Tag: kepemilikan

  • Kenali 4 Jenis Akad KPR Syariah buat Beli Rumah Tanpa Bunga


    Jakarta

    Nasabah memiliki opsi untuk membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR Syariah yang segala transaksinya tidak ada riba. Tipe KPR ini bisa diajukan ke bank syariah yang tak hanya sebagai penyalur dana antara pengembang dan nasabah, tetapi juga orang ketiga kepemilikan rumah tersebut.

    Dengan KPR Syariah, nasabah akan diberikan beberapa pilihan akad yang mempunyai metode berbeda. Akad yang digunakan dalam KPR syariah, yakni IMBT, musyarakah mutanaqisah, istishna, dan murabahah.

    Peneliti INDEF, Izzudin Al Farras mengungkapkan bank syariah di Indonesia belum banyak yang menggunakan keempat akad tersebut. Biasanya mereka hanya menggunakan 1-3 akad KPR syariah.


    “Tidak semua bank memiliki 4 akad seperti ini, tetapi untuk bank yang mengurusi pembiayaan perumahan biasanya ada 4 ini. Jadi kalau perbankan lain belum ada 4 akad ini, sebenarnya ini peluang bagi bank lain untuk mengembangkan 4 akad ini,” kata Farras saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

    Agar lebih jelas, berikut beberapa jenis akad KPR syariah yang umum dipakai saat hendak membeli rumah menurut Otoritas Jasa Keungan (OJK).

    Jenis-jenis Akad KPR Syariah

    1. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)

    Pada skema akad IMBT, objek transaksinya adalah rumah bukan uang. Konsumen akan mencari pengembang untuk mendapatkan rumah yang diinginkan. Kemudian, konsumen mengajukan skema akad IMBT untuk KPR syariahnya kepada bank syariah yang dia pilih. Pihak perbankan dan pengembang akan berkoordinasi untuk menyelesaikan transaksi ini. Nanti bank syariah akan membeli rumah yang ditunjuk oleh konsumen. Lalu konsumen akan membeli rumah tersebut melalui bank.

    2. Akad Musyarakah Mutanaqisah

    Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang telah bekerjasama untuk transaksi suatu rumah atau barang. Di mana salah satu pihak yakni nasabah membeli bagian pihak lain secara bertahap melalui KPR syariah.

    Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati misalnya bank syariah 80% dan nasabah 20%.

    Selanjutnya, nasabah bisa membeli rumah tersebut dari pihak bank syariah dengan angsuran lewat KPR syariah menurut modal kepemilikan rumah yang dimiliki oleh bank. Cicilan berakhir apabila semua aset milik bank berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

    3. Akad Istishna

    Akad Istishna dimulai dari konsumen datang ke perbankan untuk mencari rumah. Kemudian bank yang mencari ke pengembang. Kemudian setelah sudah bertemu pengembang dan bekerjasama. Nanti bank yang akan menawarkan ke konsumen terkait rumah tersebut. Penawarannya sesuai dengan permintaan nasabah dan yang paling aman.

    4. Akad Murabahah

    Akad murabahah skemanya hampir miring dengan akad istishna yakni bank syariah akan membeli rumah dahulu kemudian dijual kepada nasabah. Namun perbedaannya harga jual rumah tersebut akan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah dengan cicilan bersifat tetap nilainya tanpa perubahan.

    Penjualan rumah tersebut juga dilakukan dengan cara dicicil melalui KPR syariah. Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah, melainkan mengambil keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian dan Faktor yang Memengaruhinya


    Jakarta

    Membeli rumah dengan mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi untuk meringankan beban pembayaran. Sistem pembayaran ini menyesuaikan kemampuan finansial pembeli selaku debitur.

    Namun, untuk mengajukan KPR ke bank, ada proses ketat yang yang harus dilalui debitur. Lalu, apa itu appraisal? Yuk, simak penjelasannya berikut.

    Apa itu Appraisal?

    Melansir dari situs BTN Properti, Senin (1/7/2024) appraisal dalam KPR adalah prosedur untuk menaksir nilai sebuah bangunan yang dilakukan oleh pihak bank. Prosedurnya berupa menilai kondisi bangunan dan melakukan verifikasi keabsahan dokumen pengajuan kredit oleh calon debitur. Tujuannya adalah untuk menentukan nilai jual dari rumah objek KPR tersebut.


