Tag Archives: kepemilikan

Tesla Rugi Triliunan Gegara Jual Bitcoin Terlalu Cepat


Jakarta

Tesla tampaknya salah langkah dalam urusan investasi kripto. Perusahaan mobil listrik besutan Elon Musk itu menjual 75% kepemilikan bitcoinnya pada pertengahan 2022-tepat ketika harga sedang anjlok. Kini, nilai bitcoin melonjak tajam dan keputusan tersebut membuat Tesla kehilangan potensi keuntungan hingga miliaran dolar AS.

Mengutip CNBC.com, Jumat (25/7/2025), dalam laporan keuangan terbaru, Tesla menyebut aset digitalnya kini bernilai US$ 1,24 miliar. Nilai itu naik dari US$ 722 juta tahun lalu, namun jauh lebih kecil dibanding potensi yang bisa didapat jika mereka tetap menyimpan seluruh bitcoinnya.

Bitcoin saat ini diperdagangkan di atas US$ 119.000 per koin, naik hampir enam kali lipat dari level saat Tesla melepas sebagian besar aset kriptonya. Jika perusahaan tidak buru-buru menjual, nilai kepemilikan bitcoin mereka bisa mencapai sekitar US$ 5 miliar, alih-alih US$ 1,24 miliar. Bahkan bitcoin senilai US$ 936 juta yang sempat dikonversi ke kas kini nilainya lebih dari US$ 3,5 miliar.


Tesla membeli bitcoin senilai US$ 1,5 miliar pada awal 2021, menyebut aset digital itu punya “potensi jangka panjang” dan sebagai strategi diversifikasi kas. Elon Musk bahkan sempat mengerek harga bitcoin naik 20% dalam sehari hanya dengan menambahkan tagar #bitcoin di bio Twitter-nya (kini X).

Namun situasi berubah drastis di 2022. Lonjakan inflasi dan suku bunga tinggi membuat investor kabur dari aset berisiko. Tesla pun menjual tiga perempat bitcoinnya saat harga tertekan, untuk memperkuat posisi kas di tengah jatuhnya pasar saham dan kripto.

Sekarang, ketika bitcoin kembali melejit-didukung oleh kebijakan longgar dari pemerintahan Donald Trump dan wacana pembentukan cadangan strategis bitcoin nasional-Tesla hanya bisa gigit jari.

Meski begitu, bitcoin tetap menyumbang US$ 284 juta dalam keuntungan kuartal II 2025, saat laba bersih Tesla tercatat US$ 1,17 miliar. Tapi jumlah itu tetap terlihat kecil jika dibandingkan potensi keuntungan yang terlewat.

Di sisi lain, Tesla juga sedang menghadapi tantangan bisnis utama. Pendapatan mobil turun dua kuartal berturut-turut, saham merosot 8% usai laporan keuangan dirilis, dan sudah anjlok 25% sepanjang tahun ini-terburuk di antara saham-saham teknologi papan atas.

Proyek ambisius seperti robotaxi dan robot humanoid “Optimus” masih butuh waktu dan biaya besar. Sementara kebijakan Trump soal tarif dan insentif kendaraan listrik berpotensi makin menekan bisnis inti Tesla ke depan.

Tesla belum memberikan komentar resmi soal keputusan investasinya di bitcoin. Elon Musk pun hampir tidak pernah menyebut bitcoin lagi di X dalam tiga tahun terakhir. Terakhir pada Maret 2022, dia hanya menulis, “Saya masih punya dan tidak akan jual Bitcoin, Ethereum, atau Doge.”

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Masih Diburu Interpol & OJK, Eks Bos Investree Malah Jadi CEO di Qatar


Jakarta

Mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol masih hidup bebas di Qatar. Bahkan kini namanya tercatat sebagai CEO perusahaan di negara itu.

Adrian Gunadi diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

“CEO: Adrian A Gunadi. Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” tertulis JTA Holding dalam situs resminya, dikutip Jumat (25/7/2025).


