Tag: keringanan cicilan

  • Lagi Cicil KPR Eh Mendadak Kena PHK, Apa yang Harus Dilakukan?



    Jakarta

    Ancaman badai PHK kini tengah melanda hampir seluruh sektor industri, terutama teknologi. Belum lama ini Snap Inc menyatakan telah melakukan PHK massal kepada sebanyak 10% pegawainya.

    Seperti yang dikutip dari CNN, Selasa (6/2/2024), secara global, ada sekitar 500 pekerja Snap Inc yang terdampak dari PHK massal ini.

    PHK massal membuat pekerja yang terdampak akan mengalami kesulitan finansial. Apalagi bagi mereka yang masih mempunyai cicilan yang harus dilunasi, salah satunya Kredit Pemilikan Rumah (KPR).


    Lalu, apa langkah yang harus diambil ketika sedang dalam situasi tersebut?

    Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho, kamu masih bisa coba bernegosiasi dengan beberapa bank dan pengembang kredit perumahan untuk meminta keringanan kredit.

    “Ada beberapa bank atau developer yang mau dinego untuk penundaan ada juga yang nggak mau. Misal beli rumah langsung ke developer ya, buat mereka juga kan narik rumah yang sudah dijual ya rugi juga,” ungkap Andy dalam diskusinya dengan detikFinance yang dikutip, Selasa (6/2/2024).

    Meski tidak semua penyalur kredit mau bernegosiasi, namun menurut Andy hal ini patut kamu coba lakukan. Intinya, jika ada kesulitan membayar cicilan KPR, sebagai nasabah kredit wajib berkonsultasi ke pengembang dan bank penyalur kredit perumahan.

    “Nah kalau ada etiket baik mau datang, bilang mau menyelesaikan tapi minta keringanan bisa jadi poin baik, mungkin bisa dikasih. Pihak developer dan bank juga tergantung petugasnya sih, siapa yang dihadapi dan SOP-nya developer dan banknya juga sih,” ungkap Andy.

    “Apabila SOP memungkinkan dan orangnya percaya, ada aja dikabulkan, yang jelas hal ini mesti dicoba setidaknya ada etiket baik,” lanjutnya.

    Andy juga mengingatkan jika negosiasi KPR berhasil diringankan, masih ada resiko yang harus diterima. Resikonya yaitu status BI Checking yang dibekukan sehingga sudah tidak dapat mengajukan kredit di tempat lain.

    “Pastinya BI checking akan terblacklist untuk sementara waktu, impact-nya ya kita nggak bisa kredit lagi. Seenggaknya kita dapat kepercayaan dari institusi tersebut,” pungkas Andy.

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke [email protected] dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Kena PHK saat Punya Cicilan KPR, Bisa Ajukan Keringanan? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi hingga saat ini, baik di sektor perbankan, tambang, dan lainnya. Saat terkena PHK, tentunya harus segera memutar otak untuk memenuhi kebutuhan agar tetap terpenuhi kala penghasilan berhenti, termasuk bila punya cicilan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Bagi pekerja yang terkena PHK namun masih memiliki cicilan KPR, tentu akan kebingungan bagaimana cara untuk melunasinya. Sebab, cicilan KPR merupakan cicilan jangka panjang yang harus dibayar setiap bulan.

    Lalu, bisakah mengajukan keringanan KPR bila terkena PHK? Jawabannya bisa. Kamu bisa juga mengajukan keringanan ke bank terkait cicilan KPR saat terkena PHK.


    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, pihak perbankan biasanya menyediakan ruang konsultasi untuk membantu debitur mengelola keuangannya di masa sulit, misalnya terkena PHK.

    “Ada beberapa mitigasi yang dilakukan bank dan debitur untuk risiko kehilangan pekerjaan ini, di antaranya adalah bekerja sama dengan asuransi untuk pertanggungan kehilangan pekerjaan,” katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (26/7/2024).

    Selain ruang konsultasi dan penggunaan asuransi, kata Arianto, pihak perbankan biasanya memiliki beragam instrumen yang bisa digunakan, misalnya seperti program restrukturisasi. Melalui program tersebut, debitur bisa mengubah tenor pembayaran atau bisa juga meminta penundaan pembayaran.

    Selain itu, perbankan juga memiliki program keringanan, contohnya seperti keringanan suku bunga, administrasi, maupun denda.

    “Yang utama sebaiknya dilakukan adalah bahwa debitur yang mengalami PHK disarankan untuk segera menghubungi bank untuk mendiskusikan situasi mereka dan mengeksplorasi opsi yang tersedia,” tuturnya.

    Senada, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho mengatakan apabila terdapat debitur yang terkena PHK saat masih memiliki cicilan KPR, bisa mengajukan permintaan restrukturisasi utang.

