Tag Archives: kerugian

Tak Hanya Berdagang, Nabi Muhammad SAW Juga Berinvestasi di Properti



Jakarta

Nabi Muhammad SAW merupakan pedagang yang jujur dan amanah. Selain berdagang, ia juga berinvestasi di bidang properti dengan menyewakan tanah.

Dilansir dari detikHikmah yang mengutip Laporan Musaffa, Rasulullah SAW menyewakan tanah kepada orang Yahudi dengan konsep bagi hasil. Ia menyewakan kebun kurma dan tanah di Khaibar pada orang Yahudi.

Penyewa dapat tinggal dan mengelola tanah tanah tersebut. Lalu, keuntungannya dibagi menggunakan konsep bagi hasil atau mudharabah. Kisah ini tertuang dalam hadits berikut.


“Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah SAW menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah SAW mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dikutip dari buku Bisnis, Ekonomi, Asuransi dan Keuangan Syariah yang disusun Abdullah Amrin, mudharabah adalah kontrak bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola yang menjalankan bisnis.

Pemilik dana atau shohibul mal menyerahkan premi kepada pengusaha sebagai mudharib. Kumpulan dana tersebut lalu dikelola oleh operator dan digunakan untuk saling menanggung di antara pemilik dana apabila ada kerugian.

Selain itu, investasi Rasulullah SAW selalu berkaitan dengan sedekah. Islam mengajarkan bahwa ada hak orang lain di dalam setiap harta yang dimiliki. Harta yang digunakan dengan cara membantu orang lain akan mendapat keuntungan tersendiri dari Allah SWT.

Menukil dari buku Bisnis dalam Islam – Panduan Berbisnis Menggunakan Ajaran Nabi Muhammad SAW yang ditulis Bagas Bantara, Nabi Muhammad SAW mengajarkan agar bijak dalam berinvestasi. Ia memilih untuk menjalankan investasi yang halal dan menghindari yang spekulatif.

Rasulullah SAW bukan investor, tapi beliau menarik modal untuk menjalankan bisnisnya. Menurut riset The Rasulullah Way of Business oleh Badrah Uyuni yang terbit di Jurnal Bina Ummat Vol 4 No 1 tahun 2021, Nabi SAW memiliki modal kepercayaan karena sifatnya yang amanah dan jujur, sehingga bisa mendapat investor.

Nabi SAW menjalankan usaha dari kumpulan uang para pemodal. Kemudian, beliau melakukan bagi hasil pada keuntungan usahanya dan berinvestasi agar mendapat passive income.

Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Jangan Mau Bayar 100% Kontraktor di Awal, Lebih Aman Pakai Metode Ini



Jakarta

Pembangunan rumah merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan modal yang besar yang besar. Pengerjaannya tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan perlu bantuan orang yang memang berpengalaman di bidang ini yakni kontraktor.

Saat memakai jasa kontraktor konon katanya segala halnya harus jelas dalam sebuah kontrak kerja sebelum pembangunan rumah dilakukan. Sebab, banyak ditemukan kontraktor-kontraktor tak bertanggung jawab, sementara biaya bangun rumah tak murah.

Profesional kontraktor dari PT Gaharu Kontruksindo Utama Panggah Nuzhul Rizki mengatakan kesepakatan yang paling utama saat mengajukan kerjasama dengan kontraktor adalah hindari membayar penuh jasanya di muka.


“Jangan bayar 100 persen di awal” ujarnya kepada detikcom, Rabu (13/9/2023) lalu.

Hal ini berdasarkan beberapa pengalamannya banyak ditemukan proyek renovasi atau pembangunan rumah yang mangkrak ditinggal kontraktor. Pemilik rumah tentu akan dirugikan karena rumah yang dititipkan oleh kontraktor belum jadi dan ditinggal begitu saja, sementara uang jasanya sudah diserahkan semua.

“Banyak kan kejadian, kontraktornya hilang setelah terima pembayaran 100 persen di awal. Kalau gini, konsumennya yang dirugikan,” sambung dia.

Sebagai jalan keluar, ia menyarankan kita sebagai pemilik proyek agar menjanjikan pembayaran secara bertahap yang terbagi dalam beberapa termin atau waktu. Cara menentukan waktunya pun tak boleh asal atau sesuka salah satu pihak. Oleh karena itu, penting bagi pemilik rumah untuk mengetahui ilmu pertukangan karena idealnya pembayaran diberikan setiap terlihat perkembangan pada pembangunan.

“Katakan setiap 25 persen baru dibayar, nanti 25 persen lagi dibayar. Jadi ada 4 kali bayar,” jelasnya memberikan contoh.

Cara ini jauh lebih aman karena apabila ada hasil kerja yang tak sesuai bisa langsung minta perbaikan sehingga kerusakan yang lebih besar dan kerugian bisa dihindari. Apabila tidak dapat menilai perkembangan pada pembangunan tersebut, pemilik rumah dapat meminta review atau penjelasan terhadap setiap prosesnya. Lebih baik lagi, jika pada saat pemeriksaan, pemilik rumah bisa mendatangkan orang yang ahli untuk melakukan pengecekan bersama.

Dengan cara ini, Panggah menjelaskan, konsumen bisa memperoleh hasil yang optimal dari proyek pembangunan atau renovasi rumah impiannya dan meminimalisir timbulnya kerugian selama proses pekerjaan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com