Tag: keuntungan

  • Jangan Lakukan 5 Kesalahan Ini dalam Investasi Properti, Pokoknya Jangan!


    Jakarta

    Investasi properti bisa menjadi salah satu cara terbaik untuk membangun kekayaan. Akan tetapi, banyak investor pemula yang terjebak dalam kesalahan yang bisa merugikan mereka.

    Kamu harus berhati-hati dan waspada dalam berinvestasi guna meningkatkan atau memaksimalkan keuntungan. Jangan sampai kamu melakukan kesalahan yang justru merugikan. Berikut ini beberapa kesalahan dalam investasi properti yang harus dihindari.

    Tidak Melakukan Riset Pasar yang Cukup

    Salah satu kesalahan terbesar yang dilakukan investor adalah terburu-buru tanpa memahami kondisi pasar lokal. Dilansir dari peppervirtualassistant.com, banyak investor baru melakukan kesalahan umum yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. Kamu harus memahami riset yang mendalam guna mendapat wawasan tentang tren harga dan permintaan sewa di area yang diinginkan.


    Mengabaikan Biaya Tersembunyi

    Banyak yang hanya mempertimbangkan harga beli tanpa menghitung biaya tambahan, seperti pajak dan biaya pemeliharaan. Memahami semua biaya terkait adalah kunci untuk perencanaan anggaran yang efektif.

    Membeli Properti Tanpa Memperhitungkan Lokasi

    Lokasi adalah faktor kunci dalam nilai properti. Pastikan kamu untuk memilih lokasi yang strategis dengan akses yang baik ke fasilitas umum dan transportasi.

    Tidak Memeriksa Properti

    Kamu perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum membeli properti. Memeriksa properti sangat penting untuk menghindari masalah besar di kemudian hari, serta libatkan profesional untuk menilai kondisi bangunan secara menyeluruh.

    Tidak Memiliki Rencana Jangka Panjang

    Tanpa rencana investasi yang jelas, keputusan yang impulsif dapat mengakibatkan kerugian. Tentukan tujuan investasi kamu dan buat rencana yang mencakup strategi serta lakukan evaluasi berkala.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Bangun Ruko di Atas Tanah Sewa, Saat Kontrak Selesai Jadi Hak Milik Siapa?



    Jakarta

    Sewa tanah adalah salah satu kegiatan bisnis yang cukup menguntungkan, terutama untuk lahan kosong yang belum ada bangunan di atasnya. Kegiatan ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang tidak ingin menjual tanah tetapi tetap ingin aset tersebut memberikan keuntungan.

    Orang yang menyewa tanah ada yang membutuhkan untuk waktu yang singkat dan ada pula untuk waktu yang lama. Hal tersebut tergantung pada kesediaan pemilik tanah tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemilik tanah memperbolehkan penyewa mendirikan bangunan di atasnya. Sebagai contoh mendirikan ruko sementara sampai masa sewa selesai.

    Ketentuan tentang hak sewa untuk bangunan diatur dalam Pasal 44 UUPA yaitu hak yang dipunyai seseorang atau badan hukum atas tanah. Hak ini memberikan wewenang kepada pemegang hak untuk mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa.


    Lantas, apabila penyewa diperbolehkan mendirikan bangunan seperti ruko di atasnya, hak milik ruko akan jatuh ke tangan siapa? Pemilik tanah atau penyewa?

    Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar apabila penyewa ingin membangun bangunan di atas tanah yang disewanya, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan. Setelah itu, kedua belah pihak harus membuat sebuah surat perjanjian sewa tanah.

    “Dari rumusan sewa menyewa seperti di tentukan oleh Pasal 1548 KUHPerdata, dapat dikatakan bahwa perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian konsensuil yang artinya perjanjian tersebut telah sah dan mengikat pada saat tercapainya kata sepakat, yaitu mengenai barang yang disewa dan harga sewanya,” kata Rizal kepada detikProperti pada Rabu (25/9/2024).

    Setelah itu, penyewa perlu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Sebelumnya, untuk mendirikan bangunan, seseorang harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan tersebut yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    “Terkait sewa menyewa yang di atas tanah pribadi atau tanah negara didahului adanya perjanjian sehingga kebutuhan sewa menyewa menjadi clear. Adapun yang menjadi tanggung jawab membuat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di atas tanah adalah penyewa,” ujarnya.

