Tag Archives: kepemilikan

Cara Urus Perpanjangan SHM Apartemen dan Persyaratannya


Jakarta

Sertifikat Hak Milik (SHM) apartemen merujuk pada SHM Sarusun atau SHMSRS. SHM Sarusun atau satuan rumah susun adalah bukti legal kepemilikan apartemen yang membedakannya dengan SMH rumah tapak.

SHMSRS perlu dikantongi pemilik apartemen agar terhindar dari risiko sengketa di kemudian hari. Apabila masa berlaku SHM Sarusun habis, kamu perlu memperbaruinya dengan cara dan syarat di bawah ini.

Syarat Mengurus SHM Apartemen

Mengutip situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, berikut persyaratan untuk memperpanjang SHM Sarusun yang perlu dipersiapkan:


  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Identitas diri (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
  • Surat HGB atau sertifikat hak atas tanah bersama
  • Akta pemisahan HMSRS dilampiri dengan pertelaan
  • Persetujuan bangunan gedung (PBG)
  • Sertifikat laik fungsi (SLF) atau izin layak huni
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.

Cara Mengurus SHM Apartemen

Setelah menyiapkan sejumlah persyaratan, pengajuan perpanjangan SHM Sarusun dapat diurus dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mendatangi kantor pertanahan untuk mengajukan permohonan perpanjang SHMSRS
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas loket
  3. Petugas akan memverifikasi berkas dan data dokumen
  4. Pemohon melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket
  5. Pengajuan perpanjangan SHMSRS akan diproses
  6. Penerbitan SHMSRS
  7. Penyerahan sertifikat kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian SHM Apartemen

Proses perpanjangan SHM Sarusun dapat selesai dalam waktu:

  • 20 hari untuk apartemen dengan jumlah kurang dari 200 unit
  • 40 hari untuk apartemen dengan jumlah 201-500 unit
  • 90 hari untuk apartemen dengan jumlah lebih dari 500 unit.

Sebagai informasi, jangka waktu perpanjangan SHMSRS meliputi proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai tanah bersama serta pencatatan perpanjangan pada buku tanah dan SHMSRS.

Perlu diperhatikan, waktu penyelesaian tidak termasuk waktu penyerahan berkas atau dokumen persyaratan dari kantor pertanahan ke kantor wilayah dan BPN RI, maupun sebaliknya.

Biaya Mengurus Perpanjangan SHM Apartemen

Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut biaya mengurus perpanjangan SHMSRS:

  • Apartemen atau rumah susun bersubsidi: Rp 50.000 per unit/per sertifikat
  • Apartemen atau rumah susun non subsidi: Rp 100.000 per unit/per sertifikat.

Nah, itu tadi cara mengurus perpanjangan SHM apartemen beserta dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan. Status SHM apartemen perlu diketahui sebelum kamu menyewa atau membeli unit tempat tinggal tersebut.

(row/zlf)



Sumber : www.detik.com

Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah: Isi dan Syarat Pembuatannya


Jakarta

Surat Pengakuan Hak (SPH) adalah surat penting untuk mengakui dan mengesahkan kepemilikan atau hak seseorang atas sebidang tanah. SPH termasuk dokumen sebagai bukti yang memberikan keamanan hukum bagi pemilik tanah.

SPH menjadi dokumen atas pengakuan/kepemilikan suatu pihak terhadap sebidang tanah yang belum bersertifikat. Biasanya, SPH diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan dan kecamatan.

Isi Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah

  • Data diri pemilik tanah, seperti nama, nomor KTP, dan alamat.
  • Data tanah yang dimiliki, seperti ukuran, alamat lengkap, dan batas-batas tanah.
  • Pernyataan bahwa tanah tersebut benar milik pemilik.
  • Kesiapan mempertanggungjawabkan secara hukum jika terjadi kekeliruan dalam pernyataan kepemilikan.
  • Tanda tangan dari pemilik dan saksi.
  • Pengesahan oleh kepala desa atau lurah.

