Tag Archives: keterkaitan

AFPI Bantah Dugaan Pelanggaran Kartel Bunga Pindar


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis adanya dugaan pelanggaran kartel suku bunga di kalangan pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 yang ditujukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Untuk diketahui, dugaan kasus ini akan disidangkan dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu dekat.

“Tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel, atau kesepakatan harga antara pelaku industri itu memang tidak terjadi,” kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).


Ronald menjelaskan kesepakatan suku bunga sebesar 0,8% per hari pada periode tersebut tidak didapatkan dari hasil kongkalikong antara para pelaku industri. Ia menjelaskan kesepakatan tersebut lantaran didasari adanya praktik ilegal pinjol ilegal yang dinilai merugikan para pelaku industri.

Kesepakatan tersebut, kata Ronald juga didapatkan dari hasil diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengatakan hal ini juga lantaran belum adanya aturan dari OJK terkait suku bunga tersebut.

“Jadi, pada saat itu, bukan para pelaku ini ngumpul, misalnya di ruangan ini, terus kita sepakat yuk, membatas maksimumnya berapa. Tidak seperti itu dan dinamika yang terjadi pada saat itu adalah, kita memang benar-benar sangat merasa dirugikan dengan praktik-praktik yang dilakukan oleh pinjol ilegal,” katanya.

Ronald menambahkan, bunga yang ditentukan secara individual oleh masing-masing platform berdasarkan risiko, jenis pinjaman (Multiguna, Produktif, atau Syariah), serta kesepakatan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).

“Jadi tidak ada paksaan harga seragam dalam praktik industri,” katanya.

Meski begitu, Ronald menyampaikan pelaku industri yang tergabung dalam AFPI bersepakat untuk menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan.

“Jadi, kita pertama menghargai apa yang KPPU sedang selidiki, dan kami sepakat, di asosiasi dan juga teman-teman industri, untuk yang mengikuti prosesnya,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi. Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ditemukan mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.

Dalam melakukan penyelidikan, KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.

Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi. Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain: KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).

Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor. Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi tanggal 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Agenda sidang ini bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Kami Bukan Pinjol, tapi Pindar!


Kabupaten Bandung Barat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan istilah pinjaman online (pinjol) sudah tidak digunakan lagi untuk menggambarkan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengganti istilah tersebut dengan pinjaman daring (pindar).

Istilah pindar telah diperkenalkan OJK pada Desember 2024 lalu untuk pengganti pinjol pada penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

“Kami bukan pinjol. Kami pindar yang berizin di OJK,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


Entjik mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan edukasi terkait dengan penggunaan istilah baru ini. Adapun pergantian istilah menjadi pindar dilakukan seiring dengan memburuknya stigma masyarakat terhadap kasus-kasus pinjop ilegal.

“Kami meminta agar membantu mengedukasi. Apalagi, pinjol yang ilegal ini sangat menyeramkan seiring banyak kasus yang berkembang di masyarakat. Kami tekankan, kami bukan pinjol tapi pindar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menambahkan, pihaknya telah mendisasosiasi istilah pinjol dari perusahaan-perusahaan LPBBTI legal di bawah pengawasan OJK. Saat ini, pihaknya masih terus mendorong sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal.

“Kami punya spirit mau mendisaosiasi bahwa kami beda dengan pinjol ilegal. Pinjol kan terkenal dengan tidak ada aturan, regulasi, brutal penagihannya dan lain-lain,” kata Kuseryansyah dalam kesempatan terpisah.

Kuseryansyah bercerita, dulunya industri ini bernama fintech P2P lending, ada juga istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)berdasarkan regulasi. Namun di lapangan sendiri masyarakat pahamnya industri ini bernama pinjol.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Kondisi ini bertambah berat dengan sejumlah permasalahan dan isu negatif di masyarakat yang menyeret nama pinjol itu sendiri. Ia pun mencontohkan seperti kasus guru TK pinjam uang Rp 3 juta lalu kemudian di bulan ketiga utangnya bengkak menjadi Rp 70 juta. Lalu ada juga beberapa kasus bunuh diri yang dikaitkan imbas stres karena penagihan utang oleh pinjol.