    Dengan begitu, bangunan berupa ruko tadi merupakan hak milik penyewa, bukan pemilik tanah. Namun, selama menyewa, penyewa hanya akan memegang surat kontrak sewa tanah dan surat PBG saja. Sertifikat tanah tetap menjadi hak pemilik tanah sehingga posisi bangunan tersebut tetap menumpang di atas tanah orang lain. Lalu, apabila masa kontraknya sudah selesai, penyewa harus membongkar bangunan tersebut apabila di awal sudah disepakati demikian.

    “Namun apabila masa sewa berakhir, maka bangunan tersebut dapat dibongkar kembali oleh penyewa sebagaimana dalam perjanjian sewa,” pungkasnya.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bukan Cuma Rumah, Tanah Juga Bisa Disewakan! Begini Caranya


    Jakarta

    Jika kamu memiliki aset berupa tanah, cara pemanfaatannya bukan hanya dengan dijual. Tanah juga bisa disewakan seperti halnya menyewakan gedung, rumah, atau ruko.

    Cara pemanfaatan tanah dengan cara disewakan bisa jadi pilihan untuk kamu yang punya lahan kosong, tetapi tidak ingin cepat dijual. Perjanjian atau aturan soal sewa tanah ini juga bisa kamu atur sendiri selama tidak merugikan pihak lain. Bagaimana caranya? Begini penjelasannya.

    Pengertian Sewa Tanah

    Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), kegiatan sewa menyewa tanah adalah kegiatan bisnis yang diperuntukan untuk sementara. Seperti halnya hak sewa untuk bangunan.


    Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.

    Syarat Melakukan Sewa Tanah

    Hal yang perlu disiapkan saat ingin melakukan sewa tanah, selain harus tanah tersebut milik sendiri, kamu juga harus memiliki surat tanda kepemilikan yang sah. Sertifikan tanah ini untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Adapun skema pembayarannya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
    – satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
    – sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan

    Kemudian, kamu harus menyiapkan sebuah perjanjian sewa. Di dalamnya, tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

    Jika merujuk pada pasal 368 ayat (1) KUHP, unsur pemerasan berupa mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang. Berdasarkan beleid tersebut, jika ada unsur pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

    Siapa yang Memiliki Hak Sewa?

    Jika sewa bangunan dan rumah, sudah jelas properti tersebut adalah milik yang menyewakan, sementara itu penghuninya hanya sebagai penyewanya. Lantas bagaimana hukumnya jika tanah yang disewakan?

    Menurut UUPA pasal 45, ada 4 golongan yang dapat memegang hak sewa, yaitu:
    – warga negera Indonesia
    – orang asing yang berkedudukan di Indonesia
    – badan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
    – badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia

    Sebagai catatan, dalam sewa menyewa tanah harus diberikan kepastian hukum untuk pemilik tanah, penyewa, serta tanah tersebut harus diakui oleh negara. Hal itu tentunya agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Pernah Dengar Flipper Properti? Pengertian dan Cara Kerjanya


    Jakarta

    Investasi di sektor properti bisa sangat menguntungkan bila dilakukan dengan tepat. Salah satunya adalah dengan melakukan ‘flipping’ properti.

    Flipping properti kerap dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat, biasanya dalam beberapa bulan hingga setahun. Sebelum membahasnya lebih lanjut, yuk ketahui lebih lanjut apa itu flipper maupun flipping properti.

    Apa Itu Flipper Properti?

    Flipping properti adalah strategi investasi di mana investor membeli properti dengan harga murah, melakukan renovasi atau perbaikan, dan kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Pelaku yang melakukan flipping properti ini disebut dengan flipper. Metode ini sangat populer di kalangan investor real estate yang mencari keuntungan cepat dibandingkan menahan properti untuk disewakan dalam jangka panjang.


    Cara Kerja Flipper Properti

    Untuk melakukan flipping properti, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan. Berikut ini informasinya.

