Tag Archives: kepemilikan

Bangun Rumah Tanpa Drama, Ini Cara Memilih Kuli Bangunan yang Andal


Jakarta

Rumah yang bagus tidak terlepas dari keterampilan kuli bangunannya. Ya, jasa kuli bangunan atau tukang sangat penting saat membangun atau merenovasi rumah.

Oleh karena itu, kamu tidak boleh asal-asalan saat memilih kuli. Sebaiknya memilih kuli yang andal, terampil, dan berpengalaman membangun rumah.

Apalagi kalau rumah yang mau dibangun memiliki kriteria, penggunaan bahan, hingga luas yang berbeda. Kamu harus pastikan tukang tahu betul bagaimana cara membangunnya.


Nah, supaya pembangunan nggak macet gegara salah pilih, berikut cara memilih kuli bangunan yang tepat kontraktor yang juga CEO SobatBangun Taufiq Hidayat.

Tips Pilih Kuli Bangunan yang Berkualitas

Inilah cara memilih tukang yang terampil membangun rumah.

1. Minta Rekomendasi Orang Terdekat

Kamu bisa meminta rekomendasi kuli bangunan dari orang terdekat yang baru saja menggunakan jasanya. Kamu harus mempertimbangkan rekomendasi orang lain karena mereka sudah melihat langsung kinerja kuli tersebut.

Cara ini diumpamakan seperti kamu bingung memilih makanan di aplikasi online. Cara paling mudah untuk mengetahui makanan mana yang digemari adalah dilihat dari rating yang telah diberikan oleh orang lain.

2. Pastikan Identitas Kuli Bangunan

Jika kamu sudah memiliki kandidat kuli, kamu bisa memeriksa identitas mereka. Minimal mengecek KTP mereka. Jika mereka enggan memberikannya karena bersifat privasi, kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuan mengapa membutuhkan data diri mereka.

3. Tanyakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

Untuk cara yang satu ini, bisa dijadikan nilai plus karena di Indonesia sendiri tidak ada kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Jika kuli yang masuk kandidat kamu memiliki sertifikat ini, maka memiliki pemahaman yang cukup mengenai konstruksi bangunan.

“Kalau negara kita itu belum terlalu (mengandalkan sertifikat). Jadi tukang itu, sebagian tukang ada yang sudah punya sertifikat keahlian, SKK. Biasanya kalau dia udah, bekerja di bangunan tinggi atau bangunan yang besar,” kata Taufiq kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

4. Tentukan Cara Pembayaran Tukang

Bahasan seputar upah antara pemilik rumah dengan tukang harus jelas dan sepakat. Kamu bisa meminta pendapat ahli untuk mengetahui kisaran upah yang harus diberikan. Pertimbangannya apakah tukang ini akan dibayar harian atau berdasarkan progres.

Dia menekankan apabila memperkerjakan tukang hingga malam atau lembur, pembayarannya berbeda. Bekerja dari pagi sampai pukul 21.00 WIB setara dengan upah 1 hari, lalu apabila hingga 23.00 WIB upah yang harus dibayarkan senilai 2 hari.

5. Lihat Proyek Sebelumnya

Tidak cukup dengan mendengar testimoni orang lain, kamu bisa melihat langsung proyek yang sudah dikerjakan tukang tersebut. Apalagi jika mereka baru saja membangun rumah tetangga. Namun, jika kuli tersebut belum punya proyek dekat rumah, kamu bisa minta sendiri hasil pekerjaan mereka.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Biaya Apa Saja yang Harus Dibayar saat Menyewa Apartemen?


Jakarta

Menyewa apartemen merupakan salah satu pilihan tempat tinggal bagi masyarakat di kota besar. Apartemen seringkali menawarkan kawasan yang strategis sekaligus fasilitas yang lengkap.

Meski demikian, ada berbagai biaya yang perlu dibayarkan secara rutin. Hal ini penting untuk diketahui memutuskan untuk menyewa apartemen.

Biaya yang Harus Dibayar saat Menyewa Apartemen

Biaya sewa apartemen, servis gedung, sinking fund, hingga parkir perlu dibayarkan oleh penyewa apartemen. Begini penjelasannya.


