Tag Archives: ketetapan

Asosiasi Buka-bukaan soal Bunga Pinjol Sempat Sentuh 0,8% per Hari


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan penjelasan tentang bunga pinjaman daring (pindar) atau yang lebih dikenal dengan pinjol yang sempat menyentuh angka 0,8% per hari.

Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menjelaskan, penetapan bunga pinjol 0,8% sendiri lahir seiring dengan maraknya aktivitas pinjol ilegal hingga predatory lending. Predatory lending sendiri merupakan pinjaman yang tidak ada patokan harga dan kesepakatan bersama konsumen.

Alhasil, dulu ada sejumlah kasus konsumen pinjam hanya sekitar Rp 3 juta selama 2-3 bulan, lalu ditagihkan Rp 60 juta. Pada kala itu juga banyak pinjol yang menetapkan bunga sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai 1,4% per hari.


“Itu adalah praktek ilegal yang kita mau hindari waktu itu. Maka ditetapkan lah ceiling (batas manfaat ekonomi) atas ini,” kata Kuseryansyah, dalam Konferensi Pers Penjelasan AFPI mengenai Batas Maksimum Manfaat Ekonomi di Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

Akhirnya, sekitar tahun 2018, saat industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mulai dikenal banyak orang, ditetapkan lah batas maksimum bunga sebesar 0,8% per hari. Hal ini dilakukan demi mencegah penetapan bunga terlalu tinggi untuk konsumen.

Kuseryansyah menjelaskan, angka 0,8% muncul salah satunya berdasarkan pada hasil riset dari sejumlah negara penyelenggara pinjol, salah satunya Inggris. Sebab, industri fintech P2P Lending di Indonesia masih sangat baru dan belum memiliki acuan.

Pada kala itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong agar industri segera memberikan batas jelas yang membedakan antara pinjol legal atau pindar dengan pinjol ilegal. Hal ini sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Akhirnya, ditetapkan lah batas bunga maksimum ini.

“Waktu itu juga kita bingung ‘eh ini bunga kalian ketinggian’, lalu kita riset kemana-mana. Ada riset bagaimana practice di Inggris dan di negara-negara yang lain. Kita waktu itu acuannya yang dari Inggris diberlakukan 0,8% karena waktu itu kan masih baru sekali industri ini tidak ada acuan,” jelasnya.

Keputusan penetapan bunga 0,8% per hari juga mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha di industri yang pada kala itu harus mengeluarkan biaya awal yang cukup tinggi untuk operasional, khususnya dalam hal teknologi.

Selain itu, profil risiko dari para konsumen di tanah air juga belum dapat diprediksi, apalagi mengingat industri masih sangat baru. Kondisi suplai dan demand juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penetapan bunga pada kala itu.

“Saat itu biaya platform fintech masih tinggi. Kemudian datanya masih terbatas, sehingga risk profile dari borrower belum terukur,” ujar dia.

Namun seiring berjalannya waktu, semakin banyak data risk profile tersebut dan industri semakin terpetakan. Selaras dengan itu, muncul peluang untuk menurunkan bunga secara bertahap, mengacu pada ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tahun 2021 batas bunga maksimum turun menjadi 0,4% per hari. Lalu kini, ditetapkan untuk tenor kurang dari 6 bulan berada di angka 0,3% per hari dan untuk tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari.

Simak juga Video ‘Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T’:

(acd/acd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Bos Asosiasi Pinjol Curhat Dituding Atur Bunga: Nggak Fair!


Jakarta

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar bicara tentang kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Ia membantah mengatur bunga pinjol untuk kepentingan segelintir pihak.

Entjik menegaskan, pihaknya mengatur ketentuan bunga batas atas untuk menghindari adanya platform pindar yang menerapkan bunga lebih tinggi. Ia juga menepis telah berkomplot untuk menyeragamkan suatu harga atau price fixing.

“Saya mau curhat. Kita dituduh jadi penjahat kartel, masalah KPPU. Kita kayak penjahat yang mengatur bunga untuk kepentingan atau keuntungan. Padahal, tidak ada yang kita atur untuk keuntungan, karena yang kita atur batas atas. Sementara kita dituduh fix pricing juga. Itu kan harganya sama realitanya,” kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).


