Tag Archives: keterangan

Tunggu Aturan Main, Masyarakat Bisa Utang ke Pinjol Sampai Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru yang membuat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (12/7) kemarin.


Menanggapi rencana ini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pada dasarnya rencana aturan baru tersebut merupakan salah satu usulan dari para pelaku usaha fintech. Sehingga pihaknya sangat menyambut baik rencana ini.

Ia menjelaskan, pengajuan utang pinjol sebesar ini nantinya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Entjik mengatakan dalam pertemuan terakhir bersama OJK, rencananya aturan baru ini akan selesai dan berlaku tahun ini. Sebab hal ini sejalan dengan rencana asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

Namun ia belum bisa memastikan kapan tempatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

“Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK,” kata Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Namun di luar itu, menurutnya yang terpenting bagi para pelaku usaha pinjol adalah melakukan penguatan mitigasi risiko pinjaman. Termasuk juga mengedukasi para peminjam untuk memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, yang sedikit banyak juga membantu proses pengembalian utang.

“Peningkatan batas maksimum pendanaan ini tentu harus diimbangi dengan penguatan mitigasi risiko bagi platform fintech lending. Edukasi dan literasi keuangan bagi borrower juga perlu terus ditingkatkan untuk memastikan penggunaan pendanaan secara bertanggung jawab dan produktif,” jelasnya.

“Kami menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan,” tegas Entjik lagi.

Entjik mengatakan salah satu mitigasi risiko yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan meminta jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar. Ia mencontohkan sertifikat tanah atau bangunan usaha sebagai jaminan untuk pinjaman hingga Rp 10 miliar.

“Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

Simak juga Video ‘Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR’:

[Gambas:Video 20detik]

(rrd/rir)



Sumber : finance.detik.com

Jurus Pelaku Industri Perkuat Ekosistem Kripto Tanah Air


Jakarta

Bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia, CFX menyatakan terus memperkuat ekosistem dan mendorong adopsi aset kripto di tanah air. Salah satunya dengan melakukan integrasi platform perdagangan aset kripto dengan Self-Regulatory Organization (SRO) kripto Seperti CFX.

Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan kehadiran CFX di Indonesia memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pedagang aset kripto dan investor.

“Kami merangkul semua pelaku industri untuk bersama-sama mendampingi perkembangan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2024).


Menurutnya ekosistem kripto di Indonesia saat ini berada dalam tahap perkembangan yang pesat, namun masih menghadapi berbagai tantangan. Penguatan ekosistem ini sangat bergantung pada kerja sama yang baik antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga-lembaga pendukung seperti SRO Pasar Kripto. Integrasi SRO Pasar Kripto, dalam hal ini Bursa Kripto, Kliring, dan Kustodian, menjadi contoh konkret bagaimana sinergi ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi para investor.

Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa peran SRO dalam hal ini ekosistem Aset Kripto sangat vital dalam memastikan bahwa setiap transaksi dan operasional perdagangan kripto berjalan sesuai dengan standar dan regulasi yang telah ditetapkan.

“Dengan adanya lembaga SRO dalam Ekosistem Aset Kripto, kita dapat lebih mudah mengawasi dan memastikan bahwa pelaku perdagangan aset kripto menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disamping itu juga harus mengutamakan perlindungan maksimal bagi investor,” jelas Kasan.

Selain itu, integrasi platform perdagangan aset kripto dengan lembaga SRO seperti CFX juga memberikan keuntungan tersendiri bagi para pelaku industri. CFO PINTU, Andrew Adjiputro, mengungkapkan bahwa menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berlisensi penuh membawa banyak manfaat, baik bagi exchange maupun investor.

“Dengan lisensi penuh, kami memberikan kepercayaan lebih bagi investor karena kami beroperasi di bawah pengawasan ketat dari otoritas terkait dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku,” ujar Andrew. “Lisensi penuh memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan di platform kami aman dan transparan,” ucapnya.

Robby, CCO REKU dan Ketua ABI-ASPAKRINDO, juga menambahkan pentingnya keamanan dalam memperkuat ekosistem kripto di Indonesia. “Keamanan adalah prioritas utama dalam ekosistem kripto yang sedang berkembang ini. Dengan adanya integrasi antara platform perdagangan dan SRO seperti CFX, kita dapat memastikan bahwa setiap transaksi berlangsung dengan aman dan sesuai dengan standar yang ketat. Hal ini tidak hanya melindungi investor tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri kripto di Indonesia,” ujar Robby.