    Prosedur ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014, dimana peraturan tersebut menjelaskan bahwa appraisal merupakan proses yang dilakukan untuk memberi opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI).

    Prosedur ini juga hanya boleh dilakukan oleh petugas ahli yang patuh terhadap Kode Etik Penilai Indonesia. Oleh karena itu, pihak bank penyedia KPR sudah bekerja sama dengan penilai ahli dari pihak ketiga untuk melakukan prosedur appraisal KPR ini.

    Proses appraisal ini biasanya memakan waktu selama kurang lebih 2 sampai 3 minggu. Maka dari itu, calon debitur sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum proses dimulai.

    Apa saja dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan appraisal?

    • Formulir pengajuan KPR
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon yang sudah menikah)
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi Rekening Koran
    • Fotokopi Slip Gaji tiga bulan terakhir
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    Dan yang terakhir, calon debitur baiknya sudah memastikan bahwa properti yang akan ditaksir harganya sudah memiliki akta kepemilikan dan Surat Hak Milik Tanah Bangunan untuk memverifikasi legalitas properti objek KPR.

    Faktor yang Memengaruhi Hasil Appraisal

    Mungkin kamu bertanya-tanya, apa saja sih faktor yang mempengaruhi hasil appraisal? Daripada bingung, sebaiknya kamu pahami dulu faktor-faktornya di bawah ini.

    1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

    Hal yang pertama diperiksa oleh appraiser adalah NJOP yang tertera pada Pajak Bumi dan Banguan dari bangunan yang akan ditaksir. Walaupun NJOP bukanlah hal yang mutlak dalam menentukan nilai jual bangunan, tetapi appraise bisa menjadikan nilai ini sebagai pertimbangan dalam pendekatan harga pasar dan pendekatan biaya.

    2. Kondisi Fisik Properti

    Kondisi fisik bangunan tentu menjadi hal yang sangat penting dalam menentukan nilai jual properti. Bentuk kerusakan kebocoran, jamur, rayap, tembok yang retak, cat yang pudar, dan bentuk kecacatan lain bisa mengurangi nilai harga jual properti.

    Kualitas dari fitur-fitur properti seperti listrik, saluran air, dan lingkungan properti juga menjadi faktor penentu dalam menentukan nilai jual properti tersebut, tentunya semakin buruk kondisinya, semakin kecil nilainya.

    3. Lokasi

    Lokasi dari properti akan mempengaruhi nilai dari properti tersebut. Tentunya Lokasi yang strategis seperti dikelilingi fasilitas kesehatan, pusat belanja, sekolah, transportasi umum dan lainnya akan meningkatkan nilai jual properti tersebut.

    Lokasi geografis juga bisa menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi. Properti yang terletak di lokasi rawan bencana alam pastinya memiliki nilai lebih rendah.

    4. Akses Lokasi

    Akses seperti ketersediaan jalan dan kemudahan transportasi tentunya akan mempengaruhi nilai jual dari properti tersebut.

    5. Lingkungan Sekitar

    Yang terakhir adalah lingkungan di sekitar properti seperti keamanan, pengairan, dan kebersihan. Walaupun sering dianggap sepele tetapi para tenaga ahli appraisal juga memperhatikan hal kecil ini, karena lingkungan sekitar properti juga bisa mendatangkan resiko terhadap calon penghuni.

    Nah, itulah pengenalan singkat terkait appraisal. Setelah mengenalnya lebih dalam apakah kamu tertarik untuk mengajukan KPR demi rumah impianmu?

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Plus Minus Tinggal di Rumah Kontrakan, Mulai dari Biaya hingga Hak dan Kewajiban


    Jakarta

    Hunian adalah salah satu kebutuhan manusia yang harus dimiliki. Salah satu cara untuk mendapatkan hunian adalah dengan mengontrak bila belum sanggup membeli rumah.

    Meski tampak mudah, ada banyak hal yang harus diperhatikan sebelum kita mengontrak rumah. Sebelum mengontrak rumah, sebaiknya menimbang keunggulannya sekaligus mengantisipasi kekurangannya dulu.

    Kali ini, kita akan membahas dengan lebih rinci tentang plus minus menyewa rumah menurut ahli keuangan, Andy Nugroho, berikut adalah kelebihan dan kekurangan menyewa/mengontrak rumah.


