Tag Archives: keterangan

Ada Transaksi Judi Online Lewat Pinjol, Begini Respons Asosiasi Fintech


Jakarta

Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) buka suara terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan pihaknya mendorong perusahaan P2P untuk melakukan beberapa hal.

Pandu meminta perusahaan pinjol untuk melakukan proses pengelolaan manajemen risiko secara profesional, sistematis, dan terstruktur dengan prinsip kehati-hatian. Dia bilang untuk memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dalam proses Know Your Customer (KYC), underwriting, penentuan portofolio pendanaan dalam menilai kelayakan calon penerima pinjaman hingga identifikasi underserved segments yang belum memiliki rekam jejak.

“AFTECH mendorong perusahaan fintech lending untuk melakukan proses pengelolaan manajemen risiko secara profesional, sistematis dan terstruktur dengan prinsip kehati-hatian, termasuk, memanfaatkan inovasi teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam prosesKnow Your Customer (KYC),” kata Pandu dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).


Pandu menekankan pihaknya bersama dengan anggotanya terus berkomitmen melakukan penguatan tata kelola internal perusahaan anggota sesuai dengan perintah OJK. Pandu menyebut OJK telah meminta perusahaan pinjol untuk melakukan pemblokiran rekening berdasarkan daftar sejumlah rekening yang terdata di OJK.

Dia menegaskan pihaknya melawan seluruh praktik dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan di dalam ekosistem keuangan digital. Selain itu, pihaknya juga terus mendorong anggotanya untuk secara konsisten melakukan peningkatan edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna.

“Sejatinya, inovasi digital pada sektor keuangan memberikan dampak yang positif dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini menjadi upaya bersama untuk menghindari penyalahgunaan pinjaman dari produk dan layanan fintech lending untuk tidak dipergunakan dan dimanfaatkan untuk bertransaksi judi online,” imbuhnya.

(rir/rir)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Cek! Daftar Pinjol Terbaru Berizin OJK


Jakarta

Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkurang. Pasalnya, OJK baru saja mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

“OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).


Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, total perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.

“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” tulis di website tersebut.

Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81.qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS

(fdl/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Siap-siap! Masyarakat Bisa Ngutang Pinjol Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Jika aturan ini berlaku, masyarakat nantinya dapat meminjam hingga Rp 10 miliar dari sebelumnya Rp 2 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).


Pencairan dana hingga Rp10 miliar ini bisa ditawarkan asalkan perusahaan pinjol bisa memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha Sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan itu bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Serta mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Rencana aturan baru batas pendanaan pinjol ini pun disambut baik oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebab usulan kenaikan batas pinjaman online ini sedari awal merupakan salah satu inisiasi AFPI.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyebut pinjaman sebesar ini rencananya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM yang kebutuhan pendanaannya rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” terang Entjik.

Dengan naiknya batas utang pinjol, kata Entjik, para pelaku UMKM dapat mengembangkan bisnisnya sesuai target mereka masing-masing. Walaupun sebagian besar pengusaha ini tidak akan mengajukan utang pinjol sebesar itu.

“(Pinjaman) itu bisa untuk meningkatkan UMKM, karena UMKM sekarang kan banyak (membutuhkan pendanaan) di (kisaran) angka itu. Walaupun (kebutuhan pinjaman) di bawah Rp 10 miliar, tapi di atas Rp 2 miliar,” jelasnya.

Rencananya aturan ini akan selesai dan berlaku tahun ini. Namun, belum bisa dipastikan kapan tepatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

“Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK,” kata Entjik.

Entjik juga menerangkan untuk memastikan utang pinjol dapat dikembalikan dengan baik, pemberi pinjaman nantinya dapat meminta jaminan dari debitur sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Misalnya saja sertifikat tanah atau bangunan.

“Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan sebenarnya aturan terkait penggunaan jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar sudah cukup lumrah diterapkan perusahaan pinjol. Namun, terkait jumlah minimal pinjaman yang membutuhkan jaminan serta jenis jaminan berbeda-beda antara satu pinjol dengan yang lain.

“Penggunaan jaminan tergantung dari platform dan tergantung dari nasabahnya ya, apakah diperlukan jaminan atau tidak. Jadi tergantung namanya risk appetite daripada setiap platform, setiap lender (pemberi pinjaman). Tapi untuk pinjaman di angka itu (Rp 10 miliar) harusnya tanah dan bangunan sepadan (dijadikan jaminan) lah ya,” terangnya.

Pembahasan selengkapnya terkait aturan batas maksimal pinjaman online akan dikupas tuntas dalam program detikPagi edisi Selasa (16/7/2024).