    Persiapkan Modal yang Cukup

    Flipping properti memerlukan modal yang cukup besar, karena kamu harus membeli properti dan membiayai renovasi sebelum menjualnya kembali, pastikan kamu memiliki sumber pendanaan yang stabil, baik dari tabungan pribadi, pinjaman bank, atau kredit renovasi. Hitung semua biaya termasuk pembelian, renovasi, biaya penjualan, dan pajak.

    Riset Pasar Properti

    Melansir situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, langkah ini sangat penting sebelum membeli properti. Melihat ketidakpastian pasar akhir-akhir ini, beberapa flipper memilih untuk menurunkan harga demi mengurangi peningkatan biaya modal. Kamu perlu memahami pasar lokal dengan baik, termasuk area yang sedang berkembang, harga properti di wilayah tersebut, serta permintaan dari pembeli potensial.

    Temukan Properti yang Tepat

    Cari properti yang dijual di bawah harga pasar, seperti properti lelang, rumah tua, atau properti dengan pemilik yang ingin menjual cepat. Properti yang membutuhkan perbaikan kosmetik biasanya lebih ideal untuk flipping daripada properti dengan kerusakan struktural besar, karena biaya renovasinya lebih rendah.

    Menghitung Potensi Keuntungan

    Sebelum membeli, pastikan kamu menghitung dengan cermat berapa besar potensi keuntungan setelah properti direnovasi dan dijual kembali.

    Renovasi dengan Fokus pada Nilai Jual

    Renovasi adalah bagian krusial dalam flipping properti, jangan terlalu boros dalam memperbaiki properti, fokuslah pada renovasi yang meningkatkan nilai jual seperti memperbaiki dapur, kamar mandi, memperbarui lantai, atau menambah estetika eksterior. Buat perbaikan yang menarik minat pembeli, tetapi tetap sesuai anggaran.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Beli Rumah Pakai KPR, Gimana Hukumnya dalam Islam? Ini Jawabannya


    Jakarta

    Rumah adalah salah satu kebutuhan yang dibutuhkan oleh sebagian besar orang. Namun, tidak semua orang bisa membeli rumah karena biayanya yang saat ini semakin mahal baik membeli yang sudah jadi ataupun membangun sendiri.

    Oleh karena itu, muncul pilihan pembayaran rumah dengan dicicil agar yang bergaji kecil atau pas-pasan bisa mengusahakan memiliki rumah. Cara pembayaran ini sering disebut sebagai KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah.

    Untuk bisa membeli rumah lewat KPR, kamu harus mengajukan diri ke bank. Tidak ada jaminan pengajuan tersebut akan diterima karena akan melewati seleksi. Kenapa begitu? Membeli rumah lewat KPR, nasabah tidak hanya membayar harga rumah pokoknya saja, melainkan bunganya juga. Selain itu, jangka waktunya pun ditentukan, bisa 5 tahun hingga 30 tahun.


    Tidak sedikit, nasabah yang mengambil KPR mengalami gagal bayar di tengah masa cicilan karena terkena musibah sehingga kesulitan untuk membayar. Bunga yang besar, juga memberatkan apalagi jika nasabah memakai KPR konvensional yang suku bunga acuannya bisa berubah-ubah.

    Tantangan lainnya, apabila kamu menerapkan syariat Islam, bunga adalah salah satu hal yang harus dihindari karena segala kegiatan yang dikenakan bunga dinilai sebagai praktik riba. Lantas, bagaimana Islam memandang pembelian rumah secara kredit? Apakah KPR termasuk riba?

    Sebelum masuk ke bahasan tersebut, kamu perlu mengetahui konsep dari pembagian akad kredit jual beli berdasarkan akad pemberian kreditnya.

    1. Kredit dengan Uang Muka atau DP

    Dalam kajian yang diunggah dalam laman NU Online, seperti yang dikutip detikcom, Rabu (6/11/2024), disebutkan bahwa apabila ada uang muka (termasuk di dalamnya adalah subsidi pemerintah), maka akad pembiayaan/perkreditan jenis ini disebut dengan akad musyarakah mutanaqishah bi nihaayatit tamlik.

    Akad ini juga disebut dengan akad ijarah muntahiyah bit tamlik, yaitu sebuah akad sewa guna usaha yang disertai dengan akhir berupa perpindahan kepemilikan sepenuhnya kepada pembeli.