    Kelebihan Ngontrak Rumah

    1. Modal Awal yang Lebih Kecil

    Biaya modal awal untuk menyewa rumah relatif lebih kecil daripada membeli rumah. Kenapa? karena saat menyewa rumah, kita hanya perlu membayar uang sewa setiap bulannya. Tidak perlu mengeluarkan uang untuk DP rumah yang rata-rata bisa mencapai 20% dari harga rumah.

    “Kelebihannya adalah pertama modal yang dibutuhkan relatif lebih kecil dibandingkan dengan beli rumah. Sama-sama harga Rp 500 juta mungkin sewanya kita cukup mengeluarkan uang sewa aja per bulan,” ujar Andy Nugroho dalam sambungan telepon dengan detikProperti beberapa waktu lalu.

    2. Sewa Rumah Bebas Biaya Pemeliharaan

    Penyewa kita tidak bertanggung jawab untuk biaya pemeliharaan rumah, karena itu adalah tanggung jawab pemilik rumah. Jadi kita bisa terbebas dari biaya perbaikan misalnya genteng bocor, tembok retak, dan lain sebagainya.

    3. Sewa Rumah Lebih Fleksibel

    Ketika seseorang menyewa atau mengontrak rumah, mereka akan lebih fleksibel. Sewa rumah memberikan fleksibilitas untuk pindah ke tempat lain dengan lebih mudah. Jadi, apabila ada keperluan pekerjaan yang mengharuskan untuk pindah tempat ataupun lingkungan tempat tinggal sekarang tidak sesuai, kita bisa pindah dengan mudah.

    4. Tidak Terikat Jangka Panjang

    Kita tidak terikat dengan kontrak jangka panjang. Kontrak atau sewa rumah biasanya per tahun. Jika sewaktu-waktu ada masalah dengan rumah atau pemilik rumah, kita bisa memutuskan untuk pindah tanpa konsekuensi finansial yang besar.

    Kekurangan Kontrak Rumah

    1. Ketidakpastian Kontrak

    Teradang penyewa tidak mendapat kepastian soal rumah yang disewanya. Banyak kejadian pemilik rumah yang tiba-tiba tidak memperpanjang kontrak sewa padahal kita sudah membayar uang sewa setahun. Kejadian seperti ini tentu saja membuat kita rugi dan harus mencari tempat tinggal baru.

    “Minusnya ya karena itu rumah kontrakan punya orang lain. Jadi kita bisa waktu-waktu diputus kontraknya. Kita nggak bisa protes juga karena memang bukan rumah kita,” kata Andy.

    2. Tidak Bebas Mendekorasi dan Merenovasi Rumah

    Rumah yang disewa adalah milih pemilik rumah. Jadi, sebagai penyewa kita tidak memiliki kendali atas rumah yang kita sewa. Semuanya haruslah atas persetujuan pemilik rumah, sehingga kita tidak bisa melakukan renovasi atau perubahan yang signifikan sesuai dengan keinginan.

    3. Tidak Ada Hak Kepemilikan Atas Rumah

    Ketika menyewa rumah, kita harus paham bahwa rumah tersebut bukan milik kita. Sehingga, uang yang kita bayarkan untuk sewa dianggap sebagai pengeluaran tanpa adanya keuntungan jangka panjang.

    “Bahkan, kalaupun kita ngontrak di situ seumur hidup sekalipun, rumah tersebut nggak akan pernah jadi milik kita. Jadi, ibaratnya uang kita hilang aja karena tersebut nggak akan pernah jadi milik kita,” pungkasnya.

    Itulah pandangan soal mengontrak rumah yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Bingung Mau Ngontrak atau Beli Rumah? Coba Cek 3 Hal Ini Dulu


    Jakarta

    Membeli rumah merupakan keputusan besar yang membutuhkan pertimbangan yang matang. Selain membeli, kamu juga bisa mempertimbangkan untuk mengontrak atau membeli rumah.

    Bagi kamu yang siap secara finansial dan yakin dengan pilihan rumah akan cenderung ingin membeli rumah. Sedangkan bagi yang belum mampu membeli dan masih ingin berpindah hunian akan memilih untuk mengontrak rumah.