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

(vrs/vrs)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Jangan Ngutang Pakai Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjaman Tanpa Bunga

Jakarta

Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu solusi untuk mendapatkan uang secara cepat. Sayangnya, beberapa orang masih terjerat pinjaman online ilegal, padahal sudah ada pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain tidak resmi, pinjol ilegal juga memberikan beban bunga yang sangat besar kepada debitur. Hal tersebut membuat sebagian debitur terlilit utang karena kesulitan untuk membayarnya.

Namun jangan khawatir, sebab masih ada beberapa lembaga yang menyediakan pinjaman tanpa bunga. Dengan begitu, masyarakat tak perlu khawatir akan terbebani utang besar dan akhirnya berujung gagal bayar (galbay).


Lantas, apa saja lembaga yang memberikan pinjaman legal tanpa bunga? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

Daftar Lembaga yang Punya Pinjaman Tanpa Bunga

Meski terdaftar di OJK, sebagian orang masih ragu ketika meminjam uang di sejumlah pinjol legal. Sebab, nominal bunganya cukup besar sehingga beberapa orang jadi berpikir dua kali untuk mengambilnya.

Ternyata, masih ada sejumlah lembaga yang menyediakan program pinjaman uang tanpa bunga. Berikut daftar lembaganya:

1. BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Selain itu, BAZNAS juga menyediakan program pinjaman bebas bunga untuk masyarakat, yakni BAZNAS Microfinance Desa.

Mengutip laman BAZNAS Kalimantan Tengah, BAZNAS Microfinance Desa merupakan program bantuan pinjaman tanpa bunga. Sasaran dari program ini adalah pengusaha kecil dan menengah yang membutuhkan pinjaman uang sebagai tambahan modal untuk mengembangkan usaha.

BAZNAS Microfinance Desa sama halnya dengan lembaga keuangan syariah, yakni menganut pada prinsip syariah, mulai dari menghindari riba, gharar, dan maisir. Selain itu, dasar kerjanya adalah qardhul hasan (pinjaman tanpa imbalan), karena BAZNAS lembaga yang tidak melakukan investasi, melakukan perdagangan, dan hal-hal yang sifatnya profit.

Tujuan program BAZNAS Microfinance Desa adalah untuk memberdayakan masyarakat lewat pembiayaan dan pendampingan mikro berbasis zakat. Dengan begitu, para pengusaha kecil dapat memanfaatkan program ini untuk meminjam uang dan terhindar dari jeratan pinjaman berbunga yang mencekik.

Pelaku usaha mikro yang meminjam uang ke BAZNAS berkewajiban mengembalikan secara berkala sesuai kesepakatan pada awal proses akad. Selain itu, mereka juga hanya perlu berjanji jika ke depannya akan menjadi muzakki (orang yang mengeluarkan zakat).

Untuk proses pengajuan, pelaku usaha harus melengkapi berbagai dokumen yang telah ditentukan. Soalnya, BAZNAS merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dananya akan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.

2. BPRS AlSalaam

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) AlSalaam juga menyediakan program pinjaman berbasis syariah, tanpa riba (bunga), serta aman dan amanah. Adapun sejumlah produk pembiayaan yang ditawarkan AlSalaam, salah satunya untuk kebutuhan konsumtif yang disebut SalamMultiguna.

Mengutip laman resminya, SalamMultiguna merupakan pembiayaan untuk berbagai kebutuhan, baik barang ataupun jasa dengan menggunakan prinsip syariah. Plafon yang ditawarkan mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 3 miliar dengan jangka waktu angsuran hingga 60 bulan.

Pembiayaan SalamMultiguna menerapkan akad murabahah/ijarah/istishna/MMq (Musyarakah Mutanaqishah) sesuai tujuan penggunaan oleh nasabah. Adapun sejumlah kriteria nasabah yang wajib dipenuhi jika ingin meminjam di BPRS AlSalaam, yakni:

  • WNI
  • Usia minimal 21 tahun
  • Usaha/bisnis telah berjalan minimal 2 tahun
  • Memiliki sumber penghasilan untuk pengembalian pembiayaan
  • Domisili nasabah berada di Jabodetabek dan Bandung.

Selain itu, calon nasabah juga harus memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa melakukan pinjaman, yaitu:

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Pasangan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Nikah/Cerai
  • Slip Gaji 3 Bulan Terakhir atau Surat Keterangan penghasilan
  • Surat keterangan kepegawaian
  • Fotokopi Laporan Keuangan Usaha (Khusus Wirausaha)
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Rumah (SPPT PBB/AJB/SHM/SHGB)
  • Fotokopi Surat Keterangan Usaha (Khusus Wirausaha)
  • Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
  • Fotokopi Dokumen Agunan
  • Fotokopi NPWP.