    Tata cara kredit yang dibenarkan secara fiqih bila menjalankan akad ini adalah:

    1. Harga barang ditentukan di awal. Uang muka yang berasal dari pembeli dan/atau berasal dari subsidi secara tidak langsung menjadi bagian dari modal/saham pembeli terhadap aset.

    2. Besaran harga sewa ditentukan di awal dan dibagi menurut porsi kepemilikan kedua pihak yang berserikat terhadap aset yang disewakan.

    3. Harga sewa semakin menurun seiring angsuran terhadap harga pokoknya. Dan apabila tidak ada penurunan harga sewa, maka akad musyarakahnya menjadi fasidah (rusak), sedangkan selisih uangnya bisa disebut sebagai riba.

    ولا يجوز أيضا قرض نقد أو غيره إن اقترن بشرط رد صحيح عن مكسر أو رد زيادة على القدر المقدر أو رد جيد عن ردئ أو غير ذلك من كل شرط جر نفعا للمقرض ببلد أخر أو رهنه بدين أخر فإن فعل فسد العقد لأن كل قرض جر نفعا فهو ربا

    Artinya: “Tidak boleh utang nuqud (emas/perak) atau selainnya jika disertai dengan syarat pengembalian berupa barang bagus serta tidak pecah, atau tambahan takaran tertentu, atau mengembalikan berupa barang bagus dari barang jelek, dan seterusnya, termasuk semua syarat yang memberi manfaat [tambahan] kepada orang yang memberi utang yang berada di negara lain (misal: beda kurs) atau gadai dengan hutang yang lain (agunan), maka jika dilakukan hal semacam ini (oleh muqridl), maka rusaklah akad, karena sesungguhnya setiap utang yang muqridl mengambil manfaat [dari pihak yang dihutangi] adalah sama dengan riba.” (Lihat Muhammad bin Salim bin Said Babashil al-Syafi’iy, Is’adu al-Rafiq wa Bughyatu al-Shiddiq, Singapura: Al-Haramain, Tanpa Tahun, Juz: 1/142).

    2. Kredit Tanpa Uang Muka (DP 0%)

    Kebalikan dari yang sebelumnya, ada pula pemberian kredit yang menerapkan DP 0% atau dengan kata lain, tanpa DP (down payment).

    Untuk pembiyaan kredit tanpa DP, akad kreditnya disebut dengan akad bai’ murabahah, yaitu jual beli dengan disertai tambahan keuntungan bagi Lembaga Pembiayaan atau Lembaga Perkreditan.

    Ketentuan akad ini adalah:

    1. Ketiadaan uang muka (down payment)

    2. Harga barang ditentukan di muka dan biasanya lebih mahal dari harga pembelian secara kontan

    3. Cicilan pembayaran memiliki jumlah tetap dari awal hingga akhir waktu angsuran.

    4. Ada kesepakatan lama angsuran, misalnya diangsur 2 kali selama satu tahun, 3 kali, dan atau bahkan setiap bulan.

    Karena besar angsuran yang tetap ini, maka jual beli semacam ini sering diistilahkan dengan bai’ taqshith, bai’ muajjalan atau bai’ bi al-tsamani al-ajil.

    Masing-masing akad, hukumnya boleh dilakukan, karena masuk kategori akad tabarru’ dan ta’awun (sosial).

    Apakah KPR Termasuk Riba?

    Jika mencermati penjelasan sebelumnya, bisa disimpulkan bahwa jual beli secara kredit diperbolehkan dalam syariat Islam dengan syarat harga ditentukan di awal.

    Pembelian dengan skema KPR tidak mengandung riba apabila mengikuti akad musyarakah muntahiyah bit tamlik atau bai’ murabahah.

    Bila jual beli disertai dengan adanya DP (Down Payment) sementara besaran angsuran adalah tetap (fixed) selama berlangsungnya masa cicilan kredit atau angsuran, maka ada unsur riba di dalam akad jual beli tersebut karena dalam musyarakah mutanaqishah mensyaratkan turunnya harga sewa seiring masa angsuran/penebusan kredit.