Sementara itu, JTA International Holding sendiri merupakan perusahaan penyedia solusi keuangan dan investasi yang didirikan pada 2010 lalu. Seiring berjalannya waktu, JTA disebut berkembang menjadi penyedia solusi investasi yang aktif dengan kemitraan dan asosiasi yang kuat dengan perusahaan dan individu yang memiliki visi yang sama.

“Kehadiran global kami, yang terdiri dari kantor-kantor di berbagai negara, beserta jaringan mitra global kami, mendukung platform investasi JTA yang secara aktif mengidentifikasi dan mengkonvergensikan proyek-proyek investasi. Anak perusahaan kami bergerak di bidang energi, pangan, olahraga, kesehatan, pariwisata, teknologi, dan infrastruktur,” jelas perusahaan.

“Organisasi perusahaan kami, yang didirikan di perusahaan-perusahaan dengan kepemilikan mayoritas di Qatar dan Inggris, mengawasi dana investasi, memberikan arahan bisnis, dan memastikan tata kelola yang terstruktur di seluruh grup,” tulis JTA Holding dalam situs resminya lagi.

Sebagai informasi, dalam catatan detikcom kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet perusahaan tercatat naik signifikan.

Hingga pada Desember 2024, mantan CEO Investree ini ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tak sampai di situ, pada Februari 2025 lalu OJK kemudian mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

Terakhir, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan pihaknya bersama penegak hukum masih terus berupaya membawa pulang Adrian ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus Investree.

“OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender,” kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/6/2025) lalu.

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Beli Bitcoin Sejak 2010? Selamat Kamu Sudah Jadi Miliarder Hari Ini!


Jakarta

Bitcoin (BTC) menjadi salah satu instrumen investasi kripto yang digandrungi warga Indonesia. Hingga April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 35,61 triliun dibandingkan Maret Rp 32,45 triliun.

Harga BTC naik signifikan jika ditarik sejak 2010 hingga saat ini. Pada awal kemunculannya, harga satu BTC dipatok sebesar US$ 0,05815 pada 14 Juli 2010. Lantas berapa cuan yang diraup investor kripto untuk kepemilikan satu koin BTC?

Mengutip data perdagangan Coinmarketcap, Senin (4/8), harga BTC menguat 0,03% beberapa waktu terakhir. Salah satu koin kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar ini juga menguat 0,73% sepanjang 24 jam terakhir.


Meski begitu, BTC terkoreksi 4,40% sepekan terakhir. BTC hari ini berada di harga US$ 114.396,76 dengan kapitalisasi pasar mencapai US$ 2,27 triliun. Jika ditarik 15 tahun terakhir, maka mata uang kripto ini tumbuh lebih dari 38 juta persen.

Kemudian jika dikonversi dengan nilai tukar rupiah hari ini sebesar Rp 16.394, investor memiliki kekayaan sekitar Rp 1,87 miliar untuk kepemilikan satu keping BTC.

Sementara untuk jenis koin lainnya juga terus menggeliat hingga perdagangan hari ini. Ethereum (ETH) misalnya, kembali menguat ke harga US$ 3.535,76 setelah anjlok pada perdagangan sebelumnya, Minggu (3/8). Kemudian untuk XRP berada di harga US$ 2,97 dan BNB di posisi US$ 753,57.

Sementara itu, Indonesia saat ini tengah memperbaiki tata kelola pengawasan kripto. Teranyar, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK. Peralihan ini dipercaya dapat memperkuat dasar ekosistem aset keuangan digital.

Simak juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Apa itu Tokenized Stock? Panduan Lengkap Investasi Saham Digital


Jakarta

Tokenisasi telah menjadi salah satu topik paling populer di industri kripto sejak 2023. Aset dunia nyata yang ditokenisasi seperti properti, real estate, dan surat obligasi.

Salah satu produk terbaru yang masuk ke sektor ini adalah tokenized stocks (saham yang ditokenisasi). Tokenized stocks seperti Tesla, Robinhood, Apple, dan lainnya bisa menjembatani kesenjangan antara pasar kripto dan TradFi (Traditional Finance).


Apa itu Tokenized Stocks?