Syarat Pembuatan SPH Tanah

Dilansir laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), berikut adalah persyaratan pembuatan SPH tanah secara umum yang yang diregister lurah dan camat:


  • Dasar Surat Tanah / atas Hak Tanah Usaha (yang belum teregister surat tanah di kelurahan dan kecamatan).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat permohonan yang bersangkutan bermeterai Rp 10.000.
  • Surat pernyataan tanah yang tidak sengketa dan diketahui RT setempat bermeterai Rp 10.000.
  • Surat pengantar dari RT.
  • Untuk Tanah Waris dilampirkan Surat Pernyataan Waris dan Kuasa Waris.

Jika dasar surat tanah hilang, harus disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Walaupun bersifat informal, SPH punya peran krusial dalam transaksi jual beli tanah atau lahan yang belum bersertifikat. SPH juga bisa menjadi bukti awal kepemilikan tanah, sebelum proses pendaftaran lebih lanjut.

(fds/dna)



Sumber : www.detik.com

Pengertian BPHTB dan Perhitungan Biayanya saat Beli Rumah



Jakarta

Saat kita membeli rumah, seringkali menemukan ada istilah BPHTB. BPHTB ini adalah salah satu unsur dalam proses membeli rumah yang harus kita penuhi.

Selain biaya provisi, notaris, akad, biaya BPHTB juga muncul dalam proses pembelian rumah. Lantas apa itu BPHTB dan bagaimana cara menghitung besaran BPHTB?

BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB yang merupakan penerimaan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Masing-masing daerah punya aturan teknis tersendiri dalam pelaksanaan pungutan BPHTB yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, termasuk besaran yang terutang di dalamnya.

Secara umum nilai BPHTB yang terutang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5 persen dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Gimana cara perhitungan BPHTB ya?

Pak A merupakan salah seorang warga yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan, pada tahun 2022 Pak A membeli sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dari Pak Joni yang merupakan pemilik properti tersebut.

Adapun luasan tanah rumah yang dibeli Pak A sebesar 150 meter persegi dengan luas bangunan rumah sebesar 90 meter persegi.

Pada saat pelaksanaan negosiasi Pak A berhasil membeli rumah tersebut dengan harga 2 Milyar dari harga penawaran sebesar 2,3 Milyar yang diajukan oleh Pak Joni. Lalu berapakah BPHTB yang akan terutang atas pelaksanaan transaksi tersebut?

Nilai Transaksi= Rp 2.000.000.000
NPOPTKP Kota Tangerang Selatan= Rp 60.000.000
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak= Rp 1.940.000.000
Tarif BPHTB Kota Tangerang Selatan= 5% dari nilai transaksi kena pajak

Besaran BPHTB Rumah Pak A= 5% x Rp 1.940.000.000 => Rp 97.000.000

BPHTB terutang tersebut merupakan kewajiban dari Pak A yang harus disetorkan ke Kas Penerimaan Pemerintah Daerah sebagai akibat dari perubahan kepemlikan atas tanah dan bangunan tersebut dan merupakan hak dari Pemerintah Daerah.

Selain BPHTB, atas transaksi jual beli tersebut juga terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban dari Pak Joni selaku pemilik property, umumnya sebagai pemilik properti Pak Joni meminta agar pembeli properti yang mengurus seluruh kewajiban perpajakan yang ada, penjual hanya akan menerima hasil bersih setelah dilakukan pemotongan atas kewajiban yang berlaku.

Oleh karena itu cukup penting buat detiker untuk mengetahui juga bagaimana tata cara perhitungan PPh yang sebenarnya merupakan kewajiban pemilik properti sebelumnya.

Nilai Transaksi= Rp2.000.000.000
Tarif PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan= 2,5 persen dari nilai transaksi
Tarif PPh yang harus dibayarkan Pak Joni= 2,5 persen x Rp2.000.000.000 => Rp50.000.000

PPh terutang tersebut merupakan hak dari Pemerintah Pusat atas penghasilan yang diterima oleh Pak Joni sebagai akibat dari transaksi pelepasan aset yang dilakukannya.