    Apabila kamu ingin membeli rumah dengan cara mencicil dan sesuai syariat Islam, coba ajukan ke KPR syariah yang biasanya menggunakan margin keuntungan yang telah disepakati di awal.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Tak Hanya Berdagang, Nabi Muhammad SAW Juga Berinvestasi di Properti



    Jakarta

    Nabi Muhammad SAW merupakan pedagang yang jujur dan amanah. Selain berdagang, ia juga berinvestasi di bidang properti dengan menyewakan tanah.

    Dilansir dari detikHikmah yang mengutip Laporan Musaffa, Rasulullah SAW menyewakan tanah kepada orang Yahudi dengan konsep bagi hasil. Ia menyewakan kebun kurma dan tanah di Khaibar pada orang Yahudi.

    Penyewa dapat tinggal dan mengelola tanah tanah tersebut. Lalu, keuntungannya dibagi menggunakan konsep bagi hasil atau mudharabah. Kisah ini tertuang dalam hadits berikut.


    “Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah SAW menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah SAW mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dikutip dari buku Bisnis, Ekonomi, Asuransi dan Keuangan Syariah yang disusun Abdullah Amrin, mudharabah adalah kontrak bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola yang menjalankan bisnis.

    Pemilik dana atau shohibul mal menyerahkan premi kepada pengusaha sebagai mudharib. Kumpulan dana tersebut lalu dikelola oleh operator dan digunakan untuk saling menanggung di antara pemilik dana apabila ada kerugian.

    Selain itu, investasi Rasulullah SAW selalu berkaitan dengan sedekah. Islam mengajarkan bahwa ada hak orang lain di dalam setiap harta yang dimiliki. Harta yang digunakan dengan cara membantu orang lain akan mendapat keuntungan tersendiri dari Allah SWT.

    Menukil dari buku Bisnis dalam Islam – Panduan Berbisnis Menggunakan Ajaran Nabi Muhammad SAW yang ditulis Bagas Bantara, Nabi Muhammad SAW mengajarkan agar bijak dalam berinvestasi. Ia memilih untuk menjalankan investasi yang halal dan menghindari yang spekulatif.

    Rasulullah SAW bukan investor, tapi beliau menarik modal untuk menjalankan bisnisnya. Menurut riset The Rasulullah Way of Business oleh Badrah Uyuni yang terbit di Jurnal Bina Ummat Vol 4 No 1 tahun 2021, Nabi SAW memiliki modal kepercayaan karena sifatnya yang amanah dan jujur, sehingga bisa mendapat investor.

    Nabi SAW menjalankan usaha dari kumpulan uang para pemodal. Kemudian, beliau melakukan bagi hasil pada keuntungan usahanya dan berinvestasi agar mendapat passive income.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Memilih Beli Rumah Bekas atau Baru



    Jakarta

    Setiap tahun harga rumah akan naik, terutama yang berada di lokasi yang strategis. Sementara itu, penghasilan masyarakat tidak bisa dipastikan akan naik setiap tahun.

    Ketimpangan ini yang membuat banyak masyarakat lebih memilih rumah dengan harga yang terjangkau daripada rumah impian mereka. Rumah bekas pun masuk dalam pertimbangan mereka karena kebanyakan dijual dengan harga miring. Namun, banyak rumah bekas, kondisinya tidak dalam kondisi yang baik sehingga perlu ada renovasi. Saat dihitung kembali, ternyata harganya hampir sama dengan rumah baru.

    Apabila mengalami kondisi seperti ini, bagaimana cara kita memilih? Kira-kira lebih baik membeli rumah bekas atau rumah baru?


    Menurut Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto, saat kita bimbang untuk mengambil keputusan terutama karena harga rumah yang mirip, ia menyarankan untuk pertimbangkan dari lokasi rumah tersebut.

    Biasanya rumah bekas berada di kawasan yang lebih berkembang karena sudah berdiri lama. Sedangkan rumah baru biasanya masih dalam tahap pengembangan, sehingga ada banyak lahan kosong.

    Kemudian, cek juga apakah di sekitar rumah tersebut terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai. Kedua aspek ini bisa menjadi nilai tambah dari rumah tersebut.

