Tag Archives: kepatuhan

Ikuti Putusan MA soal Pinjol, OJK Perketat Pengawasan Lewat Sederet Aturan


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal ini menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh para penggugat sejak 2021.

Pada putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024, antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat.

“OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer (P2P) lending serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (25/7/2024).


OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen.

Pengaturan Fintech P2P Lending

OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur beberapa hal antara lain:

1. Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana;

2. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:

  1. Bunga/margin/bagi hasil;
  2. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan
  3. Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

3. Pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan location,

4. Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan
hak-hak Pengguna.

5. Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.

Selain itu, OJK juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.

2. Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:

PERINGATAN:
“HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”

3. Sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi Penyelenggara) dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.

Terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti:

1. Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;

2. Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi;

3. Sanksi atas penyebaran data pribadi;

4. Kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
  2. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  3. tidak kepada pihak selain Konsumen;
  4. tidak secara mengganggu;
  5. terus menerus yang bersifat di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
  6. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
  7. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

5. Sanksi kepada PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen. Selanjutnya, mekanisme penanganan pengaduan Konsumen dan/atau masyarakat telah diatur pada POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.

OJK telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 melalui nomor telepon 157 atau whatsapp (081-157-157-157) serta email [email protected] sebagai kanal layanan konsumen sektor jasa keuangan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email [email protected].

(aid/das)



Sumber : finance.detik.com

OJK Cabut Izin Investree, Asosiasi Fintech Buka Suara


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya. AFPI melihat keputusan ini sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan di industri fintech lending.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan bahwa pencabutan izin usaha Investree merupakan wujud kooperatif secara bersama-sama untuk mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, kontributif dan melindungi masyarakat dan pengguna.

Ia menyebut, OJK menekankan tentang adanya pelanggaran yang serius pada Investree, bukan pada industri. Lewat tindakan tegas OJK, AFPI yakin hal tersebut semakin menguatkan kepercayaan investor kepada industri fintech lending.


“Kami berharap keputusan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri fintech secara keseluruhan. AFPI berkomitmen untuk terus mendorong seluruh anggotanya agar senantiasa memberikan layanan terbaik dan menjaga keamanan dana nasabah,” ujar Entjik dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).

AFPI berkomitmen untuk terus mengingatkan seluruh anggota agar wajib patuh dalam mengelola manajemen perusahaan secara comply dan prudent. Salah satunya melalui penyelenggaraan forum-forum diskusi seperti Compliance Talk dan Brainwave.

AFPI juga terus melakukan pemantauan terhadap seluruh anggotanya untuk memastikan bahwa semua anggota menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku secara utuh terkait mulai dari aspek tata kelola, pengelolaan risiko dan ketaatan pada aturan yang berlaku, dan menjalankan Code of Conduct AFPI secara disiplin.

Termasuk dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna baik kepada lender maupun borrower. AFPI juga terus mengingatkan dan melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat agar selalu cermat dalam menggunakan layanan fintech lending, melalui pengecekan legalitas, company profile dan laporan kinerja pada masing-masing laman website Penyelenggara yang dipublikasi di kanal resmi.

“AFPI berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan ketat terhadap kode etik. Komitmen kami dalam melindungi konsumen tercermin dalam penegakan disiplin terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak sesuai dengan standar etika,” jelasnya.

(ily/ara)



Sumber : finance.detik.com

Indodax Naikkan Transaksi Pembelian Aset Kripto Usai PPN 12%


Jakarta

Platform pertukaran mata uang Kripto, Indodax melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

Kini, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lainnya seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah dan biaya trading dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%.

“Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional,” kata CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).


Sebagai pelaku industri, Indodax memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait termasuk kantor pajak. Penyesuaian tarif PPN ini dinilai sebagai langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna.

“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan sering kali menghadirkan tantangan, namun melalui kerja sama dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia,” tuturnya.

Oscar menyebut para member tidak perlu khawatir terkait pajak karena semua biaya di Indodax sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX dan sebagainya. “Dengan demikian semua biaya sudah otomatis dibayarkan sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member,” tambahnya.

Harapan untuk Kebijakan Pajak yang Lebih Ideal

Meski mendukung penuh peraturan perpajakan yang ada, perusahaan juga memberikan masukan yang konstruktif untuk kebijakan yang lebih ideal di masa depan. Mengingat sifat kripto yang serupa dengan transaksi keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain.

“Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto. Hal ini karena volume trading kripto dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar,” jelasnya.

“Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini,” tambahnya.

(aid/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset Kripto


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada perubahan terhadap mekanisme listing aset kripto. Hal ini berlaku setelah beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto ke OJK, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak 10 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan tujuan dari perubahan mekanisme listing aset kripto adalah untuk lebih meningkatkan standar perlindungan kepada konsumen. Selain itu, investor diharapkan bisa memperkuat aspek tatakelola.

“Serta semakin memastikan bahwa aset kripto yang dapat diperdagangkan tersebut memenuhi prinsip-prinsip keamanan, transparansi dan juga keberlanjutan pasar. Mekanismenya sendiri dapat mengacu kepada pengaturan yang baru, yaitu di Pasal 9 POJK Nomor 27 Tahun 2024, dimana proses penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan tersebut, atau yang dapat di-listing oleh para pedagang kini menjadi kewenangan dari bursa penyelenggara bursa kripto,” beber Hasan dalam acara PTIJK di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).


Dalam hal ini, Hasan bilang, sudah ada satu bursa kripto yang mendapat penegasan persetujuan yang dilanjutkan persetujuannya dari Bappebti kepada OJK, yaitu PT Central Finansial X (CFX). Dengan kewenangan ini, bursa kripto diwajibkan untuk melakukan evaluasi secara berkala atas dasar daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan setidaknya paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.

“Bursa sekarang memiliki peran utama dalam melakukan kurasi atas validitas aset kripto yang nanti masuk dalam daftar aset kripto, yang dapat diperdagangkan tersebut. Sementara, kami di OJK tentu berfungsi sebagai regulator, yang akan memastikan bahwa kebijakan dan aturan main yang diterapkan oleh bursa harus terus disetujui OJK, dan sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan kepada konsumen, menjaga agar kriteria pemilihan daftar aset itu dipatuhi, dan sebagainya,” terangnya.

Hasan bilang, OJK membuka ruang bagi pelaku usaha seperti pedagang di aset kripto. Kemudian, juga tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi standar kepatuhan dan transparansi yang ditetapkan OJK.

“Sebagai informasi, saat ini tidak kurang ada 1.396 aset kripto yang masuk ke dalam whitelist yang dulu ditetapkan oleh Bappebti dan dapat diperdagangkan di dalam platform penyelenggara pedagang aset kripto di Indonesia,” ungkapnya.

Terkait dengan mekanisme listing, Hasan bilang, penyelenggara pedagang aset kripto bisa mengacu pada POJK Nomor 27 Tahun 2024 pasal 8, yang menyatakan kriteria utama yang harus dipenuhi. Pertama, selain aspek likuiditas transaksinya, aset kripto setidaknya harus menggunakan Distributed Ledger Technology (DLT) yang dapat diakses setiap saat oleh publik.

“Kedua, harus memiliki utilitas dan/atau didukung oleh aset yang memberikan nilai ekonomi dan manfaat bagi para pengguna. Ketiga, setidaknya harus dapat ditelusuri dan tidak memiliki fitur untuk menyamarkan atau menyembunyikan data kepemilikan serta transaksinya,” rincinya.

Keempat, Hasan menambahkan, telah dilakukan penilaian dengan metodologi yang ditetapkan oleh bursa. Dalam hal ini, melibatkan juga masukan dari para pedagang sebagai bagian dari ekosistem aset kripto.

Tonton juga Video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Penyebab, Pencegahan, hingga Cara Pulihkan Akun DANA yang Dibekukan


Jakarta

Akun DANA yang dibekukan tentu bisa menjadi masalah besar, terutama jika saldo dan transaksi penting Anda tersimpan di dalamnya. Pembekuan akun biasanya terjadi karena alasan keamanan seperti aktivitas mencurigakan, pelanggaran kebijakan, atau kesalahan dalam verifikasi data.

Jika mengalami hal ini, sebaiknya Anda tidak panik karena ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memulihkan akun DANA. Nah, ini cara memulihkan akun DANA yang dibekukan agar Anda dapat kembali menggunakan layanan dompet digital ini dengan lancar tanpa kendala.

Faktor Penyebab Akun DANA Dibekukan

Pembekuan akun DANA dapat terjadi karena berbagai faktor yang berkaitan dengan keamanan dan kebijakan penggunaan. Sistem DANA sendiri sudah dilengkapi dengan fitur keamanan canggih yang secara otomatis mendeteksi aktivitas mencurigakan atau pelanggaran tertentu.