    Lalu, bagaimana kalau masih bingung? Coba cek 3 hal berikut ini untuk membantu menentukan pilihan terbaik, dikutip dari CNN, Selasa (2/7/2024).


    Cara Tentukan untuk Ngontrak atau Beli Rumah

    1. Kondisi Keuangan

    Kondisi ini melibatkan banyak faktor, mulai dari tabungan yang cukup setelah membayar uang muka hingga skor kredit yang baik. Andrew Dressel, seorang perencana keuangan dari Abundo Wealth, menyarankan adanya tabungan darurat minimal selama 6 bulan, dana cadangan, dan skor kredit minimal 720.

    Meski demikian, pembelian rumah bukan hanya soal angka, tetapi juga mengenai keberlanjutan keuangan. Leo Marte, seorang perencana keuangan bersertifikat dari Abundant Advisors di Charlotte, North Carolina, menegaskan bahwa bebas dari utang sebelum membeli rumah menjadi hal penting.

    “Jika kamu belum siap secara finansial, membayar sewa pada dasarnya adalah membeli kesabaran dan asuransi terhadap biaya kepemilikan rumah,” kata Marte.

    2. Jangka Waktu

    Apabila kamu berencana untuk tinggal hanya dalam jangka pendek, para ahli merekomendasikan opsi menyewa. Pasar perumahan menawarkan peluang menarik bagi penyewa karena banyak pemilik rumah yang kesusahan akibat perpindahan penduduk dari kota besar.

    Sementara itu, bagi mereka yang berencana menetap dalam waktu lama, membeli rumah menjadi opsi yang lebih masuk akal.

    3. Biaya Bulanan

    Ada sejumlah biaya yang harus ditanggung saat membeli dan merawat rumah. Biaya seperti cicilan bulanan, uang muka, pajak, dan biaya pemeliharaan rumah harus dipertimbangkan secara matang agar sesuai dengan situasi finansial dan rencana pribadi.

    Pastikan kamu tidak tergesa-gesa dalam kepemilikan rumah sampai kamu dapat menutupi biaya-biaya tersebut. Noah Damsky, seorang analis keuangan bersertifikat dari Marina Wealth Advisors di Los Angeles, merekomendasikan bahwa pembayaran cicilan rumah sebaiknya tidak melebihi 35% dari pendapatan kotor.

    Penting untuk mempertimbangkan tiga pertanyaan ini secara cermat sebelum membuat keputusan penting dalam memilih antara menyewa atau membeli rumah. Dengan merenungkan situasi finansial, rencana masa depan, dan kalkulasi biaya yang cermat, kamu dapat membuat keputusan yang tepat.

    Itulah beberapa hal yang perlu kamu pastikan untuk menentukan antara ngontrak atau menyewa rumah. Semoga membantu!

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Keliru Lagi! Ini Perbedaan SHM dan HGB


    Jakarta

    Salah satu yang harus dipertimbangkan sebelum membeli tanah maupun rumah adalah status kepemilikannya. Hal ini penting karena berkaitan dengan keabsahan hukum status properti yang akan dimiliki.

    Status kepemilikan tanah dan bangunan dapat dilihat dari dokumen pendukungnya. Di dunia properti, sertifikat yang paling umum adalah SHM (sertifikat hak milik) dan HGB (hak guna bangunan).

    Kepastian status kepemilikan yang dibuktikan dengan dokumen legal, memastikan properti terhindar dari sengketa di kemudian hari. SHM dan KGB jelas berbeda, berikut penjelasannya.


    Perbedaan SHM dan HGB

    Untuk mengetahui perbedaan HGB dan SHM, berikut penjelasan keduanya yang dikutip buku 7 Jurus Sukses Pengusaha Properti Syariah oleh Arief Dermawan Anwar dan catatan detikcom:

    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    SHM adalah surat yang membuktikan seseorang memiliki hak atas properti atau lahan sepenuhnya dan tanpa batasan waktu. Penerbitan sertifikat ini menjadi bukti bahwa orang yang namanya tertera di dalam dokumen tersebut adalah pemilik tanah.

    Dengan SHM, pemilik tanah dapat terbebas dari masalah legalitas atau sengketa yang mungkin terjadi. Karena SHM mempunyai kekuatan hukum paling kuat dan paling penuh dibanding sertifikat tanah lainnya.

