Tag Archives: kepentingan

BFN 2025 Jadi Momentum Penguatan Kolaborasi Industri Fintech


Jakarta

Direktur Utama (Dirut) AdaKami Bernardino Moningka Vega menegaskan pertumbuhan industri pinjaman daring (pindar) menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat akses layanan keuangan digital yang aman, terjangkau, dan bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sesi paparan pada Bulan Fintech Nasional Festival yang digelar Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), di Jakarta. Industri pindar mencatat pertumbuhan penyaluran sebesar 22,16% secara year-on-year (YoY) pada September 2025, dengan total penyaluran mencapai Rp 90,99 triliun.

Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa layanan pindar telah menjangkau populasi yang lebih luas dan semakin diandalkan sebagai alternatif utama di luar sistem perbankan tradisional.


Dalam paparannya, Bernardino menekankan pentingnya peran fintech lending dalam memperluas akses kredit inklusif. Ia menyampaikan AdaKami menargetkan penguatan teknologi dan tata kelola untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran pendanaan yang bertanggung jawab.

“Fintech lending hadir untuk menjembatani kebutuhan akses keuangan masyarakat secara lebih cepat, aman, dan terukur. Di AdaKami, visi kami adalah menjadi perusahaan fintech lending dengan teknologi terdepan di Indonesia, sehingga kami dapat mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendanaan yang bertanggung jawab,” ujar Bernardino, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Bernardino juga menekankan keberlanjutan industri hanya dapat dicapai melalui kolaborasi multidimensi yang memadukan data, manajemen risiko, dan integrasi teknologi. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menjaga kesehatan portofolio, memitigasi risiko, sekaligus memperluas jangkauan kredit yang layak dan inklusif bagi masyarakat.

AdaKamiFoto: dok. AdaKami

Dalam sesi panel tersebut, Bernardino menyampaikan empat pilar utama yang harus diperkuat bersama oleh industri dan regulator untuk membangun model kredit yang berkelanjutan:

1. Berbagi Data sebagai Fondasi Utama

Kolaborasi data antara platform pindar, biro kredit, dan penyedia data alternatif memungkinkan terciptanya riwayat kredit yang lebih kaya dan akurat. Melalui integrasi data biro kredit dengan data-data innovative credit scoring, pertukaran data dapat dilakukan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan ketepatan underwriting dan menekan potensi gagal bayar. Selain itu, penggunaan intelijen penipuan bersama dan data perilaku yang dianonimkan membantu memperkuat keamanan ekosistem.

2. Skoring Interoperable dan Standardisasi Penilaian Risiko

Adopsi kerangka skoring yang interoperable akan menghasilkan penilaian risiko yang konsisten antar lembaga. Hal ini membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan harga, meningkatkan kepercayaan antar pelaku industri, serta membuka peluang pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan.

3. Jaminan Kredit dan Skema Berbagi Risiko yang Terarah

Skema penjaminan atau risk-sharing membantu menutup kerugian tak terduga khususnya pada segmen dengan risiko tinggi atau kelompok yang belum terlayani sistem keuangan formal. Dengan skema ini, pemberi pinjaman dapat memperluas akses kredit secara bijak tanpa mengorbankan kualitas portofolio.

4. Platform Kolaborasi Terintegrasi

Ketiga pilar di atas dapat dioptimalkan melalui platform kolaboratif yang aman dan teregulasi. Ekosistem terintegrasi ini menciptakan simbiosis yang saling memperkuat, di mana lender dapat tumbuh, borrower memperoleh akses yang adil, dan risiko dapat dikelola secara kolektif.

Menutup paparannya, Bernardino menegaskan upaya AdaKami untuk terus berinovasi dan memperkuat sinergi dengan regulator, industri, serta pemangku kepentingan lain.

“Akselerasi keuangan digital harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kolaborasi. Dengan teknologi yang tepat dan tata kelola risiko yang kuat, kita bisa memastikan pertumbuhan fintech lending yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Wajib Tahu! Ini Hak dan Kewajiban Pengguna Pinjol


Jakarta

Belakangan ini, banyak kasus penyalahgunaan data pribadi, khususnya di industri fintech peer to peer lending (P2P) pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kasus tersebut banyak terjadi pada pinjol ilegal.

