Tag Archives: keuangan syariah

OJK Terima 1.236 Pengaduan, Paling Banyak Terkait Pinjol Ilegal


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 1.123 di antaranya merupakan aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Mohammad Ismail Riyadi menilai kejahatan finansial semakin marak terjadi seiring berkembangnya teknologi, termasuk kasus investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol). Per April 2025, Satgas Pasti menerima 1.236 pengaduan dengan entitas aduan 1.332.

“Kalau kita lihat dari data Satgas Pasti, ini bulan Januari sampai dengan April, itu sudah dapat 1.236 jumlah pengaduan dengan entitasnya 1.332 entitas. Kita lihat bahwa pinjol ilegal itu 1.123, paling besar, sementara investasi ilegal semakin menurun,” kata Ismail dalam acara Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).


Menurut Ismail, perempuan mendominasi sebagai peminjam di sektor financial technology (fintech) sebanyak 50,3%, sedangkan 49,7% sisanya merupakan laki-laki. Penyebab perempuan lebih banyak mengambil pinjaman fintech harus dikaji kembali, apakah karena berasal dari daerah sehingga membutuhkan literasi, atau karena akses ke aplikasi yang lebih mudah.

Lebih lanjut, penawaran investasi ilegal semakin banyak menyasar ke arisan hingga penawaran umrah. Selain itu, OJK juga telah memblokir hampir 10.000 rekening bank yang terindikasi judi online (judol).

“Investasi ilegal ini banyak nih penawaran tentang arisan, kemudian penawaran tentang umrah yang masih ilegal juga dan sebagainya,” tambah Ismail.

Untuk itu, Ismail menerangkan pentingnya literasi keuangan di kalangan kaum perempuan. Ismail menilai ibu-ibu menjadi sasaran yang tepat untuk membekali informasi terkait literasi serta inklusi keuangan.

“Kita menganggap ibu-ibu menjadi sasaran yang tepat untuk kita garap di dalam literasi dan inklusi dengan membekali informasi-informasi dan pengetahuan tentang keuangan secara benar dan juga keuangan syariah secara khususnya,” terang Ismail.

(rea/ara)



Sumber : finance.detik.com

Tak Hanya Berdagang, Nabi Muhammad SAW Juga Berinvestasi di Properti



Jakarta

Nabi Muhammad SAW merupakan pedagang yang jujur dan amanah. Selain berdagang, ia juga berinvestasi di bidang properti dengan menyewakan tanah.

Dilansir dari detikHikmah yang mengutip Laporan Musaffa, Rasulullah SAW menyewakan tanah kepada orang Yahudi dengan konsep bagi hasil. Ia menyewakan kebun kurma dan tanah di Khaibar pada orang Yahudi.

Penyewa dapat tinggal dan mengelola tanah tanah tersebut. Lalu, keuntungannya dibagi menggunakan konsep bagi hasil atau mudharabah. Kisah ini tertuang dalam hadits berikut.


“Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah SAW menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah SAW mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dikutip dari buku Bisnis, Ekonomi, Asuransi dan Keuangan Syariah yang disusun Abdullah Amrin, mudharabah adalah kontrak bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola yang menjalankan bisnis.

Pemilik dana atau shohibul mal menyerahkan premi kepada pengusaha sebagai mudharib. Kumpulan dana tersebut lalu dikelola oleh operator dan digunakan untuk saling menanggung di antara pemilik dana apabila ada kerugian.

Selain itu, investasi Rasulullah SAW selalu berkaitan dengan sedekah. Islam mengajarkan bahwa ada hak orang lain di dalam setiap harta yang dimiliki. Harta yang digunakan dengan cara membantu orang lain akan mendapat keuntungan tersendiri dari Allah SWT.

Menukil dari buku Bisnis dalam Islam – Panduan Berbisnis Menggunakan Ajaran Nabi Muhammad SAW yang ditulis Bagas Bantara, Nabi Muhammad SAW mengajarkan agar bijak dalam berinvestasi. Ia memilih untuk menjalankan investasi yang halal dan menghindari yang spekulatif.

Rasulullah SAW bukan investor, tapi beliau menarik modal untuk menjalankan bisnisnya. Menurut riset The Rasulullah Way of Business oleh Badrah Uyuni yang terbit di Jurnal Bina Ummat Vol 4 No 1 tahun 2021, Nabi SAW memiliki modal kepercayaan karena sifatnya yang amanah dan jujur, sehingga bisa mendapat investor.

Nabi SAW menjalankan usaha dari kumpulan uang para pemodal. Kemudian, beliau melakukan bagi hasil pada keuntungan usahanya dan berinvestasi agar mendapat passive income.

Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Muhammadiyah Dapat Izin Pendirian Bank Syariah, PP: Bukan Bank Umum



Jakarta

PP Muhammadiyah mendapat izin pendirian bank syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyebut izin ini bukan untuk bank umum.

“Bank itu ada dua macam. Bank umum dan BPR/S (Bank Pembiayaan Rakyat/Syariah). Bulan Juni yang lalu OJK telah mengeluarkan izin kepada Muhammadiyah untuk menyelenggarakan bank syariah. Yaitu Bank Syariah Matahari (BSM),” kata Anwar dikonfirmasi detikHikmah, Selasa (1/7/2025).

“Tapi izin bank yang dikeluarkan oleh OJK tersebut bukanlah izin bank untuk Bank Umum Syariah Muhammadiyah tapi adalah izin untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Muhammadiyah,” sambungnya.


Anwar menjelaskan, Muhammadiyah telah mengkonversi BPR konvensionalnya menjadi BPRS. Terbaru, BPR Matahari Artadaya milik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka menjadi BPR Syariah Matahari (BSM).

“Muhammadiyah secara organisatoris telah bersikap bahwa bunga (interest) adalah riba. Riba hukumnya adalah haram. Untuk itu Muhammadiyah telah mengkonversi BPR-BPR (konvensional) miliknya menjadi BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),” jelasnya.

Saat ini, kata Anwar, Muhammadiyah telah memiliki sekitar 10 BPRS. Hal inilah yang membuat OJK menyebut Muhammadiyah berpeluang mendirikan Bank Umum Syariah.

Kemungkinan Buka Bank Umum Syariah Muhammadiyah

Menanggapi potensi pendirian Bank Umum Syariah Muhammadiyah, Anwar menyebut tidak menutup kemungkinan Muhammadiyah akan mewujudkannya.

“Dalam waktu dekat tentu belum tapi bukan tidak mungkin apalagi mengingat permintaan dari warga persyarikatan untuk adanya Bank umum Syariah Muhammadiyah sangat tinggi,” pungkasnya.

Sebelumnya, kabar pendirian bank syariah Muhammadiyah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Dia menyebut izin akan keluar dalam waktu dekat.

“Iya sudah (diproses). Iya, kayaknya sudah mau keluar (izinnya) ini, enggak lama lagi. Mungkin sebulan ini lah, saya kira sudah keluar,” ujar Dian selepas Opening BSI International Expo 2025, di Jakarta International Convention Center, Kamis, (26/6/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

“Muhammadiyah itu akan mengeluarkan dulu yang namanya BPRS, nah itu akan menjadi prototype sebetulnya. Jadi apakah nanti akan bergerak ke arah bank komersial yang gede itu sedang mereka pikirkan,” pungkas Dian.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com