Lewat situs resminya, kamu juga bisa melakukan perhitungan simulasi pinjaman SalamMultiguna. Sebagai contoh, seorang nasabah melakukan pinjaman sebesar Rp 20.000.000 dengan tenor 18 bulan, berikut perhitungannya:

1. Ringkasan Pembiayaan

  • Plafon pembiayaan = Rp 20.000.000
  • Tenor = 18 bulan
  • Angsuran per bulan = Rp 1.363.544

2. Administrasi

  • Administrasi bank = Rp 300.000
  • Total biaya admin yang harus dibayar = Rp 300.000.

Sebagai catatan, perhitungan di atas hanya estimasi biaya, tidak mengikat, dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi WhatsApp Bank Syariah Al Salaam di 0811-8748-388.

Itu tadi daftar lembaga yang menyediakan pinjaman tanpa bunga. Semoga bermanfaat.

(ilf/fds)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Tunaiku Jamin Keamanan Data Lewat Layanan Call Center Resmi


Jakarta

Kebutuhan finansial mendadak, seperti biaya pendidikan atau modal usaha, seringkali membutuhkan solusi pinjaman online yang cepat dan aman. Tunaiku, sebagai produk pinjaman online dari Amar Bank yang telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi salah satu pilihan.

Untuk memastikan seluruh proses pinjaman berjalan aman, pengguna wajib mengetahui jalur komunikasi resmi, yaitu call center Tunaiku. Layanan ini adalah garda depan yang menjamin keamanan, transparansi, dan kenyamanan pengguna.

Kontak Resmi Call Center Tunaiku


Pastikan Anda hanya menghubungi kontak resmi Tunaiku dan Amar Bank yang terverifikasi untuk menghindari penipuan.

Telepon: (021) 4000-5859

WhatsApp: 081132266859

Email: [email protected]

Jam Operasional:

Senin-Jumat: 08.00 – 20.00 WIB

Sabtu-Minggu: 09.00 – 15.00 WIB

Libur nasional: Tutup

Mengapa Call Center Penting?

Call center memiliki fungsi krusial dalam layanan Tunaiku, di antaranya:

  1. Jalur Komunikasi Resmi: Menjamin keamanan setiap transaksi.
  2. Sumber Informasi Akurat: Menyediakan detail produk, bunga, cicilan, dan status pengajuan.
  3. Sarana penyelesaian Masalah: Membantu jika terjadi kendala teknis atau administrasi.
  4. Pembatalan Pinjaman: Proses pembatalan yang sah hanya dapat dilakukan melalui nomor resmi.

Layanan yang Disediakan Call Center Tunaiku

Call center Tunaiku hadir untuk membantu berbagai kebutuhan pengguna, di antaranya:

1. Informasi Produk Pinjaman

Petugas call center akan menjelaskan detail produk KTA online Tunaiku, meliputi:

  • Limit pinjaman hingga Rp30 juta.
  • Bunga ringan mulai dari 0,1% per hari.
  • Tenor fleksibel yang bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda.

2. Status Pengajuan Pinjaman

Anda dapat menanyakan status pengajuan, apakah sudah disetujui, masih diproses, atau memerlukan dokumen tambahan.

3. Panduan Pembayaran Cicilan

Call center akan memberikan panduan lengkap mengenai metode pembayaran, baik melalui transfer bank, ATM, maupun aplikasi pembayaran digital.

4. Pembatalan Pinjaman

Jika Anda berubah pikiran, pembatalan hanya bisa dilakukan melalui jalur resmi untuk menjaga keamanan dan validitas data.

5. Penanganan Keluhan

Apabila terjadi kesalahan data, kendala teknis, atau masalah pembayaran, tim call center akan membantu menyelesaikan masalah dengan cepat dan profesional.

Tunaiku Foto: Tunaiku

Tips Aman Menghubungi Call Center Tunaiku

Agar proses komunikasi lebih efektif dan aman, perhatikan langkah-langkah berikut. Pertama, siapkan Data: Siapkan nama lengkap, nomor KTP, atau nomor kontrak untuk verifikasi cepat. Kedua, gunakan Jalur Resmi: Hanya hubungi nomor, WhatsApp, atau email yang tercantum di atas. Ketiga, hubungi di Jam Operasional: Respon lebih cepat akan didapat pada jam kerja yang ditetapkan.

Keempat, catat Nomor Laporan: Jika mengajukan keluhan atau pembatalan, minta nomor laporan sebagai bukti tindak lanjut. Terakhir, waspada Penipuan: Jangan pernah memberikan data pribadi sensitif kepada pihak tidak dikenal yang mengatasnamakan Tunaiku.