Dalam praktiknya kedua komponen biaya terutang tersebut akan ditanggung oleh pembeli dan penjual hanya akan menerima hasil bersih.

Kedua komponen biaya tersebut pada praktiknya akan dititipkan kepada notaris untuk dibantu pemungutan dan penyetorannya kepada kas pemerintah, Kas Pemerintah Pusat untuk PPh dan Kas Pemerintah Daerah untuk BPHTB.

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com

Cara Membuat Sertifikat dengan PTSL Gratis, Ketahui Syarat dan Prosedurnya


Jakarta

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah. Program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Nantinya, masyarakat yang sudah memiliki sertifikat bisa menjadikan dokumen ini sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya.Melalui PTSL, dengan ketentuan tertentu, masyarakat bisa membuat sertifikat tanah secara gratis. Ketahui cara membuat sertifikat tanah dengan PTSL gratis berikut ini.

Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan PTSL Gratis

Menurut laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Program ini diperuntukan bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan. Ketahui persyaratan dan prosedur pelaksanaannya berikut ini:


Syarat Mendaftarkan Tanah Lewat PTSL

Sebelum melakukan prosedur pembuatan sertifikat tanah, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Menurut laman PPID Kabupaten Tegal, berikut persyaratannya:

  • Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
  • Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
  • Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
  • Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Prosedur Mengurus Sertifikat Lewat PTSL secara Gratis

Menurut Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut langkah-langkah mengurus PTSL secara gratis.

1. Pastikan Wilayah termasuk dalam Lokasi PTSL

Pendaftaran tanah harus dilakukan melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan setempat. Sehingga, pemohon harus memastikan wilayahnya termasuk sebagai lokasi PTSL. Untuk mengetahui hal ini, kamu bisa tanyakan kepada kepala desa.

2. Ikut Penyuluhan

Untuk mendaftarkan tanah lewat PTSL, masyarakat perlu mengikuti kegiatan penyuluhan. Dalam hal ini, Kantah akan menggelar penyuluhan di desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Kegiatan penyuluhan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, sampai dengan aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

3. Pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)

Setelah penyuluhan, kegiatan selanjutnya adalah GEMAPATAS. Kemudian, dalam waktu dekat, masyarakat harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

Langkah selanjutnya yaitu masyarakat mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

5. Pengumuman

Hasil dari pengumpulan data fisik, yaitu pengukuran bidang tanah dan data yuridis, yaitu pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya yang telah diolah akan diteliti dan diumumkan. Waktu pengumumannya dilakukan selama 14 hari kerja di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

6. Penerbitan Sertifikat

Sertifikat tanah nantinya akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahan dilakukan saat tahun anggaran berjalan, paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Apakah Pembuatan Sertifikat PTSL Seluruhnya Gratis?

Pembuatan Sertifikat dengan PTSL dibebaskan biaya untuk beberapa hal, seperti penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi, serta laporan.

Namun, di luar itu, masyarakat akan menanggung sejumlah biaya. Misalnya, untuk penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain sebagainya.

Sementara itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan besaran biaya yang dipungut pada setiap daerah. Biaya ini digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, serta operasional petugas kelurahan desa. Berikut rinciannya:

  • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
  • Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
  • Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
  • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
  • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

Itulah informasi mengenai cara membuat sertifikat dengan PTSL gratis. Semoga artikel ini membantumu dalam membuat sertifikat tanah detikers, terutama yang masuk dalam area PTSL.

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

Biar Nggak Rugi, Ini 5 Tips Pilih Tukang Bangunan yang Bagus


Jakarta

Saat membangun rumah, pasti kita membutuhkan tukang. Jika kamu perhatikan, saat ini cukup mudah untuk meminta jasa tukang bangunan, tetapi apakah kamu tau cara mengetahui tukang yang bagus atau tidak?

