsung menghitung PBB dengan cepat dan mudah menggunakan rumus berikut ini : PBB = 0,5% X NJKP

    Rumus tersebut mengacu pada dasar hukum atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    Merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah

    Pak Anwae merupakan seorang pengusaha/entrepreneur di bidang properti, beliau mempunyai properti kos-kosan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp 2.000.000 per meter. Kos-kosan ini berdiri di atas tanah dengan luas 300 meter persegi dengan nilai Rp3.000.000 per meter. Asumsi NJOPTKP untuk daerah tempat tinggal Pak Anwar adalah Rp 0. Bagaimana perhitungan PBB atas properti milik Pak Anwar?

    Jawab :
    Nilai Kos-kosan = 200 x Rp. 2.000.000= Rp. 400.000.000
    Nilai Tanah = 300 x Rp. 3.000.000= Rp. 900.000.000
    NJOP = Rp. 400.000.000 + Rp. 900.000.000= Rp. 1.300.000.000
    NJKP = 40% x Rp. 1.300.000.000= Rp. 520.000.000

    Maka, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Pak Anwar adalah :

    0,5% x Rp. 520.000.000 = Rp. 2.600.000.

    Ini merupakan cara menghitung PBB yang paling efisien, pajak bumi dan bangunan ini biasa nya perlu di bayar setiap tahun, jadi perlu disiapkan agar aset properti anda tidak memiliki nilai terutang.

    (zlf/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat KPR Rumah Nonsubsidi dan Subsidi yang Perlu Kamu Tahu


    Jakarta

    Ada beberapa syarat dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Cara KPR atau angsuran dipilih orang-orang demi mewujudkan memiliki rumah sendiri.

    Tingginya harga properti sering kali menjadi tantangan, sehingga KPR menjadi salah satu solusi yang banyak dipilih. KPR bisa dilakukan baik dalam bentuk KPR subsidi maupun nonsubsidi. Namun, sebelum mengajukan KPR, penting untuk memahami perbedaan di antara keduanya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

    KPR subsidi biasanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga ada bantuan pemerintah berupa bunga rendah dan tenor panjang. Sementara, KPR nonsubsidi lebih fleksibel dalam hal pilihan properti, tetapi tidak memiliki bantuan khusus seperti subsidi.


    Meski keduanya berbeda, ada sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi untuk mengajukan KPR.

    Syarat KPR Rumah Nonsubsidi

    Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, mekanisme KPR memungkinkan masyarakat lebih mudah memiliki hunian. Dimulai dengan membayar uang muka, bank akan memberikan pinjaman untuk sisa harga rumah tersebut.

    Rumah tersebut kemudian akan dicicil dengan besaran bunga tertentu, sesuai ketentuan bank masing-masing dan dalam periode yang telah disepakati. Biasanya, tenor KPR bisa berkisar antara 5-20 tahun, tergantung pada kemampuan finansial dan kesepakatan dengan pihak bank.

    Berikut syarat untuk KPR Nonsubsidi, dikutip dari laman resmi berbagai bank dan Pegadaian:

    1. WNI (Warga Negara Indonesia) dan tinggal di Indonesia
    2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
    3. Memiliki penghasilan tetap dan kemampuan finansial yang memadai
    4. Memiliki riwayat kredit yang baik
    5. Berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun
    6. Jika profesi pengusaha dan profesional, syaratnya adalah telah menggeluti bidang pekerjaan selama minimal 2 tahun.

    Syarat KPR Penghasilan Tetap (Fixed Income)

    • Fotokopi KTP pemohon
    • Fotokopi KTP suami atau istri
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi surat nikah atau cerai
    • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
    • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan, minimal 1 tahun terakhir
    • Fotokopi rekening koran
    • Surat rekomendasi perusahaan
    • Akta pisah harta notariil

    Syarat KPR Penghasilan Tidak Tetap (Non-Fixed Income)

    • Fotokopi KTP pemohon
    • Fotokopi KTP suami atau istri
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi surat nikah atau cerai
    • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
    • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    • Fotokopi akta pendirian Perusahaan
    • Fotokopi rekening koran atau tabungan 6 bulan terakhir
    • Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.

    Syarat KPR Rumah Bersubsidi

    Sementara itu, ada pula KPR Subsidi yang disediakan pemerintah. Dalam program KPR subsidi, bisa diberikan dengan syarat berikut:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia
    • Minimal berusia 21 tahun atau telah menikah
    • Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
    • Belum memiliki rumah pribadi sebelumnya
    • Belum menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah sebelumnya
    • Penghasilan maksimum Rp 4.000.000 untuk rumah tapak dan Rp 7.000.000 untuk rumah susun
    • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    • Memiliki PPH (Pajak Penghasilan).

    Untuk jenis subsidi, syarat KPR rumah untuk karyawan adalah maksimum usia pemohon pada saat kredit lunas adalah 60 tahun. Lalu, untuk tenaga profesional, usia maksimumnya adalah 65 tahun.