Merespobs kondisi tersebut, Kuseryansyah mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan lewat Fintech Data Center milik AFPI terkait kasus gali lubang tutup lubang serta kasus-kasus lainnya. Ditemukan, beberapa di antaranya memang pernah mengajukan pinjaman namun sudah lunas. Adapula yang outstanding-nya baik sehingga tidak ada penagihan.

“Lalu kita dalami lebih jauh, dalami lebih jauh, beberapa kemudian ada catatan (keterkaitan dengan) nama-nama lain,Duit Cepat, Duit Ekstrim, segala macam ya.Nah itu kemudian pinjol juga, ilegal,” ujarnya.

Alhasil, AFPI berupaya mengganti penggunaan istilah pinjol ini. Kuseryansyah mengatakan, pihaknya sempat menggunakan istilah pinjol baik, namun ternyata sangat sulit mengubah stigma buruk yang telah melekat di masyarakat menyangkut pinjol. Atas kondisi tersebut, lahirlah istilah pindar.

OJK telah menetapkan bahwa besaran bunga pindar konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 6 bulan sebesar 0,3% per hari dan lebih dari 6 bulan sebesar 0,2%.

Perusahaan pindar juga punya kewajiban untuk bersertifikat ISO 27001 tentang keamanan data dan informasi. Begitu pula seluruh karaywan mulai dari Office Boy (OB) hingga CEO harus mengikuti. Sedangkan pinjol ilegal sendiri tidak terikat aturan sehingga cenderung mengganggu dan berhaya.

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Kripto Kian Diminati, OJK Perketat Regulasi


Jakarta

Menurut laporan Publishers Analysis di 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam urutan ranking Global Crypto Adoption Index. Data per Desember 2024, jumlah pengguna aset kripto yang membuka akun di seluruh platform dalam negeri sudah mencapai 22,9 juta pengguna, dengan nilai transaksi selama 2024 berada di angka Rp 650,6 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan angka ini meningkat sebesar 335,9% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Hasan bilang, pertumbuhan ini mencerminkan makin luasnya pemanfaatan aset kripto oleh masyarakat dan peran strategis Indonesia dalam peta ekosistem aset keuangan digital global.

“Pada tahun 2025 ini kita juga sama-sama mencatat bagaimana tren tokenisasi diperkirakan akan terus menjadi salah satu pendorong utama investasi, di dalam industri aset digital ini. Tokenisasi mengubah paradigma ownership dan value suatu aset, dengan memungkinkan adanya fragmentasi kepemilikan. Sehingga, aset bernilai tinggi yang semula hanya dapat diakses oleh segelintir segmen investor konsumen masyarakat, diharapkan ke depan akan lebih dapat diakses dan lebih inklusif lagi oleh lebih banyak pihak termasuk investor,” beber Hasan, Selasa (11/2/2025).


Kendati demikian, OJK telah menyiapkan kerangka regulasi awal yang secara komprehensif mengatur kegiatan perdagangan aset digital termasuk kripto. OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2204 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.

“Berlaku efektif dan mulai dilaksanakan sejak beralihnya tugas pengaturan pengawasan di tanggal 10 Januari 2025. Selain itu, OJK telah meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan IAKD untuk periode sampai 2028,” tambahnya.

Hasan menjelaskan, roadmap ini mencakup inisiatif utama yang mencakup penguatan infrastruktur regulasi, penguatan kolaborasi dan sinergi dengan sektor lain, serta regulator regional dan global hingga menciptakan lingkungan yang kondusif buat inovasi berbasis teknologi baru termasuk blockchain.

“Ini mencerminkan perubahan mendasar bahwa aset kripto ke depannya tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan telat diakui sebagai aset keuangan yang tentu memiliki keterkaitan erat dengan seluruh industri dan sektor jasa keuangan nasional,” terangnya, Selasa (11/2/2025).