    “Kita bisa beli rumah di fasilitas yang sudah matang, yang sudah mapan. Sektor 1-5 itu biasanya sudah lengkap, dekat stasiun kereta (dan) dekat jalan tol. Sudah matang, buahnya sudah manis, tinggal renovasi,” kata Steve kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Kemudian, hal kedua yang bisa jadi pertimbangkan adalah lihat kerusakan pada rumah tersebut. Apabila dari hitungan biaya renovasi kerusakan pada rumah tersebut sama dengan rumah baru, maka lebih baik membeli rumah yang baru karena biaya perawatannya rendah.

    “Jangan sampai membeli rumah kita harus merobohkan struktur, itu rugi. Karena kalau mendapat rumah yang strukturnya sudah nggak baik, itu akhirnya kita kayak bangun baru, akhirnya ya mahal,” jelasnya.

    Ia mengingatkan ada kerusakan pada rumah yang tidak bisa ditoleransi dan benar-benar harus diperbaiki secara keseluruhan yakni apabila ada masalah pada struktur, ditemukan banyak rayap, dan berada di lokasi rawan banjir. Ketiga hal ini bisa kamu ketahui saat melakukan survei langsung ke rumah bekas tersebut.

    “Untuk membeli rumah second itu yang paling utama mesti dilakukan kita harus survei. Melihat dari rumah tersebut dalam arti kondisi bangunan, struktur, mechanical electric, plafon, genteng, struktur genteng, air, listrik, (dan) rayap,” pungkasnya.

    Apabila ketiga aspek tersebut tidak ditemukan pada rumah bekas pilihan kamu, sebaiknya cari lagi rumah bekas yang lebih menguntungkan terutama dari segi harga. Sebab, biasanya rumah bekas dijual karena pemiliknya membutuhkan uang secepatnya sehingga harganya lebih murah dari pasaran. Namun, ada pula yang menjual rumah untuk mendapat keuntungan sehingga harganya tetap bersaing dengan harga rumah baru.

    “Orang yang menjual rumah pasti membutuhkan uang atau mau pindah ke luar kota. Pasti mendambakan uang cash. Kalau nggak kan nggak dijual. Atau mereka mau naik pangkat, mau pindah rumah yang lebih besar, butuh uang juga kan untuk nombokin,” ujarnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Tips Investasi di Australia dari Raja Properti Sydney Berdarah RI


    Jakarta

    Melakukan investasi dan bisnis bisa menjadi ladang cuan, apalagi kalau dilakukan di luar negeri. Namun, untuk bisa meraup keuntungan dengan berbisnis di luar negeri tidak semudah membalikkan telapak tangan.

    Pebisnis properti sekaligus bos One Global Capital, Iwan Sunito, membagikan tips untuk investasi dan bisnis di Australia. Ia sudah berkecimpung di bisnis properti Australia selama hampir 30 tahun.

    Setelah empat dekade bermukim di Sydney, Iwan mengakui bahwa Australia memberikan peluang besar bagi mereka yang berani mengambilnya.


    Setelah mempertimbangkan berbagai pilihan investasi di Asia Pasifik seperti Vietnam hingga Malaysia, dia meyakini Australia adalah pilihan terbaik dari segi stabilitas, keamanan, aksesibilitas, serta potensi ekonomi jangka panjang.

    Nah, berikut ini beberapa tips untuk calon investor dan pebisnis di Australia dari Iwan Sunito dalam keterangan yang diterima oleh detikcom.

    1. Temukan Bisnis yang Ingin Dikembangkan

    Calon investor bisa memilih berinvestasi pada bidang yang membuatnya antusias dan ingin memperdalam pengetahuan. Seperti mahasiswa yang bekerja untuk meningkatkan keterampilan hingga akhirnya mampu membuka bisnis sendiri. Mulailah dari bisnis kecil dan bertumbuhlah perlahan.

    2. Cari dan Investasikan pada Bisnis yang Memiliki Skala dan Keahlian

    Ikuti tren investasi yang terbukti berhasil, seperti investor Jepang yang fokus mencari bisnis yang sudah memiliki skala, keahlian khusus, serta catatan keberhasilan yang terbukti. Jangan coba sendirian karena kompetitor lokal pasti jauh lebih unggul dalam pemahaman pasar lokal yang diperoleh selama puluhan tahun.