1. Biaya Sewa Apartemen

Biaya sewa apartemen bisa dilakukan dengan cicilan atau secara tunai. Menurut laman Aesia dari Kementerian Keuangan, biaya cicilan akan dihitung dari biaya sewa total dikurangi down payment (DP), kemudian dibagi dengan jangka waktu atau tenor cicilan yang dipilih.

2. Biaya Servis Gedung

Biaya servis gedung disebut juga sebagai biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Biasanya, IPL akan dikenakan per bulan, per tiga bulan atau per tahun. Biaya yang dialokasikan akan digunakan untuk perawatan fasilitas apartemen, mulai dari kebersihan, keamanan, pengelolaan operasional, hingga pengelolaan sarana-prasarana apartemen.

3. Biaya Tarif Bisnis

Biaya tarif bisnis adalah biaya yang dibebankan kepada penghuni apartemen. Pengalokasian biaya ini adalah untuk listrik, air, internet, telepon, dan lain sebagainya.

Menurut pengamat properti Colliers Steve Sudjianto, biaya listrik dan air PAM di apartemen terhitung lebih mahal dibandingkan pada umumnya. Perhitungan listrik di apartemen skemanya sama seperti gedung kantor atau mal.

“Dari PLN itu masuk ke gedung itu kan sekaligus, trafo listriknya dan meteran besarnya sekaligus ke satu gedung. Baru dari satu gedung itu didistribusikan ke unit-unit. PLN nggak mau nagih satu per satu, dia tahunya gedung A gedung B dikelola siapa, ya tagihannya ke satu gedung itu. Baru nanti pengelola mendistribusikan per meteran listrik per masing-masing unit,” jelas Steve beberapa waktu lalu.

Sementara, pengamat properti Anton Sitorus mengatakan, listrik di apartemen juga bisa menggunakan listrik prabayar. Meski demikian, token yang dibeli hanya bisa dibeli dari pengelola apartemen.

Biaya air PAM di apartemen juga lebih mahal dari pada umumnya. Sebab, air harus diolah dan disalurkan hingga lantai tertinggi apartemen.

“Air kalau di rumah sesuai PAM kalau di apartemen butuh diolah dan disalurkan hingga lantai 10 pakai pompa, dan pompanya juga pakai listrik, ditambah harga per kubiknya juga beda,” kata Steve.

4. Biaya Parkir

Ada dua macam parkir di apartemen, yaitu parkir reserve dan non reserve. Parkir reserved sudah ada nomornya, tidak boleh dipakai oleh orang atau mobil berbeda. Sementara itu, parkir non-reserved sistemnya rebutan.

5. Biaya Perpanjangan Hak Guna Apartemen

Penyewa yang ingin menggunakan apartemen dalam jangka waktu lama perlu memikirkan biaya Hak Guna Bangunan (HGB) yang wajib diperpanjang untuk memperpanjang masa sewa. Adapun masa berlaku untuk status kepemilikan HGB yaitu berkisar antara 25 sampai 30 tahun.

6. Biaya Sinking Fund

Sinking fund adalah biaya yang dikeluarkan saat ada kerusakan fasilitas di unit apartemen yang ditempati. Jika ada kerusakan saluran air atau korsleting listrik, biaya perbaikan diambil dari sinking fund. Biaya ini berkisar sekitar Rp 100.000-Rp 200.000 per bulan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah dan Cepat


Jakarta

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting karena berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah di mata hukum. Kini, cara cek sertifikat tanah bisa dilakukan secara online, lho.

Sebelum membeli tanah atau properti, penting untuk mengecek sertifikat tanah pemiliknya. Selain untuk menjamin legalitas dan keabsahan kepemilikan tanah, cara ini juga untuk menghindari adanya upaya pemalsuan sertifikat oleh oknum tak bertanggung jawab.

Jika dahulu sertifikat tanah harus dilihat secara langsung, kini masyarakat bisa mengeceknya secara online. Bagaimana caranya? Simak dalam artikel ini.


Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Kalian dapat mengecek sertifikat tanah secara online melalui tiga cara, yaitu lewat aplikasi Sentuh Tanahku dan laman BHUMI. Berikut ini caranya.

Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Masyarakat kini bisa mengecek sertifikat tanah melalui Sentuh Tanahku. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store dan App Store. Jika sudah di download, simak cara ceknya di bawah ini:

  1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  2. Jika belum punya akun, silahkan daftar terlebih dahulu dengan ketuk ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang dibutuhkan
  3. Lalu cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
  4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah dibuat
  5. Di halaman utama, pilih layanan ‘Cari Berkas’
  6. Isi data diri yang diperlukan, kemudian klik ‘Cari Berkas’
  7. Setelah itu akan muncul sertifikat tanah yang ingin dicek.

Lewat Situs BHUMI

Pengecekan sertifikat tanah secara online juga bisa melalui situs BHUMI. Situs ini terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Bagaimana cara ceknya? Simak di bawah ini:

  1. Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
  2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar di samping ‘Cari Lokasi’
  3. Lalu klik ‘Pencarian Bidang’ (NIB/HAK/NIBEL)
  4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
  5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
  6. Klik ‘Cari Bidang’
  7. Setelah itu akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

Demikian penjelasan tentang cara mengecek sertifikat tanah secara online. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/abr)



Sumber : www.detik.com

5 Ciri Tukang Bangunan yang Profesional, Jangan Sampai Salah Pilih


Jakarta

Cara cari tukang yang cocok tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi jika tidak memiliki kenalan atau pengalaman dalam membangun. Gimana sih cara cari tukang yang cocok dan bisa kerja tepat waktu?

Sebelum itu, pastikan dahulu pemilik rumah telah menunjuk seorang arsitek dan memiliki desain bangunan. Hal ini juga berlaku bagi yang ingin menambah lantai atau merenovasi rumah. Arsitek harus hadir dan ambil andil dalam masalah konstruksi tersebut.

Dari menemukan arsitek tersebut, sebenarnya pemilik rumah sudah memiliki akses untuk menemukan tukang yang tepat. Sebab, Arsitek Denny Setiawan mengatakan, arsitek merupakan ‘pilot’ dalam pembangunan yang mengarahkan dan mengawasi jalannya pembangunan. Ketika memakai jasa arsitek, terdapat paket untuk mendapatkan tukang, ahli bangunan, hingga kontraktor.


Namun, apabila pemilik rumah ingin dikerjakan oleh tukang sendiri, tentu bisa. Kontraktor sekaligus SEO SobatBangun Taufiq Hidayat memberikan beberapa tipsnya.

Tips Pilih Tukang yang Tepat

Ini cara mudah memilih tukang yang terampil.

1. Tanyakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

Tukang merupakan profesi yang memiliki bidang keahlian. Menurut Taufiq, beberapa tukang saat ini sudah bisa mendapatkan sertifikat atau tanda kompetensi profesinya. Sertifikasi ini dapat menjadi bukti bahwa tukang tersebut kompeten dan memiliki kemampuan yang dapat diandalkan untuk membangun rumah.

Untuk mengetahuinya, pemilik rumah bisa bertanya kepada tukang tersebut, apakah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.

“Kalau negara kita itu belum terlalu (mengandalkan sertifikat). Jadi tukang itu, sebagian tukang ada yang sudah punya sertifikat keahlian, SKK. Biasanya kalau dia udah, bekerja di bangunan tinggi atau bangunan yang besar,” kata Taufiq kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Pertimbangkan Rekomendasi Orang Terdekat

Selain sertifikasi, cara untuk memastikan keahlian tukang adalah dengan bertanya kepada orang-orang yang pernah bekerja dengannya. Cara mengetahuinya bisa dengan bertanya ke tukang tersebut, proyek terakhir yang dikerjakan di mana, apakah boleh melihat hasilnya, atau apakah ada rumah yang masalahnya sama dengan masalah kita.

Lebih baik jika tukang tersebut pernah mengerjakan pembangunan atau renovasi rumah tetangga, pernyataannya akan jauh lebih bisa dipercaya. Cara ini juga untuk membantu kita mengetahui sifat dari tukang tersebut karena pembangunan rumah membutuhkan waktu yang lama bisa sampai satu tahun.

3. Pastikan Identitas Tukang Jelas

Jangan lupa mengetahui identitas tukang tersebut. Bisa mengecek melalui KTP atau data dirinya. Dari sana pemilik rumah akan lebih mengenal sosok tukang tersebut, terutama soal usia dan asalnya. Jika mereka enggan memberikannya karena bersifat privasi, kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuan mengapa membutuhkan data diri mereka.