    Perlu dicatat bahwa syarat KPR rumah jenis subsidi tersedia untuk dua profesi tertentu. Pada karyawan, usia saat kredit lunas maksimal 60 tahun. Sementara tenaga profesional, usia saat kredit lunas maksimal 65 tahun.

    Itulah tadi penjelasan soal syarat ajukan KPR subsidi dan nonsubsidi. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Biaya Akad KPR? Simak Rincian dan Sistem Angsurannya Berikut


    Jakarta

    Saat memutuskan untuk membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka yang perlu dipersiapkan adalah proses akadnya. Berapa sih biaya akad KPR? Pertanyaan ini pasti tersirat sebelum dilakukan perjanjian resmi selanjutnya.

    Mengingat sebelum sampai pada tahap tersebut, ada sejumlah biaya yang harus dipenuhi. Biaya akad KPR sering kali menjadi pertanyaan bagi banyak calon pembeli rumah, terutama karena jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada jenis KPR dan kebijakan bank.

    Biaya akad biasanya harus dilunasi di awal, sehingga perencanaan keuangan yang matang menjadi kunci dalam proses pembelian rumah melalui KPR. Berikut informasinya, dilansir dari beberapa laman resmi perbankan, Pegadaian, dan Kementerian Keuangan.


    Berapa Biaya Akad KPR?

    Sistem KPR cukup sederhana, dimulai dengan membayar uang muka, bank akan memberikan pinjaman untuk sisa harga rumah tersebut. Rumah kemudian akan dicicil dengan besaran bunga tertentu, sesuai ketentuan bank masing-masing dan dalam periode yang telah disepakati.

    Biasanya, tenor KPR bisa berkisar antara 5-20 tahun, tergantung pada kemampuan finansial dan kesepakatan dengan pihak bank. Biaya akad KPR harus dibayarkan oleh debitur kepada bank atau lembaga keuangan, saat menyelesaikan proses perjanjian kredit untuk pembelian rumah. Adapun rincian biayanya sebagai berikut:

    1. Down payment (DP)

    Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

    2. Biaya BPHTB

    Dikutip dari Intiland, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.

    Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.

    3. Biaya Administrasi dan Proses

    Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    Komponen ini mencakup biaya yang dikenakan untuk proses administrasi, seperti verifikasi data dan pengolahan dokumen. Nominalnya bervariasi tergantung kebijakan bank, tetapi umumnya lebih kecil dibandingkan biaya provisi.

    4. Biaya Appraisal

    Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    5. Biaya Provisi Bank

    Biaya provisi adalah biaya yang ditetapkan oleh bank sebagai kompensasi atas layanan pemberian kredit. Besarnya sampai 1% dari total pinjaman dan hanya dibayarkan satu kali di awal. Biaya ini menjadi salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan saat menghitung total biaya KPR.

    Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    6. Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Dikutip dari Lifepal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    • Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.
    • Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.
    • Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.
    • Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    7. Biaya BPHTB

    Saat membeli rumah, kamu akan memperoleh hak kepemilikan atas tanah dan bangunan. Oleh karena itu, ada pajak yang wajib dibayarkan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebagai bagian dari proses kepemilikan tersebut.

    8. Biaya APHT

    Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), menjadi akta notaris yang mengesahkan hak tanggungan. Biaya APHT biasanya agak lebih tinggi.

    Biaya ini digunakan untuk mengurus dokumen resmi yang mengikat properti yang dibeli sebagai jaminan kredit kepada bank. Dengan membayar biaya ini, properti yang kamu beli secara resmi dapat dijadikan agunan dalam perjanjian KPR.

    9. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

    Asuransi jiwa wajib bagi debitur KPR untuk melindungi bank dari risiko kredit macet jika peminjam meninggal dunia. Besaran premi dihitung berdasarkan jumlah pinjaman, usia peminjam, dan beberapa faktor lain.

    Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

    Sementara, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

    Contohnya, seperti dikutip dari Lifepal, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

    Nilai Bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

    Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

    Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

    Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

    Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

    Asuransi menjadi perlindungan bagi properti yang dibeli dari risiko kerusakan akibat kebakaran, misalnya. Biaya preminya dipengaruhi oleh nilai bangunan serta lokasi properti.

    Nah, itulah tadi perkiraan biaya akad KPR. Memahami rincian biaya akad ini dapat membantu calon debitur mempersiapkan dana dengan lebih baik dan memastikan proses KPR berjalan lancar.

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya Apa Saja yang Harus Dibayar saat Menyewa Apartemen?


    Jakarta

    Menyewa apartemen merupakan salah satu pilihan tempat tinggal bagi masyarakat di kota besar. Apartemen seringkali menawarkan kawasan yang strategis sekaligus fasilitas yang lengkap.

    Meski demikian, ada berbagai biaya yang perlu dibayarkan secara rutin. Hal ini penting untuk diketahui memutuskan untuk menyewa apartemen.

    Biaya yang Harus Dibayar saat Menyewa Apartemen

    Biaya sewa apartemen, servis gedung, sinking fund, hingga parkir perlu dibayarkan oleh penyewa apartemen. Begini penjelasannya.