Menurutnya, semua upaya ini bermuara pada satu tujuan utama menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih sehat, berkelanjutan, dan terpercaya. Dengan demikian, baik platform perdagangan maupun investor dapat merasakan manfaat maksimal dari pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

(das/das)



Sumber : finance.detik.com

OJK Libatkan Penegak Hukum Usut Dugaan Fraud TaniFund dan Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya menyelidiki terkait dugaan fraud di TaniFund dan Investree. Pihaknya pun melibatkan penegak hukum untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan kedua platform peer to peer lending (P2P) itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan saat ini OJK melakukan sederet pemeriksaan.

“OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di TaniFund dan Investree, antara lain dengan melakukan pemeriksaan khusus, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).


Agusman juga mengungkap OJK juga senantiasa melakukan berbagai langkah untuk memberikan sanksi tegas kepada kedua perusahaan itu. “Selain itu, supervisory action terus dilakukan termasuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, izin usaha platform peer to peer lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya penyedia pinjaman online (pinjol) untuk para petani ini sudah tidak boleh memberikan layanan pendanaan lagi di Indonesia.

Dalam catatan detikcom, pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan itu tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu.

Sementara untuk Investree, platform itu telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Ini Hasil Pertemuan Bappebti dengan Indodax Bahas Dugaan Peretasan


Jakarta

PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) telah dipanggil Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) buntut dugaan peretasan pada sistem transaksi Aset Kripto-nya. Hasilnya, Indodax mengatakan tengah melalukan investigasi untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

CEO Indodax, Oscar Darmawan membenarkan bahwa pihaknya diduga mengalami peretasan. Dia menerangkan sistem transaksi Indodax memang betul diduga mengalami peretasan.

“Untuk itu, kami melakukan investigasi dan pemeliharaan menyeluruh terhadap sistem yang ada. Selama proses ini, platform web dan aplikasi Indodax tidak dapat diakses. Namun, tidak perlu khawatir, karena kami pastikan bahwa saldo pelanggan akan aman, baik secara kripto maupun rupiah,” ungkap Oscar dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).


Dalam keterangan yang sama Kepala Bappebti, Kasan juga mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan klarifikasi mengenai dugaan peretasan tersebut.

“Bappebti berkoordinasi dengan Indodax. Kami juga telah memanggil pihak Indodax untuk meminta klarifikasi terkait kasus tersebut. Saat ini, Indodax sedang dalam proses investigasi terhadap sistem yang diduga mengalami peretasan tersebut,” jelas Kasan.

Kasan juga menjelaskan, Indodax kini tengah melakukan penutupan sistem secara menyeluruh untuk memastikan semua sistem beroperasi dengan baik.

“Untuk itu, Bappebti mengimbau masyarakat, khususnya pelanggan Indodax, agar tetap tenang dan tidak panik,” imbuhnya.

Simak juga Video: Aftech Soroti soal Indodax yang Diduga Alami Kebocoran Data

[Gambas:Video 20detik]

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Cuma 3% dari Total Cadangan Kripto


Jakarta

Platform perdagangan kripto, Indodax buka suara terkait kerugian yang dialami sekitar Rp 300 miliar akibat serangan siber. Dampak finansial terkait kejadian itu disebut hanya sekitar 3% dari total cadangan aset kripto INDODAX.

“Meskipun mengalami kerugian sekitar Rp 300 miliar akibat serangan siber, dampak finansial tersebut hanya sekitar 3% dari total cadangan aset kripto INDODAX,” kata CEO INDODAX, Oscar Darmawan dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9/2024).

Dengan lebih dari 6,8 juta pengguna, INDODAX mengklaim memiliki cadangan aset kripto senilai Rp 11,5 triliun, termasuk di dalamnya 4.806,34 Bitcoin senilai Rp 4,288 triliun, 36.915,47 Ethereum senilai Rp 1,334 triliun, serta berbagai aset kripto lainnya senilai sekitar Rp 5,907 triliun.


Pasca insiden peretasan, INDODAX mengklaim telah berhasil memulihkan kepercayaan pengguna dengan total volume transaksi hingga lebih dari Rp 2,3 trilliun selama periode 14-25 September 2024. Hal ini menunjukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap platform INDODAX masih tinggi pasca insiden.

Komitmen INDODAX terhadap transparansi dan keterbukaan dinilai menjadi salah satu faktor kunci yang membantu pemulihan kepercayaan pengguna.