Nah, sebelum memakai pinjol, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu pinjol mana saja yang mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajiban nasabah fintech. Lantas apa saja hak dan kewajiban? Berikut hak dan kewajiban nasabah seperti dilansir dari laman resmi OJK:

Hak Nasabah


1. Mendapatkan layanan yang terbaik dari perusahaan fintech

Masyarakat berhak mendapatkan layanan terbaik sesuai dengan kontrak perjanjian yang ditawarkan dan disepakati bersama. Pelayanan ini tidak terbatas pada pemberian pinjaman saja, tapi juga termasuk pelayanan lainnya, seperti penanganan tagihan dan pengaduan konsumen.

2. Mendapatkan perlindungan data pribadi

Saat melakukan registrasi nasabah diminta untuk mengisi formulir dan menyampaikan data pribadi, seperti KTP, NPWP, kontak darurat. Selain itu, nasabah juga akan menerima dokumen perjanjian pinjaman.

Data tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan transaksi dan konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap data-data tersebut.

3. Mendapatkan informasi yang tepat dan akurat

Selain mendapatkan perlindungan data, nasabah juga berhak mendapatkan informasi yang akurat dari perusahaan fintech. Informasi terkait persetujuan, penundaan atau penolakan permohonan layanan fintech pendanaan bersama melalui situs atau aplikasi.

4. Mendapatkan perlindungan terkait pengalihan tanggung jawab perusahaan fintech.

Dalam hal perusahaan fintech mengalami pailit, perusahaan tidak dapat melakukan pengalihan tanggung jawab kepada konsumen.

5. Mendapatkan kompensasi

Apabila terjadi kelalaian dari perusahaan fintech, nasabah berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

6. Menyampaikan pengaduan

Setiap nasabah1 berhak menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan konsumen milik perusahaan fintech. Selanjutnya, perusahaan juga wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Selain hak, penting bagi nasabah untuk menjalankan kewajibannya, yakni:

1. Memahami model bisnis fintech pendanaan bersama, khususnya terkait risiko pinjaman/pembiayaan.

2. Memastikan legalitas dari perusahaan fintech.

3. Mempelajari karakteristik produk termasuk sistem bunga atau bagi hasil, denda, biaya-biaya, konsekuensi wanprestasi (kredit macet), dan ketentuan lainnya.

4. Bertanggung jawab terhadap pinjaman/pembiayaan yang telah diberikan dan digunakan supaya tidak menyimpang dari ketentuan yang telah diperjanjikan.

5. Bertanggung jawab terhadap pengembalian pinjaman/pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan.

6. Beritikad baik untuk memenuhi dan mematuhi perjanjian pinjaman/pembiayaan.

7. Bertanggung jawab terhadap pemberian kontak darurat, dan konsekuensi dengan pihak ketiga lain yang dipersyaratkan.

8. Menyampaikan kelengkapan informasi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nah itulah penjelasan mengenai hak dan kewajiban konsumen fintech. Pastikan kamu meluangkan waktu untuk memahaminya. Dengan pengetahuan yang cukup, kamu akan terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Syarat buat Ngutang ke Pindar Diperketat, Begini Kata Asosiasi


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending. Bagi masyarakat yang mau mengambil pinjaman daring (pindar) tersebut harus mempunyai penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan, usia minimal 18 tahun.

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Selain penghasilan, OJK juga mengatur batas usia pengguna pinjaman online di atas 18 tahun. Penerapan aturan baru ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).


Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri fintech peer-to-peer lending (Pindar).

“AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2025).

Seperti diketahui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek. Pendanaan jenis ini sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka.

Menurut Riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy), potensi credit gap tahun 2026 semakin membesar menjadi 2.400 triliun rupiah per tahun. Hal ini merupakan gambaran peluang bisnis yang besar sekaligus sebagai tantangan bagaimana para pemangku kepentingandapat memberikan akses pembiayaan alternatif, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

Fintech peer-to-peer lending (Pindar) hadir untuk menjawab kebutuhan ini dengan menjangkau kelompok unbanked dan underserved, termasuk virgin user yang belum memiliki akses ke produk keuangan formal. Berbeda dengan layanan keuangan tradisional, Pindar memiliki mandat untuk menyediakan pendanaan bagi masyarakat di luar ekosistem formal, sehingga memberikan kesempatan bagi lebih banyak orang untuk belajar mengelola keuangan mereka melalui pendanaan kecil dengan tenor pendek.