    Sebagaimana Pasal 20 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960, “Hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.”

    SHM menjadi bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah yang berlaku permanen dan dapat diwariskan. Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang berdasarkan Pasal 25 UUPA, “Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

    Dokumen SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    Dilansir buku Panduan Mengurus Sertifikat Tanah oleh Jimmy Joses Sembiring, SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Sementara warga negara asing tidak dapat mempunyai tanah dengan SHM.

    Jika warga negara asing memperoleh hak milik atas tanah dengan SHM karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta perkawinan, maka harus melepaskan hak miliknya. Begitu juga dengan WNI yang mempunyai kewarganegaraan ganda. Hal ini sebagaimana Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UUPA.

    2. Hak Guna Bangunan (HGB)

    Sementara sertifikat HGB adalah surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

    Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Apabila pemilik tanah adalah negara maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

    Jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

    Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Usai jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, perseorangan, atau badan hukum.

    Sertifikat HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan ini didasarkan pada kepentingan pihak pemegang hak guna bangunan. Misalkan, usaha yang dijalankan pemegang hak merugi atau lainnya.

    Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang sesuai Pasal 39 UUPA yang dituliskan sebagai berikut, “Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

    Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, sertifikat HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan berada di Indonesia Pemegang HGB memiliki kewajiban yang harus dijalankan dan akan ada sanksi bila tidak menjalankannya. Hal ini agar hak tidak disalahgunakan.

    Orang atau badan hukum yang tidak lagi memenuhi syarat atau mempunyai HGB maka diwajibkan melepaskan atau mengalihkan haknya dalam jangka waktu 1 tahun. Jika tidak, maka kepemilikan status hak guna bangunan akan terhapus.

    Beberapa hal yang dapat menyebabkan HGB terhapus menurut Pasal 40 UUPA meliputi:

    • Jangka waktunya telah berakhir
    • Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
    • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
    • Dicabut untuk kepentingan umum
    • Ditelantarkan
    • Tanahnya musnah
    • Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) UUPA.

    Nah, itu tadi perbedaan SHM dan HGB dalam jenis-jenis sertifikat kepemilikan status hak atas tanah di Indonesia.

    (row/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Urus Perpanjangan SHM Apartemen dan Persyaratannya


    Jakarta

    Sertifikat Hak Milik (SHM) apartemen merujuk pada SHM Sarusun atau SHMSRS. SHM Sarusun atau satuan rumah susun adalah bukti legal kepemilikan apartemen yang membedakannya dengan SMH rumah tapak.

    SHMSRS perlu dikantongi pemilik apartemen agar terhindar dari risiko sengketa di kemudian hari. Apabila masa berlaku SHM Sarusun habis, kamu perlu memperbaruinya dengan cara dan syarat di bawah ini.

    Syarat Mengurus SHM Apartemen

    Mengutip situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, berikut persyaratan untuk memperpanjang SHM Sarusun yang perlu dipersiapkan:


    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Identitas diri (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
    • Surat HGB atau sertifikat hak atas tanah bersama
    • Akta pemisahan HMSRS dilampiri dengan pertelaan
    • Persetujuan bangunan gedung (PBG)
    • Sertifikat laik fungsi (SLF) atau izin layak huni
    • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.

    Cara Mengurus SHM Apartemen

    Setelah menyiapkan sejumlah persyaratan, pengajuan perpanjangan SHM Sarusun dapat diurus dengan langkah-langkah berikut:

    1. Mendatangi kantor pertanahan untuk mengajukan permohonan perpanjang SHMSRS
    2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas loket
    3. Petugas akan memverifikasi berkas dan data dokumen
    4. Pemohon melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket
    5. Pengajuan perpanjangan SHMSRS akan diproses
    6. Penerbitan SHMSRS
    7. Penyerahan sertifikat kepada pemohon.

    Waktu Penyelesaian SHM Apartemen

    Proses perpanjangan SHM Sarusun dapat selesai dalam waktu:

    • 20 hari untuk apartemen dengan jumlah kurang dari 200 unit
    • 40 hari untuk apartemen dengan jumlah 201-500 unit
    • 90 hari untuk apartemen dengan jumlah lebih dari 500 unit.

    Sebagai informasi, jangka waktu perpanjangan SHMSRS meliputi proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai tanah bersama serta pencatatan perpanjangan pada buku tanah dan SHMSRS.