“Ini Tom Lembong kedua, nggak fair, sangat nggak fair. Kami melindungi konsumen tapi kita dituntut. Kita tetapkan ini untuk batas atas, bukan bawah, agar ‘hei para pindar ini jangan terlalu banyak untung’,” sambungnya.

Entjik menjelaskan, penetapan besaran bunga pindar atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol ini merupakan arahan dan ketetapan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kebijakan tersebut sebagai salah satu langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Penetapan bunga pindar ini juga menjadi salah satu upaya untuk membedakan pindar dengan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Jangan sampai, ada perusahaan yang mematok bunga setinggi langit hingga merugikan konsumen.

“Kita menghargai proses hukum ini, tetapi saya mau jelaskan bahwa tidak ada maksud kami untuk menentukan bunga, walaupun itu sudah arahan OJK, untuk keuntungan. Ini tujuannya consumer protection, kita melindungi konsumen untuk bunga tidak gila-gilaan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, penetapan bunga sebesar 0,8% saat awal pembentukan AFPI mengacu pada pelaksanaan P2P Lending dari Inggris. Namun seiring berjalannya waktu, atas arahan dari OJK, dilakukan sejumlah penyesuaian hingga akhirnya kini ditetapkan bunga sebesar 0,3%.

Atas kasus kartel bunga yang dituduhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini, Entjik mengatakan, OJK telah menyampaikan surat resmi dan memberikan penjelasan atas penyesuaian bunga yang dilakukan AFPI.

“OJK sudah buat surat ke KPPU dan melakukan press release bahwa ini dari awal arahan OJK. Saya berpendapat kita bukan penjahat. Tuduhan ini kan tuduhan yang sadis menurut saya. Itu yang perlu saya luruskan masalah KPPU ini,” ujar Entjik.

Lihat juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Pinjol Bantah Keras Dituding Atur Bunga


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tudingan kartel bunga pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebagai informasi, pada Kamis (14/8/2025) nanti, KPPU berencana akan menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel bunga pinjol. Agenda pertamanya ialah memaparkan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menjelaskan, pihaknya mengatur ketentuan bunga batas atas untuk menghindari adanya platform pindar yang menerapkan bunga lebih tinggi. Ia juga menepis telah berkomplot untuk menyeragamkan suatu harga atau price fixing.


“Saya mau curhat. Kita dituduh jadi penjahat kartel, masalah KPPU. Kita kayak penjahat yang mengatur bunga untuk kepentingan atau keuntungan. Padahal, tidak ada yang kita atur untuk keuntungan, karena yang kita atur batas atas. Sementara kita dituduh fix pricing juga. Itu kan harganya sama realitanya,” kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurut Entjik, penetapan besaran bunga pindar atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol ini merupakan arahan dan ketetapan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kebijakan tersebut sebagai salah satu langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Penetapan bunga pindar ini juga menjadi salah satu upaya untuk membedakan pindar dengan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Jangan sampai, ada perusahaan yang mematok bunga setinggi langit hingga merugikan konsumen.

“Kita menghargai proses hukum ini, tetapi saya mau jelaskan bahwa tidak ada maksud kami untuk menentukan bunga, walaupun itu sudah arahan OJK, untuk keuntungan. Ini tujuannya consumer protection, kita melindungi konsumen untuk bunga tidak gila-gilaan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, penetapan bunga sebesar 0,8% saat awal pembentukan AFPI mengacu pada pelaksanaan P2P Lending dari Inggris. Namun seiring berjalannya waktu, atas arahan dari OJK, dilakukan sejumlah penyesuaian hingga akhirnya kini ditetapkan bunga sebesar 0,3%.

Entjik pun mempertanyakan maksud dari KPPU yang menuduh industri fintech P2P Lending bersekongkol seperti penjahat untuk menyesuaikan bunga pinjaman. Menurutnya, tidak adil apabila pindar dituduh melakukan kejahatan, sedangkan keberadaan pinjol ilegal yang lebih krusial justru malah dibiarkan.

“Ini Tom Lembong kedua, nggak fair, sangat nggak fair. Kami melindungi konsumen tapi kita dituntut. Kita tetapkan ini untuk batas atas, bukan bawah, agar ‘hei para pindar ini jangan terlalu banyak untung’,” ujar dia.