Hasan bilang, kripto kini tidak sekadar untuk diperdagangkan dengan tujuan tertentu, tetapi telah berkembang menjadi instrumen keuangan. Dengan demikian, kata Hasan, aset kripto memiliki potensi memunculkan model-model bisnis baru yang melengkapi kegiatan di sektor keuangan.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Rencana Trump Caplok Greenland Bikin Harga Bitcoin Melorot!


Jakarta

Harga Bitcoin (BTC) kembali melemah dan turun ke bawah level psikologis US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,52 miliar (kurs Rp 16.900) pada perdagangan Rabu (21/1). Penurunan bitcoin terjadi seiring dengan meningkatnya tensi geopolitik dan aksi jual di pasar aset berisiko.

Pelemahan terjadi di tengah kekhawatiran pasar terhadap eskalasi perang tarif Amerika Serikat (AS) terhadap Eropa, yang dikaitkan dengan tekanan Washington kepada Denmark agar mempertimbangkan kembali kendalinya atas Greenland, serta gejolak di pasar obligasi Jepang yang memicu sentimen risk-off secara luas.

Berdasarkan data CoinMarketCap, Bitcoin sempat menyentuh kisaran US$ 87.000 sebelum bergerak fluktuatif. Tekanan tidak hanya terjadi di pasar kripto, tetapi juga meluas ke pasar saham global.


Indeks utama Wall Street, termasuk S&P 500 dan Nasdaq, ditutup melemah lebih dari dua persen, sementara imbal hasil obligasi pemerintah bergejolak dan harga emas melonjak sebagai aset lindung nilai. Menanggapi kondisi ini, Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menilai pergerakan ini mencerminkan keterkaitan kripto yang semakin erat dengan dinamika makroekonomi dan geopolitik global.

“Dalam situasi seperti ini, Bitcoin tidak berdiri sendiri. Ketika pasar global masuk ke fase risk-off akibat ketegangan geopolitik, kebijakan perdagangan, dan tekanan di pasar obligasi, aset berisiko cenderung mengalami koreksi secara bersamaan akibat aksi jual,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Menurut Antony, kepanikan jangka pendek kerap muncul ketika investor global berusaha menyeimbangkan ulang portofolio investasi mereka di tengah ketidakpastian. Hal ini terlihat dari meningkatnya volatilitas, lonjakan volume perdagangan, serta tekanan di pasar derivatif kripto.

“Yang perlu dicermati adalah bahwa pergerakan ini lebih didorong oleh faktor eksternal, bukan perubahan fundamental di ekosistem Bitcoin dan kripto. Dinamika suku bunga, likuiditas global, dan arah kebijakan geopolitik saat ini menjadi variabel utama yang memengaruhi harga,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa sejarah pasar kripto menunjukkan fase koreksi tajam seringkali beriringan dengan guncangan makro, terutama ketika Bitcoin semakin diperlakukan sebagai bagian dari aset global oleh investor institusional.

“Partisipasi institusi membuat Bitcoin lebih responsif terhadap isu global. Ini adalah konsekuensi dari maturasi pasar, di mana kripto semakin terintegrasi dengan sistem keuangan global,” sebut Antony.

Meski demikian, Antony menekankan bahwa volatilitas tetap menjadi karakter inheren pasar kripto. Investor, menurutnya, perlu memahami konteks pergerakan harga secara menyeluruh dan tidak semata melihat fluktuasi jangka pendek.

“Periode seperti ini menegaskan pentingnya perspektif jangka panjang dan pemahaman risiko. Pasar kripto akan terus bergerak mengikuti arus global, dan ketahanan investor diuji justru saat ketidakpastian meningkat,” tutup Antony.

Antony menekankan bahwa volatilitas tinggi seringkali memicu perilaku fear of missing out (FOMO) di kalangan investor. Dalam situasi seperti ini, ia menilai penting bagi pelaku pasar untuk tetap disiplin melakukan do your own research (DYOR), memahami risiko, serta tidak mengambil keputusan investasi berdasarkan tekanan emosi jangka pendek di tengah ketidakpastian global.

Tonton juga Video: Trump Kumpulkan Juragan Kripto di Gedung Putih, Apa Tujuannya?