    Keringanan yang bisa didapatkan pun beragam, tergantung pada kesepakatan. Misalnya seperti tenor yang diperpanjang agar cicilan lebih murah, bisa juga keringanan bunga, cicilan menjadi flat untuk jangka waktu tertentu, hingga libur sementara pembayaran cicilan KPR.

    Apabila kamu terkena PHK saat masih ada cicilan KPR, sebaiknya segera menghubungi pihak bank dan menjelaskan keadaan yang terjadi untuk mendapatkan keringanan-keringanan tersebut.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Cara Mengajukan Keringanan Cicilan KPR saat Kena PHK



    Jakarta

    Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengajukan keringanan cicilan kredit pemilikan rumah (KPR). Bagaimana caranya?

    Menjadi korban PHK bisa membuat orang bingung untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari, apalagi jika korban PHK memiliki tanggungan seperti cicilan KPR. Namun, korban PHK ternyata bisa lho mengajukan keringanan cicilan KPR ke bank.

    Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho, korban PHK bisa langsung menghubungi atau datang ke bank untuk mengurus keringanan pembayaran cicilan KPR. Tak lupa, bawa juga bukti valid yang membuktikan kamu sebagai korban PHK.


    “Syaratnya adalah segera datang ke bank pemberi KPR begitu kita dinyatakan kena PHK, dalam artian jangan menunggu beberapa waktu atau sampai menunggak selama beberapa periode pembayaran dulu baru lapor,” ujarnya ketika dihubungi detikcom, Kamis (25/7/2024).

    Senada, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengungkapkan bahwa korban PHK harus segera menghubungi pihak perbankan untuk mendiskusikan situasi dan mengeksplorasi opsi yang tersedia. Biasanya, bank memiliki beberapa program yang dapat meringankan cicilan KPR bagi korban PHK, misalnya seperti keringanan suku bunga atau perpanjangan tenor.

    “Bank biasanya lebih terbuka untuk membantu jika debitur proaktif dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi keuangan mereka,” ujarnya kepada detikcom.

    Terkait syarat yang harus disiapkan, kata Arianto, setiap bank punya ketentuannya masing-masing. Jadi, kamu harus menyesuaikan dengan bank terkait.

    “Syarat yang diatur biasanya untuk memastikan keabsahan kondisi kesulitan yang disampaikan debitur, misalnya release letter jika kasus PHK,” tutupnya.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Trik Atur Uang Biar KPR Lunas buat Korban PHK



    Jakarta

    Kehilangan pekerjaan karena diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) pasti akan berdampak pada keadaan finansialnya. Keadaan ini akan lebih sulit apabila orang tersebut masih memiliki cicilan seperti KPR.

    Namun, tenang, kamu tidak perlu pusing atau sedih berkepanjangan. Ada beberapa cara agar pembayaran KPR tidak macet atau hangus. Salah satu caranya adalah kamu bisa mengajukan keringan cicilan kepada bank.

    Menurut Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho, sebelum mengajukan keringanan, kamu harus menghitung dulu harta yang tersisa. Apabila korban PHK masih memiliki tabungan atau hasil investasi, kamu bisa melanjutkan KPR seperti biasa, tanpa adanya keringanan.


    “Bila kita masih punya aset atau investasi atau tabungan yang dirasa cukup apalagi berlimpah, maka sebaiknya tidak perlu melakukan restrukturisasi KPR namun cairkan jual dulu aset atau investasi tersebut untuk pembayaran cicilan KPR plus kebutuhan sehari-hari. Bila dirasa nilainya ketika dijual tidak terlalu besar, prioritaskan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya Andy kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Lebih menguntungkan lagi, apabila kamu mendapatkan pesangon. Debitur yang terkena PHK tersebut bisa menggunakan pesangon untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keperluan mendesak. Kuncinya adalah kamu perlu menggunakan pesangon tersebut dengan bijak dan prioritaskan untuk keperluan sehari-hari seperti makan, biaya listrik, biaya sekolah, biaya pengobatan, dan lainnya.

    “Ketika pesangon itu cair, gunakan dengan sangat bijak untuk kebutuhan sehari-hari yang sangat penting dan urgent. Mengingat pesangon tersebut adalah pengganti penghasilan kita yang terhenti, namun hanya untuk beberapa waktu ke depan,” pesannya.

    Selagi masih memiliki pegangan uang dari pesangon, disarankan untuk mencari pekerjaan baru atau penghasilan tambahan. Dengan begitu, kamu tetap bisa membayar cicilan KPR dan kebutuhan sehari-hari ke depannya.

    “Sambil mencari pekerjaan yang diinginkan, tidak ada salahnya melakukan pekerjaan-pekerjaan alternatif lain yang memungkinkan kita tetap mendapatkan penghasilan meskipun jumlahnya mungkin seperti yang diharapkan,” pungkasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com