1. Salah PIN

Beberapa penyebab umum pembekuan akun yakni salah memasukkan PIN tiga kali berturut-turut. Hal ini dapat memicu pembekuan akun sementara, sebagai upaya perlindungan DANA untuk akun pengguna dari akses tidak sah.

Selain itu, verifikasi identitas yang belum lengkap juga bisa menjadi faktor pembekuan akun, karena Know Your Customer (KYC) merupakan langkah penting dalam memastikan keabsahan data pengguna.

2. Transaksi mencurigakan

Indikasi penipuan dalam penggunaan akun seperti transaksi yang mencurigakan atau terkait dengan aktivitas ilegal juga dapat menyebabkan akun dibekukan demi keamanan pengguna.

Selanjutnya transaksi yang tidak normal, misalnya nominal yang sangat besar atau pola penggunaan yang tidak biasa. Hal itu bisa memicu sistem untuk melakukan tindakan pencegahan.

3. Penyalahgunaan akun

Pelanggaran kebijakan pengguna seperti penyalahgunaan akun untuk transaksi yang dilarang dapat berujung pada pembekuan sebagai bentuk penegakan aturan DANA.

Setelah memahami penyebab pembekuan akun, Anda dapat mengambil langkah pencegahan agar tetap bisa menggunakan layanan DANA dengan lancar. Namun bila Anda termasuk salah satu pengguna yang mengalami pembekuan akun DANA, coba simak cara memulihkan akun DANA berikut ini.

Cara Memulihkan Akun DANA yang Dibekukan

1. Lapor ke Live Chat DIANA

DIANA merupakan layanan asisten digital DANA yang akan membantu menyelesaikan berbagai masalah Anda dan tersedia selama 24 jam. Untuk melapor ke DIANA, Anda perlu membuka aplikasi DANA dan masuk ke halaman ‘Saya’, kemudian pilih ‘Pusat Resolusi’, dan pilih ‘Bantuan’. Selanjutnya Anda akan menemukan live chat DIANA.

Anda juga bisa mengakses DIANA melalui ‘Riwayat Transaksi’ pada aplikasi DANA. Setelah menemukan DIANA, bisa langsung melaporkan kendala yang dialami seperti akun Anda dibekukan. Lalu jelaskan juga kronologi secara jelas agar tim DANA bisa membantu Anda dengan cepat.

Jika sudah menjelaskan kronologinya, Anda hanya perlu mengikuti instruksi dari DIANA. Biasanya Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen tambahan atau mengikuti proses verifikasi ulang.

Setelah laporan diterima, maka DANA akan memverifikasi akun dan mengkonfirmasi apakah bisa segera diaktifkan kembali atau membutuhkan waktu yang lebih lama.

2. Lengkapi Verifikasi Identitas

Jika pembekuan akun Anda disebabkan oleh verifikasi identitas yang belum lengkap, maka sebaiknya segera selesaikan proses KYC dengan benar.

Pastikan Anda memasukkan data yang valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses verifikasi dapat berjalan lancar. Dengan demikian, akun Anda bisa segera dibuka kembali dan digunakan lagi.

3. Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Kebijakan

Jika akun Anda dibekukan karena dugaan pelanggaran kebijakan, maka segera lakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut. Tinjau kembali aturan dan kebijakan DANA agar Anda memahami ketentuan yang berlaku.

Ketika memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, Anda dapat menghindari masalah serupa di masa depan dan menjaga akun tetap aktif serta dapat digunakan dengan aman.

4. Hubungi Layanan Pelanggan DANA

Jika kendala yang Anda hadapi tidak dapat diselesaikan melalui DIANA, maka segera hubungi layanan pelanggan DANA untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Anda dapat menghubungi layanan pelanggan DANA melalui email atau media sosial resmi, seperti Twitter/X di @danawallet, Facebook di facebook.com/danawallet, atau Instagram di @ dana.id.

Pastikan untuk menyampaikan detail permasalahan serta nomor telepon Anda agar proses penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif.

