Tag Archives: ketidakstabilan

OJK Bakal Awasi Ketat Direksi-Komisaris Perusahaan Kripto


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memungkinkan untuk mengawasi ketat direksi dan dewan komisaris perusahaan pengelola Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Selain itu, OJK ke depan juga memiliki wewenang untuk mengawasi pemegang saham pengendali guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Ketentuan ini masuk dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

“Penerbitan POJK ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan, yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, guna menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/7/2025).


Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD dengan menerapkan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Penilaian PKK bertujuan memastikan pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.

“Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD,” terang OJK.

POJK ini mulai berlaku 1 Oktober 2025, yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.

“Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia,” pungkasnya.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Harga Bitcoin Anjlok Kena Imbas Kebijakan Trump, Saatnya Beli?


Jakarta

Harga bitcoin mengalami penurunan usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana kenaikan tarif terhadap produk China. Harga bitcoin sempat merosot hingga US$ 105.000 dalam satu jam, sebelum kembali di atas US$ 111.000.

Data dari CoinGlass menunjukkan dalam waktu kurang dari satu jam, lebih dari US$ 8 miliar posisi long terlikuidasi, termasuk bitcoin senilai US$ 1,83 miliar dan ethereum US$ 1,68 miliar. Kapitalisasi pasar kripto menyusut sekitar 13% menjadi US$ 3,78 triliun.

Koreksi bitcoin menunjukkan, aset digital bereaksi terhadap ketegangan geopolitik dan sentimen risiko global.


“Bitcoin sering disebut sebagai lindung nilai terhadap ketidakstabilan moneter, tetapi dalam kondisi ekstrem, ia bergerak layaknya aset berisiko tinggi. Pasar global yang terguncang, likuiditas tipis, dan aksi jual berantai pada posisi leverage memicu penurunan cepat yang kemudian diikuti aksi beli algoritmik,” kata Vice President Indodax, Antony Kusuma dalam keterangannya, Minggu (!2/10/2025).

Ia menambahkan, situasi ini memperlihatkan pentingnya pemahaman konteks makro bagi investor kripto. “Para investor harus melihat lebih dari sekadar harga saat ini. Koreksi ini bukan pertanda fundamental bitcoin melemah, melainkan reaksi pasar terhadap eskalasi ketegangan dagang dan risiko makro. Mereka yang mampu menjaga perspektif jangka panjang dapat memanfaatkan momen volatilitas ini untuk membangun posisi strategis,” ujar Antony.

Antony menekankan, meskipun pasar bergejolak, skenario jangka menengah tetap positif bagi bitcoin. Menurutnya, masih ada peluang bitcoin menguat.

“Jika ketegangan AS-China mereda atau pembicaraan baru muncul, Bitcoin bisa berkonsolidasi di kisaran US$ 112.000-118.000. Namun jika isu perdagangan terus mendominasi, harga bisa bergerak di antara US$ 105.000-120.000. Penurunan di bawah US$ 105.000 membuka peluang bagi pembeli jangka panjang,” paparnya.

Ia menambahkan, volatilitas global juga menjadi momentum bagi investor untuk menegakkan disiplin dan strategi portofolio yang matang. “Pasar yang sehat tidak hanya naik, tetapi mampu bertahan dalam gejolak. Mereka yang memahami mekanisme likuidasi, level support psikologis, dan perilaku pasar global akan menemukan peluang yang tersembunyi saat sebagian pelaku investasi kripto panik,” terang Antony.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com