    Perlu diperhatikan, waktu penyelesaian tidak termasuk waktu penyerahan berkas atau dokumen persyaratan dari kantor pertanahan ke kantor wilayah dan BPN RI, maupun sebaliknya.

    Biaya Mengurus Perpanjangan SHM Apartemen

    Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut biaya mengurus perpanjangan SHMSRS:

    • Apartemen atau rumah susun bersubsidi: Rp 50.000 per unit/per sertifikat
    • Apartemen atau rumah susun non subsidi: Rp 100.000 per unit/per sertifikat.

    Nah, itu tadi cara mengurus perpanjangan SHM apartemen beserta dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan. Status SHM apartemen perlu diketahui sebelum kamu menyewa atau membeli unit tempat tinggal tersebut.

    (row/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah: Isi dan Syarat Pembuatannya


    Jakarta

    Surat Pengakuan Hak (SPH) adalah surat penting untuk mengakui dan mengesahkan kepemilikan atau hak seseorang atas sebidang tanah. SPH termasuk dokumen sebagai bukti yang memberikan keamanan hukum bagi pemilik tanah.

    SPH menjadi dokumen atas pengakuan/kepemilikan suatu pihak terhadap sebidang tanah yang belum bersertifikat. Biasanya, SPH diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan dan kecamatan.

    Isi Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah

    • Data diri pemilik tanah, seperti nama, nomor KTP, dan alamat.
    • Data tanah yang dimiliki, seperti ukuran, alamat lengkap, dan batas-batas tanah.
    • Pernyataan bahwa tanah tersebut benar milik pemilik.
    • Kesiapan mempertanggungjawabkan secara hukum jika terjadi kekeliruan dalam pernyataan kepemilikan.
    • Tanda tangan dari pemilik dan saksi.
    • Pengesahan oleh kepala desa atau lurah.

    Syarat Pembuatan SPH Tanah

    Dilansir laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), berikut adalah persyaratan pembuatan SPH tanah secara umum yang yang diregister lurah dan camat:


    • Dasar Surat Tanah / atas Hak Tanah Usaha (yang belum teregister surat tanah di kelurahan dan kecamatan).
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Fotokopi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Surat permohonan yang bersangkutan bermeterai Rp 10.000.
    • Surat pernyataan tanah yang tidak sengketa dan diketahui RT setempat bermeterai Rp 10.000.
    • Surat pengantar dari RT.
    • Untuk Tanah Waris dilampirkan Surat Pernyataan Waris dan Kuasa Waris.

    Jika dasar surat tanah hilang, harus disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

    Walaupun bersifat informal, SPH punya peran krusial dalam transaksi jual beli tanah atau lahan yang belum bersertifikat. SPH juga bisa menjadi bukti awal kepemilikan tanah, sebelum proses pendaftaran lebih lanjut.

    (fds/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian BPHTB dan Perhitungan Biayanya saat Beli Rumah



    Jakarta

    Saat kita membeli rumah, seringkali menemukan ada istilah BPHTB. BPHTB ini adalah salah satu unsur dalam proses membeli rumah yang harus kita penuhi.

    Selain biaya provisi, notaris, akad, biaya BPHTB juga muncul dalam proses pembelian rumah. Lantas apa itu BPHTB dan bagaimana cara menghitung besaran BPHTB?

    BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB yang merupakan penerimaan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


    Masing-masing daerah punya aturan teknis tersendiri dalam pelaksanaan pungutan BPHTB yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, termasuk besaran yang terutang di dalamnya.

    Secara umum nilai BPHTB yang terutang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5 persen dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

    Gimana cara perhitungan BPHTB ya?

    Pak A merupakan salah seorang warga yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan, pada tahun 2022 Pak A membeli sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dari Pak Joni yang merupakan pemilik properti tersebut.

    Adapun luasan tanah rumah yang dibeli Pak A sebesar 150 meter persegi dengan luas bangunan rumah sebesar 90 meter persegi.

    Pada saat pelaksanaan negosiasi Pak A berhasil membeli rumah tersebut dengan harga 2 Milyar dari harga penawaran sebesar 2,3 Milyar yang diajukan oleh Pak Joni. Lalu berapakah BPHTB yang akan terutang atas pelaksanaan transaksi tersebut?