Pindar telah terbukti mampu menjangkau masyarakat di berbagai lapisan, termasuk pelaku UMKM yang membutuhkan modal kerja untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari layanan keuangan digital.

AFPI berkomitmen untuk memastikan bahwa relaksasi ini tidak disalahgunakan. Seluruh anggota AFPI akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang sehat. “Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar,” ujar Entjik.

Lihat Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Kata Asosiasi soal Syarat Ngutang Pinjol Diperketat


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri fintech peer-to-peer lending (Pindar) alias pinjol. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan batas usia minimum penerima dana 18 tahun dan memiliki penghasilan Rp 3 juta/bulan, serta pembagian kategori Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non Profesional.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan, melindungi konsumen, meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.

“Sebagai asosiasi resmi penyelenggara Pindar, AFPI optimis kebijakan ini akan memiliki multidampak,” kata Entjik dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).


Pertama, Entjik menilai kebijakan ini akan berdampak pada terwujudnya pertumbuhan positif industri yang akan mendukung pertumbuhan kredit nasional, serta ujungnya berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah giat dicanangkan pemerintahan baru.

Kedua, menguatnya kapasitas Penyelenggara Pindar dalam menjalankan GRC (governance, risk management, compliance) yang semakin terintegrasi. Ketiga, mendorong platform Pindar semakin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi pengguna layanan sebagai wujud komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen.

“AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ucapnya.

Seperti diketahui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek. Pendanaan jenis ini dinilai sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka.

Menurut Riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy), potensi credit gap tahun 2026 semakin membesar menjadi Rp 2.400 triliun per tahun. Hal ini merupakan gambaran peluang bisnis yang besar sekaligus sebagai tantangan bagaimana para pemangku kepentingan dapat memberikan akses pembiayaan alternatif, termasuk bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

AFPI memastikan relaksasi ini tidak akan disalahgunakan. Seluruh anggota AFPI diklaim akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang sehat.

“Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar,” ujar Entjik.

Tercatat hingga September 2024, industri ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower. Dengan pertumbuhan industri ini disebut dapat mendorong terciptanya ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya tahan.

(aid/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Perusahaan Rintisan Wajib Kembangkan Bisnis Terintergrasi dan Berkelanjutan


Jakarta

Startup atau perusahaan rintisan harus memiliki strategi untuk pengembangan bisnis yang terintegrasi dan berkelanjutan.

VP of Strategy & Sustainability MDI Ventures Alvin Evander mengungkapkan startup juga harus memiliki visi kuat untuk menciptakan dampak nyata dan memberi solusi terhadap aspek sosial maupun lingkungan.

Dia menyebutkan dengan kolaborasi lintas sektor, startup juga diharapkan bisa terus berkontribusi yang relevan. “Bisa menciptakan manfaat nyata bagi masyarakat, pemangku kepentingan dan pihak terkait,” ujar dia dalam siaran pers, ditulis Minggu (9/2/2025).


MDI Ventures baru-baru ini mengumumkan peluncuran delapan impact report yang menyoroti kontribusi startup portfolionya terhadap sektor-sektor esensial, seperti pendidikan, kesehatan, aquaculture, dan fintech. Laporan ini memaparkan bagaimana para startup tersebut menciptakan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.

Startup portofolio yang terlibat dalam laporan ini meliputi Aruna, Paxel, Julo, SwipeRX, Qoala, Delos, Cermati, dan Amartha. Salah satu aspek yang disorot dalam laporan ini adalah komitmen perusahaan portfolio MDI Ventures terhadap inklusi gender dan pemberdayaan perempuan, seperti di Qoala dan Amartha.

Hingga tahun 2023, 42% dari total agen Qoala adalah perempuan, meningkat dari 38% pada tahun sebelumnya. Melalui kebijakan kerja yang inklusif dan program pelatihan, Qoala membuka peluang kerja bagi perempuan, termasuk mereka yang tidak memiliki gelar formal. Inisiatif ini berperan dalam mendukung kesetaraan gender dan meningkatkan partisipasi ekonomi perempuan.