Tokenized US Stocks di Aplikasi PintuTokenized US Stocks di Aplikasi Pintu Foto: Pintu

Tokenized stocks adalah representasi digital saham perusahaan di blockchain. Setiap token dipatok pada nilai saham perusahaan yang diperdagangkan secara publik, dijamin 1:1 dengan aset yang dikelola oleh kustodian berlisensi.

Selain itu, tokenized stocks tidak dibatasi oleh berbagai keterbatasan perdagangan saham tradisional. Kamu bisa membeli tokenized stocks 24/7 dengan penyelesaian instan tanpa harus keluar dari dompet atau bursa kripto.

Selain itu, kamu bisa memperdagangkan saham tanpa harus membeli per lembar saham. Contohnya, setiap saham Tesla senilai US$ 339,24 per 14 Agustus 2025. Alih-alih membeli seluruh saham, kamu bisa membeli aset saham TeslaX hanya dengan US$ 100. Ini membuka peluang baru bagi investor ritel untuk memiliki sebagian saham perusahaan besar.

Risiko dan Manfaat Membeli Tokenized Stocks

Manfaat Membeli Tokenized Stocks

1. 24 jam: Tokenized stocks tersedia untuk diperdagangkan 24/7 tanpa terbatas jam dan hari kerja.

2. Fraksional: Kamu bisa membeli tokenized stocks dalam jumlah kecil atau besar, tanpa terikat harga per saham. Misalnya, membeli TSLAx hanya US$ 100, bukan harga penuh per lembar saham.

3. Penyelesaian Instan: Berbeda dengan perdagangan saham TradFi, proses jual beli bisa terjadi instan berkat likuiditas konstan dan sifat perdagangan crypto.

4. Global: Saham Amerika Serikat (AS) sangat terbatas untuk diperdagangkan di beberapa negara. Tokenized stocks seperti xStocks memungkinkan siapa saja di dunia untuk mengakses perdagangan dan kepemilikan saham AS tanpa ribet regulasi.

Risiko Tokenized Stocks

1. Likuiditas: Pasar tokenized stocks saat ini masih terbatas likuiditasnya. Ini bisa menyebabkan slippage lebih tinggi dan rentang bid-ask lebih lebar, terutama untuk pembelian jumlah besar. Namun, ini akan membaik seiring meningkatnya likuiditas dan volume.

2. Risiko Regulasi: Tokenized stocks adalah kelas aset baru. Perubahan regulasi di masa depan bisa memengaruhi cara platform beroperasi dan aset yang bisa diperdagangkan.

Tokenized Stocks vs Saham Tradisional

PintuFoto: Pintu

Cara Membeli Tokenized US Stocks di Aplikasi Pintu

Kamu bisa mulai berinvestasi di tokenized stocks seperti Tesla, Nvidia, Apple, dan Microstrategy langsung di aplikasi Pintu, langkah-langkahnya sangat sederhana:

1. Buka aplikasi Pintu.

2. Masuk ke bagian Market dan cari saham yang ingin dibeli (TSLAx, AAPLx, NVDAx, MSTRx).

3. Masukkan jumlah yang ingin kamu beli setelah login.

4. Kamu bisa mengikuti langkah yang sama untuk membeli tokenized stocks lainnya di aplikasi Pintu.

Keamanan kamu sebagai pengguna Pintu terjamin, karena Pintu diawasi oleh OJK dan CFX. Selain trading, Pintu juga memungkinkan investor belajar lebih banyak tentang kripto melalui berbagai artikel di Pintu Academy, diperbarui setiap minggu!

(hnu/ega)



Sumber : finance.detik.com

Tesla Diramal Bisa Cetak Laba Rp 1,33 T dari Aset Kripto


Jakarta

Produsen kendaraan listrik Tesla (TSLA.O) berpotensi membukukan laba sebesar US$ 80 juta atau setara Rp 1,33 triliun (kurs Rp 16.600) pada kuartal III 2025. Hal ini ditopang oleh kepemilikan aset kripto perusahaan dalam bentuk Bitcoin.

Mengutip Coin Desk, Kamis (23/10/2025), Tesla masih memegang 11.509 BTC, senilai sekitar US$ 1,35 miliar pada akhir kuartal III 2025. Nilai aset tersebut naik dibandingkan kuartal sebelumnya yang mencapai US$ 1,24 miliar.