    Nilai Transaksi= Rp 2.000.000.000
    NPOPTKP Kota Tangerang Selatan= Rp 60.000.000
    Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak= Rp 1.940.000.000
    Tarif BPHTB Kota Tangerang Selatan= 5% dari nilai transaksi kena pajak

    Besaran BPHTB Rumah Pak A= 5% x Rp 1.940.000.000 => Rp 97.000.000

    BPHTB terutang tersebut merupakan kewajiban dari Pak A yang harus disetorkan ke Kas Penerimaan Pemerintah Daerah sebagai akibat dari perubahan kepemlikan atas tanah dan bangunan tersebut dan merupakan hak dari Pemerintah Daerah.

    Selain BPHTB, atas transaksi jual beli tersebut juga terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban dari Pak Joni selaku pemilik property, umumnya sebagai pemilik properti Pak Joni meminta agar pembeli properti yang mengurus seluruh kewajiban perpajakan yang ada, penjual hanya akan menerima hasil bersih setelah dilakukan pemotongan atas kewajiban yang berlaku.

    Oleh karena itu cukup penting buat detiker untuk mengetahui juga bagaimana tata cara perhitungan PPh yang sebenarnya merupakan kewajiban pemilik properti sebelumnya.

    Nilai Transaksi= Rp2.000.000.000
    Tarif PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan= 2,5 persen dari nilai transaksi
    Tarif PPh yang harus dibayarkan Pak Joni= 2,5 persen x Rp2.000.000.000 => Rp50.000.000

    PPh terutang tersebut merupakan hak dari Pemerintah Pusat atas penghasilan yang diterima oleh Pak Joni sebagai akibat dari transaksi pelepasan aset yang dilakukannya.

    Dalam praktiknya kedua komponen biaya terutang tersebut akan ditanggung oleh pembeli dan penjual hanya akan menerima hasil bersih.

    Kedua komponen biaya tersebut pada praktiknya akan dititipkan kepada notaris untuk dibantu pemungutan dan penyetorannya kepada kas pemerintah, Kas Pemerintah Pusat untuk PPh dan Kas Pemerintah Daerah untuk BPHTB.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Membuat Sertifikat dengan PTSL Gratis, Ketahui Syarat dan Prosedurnya


    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah. Program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

    Nantinya, masyarakat yang sudah memiliki sertifikat bisa menjadikan dokumen ini sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya.Melalui PTSL, dengan ketentuan tertentu, masyarakat bisa membuat sertifikat tanah secara gratis. Ketahui cara membuat sertifikat tanah dengan PTSL gratis berikut ini.

    Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan PTSL Gratis

    Menurut laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Program ini diperuntukan bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan. Ketahui persyaratan dan prosedur pelaksanaannya berikut ini:


    Syarat Mendaftarkan Tanah Lewat PTSL

    Sebelum melakukan prosedur pembuatan sertifikat tanah, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Menurut laman PPID Kabupaten Tegal, berikut persyaratannya:

    • Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
    • Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
    • Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    • Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Prosedur Mengurus Sertifikat Lewat PTSL secara Gratis

    Menurut Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut langkah-langkah mengurus PTSL secara gratis.

    1. Pastikan Wilayah termasuk dalam Lokasi PTSL

    Pendaftaran tanah harus dilakukan melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan setempat. Sehingga, pemohon harus memastikan wilayahnya termasuk sebagai lokasi PTSL. Untuk mengetahui hal ini, kamu bisa tanyakan kepada kepala desa.

    2. Ikut Penyuluhan

    Untuk mendaftarkan tanah lewat PTSL, masyarakat perlu mengikuti kegiatan penyuluhan. Dalam hal ini, Kantah akan menggelar penyuluhan di desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Kegiatan penyuluhan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, sampai dengan aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

    3. Pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)

    Setelah penyuluhan, kegiatan selanjutnya adalah GEMAPATAS. Kemudian, dalam waktu dekat, masyarakat harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Langkah selanjutnya yaitu masyarakat mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    5. Pengumuman

    Hasil dari pengumpulan data fisik, yaitu pengukuran bidang tanah dan data yuridis, yaitu pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya yang telah diolah akan diteliti dan diumumkan. Waktu pengumumannya dilakukan selama 14 hari kerja di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah nantinya akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahan dilakukan saat tahun anggaran berjalan, paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    Apakah Pembuatan Sertifikat PTSL Seluruhnya Gratis?