Cara Mencegah Pembekuan Akun DANA

Mencegah pembekuan akun tentu akan lebih baik daripada harus mengatasinya setelah terjadi. Untuk mencegahnya, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan agar akun DANA Anda terjaga. Berikut cara mencegahnya:

  1. Selalu ingat PIN Anda dan hindari kesalahan berulang saat memasukkannya. Jika lupa, segera gunakan fitur reset PIN di aplikasi.
  2. Pantau aktivitas transaksi agar tidak ada aktivitas yang mencurigakan. Jika berencana melakukan transaksi dalam jumlah besar, sebaiknya lakukan secara bertahap untuk menghindari deteksi sebagai aktivitas abnormal.
  3. Lengkapi verifikasi identitas (KYC) dengan benar agar tidak ada pembatasan di kemudian hari.
  4. Pastikan penggunaan akun sesuai dengan kebijakan DANA dengan membaca dan memahami syarat serta ketentuannya. Hindari aktivitas yang melanggar aturan agar akun tetap aman dan dapat digunakan tanpa kendala.

Memulihkan akun DANA yang dibekukan memang memerlukan langkah-langkah yang tepat dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Namun dengan memahami penyebab pembekuan akun, melengkapi verifikasi identitas Anda, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan, Anda dapat mengembalikan akses ke akun dengan lebih cepat.

Jika masih mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan DANA melalui email atau media sosial resmi seperti tercantum di atas.

Bila akun sudah pulih, Anda bisa kembali lagi bertransaksi menggunakan DANA seperti untuk membayar berbagai tagihan, belanja, hingga investasi. Anda juga bisa saling transfer ke sesama pengguna DANA maupun ke rekening bank secara gratis.

Yuk, aman bertransaksi pakai DANA!

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

KVB Resmi Rilis di RI, Sediakan Pengalaman Trading yang Teregulasi & Mulus


Jakarta

KVB Indonesia, broker yang telah diakui dan teregulasi dengan bangga mengumumkan peluncuran resminya di Indonesia. Ekspansi ini menandai pencapaian penting dalam misi perusahaan untuk menyediakan solusi trading yang inovatif, aman, dan ramah pengguna bagi trader serta investor di salah satu pasar keuangan dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara.

Sebagai broker yang sepenuhnya teregulasi, KVB memastikan kepatuhan terhadap regulasi keuangan, menawarkan lingkungan trading yang transparan dan aman bagi para trader yang ingin berinvestasi dalam forex, komoditas, dan CFD. Dengan komitmen kuat terhadap inovasi dan kepuasan klien, KVB bertujuan untuk menyederhanakan pengalaman trading bagi pemula maupun trader berpengalaman di Indonesia.

Broker Terpercaya & Teregulasi di Indonesia


Masuknya KVB ke pasar Indonesia terjadi pada saat para trader mencari platform yang lebih andal dan transparan. Dengan keahlian global dan kepatuhan terhadap regulasi, KVB menawarkan pengalaman trading yang aman dan mulus, memperkuat posisinya sebagai broker terpercaya bagi investor di Indonesia.

Memperkenalkan Aplikasi Trading KVB & Client Portal

Untuk memenuhi kebutuhan trader modern, KVB menghadirkan aplikasi trading all-in-one yang dirancang untuk kenyamanan dan efisiensi. Platform ini menawarkan:

– Akses ke lebih dari 70 pasangan forex, komoditas, dan CFD saham

– Eksekusi order instan dengan latensi ultra-rendah

– Opsi pembayaran lokal untuk deposit dan withdraw yang mudah

– Analisis trading dan wawasan pasar secara real-time

Portal Klien KVB yang intuitif semakin meningkatkan pengalaman trading, memungkinkan pengguna untuk mengelola akun mereka, mengakses alat trading eksklusif, serta mendapatkan pembaruan pasar tepat waktu.

Keunggulan KVB Indonesia: Trading Cepat, Aman, dan Andal

KVB Indonesia menawarkan berbagai keunggulan bagi para trader. Proses deposit dan withdraw yang cepat memungkinkan transaksi maksimum dalam 10 menit. Dengan alat dan layanan komprehensif, trader dapat mengakses analisis pasar canggih serta berita real-time untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.

Keamanan dana terjamin karena disimpan secara terpisah dan diawasi oleh BAPPEBTI. Sebagai broker terpercaya dan berlisensi, KVB Indonesia beroperasi di bawah regulasi BAPPEBTI serta merupakan anggota BBJ/JFX dan KBI, menjamin kredibilitas dan keandalan layanan.

Didukung oleh platform trading canggih seperti MetaTrader 5, ActsTrade, dan KVB App, KVB Indonesia memastikan pengalaman trading yang optimal dan efisien.

