Tag Archives: keterangan

Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Dapat Berapa? Segini Pencairannya


Jakarta

Pegadaian menyediakan layanan pinjam uang dengan jaminan sertifikat tanah. Hal ini bisa menjadi solusi bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat.

Lalu, berapa besaran pinjaman yang dapat diperoleh dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian? Ketahui nilai pencairan, proses, hingga syaratnya di bawah ini.

Dana Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Dilansir laman resmi Sahabat Pegadaian, dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang didapat yaitu sekitar Rp 5 – 200 juta.


Jika memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000.

Waktu Proses Pencairan

Lama proses pencairan gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah 3 sampai 7 hari kerja. Karena akan dilakukan survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.
Jika sudah melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Berdasarkan informasi yang didapat detikFinance dari akun Instagram resmi @sahabatpegadaian (20/09/2024), berikut adalah jenis sertifikat tanah yang bisa diterima di Pegadaian:

  • Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.
  • Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

Terkait biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

Sedangkan, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut:

  • Administrasi Rp 70.000.
  • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
  • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
  • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Untuk diketahui, saat ini gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya.

Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus memiliki usaha sampingan maka bisa melakukan pengajuan ya dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

  • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
  • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
  • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
  • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
  • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
  • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
  • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
  • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
  • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
  • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
  • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Syarat Ambil Rumah Subsidi, Kenali Kelebihan dan Kekurangannya



Jakarta

Dalam upaya mewujudkan impian punya hunian, banyak orang yang mulai melirik program rumah subsidi. Rumah subsidi adalah program dari pemerintah dalam penyediaan hunian layak dan siap huni.

Tujuannya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki rumah layak huni dengan cicilan yang terjangkau. Pembelian rumah subsidi dilakukan dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Sebelum mengajukannya, penting bagi kita memahami syarat ambil rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah.


Syarat Ambil Rumah Subsidi

Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian berikut merupakan syarat KPR rumah subsidi secara umum:

Kewarganegaraan dan Usia

Program rumah subsidi difokuskan untuk WNI yang berusia di bawah batasan tertentu, yakni WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah. Oleh karena itu, pendaftar perlu membuktikan status kewarganegaraan mereka.

Dilansir laman Bank CIMB Niaga, sedangkan usia maksimal yaitu 55 tahun bagi karyawan, atau berusia 65 tahun bagi wiraswasta ketika cicilan lunas.

Batasan Penghasilan

Syarat beli rumah subsidi selanjutnya yaitu punya penghasilan sesuai batasan tertentu. batasan yang dimaksud bisa berbeda-beda, tergantung program subsidi dan wilayah.

Supaya bisa mengajukan KPR rumah subsidi, pendaftar harus memiliki penghasilan di bawah batasan yang ditetapkan.

Belum Memiliki Rumah

Program rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki hunian sendiri. Makannya, calon pembeli tidak boleh memiliki rumah terlebih dahulu secara pribadi maupun milik pasangan.

Tujuannya agar program pemerintah ini bisa tepat sasaran (diterima oleh yang membutuhkan).

Dokumen Pendukung

Pengambilan rumah subsidi perlu menyertakan syarat dokumen. Berikut merupakan dokumen syarat rumah subsidi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Rekening bank.
  • Slip gaji.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat lainnya yang diperlukan untuk verifikasi lembaga terkait.

Aktif Bekerja

Pengajuan KPR rumah subsidi ditujukan bagi masyarakat yang memiliki pekerjaan stabil. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan kerja ataupun bukti penghasilan.

Karena pendaftar yang aktif bekerja dan berpenghasilan akan bisa memenuhi pembayaran cicilan KPR sesuai ketentuan.

Kelebihan Rumah Subsidi

  • Uang muka (DP) rendah yakni hanya 1% dari total harga jual.
  • Cicilan kredit yang cenderung terjangkau.
  • Suku bunga tetap sebesar 5%.
  • Tenor panjang sampai 20 tahun.
  • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Nilai properti yang cenderung meningkat.
  • Hak konsumen dilindungi oleh kebijakan pemerintah.

Kekurangan Rumah Subsidi

  • Lokasinya cenderung jauh dari pusat kota.
  • Ukuran rumahnya dibatasi.
  • Penjualan kembali properti dibatasi.
  • Kualitas bangunan cenderung kurang baik.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Cara Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik, Siapkan Dokumen Ini



Jakarta

Sertipikat atau sertifikat elektronik adalah keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak. Program penerbitan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.

Saat ini, penerapan sertifikat elektronik hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan. Berikut cara mengganti sertifikat tanah fisik ke elektronik.


Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

Sertifikat elektronik atau sertipikat-el akan disimpan di brankas elektronik yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Untuk mengaksesnya, pemegang hak harus mempunyai akun pada aplikasi tersebut.