Tesla tampaknya tidak melakukan perubahan apa pun dalam kepemilikan Bitcoin-nya selama kuartal III. Tetapi kenaikan harga Bitcoin selama tiga bulan tersebut memungkinkan perusahaan untuk membukukan laba US$ 80 juta.


Sebagai perbandingan, EBITDA yang disesuaikan untuk kuartal tersebut adalah US$ 4,3 miliar. Lalu perusahaan memiliki total kas dan setara kas sebesar US$ 41,6 miliar pada akhir kuartal.

Produsen kendaraan listrik ini melaporkan pendapatan kuartal III sebesar US$ 28,1 miliar, melampaui estimasi sebesar US$ 26,36 miliar. EPS yang disesuaikan (tidak termasuk keuntungan aset digital) sebesar US$ 0,50, lebih rendah dari perkiraan sebesar US$ 0,54.

Untuk hasil operasional, Tesla melampaui estimasi pendapatan. Meski demikian, angka ini masih jauh dari konsensus Wall Street mengenai EPS yang disesuaikan.

Berkat aturan FASB yang baru, Tesla kini harus mengakui keuntungan atau kerugian Bitcoin setiap kuartal. Sebelumnya, perusahaan diharuskan untuk menurunkan nilai kepemilikan mereka ke nilai terendah yang dicapai selama periode pelaporan.

Sementara itu, saham sedikit melemah dalam perdagangan setelah jam kerja. Saham TSLA tercatat bertengger di posisi US$ 434.

Lihat juga Video: Elon Musk Gandeng Samsung untuk Pasok Chip di Tesla

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Kenali 4 Jenis Akad KPR Syariah buat Beli Rumah Tanpa Bunga


Jakarta

Nasabah memiliki opsi untuk membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR Syariah yang segala transaksinya tidak ada riba. Tipe KPR ini bisa diajukan ke bank syariah yang tak hanya sebagai penyalur dana antara pengembang dan nasabah, tetapi juga orang ketiga kepemilikan rumah tersebut.

Dengan KPR Syariah, nasabah akan diberikan beberapa pilihan akad yang mempunyai metode berbeda. Akad yang digunakan dalam KPR syariah, yakni IMBT, musyarakah mutanaqisah, istishna, dan murabahah.

Peneliti INDEF, Izzudin Al Farras mengungkapkan bank syariah di Indonesia belum banyak yang menggunakan keempat akad tersebut. Biasanya mereka hanya menggunakan 1-3 akad KPR syariah.


“Tidak semua bank memiliki 4 akad seperti ini, tetapi untuk bank yang mengurusi pembiayaan perumahan biasanya ada 4 ini. Jadi kalau perbankan lain belum ada 4 akad ini, sebenarnya ini peluang bagi bank lain untuk mengembangkan 4 akad ini,” kata Farras saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

Agar lebih jelas, berikut beberapa jenis akad KPR syariah yang umum dipakai saat hendak membeli rumah menurut Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Jenis-jenis Akad KPR Syariah

1. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)

Pada skema akad IMBT, objek transaksinya adalah rumah bukan uang. Konsumen akan mencari pengembang untuk mendapatkan rumah yang diinginkan. Kemudian, konsumen mengajukan skema akad IMBT untuk KPR syariahnya kepada bank syariah yang dia pilih. Pihak perbankan dan pengembang akan berkoordinasi untuk menyelesaikan transaksi ini. Nanti bank syariah akan membeli rumah yang ditunjuk oleh konsumen. Lalu konsumen akan membeli rumah tersebut melalui bank.

2. Akad Musyarakah Mutanaqisah

Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang telah bekerjasama untuk transaksi suatu rumah atau barang. Di mana salah satu pihak yakni nasabah membeli bagian pihak lain secara bertahap melalui KPR syariah.

Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati misalnya bank syariah 80% dan nasabah 20%.