    3. Temukan Mitra Bisnis yang Bisa Dipercaya

    Kepercayaan yang kuat hanya bisa dibangun melalui rekam jejak mitra yang transparan selama 10 atau bahkan 20 tahun. Iwan mengaku pernah terburu-buru memasuki joint venture tanpa pengecekan latar belakang yang memadai. Walaupun akhirnya tidak mengalami kerugian finansial, pengalaman tersebut sangat menegangkan karena mitra lokal yang ternyata suka menggunakan jalur hukum untuk mengunci dan menekan mitra bisnisnya.

    Itulah beberapa tips untuk calon investor dan pebisnis yang ingin melebarkan sayapnya di Australia.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Selain Terlihat Indah, Ini Keuntungan Pasang Wallcovering di Rumah


    Jakarta

    Ada banyak cara agar interior rumah terlihat cantik dan estetis, salah satunya dengan memasang wallcovering. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang tak tahu keuntungan pasang wallcovering di dalam rumah.

    Bahkan, sebagian orang masih mengira jika wallcovering dan wallpaper adalah sama, padahal keduanya memiliki perbedaan. Singkatnya, wallcovering menggunakan bahan premium seperti vinyl tebal, kain, dan material sintetis, sedangkan wallpaper menggunakan lapisan kertas atau vinyl tipis.

    Bagi kamu yang sedang membangun atau merenovasi rumah dan berencana menggunakan wallcovering pada ruangan, simak dulu sejumlah kelebihannya dalam artikel ini.


    Keuntungan Pasang Wallcovering di Rumah

    Sales marketing J. Josephson Sebastian mengatakan memasang wallcovering tak sekadar untuk estetika. Ada sejumlah keuntungan jika memasang wallcovering pada interior rumah, yaitu:

    1. Mudah Dibersihkan

    Bahan premium yang digunakan pada wallcovering tak hanya indah dipandang dan nyaman dipegang, tapi juga mudah dibersihkan. Sebastian menyebut wallcovering sangat mudah dibersihkan dari noda atau kotoran seperti debu, tumpahan saus, atau sisa makanan yang menempel.

    “Sangat mudah dirawat dan dibersihkan. Jika ketumpahan saus, jus jeruk, hingga apa pun yang mengenai wallcovering, kamu cukup mengelapnya dengan kain kering atau tisu, dan tidak ada lagi noda tersisa,” kata Sebastian kepada wartawan dalam acara Goodrich Lifestyle Fest 2025, Kamis (31/7/2025).

    Jika tidak menggunakan wallcovering, noda atau kotoran yang menempel di dinding terkadang sulit dihilangkan. Seiring waktu, cat dinding juga akan kusam sehingga perlu dicat ulang agar ruangan terlihat kembali cantik.

    2. Desain yang Menarik

    Bagi kamu yang suka desain estetis dan menarik mata, Sebastian menyarankan agar memasang wallcovering di rumah. Ada banyak desain dan motif yang menarik dan cocok untuk berbagai konsep hunian, mulai dari minimalis, modern, atau Scandinavian.

    “Desain wallcovering sangat menarik karena mengikuti perkembangan tren. Contohnya wallcovering motif garis-garis yang sempat populer sekitar 15-20 tahun lalu, tapi kini populer lagi dan mendapat sentuhan baru sehingga lebih minimalis dan keren,” ujarnya.

    3. Punya Kualitas Premium

    Memasang wallcovering mampu membuat ruangan jadi terkesan mewah dan elegan. Ditambah bahan yang digunakan memiliki kualitas premium di kelasnya, sehingga tidak mudah rusak bahkan tahan terhadap api.

    Sebastian mengingatkan wallcovering dan wallpaper memiliki perbedaan yang signifikan. Menurutnya wallpaper sudah ‘jadul’ dan banyak ditinggalkan orang karena mudah rusak. Kini banyak yang sudah beralih ke wallcovering karena punya kualitas terbaik.

    “Ketika berbicara tentang wallcovering, banyak orang yang berpikir itu adalah wallpaper. Padahal wallpaper sudah ketinggalan zaman, sangat rapuh, mudah rusak, dan gampang lepas dari dinding,” jelas Sebastian.

    “Saat ini, wallcovering banyak dipilih orang karena punya kualitas yang terbaik, anti api, dan anti bakteri, sehingga aman digunakan untuk hunian atau komersial,” paparnya.