Sebagai penyedia jasa, memilih tukang bangunan terlihat susah-susah gampang. Jika kita lihat dari luar, semua tukang bekerja sama rata, tetapi perlu diingat setiap rumah memiliki kriteria, penggunaan bahan, hingga luas yang berbeda sehingga setiap pembangunan ada tantangannya tersendiri.

Kamu pasti tidak ingin pembangunan rumah macet di tengah jalan karena salah pilih tukang kan? Agar kamu mudah saat memilih tukang, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat.


Tips Pilih Tukang yang Bagus

1. Pertimbangkan Rekomendasi Orang Terdekat

Saat mencari tukang bangunan yang bagus kamu harus mempertimbangkan rekomendasi orang lain atau setidaknya orang terdekatmu yang juga baru saja menggunakan jasa tukang.

Cara ini diumpamakan seperti kamu bingung memilih makanan di aplikasi online. Cara paling mudah untuk mengetahui makanan mana yang digemari adalah dilihat dari rating yang telah diberikan oleh orang lain.

2. Pastikan Identitas Tukang Jelas

Apabila kamu sudah memiliki kandidat tukang, kamu bisa memeriksa identitas mereka. Minimal mengecek KTP mereka. Jika mereka enggan memberikannya karena bersifat privasi, kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuan mengapa membutuhkan data diri mereka.

3. Tanyakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

Untuk cara yang satu ini, bisa dijadikan nilai plus karena di Indonesia sendiri tidak ada kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Jika tukang yang masuk kandidat kamu memiliki sertifikat ini, maka memiliki pemahaman yang cukup mengenai konstruksi bangunan.

“Kalau negara kita itu belum terlalu (mengandalkan sertifikat). Jadi tukang itu, sebagian tukang ada yang sudah punya sertifikat keahlian, SKK. Biasanya kalau dia udah, bekerja di bangunan tinggi atau bangunan yang besar,” kata Taufiq kepada detikProperti pada Kamis (5/9/2024).

4. Cara Pembayaran Tukang

Bahasan seputar upah antara pemilik rumah dengan tukang harus jelas dan sepakat. Kamu bisa meminta pendapat ahli untuk mengetahui kisaran upah yang harus diberikan. Pertimbangannya apakah tukang ini akan dibayar harian atau berdasarkan progres.

Dia menekankan apabila memperkerjakan tukang hingga malam atau lembur, pembayarannya berbeda. Bekerja dari pagi sampai pukul 21.00 WIB setara dengan upah 1 hari, lalu apabila hingga 23.00 WIB upah yang harus dibayarkan senilai 2 hari.

5. Melihat Proyek Sebelumnya

Tidak cukup dengan mendengar testimoni orang lain, kamu bisa melihat langsung proyek yang sudah dikerjakan tukang tersebut. Apalagi jika mereka baru saja membangun rumah tetangga. Namun, jika tukang tersebut belum punya proyek dekat rumah, kamu bisa minta sendiri hasil pekerjaan mereka.

(aqi/dhw)



Sumber : www.detik.com

Bukan Cuma Rumah, Tanah Juga Bisa Disewakan! Begini Caranya


Jakarta

Jika kamu memiliki aset berupa tanah, cara pemanfaatannya bukan hanya dengan dijual. Tanah juga bisa disewakan seperti halnya menyewakan gedung, rumah, atau ruko.

Cara pemanfaatan tanah dengan cara disewakan bisa jadi pilihan untuk kamu yang punya lahan kosong, tetapi tidak ingin cepat dijual. Perjanjian atau aturan soal sewa tanah ini juga bisa kamu atur sendiri selama tidak merugikan pihak lain. Bagaimana caranya? Begini penjelasannya.

Pengertian Sewa Tanah

Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), kegiatan sewa menyewa tanah adalah kegiatan bisnis yang diperuntukan untuk sementara. Seperti halnya hak sewa untuk bangunan.


Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.