Selanjutnya, nasabah bisa membeli rumah tersebut dari pihak bank syariah dengan angsuran lewat KPR syariah menurut modal kepemilikan rumah yang dimiliki oleh bank. Cicilan berakhir apabila semua aset milik bank berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

3. Akad Istishna

Akad Istishna dimulai dari konsumen datang ke perbankan untuk mencari rumah. Kemudian bank yang mencari ke pengembang. Kemudian setelah sudah bertemu pengembang dan bekerjasama. Nanti bank yang akan menawarkan ke konsumen terkait rumah tersebut. Penawarannya sesuai dengan permintaan nasabah dan yang paling aman.

4. Akad Murabahah

Akad murabahah skemanya hampir miring dengan akad istishna yakni bank syariah akan membeli rumah dahulu kemudian dijual kepada nasabah. Namun perbedaannya harga jual rumah tersebut akan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah dengan cicilan bersifat tetap nilainya tanpa perubahan.

Penjualan rumah tersebut juga dilakukan dengan cara dicicil melalui KPR syariah. Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah, melainkan mengambil keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal.

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Pengertian dan Faktor yang Memengaruhinya


Jakarta

Membeli rumah dengan mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi untuk meringankan beban pembayaran. Sistem pembayaran ini menyesuaikan kemampuan finansial pembeli selaku debitur.

Namun, untuk mengajukan KPR ke bank, ada proses ketat yang yang harus dilalui debitur. Lalu, apa itu appraisal? Yuk, simak penjelasannya berikut.

Apa itu Appraisal?

Melansir dari situs BTN Properti, Senin (1/7/2024) appraisal dalam KPR adalah prosedur untuk menaksir nilai sebuah bangunan yang dilakukan oleh pihak bank. Prosedurnya berupa menilai kondisi bangunan dan melakukan verifikasi keabsahan dokumen pengajuan kredit oleh calon debitur. Tujuannya adalah untuk menentukan nilai jual dari rumah objek KPR tersebut.


Prosedur ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014, dimana peraturan tersebut menjelaskan bahwa appraisal merupakan proses yang dilakukan untuk memberi opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI).

Prosedur ini juga hanya boleh dilakukan oleh petugas ahli yang patuh terhadap Kode Etik Penilai Indonesia. Oleh karena itu, pihak bank penyedia KPR sudah bekerja sama dengan penilai ahli dari pihak ketiga untuk melakukan prosedur appraisal KPR ini.

Proses appraisal ini biasanya memakan waktu selama kurang lebih 2 sampai 3 minggu. Maka dari itu, calon debitur sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum proses dimulai.

Apa saja dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan appraisal?

  • Formulir pengajuan KPR
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon yang sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Rekening Koran
  • Fotokopi Slip Gaji tiga bulan terakhir
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Dan yang terakhir, calon debitur baiknya sudah memastikan bahwa properti yang akan ditaksir harganya sudah memiliki akta kepemilikan dan Surat Hak Milik Tanah Bangunan untuk memverifikasi legalitas properti objek KPR.

Faktor yang Memengaruhi Hasil Appraisal

Mungkin kamu bertanya-tanya, apa saja sih faktor yang mempengaruhi hasil appraisal? Daripada bingung, sebaiknya kamu pahami dulu faktor-faktornya di bawah ini.

1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Hal yang pertama diperiksa oleh appraiser adalah NJOP yang tertera pada Pajak Bumi dan Banguan dari bangunan yang akan ditaksir. Walaupun NJOP bukanlah hal yang mutlak dalam menentukan nilai jual bangunan, tetapi appraise bisa menjadikan nilai ini sebagai pertimbangan dalam pendekatan harga pasar dan pendekatan biaya.

2. Kondisi Fisik Properti

Kondisi fisik bangunan tentu menjadi hal yang sangat penting dalam menentukan nilai jual properti. Bentuk kerusakan kebocoran, jamur, rayap, tembok yang retak, cat yang pudar, dan bentuk kecacatan lain bisa mengurangi nilai harga jual properti.

Kualitas dari fitur-fitur properti seperti listrik, saluran air, dan lingkungan properti juga menjadi faktor penentu dalam menentukan nilai jual properti tersebut, tentunya semakin buruk kondisinya, semakin kecil nilainya.