    4. Ramah Lingkungan

    Keunggulan lain yang dimiliki wallcovering adalah ramah lingkungan. Sebastian mengungkapkan seluruh produk wallcovering milik J. Josephson telah memiliki sertifikasi Environmental Product Declaration (EPD) dan Health Product Declaration (HPD) Amerika Serikat.

    Selain itu, sudah banyak produk wallcovering yang kini mengusung VOC (Volatile Omission Compounds) rendah. Artinya, saat memasang wallcovering di dalam ruangan maka tak akan tercium aroma material yang dapat mengganggu kenyamanan penghuni.

    “Jadi kalau masuk ke salah satu ruangan yang baru dipasang wallcovering, terkadang tercium aroma dari material atau lem yang tidak nyaman di hidung. Namun karena sudah rendah VOC maka tidak akan mencium aroma yang terlalu menyengat. Hal ini tentu sangat baik untuk kenyamanan dan juga kesehatan,” pungkas Sebastian.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/ilf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tak Perlu Bingung, Ini 4 Langkah Tentukan Harga Jual Rumah biar Cuan


    Jakarta

    Pemilik rumah mungkin bingung menentukan harga ketika hendak menjual propertinya. Harga jual rumah memang perlu melalui pertimbangan yang matang agar bisa menguntungkan pemiliknya.

    Jika harga terlalu tinggi, dikhawatirkan rumah susah dijual. Namun, harga jual yang terlalu murah bakal merugikan pemilik rumah.

    Menurut Pengamat Properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto biasanya penjual rumah mendapatkan keuntungan 30-40 persen dari total harga beli rumah.


    “Biasanya margin keuntungan 30-40%, itu rumusnya. Umpamanya kita beli tanah Rp 500 juta, ongkos bangun RP 500 juta. Jadi totalnya Rp 1 miliar. Itu kita harus jual Rp 1,4 miliar atau Rp 1,3 miliar, kisarannya. Makanya membutuhkan kejelian saat melakukan survei,” kata Steve kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Lalu, bagaimana cara tentukan harga jual rumah yang tepat? Simak tipsnya berikut ini.

    Cara Tentukan Harga Jual Rumah

    Inilah beberapa tips untuk menentukan harga jual rumah agar menguntungkan.

    1. Harga Rumah di Pasaran

    Pertama, pemilik perlu meriset harga pasar ketika hendak menentukan harga jual rumahnya. Pertimbangkan permintaan dan kebutuhan harga rumah yang ada saat ini.

    2. Rencanakan Anggaran

    Selain itu, hitung biaya-biaya yang sudah dikeluarkan, seperti pajak dan biaya notaris. Apalagi kalau pemilik merenovasi rumah sebelum menjual, biaya perbaikan itu perlu diperhitungkan.

    “Menentukan rumah itu ada dua, pertama biaya yang sudah kita keluarkan. Kita tanya NJOP-nya, tetangga pernah jual berapa? Itu namanya survei pasar. Kedua, sudah mengeluarkan biaya apa saja, biaya notaris, biaya KPR (kredit pemilikan rumah). Itu ditambahkan semua ke rencana harga jual,” jelasnya.

    3. Konsultasi ke Broker

    Pemilik juga bisa konsultasi ke broker soal harga jual rumah. Broker merupakan penghubung antara penjual dan pembeli. Mereka mengetahui harga pasaran rumah di suatu wilayah. Broker bisa mencocokkan harga jual rumah terbaru yang lokasinya masih berdekatan dan luasnya sama.

    4. Pertimbangkan Harga Beli Rumah

    Jika sudah tahu anggaran awal membeli rumah, pemilik dapat membandingkannya dengan harga rumah di pasaran saat ini. Contohnya harga jual rumah di suatu wilayah lebih tinggi dibandingkan harga beli, maka pemilik bisa menambahkan margin 30-40 persen keuntungan pada harga jual.

    Jika harga pasaran lebih rendah atau berbeda 10-20 persen dari harga beli rumah, pemilik perlu memasang harga yang rendah. Namun, Steve menyarankan rumah tersebut disewakan saja kalau sedang tidak membutuhkan uang cepat.

    “Kalau cocok seharga itu. Tapi kalau nggak cocok, itu butuh pertimbangan. Mau jual rugi atau nanti,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com