Syarat Melakukan Sewa Tanah

Hal yang perlu disiapkan saat ingin melakukan sewa tanah, selain harus tanah tersebut milik sendiri, kamu juga harus memiliki surat tanda kepemilikan yang sah. Sertifikan tanah ini untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun skema pembayarannya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
– satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
– sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan

Kemudian, kamu harus menyiapkan sebuah perjanjian sewa. Di dalamnya, tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Jika merujuk pada pasal 368 ayat (1) KUHP, unsur pemerasan berupa mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang. Berdasarkan beleid tersebut, jika ada unsur pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Siapa yang Memiliki Hak Sewa?

Jika sewa bangunan dan rumah, sudah jelas properti tersebut adalah milik yang menyewakan, sementara itu penghuninya hanya sebagai penyewanya. Lantas bagaimana hukumnya jika tanah yang disewakan?

Menurut UUPA pasal 45, ada 4 golongan yang dapat memegang hak sewa, yaitu:
– warga negera Indonesia
– orang asing yang berkedudukan di Indonesia
– badan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
– badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia

Sebagai catatan, dalam sewa menyewa tanah harus diberikan kepastian hukum untuk pemilik tanah, penyewa, serta tanah tersebut harus diakui oleh negara. Hal itu tentunya agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

2 Kunci Penting Lolos KPR Meski Ada Riwayat Pinjol



Jakarta

Akhir-akhir ini dampak buruk dari pinjaman online atau pinjol semakin meluas. Salah satunya adalah semakin banyak masyarakat yang sulit membeli rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) karena riwayat pinjol. Bahkan Pengembang Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan penjualan properti menurun sekitar 30-40% akibat pinjol.

Menanggapi hal ini, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyampaikan dua saran kepada para debitur yang pernah mengambil pinjol agar pengajuan KPR tidak bermasalah. Pertama, ia meminta lebih bijak dalam mengambil pinjaman. Kedua, diharapkan untuk menyelesaikan pembayaran kredit agar tidak mempengaruhi SLIK OJK.

“Bijak dalam menentukan ambil atau tidak penawaran pinjol. Bila sudah ambil maka disiplin dalam memenuhi kewajiban sehingga tidak tercatat memiliki histori kredit bermasalah,” ungkap Arianto kepada detikProperti pada Rabu (11/12/2024).


Ia menjelaskan riwayat pinjol berpengaruh pada diterima atau tidaknya pengajuan KPR. Terutama bagi masyarakat yang pernah mengalami masalah pembayaran di tengah jalan.

“Dengan maraknya penyedia jasa dan pengguna pinjol, maka kualitas pembiayaan pinjol yang mencerminkan credit rating pengguna menjadi salah satu alat ukur keberhasilannya,” kata Arianto.

“Bila debitur tersebut bermasalah, berapa pun nominalnya, maka histori kreditnya akan tercatat pada sistem informasi debitur (SLIK OJK). Padahal bisa jadi nilai nominal pinjaman dari pinjol yang diperoleh tidak besar,” lanjutnya.

Fenomena ini jarang ditemukan sebelumnya karena pengambilan kredit tidak semudah saat ada pinjol.

“Masyarakat yang dahulu tidak memiliki histori kredit bermasalah karena memang tidak mudah mendapatkan pembiayaan menjadi mudah memiliki histori kredit karena lebih mudah mendapatkan fasilitas pinjaman melalui pinjol,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP REI, Hari Ganie mengungkapkan penjualan properti menurun sekitar 30-40% akibat pinjaman online atau pinjol. Bidang yang terdampak adalah hunian berbasis TOD (Transit Oriented Development) atau hunian yang lokasinya dekat transportasi massal.

Hal ini dikarenakan masyarakat yang mengambil pinjol sulit untuk mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di bank. Riwayat pinjol menyebabkan SLIK OJK calon nasabah dilihat tidak sehat sehingga pengajuannya ditolak.