Dengan komitmen terhadap transparansi, kepatuhan, dan teknologi trading yang inovatif, KVB melayani klien di berbagai pasar, menghadirkan pengalaman trading yang mulus melalui platform canggih dan pendekatan yang berorientasi pada pelanggan.

Simak juga Video: IHSG Dibuka Anjlok 9,19%, Langsung Trading Halt

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

RupiahCepat Ungkap Proses Penyelesaian Kasus Transferan Dana Pinjol


Jakarta

PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat), memberkan langkah penyelesaian kasus pengaduan pengguna yang sempat menjadi perhatian publik. Diketahui ada aduan dari pengguna yang menerima dana secara tiba-tiba dari RupiahCepat, meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi tersebut.

Mengutip keterangan resmi RupiahCepat, Jumat (23/5/2025), perusahaan telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) guna memastikan bahwa seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.

Selain itu, pihak RupiahCepat juga telah melakukan komunikasi langsung dengan pengguna yang bersangkutan, dalam rangka menyamakan pemahaman atas kronologis kejadian serta menjajaki solusi penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan dan itikad baik dari semua pihak. Proses diskusi ini dilakukan secara tertutup dan mengedepankan kerahasiaan serta kenyamanan pihak pengguna.


“Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini,” kata Direktur Utama RupiahCepat, Balandina Siburian.

RupiahCepat mengaku telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh untuk perbaikan ke depannya. RupiahCepat berkomitmen terus memperkuat sistem keamanan data, meningkatkan keandalan proses verifikasi pengguna, serta memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan selalu menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

RupiahCepat mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun, serta tidak merespons pihak yang mengaku sebagai perwakilan RupiahCepat di luar jalur komunikasi resmi.

Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna, setiap pengaduan diharapkan disampaikan hanya melalui kanal resmi. Di antaranya lewat situs resmi www.rupiahcepat.co.id, email [email protected], dan telpon di 021 30006000.

Lihat juga Video ‘Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!’:

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

OJK Tepis Dugaan Kartel Bunga Pinjol yang Lagi Diusut KPPU


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menepis tudingan praktik kartel bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol). Masalah ini tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan penetapan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi bukanlah hasil kesepakatan antar pelaku industri, melainkan arahan OJK yang ditegaskan sejak lama.

Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum diterbitkannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu. Selanjutnya ditegaskan dalam surat OJK nomor S408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019 hal Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending.


“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).

Agusman menerangkan OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar. OJK juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan, seperti penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta evaluasi berkala.

“Selain itu, OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan, antara lain penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta evaluasi berkala atas penetapan batas manfaat ekonomi Pindar. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pindar dapat terjaga dengan baik,” imbuh Agusman.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis adanya dugaan pelanggaran kartel suku bunga di kalangan pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 yang ditujukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel, atau kesepakatan harga antara pelaku industri itu memang tidak terjadi,” kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).

(rea/hns)



Sumber : finance.detik.com

Cegah Nasabah Sengaja Nunggak Utang Pinjol, OJK Kasih Peringatan Ini


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (Pinjol) memperkuat penerapan manajemen risiko.

Termasuk di antaranya dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko para pemberi dana yang kini diistilahkan sebagai ‘pinjaman daring’ (Pindar) dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana yang nunggak pembayaran.


Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, penegasan manajemen risiko ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower),” jelas Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (18/6/2025).

“Selain itu, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri,” sambungnya.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pinjaman dari pinjol (kini disebut Pindar). Termasuk di antaranya sengaja nunggak.

“Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang,” papar Ismail.

Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Menurutnya informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia.

“Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif,” kata Ismail.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, ia menegaskan OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.

(igo/hns)



Sumber : finance.detik.com

Akseleran Dapat Sanksi Gegara Kasus Gagal Bayar!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan pada kasus gagal bayar yang dilakukan oleh PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII). OJK telah memeriksa pengurus dan pemegang saham PT AKII serta menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII selaku Penyelenggara Pinjaman Daring (pindar) berizin di OJK.

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

OJK juga melakukan beberapa langkah untuk menangani kasus PT AKII. Pertama, OJK meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).


Kedua, OJK telah melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan AKII, termasuk kesesuaian business model AKII dengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.

Ketiga, OJK juga melakukan monitoring secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian kewajiban AKII kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham sesuai komitmen guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII selaku pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respon yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya.

Keempat, OJK pun berupaya untuk melakukan langkah penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran dan atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga terus melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pinjaman daring.