3. Lokasi

Lokasi dari properti akan mempengaruhi nilai dari properti tersebut. Tentunya Lokasi yang strategis seperti dikelilingi fasilitas kesehatan, pusat belanja, sekolah, transportasi umum dan lainnya akan meningkatkan nilai jual properti tersebut.

Lokasi geografis juga bisa menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi. Properti yang terletak di lokasi rawan bencana alam pastinya memiliki nilai lebih rendah.

4. Akses Lokasi

Akses seperti ketersediaan jalan dan kemudahan transportasi tentunya akan mempengaruhi nilai jual dari properti tersebut.

5. Lingkungan Sekitar

Yang terakhir adalah lingkungan di sekitar properti seperti keamanan, pengairan, dan kebersihan. Walaupun sering dianggap sepele tetapi para tenaga ahli appraisal juga memperhatikan hal kecil ini, karena lingkungan sekitar properti juga bisa mendatangkan resiko terhadap calon penghuni.

Nah, itulah pengenalan singkat terkait appraisal. Setelah mengenalnya lebih dalam apakah kamu tertarik untuk mengajukan KPR demi rumah impianmu?

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Plus Minus Tinggal di Rumah Kontrakan, Mulai dari Biaya hingga Hak dan Kewajiban


Jakarta

Hunian adalah salah satu kebutuhan manusia yang harus dimiliki. Salah satu cara untuk mendapatkan hunian adalah dengan mengontrak bila belum sanggup membeli rumah.

Meski tampak mudah, ada banyak hal yang harus diperhatikan sebelum kita mengontrak rumah. Sebelum mengontrak rumah, sebaiknya menimbang keunggulannya sekaligus mengantisipasi kekurangannya dulu.

Kali ini, kita akan membahas dengan lebih rinci tentang plus minus menyewa rumah menurut ahli keuangan, Andy Nugroho, berikut adalah kelebihan dan kekurangan menyewa/mengontrak rumah.


Kelebihan Ngontrak Rumah

1. Modal Awal yang Lebih Kecil

Biaya modal awal untuk menyewa rumah relatif lebih kecil daripada membeli rumah. Kenapa? karena saat menyewa rumah, kita hanya perlu membayar uang sewa setiap bulannya. Tidak perlu mengeluarkan uang untuk DP rumah yang rata-rata bisa mencapai 20% dari harga rumah.

“Kelebihannya adalah pertama modal yang dibutuhkan relatif lebih kecil dibandingkan dengan beli rumah. Sama-sama harga Rp 500 juta mungkin sewanya kita cukup mengeluarkan uang sewa aja per bulan,” ujar Andy Nugroho dalam sambungan telepon dengan detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Sewa Rumah Bebas Biaya Pemeliharaan

Penyewa kita tidak bertanggung jawab untuk biaya pemeliharaan rumah, karena itu adalah tanggung jawab pemilik rumah. Jadi kita bisa terbebas dari biaya perbaikan misalnya genteng bocor, tembok retak, dan lain sebagainya.

3. Sewa Rumah Lebih Fleksibel

Ketika seseorang menyewa atau mengontrak rumah, mereka akan lebih fleksibel. Sewa rumah memberikan fleksibilitas untuk pindah ke tempat lain dengan lebih mudah. Jadi, apabila ada keperluan pekerjaan yang mengharuskan untuk pindah tempat ataupun lingkungan tempat tinggal sekarang tidak sesuai, kita bisa pindah dengan mudah.

4. Tidak Terikat Jangka Panjang

Kita tidak terikat dengan kontrak jangka panjang. Kontrak atau sewa rumah biasanya per tahun. Jika sewaktu-waktu ada masalah dengan rumah atau pemilik rumah, kita bisa memutuskan untuk pindah tanpa konsekuensi finansial yang besar.

Kekurangan Kontrak Rumah

1. Ketidakpastian Kontrak

Teradang penyewa tidak mendapat kepastian soal rumah yang disewanya. Banyak kejadian pemilik rumah yang tiba-tiba tidak memperpanjang kontrak sewa padahal kita sudah membayar uang sewa setahun. Kejadian seperti ini tentu saja membuat kita rugi dan harus mencari tempat tinggal baru.