“Isu pinjol. Padahal produk mereka (pengembang properti yang terdampak) itu tidak ada lawan (kompetitor), tidak ada orang yang bangun TOD karena dia asalnya, dia yang punya. Sekarang ini karena pinjol akhirnya terjegal juga, 30-40 persen penjualan turun,” kata Hari dalam acara Banking & Property Outlook 2025: Era Baru Kebangkitan Industri Properti yang digelar oleh Indonesia Housing Creative Forum & Urban Forum di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

5 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Amati Perbedaanya


Jakarta

Keaslian sertifikat tanah sangat penting untuk menghindari penipuan atau masalah hukum kepemilikan properti. Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti atas kepemilikan yang sah suatu tanah.

Maraknya kasus penipuan dan peralihan hak atas tanah, membuat beberapa orang jadi khawatir apakah sertifikat tanah yang dimiliki asli atau palsu. Oleh sebab itu, simak cara bedakan sertifikat tanah asli atau palsu berikuti ini.

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

Mengetahui perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu juga bisa dilihat dari cover sertifikat tanah yang warnanya beda. DI beberapa kasus, ditemukan cover palsu yang berwarna biru.


Padahal, cover sertifikat tanah yang asli itu warnanya hijau lengkap dengan cap dan tanda tangan.

Lebih lanjut, dari catatan detik Properti, berikut adalah beberapa cara untuk cek sertifikat tanah asli apa tidak baik itu secara offline maupun online:

Cek Keaslian Sertifikat Tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

  • Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir.
  • Kunjungi ke kantor BPN terdekat.
  • Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
  • Biaya pengecekan di BPN sekitar Rp 50.000. Sementara, waktu pengecekan sertifikat tanah kurang lebih sehari.

Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website Kementerian ATR/BPN

Mengetahui sertifikat tanah asli atau tidak bisa diketahui lewat website resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman www.atrbpn.go.id
  • Pilih ‘Publikasi’
  • Pilih ‘Layanan’
  • Klik ‘Pengecekan Berkas’
  • Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan lainnya.
  • Klik ‘Cari Berkas’ di bagian bawah
  • Informasi mengenai status sertifikat tanahmu akan muncul.

Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website BHUMI

Dari catatan detikcom, cek keaslian sertifikat tanah juga bisa melalui website BHUMI, website peta interaktif yang bisa menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN.

  • Buka laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
  • Kik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
  • Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  • Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
  • Klik “Cari Bidang”. Informasi terkait bidang tanah yang dicari akan muncul.

Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
  • Daftar akun dan ikuti instruksi yang diminta.
  • Jika berhasil masuk akun, pilih layanan ‘Cari Berkas’.
  • Isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’
  • Jika sertifikat tanah asli dan terdaftar, maka datanya akan tertampil.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

5 Cara Mudah Pilih Tukang yang Terampil Bangun Rumah


Jakarta

Jasa tukang sangat diperlukan saat membangun atau renovasi rumah. Namun jangan sampai salah pilih, ada beberapa hal yang harus kamu pertimbangkan sebelum menentukan tukang.

Kamu perlu memastikan tukang benar-benar terampil atau ahli dalam membangun rumah dengan spesifikasi tertentu. Apalagi setiap rumah memiliki kriteria, penggunaan bahan, hingga luas yang berbeda, sehingga tukang harus bisa menyesuaikan kemampuannya.

Tentu kamu tidak mau pembangunan rumah sampai macet lantaran salah pilih tukang bukan? Yuk, simak beberapa tips mudah pilih tukang menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat.


Tips Pilih Tukang yang Berkualitas

Ini cara mudah memilih tukang yang terampil.

1. Pertimbangkan Rekomendasi Orang Terdekat

Saat mencari tukang bangunan yang bagus kamu harus mempertimbangkan rekomendasi orang lain atau setidaknya orang terdekatmu yang juga baru saja menggunakan jasa tukang.

Cara ini diumpamakan seperti kamu bingung memilih makanan di aplikasi online. Cara paling mudah untuk mengetahui makanan mana yang digemari adalah dilihat dari rating yang telah diberikan oleh orang lain.