Demikian juga dengan Amartha, yang terkenal sebagai perusahaan pionir fintech yang berfokus pada pembiayaan perempuan di perdesaan. Hingga saat ini, Amartha sudah berhasil menyalurkan pinjaman kepada lebih dari 2,6 juta nasabah perempuan di Indonesia.

Co-Founder dan Chief Sustainability Officer Aruna Utari Octavianty menjelaskan, peluncuran impact report ini mencerminkan komitmen kami dalam memberdayakan komunitas pesisir melalui inovasi dan teknologi. Pada tahun 2023, kami terhubung dengan lebih dari 55.000 nelayan di 150 lokasi, meningkatkan produksi, ekspor, dan pendapatan mereka hingga tiga kali lipat.

“Laporan ini adalah bukti nyata kontribusi kami dalam menciptakan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar dia.

VP of Strategy & Sustainability MDI Ventures, Alvin Evander mengatakan, “Peluncuran delapan impact report ini menegaskan komitmen kami untuk berinvestasi di startup yang tidak hanya berfokus pada nilai ekonomi, tetapi juga yang memiliki visi kuat untuk menciptakan dampak nyata dan memberikan solusi terhadap aspek sosial maupun lingkungan,” ungkapnya.

Laporan ini juga menggarisbawahi pentingnya pengembangan strategi yang terintegrasi dan berkelanjutan bagi para startup. Melalui kolaborasi lintas sektor, para startup diharapkan dapat terus memberikan kontribusi yang relevan dan menciptakan manfaat nyata bagi masyarakat, pemangku kepentingan, dan pihak terkait.

Peluncuran laporan ini juga sejalan dengan komitmen GoZero%, sebuah inisiatif baru yang hadir sebagai pembaharuan dari program ESG Telkom Indonesia sebelumnya. Melalui GoZero%, Telkom optimis dapat mendorong semangat baru untuk mewujudkan masa depan berbasis ESG dan bisnis berkelanjutan.

“Kami berharap seluruh impact report ini dapat meningkatkan kesadaran publik dan pemangku kepentingan terhadap peran strategis startup dalam mendorong perubahan sosial, pemberdayaan komunitas, inovasi teknologi dan keberlanjutan lingkungan. Komitmen kami terhadap transparansi dan dampak nyata dari investasi akan terus menjadi prioritas kedepannya,” ujar Alvin.

Founder & CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra mengatakan pengalaman lebih dari 15 tahun, Amartha terus berkomitmen untuk memberdayakan perempuan dan masyarakat akar rumput melalui akses pendanaan yang terjangkau dan berkelanjutan, melalui pemanfaatan teknologi digital berbasis AI yang juga disertai pendampingan oleh SDM terlatih.

Selain itu, laporan ini juga mencatat inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) dari JULO, yang pada tahun 2023 mengalokasikan investasi sebesar Rp113,9 juta, meningkat 403% dibandingkan tahun sebelumnya. Program CSR JULO berfokus pada aktivitas untuk memenuhi kebutuhan komunitas, memperkuat hubungan, dan menciptakan dampak positif yang nyata bagi masyarakat.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Aset Kripto, Ini Isinya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya aset kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia, serta munculnya produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.

“POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).


Dengan berlakunya POJK ini, perluasan Ruang Lingkup Aset Keuangan Digital meliputi:

1. POJK ini mengatur bahwa Aset Keuangan Digital terdiri atas aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, yang mencakup derivatif aset keuangan digital.

2. Perdagangan aset keuangan digital yang diperdagangkan di pasar aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari.

3. Penyelenggara Perdagangan AKD dilarang melakukan perdagangan atas AKD selain yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.

Selain itu, terdapat ketentuan terkait dengan perdagangan derivatif aset keuangan digital yang membuka opsi investasi bagi konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, di antaranya:

Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD, Bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK. Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan Bursa.

Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK. Penyelenggara perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan Margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau AKD, untuk perdagangan derivatif AKD untuk kepentingan pelindungan Konsumen.Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD harus terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang akan diselenggarakan oleh pedagang.

Lihat juga Video: Daftar Baru Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik: Asix+ Masuk

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Tiang Utilitas Berdiri di Lahan Pribadi, Tuan Tanah Bisa Dapat Kompensasi?