Keunggulan Produk Tunaiku

Selain layanan call center yang responsif, Tunaiku memiliki berbagai keunggulan menarik:

  • Limit pinjaman hingga Rp30 juta, cocok untuk kebutuhan besar seperti pendidikan atau usaha.
  • Bunga ringan mulai 0,1% per hari, transparan tanpa biaya tersembunyi.
  • Persetujuan cepat hanya dalam 3 menit, tanpa perlu jaminan.
  • Metode pembayaran fleksibel, bisa melalui berbagai saluran digital.
  • Layanan pelanggan via live chat, dilayani oleh customer service Tunaiku yang responsif dan ramah.

“Call center Tunaiku merupakan jalur resmi, aman, dan cepat untuk semua kebutuhan terkait layanan pinjaman online Tunaiku. Pastikan selalu menghubungi kontak resmi Tunaiku agar pengalaman finansial Anda tetap aman, nyaman, dan bebas dari risiko penipuan,” demikian tulis Tunaiku dalam keterangan resminya, Senin (20/10/2025)

(akn/ega)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

NOBI Dana Kripto, Produk Manajemen Aset Kripto Pertama di Indonesia


Jakarta

PT Dana Kripto Indonesia (NOBI Group) meluncurkan NOBI Dana Kripto. Produk ini hadir sebagai pionir dan satu-satunya manajemen aset kripto di Indonesia.

PT Dana Kripto Indonesia berhasil menjadi peserta OJK Regulatory Sandbox dengan nomor surat OJK S-196/IK.01/2025. Melalui produk ini, NOBI group menawarkan solusi investasi aset kripto yang lebih mudah melalui satu produk indeks terkelola.

Peluncuran NOBI Dana Kripto bukan hanya menjadi tonggak penting bagi NOBI Group, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem investasi digital yang lebih inklusif di Indonesia. Produk ini diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus menciptakan pondasi untuk mendukung partisipasi institusi di masa depan.


“Uji coba produk inovatif ini kami harapkan dapat memperbesar industri kripto di Indonesia, sekaligus menjangkau masyarakat yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala untuk berinvestasi di aset kripto. Tidak menutup kemungkinan, langkah ini juga akan mempermudah institusi untuk berinvestasi di aset kripto pada kemudian hari.” ujar Co-Founder NOBI Lawrence Samantha, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).

(akd/akd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Masyarakat Bisa Pinjam Maksimal Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Ke depannya, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) tersebut dalam tahap penyelarasan. Dalam aturan tersebut, pihaknya berencana menaikkan maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, ditulis Jumat (12/7/2024).


Agusman menekankan pencairan dana hingga Rp 10 miliar itu dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Selain itu, perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada tahun 2023-2024, sekitar 30-40%.

Sementara untuk, laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Aturan Baru Pinjol Disiapkan, Masyarakat Bisa Ngutang hingga Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Nantinya, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan. Dalam aturan tersebut, pihaknya berencana menaikkan maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).


Agusman menekankan pencairan dana hingga Rp 10 miliar itu dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Selain itu, perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan tersebut bertujuan demi meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada 2023-2024, sekitar 30-40%.

Sementara untuk, laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Cek! Ini Daftar Lengkap Pinjol Terbaru yang Kantongi Izin OJK


Jakarta

Perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang. Paling anyar, OJK telah mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

“OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis Sabtu (13/7/2024).


Alhasil, total perusahaan pinjol legal pun semakin berkurang. Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, jumlah pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.

“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” tulis di website tersebut.

Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Ini Orang-orang yang Diramal Ngutang ke Pinjol Sampai Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) terkait kenaikan batas maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (12/7) kemarin.


Di sisi lain, rencana OJK membuat aturan baru batas pendanaan dari pinjol hingga Rp 10 miliar tersebut disambut baik oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebab usulan kenaikan batas pinjaman online ini sedari awal merupakan salah satu inisiasi AFPI.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyebut pinjaman sebesar ini nantinya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Menurutnya dengan kenaikan batas utang pinjol ini para pelaku UMKM dapat mengembangkan bisnisnya sesuai target mereka masing-masing. Walaupun Entjik sendiri merasa sebagian besar pengusaha ini tidak akan mengajukan utang pinjol sebesar itu.

“(Pinjaman) itu bisa untuk meningkatkan UMKM, karena UMKM sekarang kan banyak (membutuhkan pendanaan) di (kisaran) angka itu. Walaupun (kebutuhan pinjaman) di bawah Rp 10 miliar, tapi di atas Rp 2 miliar,” jelasnya.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com