Atas kasus kartel bunga yang dituduhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini, Entjik mengatakan, OJK telah menyampaikan surat resmi dan memberikan penjelasan atas penyesuaian bunga yang dilakukan AFPI.

Simak juga Video Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(shc/hns)



Sumber : finance.detik.com

Tinggal di Rumah Cluster? Ini Hak dan Kewajiban Penghuni yang Harus Diketahui



Jakarta

Tinggal di perumahan cluster memiliki aturan yang berbeda dengan komplek atau kawasan hunian lainnya. Mereka yang tinggal di cluster memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami.

Melansir sederet situ pengembang besar, cluster sendiri merupakan kumpulan rumah yang dibangun dalam satu lingkungan yang sama. Rumah-rumah yang dibangun di dalam cluster biasanya memiliki desain, ukuran dan layout yang seragam. Kemudian rumah cluster tidak dilengkapi pagar.

Dengan karakteristik seperti itu, maka ada hak dan kewajiban dari penghuni perumahan cluster. Hak dan kewajiban ini biasanya berbeda-beda karena tertuang dalam aturan perjanjian awal saat serah terima rumah dari developer, atau melalui ketetapan dari pengurus RT/RW atau pengelola lingkungan.


Kewajiban

Wajib Bayar Iuran Lingkungan

Seperti halnya apartemen, rumah di cluster juga punya biaya iuran bulanan. Iuran ini digunakan untuk membayar gaji satpam, kebersihan, perawatan taman, dan lampu jalan. Besarnya bisa bervariasi tergantung fasilitas di lingkungan tersebut.

Wajib Ikuti Aturan Renovasi

Ingin merenovasi fasad rumah atau membuat pagar baru? Tunggu dulu. Di banyak cluster, perubahan tampilan luar rumah harus mendapat izin dari pengelola. Tujuannya adalah menjaga keseragaman desain bangunan agar tidak merusak estetika lingkungan.

Dilarang Parkir di Luar Garasi Terlalu Lama

Lahan parkir terbatas menjadi alasan utama larangan parkir di luar rumah. Biasanya hanya diperbolehkan dalam waktu singkat, misalnya saat ada tamu. Parkir kendaraan di jalan klaster terlalu lama bisa dikenakan teguran, bahkan denda, karena mengganggu akses warga lain.

Jam Keluar-Masuk Tamu Dibatasi

Beberapa cluster menerapkan jam malam untuk tamu yang berkunjung. Umumnya, tamu dilarang masuk setelah pukul 22.00 WIB, kecuali sudah ada pemberitahuan dari penghuni ke petugas keamanan. Ini untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan.

Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan

Mereka yang tinggal di cluster diharapkan bisa menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Sebab rumah-rumah di cluster tidak memiliki pagar, tujuannya ada warga bisa saling membaur. Oleh karena itu penting untuk sama-sama menjaga kebersihan dan lingkungan.

Hak

Mendapatkan Keamanan yang Baik

Karena rumah cluster tidak memiliki pagar, maka 1 wilayah cluster dibuat one gate system. Sistem keamanan ini memungkinkan akses keluar-masuk berada di pintu yang sama dengan pengawasan 24 jam dan dilengkapi dengan CCTV.

Dengan kata lain, akses rumah cluster terbilang terbatas dan dipantau oleh pihak keamanan. Maka, tak heran, rumah cluster termasuk tipe kompleks hunian yang paling aman meskipun tanpa pagar.

Fasilitas Publik

rumah cluster didukung dengan berbagai fasilitas publik yang cukup lengkap, seperti taman, lapangan olahraga, kolam renang, dan ruang terbuka hijau. Berbagai fasilitas ini tak jarang menjadi alasan rumah cluster banyak diminati orang karena memberikan kenyamanan dan keamanan yang terjamin.

Informasi

Pemilik atau penghuni rumah cluster memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang lingkungannya. Pengelola wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai peraturan cluster, biaya perawatan serta hak dan kewajiban penghuni jika ada perubahan aturan.

(das/zlf)



Sumber : www.detik.com

Bayar PBB Bisa Online Lho, Begini Caranya


Jakarta

Saat memiliki aset properti, misalnya seperti bangunan maupun tanah, tentu harus membayar pajak bumi bangunan (PBB). Untuk membayar PBB saat ini sudah semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.