2. Pastikan Identitas Tukang Jelas

Apabila kamu sudah memiliki kandidat tukang, kamu bisa memeriksa identitas mereka. Minimal mengecek KTP mereka. Jika mereka enggan memberikannya karena bersifat privasi, kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuan mengapa membutuhkan data diri mereka.

3. Tanyakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

Untuk cara yang satu ini, bisa dijadikan nilai plus karena di Indonesia sendiri tidak ada kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Jika tukang yang masuk kandidat kamu memiliki sertifikat ini, maka memiliki pemahaman yang cukup mengenai konstruksi bangunan.

“Kalau negara kita itu belum terlalu (mengandalkan sertifikat). Jadi tukang itu, sebagian tukang ada yang sudah punya sertifikat keahlian, SKK. Biasanya kalau dia udah, bekerja di bangunan tinggi atau bangunan yang besar,” kata Taufiq kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

4. Cara Pembayaran Tukang

Bahasan seputar upah antara pemilik rumah dengan tukang harus jelas dan sepakat. Kamu bisa meminta pendapat ahli untuk mengetahui kisaran upah yang harus diberikan. Pertimbangannya apakah tukang ini akan dibayar harian atau berdasarkan progres.

Dia menekankan apabila memperkerjakan tukang hingga malam atau lembur, pembayarannya berbeda. Bekerja dari pagi sampai pukul 21.00 WIB setara dengan upah 1 hari, lalu apabila hingga 23.00 WIB upah yang harus dibayarkan senilai 2 hari.

5. Melihat Proyek Sebelumnya

Tidak cukup dengan mendengar testimoni orang lain, kamu bisa melihat langsung proyek yang sudah dikerjakan tukang tersebut. Apalagi jika mereka baru saja membangun rumah tetangga. Namun, jika tukang tersebut belum punya proyek dekat rumah, kamu bisa minta sendiri hasil pekerjaan mereka.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Punya Tanah Kosong yang Nganggur? Sewakan Pakai Cara Ini



Jakarta

Tanah merupakan investasi properti yang digemari masyarakat. Namun, terkadang pemilik suka membiarkan tanah kosong tanpa dimanfaatkan.

Padahal, pemilik bisa mendapatkan penghasilan tambahan kalau tanah disewakan. Ya, kamu tidak harus menjual tanah untuk mendulang keuntungan, tetapi bisa juga dengan sewa lahan.

Tanah bisa disewakan layaknya menyewakan gedung, rumah, atau ruko. Perjanjian atau aturan soal sewa ini juga bisa kamu atur sendiri selama tidak merugikan pihak lain.


Cara ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang punya lahan kosong yang menganggur begitu saja.

Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan sewa tanah? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Sewa Tanah

Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), kegiatan sewa menyewa tanah adalah kegiatan bisnis yang diperuntukan untuk sementara. Seperti halnya hak sewa untuk bangunan.

Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.

Syarat Melakukan Sewa Tanah

Untuk menyewakan tanah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Selain harus tanah tersebut milik sendiri, kamu juga harus memiliki surat tanda kepemilikan yang sah. Sertifikat tanah ini untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun skema pembayarannya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
– satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
– sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan

Kemudian, kamu harus menyiapkan sebuah perjanjian sewa. Di dalamnya, tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Jika merujuk pada pasal 368 ayat (1) KUHP, unsur pemerasan berupa mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang. Berdasarkan beleid tersebut, jika ada unsur pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Siapa yang Memiliki Hak Sewa?

Jika sewa bangunan dan rumah, sudah jelas properti tersebut adalah milik yang menyewakan, sementara itu penghuninya hanya sebagai penyewanya. Lantas bagaimana hukumnya jika tanah yang disewakan?

Menurut UUPA pasal 45, ada 4 golongan yang dapat memegang hak sewa, yaitu:
– warga negera Indonesia
– orang asing yang berkedudukan di Indonesia
– badan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
– badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia

Sebagai catatan, dalam sewa menyewa tanah harus diberikan kepastian hukum untuk pemilik tanah, penyewa, serta tanah tersebut harus diakui oleh negara. Hal itu tentunya agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com