Tag: keuangan syariah

  • Tak Hanya Berdagang, Nabi Muhammad SAW Juga Berinvestasi di Properti



    Jakarta

    Nabi Muhammad SAW merupakan pedagang yang jujur dan amanah. Selain berdagang, ia juga berinvestasi di bidang properti dengan menyewakan tanah.

    Dilansir dari detikHikmah yang mengutip Laporan Musaffa, Rasulullah SAW menyewakan tanah kepada orang Yahudi dengan konsep bagi hasil. Ia menyewakan kebun kurma dan tanah di Khaibar pada orang Yahudi.

    Penyewa dapat tinggal dan mengelola tanah tanah tersebut. Lalu, keuntungannya dibagi menggunakan konsep bagi hasil atau mudharabah. Kisah ini tertuang dalam hadits berikut.


    “Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah SAW menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah SAW mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dikutip dari buku Bisnis, Ekonomi, Asuransi dan Keuangan Syariah yang disusun Abdullah Amrin, mudharabah adalah kontrak bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola yang menjalankan bisnis.

    Pemilik dana atau shohibul mal menyerahkan premi kepada pengusaha sebagai mudharib. Kumpulan dana tersebut lalu dikelola oleh operator dan digunakan untuk saling menanggung di antara pemilik dana apabila ada kerugian.

    Selain itu, investasi Rasulullah SAW selalu berkaitan dengan sedekah. Islam mengajarkan bahwa ada hak orang lain di dalam setiap harta yang dimiliki. Harta yang digunakan dengan cara membantu orang lain akan mendapat keuntungan tersendiri dari Allah SWT.

    Menukil dari buku Bisnis dalam Islam – Panduan Berbisnis Menggunakan Ajaran Nabi Muhammad SAW yang ditulis Bagas Bantara, Nabi Muhammad SAW mengajarkan agar bijak dalam berinvestasi. Ia memilih untuk menjalankan investasi yang halal dan menghindari yang spekulatif.

    Rasulullah SAW bukan investor, tapi beliau menarik modal untuk menjalankan bisnisnya. Menurut riset The Rasulullah Way of Business oleh Badrah Uyuni yang terbit di Jurnal Bina Ummat Vol 4 No 1 tahun 2021, Nabi SAW memiliki modal kepercayaan karena sifatnya yang amanah dan jujur, sehingga bisa mendapat investor.

    Nabi SAW menjalankan usaha dari kumpulan uang para pemodal. Kemudian, beliau melakukan bagi hasil pada keuntungan usahanya dan berinvestasi agar mendapat passive income.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Muhammadiyah Dapat Izin Pendirian Bank Syariah, PP: Bukan Bank Umum



    Jakarta

    PP Muhammadiyah mendapat izin pendirian bank syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyebut izin ini bukan untuk bank umum.

    “Bank itu ada dua macam. Bank umum dan BPR/S (Bank Pembiayaan Rakyat/Syariah). Bulan Juni yang lalu OJK telah mengeluarkan izin kepada Muhammadiyah untuk menyelenggarakan bank syariah. Yaitu Bank Syariah Matahari (BSM),” kata Anwar dikonfirmasi detikHikmah, Selasa (1/7/2025).

    “Tapi izin bank yang dikeluarkan oleh OJK tersebut bukanlah izin bank untuk Bank Umum Syariah Muhammadiyah tapi adalah izin untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Muhammadiyah,” sambungnya.


    Anwar menjelaskan, Muhammadiyah telah mengkonversi BPR konvensionalnya menjadi BPRS. Terbaru, BPR Matahari Artadaya milik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka menjadi BPR Syariah Matahari (BSM).

    “Muhammadiyah secara organisatoris telah bersikap bahwa bunga (interest) adalah riba. Riba hukumnya adalah haram. Untuk itu Muhammadiyah telah mengkonversi BPR-BPR (konvensional) miliknya menjadi BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),” jelasnya.

    Saat ini, kata Anwar, Muhammadiyah telah memiliki sekitar 10 BPRS. Hal inilah yang membuat OJK menyebut Muhammadiyah berpeluang mendirikan Bank Umum Syariah.

    Kemungkinan Buka Bank Umum Syariah Muhammadiyah

    Menanggapi potensi pendirian Bank Umum Syariah Muhammadiyah, Anwar menyebut tidak menutup kemungkinan Muhammadiyah akan mewujudkannya.

    “Dalam waktu dekat tentu belum tapi bukan tidak mungkin apalagi mengingat permintaan dari warga persyarikatan untuk adanya Bank umum Syariah Muhammadiyah sangat tinggi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, kabar pendirian bank syariah Muhammadiyah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Dia menyebut izin akan keluar dalam waktu dekat.

    “Iya sudah (diproses). Iya, kayaknya sudah mau keluar (izinnya) ini, enggak lama lagi. Mungkin sebulan ini lah, saya kira sudah keluar,” ujar Dian selepas Opening BSI International Expo 2025, di Jakarta International Convention Center, Kamis, (26/6/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

    “Muhammadiyah itu akan mengeluarkan dulu yang namanya BPRS, nah itu akan menjadi prototype sebetulnya. Jadi apakah nanti akan bergerak ke arah bank komersial yang gede itu sedang mereka pikirkan,” pungkas Dian.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com