Jika belum memiliki akun, pihak Kantor Pertahanan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak. Mengutip laman Kementerian ATR BPR, berikut cara permohonan ganti blanko sertifikat analog/ fisik ke sertifikat elektronik:

1. Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah
2. Siapkan sejumlah dokumen seperti

-Sertifikat asli/analog lama
-Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
-Surat kuasa apabila dikuasakan
-Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
-Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko)

Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertifikat el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.

Manfaat Menggunakan Sertifikat Tanah Elektronik

Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan masyarakat jika menggunakan sertipikat elektronik. Berikut di antaranya.

1. Menghindari Kerusakan

Bentuk sertifikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Data tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data.

Sedangkan dalam sertipikat-el, data fisik dan yuridis tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik). Pemegang hak mendapatkan salinan resmi sertipikat-el yang dicetak dalam bentuk 1 lembar.

2. Pengesahan Sertipikat-el Tersertifikasi oleh BSrE

Pada sertifikat lama, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual. Sementara pada sertipikat-el, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik.)

3. Tidak Ada Sertifikat Ganda

Sertipikat-el berpedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertipikat-el edisi berikutnya. Sehingga tidak akan terbit sertfikat ganda.

4. Keamanan Dokumen

Sertipikat-el terjamin keamanannya, karena hanya pemegang hak yang mempunyai akses membuka dokumen elektronik. Selain itu, sertipikat-el dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keasliannya. Terdapat pula status terakhir dari sertipikat-el untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.

Itulah cara mengganti sertipikat atau sertifikat tanah fisik ke elektronik. Per 14 September 2024, ada sebanyak 455 kantor pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan penerbitan sertifikat-el dan terus bertambah.

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

Mau Ganti Nama Pemilik Meteran Listrik? Ini Biaya dan Tata Caranya



Jakarta

Tahu nggak, nama yang ada di tagihan meteran listrik perlu diganti setiap rumah berganti pemilik? Penyelarasan ini penting dilakukan agar data rumah dengan sistem kelistrikannya sesuai.

Cara untuk mengubah nama pemilik meteran listrik cukup mudah, tetapi perlu ada dokumen yang disiapkan, salah satunya adalah sertifikat tanah. Hal ini selaras dengan yang dikatakan oleh konsultan properti Frimadona mengubah nama pemilik meteran listrik rumah yang baru dibeli bisa dilakukan dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.

“Sebenarnya kalau rumah tersebut (sertifikatnya) sudah balik nama, walaupun masih KPR. Kita minta kopiannya ke notaris atau ke banknya itu bisa diajukan. Yang penting sih sertifikat tanahnya sudah balik nama sesuai dengan si pemilik,” ujar Frimadona kepada detikcom, Senin (10/6/2024).


Waktu yang dibutuhkan untuk membalik nama sertifikat rumah adalah sekitar waktu 3 bulan. Jadi pemilik baru bisa meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan balik nama listrik.

“Semisal dia membeli (rumah) itu dari pengembang kan. satu dua tiga bulan itu kan sertifikat tanahnya sudah balik nama tuh, walaupun masih KPR. Kita bisa minta kopiannya ke notaris atau ke pihak banknya untuk balik nama listriknya,” jelasnya.

Cara Balik Nama Meteran Listrik Rumah

Menurut Frimadona, persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Nomor ID pelanggan listrik PLN

3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah

4. Melunasi tagihan rekening listrik berjalan (jika kWh pascabayar)

Menurut Frimadona, untuk mengubah nama pemilik meteran listrik PLN bisa melalui kantor PLN terdekat atau melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.

“Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN. Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat Wa (WhatsApp) dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya,” terangnya.

Setelah proses pengajuan berhasil, biasanya pelanggan akan mendapat pesan resmi melalui WhatsApp. Kemudian, pelanggan akan diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.

“Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya,” terang Frimadona.

Biaya Balik Nama Meteran Listrik PLN

Menurut keterangan yang diberikan oleh Frimadona terdapat biaya yang harus disiapkan saat mengubah nama meteran listrik PLN. Biaya tersebut merupakan biaya balik nama sebesar paling kecil Rp 5.000, biaya beli meterai 10.000 untuk surat pernyataan, dan biaya untuk membeli token listrik setelah balik nama.

“Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5.000, sama biaya meterai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja,” katanya.

Meskipun diminta untuk mengisi token listrik, Frimadona menegaskan sisa token listrik yang tersisa tidak akan hilang. Proses balik nama ini tidak akan mengganti ID pelanggan dari listrik tersebut. Justru ID pelanggan tersebut dibutuhkan untuk menyelaraskan data lama dengan data baru.

“Listrik kita nggak hilang, cuma ganti namanya saja. ID-nya tetap sama, cuma namanya saja yang ganti,” jawabnya.

Itulah cara untuk mengubah nama pemilik meteran listrik di rumah. Semoga bermanfaat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com