Jakarta

Tiang utilitas atau tiang penopang fasilitas umum seperti kabel listrik dan kabel telpon biasa ditemukan di sekitar rumah. Biasanya pemasangannya berada di pinggir jalan, di depan rumah, hingga di dekat rumah. Namun, bagaimana jika tiang utilitas dipasang di lahan pribadi, apakah tuan tanah bisa mendapat kompensasi?

Melansir dari detikFinance, tiang utilitas yang dipasang di lahan pribadi bisa mendapatkan kompensasi lho. Ada aturan yang mengatur hal tersebut yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam Pasal 27 Ayat 1, disebutkan untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk (a) melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan, (b) melintasi laut di atas maupun di bawah permukaan, (c) melintasi jalan umum dan jalan kereta api, (d) masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu.


Lalu, (e) menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah, (f) melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah, dan (g) memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

Selain itu, pada Pasal 30 dijelaskan mengenai pemberian kompensasi yang didapatkan tuan tanah apabila lahannya dipakai untuk pemasangan tiang listrik.

“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 30 Ayat 1 seperti yang dikutip pada Senin (8/7/2024).

Ketentuan ini dilanjutkan pada Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan ganti rugi atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

“Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” bunyi Pasal 30 Ayat 3.

Pada Pasal 30 Ayat 4, perhitungan kompensasi yang diberikan kepada tuan tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut, Advokat Muhamamd Rizal Siregar juga mengatakan hal yang sama. PLN dapat memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, menurutnya jenis pemasangan yang bisa mendapatkan ganti rugi adalah tanah yang dipakai untuk SUTET atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.

“Hanya memang yang bisa mendapatkan kepastian ganti rugi apabila tiang listrik itu dipasang di tanah masyarakat itu hanya aturan tentang SUTET. Cuma SUTET saja,” ungkap Rizal seperti yang dikutip dari detikcom yang tayang pada Sabtu (13/1/2024) lalu.

Alasannya, lahan di sekitaran SUTET lebih berbahaya mengingat tiang pemancar ini memiliki tegangan yang lebih besar dari tiang listrik biasa. Oleh karena itu, warga yang tanahnya dipakai untuk pemasangan SUTET mendapat kompensasi.

(aqi/dna)



Sumber : www.detik.com

Jangan Asal Bangun Tembok Halangi Rumah Tetangga, Bisa Dibongkar



Jakarta

Keributan antartetangga memang kerap terjadi di masyarakat, seperti di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Seorang warga membangun tembok di depan rumah tetangganya sampai menghalangi akses jalan.

Lantas, apakah pembangunan tembok itu diperkenankan meski berada di lahan milik sendiri?

Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan membangun rumah atau bangunan lain tidak diperkenankan bila mengganggu kepentingan umum, bahkan bila di tanah milik sendiri. Menurutnya, pembangunan atau renovasi rumah perlu mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


“Renovasi itu PBG wajib diterbitkan. Kenapa? Karena dia membangun tembok itu, PBG diberikan ke masyarakat untuk membangun atau merenovasi itu memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah mengenai renovasi atau bangunan rumah. Proses pengeluaran PBG itu lah yang harus diuji,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

Pasalnya, proses PBG akan memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan. Salah satunya yang akan diuji adalah ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan.

Ketentuan dasar Garis Sempadan Bangunan sebagaimana penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Pasal itu berbunyi “Penetapan garis sempadan bangunan gedung ditentunkan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan.”

“Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

Ia pun menyatakan bahwa pembangunan rumah tanpa perizinan PBG merupakan tindakan yang ilegal. Tembok yang sudah dibangun wajib dibongkar kalau belum ada izin.

“Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” katanya.

Di sisi lain, tetangga yang merasa terganggu dengan tembok itu dapat mempertanyakan adanya izin pembangunan kepada pemilik tanah. Mereka pun bisa membuat laporan ke Pemerintah Daerah (Pemda), Camat, atau Desa untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Untuk diketahui, PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Lebih lanjut, Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, ia menilai tembok tersebut dibangun secara ilegal.

“Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” tuturnya.

Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membuat pagar tepat di depan rumah milik W (50). Pagar tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

Ia mengungkapkan warga dan tetangga tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Ia juga mengatakan bahwa rumah tetangga itu masih punya akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu pun bukanlah jalan umum.

“Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

“Bukan jalan umum, bukan. Bukan jalan fasilitas umum. Itu masih bisa lewat gang sebelahnya,” tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com