4. Cara Pembayaran Tukang

Hal yang tak kalah penting bagi kedua belah pihak adalah mengenai pembayaran. Hal ini harus dibicarakan sejak awal sebelum pembangunan dimulai. Pembayaran tukang bisa dengan sistem harian atau borongan. Untuk mengetahui yang mana yang paling cocok, coba bertanya pada ahli atau minimal arsitek.

Taufiq menjelaskan apabila ada pengerjaan hingga malam atau lembur, tukang perlu mendapat bayaran tambahan. Bekerja dari pagi sampai pukul 21.00 WIB setara dengan upah 1 hari, lalu apabila hingga 23.00 WIB upah yang harus dibayarkan senilai 2 hari.

5. Melihat Proyek Sebelumnya

Selain mendengar testimoni orang lain, kamu bisa melihat langsung proyek yang sudah dikerjakan tukang tersebut. Apalagi jika mereka baru saja membangun rumah tetangga. Namun, jika tukang tersebut belum punya proyek dekat rumah, kamu bisa minta sendiri hasil pekerjaan mereka.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Punya Tanah Kosong? Ini Ide-ide Biar Bisa Hasilkan Duit



Jakarta

Tanah menjadi opsi investasi menguntungkan karena harganya yang terus meningkat. Pemilik bisa semakin untung kalau tahu cara memanfaatkan lahan kosongnya jadi ladang bisnis.

Daripada membiarkan tanah kosong menganggur, pemilik bisa menyewakan propertinya. Ada berbagai model sewa properti mulai dari bisnis kos-kosan hingga sewa lahan.

Sebelum mengolah lahan kosong, pemilik perlu mengetahui aturan pemanfaatan tanah. Hal ini penting agar tidak merusak lingkungan atau merugikan orang lain.


Peraturan Sewa Tanah

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 44 Ayat 1 disebutkan “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.”

Terdapat dua macam hak sewa tanah sebagai berikut.

Hak Menyewa Bangunan

Hak menyewa bangunan adalah ketika seseorang menyewa tanah yang sudah berdiri bangunan. Misalnya seseorang menyewa ruko atau rumah.

Hak Sewa untuk Bangunan

Hak sewa untuk bangunan adalah saat pemilik tanah menyewakan tanah kosong kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Bangunan itu menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah, kecuali ada kesepakatan lain.

Perlu diingat, penting untuk membuat surat perjanjian sewa tanah resmi. Lalu, pastikan surat kepemilikan tanah sah secara hukum untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Lalu, apa saja potensi bisnis yang bisa dibangun dari lahan kosong? Simak penjelasannya berikut ini.

Ide Bisnis Memanfaatkan Tanah Kosong

Selain menyewakan tanah kosong, pemilik dapat membuat bisnis sendiri sebagai berikut berdasarkan catatan detikProperti.

1. Lahan Parkir

Kalau punya lahan kosong di dekat permukiman padat, pemilik bisa membuat area parkir buat disewakan. Misalnya masyarakat yang tinggal di rumah gang kecil tetapi punya kendaraan roda empat bisa memanfaatkan usaha tempat parkir tersebut.

2. Kos-kosan

Jika tanah kosong berada dekat kawasan perkantoran atau perguruan tinggi, pemilik dapat mempertimbangkan bisnis kos-kosan. Kosan itu bisa disewakan kepada pegawai atau pelajar secara bulanan.

Membangun kos-kosan awalnya membutuhkan modal yang cukup besar. Namun, bisnis ini akan menguntungkan dalam beberapa tahun ke depan.

3. Kontrakan

Mirip dengan kos-kosan, pemilik dapat menyediakan hunian dengan membangun rumah kontrakan. Bisnis kontrakan cukup menjanjikan karena banyak orang memilih untuk mengontrak mengingat harga tanah yang semakin tinggi.

Itulah tips memanfaatkan tanah kosong buat berbisnis. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Tinggal di Kontrakan Beneran Untung Nggak Ya? Ini Plus dan Minusnya


Jakarta

Harga rumah dari tahun ke tahun semakin mahal. Hal ini tidak seimbang dengan rata-rata upah bulanan pekerja saat ini.