    Pembuatan Sertifikat dengan PTSL dibebaskan biaya untuk beberapa hal, seperti penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi, serta laporan.

    Namun, di luar itu, masyarakat akan menanggung sejumlah biaya. Misalnya, untuk penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain sebagainya.

    Sementara itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan besaran biaya yang dipungut pada setiap daerah. Biaya ini digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, serta operasional petugas kelurahan desa. Berikut rinciannya:

    • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
    • Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
    • Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
    • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
    • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

    Itulah informasi mengenai cara membuat sertifikat dengan PTSL gratis. Semoga artikel ini membantumu dalam membuat sertifikat tanah detikers, terutama yang masuk dalam area PTSL.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Biar Nggak Rugi, Ini 5 Tips Pilih Tukang Bangunan yang Bagus


    Jakarta

    Saat membangun rumah, pasti kita membutuhkan tukang. Jika kamu perhatikan, saat ini cukup mudah untuk meminta jasa tukang bangunan, tetapi apakah kamu tau cara mengetahui tukang yang bagus atau tidak?

    Sebagai penyedia jasa, memilih tukang bangunan terlihat susah-susah gampang. Jika kita lihat dari luar, semua tukang bekerja sama rata, tetapi perlu diingat setiap rumah memiliki kriteria, penggunaan bahan, hingga luas yang berbeda sehingga setiap pembangunan ada tantangannya tersendiri.

    Kamu pasti tidak ingin pembangunan rumah macet di tengah jalan karena salah pilih tukang kan? Agar kamu mudah saat memilih tukang, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat.


    Tips Pilih Tukang yang Bagus

    1. Pertimbangkan Rekomendasi Orang Terdekat

    Saat mencari tukang bangunan yang bagus kamu harus mempertimbangkan rekomendasi orang lain atau setidaknya orang terdekatmu yang juga baru saja menggunakan jasa tukang.

    Cara ini diumpamakan seperti kamu bingung memilih makanan di aplikasi online. Cara paling mudah untuk mengetahui makanan mana yang digemari adalah dilihat dari rating yang telah diberikan oleh orang lain.

    2. Pastikan Identitas Tukang Jelas

    Apabila kamu sudah memiliki kandidat tukang, kamu bisa memeriksa identitas mereka. Minimal mengecek KTP mereka. Jika mereka enggan memberikannya karena bersifat privasi, kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuan mengapa membutuhkan data diri mereka.

    3. Tanyakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

    Untuk cara yang satu ini, bisa dijadikan nilai plus karena di Indonesia sendiri tidak ada kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Jika tukang yang masuk kandidat kamu memiliki sertifikat ini, maka memiliki pemahaman yang cukup mengenai konstruksi bangunan.

    “Kalau negara kita itu belum terlalu (mengandalkan sertifikat). Jadi tukang itu, sebagian tukang ada yang sudah punya sertifikat keahlian, SKK. Biasanya kalau dia udah, bekerja di bangunan tinggi atau bangunan yang besar,” kata Taufiq kepada detikProperti pada Kamis (5/9/2024).

    4. Cara Pembayaran Tukang

    Bahasan seputar upah antara pemilik rumah dengan tukang harus jelas dan sepakat. Kamu bisa meminta pendapat ahli untuk mengetahui kisaran upah yang harus diberikan. Pertimbangannya apakah tukang ini akan dibayar harian atau berdasarkan progres.

    Dia menekankan apabila memperkerjakan tukang hingga malam atau lembur, pembayarannya berbeda. Bekerja dari pagi sampai pukul 21.00 WIB setara dengan upah 1 hari, lalu apabila hingga 23.00 WIB upah yang harus dibayarkan senilai 2 hari.

    5. Melihat Proyek Sebelumnya

    Tidak cukup dengan mendengar testimoni orang lain, kamu bisa melihat langsung proyek yang sudah dikerjakan tukang tersebut. Apalagi jika mereka baru saja membangun rumah tetangga. Namun, jika tukang tersebut belum punya proyek dekat rumah, kamu bisa minta sendiri hasil pekerjaan mereka.

    (aqi/dhw)



    Sumber : www.detik.com