Misalnya melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan dengan menyusun dan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai panduan pengembangan dan penguatan industri pinjaman daring.

POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI telah diluncurkan yang merupakan pembaharuan dari ketentuan sebelumnya, ditujukan untuk memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, dan tata kelola, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

OJK juga tengah melakukan pembaharuan pengaturan lebih lanjut terkait dengan manfaat ekonomi yang memberikan batas maksimum pengenaan biaya/bunga oleh industri pindar terhadap penerima dana (borrower).

Selain itu, pengaturan yang membatasi industri pindar juga mulai diberlakukan. Peminjam dibatasi hanya mendapatkan pendanaan maksimal dari 3 perusahaan.

OJK juga melakukan pengaturan lebih lanjut terkait batas usia minimum dan penghasilan minimum Rp 3.000.000 untuk peminjam industri pindar.

Ada juga aturan batasan maksimum penempatan dana yang diperkenankan bagi Professional Lender dan Non-Professional Lender dengan memperhatikan penghasilan dari calon lender, antara lain guna mendorong masyarakat yang bertransaksi melalui pindar adalah yang betul-betul memahami risiko dan portofolio yang dimiliki sesuai dengan toleransi risikonya.

Perlindungan Konsumen

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menyoroti potensi krisis kepercayaan di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending menyusul temuan mengejutkan mengenai salah satu pemain besar di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) AKSELERAN. Platform tersebut tercatat menyalurkan pinjaman hingga Rp178,3 miliar hanya kepada enam peminjam (borrower), jauh melampaui batas maksimum pinjaman individu sebesar Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam POJK No. 10 Tahun 2022.

Masalah tidak berhenti pada pelanggaran batas pinjaman. Data menunjukkan bahwa Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) Akseleran mencapai 57,6%, yang berarti lebih dari separuh pinjaman telah menunggak lebih dari tiga bulan. Sementara itu, Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) hanya 13,42%, mengindikasikan potensi gagal bayar yang tinggi dan lemahnya sistem mitigasi risiko. ujar Labib politisi golkar

Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, menilai persoalan ini tidak semata soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut praktik pemasaran yang menyesatkan, terutama oleh para influencer keuangan di media sosial.

“Publik disuguhi narasi bahwa investasi di peer-to-peer (P2P) lending aman karena diasuransikan, padahal kenyataannya risiko tetap ditanggung Lender atau investor dalam hal ini sebagai konsumen dari produk Akseleran. Bahkan asuransi hanya menutup sebagian kecil, dan tidak selalu berhasil diklaim,” ujar Labib.

Ia mengkritik para influencer yang mempromosikan platform tanpa pemahaman memadai terhadap risiko produk keuangan, padahal produk semacam ini memerlukan tanggung jawab etis dalam penyampaian informasi.

Ahmad Labib Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Jatim X mencatat bahwa persoalan di Akseleran bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola kegagalan sistemik di industri P2P lending. Sejumlah platform besar lainnya juga menghadapi krisis serupa seperti Investree dilaporkan mengalami dana tersangkut hingga Rp400 miliar, Tanifund memiliki kredit macet senilai Rp120 miliar, dan iGrow dilaporkan oleh puluhan nasabah dengan total dugaan kerugian mencapai Rp500 miliar. Kondisi ini, menurut Ahmad Labib, mencerminkan lemahnya pengawasan serta minimnya perlindungan nyata bagi konsumen di tengah gencarnya narasi inovasi keuangan digital.

Ahmad Labib menegaskan pentingnya gerak cepat dan sinergis lintas lembaga untuk melindungi konsumen fintech dari potensi kerugian. Tak boleh ada ruang bagi praktik menyesatkan atau pelanggaran hukum. Penindakan pidana oleh kepolisian, sistem pengaduan yang sederhana dan transparan oleh OJK dan pemerintah, serta peran aktif BPKN dalam membentuk posko aduan fintech digital yang responsif dan berpihak pada konsumen.

“Perlindungan konsumen tidak boleh hanya menjadi jargon. Teknologi digital seharusnya memperkuat posisi masyarakat, bukan menjadi alat untuk menyamarkan risiko,” tutup Labib.

Komisi VI menegaskan komitmennya untuk mengawal penguatan regulasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui rapat kerja dengan lembaga terkait, demi mencegah kerugian massal yang lebih besar di masa depan.

Simak juga Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025

(hal/kil)



Sumber : finance.detik.com