Alhasil, banyak orang memilih untuk mengontrak atau tinggal di rumah sewa setelah menikah sembari menabung untuk membeli rumah sendiri. Sebelum memutuskan mengontrak rumah, calon penghuni harus mengetahui kelebihan dan kekurangan tinggal di kontrakan atau rumah sewa.

Ahli keuangan Andy Nugroho ini kelebihan dan kekurangan mengontrak rumah.


Kelebihan Ngontrak Rumah

1. Sewa Rumah Lebih Fleksibel

Tinggal di rumah sewa memberikan banyak fleksibelitas kepada penghuni rumah. Fleksibelitas ini berupa kemudahan untuk melanjutkan kontrak dan memutus kontrak sewa. Bagi penghuni rumah yang sering berpindah kota karena pekerjaan atau ada keadaan mendesak, tinggal di rumah sewa akan sangat fleksibel.

2. Sewa Rumah Bebas Biaya Pemeliharaan

Penghuni rumah sewa tidak akan dikenakan biaya pemeliharaan karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemilik kontrakan. Namun, penghuni rumah sewa biasanya diminta untuk mematuhi beberapa aturan seperti tidak boleh memasang paku, tidak boleh mengecat ulang, atau hal-hal lainnya yang dapat mengubah kondisi struktur bangunan.

Hal ini juga menjadi suatu kelebihan karena apabila rumah kontrakan bocor, retak, atau rembes, pemilik kontrakan harus melakukan perbaikan.

3. Modal Awal yang Lebih Kecil

Sewa rumah harganya cukup beragam, ada yang seharga kosan mahasiswa, ada yang seharga setoran KPR per bulan. Namun, rata-rata modal awal untuk menyewa rumah relatif lebih kecil daripada membeli rumah. Calon penghuni rumah biasanya hanya diminta membayar uang sewa setiap bulannya. Tidak perlu mengeluarkan uang untuk DP rumah yang rata-rata bisa mencapai 20% dari harga rumah.

“Kelebihannya adalah pertama modal yang dibutuhkan relatif lebih kecil dibandingkan dengan beli rumah. Sama-sama harga Rp 500 juta mungkin sewanya kita cukup mengeluarkan uang sewa aja per bulan,” ujar Andy Nugroho dalam sambungan telepon dengan detikProperti beberapa waktu lalu.

4. Tidak Terikat Jangka Panjang

Saat menyewa rumah, biasanya ada yang memiliki kontrak per bulan, ada juga yang tahunan. Hal ini tergantung pada ketentuan dari pemilik properti. Namun, biasanya tidak boleh seumur hidup. Hal ini dikarenakan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan seperti ada masalah dengan rumah atau pemilik rumah, penghuni rumah bisa pindah tanpa konsekuensi finansial yang besar.

Kekurangan Kontrak Rumah

1. Ketidakpastian Kontrak

Ada beberapa pemilik kontrakan yang bisa memutus kontrak secara sepihak. Bahkan lebih cepat dari waktu yang sudah dijanjikan. Bukan hanya soal pemutusan kontrak sewa yang mendadak, calon penyewa juga bisa tidak digubris sama sekali mengenai keinginan mereka untuk tinggal di rumah sewa tersebut. Hal-hal seperti ini yang kerap membuat calon penghuni kontrakan rugi karena harus segera mencari tempat tinggal baru.

“Minusnya ya karena itu rumah kontrakan punya orang lain. Jadi kita bisa waktu-waktu diputus kontraknya. Kita nggak bisa protes juga karena memang bukan rumah kita,” kata Andy.

2. Tidak Bebas Mendekorasi dan Merenovasi Rumah

Seperti yang disebutkan sebelumnya, setiap pemilik kontrakan memiliki aturan-aturan khusus terkait rumah yang mereka sewakan. Hal ini harus diikuti karena pasti ada konsekuensi.

3. Tidak Ada Hak Kepemilikan Atas Rumah

Dengan mengontrak atau menyewa rumah berarti penghuni rumah hanya tinggal sementara. Properti tersebut bukanlah milik mereka. Uang yang dibayarkan setiap bulan hanya untuk membayar layanan pemilik kontrakan.