“Transparansi merupakan pondasi penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik. Dengan publikasi Proof of Reserve, kami memberikan kepastian kepada para pengguna bahwa mereka dapat memantau keamanan aset mereka kapan pun. Ini adalah wujud nyata tanggung jawab kami kepada para member,” ujar Oscar.

Oscar juga menambahkan bahwa selama dua tahun terakhir, INDODAX telah berupaya mengajak exchange kripto lainnya untuk mengadopsi langkah serupa.

“Kami telah mendorong industri kripto di Indonesia untuk lebih terbuka dan transparan. Meskipun hingga saat ini belum ada yang mengikuti, kami percaya bahwa transparansi akan menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman dan terpercaya di masa mendatang,” jelasnya.

Angga Andinata, seorang analis kripto dan edukator Crypto & Web 3, turut memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh INDODAX. “Proof of Reserve yang diterapkan oleh INDODAX tidak hanya dalam bentuk laporan, tetapi juga terintegrasi secara real-time, yang memungkinkan publik untuk memverifikasi data cadangan secara langsung. Langkah ini menjadi contoh yang patut diikuti oleh bursa kripto lainnya di Indonesia,” ungkapnya.

Sedangkan dalam konteks regulasi yang akan datang, Angga juga menyoroti bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya berencana untuk mengawasi lebih ketat aset kripto di Indonesia, di mana cadangan aset kripto akan disimpan oleh perusahaan kustodian.

“Saya berharap nantinya perusahaan kustodian juga dapat mempublikasikan cadangan mereka secara transparan untuk menjaga kepercayaan pengguna,” tambah Angga.

Dengan adanya langkah transparansi ini, INDODAX berharap dapat menetapkan standar baru di industri kripto Indonesia maupun global. “Kami berharap lebih banyak bursa yang mengikuti jejak kami untuk menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman, transparan, dan terpercaya,” tutup Oscar.

(aid/das)



Sumber : finance.detik.com

OJK Siapkan Sanksi buat Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan melayangkan sanksi yang berlaku sesuai aturan kepada platform peer to peer lending (P2P) Investree. Untuk diketahui platform P2P lending itu dihadapi masalah kredit macet hingga berujung pengunduran diri direksi.

“OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan (supervisory concern) yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

Sanksi dan pengawasan ketat itu dilakukan karena sampa hari ini, OJK tidak mendapatkan laporan mengenai tindakan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh P2P lending itu.


“Hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree,” ucapnya.

OJK mengatakan akan tetap terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara penuh terhadap Investree. Meski demikian, sampai saat ini kantor Investree sendiri masih aktif dan menerima aduan dari konsumen.

“Berdasarkan korespondensi terakhir, alamat kantor Investree masih aktif dan masih dapat menerima kunjungan pengaduan walk in customer,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Perluas Akses Fitur Margin Trading, Ajaib Dorong Potensi Cuan Maksimal


Jakarta

Ajaib Sekuritas, sebuah platform investasi saham terkemuka di Indonesia, mengumumkan kabar baik bagi para investor. Batas minimum aset untuk mengaktifkan fitur Margin Trading yang sebelumnya Rp 200 juta kini diturunkan menjadi hanya Rp 50 juta.

Fitur Margin Trading dapat membantu investor untuk melakukan pembelian saham dengan dana pinjaman (margin) dari Ajaib Sekuritas. Artinya, investor memiliki daya beli (buying power) yang lebih besar daripada modal yang dimiliki, sehingga berpotensi memperoleh keuntungan yang lebih optimal.

“Kami ingin memberikan fleksibilitas lebih bagi banyak investor pasar modal untuk memanfaatkan fitur Margin Trading. Dengan menurunkan batas minimum aset, kami berharap dapat membantu mereka memaksimalkan potensi keuntungan di pasar saham,” ujar Direktur Utama Ajaib Sekuritas Juliana dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).


“Langkah ini juga sejalan dengan misi Ajaib untuk menyambut generasi baru investor di layanan keuangan modern,” imbuhnya.

Dengan fitur Margin Trading, para investor dapat membeli saham dengan dana hingga 2,85 kali lipat lebih besar dari modal yang dimiliki. Tak hanya itu, investor memiliki fleksibilitas dalam mengatur batas maksimal pinjaman (limit margin).

Agar dapat menikmati segala keuntungan dari fitur ini, investor perlu memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Syaratnya adalah investor harus memiliki total aset minimal Rp 50 juta, aset dapat berupa saldo RDN, saham margin di portofolio, atau kombinasi keduanya.