“Minusnya ya karena itu rumah kontrakan punya orang lain. Jadi kita bisa waktu-waktu diputus kontraknya. Kita nggak bisa protes juga karena memang bukan rumah kita,” kata Andy.

2. Tidak Bebas Mendekorasi dan Merenovasi Rumah

Rumah yang disewa adalah milih pemilik rumah. Jadi, sebagai penyewa kita tidak memiliki kendali atas rumah yang kita sewa. Semuanya haruslah atas persetujuan pemilik rumah, sehingga kita tidak bisa melakukan renovasi atau perubahan yang signifikan sesuai dengan keinginan.

3. Tidak Ada Hak Kepemilikan Atas Rumah

Ketika menyewa rumah, kita harus paham bahwa rumah tersebut bukan milik kita. Sehingga, uang yang kita bayarkan untuk sewa dianggap sebagai pengeluaran tanpa adanya keuntungan jangka panjang.

“Bahkan, kalaupun kita ngontrak di situ seumur hidup sekalipun, rumah tersebut nggak akan pernah jadi milik kita. Jadi, ibaratnya uang kita hilang aja karena tersebut nggak akan pernah jadi milik kita,” pungkasnya.

Itulah pandangan soal mengontrak rumah yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Bingung Mau Ngontrak atau Beli Rumah? Coba Cek 3 Hal Ini Dulu


Jakarta

Membeli rumah merupakan keputusan besar yang membutuhkan pertimbangan yang matang. Selain membeli, kamu juga bisa mempertimbangkan untuk mengontrak atau membeli rumah.

Bagi kamu yang siap secara finansial dan yakin dengan pilihan rumah akan cenderung ingin membeli rumah. Sedangkan bagi yang belum mampu membeli dan masih ingin berpindah hunian akan memilih untuk mengontrak rumah.

Lalu, bagaimana kalau masih bingung? Coba cek 3 hal berikut ini untuk membantu menentukan pilihan terbaik, dikutip dari CNN, Selasa (2/7/2024).


Cara Tentukan untuk Ngontrak atau Beli Rumah

1. Kondisi Keuangan

Kondisi ini melibatkan banyak faktor, mulai dari tabungan yang cukup setelah membayar uang muka hingga skor kredit yang baik. Andrew Dressel, seorang perencana keuangan dari Abundo Wealth, menyarankan adanya tabungan darurat minimal selama 6 bulan, dana cadangan, dan skor kredit minimal 720.

Meski demikian, pembelian rumah bukan hanya soal angka, tetapi juga mengenai keberlanjutan keuangan. Leo Marte, seorang perencana keuangan bersertifikat dari Abundant Advisors di Charlotte, North Carolina, menegaskan bahwa bebas dari utang sebelum membeli rumah menjadi hal penting.

“Jika kamu belum siap secara finansial, membayar sewa pada dasarnya adalah membeli kesabaran dan asuransi terhadap biaya kepemilikan rumah,” kata Marte.

2. Jangka Waktu

Apabila kamu berencana untuk tinggal hanya dalam jangka pendek, para ahli merekomendasikan opsi menyewa. Pasar perumahan menawarkan peluang menarik bagi penyewa karena banyak pemilik rumah yang kesusahan akibat perpindahan penduduk dari kota besar.

Sementara itu, bagi mereka yang berencana menetap dalam waktu lama, membeli rumah menjadi opsi yang lebih masuk akal.

3. Biaya Bulanan

Ada sejumlah biaya yang harus ditanggung saat membeli dan merawat rumah. Biaya seperti cicilan bulanan, uang muka, pajak, dan biaya pemeliharaan rumah harus dipertimbangkan secara matang agar sesuai dengan situasi finansial dan rencana pribadi.

Pastikan kamu tidak tergesa-gesa dalam kepemilikan rumah sampai kamu dapat menutupi biaya-biaya tersebut. Noah Damsky, seorang analis keuangan bersertifikat dari Marina Wealth Advisors di Los Angeles, merekomendasikan bahwa pembayaran cicilan rumah sebaiknya tidak melebihi 35% dari pendapatan kotor.