“Bahkan, kalaupun kita ngontrak di situ seumur hidup sekalipun, rumah tersebut nggak akan pernah jadi milik kita. Jadi, ibaratnya uang kita hilang aja karena tersebut nggak akan pernah jadi milik kita,” pungkasnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Membeli Tanah Kavling


Jakarta

Tanah kavling merupakan deretan bidang tanah dalam satu kawasan yang sengaja dilakukan pemecahan sertifikatnya, baik oleh perorangan maupun badan usaha yang sah. Di atas tanah tersebut tidak ada bangunan sama sekali karena biasanya akan dipakai untuk proyek pembangunan.

Pembelian kavling tanah tujuannya sama seperti pembelian tanah pada umumnya untuk pembangunan atau sebagai aset investasi.

Perbedaan tanah kavling dengan tanah biasa adalah tanah kavling sudah dipecah menjadi beberapa bidang sehingga sertifikatnya juga sudah dipecah. Sementara, tanah biasa ada yang belum dipecah sertifikatnya.


Ketika membeli tanah kavling ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak tertipu. Dilansir detikFinance, berikut 5 hal yang wajib calon pembeli ketahui.

1. Cek Sertifikat Tanah

Saat membeli tanah, hal pertama yang harus dicek adalah sertifikat tanahnya. Apakah sertifikat tersebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sebaiknya sertifikat tersebut sudah menjadi SHM. Jika masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), tanyakan pada pihak developer atau penjual, siapa yang akan menanggung biaya peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

2. Cari Tahu Asal Usul Tanah

Saat ini marak tanah yang status kepemilikannya ganda. Setiap tanah seharusnya hanya dimiliki 1 kepemilikan saja. Tanah dengan kepemilikan ganda sebaiknya tidak dibeli.

Jangan beli juga tanah kavling bekas kuburan, bekas tempat sampah, rumah ibadah. Secara feng shui tanah-tanah tersebut disebut tak baik. Apabila tanah tersebut bekas kebun dan sawah, tidak masalah.

Sebelum membeli lahan juga sebaiknya mencari informasi di kelurahan atau kecamatan di wilayah tersebut. Libatkan RT/RW sebagai saksi pada transaksi, jangan mau terima jadi dengan kertas bertanda tangan RT/RW.

3. Periksa Batas Tanah Kavling

Saat membeli tanah kavling biasanya tertera keterangan luas tanah tersebut, tetapi sebelum benar-benar membelinya, periksa kembali batas dan luas tanah tersebut. Bisa saja batas tanah yang dijelaskan pihak penjual ternyata berbeda dengan yang tertulis di sertifikat.

4. Akses jalan

Hal terpenting ketika membeli tanah adalah di sekitarnya juga sudah tersedia fasilitas umum seperti jalan. Jalan merupakan aspek penting bagi pembeli tanah yang hendak membangun perumahan. Pilih akses jalan yang dapat melintas dua mobil kiri kanan.

5. Cek Area di Sekitar Tanah

Hindari membeli tanah kavling dekat jalur listrik bertengangan tinggi, jalur pipa gas, jalur rel kereta, area bandara, dan tepi sungai. Antisipasi juga tergusur oleh pembangunan fasilitas umum.

Selain itu, cek apakah sudah ada pembangunan di sekitar tanah tersebut. Jika belum ada, pastikan dalam waktu dekat apakah ada proyek. Jangan sampai di sekitar tanah tersebut tetap kosong selama puluhan tahun ke depan agar. Hal tersebut dapat berpengaruh pada nilai tanah dan akan lebih sulit dijual nantinya apabila wilayah tersebut tidak berkembang.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Cara Cek Status Sertifikat Tanah Secara Online


Jakarta

Sertifikat tanah merupakan dokumen vital yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah di mata hukum. Maka dari itu, penting untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah sebelum membeli properti, agar tidak terjebak dalam transaksi bermasalah atau sertifikat palsu.

Kabar baiknya, kini pengecekan sertifikat tanah tak perlu lagi dilakukan secara manual ke kantor pertanahan. Masyarakat sudah bisa mengeceknya secara online melalui beberapa platform resmi dari Kementerian ATR/BPN.

Lantas, bagaimana cara mengecek status sertifikat tanah secara online? Simak panduannya berikut ini.


Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku dirancang oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan secara digital. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store maupun App Store.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
  • Buka aplikasi dan pilih ‘Masuk’, lalu klik ‘Daftar di Sini’ untuk membuat akun baru
  • Lengkapi data yang diminta, lalu cek email untuk mengaktifkan akun melalui tautan yang dikirim
  • Login menggunakan username dan password yang sudah dibuat
  • Di halaman utama, pilih menu ‘Cari Berkas’
  • Isi data yang diminta, lalu klik ‘Cari Berkas’
  • Jika datanya tersedia, informasi sertifikat tanah akan langsung muncul

Lewat Situs BHUMI

Alternatif lain, masyarakat bisa mengecek status bidang tanah melalui situs BHUMI (bhumi.atrbpn.go.id/peta). Layanan ini terintegrasi dengan sistem Geoportal ATLAS yang menampilkan peta bidang tanah yang terdaftar secara resmi.

Berikut cara menggunakannya:

  • Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Klik ikon kaca pembesar di bagian atas halaman (menu ‘Cari Lokasi’)
  • Pilih opsi ‘Pencarian Bidang’ (NIB/HAK/NIBEL)
  • Masukkan nama Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak
  • Klik ‘Cari Bidang’, lalu sistem akan menampilkan informasi sertifikat jika sudah terdaftar

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Cek Tanah Bisa Lewat HP, Caranya Gampang Banget!


Jakarta

Mengecek bidang tanah perlu dilakukan untuk mengetahui legalitasnya. Jangan sampai saat ingin membeli tanah justru yang didapat masih tidak jelas statusnya.

Cek bidang tanah juga diperlukan untuk memastikan bidang tanah yang dimiliki masyarakat sudah terdaftar resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk mengecek legalitas tanah, masyarakat kini bisa melakukannya secara online tanpa harus datang ke kantor pertanahan setempat.

Salah satu caranya adalah lewat aplikasi Sentuh Tanahku melalui fitur Cek Bidang. Fitur tersebut memungkinkan masyarakat untuk bisa mengecek langsung letak bidang di peta digital dan mengetahui status kepemilikan suatu tanah.


Bagaimana caranya? Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini langkah-langkahnya.

Cara Cek Bidang Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

– Buka aplikasi Sentuh Tanahku

– Pilih menu ‘Layanan’

– Klik ‘Cari Bidang’

– Jika pemilik tanah masih memiliki sertipikat analog, dapat memilih jenisnya mulai dari Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat

– Jika pemilik tanah sudah memiliki Sertipikat Elektronik, hanya perlu memasukkan nomor NIBEL (Nomor Identifikasi Bidang Elektronik)

– Setelah semuanya diisi, akan keluar peta bidang sertipikat yang dimiliki

Selain lewat Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa cek bidang tanah melalui situs Bhumi yang juga dikelola oleh Kementerian ATR/BPN. Berikut ini caranya.

Cara Cek Bidang Tanah Lewat Bhumi

– Buka bhumi.atrbpn.go.id

– Klik ‘Kunjungi Bhumi’

– Pilih kaca pembesar yang ada logo lokasi

– Klik ‘Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL)’

– Isi nomor sesuai dengan yang dimiliki

– Klik ‘Cari Bidang’

Itulah cara mengecek bidang tanah apakah sudah terdaftar di Kementerian ATR/BPN atau belum. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

4 Alasan Penting Kenapa Gen Z Harus Mulai Memikirkan Punya Rumah



Jakarta

Banyak yang bilang hunian bukan menjadi prioritas utama dari gen z. Mereka lebih memilih untuk sewa kos, kontrakan ataupun apartemen karena dianggap lebih praktis dan memudahkan.

Tak heran jika saat ini kos-kosan, kontrakan ataupun apartemen yang disewakan di tengah kota kebanyakan diisi oleh gen z. Meski sudah mapan memiliki penghasilan yang cukup, mereka tetap memilih untuk tidak membeli rumah apa lagi jika lokasinya jauh dari pusat kota.

Padahal punya rumah sendiri bukan sekadar impian manis, melainkan sebuah langkah strategis. Di era harga rumah yang terus meningkat setiap tahunnya, memiliki hunian sendiri dapat memberi perlindungan finansial serta kestabilan hidup yang makin sulit dicapai saat menyewa kos atau kontrakan.