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

Tak Hanya Cantik, 3 Tanaman Hias Ini Bisa Bawa Hoki di Rumah


Jakarta

Ada banyak tanaman hias yang bisa mempercantik hunian, sebut saja lavender hingga melati. Namun ternyata, ada beberapa tanaman hias yang disebut bisa membawa keberuntungan, lho.

Sejak zaman dahulu, ada sejumlah tanaman hias dalam ruangan yang dipercaya mendatangkan keberuntungan. Hal ini dipengaruhi oleh budaya dan keyakinan beberapa orang.

Ingin tahu apa saja tanaman hias yang disebut bisa mendatangkan hoki bagi pemilik rumah? Simak dalam artikel ini.


Tanaman Hias yang Bisa Mendatangkan Hoki

Selain memperhatikan bentuknya yang cantik dan indah, kamu juga bisa mempertimbangkan membeli tanaman hias yang bisa membawa hoki ke dalam rumah. Dilansir situs Homes & Gardens, berikut tanaman hias pembawa keberuntungan:

1. Lucky Bamboo

Close-up view of lucky bamboo plant trip in a decorative white pot.Foto: Getty Images/iStockphoto/asiantiger247

Sesuai namanya, lucky bamboo atau bambu keberuntungan merupakan salah satu tanaman yang bisa membawa hoki. Dalam budaya Asia, tumbuhan ini dianggap membawa keberuntungan karena bisa tumbuh dengan cepat dan mudah diperbanyak.

Jumlah tangkai pada tanaman ini melambangkan makna yang berbeda. Misalnya, satu tangkai melambangkan kehidupan bermakna, dua tangkai menandakan keberuntungan dalam cinta, dan tiga tangkai artinya kebahagiaan serta umur panjang.

Ahli tanaman rumah Julie Bawden-Davis mengatakan ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan jika ingin merawat lucky bamboo. Pastikan rutin mengganti air setiap 1-2 minggu karena tanaman ini bisa hidup di dalam air.

Selain itu, jika ditanam di dalam air sumur atau ledeng maka tidak perlu memberinya pupuk. Lucky bamboo juga bisa diletakkan di tempat yang terpapar banyak sinar matahari.

“Namun, jika kamu menanamnya di RO (reverse osmosis) atau air yang disaring, beri pupuk setiap tiga bulan dengan pupuk cair berkekuatan ΒΌ yang dicampur dengan air tawar,” ujar Julie.

2. Jade Plant

houseplant Crassula ovata jade plant money tree in white potFoto: Getty Images/iStockphoto/OlgaMiltsova

Jade plant atau lebih dikenal tanaman giok merupakan tanaman hias yang dianggap membawa hoki jika ditanam di rumah. Disebut tanaman giok karena bagian daunnya yang mirip seperti batu giok.

Pada umumnya, tanaman giok dapat diletakkan di area ruang kerja atau pintu masuk rumah. Dalam merawatnya, cukup letakkan di tempat terang dan beri pupuk untuk tanaman sukulen dan kaktus setiap enam bulan sekali.

Saat menyiram tanaman giok, pastikan kondisi tanah sudah mengering. Hal ini dilakukan untuk mencegah tanah tidak mudah busuk dan daunnya berguguran.

3. Peace Lily

Selain bunganya yang cantik, ternyata peace lily bisa mendatangkan hoki jika ditanam di rumah. Julie menyebut tanaman ini dikenal sebagai ‘tanaman kebangkitan’ karena ada keterkaitan dengan kematian dan kelahiran kembali.

Cara merawat peace lily terbilang mudah. Tempatkan tanaman ini di area yang terang, tapi tidak terpapar sinar matahari langsung. Tanah tanaman ini juga sebaiknya tetap lembap meski peace lily dapat hidup di kondisi yang kering.

“Bunga ini juga tahan terhadap kekeringan dan akan hidup kembali setelah tidak disiram,” imbuh Julie.

Itulah tiga tanaman hias yang indah dan bisa mendatangkan keberuntungan. Tertarik menanam tanaman yang mana?

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/zlf)



Sumber : www.detik.com