Ajaib Sekuritas terus berinovasi untuk memberikan pengalaman investasi yang optimal dan
aksesibel bagi seluruh investor di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut mengenai fitur Margin Trading dan persyaratannya, silakan kunjungi situs web resmi Ajaib Sekuritas atau unduh aplikasi Ajaib melalui Play Store dan App Store.

(ncm/ncm)



Sumber : finance.detik.com

OJK Ungkap Kondisi Terkini Pembubaran TaniFund


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platform peer to peer lending (P2P) itu.

Untuk diketahui, TaniFund telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Mei 2024 lalu. Pencabutan itu merupakan buntut dari masalah gagal bayar kepada para investor yang merupakan petani.

“Perusahaan telah menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan menunjuk 4 (empat) orang sebagai Tim Likuidasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).


Agusman mengatakan hasil RUPS itu telah menunjuk empat orang sebagai Tim Likuidasi. Tim Likuidasi diharapkan akan bekerja sesuai dengan rencana, adil, dan objektif.

“Tim Likuidasi tersebut sudah dapat menjalankan tugasnya sesuai rencana kerja dan diharapkan dapat bertindak adil, objektif, serta independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, OJK memang telah meminta TaniFund segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platform peer to peer lending (P2P) itu.

Dalam catatan detikcom, OJK telah mencabut izin usaha TaniFund pada Mei 2024 lalu. Dengan begitu, penyedia pinjaman online (pinjol) untuk para petani itu sudah tidak boleh memberikan layanan pendanaan lagi di RI.

Pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan itu tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu. Kala itu pinjol para petani ini gagal melakukan pembayaran kepada 130 investor.

Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022 lalu. Dari 130 investor itu uang yang diinvestasikan mencapai Rp 14 miliar. Awalnya para investor ini masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.

Simak: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Satgas PASTI Blokir PT Xpertise Future Analytics, Diduga Lakukan Ponzi


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas yang bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).

Entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukan. Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi, meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.


Dikutip dari keterangan tertulis Satgas PASTI, Rabu (2/10/2024), berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan yang berlaku antara lain:

1. Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya
2. Melakukan penawaran penempatan dana, penempatan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi
3. Tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI. Lalu pemblokiran aplikasi, situs dan media sosial yang terkait dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Diharapkan masyarakat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang.

Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dengan modus yang mencurigakan atau diduga ilegal, serta memberikan janji imbal hasil yang tidak logis, agar dapat melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WA (081157157157), email [email protected] atau [email protected].

(ily/ara)



Sumber : finance.detik.com

3 Pernyataan Indodax Respons Kabar Diretas

Jakarta

Platform pertukaran mata uang kripto, PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) diduga diretas. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memanggil Indodax untuk dimintai keterangan.

Berikut 3 Pernyataan Indodax:

1. Lakukan Investigasi


CEO Indodax, Oscar Darmawan membenarkan bahwa pihaknya diduga mengalami peretasan. Dia menerangkan sistem transaksi Indodax memang betul diduga mengalami peretasan.

“Untuk itu, kami melakukan investigasi dan pemeliharaan menyeluruh terhadap sistem yang ada,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (13/9/2024).

2. Saldo Pengguna Dipastikan Aman

Oscar mengimbau agar masyarakat dan investor tidak perlu khawatir. Dia juga memastikan saldo pelanggan aman baik dalam bentuk kripto dan rupiah.

“Selama proses ini, platform web dan aplikasi Indodax tidak dapat diakses. Namun, tidak perlu khawatir, karena kami pastikan bahwa saldo pelanggan akan aman, baik secara kripto maupun rupiah,” ungkap Oscar.

3. Sedang Lakukan Pemeliharaan

Manajemen Indodax melalui akun Twitternya juga telah menyampaikan pihaknya menemukan potensi gangguan keamanan pada platformnya.

Perusahaan sedang melakukan pemeliharaan menyeluruh untuk memastikan seluruh sistem beroperasi dengan normal. Selama proses tersebut, website dan aplikasi Indodax tidak dapat diakses.

“Saat ini, kami sedang melakukan pemeliharaan menyeluruh untuk memastikan seluruh sistem beroperasi dengan baik. Selama proses pemeliharaan ini, platform web dan aplikasi Indodax sementara tidak dapat diakses,” terang perusahaan.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com