Berikut 4 alasan mengapa Gen-Z harus mulai memikirkan untuk punya rumah sendiri.

Harga Rumah Semakin Mahal Tiap Tahun

Salah satu alasan paling kuat mengapa Gen‑Z harus mulai berpikir punya rumah sendiri adalah karena harga rumah terus naik dari waktu ke waktu. Dilansir dari situs PR Newswire,survei menunjukkan bahwa 87,2% gen z menganggap kepemilikan rumah penting untuk investasi jangka panjang. Tapi hampir 80% dari mereka menyatakan bahwa harga rumah yang tinggi menjadi penghalang utama.

Kenaikan harga rumah tidak hanya di satu wilayah. Di berbagai pasar properti, nilai rumah sebagai aset selalu meningkat. Artinya jika membeli rumah lebih awal, potensi mendapat rumah di harga terjangkau juga semakin besar. Sebagai generasi muda yang masih bisa memilih cicilan tenor panjang, ini bisa jadi keunggulan yang strategis.

Selagi Masih Muda dan Masih Produktif

Saat ini, gen z berada pada masa usia yang produktif tinggi. Dengan itu, potensi penghasilan ke depan masih sangat besar dan waktu yang tersedia untuk membayar cicilan rumah juga bisa lebih panjang. Dengan membeli rumah di usia muda, memungkinkan memilih jangka waktu kredit yang lebih panjang, sehingga beban cicilan bisa lebih ringan dibanding membeli rumah ketika usia mendekati masa tidak produktif.

Dengan usia yang lebih muda, risiko penghasilan menurun atau masa pensiun juga masih jauh. Sehingga hal itu dapat menjadi alasan bahwa membeli rumah di awal bisa jadi langkah yang bijak dalam rencana kehidupan jangka panjang. Studi dari Freddie Mac menunjukkan bahwa sebagian besar gen z menginginkan rumah sendiri dan melihat kepemilikan rumah sebagai stabilitas dan kontrol atas hidupnya.

Lebih Aman Karena Tak Perlu Terus Pindah Hunian

Meskipun tidak terasa, nyatanya pindah-pindah kos atau kontrakan itu sebenarnya memakan banyak biaya. Mulai dari biaya administrasi, mencari lokasi baru, sampai waktu dan tenaga untuk berkemas dan pindahan. Belum lagi rasa tidak pasti karena bisa saja harga sewanya naik dan tiba-tiba harus pindah lagi.

Dengan memiliki rumah sendiri akan terasa lebih aman, lebih sedikit gangguan tempat tinggal, kontrol lebih besar atas ruang hidup, dan potensi stabilitas yang lebih tinggi. Dilansir dari situs Augusta Ceo, berdasarkan hasil surveynya menunjukkan bahwa gen z juga sebenarnya memiliki pemikiran untuk memiliki rumah sendiri sebagai bagian dari keamanan finansial dan kehidupan yang lebih mapan.

Di kos atau kontrakan, sewanya bisa tiba-tiba naik atau pemilik bisa memutuskan untuk tidak memperpanjang masa kontrakan. Tapi kalau punya rumah sendiri, tidak perlu khawatir dipaksa pindah mendadak atau keluar biaya tambahan yang muncul tiba-tiba.

Gaya Hidup Fleksibel dan Investasi Masa Depan

Memiliki rumah sendiri memberi kebebasan yang tidak selalu bisa didapat dari kos atau kontrakan. Rumah bisa diatur sesuai ggaya hidup, mulai dari renovasi kecil, memilih lokasi yang dekat kantor atau tempat favorit, ataupun membuat ruang yang nyaman dan modern sesuai selera gen z yang suka hal praktis dan berbasis teknologi.

Selain itu, punya rumah sejak muda juga membuka pintu untuk berpikir lebih jauh ke masa depan. Rumah bisa menjadi tempat membangun keluarga suatu hari nanti, atau menjadi aset berharga yang bisa diwariskan atau dialihkan. Dengan kata lain, rumah bukan hanya tempat tinggal, tapi juga fondasi untuk berbagai rencana besar dalam hidup.

Itulah 4 Alasan gen z harus mulai menabung dan punya rumah sendiri. Semoga membantu!

(das/das)



Sumber : www.detik.com