Penting untuk mempertimbangkan tiga pertanyaan ini secara cermat sebelum membuat keputusan penting dalam memilih antara menyewa atau membeli rumah. Dengan merenungkan situasi finansial, rencana masa depan, dan kalkulasi biaya yang cermat, kamu dapat membuat keputusan yang tepat.

Itulah beberapa hal yang perlu kamu pastikan untuk menentukan antara ngontrak atau menyewa rumah. Semoga membantu!

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Jangan Keliru Lagi! Ini Perbedaan SHM dan HGB


Jakarta

Salah satu yang harus dipertimbangkan sebelum membeli tanah maupun rumah adalah status kepemilikannya. Hal ini penting karena berkaitan dengan keabsahan hukum status properti yang akan dimiliki.

Status kepemilikan tanah dan bangunan dapat dilihat dari dokumen pendukungnya. Di dunia properti, sertifikat yang paling umum adalah SHM (sertifikat hak milik) dan HGB (hak guna bangunan).

Kepastian status kepemilikan yang dibuktikan dengan dokumen legal, memastikan properti terhindar dari sengketa di kemudian hari. SHM dan KGB jelas berbeda, berikut penjelasannya.


Perbedaan SHM dan HGB

Untuk mengetahui perbedaan HGB dan SHM, berikut penjelasan keduanya yang dikutip buku 7 Jurus Sukses Pengusaha Properti Syariah oleh Arief Dermawan Anwar dan catatan detikcom:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah surat yang membuktikan seseorang memiliki hak atas properti atau lahan sepenuhnya dan tanpa batasan waktu. Penerbitan sertifikat ini menjadi bukti bahwa orang yang namanya tertera di dalam dokumen tersebut adalah pemilik tanah.

Dengan SHM, pemilik tanah dapat terbebas dari masalah legalitas atau sengketa yang mungkin terjadi. Karena SHM mempunyai kekuatan hukum paling kuat dan paling penuh dibanding sertifikat tanah lainnya.

Sebagaimana Pasal 20 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960, “Hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.”

SHM menjadi bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah yang berlaku permanen dan dapat diwariskan. Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang berdasarkan Pasal 25 UUPA, “Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

Dokumen SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

Dilansir buku Panduan Mengurus Sertifikat Tanah oleh Jimmy Joses Sembiring, SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Sementara warga negara asing tidak dapat mempunyai tanah dengan SHM.

Jika warga negara asing memperoleh hak milik atas tanah dengan SHM karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta perkawinan, maka harus melepaskan hak miliknya. Begitu juga dengan WNI yang mempunyai kewarganegaraan ganda. Hal ini sebagaimana Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UUPA.

2. Hak Guna Bangunan (HGB)

Sementara sertifikat HGB adalah surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Apabila pemilik tanah adalah negara maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

Jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Usai jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, perseorangan, atau badan hukum.

Sertifikat HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan ini didasarkan pada kepentingan pihak pemegang hak guna bangunan. Misalkan, usaha yang dijalankan pemegang hak merugi atau lainnya.

Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang sesuai Pasal 39 UUPA yang dituliskan sebagai berikut, “Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, sertifikat HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan berada di Indonesia Pemegang HGB memiliki kewajiban yang harus dijalankan dan akan ada sanksi bila tidak menjalankannya. Hal ini agar hak tidak disalahgunakan.

Orang atau badan hukum yang tidak lagi memenuhi syarat atau mempunyai HGB maka diwajibkan melepaskan atau mengalihkan haknya dalam jangka waktu 1 tahun. Jika tidak, maka kepemilikan status hak guna bangunan akan terhapus.

Beberapa hal yang dapat menyebabkan HGB terhapus menurut Pasal 40 UUPA meliputi:

  • Jangka waktunya telah berakhir
  • Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
  • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
  • Dicabut untuk kepentingan umum
  • Ditelantarkan
  • Tanahnya musnah
  • Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) UUPA.

Nah, itu tadi perbedaan SHM dan HGB dalam jenis-jenis sertifikat kepemilikan status hak atas tanah di Indonesia.

(row/dna)



Sumber : www.detik.com