    1. Biaya Sewa Apartemen

    Biaya sewa apartemen bisa dilakukan dengan cicilan atau secara tunai. Menurut laman Aesia dari Kementerian Keuangan, biaya cicilan akan dihitung dari biaya sewa total dikurangi down payment (DP), kemudian dibagi dengan jangka waktu atau tenor cicilan yang dipilih.

    2. Biaya Servis Gedung

    Biaya servis gedung disebut juga sebagai biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Biasanya, IPL akan dikenakan per bulan, per tiga bulan atau per tahun. Biaya yang dialokasikan akan digunakan untuk perawatan fasilitas apartemen, mulai dari kebersihan, keamanan, pengelolaan operasional, hingga pengelolaan sarana-prasarana apartemen.

    3. Biaya Tarif Bisnis

    Biaya tarif bisnis adalah biaya yang dibebankan kepada penghuni apartemen. Pengalokasian biaya ini adalah untuk listrik, air, internet, telepon, dan lain sebagainya.

    Menurut pengamat properti Colliers Steve Sudjianto, biaya listrik dan air PAM di apartemen terhitung lebih mahal dibandingkan pada umumnya. Perhitungan listrik di apartemen skemanya sama seperti gedung kantor atau mal.

    “Dari PLN itu masuk ke gedung itu kan sekaligus, trafo listriknya dan meteran besarnya sekaligus ke satu gedung. Baru dari satu gedung itu didistribusikan ke unit-unit. PLN nggak mau nagih satu per satu, dia tahunya gedung A gedung B dikelola siapa, ya tagihannya ke satu gedung itu. Baru nanti pengelola mendistribusikan per meteran listrik per masing-masing unit,” jelas Steve beberapa waktu lalu.

    Sementara, pengamat properti Anton Sitorus mengatakan, listrik di apartemen juga bisa menggunakan listrik prabayar. Meski demikian, token yang dibeli hanya bisa dibeli dari pengelola apartemen.

    Biaya air PAM di apartemen juga lebih mahal dari pada umumnya. Sebab, air harus diolah dan disalurkan hingga lantai tertinggi apartemen.

    “Air kalau di rumah sesuai PAM kalau di apartemen butuh diolah dan disalurkan hingga lantai 10 pakai pompa, dan pompanya juga pakai listrik, ditambah harga per kubiknya juga beda,” kata Steve.

    4. Biaya Parkir

    Ada dua macam parkir di apartemen, yaitu parkir reserve dan non reserve. Parkir reserved sudah ada nomornya, tidak boleh dipakai oleh orang atau mobil berbeda. Sementara itu, parkir non-reserved sistemnya rebutan.

    5. Biaya Perpanjangan Hak Guna Apartemen

    Penyewa yang ingin menggunakan apartemen dalam jangka waktu lama perlu memikirkan biaya Hak Guna Bangunan (HGB) yang wajib diperpanjang untuk memperpanjang masa sewa. Adapun masa berlaku untuk status kepemilikan HGB yaitu berkisar antara 25 sampai 30 tahun.

    6. Biaya Sinking Fund

    Sinking fund adalah biaya yang dikeluarkan saat ada kerusakan fasilitas di unit apartemen yang ditempati. Jika ada kerusakan saluran air atau korsleting listrik, biaya perbaikan diambil dari sinking fund. Biaya ini berkisar sekitar Rp 100.000-Rp 200.000 per bulan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Mudah! Begini Cara Bayar PBB Lewat Minimarket


    Jakarta

    Pemilik aset properti seperti tanah dan rumah berkewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Cara bayar PBB cukup mudah karena ada beragam metode pembayarannya, salah satunya bisa lewat minimarket.

    Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, PBB adalah pungutan pajak yang menyasar tanah dan bangunan. Setiap objek PBB memiliki nomor identitas yang dikenal nomor objek pajak (NOP).

    Wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran bisa melakukannya secara online atau langsung ke counter. Salah satu metode pembayaran langsung adalah melalui minimarket.


    Dilansir dari situs sistem informasi layanan online pajak terintegrasi (Silopinter) BPPKAD Kabupaten Gresik, pembayaran dapat dilakukan di gerai Alfamart dan Indomaret. Cara pembayarannya pun sangat mudah, simak caranya berikut ini.

    Bagaimana cara membayar PBB lewat minimarket?

    Cara Bayar PBB Lewat Minimarket

    Inilah langkah-langkah untuk membayar PBB di minimarket.

    1. Datangi Gerai

    Wajib pajak yang ingin membayar PBB bisa datang langsung ke gerai Alfamart atau Indomaret terdekat. Pastikan untuk membawa NOP dan tahun pajak.

    2. Sampaikan NOP

    Kemudian, sampaikan kepada kasir kalau ingin melakukan pembayaran PBB. Lalu, wajib pajak akan memberitahu NOP dan tahun pajak yang ingin dibayar.

    3. Bayar Tagihan

    Nantinya, kasir akan menyebutkan nama wajib pajak dan nominal PBB yang harus dibayarkan. Lakukan pembayaran dan simpan struk yang diberikan kasir sebagai bukti pembayaran.

    Itulah langkah-langkah mudah untuk membayar PBB melalui minimarket. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com