Jangan sampai telat atau bahkan menunggak bayar PBB ya detikers karena bisa dikenakan denda. Hal itu disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam aturan itu disebutkan bawah Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB jika ada PBB tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB yang tidak atau kurang bayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.


“STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi ayat 1 pasal 3 dari peraturan tersebut.

Adapun, denda administrasi yang dimaksud dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Sementara itu, pada pasal 7 disebutkan bahwa jumlah PBB yang tertuang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh wajib pajak. Pada pasal 8 disebutkan, apabila jumlah pajak tertuang berdasarkan STP PBB tidak dibayar pada waktunya, maka dapat ditagih dengan Surat Paksa.

Nah, gimana sih cara bayar PBB secara online? Berikut ini informasinya dilansir dari catatan detikcom.

Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

Situs resmi otoritas pajak milik daerah bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Meski demikian, tata cara pembayarannya pun bisa dibilang mirip yaitu sebagai berikut.

  • Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayah setempat
  • Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran
  • Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email
  • Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT
  • Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi
  • Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email
  • Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT
  • Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lain

M-banking

Beberapa bank sudah menyediakan fitur pembayaran PBB. Berikut ini cara bayar PBB lewat m-banking dari berbagai bank.

1. BRImo

  • Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari
  • Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
  • Pilih Bayar PBB
  • Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo
  • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP
  • Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana
  • Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan 6 digit PIN BRImo
  • Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil

2. BCA Mobile

  • Login ke BCA mobile
  • Pilih menu ‘m-Payment’
  • Pilih ‘Pajak’
  • Pilih ‘Input No. Objek Pajak’ lalu masukan NOP
  • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak
  • Cek detail tagihan yang muncul, klik OK
  • Masukkan 6 digit PIN transaksi
  • Setelah itu akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil

3. Livin’ by Mandiri

  • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
  • Masukkan user ID dan password
  • Pilih menu Bayar/VA, lalu klik ‘Pajak’
  • Pilih wilayah pembayaran PBB
  • Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar
  • Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri
  • Setelah itu, struk akan muncul dan pembayaran PBB dinyatakan berhasil

4. Wondr by BNI

  • Login aplikasi Wondr BNI
  • Pilih menu “Bayar” & Beli pada tampilan utama aplikasi
  • Klik “Lihat “Semua Kategori, lalu pilih opsi “PBB”
  • Pilih daerah penyedia layanan
  • Masukkan Nomor Objek Pajak dan Tahun Pajak SPPT
  • Klik “Lanjut”
  • Sistem akan menampilkan informasi tagihan pajak yang harus dibayar
  • Lanjutkan pembayaran dengan memasukkan password Wondr BNI untuk konfirmasi
  • Bukti pembayaran akan langsung ditampilkan sebagai tanda pembayaran telah selesai

Marketplace

Pembayaran PBB semakin mudah karena bisa melalui marketplace di Indonesia. Sebelum bayar, pastikan sudah download aplikasinya dan login di smartphone. Berikut ini langkah-langkah membayar PBB melalui berbagai marketplace.

1. Tokopedia

  • Buka aplikasi Tokopedia
  • Pada layanan kategori ‘Pajak & Pendidikan’ pilih ‘Pajak PBB’
  • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB
  • Masukkan NOP pada kolom yang tersedia
  • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan
  • Klik ‘Bayar’ dan pilih metode pembayaran yang diinginkan
  • Klik ‘Bayar Sekarang’
  • Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil

2. Blibli

  • Buka aplikasi Blibli
  • Di halaman utama, pilih menu ‘Tagihan & Isi Ulang’ dan pilih kolom ‘PBB’
  • Lalu pilih tahun pajak/SPPT dan kota/kabupaten, kemudian masukkan NOP
  • Ketuk ‘Lihat tagihan’ untuk memastikan sudah benar
  • Cek kembali tagihan PBB, kemudian klik ‘Lanjut bayar’
  • Selesaikan pembayaran dengan metode yang kamu pilih
  • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil

3. Shopee

  • Buka aplikasi Shopee
  • Pilih layanan ‘Pulsa, Tagihan, dan Tiket’
  • Klik ‘Lihat ‘Semua’ lalu pilih layanan PBB dengan ikon rumah
  • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
  • Klik ‘Lihat Tagihan’
  • Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul
  • Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB
  • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil

Itulah beberapa cara membayar PBB secara online.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com